BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dewasa ini,
keadaan perekonomian di negara maju dan negara berkembang sedang teruji
kematangannya. Hal ini disebabkan oleh krisis global yang sedang melanda seluruh
kalangan negara di dunia, baik negara berkembang maupun negara maju. Seperti
biasa, negara berkembang hanya dapat merasakan dampak dari negara maju. Krisis
ekonomi yang mulanya hanya melanda negara super power yakni Amerika
Serikat, akhirnya menjalar ke seluruh mesin perekonomian di setiap negara.
Setiap negara
berlomba-lomba untuk menyelamatkan keadaan perekonomiannya dari bencana
tersebut. Baik dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan perekonomian sampai
dengan mengoptimalkan kembali kebijakan-kebijakan yang dianggap mampu dan dapat
membantu mempercepat pulihnya keadaan perekonomian.
Tidak hanya
pemerintah pusat yang bekerja keras untuk menanggulangi permasalahan yang pelik
tersebut, namun semua perangkat pemerintahan dari pusat sampai ke daerah berusaha
memberikan kontribusi yang bermanfaat. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945
berbunyi, “Pemerintahan Daerah dibentuk atas pembagian daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil dengan bentuk
susunannya
ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar
permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak, asal-usul dalam
daerah yang bersifat istimewa”, mencerminkan bahwa desentralisasi yang
digambarkan melalui otonomi daerah memberikan peluang yang besar bagi daerah
untuk mengeksplorasi kawasannya masing-masing.
Otonomi daerah
dipandang sebagai suatu proses yang memberikan kemampuan profesional kepada
pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemenuhan terhadap kebutuhan publik
pada skala lokal dan regional. Terdapat beberapa pemindahan kekuasaan yang
sangat drastis diantaranya, kewenangan diserahkan ke daerah, penerapan sistem
sentralisasi yang kemudian digantikan dengan desentralisasi, dan pendekatan top-down
yang berubah menjadi bottom-up. Ada beberapa komponen pembiayaan
pembangunan Pemerintahan Kota Medan, diantaranya pendapatan asli daerah, dana
perimbangan, pinjaman daerah dan lain sebagainya.
Pendapatan asli
daerah sangat berperan besar dalam penigkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD). Ada beberapa komponen dalam Pendapatan Asli Daerah, diantaranya
adalah pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dinas-dinas
dan penerimaan lain-lain. Pajak daerah salah satunya. Pajak daerah termasuk
dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat mempengaruhi penerimaan daerah.
Jadi pajak dapat
diartikan sebagai biaya yang harus dikeluarkan seseorang atau suatu badan untuk
menghasilkan pendapatan disuatu negara, karena
ketersediaan
berbagai sarana dan prasarana publik yang dinikmati semua orang tidak mungkin
ada tanpa adanya biaya yang dikeluarkan dalam bentuk iuran tersebut. Pajak
dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutupi biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk pencapaian kepentingan umum. Pajak
merupakan pungutan yang bersifat memaksa berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam rangka
penyederhanaan jenis pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 menetapkan
jenis-jenis pajak yang dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sumber pajak,
mengingat penetapan pajak yang dapat dipungut daerah berdasarkan undang-undang
ini didasarkan antara lain pada potensinya yang cukup besar. Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 lahir sebagai upaya untuk mengubah sistem perpajakan daerah
yang berlangsung di Indonesia. Pajak memiliki dua fungsi yaitu pajak untuk
meningkatkan kas negara dan pajak untuk meningkatkan kas daerah. Menurut
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pajak daerah dibagi menjadi beberapa jenis
yaitu:
1. Pajak Hotel
2. Pajak
Restoran
3. Pajak Reklame
4. Pajak
Penerangan Jalan
5. Pajak Hiburan
6. Pajak Parkir
7. Pajak
Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Namun seiring
berjalannya waktu terdapat berbagai penyesuaian terhadap undang-undang
tersebut, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 digantikan oleh Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah Kota Medan, yang berisi tentang:
1. Pajak Hotel
2. Pajak
Restoran
3. Pajak Reklame
4. Pajak
Penerangan Jalan
5. Pajak Hiburan
6. Pajak Parkir
Pajak Hotel dan
Pajak Restoran memberikan kontribusi yang nyata terhadap nilai Pajak Daerah
dimana Pajak daerah merupakan salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD)
yang memberikan kontribusi terbesar dibandingkan dengan jenis pendapatan yang
berasal dari Retribusi, Bagian Laba Perusahaan Daerah dan Pendapatan Asli
Daerah lainnya. Pajak daerah adalah sumber pendapatan yang sangat menjanjikan
bagi daerah di era otonomi daerah. Pemerintah daerah memegang peran terbesar
dalam hal perpajakan, khususnya pajak daerah. Sumber pendapatan daerah dari
pajak nasional memang tidak sepenuhnya dialokasikan ke daerah. Penentuan tarif
pajak telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak
diperbolehkan menentukan tarif pajak diatas nilai yang telah ditetapkan oleh
undang-undang. Daerah hanya diperbolehkan menentukan tarif maksimum pajak
daerah agar seragam bagi semua daerah agar tidak memberatkan wajib pajak (WP)
yang ada didaerah.
Dengan demikian,
setiap daerah dapat berkompetisi untuk memungut wajib pajak sebanyak mungkin
jika ada daerah yang mampu menekan tarif di bawah yang ditetapkan
undang-undang.
Dengan
ditetapkannya Pajak Hotel dan Pajak Retoran sebesar 10%, maka setiap hotel dan
restoran akan memberikan 10% dari pendapatan atas jasa hotel dan pelayanan
restoran kepada para konsumen yang menikmatinya. Pajak Hotel dan Pajak Restoran
adalah salah satu sumber PAD yang sangat potensial di Kota Medan dan memberikan
kontribusi yang cukup besar bila dilihat dari komponen pajak daerah, karena
Kota Medan merupakan pintu gerbang dalam menerima arus kunjungan wisatawan
lokal dan wisatawan asing untuk berkunjung ke daerah tujuan wisata (DTW)
Sumatera Utara. Dari kunjungan wisatawan inilah yang dapat memberikan
kontribusi kepada daerah slah satunya berupa Pajak Hotel dan Pajak Restoran,
selain itu Kota Medan merupakan salah satu Kota Metropolitan di Indonesia yang
mengalami pembangunan yang sangat pesat terutama di bidang perhotelan dengan
semakin banyak berdirinya hotel-hotel berbintang.
Kota Medan
merupakan kote terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya.
Selain disebut sebagai Kota Metropolitan, Kota Medan juga menjadi sentral
segala kegiatan terutama kegiatan bisnis mengingat letaknya yang tidak terlalu
jauh dari negara Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, pemerintah Kota Medan
dan pihak swasta bekerja sama untuk selalu meningkatkan kualitas kotanya dengan
menyediakan sarana publik seperti perhotelan dan restoran agar Kota Medan
semakin berkembang di kemudian hari.
Dengan seiring
berkembangnya Kota Medan, maka daya tarik Kota Medan sebagai salah satu kota
yang menjadi Daerah Tujuan Wisata (DTW) akan semakin terlihat jelas. Penggunaan
jasa pelayanan hotel dan pelayanan restoran pun akan semakin meningkat, maka
pendapatan pemerintah daerah dari sektor Pajak Hotel dan Pajak Restoran pun
akan semakin bertambah. Pengelolaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran secara
efisien dan efektif yang disertai dengan strategi pencapaian tujuan yang tepat
maka diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Pajak Hotel dan Pajak Restoran
terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.
Berdasarkan
keterangan dan uraian diatas, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan
penelitian dan membuat penulisan skripsi dengan judul, “Pengaruh Pajak Hotel
dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.”
1.2 Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan permasalahan yang
akan dikaji oleh penulis adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pengaruh
Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan?
2. Bagaimana
pengaruh Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan?
1.3 Hipotesis
Hipotesis
merupakan jawaban sementara atas permasalahan yang menjadi objek penelitian,
dimana tingkat kebenarannya masih perlu diuji. Berdasarkan perumusan masalah
diatas, maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut:
1. Pajak Hotel
berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.
2. Pajak
Restoran berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.
1.4 Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Pajak Hotel dan
Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.
1.5 Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat
penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah:
1. Sebagai
pemenuhan kewajiban bagi penulis dalam rangka memperoleh gelar sarjana ekonomi
dari .
2. Sebagai
tambahan wawasan ilmiah penulis dalam disiplin penerapan ilmu yang penulis
tekuni.
3. Sebagai bahan
pembelajaran dan tambahan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi ,
khususnya Departemen Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian di
bidang Pajak Hotel dan Restoran diwaktu yang akan datang.
4. Sebagai
masukan bagi kalangan akademisi dan peneliti yang tertarik untuk membahas
mengenai pengaruh Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli
Daerah Kota Medan.
5. Sebagai
penambah, pelengkap sekaligus pembanding hasil-hasil penelitian yang sudah ada
menyangkut topik yang sama.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi