BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada
saat ini, sistem keuangan dinegara kita telah mengalami kemajuan. Bank
merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting didunia
bisnis. Kegiatan perbankan secara sederhana dapat kita ketahui sebagai tempat
melayani segala kebutuhan ekonomi para nasabahnya.
Kegiatan
utama suatu bank yaitu menghimpun dana melalui simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman. Sehingga usaha pokok dari
perbankan adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
dan peredaran uang. Dimana setiap usaha, baik itu sektor industi, perdagangan,
pertanian, dan lainnya. Baik kecil, sedang maupun besar memerlukan kredit untuk
mengembangkan usahanya.
Beberapa
tahun yang lalu, pertumbuhan lembaga keuangan dan bank Islam dengan sistem
syariah mulai bermunculan. Dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar
beroperasinya bank Islam yaitu tidak mengenalnya konsep bunga uang dan yang
tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal
peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama (mudharabah dan musyarakah)
dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk
tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Prinsip bagi hasil (profit
sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional
bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsip ini berdasarkan pada
kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini,
bank syariah akan berfungsi sebagai
mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan
penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola dana),
sementara penabung bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana).
Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan
masing-masing pihak.
Lembaga keuangan syariah sudah sejak lama berkembang di
negara Arab Saudi, Kuwait, Turki, Iran dan beberapa negara Timur Tengah
lainnya. Perkembangan selanjutnya merebak ke wilayah negara Eropa, seperti
Swiss dan London, serta wilayah Asia, seperti Malaysia dan Indonesia. Dunia
perbankan ternyata bukan berasal hanya dari dunia Barat sebagaimana selama ini
kita kenal dan pelajari, akan tetapi dunia perbankan juga berasal dari dunia
Timur. Dalam pandangan syariah, uang bukan merupakan suatu komoditi melainkan
hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added
value). Tanpa pertambahan nilai ekonomis itu, uang tidak dapat menciptakan
kesejahteraan. Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga dimana uang
mengembang-biakkan uang, tidak perduli apakah dipakai dalam kegiatan produktif
atau tidak. Waktu adalah faktor utamanya. Sedangkan dalam pandangan syariah,
uang hanya akan berkembang bila ditanamkan ke dalam kegiatan ekonomi riil (tangible
economic activities). Dengan demikian hubungan antara bank syariah dengan
nasabahnya adalah lebih sebagai partner atau mitra kerja.
Bank syariah dapat bertindak sebagai pembeli, penjual, atau
pihak yang menyewakan (lessor). Suatu perkembangan yang boleh dikatakan
sangat mengembirakan, khususnya bagi umat Islam yang selama ini menginginkan
investasi dan pendanaan tanpa unsur riba, dimana seperti yang diketahui bahwa
riba pokok pinjaman,
baik kecil maupun besar
(Ascarya,2006:14). Sistem bunga dianggap tidak adil karena menetapkan
keuntungan (penghasilan) tertentu terhadap uang yang dipinjamkan, padahal usaha
yang dijalankan mengandung kemungkinan untung ataupun rugi. Sedangkan bagi
hasil dinlai lebih adil sebab memperhitungkan kedua kemugkinan tersebut.
Menurut para ekonom muslim, setiap usaha pastilah megandung resiko, dan setiap
pembungaan dikecam karena menafikan resiko.oleh karena itu, hasil usaha yang
wajar bersifat tidak tetap (variable rate of return) sebab usaha tidak
mesti untung, adakalanya rugi.
Jadi, persoalan tentang larangan riba, bunga nol persen, bagi
hasil, usaha yang mengandung resiko, dan variable rate of return merupakan
isu utama dalam perbankan syariah yang saling terkait.
Tak bisa dipungkiri perkembangan bank syari’ah memang cukup
pesat. Bank Indonesia sendiri sebagai pengawas perbankan telah menentukan
sasaran realistis untuk mewujudkan visi perbankan syari’ah yang kompetitif,
efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian.
Lahirnya bank syariah di Indonesia didorong oleh keinginan
masyarakat Indonesia ( terutama masyarakat islam ) yang berpandangan bunga bank
merupakan Riba, sehingga dilarang oleh agama. Dari aspek hukum, yang mendasari
perkembangan bank syariah di Indonesia adalah UU No 7 Tahun 1992. Dalam UU
tersebut, prinsip syariah masih samar, dimana dinyatakan prinsip bagi hasil.
Namu prinsip tersebut dipertegas dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang BI dan UU No
3 Tahun 2004.
Pekembangan lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah
dimulai pada tahun 1992, yang diawali dengan berdirinya Bank Muamalat
Indonesia. Hingga saat ini
Bank Muamalat telah berperan dalam
pemberdayaan ekonomi rakyat, dengan mengalokasikan penyaluran dana pembiayaan
kepada masyarakat (Arifin, 2000:102).
Satu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara
manajemen bank Syariah dengan bank umum (konvensional) adalah terletak pada
pembiayaan dan pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun
nasabah. Jika dilihat pada Bank umum, pinjaman yang diberikan bank kepada
nasabah berupa kredit yang mewajibkan nasabah untuk mengembalikan uang atau
tagihan tersebut dengan pemberian bunga. Sedangkan di bank syariah disebut pembiayaan
yaitu nasabah wajib mengembalikan uang atau tagihan dengan bagi hasil yang
telah disepakati. Sedangkan balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank
umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam prosentase pasti.
Sementara pada Bank dengan sistem syariah, hanya memberi dan menerima balas
jasa berdasarkan perjanjian (akad) bagi hasil. Keuntungan usaha secara
mudharabah dibagi menurut kesepakatan bersama yang dituang dalam kontrak
(Antonio,2001:95). Bank Syariah akan memperoleh keuntungan berupa bagi hasil,
dari proyek yang dibiayai oleh bank tersebut. Apabila proyeknya mandek, maka
akan dicarikan solusi penyelesaian. Misalnya, dengan menjual aset proyek. Uang
penjualan aset proyek yang dibiayai Bank Syariah, akan dibagi kepada bank dan nasabah
sesuai penyertaan masing-masing pada usaha tersebut.
Risiko Bank Syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank
konvensional. Bank Syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari
dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga
seperti di bank biasa. Sementara untuk deposan, Bank Syariah tidak memberikan
bunga melainkan sistem bagi hasil atau mudharabah
Manajemen kredit Bank Syariah secara
umum diterapkan dengan berpegang teguh kepada syariah Islam (Al-Qur’an dan
Al-Hadist). Diharapkan lembaga keuangan maupun bank dengan sistem syariah dapat
menjaga kestabilan keuangan mereka (income stability). Selain itu, Bank
Syariah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pelayanan mobilisasi dana masyarakat
dan memberikan jaminan keuangan dengan pasti. Di sisi lain, penyaluran kembali
dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan, akan berjalan normal sesuai dengan
harapan dan tujuan bersama.
Bank Perkreditan Rakyat Merupakan salah satu bidang perbankan
yang mulai menerapkan sistem ekonomi syariah. Bank perkreditan rakyat syariah
(BPRS ) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola
operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah. Aktivitas BPR Syariah tidak
jauh berbeda dengan BPR Konvensional pada umumnya, perbedaannya terletak pada
konsep dasar operasionalnyayang berlandaskan pada ketentuan islam, yakni adanya
insentif bunga pada BPR Konvensional dan insentif bagi hasil pada BPR Syariah.
Salah satu BPR Syariah yang berdiri di wilayah Kotamadya
Medan adalah PT. BPRS Puduarta Insani yang berdiri sejak tahun 1996. Dengan
berdirinya PT.BPRS Puduarta Insani akan memberikan kemudahan pelayanan jasa
perbankan bagi pengusaha atau pedagang golongan ekonomi lemah sehingga akan
mampu menggali potensi, meningkatkan produktivitas, keuntungan serta
mengembangkan perekonomian di daerah Medan dan sekitarnya.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tetarik untuk melakukan
penulisan skripsi dengan judul : “Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi
jumlah Pembiayaan yang disalurkan oleh BPR Syariah Puduarta Insani Medan”.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, maka perumusan masalah
yang dapat diajukan dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimana pengaruh Dana Pihak Ke-1
terhadap jumlah Pembiayaan yang disalurkan Oleh BPRS Puduarta Insani medan?
2. Bagaimana Pengaruh Dana Pihak Ke-3 terhadap jumlah
Pembiayaan yang disalurkan Oleh BPRS Puduarta Insani medan ?
1.3 Hipotesis
Hipotesis adalah jawaban sementara dari permasalahan yang
menjadi objek penelitian dimana tingkat kebenarannya masih perlu diuji.
Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka penulis membuat hipotesis sebagai
berikut :
1. Dana pihak ke-1berpengaruh positif
terhadap jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh BPRS Puduarta Insani medan.
2. Dana Pihak ke-3 berpengaruh positif terhadap jumlah
pembiayaan yang disalurkan oleh BPRS Puduarta Insani medan.
1.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui seberapa besar
pengaruh Dana pihak ke-1 terhadap jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh BPRS
Puduarta Insani Medan.
2. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Dana pihak ke-3
terhadap jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh BPRS Puduarta Insani medan.
1.5 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang dapat diperoleh
dari penelitian ini adalah :
1. Sebagai masukan yang bermanfaat
bagi pemerintah atau bagi instansi - instansi yang terkait.
2. Sebagai salah satu syarat bagi
penulis untuk menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana.
3. Sebagai bahan studi dan tambahan
ilmu pengetahuan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi terutama Departemen Ekonomi
Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
4. Sebagai masukan bagi kalangan
akademisi dan peneliti yang tertarik untuk membahas mengenai topik yang sama.
5. Sebagai proses pembelajaran dan penambah wawasan ilmiah
penulis dalam disiplin ilmu yang penulis tekuni.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi