Rabu, 05 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: PENGARUH PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini, keadaan perekonomian di negara maju dan negara berkembang sedang teruji kematangannya. Hal ini disebabkan oleh krisis global yang sedang melanda seluruh kalangan negara di dunia, baik negara berkembang maupun negara maju. Seperti biasa, negara berkembang hanya dapat merasakan dampak dari negara maju. Krisis ekonomi yang mulanya hanya melanda negara super power yakni Amerika Serikat, akhirnya menjalar ke seluruh mesin perekonomian di setiap negara.

Setiap negara berlomba-lomba untuk menyelamatkan keadaan perekonomiannya dari bencana tersebut. Baik dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan perekonomian sampai dengan mengoptimalkan kembali kebijakan-kebijakan yang dianggap mampu dan dapat membantu mempercepat pulihnya keadaan perekonomian.
Tidak hanya pemerintah pusat yang bekerja keras untuk menanggulangi permasalahan yang pelik tersebut, namun semua perangkat pemerintahan dari pusat sampai ke daerah berusaha memberikan kontribusi yang bermanfaat. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Pemerintahan Daerah dibentuk atas pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk
susunannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak, asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa”, mencerminkan bahwa desentralisasi yang digambarkan melalui otonomi daerah memberikan peluang yang besar bagi daerah untuk mengeksplorasi kawasannya masing-masing.
Otonomi daerah dipandang sebagai suatu proses yang memberikan kemampuan profesional kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemenuhan terhadap kebutuhan publik pada skala lokal dan regional. Terdapat beberapa pemindahan kekuasaan yang sangat drastis diantaranya, kewenangan diserahkan ke daerah, penerapan sistem sentralisasi yang kemudian digantikan dengan desentralisasi, dan pendekatan top-down yang berubah menjadi bottom-up. Ada beberapa komponen pembiayaan pembangunan Pemerintahan Kota Medan, diantaranya pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain sebagainya.
Pendapatan asli daerah sangat berperan besar dalam penigkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ada beberapa komponen dalam Pendapatan Asli Daerah, diantaranya adalah pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dinas-dinas dan penerimaan lain-lain. Pajak daerah salah satunya. Pajak daerah termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat mempengaruhi penerimaan daerah.
Jadi pajak dapat diartikan sebagai biaya yang harus dikeluarkan seseorang atau suatu badan untuk menghasilkan pendapatan disuatu negara, karena
ketersediaan berbagai sarana dan prasarana publik yang dinikmati semua orang tidak mungkin ada tanpa adanya biaya yang dikeluarkan dalam bentuk iuran tersebut. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk pencapaian kepentingan umum. Pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penyederhanaan jenis pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 menetapkan jenis-jenis pajak yang dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sumber pajak, mengingat penetapan pajak yang dapat dipungut daerah berdasarkan undang-undang ini didasarkan antara lain pada potensinya yang cukup besar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 lahir sebagai upaya untuk mengubah sistem perpajakan daerah yang berlangsung di Indonesia. Pajak memiliki dua fungsi yaitu pajak untuk meningkatkan kas negara dan pajak untuk meningkatkan kas daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pajak daerah dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Reklame
4. Pajak Penerangan Jalan
5. Pajak Hiburan
6. Pajak Parkir
7. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Namun seiring berjalannya waktu terdapat berbagai penyesuaian terhadap undang-undang tersebut, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 digantikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah Kota Medan, yang berisi tentang:
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Reklame
4. Pajak Penerangan Jalan
5. Pajak Hiburan
6. Pajak Parkir
Pajak Hotel dan Pajak Restoran memberikan kontribusi yang nyata terhadap nilai Pajak Daerah dimana Pajak daerah merupakan salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi terbesar dibandingkan dengan jenis pendapatan yang berasal dari Retribusi, Bagian Laba Perusahaan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya. Pajak daerah adalah sumber pendapatan yang sangat menjanjikan bagi daerah di era otonomi daerah. Pemerintah daerah memegang peran terbesar dalam hal perpajakan, khususnya pajak daerah. Sumber pendapatan daerah dari pajak nasional memang tidak sepenuhnya dialokasikan ke daerah. Penentuan tarif pajak telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak diperbolehkan menentukan tarif pajak diatas nilai yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Daerah hanya diperbolehkan menentukan tarif maksimum pajak daerah agar seragam bagi semua daerah agar tidak memberatkan wajib pajak (WP) yang ada didaerah.
Dengan demikian, setiap daerah dapat berkompetisi untuk memungut wajib pajak sebanyak mungkin jika ada daerah yang mampu menekan tarif di bawah yang ditetapkan undang-undang.
Dengan ditetapkannya Pajak Hotel dan Pajak Retoran sebesar 10%, maka setiap hotel dan restoran akan memberikan 10% dari pendapatan atas jasa hotel dan pelayanan restoran kepada para konsumen yang menikmatinya. Pajak Hotel dan Pajak Restoran adalah salah satu sumber PAD yang sangat potensial di Kota Medan dan memberikan kontribusi yang cukup besar bila dilihat dari komponen pajak daerah, karena Kota Medan merupakan pintu gerbang dalam menerima arus kunjungan wisatawan lokal dan wisatawan asing untuk berkunjung ke daerah tujuan wisata (DTW) Sumatera Utara. Dari kunjungan wisatawan inilah yang dapat memberikan kontribusi kepada daerah slah satunya berupa Pajak Hotel dan Pajak Restoran, selain itu Kota Medan merupakan salah satu Kota Metropolitan di Indonesia yang mengalami pembangunan yang sangat pesat terutama di bidang perhotelan dengan semakin banyak berdirinya hotel-hotel berbintang.
Kota Medan merupakan kote terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya. Selain disebut sebagai Kota Metropolitan, Kota Medan juga menjadi sentral segala kegiatan terutama kegiatan bisnis mengingat letaknya yang tidak terlalu jauh dari negara Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, pemerintah Kota Medan dan pihak swasta bekerja sama untuk selalu meningkatkan kualitas kotanya dengan menyediakan sarana publik seperti perhotelan dan restoran agar Kota Medan semakin berkembang di kemudian hari.

Dengan seiring berkembangnya Kota Medan, maka daya tarik Kota Medan sebagai salah satu kota yang menjadi Daerah Tujuan Wisata (DTW) akan semakin terlihat jelas. Penggunaan jasa pelayanan hotel dan pelayanan restoran pun akan semakin meningkat, maka pendapatan pemerintah daerah dari sektor Pajak Hotel dan Pajak Restoran pun akan semakin bertambah. Pengelolaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran secara efisien dan efektif yang disertai dengan strategi pencapaian tujuan yang tepat maka diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.
Berdasarkan keterangan dan uraian diatas, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dan membuat penulisan skripsi dengan judul, “Pengaruh Pajak Hotel dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.”
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan permasalahan yang akan dikaji oleh penulis adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pengaruh Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan?
2. Bagaimana pengaruh Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan?

1.3 Hipotesis
Hipotesis merupakan jawaban sementara atas permasalahan yang menjadi objek penelitian, dimana tingkat kebenarannya masih perlu diuji. Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut:
1. Pajak Hotel berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.
2. Pajak Restoran berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.
1.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.
1.5 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah:
1. Sebagai pemenuhan kewajiban bagi penulis dalam rangka memperoleh gelar sarjana ekonomi dari .
2. Sebagai tambahan wawasan ilmiah penulis dalam disiplin penerapan ilmu yang penulis tekuni.
3. Sebagai bahan pembelajaran dan tambahan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi , khususnya Departemen Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian di bidang Pajak Hotel dan Restoran diwaktu yang akan datang.
4. Sebagai masukan bagi kalangan akademisi dan peneliti yang tertarik untuk membahas mengenai pengaruh Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.
5. Sebagai penambah, pelengkap sekaligus pembanding hasil-hasil penelitian yang sudah ada menyangkut topik yang sama.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi