Selasa, 04 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBIAYAAN YANG DISALURKAN OLEH PT.BPR SYARIAH


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada saat ini, sistem keuangan dinegara kita telah mengalami kemajuan. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting didunia bisnis. Kegiatan perbankan secara sederhana dapat kita ketahui sebagai tempat melayani segala kebutuhan ekonomi para nasabahnya.

Kegiatan utama suatu bank yaitu menghimpun dana melalui simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman. Sehingga usaha pokok dari perbankan adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dimana setiap usaha, baik itu sektor industi, perdagangan, pertanian, dan lainnya. Baik kecil, sedang maupun besar memerlukan kredit untuk mengembangkan usahanya.
Beberapa tahun yang lalu, pertumbuhan lembaga keuangan dan bank Islam dengan sistem syariah mulai bermunculan. Dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya bank Islam yaitu tidak mengenalnya konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsip ini berdasarkan pada kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini,

bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sementara penabung bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana). Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Lembaga keuangan syariah sudah sejak lama berkembang di negara Arab Saudi, Kuwait, Turki, Iran dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Perkembangan selanjutnya merebak ke wilayah negara Eropa, seperti Swiss dan London, serta wilayah Asia, seperti Malaysia dan Indonesia. Dunia perbankan ternyata bukan berasal hanya dari dunia Barat sebagaimana selama ini kita kenal dan pelajari, akan tetapi dunia perbankan juga berasal dari dunia Timur. Dalam pandangan syariah, uang bukan merupakan suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Tanpa pertambahan nilai ekonomis itu, uang tidak dapat menciptakan kesejahteraan. Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga dimana uang mengembang-biakkan uang, tidak perduli apakah dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Waktu adalah faktor utamanya. Sedangkan dalam pandangan syariah, uang hanya akan berkembang bila ditanamkan ke dalam kegiatan ekonomi riil (tangible economic activities). Dengan demikian hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya adalah lebih sebagai partner atau mitra kerja.
Bank syariah dapat bertindak sebagai pembeli, penjual, atau pihak yang menyewakan (lessor). Suatu perkembangan yang boleh dikatakan sangat mengembirakan, khususnya bagi umat Islam yang selama ini menginginkan investasi dan pendanaan tanpa unsur riba, dimana seperti yang diketahui bahwa riba pokok pinjaman,

baik kecil maupun besar (Ascarya,2006:14). Sistem bunga dianggap tidak adil karena menetapkan keuntungan (penghasilan) tertentu terhadap uang yang dipinjamkan, padahal usaha yang dijalankan mengandung kemungkinan untung ataupun rugi. Sedangkan bagi hasil dinlai lebih adil sebab memperhitungkan kedua kemugkinan tersebut. Menurut para ekonom muslim, setiap usaha pastilah megandung resiko, dan setiap pembungaan dikecam karena menafikan resiko.oleh karena itu, hasil usaha yang wajar bersifat tidak tetap (variable rate of return) sebab usaha tidak mesti untung, adakalanya rugi.
Jadi, persoalan tentang larangan riba, bunga nol persen, bagi hasil, usaha yang mengandung resiko, dan variable rate of return merupakan isu utama dalam perbankan syariah yang saling terkait.
Tak bisa dipungkiri perkembangan bank syari’ah memang cukup pesat. Bank Indonesia sendiri sebagai pengawas perbankan telah menentukan sasaran realistis untuk mewujudkan visi perbankan syari’ah yang kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian.
Lahirnya bank syariah di Indonesia didorong oleh keinginan masyarakat Indonesia ( terutama masyarakat islam ) yang berpandangan bunga bank merupakan Riba, sehingga dilarang oleh agama. Dari aspek hukum, yang mendasari perkembangan bank syariah di Indonesia adalah UU No 7 Tahun 1992. Dalam UU tersebut, prinsip syariah masih samar, dimana dinyatakan prinsip bagi hasil. Namu prinsip tersebut dipertegas dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang BI dan UU No 3 Tahun 2004.
Pekembangan lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah dimulai pada tahun 1992, yang diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Hingga saat ini

Bank Muamalat telah berperan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, dengan mengalokasikan penyaluran dana pembiayaan kepada masyarakat (Arifin, 2000:102).
Satu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen bank Syariah dengan bank umum (konvensional) adalah terletak pada pembiayaan dan pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun nasabah. Jika dilihat pada Bank umum, pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah berupa kredit yang mewajibkan nasabah untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut dengan pemberian bunga. Sedangkan di bank syariah disebut pembiayaan yaitu nasabah wajib mengembalikan uang atau tagihan dengan bagi hasil yang telah disepakati. Sedangkan balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam prosentase pasti. Sementara pada Bank dengan sistem syariah, hanya memberi dan menerima balas jasa berdasarkan perjanjian (akad) bagi hasil. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan bersama yang dituang dalam kontrak (Antonio,2001:95). Bank Syariah akan memperoleh keuntungan berupa bagi hasil, dari proyek yang dibiayai oleh bank tersebut. Apabila proyeknya mandek, maka akan dicarikan solusi penyelesaian. Misalnya, dengan menjual aset proyek. Uang penjualan aset proyek yang dibiayai Bank Syariah, akan dibagi kepada bank dan nasabah sesuai penyertaan masing-masing pada usaha tersebut.
Risiko Bank Syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank Syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa. Sementara untuk deposan, Bank Syariah tidak memberikan bunga melainkan sistem bagi hasil atau mudharabah

Manajemen kredit Bank Syariah secara umum diterapkan dengan berpegang teguh kepada syariah Islam (Al-Qur’an dan Al-Hadist). Diharapkan lembaga keuangan maupun bank dengan sistem syariah dapat menjaga kestabilan keuangan mereka (income stability). Selain itu, Bank Syariah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pelayanan mobilisasi dana masyarakat dan memberikan jaminan keuangan dengan pasti. Di sisi lain, penyaluran kembali dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan, akan berjalan normal sesuai dengan harapan dan tujuan bersama.
Bank Perkreditan Rakyat Merupakan salah satu bidang perbankan yang mulai menerapkan sistem ekonomi syariah. Bank perkreditan rakyat syariah (BPRS ) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah. Aktivitas BPR Syariah tidak jauh berbeda dengan BPR Konvensional pada umumnya, perbedaannya terletak pada konsep dasar operasionalnyayang berlandaskan pada ketentuan islam, yakni adanya insentif bunga pada BPR Konvensional dan insentif bagi hasil pada BPR Syariah.
Salah satu BPR Syariah yang berdiri di wilayah Kotamadya Medan adalah PT. BPRS Puduarta Insani yang berdiri sejak tahun 1996. Dengan berdirinya PT.BPRS Puduarta Insani akan memberikan kemudahan pelayanan jasa perbankan bagi pengusaha atau pedagang golongan ekonomi lemah sehingga akan mampu menggali potensi, meningkatkan produktivitas, keuntungan serta mengembangkan perekonomian di daerah Medan dan sekitarnya.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tetarik untuk melakukan penulisan skripsi dengan judul : “Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah Pembiayaan yang disalurkan oleh BPR Syariah Puduarta Insani Medan”.

1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, maka perumusan masalah yang dapat diajukan dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimana pengaruh Dana Pihak Ke-1 terhadap jumlah Pembiayaan yang disalurkan Oleh BPRS Puduarta Insani medan?
2. Bagaimana Pengaruh Dana Pihak Ke-3 terhadap jumlah Pembiayaan yang disalurkan Oleh BPRS Puduarta Insani medan ?

1.3 Hipotesis
Hipotesis adalah jawaban sementara dari permasalahan yang menjadi objek penelitian dimana tingkat kebenarannya masih perlu diuji. Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut :
1. Dana pihak ke-1berpengaruh positif terhadap jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh BPRS Puduarta Insani medan.
2. Dana Pihak ke-3 berpengaruh positif terhadap jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh BPRS Puduarta Insani medan.

1.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Dana pihak ke-1 terhadap jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh BPRS Puduarta Insani Medan.
2. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Dana pihak ke-3 terhadap jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh BPRS Puduarta Insani medan.

1.5 Manfaat Penelitian

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah :
1. Sebagai masukan yang bermanfaat bagi pemerintah atau bagi instansi - instansi yang terkait.
2. Sebagai salah satu syarat bagi penulis untuk menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana.
3. Sebagai bahan studi dan tambahan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi terutama Departemen Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
4. Sebagai masukan bagi kalangan akademisi dan peneliti yang tertarik untuk membahas mengenai topik yang sama.
5. Sebagai proses pembelajaran dan penambah wawasan ilmiah penulis dalam disiplin ilmu yang penulis tekuni.


  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi