Selasa, 04 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS DETERMINAN SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah pembangunan manusia seutuhnya yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pemerintah secara tegas menetapkan bahwa dalam rangka pembangunan nasional dewasa ini, koperasi harus menjadi tulang punggung dan wadah bagi perekonomian rakyat. Kebijaksanaan pemerintah tersebut sesuai dengan isi UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Di dalam penjelasan UUD 1945 tersebut diungkapkan bahwa bangun usaha yang sesuai adalah koperasi. Oleh karena itu, peran koperasi menjadi penting berkaitan dengan pelaksanaan tujuan di atas. Koperasi harus tampil sebagai organisasi yang dapat mengumpulkan dan membentuk kekuatan ekonomi bersama-sama untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi anggotanya.
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Lebih lanjut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 menyatakan bahwa
pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat. Amanat ini secara jelas dianut dalam prinsip koperasi.
Koperasi sesuai dengan watak sosialnya adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan. Selain itu, koperasi juga merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
Perwujudan kedudukan sentral koperasi dilaksanakan fungsi secara nyata sebagai satu-satunya kunci bagi kesuksesan koperasi di dalam perekonomian nasional. Salah satu fungsi dan peran penting koperasi di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial (Sinaga, 2008:10).
Koperasi di negara berkembang khususnya Indonesia merupakan salah satu bentuk usaha yang mampu bertahan ditengah krisis ekonomi, sehingga koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok
masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang
aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit (Tambunan dan M. Anik, 2009).
Krisis ekonomi yang dirasakan oleh bangsa Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 dan dilanjutkan dengan krisis global pada pertengahan tahun 2008 lalu memberi pelajaran berharga tentang kekuatan bangunan struktur usaha Indonesia. Usaha besar yang melalui strategi industri substitusi impor dan dilanjutkan strategi industri promosi ekspor diharapkan memberikan efek menetap yang baik ternyata hanya melahirkan bangunan struktur industri yang rapuh dan timpang. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan yang terjadi di mana pada saat krisis global menghantam perekonomian Indonesia, terbukti usaha besar yang lebih rapuh daya tahannya terhadap krisis dibandingkan dengan usaha kecil lainnya.
Koperasi merupakan tata susunan ekonomi Indonesia dan melakukan perannya sebagai salah satu diantara beberapa pilar penopang pembangunan ekonomi suatu Negara. H.Djoko menyebutkan ada tiga pilar penopang kegiatan pembangunan ekonomi yakni Bdan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi. Koperasi menduduki urutan ketiga dari pelaku ekonomi yang berkiprah di Indonesia ( Ngongo : 2004).
Koperasi dalam kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia hingga saat ini terbukti masih sangat diperlukan, terutama dalam mendorong laju pertumbuhan unit-unit usaha kecil dan menengah (UKM) yang pada umumnya masih menjadi sandaran hidup masyarakat kecil. Menurut Atmadji (2007) diperoleh kesimpulan bahwa sepertiga dari lembaga keuangan dan non-keuangan, koperasi mampu memberikan pelayanan kebutuhan permodalan kepada UKM.

Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang membentuk suatu usaha bersama yang bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan anggotanya melalui sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh selama tahun berjalan. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut Atmadji (2007) pentingnya SHU dalam setiap koperasi sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah modal usaha dan volume usaha. Koperasi sebagai suatu badan usaha harus mampu memanfaatkan modal yang ada untuk dikelola dalam bentuk usaha-usaha yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Dalam setiap usaha, modal merupakan suatu hal yang sangat memiliki peranan penting, tanpa modal maka sebuah usaha koperasi tidak akan dapat berjalan. Untuk bertahan dalam jangka panjang, suatu perusahaan harus memperoleh tingkat pengembalian yang wajar atas dana yang diinvestasikan. Sehingga perhatian yang besar sangat dibutuhkan untuk mengevaluasi usulan pengeluaran modal yang efektif.
Sesuai dengan pendapat Hadhikusuma (2000: 95), sebagai suatu badan usaha di dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi sangat memerlukan modal. Adam Smith penulis The Wealth of Nations dalam (Hadhikusuma, 2000: 70), modal (capital) diartikan sebagai bagian dari kekayaan yang mampu mendatangkan penghasilan. Oleh sebab itu, koperasi sangat memerlukan modal sebagai pembiayaan dari usahanya.
Dengan modal suatu usaha baik perusahaan umum maupun koperasi akan mampu mengembangkan usahanya yang akhirnya akan menghasilkan suatu pendapatan (Usry, 2005: 369). Semakin besar modal yang digunakan dalam sebuah usaha maka semakin besar kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang diharapkan(Atmadji: 2007)
Faktor-faktor lain yang sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya koperasi adalah jumlah anggota dan volume usaha. Menurut Hadikusuma (2000:74), semakin banyak jumlah anggota dalam sebuah koperasi maka semakin kokoh kedudukan koperasi sebagai badan usaha, ditinjau dari segi organisasi maupun dari segi ekonomis. Pada koperasi, anggota merupakan suatu sumber daya manusia yang utama, karena anggota merupakan faktor yang berpengaruh terhadap maju mundurnya suatu usaha koperasi. Demikian juga halnya dengan volume usaha, semakin besar volume usaha yang diperoleh koperasi maka SHU yang diperoleh koperasi tersebut akan semakin besar pula.
Perkembangan usaha koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan sangat dicerminkan oleh indikator aspek modal, volume usaha, dan jumlah anggota. Melalui aspek-aspek tersebut, peneliti tertarik untuk mengetahui pengaruh dari masing-masing indikator tersebut dengan keberhasilan usaha koperasi yaitu besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh. Berdasarkan uraian diatas maka penulis mengangkat judul skripsi “Analisis Determinan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan”.

1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pengaruh modal terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan?
2. Bagaimanakah pengaruh volume usaha terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan?
3. Bagaimanakah pengaruh jumlah anggota terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan?
1.3 Hipotesis
Hipotesis adalah jawaban yang sifatnya sementara berdasarkan rumusan masalah yang kebenarannya akan diuji dalam pengujian hipotesis. Berdasarkan permasalahan diatas, maka hipotesisnya adalah sebagai berikut:
1. Modal berpengaruh positif terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan.
2. Volume Usaha berpengaruh positif terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan.
3. Jumlah Anggota berpengaruh positif terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan.

1.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh modal terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan.
2. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh volume usaha terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan.
3. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh jumlah anggota terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan.
1.5 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini adalah:
1. Memberikan bukti empiris mengenai pengaruh variabel modal, volume usaha, dan jumlah anggota terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.
2. Bagi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi / UKM:
Sebagai sumber informasi untuk dapat memberikan daya tarik kepada anggota agar berpartisipasi lagi terhadap usaha yang ada pada koperasi. Dan juga dapat sebagai bahan pertimbangan untuk dapat memanfaatkan modal koperasi sebagai salah satu aspek penentu dalam menjalankan usaha, agar perolehan sisa hasil usaha juga mengalami peningkatan. Serta mampu meningkatkan volume usaha melalui kinerjanya dan mneingkatkan jumlah anggota agar koperasi semakin kokoh dan juga meningkatkan Sisa Hasil Usahanya.

3. Bagi pengelola koperasi:
Sebagai masukan dalam membuat kebijakan pengembangan dan pemberdayaan koperasi, khususnya koperasi yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan.
4. Bagi akademisi:
Sebagai referensi, bahan studi dan tambahan literatur bagi mahasiswa/mahasiswi FE USU khususnya bagi jurusan Ekonomi Pembangunan, yang tertarik untuk mengetahui tentang determinan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi maupun yang ingin melakukan penelitian dengan topik yang sama.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi