Senin, 03 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT NASABAH DALAM PRODUK QARDH DENGAN GADAI EMAS

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
Selama ini banyak orang yang merasa malu dan canggung untuk datang ke kantor pegadaian terdekat. Hal ini tidak terlepas dari sejarah perum pegadaian yang awalnya merupakan sarana alternatif bagi masyarakat ekonomi lemah untuk memperoleh pinjaman uang secara aman dan praktis dengan hanya menggadaikan barang berharganya. Tidak mengherankan bila yang datang ke kantor pegadaian pada umumnya adalah orang-orang yang berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan.

Secara umum faktor penyebab rendahnya minat masyarakat dalam memanfaatkan jasa pegadaian ini, di duga salah satunya karena faktor minimnya pengetahuan masyarakat atas produk yang ditawarkan serta minimnya promosi yang dilakukan pihak manajemen perusahaan dalam memperkenalkan produk-produk yang dimaksud. ( Pegadaian syariah, 2004)
Namun belakangan ini kesan terebut perlahan sirna seiring dengan upaya modernisasi dan profesionalisasi yang dilakukan pihak Perum pegadaian. Kini mereka mulai membangun citra barunya sebagai sebuah lembaga keuangan yang professional dengan mengusung motto : “ Menyelesaikan masalah tanpa adanya masalah”. Demikian pula kalangan nasabahnya, tidak lagi terlepas dari golongan ekonomi menengah ke bawah tapi telah menjangkau pula kalangan ekonomi atas. Jika di analisa, hal ini tidak terlepas dari kebijakan pengembangan produk layanannya yang semakin kompleks, yaitu tidak hanya mencakup jasa gadai tapi
juga jasa taksiran, jasa titipan, jasa lelang, dan tidak ketinggalan jasa layanan galerinya, yakni toko emas yang menjual emas berkualitas. Secara umum lembaga pegadaian di maksudkan sebagai suatu lembaga yang memberikan fasilitas bagi warga masyarakat untuk dapat memperoleh pinjaman uang secara praktis.
Pinjaman tersebut lebih mudah diperoleh calon nasabah karena menjaminkan barang-barang yang mudah didapat pula. Hal ini membuat lembaga pegadaian kian diminati oleh banyak kalangan masyarakat. Demikian pula dilihat dari aspek prosedur pelayanannya, lembaga pegadaian relatif memiliki kelebihan dibanding lembaga keuangan lainnya. Kelebihan-kelebihan dimaksud diantaranya:
a. Hanya memerlukan waktu yang relatif singkat untuk mencairkan uang pinjaman tepat pada hari yang dibutuhkan. Hal ini disebabkan prosedur peminjamannya tidak berbelit-belit.
b. Persyaratan yang ditentukan bagi konsumen untuk mencairkan pinjaman sangat sederhana.
c. Tidak adanya ketentuan dari pihak pegadaian mengenai peruntukkan uang yang dipinjam sehingga nasabah bebas menggunakan uang tersebut untuk tujuan apapun.( khasmir, 2002 : 249)
Seiring dengan di keluarkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, telah memberi peluang yang lebih luas bagi penerapan praktek perekonomian syariah di Indonesia, disamping adanya jaminan perlindungan hukum yang positif. Konsekwensinya, perkembangan produk-produk berbasis syariah pun belakangan ini tampak kian semarak dan bergairah.

Berdasarkan undang-undang dimaksud, maka tahap awal terwujud beberapa lembaga keuangan syariah ( LKS ). Pada mulanya muncul lembaga perbankan Syariah yaitu Bank Muamalat sebagai pionirnya, dan seterusnya bermunculan Lembaga Keuangan Syariah lainnya seperti lembaga Asuransi Syariah seperti Takaful, Lembaga Pegadaian Syariah, dan Lembaga lainnya.
Besarnya permintaan masyarakat terhadap jasa pegadaian yang berbasis syariah juga melirik kepada sektor ini yakni sektor yang tergolong sedikit tertinggal dibanding dengan lembaga keuangan syariah lainnya, padahal dalam perbincangan ekonomi islam, pegadaian juga merupakan salah satu praktek transaksi sosial dan keuangan yang pernah dilakukan di masa nabi Muhammmad SAW, yang aplikasinya sangat menjanjikan untuk di kembangkan dan dimanfaatkan bagi mengayomi perekoomian masyarakat. ( Zainuddin Ali, 2008 : 15).
Melihat semakin berkembangnya permintaan masyarakat dan kian di terimanya pola bisnis berbasis syariah dalam praktek perekonomian di Indonesia, maka banyak Bank dan Lembaga Keuangan lainnya tertarik untuk menerapkan pola serupa. Apalagi, pola pegadaian syariah memungkinkan perusahaan dapat lebih proaktif dan lebih produktif dalam menghasilkan berbagai produk jasa keuangan modern, seperti jasa piutang dan jasa sewa beli. Pada lembaga gadai model yang dimaksud, nilai-nilai dan prinsip syariah dalam hal gadai dapat di implementasikan. Selain itu fungsinya juga dapat dipertimbangkan sebagai lembaga intermediasi bagi warga masyarakat terhadap sektor keuangan.
Berkenaan dengan upaya diatas, PT. Bank SUMUT Syariah, tidak ketinggalan pula menerapkan hal serupa dengan meluncurkan produk Qardh

(pinjaman) dengan gadai emas. Berbekal surat keputusan direksi nomor :008/DIR/DUSy-PDJs/SK/2007 tanggal 31 januari 2008, Divisi Unit Usaha Syariah PT. Bank SUMUT mulai mengoperasikan produk pembiayaan dan jasa itu sejak tahun 2007 lalu.
Produk Qardh dengan Gadai Emas, menurut surat keputusan dimaksud, diartikan sebagai fasilitas pinjaman tanpa imbalan dengan jaminan emas dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Jaminan emas yang di berikan disimpan dan dalam penguasaan/pemeliharaan bank dan diatas penyimpanan tersebut nasabah di wajibkan membayar biaya sewa. (PT.Bank SUMUT Syariah, 2008).
Dibanding sistim gadai konvensional, sistem Qardh dengan Gadai Emas yang di terapkan PT. Bank SUMUT Syariah memiliki berbagai kelebihan, diantaranya : Pertama, produk jasa gadainya berlandaskan prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah hanya dibebani biaya administrasi dan biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan ( Ijarah ). Praktek ini berbeda dengan yang diterapkan sistem konvensional dimana nasabah dikenakan kewajiban membayar
sewa modal/uang (bunga uang atau riba). Kedua, dalam pengembalian pinjaman nasabah diberi pilihan antara membayar secara sekaligus atau dengan cara cicilan. Ketiga, biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan (ijarah) relatif lebih rendah dibanding bunga bank. Keempat, maksimal pinjaman yang diperoleh nasabah mencapai 80% dari taksiran emas yang disesuaikan dengan harga standart emas (HSE), lebih tinggi dari maksimal pinjaman di bank konvensional yang rata-ratanya 70% dari agunan.

Ada banyak kemudahan kelebihan yang ditawarkan PT. Bank SUMUT Syariah melalui layanan produk Qardh (Pinjaman) dengan Gadai emas ini, tapi realitanya, sejak pengoperasiannya pada 19 Desember 2007 lalu hingga sekarang, jumlah nasabahnya belum menunjukkan tanda-tanda peningkatan yang signifikan.
Dengan kata lain semoga kiranya dengan adanya produk jasa yang yang ditawarkan Bank SUMUT Syariah kepada masyarakat dapat meringankan beban masyarakat dalam memperoleh pencairan dana yang ada cukup mengagunkan barang emasnya yang ada tanpa ada bunga sekalipun, yang dipungut dari hasil pinjaman tersebut hanyalah biaya waktu dan sewa emasnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang ada bahwasanya unit usaha syariah dikemukakan bahwa sekitar delapan bulan sejak awal peluncuran produk Qardh dengan gadai emas ini jumlah nasabahnya masih berkisar 51 orang yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera utara. 
Keterangan dari tabel di atas menunjukkan bahwa proses pendirian kebijakan tentang produk Qardh dengan gadai emas ini belum menunjukkan

peningkatan yang baik, kita lihat di bulan April 2008, jumlah nasabah cuman 17 orang sementara data ini di hitung per triwulan. Kemudian masuk ke bulan juli 2008 jumlah nasabah merosot hingga 12% jadi 6 orang, sementara di bulan oktober 2008 ada kenaikan yang kecil 8 orang kemudian masuk di bulan januari 2008 kenaikan yang luar biasa hingga mencapai 20 orang.
Kondisi ini sangat kontras dengan produk-produk pembiayaan dan jasa lainnya yang diluncurkan PT. Bank SUMUT Syariah seperti : pembiayaan Murabahah (jual-beli),pembiayaan Mudharabah atau pembiayaan Musyarakah yang menunjukkan gejala peningkatan jumlah nasabah secara signifikan dibandingkan dengan pembiayaan tentang produk Qardh dengan Gadai Emas yang pada tabel diatas belum menemukan hasil yang signifikan.
Berdasarkan latar belakang berikut masalah dan realita tersebut di atas, penulis ingin mengetahui lebih jauh mengapa produk Qardh dengan Gadai Emas apakah banyak pada nasabah yang masih meminati produk pembiayaan ini dibanding dengan produk dan jasa pembiayaan Syariah yang lainnya yang dikembangkan oleh bank Sumut Syariah. Apa penyebab yang mendasar dari masyarakat kenapa belum juga tertarik menjadikan produk Qardh dengan Gadai emas sebagai solusi di dalam segala pembiayaan yang ada dan juga sebagai alternatif yang berbasis syariah. Maka, sesuai dengan uraian sebelumnya penulis memilih judul “ Faktor-faktor yang mempengaruhi minat nasabah dalam produk Qardh dengan Gadai Emas di PT. Bank SUMUT Syariah cabang Medan”.

1.2 Perumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah di kemukakan tersebut di atas, maka penulis merumuskan permasalahannya sebagai berikut.
1. Bagaimana pengaruh promosi terhadap minat nasabah dalam mempergunakan produk Qardh dengan gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah Cabang Medan.
2. Bagaimana pengaruh Harga taksiran barang terhadap minat nasabah dalam mempergunakan produk Qardh dengan gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah cabang Medan.
3. Bagaimana pengaruh prosedur pencairan pinjaman terhadap minat nasabah dalam mempergunakan produk Qardh dengan Gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah cabang Medan.
1.3 Hipotesis
Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap permasalahan yang ada dimana kebenarannya masih perlu untuk dikaji dan di teliti melalui data yang terkumpul. Berdasarkan permasalahan yang ada, maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut.
1. Promosi memiliki pengaruh positif terhadap minat nasabah yang menggunakan produk Qardh dengan gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah cabang Medan.
2. Harga taksiran barang memiliki pengaruh positif terhadap minat nasabah yang menggunakan produk Qardh dengan gadai Emas di PT. Bank Sumut syariah cabang Medan.

3. Prosedur pencairan pinjaman memiliki pengaruh positif terhadap minat nasabah yang menggunakan produk Qardh dengan gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah cabang medan.
1.4 Tujuan penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengaruh promosi terhadap minat nasabah yang menggunakan Produk Qardh dengan gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah Cabang Medan.
2. Untuk mengetahui pengaruh harga taksiran barang terhadap minat nasabah yang menggunakan Produk Qardh dengan gadai emas di PT. Bank Sumut Syariah cabang Medan.
3. Untuk mengetahui pengaruh prosedur pencairan pinjaman terhadap minat nasabah yang menggunakan Produk Qardh dengan Gadai Emas di PT. Bank Sumut Syariah cabang Medan.
1.5 Manfaat penelitian
Adapun manfaat penelitian :
1. Kegunaan penelitian ini bagi penulis adalah untuk lebih memahami lagi tentang sistem pembiayaan Qardh dengan Gadai Emas sehingga dapat membantu masyarakat dalam mengenarkan produk-produk dan jasa-jasa pembiayaan yang berbasis Syariah yang bebas dari bunga/ bunga bank.
2. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis khususnya dibidang ekonomi.

3. Sebagai bahan studi dan tambahan Ilmu pengetahuan bagi mahasiswa fakultas Ekonomi terutama Departemen Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
4. Sebagai penambah, pelengkap, sekaligus pembanding hasil-hasil penelitian menyangkut topik yang sama.
5. Sebagai bahan pertimbangan dan masukan bagi perusahaan yang bersangkutan.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi