BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pembangunan
nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah pembangunan manusia
seutuhnya yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pemerintah
secara tegas menetapkan bahwa dalam rangka pembangunan nasional dewasa ini,
koperasi harus menjadi tulang punggung dan wadah bagi perekonomian rakyat.
Kebijaksanaan pemerintah tersebut sesuai dengan isi UUD 1945 pasal 33 ayat 1
yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan.
Di
dalam penjelasan UUD 1945 tersebut diungkapkan bahwa bangun usaha yang sesuai
adalah koperasi. Oleh karena itu, peran koperasi menjadi penting berkaitan
dengan pelaksanaan tujuan di atas. Koperasi harus tampil sebagai organisasi
yang dapat mengumpulkan dan membentuk kekuatan ekonomi bersama-sama untuk
mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi anggotanya.
Dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini
sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Lebih lanjut Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) 1993 menyatakan bahwa
pembangunan
nasional adalah pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat. Amanat ini secara
jelas dianut dalam prinsip koperasi.
Koperasi
sesuai dengan watak sosialnya adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk
menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan
pembangunan yang berkeadilan. Selain itu, koperasi juga merupakan organisasi
yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya
pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah,
berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
Perwujudan
kedudukan sentral koperasi dilaksanakan fungsi secara nyata sebagai
satu-satunya kunci bagi kesuksesan koperasi di dalam perekonomian nasional.
Salah satu fungsi dan peran penting koperasi di dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial (Sinaga, 2008:10).
Koperasi
di negara berkembang khususnya Indonesia merupakan salah satu bentuk usaha yang
mampu bertahan ditengah krisis ekonomi, sehingga koperasi dirasa perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Lembaga
koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk
berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan
ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok
masyarakat
kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri
sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November
2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000
unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu
jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat
130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat
tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data
terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan
tetapi yang
aktif
94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit (Tambunan dan M. Anik,
2009).
Krisis
ekonomi yang dirasakan oleh bangsa Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 dan
dilanjutkan dengan krisis global pada pertengahan tahun 2008 lalu memberi
pelajaran berharga tentang kekuatan bangunan struktur usaha Indonesia. Usaha
besar yang melalui strategi industri substitusi impor dan dilanjutkan strategi
industri promosi ekspor diharapkan memberikan efek menetap yang baik ternyata
hanya melahirkan bangunan struktur industri yang rapuh dan timpang. Hal ini
dapat dilihat dari kenyataan yang terjadi di mana pada saat krisis global
menghantam perekonomian Indonesia, terbukti usaha besar yang lebih rapuh daya
tahannya terhadap krisis dibandingkan dengan usaha kecil lainnya.
Koperasi
merupakan tata susunan ekonomi Indonesia dan melakukan perannya sebagai salah
satu diantara beberapa pilar penopang pembangunan ekonomi suatu Negara. H.Djoko
menyebutkan ada tiga pilar penopang kegiatan pembangunan ekonomi yakni Bdan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi.
Koperasi menduduki urutan ketiga dari pelaku ekonomi yang berkiprah di
Indonesia ( Ngongo : 2004).
Koperasi
dalam kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia hingga saat ini terbukti masih
sangat diperlukan, terutama dalam mendorong laju pertumbuhan unit-unit usaha
kecil dan menengah (UKM) yang pada umumnya masih menjadi sandaran hidup
masyarakat kecil. Menurut Atmadji (2007) diperoleh kesimpulan bahwa sepertiga
dari lembaga keuangan dan non-keuangan, koperasi mampu memberikan pelayanan
kebutuhan permodalan kepada UKM.
Koperasi
merupakan kumpulan orang-orang yang membentuk suatu usaha bersama yang
bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan anggotanya melalui sisa hasil usaha
(SHU) yang diperoleh selama tahun berjalan. SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Menurut
Atmadji (2007) pentingnya SHU dalam setiap koperasi sangat dipengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya adalah modal usaha dan volume usaha. Koperasi
sebagai suatu badan usaha harus mampu memanfaatkan modal yang ada untuk
dikelola dalam bentuk usaha-usaha yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
Dalam
setiap usaha, modal merupakan suatu hal yang sangat memiliki peranan penting,
tanpa modal maka sebuah usaha koperasi tidak akan dapat berjalan. Untuk
bertahan dalam jangka panjang, suatu perusahaan harus memperoleh tingkat
pengembalian yang wajar atas dana yang diinvestasikan. Sehingga perhatian yang
besar sangat dibutuhkan untuk mengevaluasi usulan pengeluaran modal yang
efektif.
Sesuai
dengan pendapat Hadhikusuma (2000: 95), sebagai suatu badan usaha di dalam
menjalankan kegiatan usahanya, koperasi sangat memerlukan modal. Adam Smith
penulis The Wealth of Nations dalam (Hadhikusuma, 2000: 70), modal (capital)
diartikan sebagai bagian dari kekayaan yang mampu mendatangkan penghasilan.
Oleh sebab itu, koperasi sangat memerlukan modal sebagai pembiayaan dari
usahanya.
Dengan
modal suatu usaha baik perusahaan umum maupun koperasi akan mampu mengembangkan
usahanya yang akhirnya akan menghasilkan suatu pendapatan (Usry, 2005: 369).
Semakin besar modal yang digunakan dalam sebuah usaha maka semakin besar
kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang diharapkan(Atmadji: 2007)
Faktor-faktor
lain yang sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya koperasi adalah jumlah
anggota dan volume usaha. Menurut Hadikusuma (2000:74), semakin banyak jumlah
anggota dalam sebuah koperasi maka semakin kokoh kedudukan koperasi sebagai
badan usaha, ditinjau dari segi organisasi maupun dari segi ekonomis. Pada
koperasi, anggota merupakan suatu sumber daya manusia yang utama, karena
anggota merupakan faktor yang berpengaruh terhadap maju mundurnya suatu usaha
koperasi. Demikian juga halnya dengan volume usaha, semakin besar volume usaha
yang diperoleh koperasi maka SHU yang diperoleh koperasi tersebut akan semakin
besar pula.
Perkembangan
usaha koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan sangat dicerminkan oleh indikator
aspek modal, volume usaha, dan jumlah anggota. Melalui aspek-aspek tersebut,
peneliti tertarik untuk mengetahui pengaruh dari masing-masing indikator
tersebut dengan keberhasilan usaha koperasi yaitu besarnya Sisa Hasil Usaha
(SHU) yang diperoleh. Berdasarkan uraian diatas maka penulis mengangkat judul
skripsi “Analisis Determinan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di Kabupaten
Tapanuli Selatan”.
1.2
Perumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang
dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah pengaruh modal terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di
Kabupaten Tapanuli Selatan?
2.
Bagaimanakah pengaruh volume usaha terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di
Kabupaten Tapanuli Selatan?
3.
Bagaimanakah pengaruh jumlah anggota terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
di Kabupaten Tapanuli Selatan?
1.3
Hipotesis
Hipotesis
adalah jawaban yang sifatnya sementara berdasarkan rumusan masalah yang
kebenarannya akan diuji dalam pengujian hipotesis. Berdasarkan permasalahan
diatas, maka hipotesisnya adalah sebagai berikut:
1.
Modal berpengaruh positif terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di Kabupaten
Tapanuli Selatan.
2.
Volume Usaha berpengaruh positif terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di
Kabupaten Tapanuli Selatan.
3.
Jumlah Anggota berpengaruh positif terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di
Kabupaten Tapanuli Selatan.
1.4
Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui bagaimana pengaruh modal terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan.
2.
Untuk mengetahui bagaimana pengaruh volume usaha terhadap Sisa Hasil Usaha
(SHU) Koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan.
3.
Untuk mengetahui bagaimana pengaruh jumlah anggota terhadap Sisa Hasil Usaha
(SHU) Koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan.
1.5
Manfaat Penelitian
Adapun
manfaat penelitian ini adalah:
1.
Memberikan bukti empiris mengenai pengaruh variabel modal, volume usaha, dan
jumlah anggota terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.
2.
Bagi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi / UKM:
Sebagai
sumber informasi untuk dapat memberikan daya tarik kepada anggota agar
berpartisipasi lagi terhadap usaha yang ada pada koperasi. Dan juga dapat
sebagai bahan pertimbangan untuk dapat memanfaatkan modal koperasi sebagai
salah satu aspek penentu dalam menjalankan usaha, agar perolehan sisa hasil
usaha juga mengalami peningkatan. Serta mampu meningkatkan volume usaha melalui
kinerjanya dan mneingkatkan jumlah anggota agar koperasi semakin kokoh dan juga
meningkatkan Sisa Hasil Usahanya.
3.
Bagi pengelola koperasi:
Sebagai
masukan dalam membuat kebijakan pengembangan dan pemberdayaan koperasi,
khususnya koperasi yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan.
4.
Bagi akademisi:
Sebagai
referensi, bahan studi dan tambahan literatur bagi mahasiswa/mahasiswi FE USU
khususnya bagi jurusan Ekonomi Pembangunan, yang tertarik untuk mengetahui
tentang determinan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi maupun yang ingin melakukan
penelitian dengan topik yang sama.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi