BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dewasa
ini, para pemimpin perusahaan menghadapi tugas yang menantang dalam menerapkan
standar-standar etis terhadap praktik bisnis yang bertanggungjawab. Perusahaan
berusaha meningkatkan kinerjanya untuk mendapatkan keuntungan yang optimal
supaya dapat bersaing dengan perusahaan lainnya. Namun dalam usaha untuk
mencapai keuntungan yang optimal ini perusahaan juga harus memperhatikan
lingkungan sekitar perusahaan yaitu masyarakat setempat dan pemerintah.
Perusahaan sebagai sebuah sistem, dalam
keberlanjutan dan keseimbangannya tidak
bisa berdiri sendiri. Eksistensi suatu perusahaan tidak bisa dipisahkan dengan
masyarakat sebagai lingkungan eksternalnya. Ada hubungan resiprokal (timbal
balik) antara perusahaan dengan masyarakat. Perusahaan dan masyarakat adalah
pasangan hidup yang saling memberi dan membutuhkan. Perusahaan selain mengejar
keuntungan ekonomi untuk kesejahteraan dirinya, juga memerlukan alam untuk
sumber daya olahannya dan stakeholders lain untuk mencapai tujuannya.
Dengan menggunakan pendekatan tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan
tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi, tetapi juga keuntungan secara
sosial. Dengan demikian keberlangsungan usaha tersebut dapat berlangsung dengan
baik dan secara tidak langsung akan mencegah konflik yang merugikan.
CSR
(Corporate Social Responsibility)
adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai
kemampuan perusahaan tersebut) sebagai
bentuk tanggungjawab mereka terhadap
sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk
tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR)
merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan
kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan
sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar
profitability. Dalam menerapkan CSR, umumnya perusahaan akan melibatkan
partisipasi masyarakat, baik sebagai objek maupun sebagai subjek program CSR.
Hal ini dikarenakan masyarakat adalah salah satu pihak yang cukup berpengaruh
dalam menjaga eksistensi suatu perusahaan. Masyarakat adalah pihak yang paling
merasakan dampak dari kegiatan produksi suatu perusahaan, baik itu dampak
positif ataupun negatif. Dampak ini dapat terjadi dalam bidang sosial, ekonomi,
politik maupun lingkungan. Di Indonesia, istilah CSR semakin populer
digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama
melakukan CSA (Corporate Social Activity) atau “aktivitas sosial
perusahaan”. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual
aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta”
dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui
konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, sejak tahun 2003
Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam
mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai
perusahaan nasional.
Perihal penerapan CSR di Indonesia
telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan keputusan menteri,
yaitu UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal LNNo.67 TLN No.4274, UU No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Keputusan Menteri BUMN Nomor:
Kep-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan
Usaha kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL). Mewajibkan CSR merupakan
salah satu upaya pemerintah dan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan
pemerataan ekonomi. Setelah sepuluh tahun terakhir ini CSR telah menjadi
salah satu isyu sosial maupun isyu pembangunan, yang menggelilitik begitu
banyak pihak di Indonesia, kemudian negara memutuskan untuk mengaturnya melalui
UU No. 40 mengenai Perseroan Terbatas pada tahun 2007. Melalui undang-undang
tersebut CSR lebih difokuskan kepada kewajiban perusahaan untuk
melaksankan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan (TSL) yaitu
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam ataupun
kegiatannya terkait dengan sumber daya alam sehingga undang-undang tersebut
dirasakan diskriminatif sementara di lain pihak, hal ini membahagian bagi
perusahaan-perusahaan yang merasa bahwa bidang usahanya tidak terkena kewajiban
untuk melakukan CSR.
PT TPL (PT Toba Pulp Lestari) yang sebelumnya bernama PT Inti
Indorayon Utama (PT IIU atau Indorayon) yang didirikan 26 April 1983 di Sosor
Ladang, Porsea, kabupaten Tobasa.yang didirikan oleh Pengusaha kaya Sukanto
Tanoto. Keluarga Sukanto Tanoto sebagai pemilik saham terbesar di PT IIU/TPL
dan memiliki berbagai perusahaan properti seperti PT Nusantara Puspa Utama, PT
Raja Garuda Mas Lestari, PT Supra Uniland Utama, PT Kawasan Industri Belawan,
United City Bank, dan berbagai bisnis keuangan mereka. Kelompok Raja Garuda
Mas milik keluarga Tanoto ini bersama
kongsinya Sinar Mas dan Salim, merajai produksi pulp dan kelapa sawit di
Indonesia. PT. Inti Indorayon Utama sekarang bernama PT. Toba Pulp Lestari
Bergerak di bidang industri pabrik bubur Kertas. Untuk menjalankan proses
produksinya perusahaan membutuhkan bahan baku berupa kayu. Untuk itu perusahaan
mengeksploitasi hutan-hutan yang ada di daerah sekitar Daerah Tapanuli. Namun
pengambilan kayu-kayu tersebut berakibat konflik terhadap masyarakat sekitar.
Masyarakat Menuntut Bahwa PT. Toba Pulp Lestari Telah Merusak lingkungan dengan
penebangan pohon Dan membuang limbah sembarangan. Tekanan masyarakat yang terus
menerus membuat PT. Inti Indorayon Utama (Toba Pulp Lestari) sempat stop
beroperasi, Sebelum Tahun 2003 beroperasi kembali dan namanya diganti menjadi
PT.Toba Pulp Lestari. Namun PT Toba Pulp Lestari membuat perubahan dalam
meningkatkan manajemen terhadap tanggung jawab social Perusahaan terhadap
lingkungan sekitar.
Beberapa contoh kasus Perusahaan lain yang memiliki masalah
dengan tanggung jawab perusahaan lingkungan (CSR) yakni: Kasus pemblokiran
jalan oleh warga di Papua terhadap kendaraan-kendaraan milik Freeport, kasus
gugatan warga terhadap Newmont di Buyat dan yang mengalami konflik dengan
masyarakat sekitar sehingga operasi pabrik sempat dihentikan, menggambarkan
bagaimana kekecewaan warga terhadap ketidakpekaan perusahaan-perusahaan yang
beroperasi di wilayah-wilayah tersebut. Dalam bahasa praksis, kepekaan sosial
ini diwujudkan melalui program Corporate Social Responsibilities (CSR).
Program sejatinya merupakan manifestasi dari kepedulian perusahaan terhadap
lingkungan dimana ia melaksanakan usaha. Hanya sayangnya, kepedulian ini kerap
baru muncul setelah timbul masalah dengan masyarakat. Jadi, ada preseden buruk
yang secara umum
terjadi bahwa CSR dijadikan
senjata untuk memadamkan keresahan sosial akibat keberadaan suatu perusahaan.
Hal ini mengakibatkan antara masyarakat dan perusahaan seolah terdikotomi. Pada
akhirnya program CSR akan menjadi tidak efektif. Terbukti akibat
lemahnya program CSR yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia, operasi
perusahaan sempat terhenti. Kalau sudah begitu, perusahaan juga yang rugi.
Padahal, dari sisi korporat sebenarnya Freeport sudah menjalankan program CSR
ke masyarakat, hanya saja berjalan tidak efektif. Kecamatan Porsea salah
satu daerah yang paling dekat dengan lokasi PT. Toba Pulp Lestari. Kecamatan
Porsea memilki luas daerah 31,45 kilometer persegi. Kecamatan Porsea memiliki
14 desa/krlurahan, dimana 11 desa sedangkan 3 lagi merupakan kelurahan. Jumlah
penduduk kecamatan Porsea mencapai 10.896 jiwa, dimana, dimana penduduk
laki-laki berjumlah 5.288 jiwa sedangkan penduduk perempuan berjumlah 5.608
jiwa. Penduduk kecamatan Porsea pada umumnya bekerja sebagai petani untuk
memenuhi kebutuhan. Mengingat penghasilan penduduk di dominasi pertanian maka
sangat berlawanan dengan pengoperasian PT. Toba Pulp Lestari yang dinilai
merusak lingkungan sekaligus pertanian di kecamatan Porsea.
Kondisi pendidikan masyarakat yang dikaitkan dengan
penyerapan tenaga kerja juga masih sangat memprihatinkan bagi masyarakat yang
tinggal di sekitar lokasi perusahaan. Penduduk lokal yang menjadi tenaga kerja
langsung di PT. Toba Pulp Lestari semua masih bekerja pada level/jabatan paling
rendah yaitu tingkat operator di perusahaan meski masyarakat yang ingin bekerja
dan melamar di perusahaan tersebut sudah memiliki pendidikan yang memadai
(setingkat SLTA). PT Toba Pulp Lestari saat ini telah memberi makna implementasi
tanggung jawab sosial perusahaan sebagai suatu bentuk tanggung jawab perusahaan
untuk mempertemukan
berbagai kepentingan yang terkait
dengan aktivitas perusahaan. Tidak saja bagi kepentingan internal, tetapi juga
kepentingan eksternal (sesuai dengan pendekatan stakeholders). Tanggung
jawab sosial PT Toba Pulp Lestari bagi masyarakat sekitar dalam bentuk
kemitraan, pengembangan komunitas, dan pelayanan publik, memiliki makna ekonomi
berupa besarnya dana yang mengalir secara langsung dari perusahaan, atau tidak
langsung sebagai efek multiplier dari perputaran roda ekonomi masyarakat
sekitar itu sendiri. Terbukanya berbagai jenis lapangan kerja baru, berbagai
bentuk program mitra kerja perusahan, dan juga berkembangnya sektor informal,
adalah sebagai bukti menggeliatnya perekonomian masyarakat sekitar. Pembangunan
sarana fisik bagi lingkugan masyarakat, sumbangan di bidang pendidikan dan
kesehatan masyarakat, secara tidak langsung juga telah memberi pengaruh
peningkatan kualitas SDM dan potensi ekonomi masyarakat. Mengingat Peranan CSR
apakah berjalan efektif dan tepat pada sasaran untuk mensejahterakan
masyarakat kecamatan Porsea. Selain itu untuk mengetahui apa yang dilakukan PT.
Toba Pulp Lestari pada CSR perusahaannya sekaligus untuk mengetahui
bagaimana peran CSR terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Kecamatan Porsea, Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dengan judul “Peranan Corporate Social
Responsibility (CSR) PT. Toba Pulp Lestari terhadap kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Toba Samosir (Studi kasus:kecamatan Porsea)”.
1.2. Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah format dan konsep CSR
yang telah diimplementasikan PT. Toba Pulp Lestari di Kecamatan Porsea?
2. Bagaimanakah dampak program CSR
terhadap peningkatan pendapatan masyarakat di Kecamatan Porsea?
3. Bagaimanakah dampak program CSR terhadap peningkatan
pendidikan masyarakat di Kecamatan Porsea?
1.3. Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1.
Untuk mengetahui dampak program CSR PT. Toba Pulp Lestari yang telah
diimplementasikan pada masyarakat Kecamatan Porsea. 2. Untuk mengetahui dampak
program CSR PT. Toba Pulp Lestari terhadap peningkatan pendapatan
masyarakat Kecamatan Porsea. 3. Untuk mengetahui dampak program CSR PT.
Toba Pulp Lestari terhadap peningkatan pendidikan masyarakat Kecamatan Porsea. 1.4.
Hipotesis Penelitian Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap
permasalahan yang menjadi objek penelitian, yang kebenarannya masih perlu
dibuktikan atau diuji secara empiris. Berdasarkan perumusan masalah maka
hipotesis yang akan menjadi pedoman awal dalam penelitian adalah Peranan CSR
PT. Toba Pulp Lestari. Adapun hipotesis penelitian ini adalah:
1. CSR PT. Toba Pulp Lestari Berperan dalam Meningkatkan
Pendapatan Masyarakat di Kecamatan Porsea
2. CSR PT. Toba Pulp Lestari Berperan
dalam Meningkatkan Pendidikan Masyarakat di Kecamatan Porsea.
3. CSR PT. Toba Pulp Lestari Berperan dalam mengurangi
pengangguran bagi masyarakat di kecamatan Porsea
1.5. Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang diperoleh dalam penelitian ini
adalah:
1. Bagi penulis, sebagai tambahan wawasan
untuk mengetahui apakah dampak Program CSR PT. Toba Pulp Lestari terhadap
kesejahteraan masyarakat kecamatan Porsea kabupaten Toba Samosir.
2. Sebagai bahan referensi dan
informasi bagi penelitian selanjutnya, sekaligus untuk menambah pengalaman dan ilmu
pengetahuan dalam hal penelitian bagi penulis.
3. Sebagai bahan perbandingan untuk
penelitian yang relevan yang telah ada dan sebagai acuan kepeda peneliti yang
hendak melakaukan penelitian yang bahannya sama di masa mendatang.
4. Bagi kalangan akademisi,
penelitian ini diharapkan sebagai bahan masukan bagi penelitian lebih lanjut
untuk meneliti topik yang sama.
5. Bagi para pengambil kebijakan pada manajemen PT. Toba Pulp
Lestari, penelitian ini diharapkan dapat memberi informasi dalam menghasilkan
perencanaan yang lebih baik dalam Penerapan CSR Perusahaan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi