BAB I
PENDAHULUAN
1.1 latar
belakang
Selama ini
banyak orang yang merasa malu dan canggung untuk datang ke kantor pegadaian
terdekat. Hal ini tidak terlepas dari sejarah perum pegadaian yang awalnya
merupakan sarana alternatif bagi masyarakat ekonomi lemah untuk memperoleh pinjaman
uang secara aman dan praktis dengan hanya menggadaikan barang berharganya.
Tidak mengherankan bila yang datang ke kantor pegadaian pada umumnya adalah
orang-orang yang berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan.
Secara umum
faktor penyebab rendahnya minat masyarakat dalam memanfaatkan jasa pegadaian
ini, di duga salah satunya karena faktor minimnya pengetahuan masyarakat atas
produk yang ditawarkan serta minimnya promosi yang dilakukan pihak manajemen
perusahaan dalam memperkenalkan produk-produk yang dimaksud. ( Pegadaian
syariah, 2004)
Namun belakangan
ini kesan terebut perlahan sirna seiring dengan upaya modernisasi dan
profesionalisasi yang dilakukan pihak Perum pegadaian. Kini mereka mulai
membangun citra barunya sebagai sebuah lembaga keuangan yang professional
dengan mengusung motto : “ Menyelesaikan masalah tanpa adanya masalah”.
Demikian pula kalangan nasabahnya, tidak lagi terlepas dari golongan ekonomi
menengah ke bawah tapi telah menjangkau pula kalangan ekonomi atas. Jika di
analisa, hal ini tidak terlepas dari kebijakan pengembangan produk layanannya
yang semakin kompleks, yaitu tidak hanya mencakup jasa gadai tapi
juga jasa
taksiran, jasa titipan, jasa lelang, dan tidak ketinggalan jasa layanan
galerinya, yakni toko emas yang menjual emas berkualitas. Secara umum lembaga
pegadaian di maksudkan sebagai suatu lembaga yang memberikan fasilitas bagi
warga masyarakat untuk dapat memperoleh pinjaman uang secara praktis.
Pinjaman
tersebut lebih mudah diperoleh calon nasabah karena menjaminkan barang-barang
yang mudah didapat pula. Hal ini membuat lembaga pegadaian kian diminati oleh
banyak kalangan masyarakat. Demikian pula dilihat dari aspek prosedur
pelayanannya, lembaga pegadaian relatif memiliki kelebihan dibanding lembaga
keuangan lainnya. Kelebihan-kelebihan dimaksud diantaranya:
a. Hanya
memerlukan waktu yang relatif singkat untuk mencairkan uang pinjaman tepat pada
hari yang dibutuhkan. Hal ini disebabkan prosedur peminjamannya tidak
berbelit-belit.
b. Persyaratan
yang ditentukan bagi konsumen untuk mencairkan pinjaman sangat sederhana.
c. Tidak adanya
ketentuan dari pihak pegadaian mengenai peruntukkan uang yang dipinjam sehingga
nasabah bebas menggunakan uang tersebut untuk tujuan apapun.( khasmir, 2002 :
249)
Seiring dengan
di keluarkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah,
telah memberi peluang yang lebih luas bagi penerapan praktek perekonomian
syariah di Indonesia, disamping adanya jaminan perlindungan hukum yang positif.
Konsekwensinya, perkembangan produk-produk berbasis syariah pun belakangan ini
tampak kian semarak dan bergairah.
Berdasarkan
undang-undang dimaksud, maka tahap awal terwujud beberapa lembaga keuangan
syariah ( LKS ). Pada mulanya muncul lembaga perbankan Syariah yaitu Bank
Muamalat sebagai pionirnya, dan seterusnya bermunculan Lembaga Keuangan Syariah
lainnya seperti lembaga Asuransi Syariah seperti Takaful, Lembaga Pegadaian
Syariah, dan Lembaga lainnya.
Besarnya
permintaan masyarakat terhadap jasa pegadaian yang berbasis syariah juga
melirik kepada sektor ini yakni sektor yang tergolong sedikit tertinggal
dibanding dengan lembaga keuangan syariah lainnya, padahal dalam perbincangan
ekonomi islam, pegadaian juga merupakan salah satu praktek transaksi sosial dan
keuangan yang pernah dilakukan di masa nabi Muhammmad SAW, yang aplikasinya
sangat menjanjikan untuk di kembangkan dan dimanfaatkan bagi mengayomi
perekoomian masyarakat. ( Zainuddin Ali, 2008 : 15).
Melihat semakin
berkembangnya permintaan masyarakat dan kian di terimanya pola bisnis berbasis
syariah dalam praktek perekonomian di Indonesia, maka banyak Bank dan Lembaga
Keuangan lainnya tertarik untuk menerapkan pola serupa. Apalagi, pola pegadaian
syariah memungkinkan perusahaan dapat lebih proaktif dan lebih produktif dalam
menghasilkan berbagai produk jasa keuangan modern, seperti jasa piutang dan
jasa sewa beli. Pada lembaga gadai model yang dimaksud, nilai-nilai dan prinsip
syariah dalam hal gadai dapat di implementasikan. Selain itu fungsinya juga
dapat dipertimbangkan sebagai lembaga intermediasi bagi warga masyarakat
terhadap sektor keuangan.
Berkenaan dengan
upaya diatas, PT. Bank SUMUT Syariah, tidak ketinggalan pula menerapkan hal
serupa dengan meluncurkan produk Qardh
(pinjaman)
dengan gadai emas. Berbekal surat keputusan direksi nomor
:008/DIR/DUSy-PDJs/SK/2007 tanggal 31 januari 2008, Divisi Unit Usaha Syariah
PT. Bank SUMUT mulai mengoperasikan produk pembiayaan dan jasa itu sejak tahun
2007 lalu.
Produk Qardh
dengan Gadai Emas, menurut surat keputusan dimaksud, diartikan sebagai
fasilitas pinjaman tanpa imbalan dengan jaminan emas dengan kewajiban peminjam
mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu
tertentu. Jaminan emas yang di berikan disimpan dan dalam
penguasaan/pemeliharaan bank dan diatas penyimpanan tersebut nasabah di
wajibkan membayar biaya sewa. (PT.Bank SUMUT Syariah, 2008).
Dibanding sistim
gadai konvensional, sistem Qardh dengan Gadai Emas yang di terapkan PT. Bank
SUMUT Syariah memiliki berbagai kelebihan, diantaranya : Pertama, produk jasa
gadainya berlandaskan prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah hanya dibebani
biaya administrasi dan biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan (
Ijarah ). Praktek ini berbeda dengan yang diterapkan sistem konvensional dimana
nasabah dikenakan kewajiban membayar
sewa modal/uang
(bunga uang atau riba). Kedua, dalam pengembalian pinjaman nasabah diberi
pilihan antara membayar secara sekaligus atau dengan cara cicilan. Ketiga,
biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan (ijarah) relatif lebih rendah
dibanding bunga bank. Keempat, maksimal pinjaman yang diperoleh nasabah
mencapai 80% dari taksiran emas yang disesuaikan dengan harga standart emas
(HSE), lebih tinggi dari maksimal pinjaman di bank konvensional yang
rata-ratanya 70% dari agunan.
Ada banyak
kemudahan kelebihan yang ditawarkan PT. Bank SUMUT Syariah melalui layanan
produk Qardh (Pinjaman) dengan Gadai emas ini, tapi realitanya, sejak
pengoperasiannya pada 19 Desember 2007 lalu hingga sekarang, jumlah nasabahnya
belum menunjukkan tanda-tanda peningkatan yang signifikan.
Dengan kata lain
semoga kiranya dengan adanya produk jasa yang yang ditawarkan Bank SUMUT
Syariah kepada masyarakat dapat meringankan beban masyarakat dalam memperoleh
pencairan dana yang ada cukup mengagunkan barang emasnya yang ada tanpa ada
bunga sekalipun, yang dipungut dari hasil pinjaman tersebut hanyalah biaya
waktu dan sewa emasnya.
Berdasarkan
hasil penelitian yang ada bahwasanya unit usaha syariah dikemukakan bahwa
sekitar delapan bulan sejak awal peluncuran produk Qardh dengan gadai emas ini
jumlah nasabahnya masih berkisar 51 orang yang berasal dari berbagai daerah di
Sumatera utara.
Keterangan dari
tabel di atas menunjukkan bahwa proses pendirian kebijakan tentang produk Qardh
dengan gadai emas ini belum menunjukkan
peningkatan yang
baik, kita lihat di bulan April 2008, jumlah nasabah cuman 17 orang sementara
data ini di hitung per triwulan. Kemudian masuk ke bulan juli 2008 jumlah
nasabah merosot hingga 12% jadi 6 orang, sementara di bulan oktober 2008 ada
kenaikan yang kecil 8 orang kemudian masuk di bulan januari 2008 kenaikan yang
luar biasa hingga mencapai 20 orang.
Kondisi ini
sangat kontras dengan produk-produk pembiayaan dan jasa lainnya yang
diluncurkan PT. Bank SUMUT Syariah seperti : pembiayaan Murabahah
(jual-beli),pembiayaan Mudharabah atau pembiayaan Musyarakah yang menunjukkan
gejala peningkatan jumlah nasabah secara signifikan dibandingkan dengan
pembiayaan tentang produk Qardh dengan Gadai Emas yang pada tabel diatas belum
menemukan hasil yang signifikan.
Berdasarkan
latar belakang berikut masalah dan realita tersebut di atas, penulis ingin
mengetahui lebih jauh mengapa produk Qardh dengan Gadai Emas apakah banyak pada
nasabah yang masih meminati produk pembiayaan ini dibanding dengan produk dan
jasa pembiayaan Syariah yang lainnya yang dikembangkan oleh bank Sumut Syariah.
Apa penyebab yang mendasar dari masyarakat kenapa belum juga tertarik
menjadikan produk Qardh dengan Gadai emas sebagai solusi di dalam segala
pembiayaan yang ada dan juga sebagai alternatif yang berbasis syariah. Maka,
sesuai dengan uraian sebelumnya penulis memilih judul “ Faktor-faktor yang
mempengaruhi minat nasabah dalam produk Qardh dengan Gadai Emas di PT. Bank
SUMUT Syariah cabang Medan”.
1.2 Perumusan
masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah di kemukakan tersebut di atas, maka penulis
merumuskan permasalahannya sebagai berikut.
1. Bagaimana
pengaruh promosi terhadap minat nasabah dalam mempergunakan produk Qardh dengan
gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah Cabang Medan.
2. Bagaimana
pengaruh Harga taksiran barang terhadap minat nasabah dalam mempergunakan
produk Qardh dengan gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah cabang Medan.
3. Bagaimana
pengaruh prosedur pencairan pinjaman terhadap minat nasabah dalam mempergunakan
produk Qardh dengan Gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah cabang Medan.
1.3 Hipotesis
Hipotesis
merupakan jawaban sementara terhadap permasalahan yang ada dimana kebenarannya
masih perlu untuk dikaji dan di teliti melalui data yang terkumpul. Berdasarkan
permasalahan yang ada, maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut.
1. Promosi memiliki
pengaruh positif terhadap minat nasabah yang menggunakan produk Qardh dengan
gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah cabang Medan.
2. Harga
taksiran barang memiliki pengaruh positif terhadap minat nasabah yang
menggunakan produk Qardh dengan gadai Emas di PT. Bank Sumut syariah cabang
Medan.
3. Prosedur
pencairan pinjaman memiliki pengaruh positif terhadap minat nasabah yang
menggunakan produk Qardh dengan gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah cabang
medan.
1.4 Tujuan
penelitian
Adapun tujuan
penelitian ini adalah:
1. Untuk
mengetahui pengaruh promosi terhadap minat nasabah yang menggunakan Produk
Qardh dengan gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah Cabang Medan.
2. Untuk
mengetahui pengaruh harga taksiran barang terhadap minat nasabah yang
menggunakan Produk Qardh dengan gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah cabang
Medan.
3. Untuk
mengetahui pengaruh prosedur pencairan pinjaman terhadap minat nasabah yang
menggunakan Produk Qardh dengan Gadai Emas di PT. Bank Sumut Syariah cabang
Medan.
1.5 Manfaat
penelitian
Adapun manfaat
penelitian :
1. Kegunaan
penelitian ini bagi penulis adalah untuk lebih memahami lagi tentang sistem
pembiayaan Qardh dengan Gadai Emas sehingga dapat membantu masyarakat dalam
mengenarkan produk-produk dan jasa-jasa pembiayaan yang berbasis Syariah yang
bebas dari bunga/ bunga bank.
2. Untuk
menambah pengetahuan dan wawasan penulis khususnya dibidang ekonomi.
3. Sebagai bahan
studi dan tambahan Ilmu pengetahuan bagi mahasiswa fakultas Ekonomi terutama
Departemen Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
4. Sebagai
penambah, pelengkap, sekaligus pembanding hasil-hasil penelitian menyangkut
topik yang sama.
5. Sebagai bahan
pertimbangan dan masukan bagi perusahaan yang bersangkutan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi