BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Penelitian
terhadap pola atau arah hubungan kausalitas antara tingkat Penerimaan pajak dan
Pengeluaran pemerintah mendapatkan perhatian yang besar pada dekade sekarang
ini. Pemahaman terhadap hubungan kausalitas tersebut, selain dapat
mengidentifikasi hubungan antar variabel juga dapat memberikan sumbangan untuk
memahami dengan lebih baik terhadap konsekuensi adanya defisit yang besar dan
implikasi kebijakan yang diambil terhadap kebijakan tersebut. Hubungan kausalitas
antara penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah memiliki arti khusus bagi
negara–negara berkembang dalam membuat keputusan anggaran belanja.
Kebijakan fiskal diartikan sebagai tindakan yang diambil
oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara yang berupa tindakan
memperbesar atau mamperkecil jumlah pungutan pajak, atau memperbesar atau memperkecil
jumlah pengeluaran pemerintah. Instrumen yang penting dalam mempengaruhi
kebijakan fiskal adalah pajak dan pengeluaran pemerintah (Reksoprayitno, 1985;
76) Kebijakan ini dibuat untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan
perkataan lain bahwa pemerintah berusaha mengarahkan jalannya perekonomian
menuju pada kondisi yang lebih baik. Menurut DeLoughy (1999:44), penerimaan dan
pengeluaran pemerintah dapat saling mempengaruhi dengan cara sebagai berikut: Pertama, perubahan penerimaan pemerintah
menyebabkan perubahan pengeluaran pemerintah artinya bahwa dengan
meningkatnya penerimaan pemerintah menyebabkan pengeluaran yang besar. Kedua, perubahan pengeluaran pemerintah
menyebabkan perubahan penerimaan pemerintah artinya bahwa dengan meningkatnya
pengeluaran menyebabkan penerimaan yang besar sehingga mampu mengatasi defisit
anggaran pemerintah. Ketiga, perubahan penerimaan dan pengeluaran
pemerintah dapat saling mempengaruhi melalui pengaruh timbal balik (feedback), artinya bahwa tingkat pengeluaran
yang tinggi disebabkan oleh tingkat penerimaan yang tinggi, demikian
sebaliknya. Menurut hasil penelitiannya yang berhubungan dengan kausalitas
antara penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah dengan studi kasus
Connecticut ini, menemukan adanya kausalitas dua arah (feedback) antara penerimaan pajak dan pengeluaran
pemerintah pada lag
jangka pendek, sebaliknya pada lag jangka panjang tidak terjadi kausalitas
antara penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah. Sementara itu melalui uji
Sims dan model vector
autoregressive (VAR) menemukan
adanya kausalitas satu arah antara penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah,
yaitu perubahan penerimaan pajak mendorong perubahan pengeluaran pemerintah.
Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Cheng
(1999), tentang Hubungan Kausalitas Antara Pajak dan Pengeluaran pemerintah di
delapan negara Amerika Latin. Penelitiannya menemukan adanya kausalitas dua
arah (feedback) di negara Chile, Panama, Brazil dan
Peru. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah
saling mempengaruhi. Sedangkan di negara Columbia, Republik Dominican, Honduras
dan Paraguay terjadi kausalitas satu arah, yakni peningkatan penerimaan pajak akan
mempengaruhi peningkatan pengeluaran pemerintah.
Sedangkan menurut Narayan (2005: 148), jika pengeluaran
pemerintah menyebabkan penerimaan pemerintah, berarti perilaku pemerintah
dimulai dari kegiatan pengeluaran, kemudian untuk pembayarannya pemerintah akan
menaikkan pajak. Kebijakan menaikkan pajak ini dilakukan dengan maksud untuk
menghindari pembayaran pajak yang lebih tinggi pada masa yang akan datang.
Secara umum, pajak mempunyai peran utama sebagai salah satu
penerimaan pemerintah. Fungsi pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah
dinamakan fungsi budgetter
atau fungsi fiskal. Selain itu,
pungutan pajak juga dapat digunakan untuk fungsi mengatur. Fungsi ini
menjelaskan bahwa pemerintah dapat menggunakan instrumen pajak sebagai alat
untuk menetralisir keadaan terutama pada bidang sosial dan ekonomi.
Penerimaan perpajakan sebagai salah satu komponen penerimaan
pemerintah dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti perkembangan ekonomi makro
dan faktor internal seperti kebijakan dari bidang perpajakan. Pengaruh faktor
eksternal terhadap penerimaan pajak dapat dilihat pada pertumbuhan ekonomi yang
merupakan persentase kenaikan PDB dalam nilai riil tahun itu dibanding tahun
sebelumnya. Jika pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan, penerimaan pajak juga
akan mengalami penurunan. Selain itu tingkat inflasi juga dapat mempengaruhi penerimaan
pajak. Dalam periode waktu tertentu, tingkat inflasi yang tidak terlalu tinggi
dan dapat disesuaikan dapat berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak.
Faktor internal yang mempengaruhi pajak
berupa kebijakan dalam menentukan dasar pengenaan pajak (tax base) atau objek pajak. Jika dasar
pengenaan pajak dan objek pajak dapat diperluas berdasarkan undang–undang maka
hal ini berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak. Selain itu kebijakan
penerapan tarif pajak yang tidak sesuai dapat berpengaruh negatif terhadap
penerimaan pajak. Sejak diberlakukannya reformasi dibidang perpajakan tahun
1983, peranan pajak dalam memperbesar penerimaan pemerintah menjadi semakin
penting. Dalam tahun anggaran 1983 realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp.
150.392.100 atau sekitar 9.25% dari keseluruhan penerimaan daerah dan sebesar
14.77% dari total PAD di Kota Tebing Tinggi. Sedangkan pada tahun anggaran 1984
jumlah penerimaan pajak daerah sebesar Rp.155.699.700 atau sekitar 8.4% dari
keseluruhan pendapatan daerah dan 13.8% dari total PAD di kota Tebing tinggi.
Masih rendahnya kontribusi pajak daerah terhadap PAD dalam
struktur penerimaan daerah disebabkan juga oleh belum intensifnya pemungutan
pajak di daerah. Ini membuktikan bahwa penarikan pajak di daerah khususnya
daerah tingkat II masih rendah.
Berbagai upaya intensifikasi pemungutan pajak dan objek
pajak telah berhasil meningkatkan penerimaan perpajakan (pajak daerah) yang
dalam tahun 1995 menjadi Rp. 731.170.000 atau sekitar 4.8% dari keseluruhan
penerimaan daerah atau sekitar 41.2% dari total PAD di kota Tebing tinggi.
Ketika krisis terjadi penerimaan pajak daerah di kota Tebing Tinggi tahun
anggaran 1998 sebesar Rp. 782.071.000 atau sebesar 34.6% dari total PAD di kota
Tebing tinggi. Dan pada tahun 2004 penerimaan pajak meningkat menjadi Rp.
3.810.052.030 atau sekitar 41.3%dari total PAD. Hingga tahun 2007 kontribusi
penerimaan pajak daerah di kota Tebing Tinggi terus mengalami peningkatan
hingga mencapai angka 44.9% dari total PAD dan sebesar 1.69% dari total
penerimaan atau pendapatan daerah di kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
dan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Dearah, pasal 5 yang menyatakan bahwa APBD merupakan rencana pelaksanaan desentralisasi
dalam tahun anggaran tertentu. Dengan demikian, pemungutan semua penerimaan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi bertujuan untuk memenuhi target
yang ditetapkan dalam APBD. Semua pengeluaran daerah dalam ikatan yang
membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai
jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD, sehingga APBD menjadi dasar bagi
kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.
(Mardiasmo: 2002; 177) Sebagaimana lazimnya dikenal dalam
konsep dan praktik manajemen umum, dalam penganggaran daerah juga terdapat
revisi anggaran atau biasa dikenal dengan Perubahan Anggaran Tahunan (PAT).
Sebagaimana dalam pasal 183 ayat (1) sampai (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang
berisi tentang Perubahan APBD, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD; keadaan yang
menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih
perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan. (Sony Yuwono: 2005; 291). Belanja aparatur daerah di kota
Tebing Tinggi tahun 2006 sebesar 54.9% dari total Belanja (pengeluaran)
pemerintah atau sebesar 108.554,09 juta rupiah.
Sementara Belanja Pelayanan publik di kota Tebing Tinggi
tahun 2006 sebesar 82.434,41 juta rupiah atau sebesar 41.7%. Dan untuk tahun
2007 Belanja tidak langsung sebesar 106.780,88 juta rupiah atau sekitar 36.5%
dari total Belanja daerah dan untuk belanja langsung mengalami kenaikan sampai
63%. Berarti untuk tahun 2007 belanja langsung mengalami kenaikan sampai 63%
dari total belanja (pengeluaran) pemerintah daerah di kota Tebing Tinggi.
Identifikasi hubungan kausalitas antara penerimaan pajak dan
pengeluaran pemerintah memberikan wawasan tentang bagaimana berbagai kebijakan
yang berbeda dapat membantu dalam mengontrol pertumbuhan anggaran pemerintah (Narayan,
2005). Jika kausalitas berasal dari tingkat penerimaan pajak, maka penurunan
pajak untuk mengurangi tingkat defisit akan menyebabkan pengeluaran pemerintah
yang cenderung meningkat. Sebaliknya, jika kausalitas berasal dari tingkat
pengeluaran pemerintah, maka peningkatan pajak akan menyebabkan peningkatan
pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka
penulis mencoba untuk membahas lebih lanjut mengenai hubungan diantara kedua
masalah terkait tersebut dengan mengangkat judul “Analisis
Kausalitas Penerimaan Pajak Dan Pengeluaran Pemerintah di Kota Tebing Tinggi
dengan Metode Granger Causality “.
1.2.
Perumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang akan dikaji
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pola atau arah
hubungan kausaliatas antara penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah di kota
Tebing Tinggi ? 2. Apakah terdapat hubungan keseimbangan jangka panjang antara penerimaan
pajak dan pengeluaran pemerintah di kota Tebing Tinggi ? 1.3.
Hipotesis Hipotesis
adalah jawaban sementara terhadap permasalahan penelitian yang kebenarannya
harus diuji secara empiris.
Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka hipotesisnya
adalah sebagai berikut : 1. Menganalisis pola atau arah hubungan kausalitas
antara penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah di kota Tebing Tinggi.
2. Menganalisis hubungan keseimbangan jangka panjang antara penerimaan
pajak dan pengeluaran pemerintah di kota Tebing Tinggi.
1.4.
Tujuan dan Manfaat Penelitian 1.4.1. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah
sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui perkembangan penerimaan pajak dan
pengeluaran pemerintah di kota Tebing Tinggi.
2. Untuk mengetahui pola atau arah hubungan kausalitas
antara penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah di kota Tebing Tinggi.
3. Untuk mengetahui hubungan keseimbangan jangka panjang
antara penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah di kota Tebing Tinggi.
1.4.2. Manfaat
Penelitian Adapun
manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Sebagai masukan yang bermanfaat bagi pemerintah atau bagi
instansi– instansi yang terkait.
2. Sebagai alat penambah wawasan bagi peneliti yang
berkaitan dengan hubungan kausalitas antara penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah
di kota Tebing Tinggi.
3. Sebagai bahan acuan untuk penelitian selanjutnya terutama
yang akan meneliti mengenai kebijakan fiskal (penerimaan pajak dan pengeluaran
pemerintah).
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi