BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perjalanan
otonomi Daerah di Indonesia merupakan isu menarik untuk diamati dan dikaji,
karena semenjak pendiri negara menyusun format negara, isu menyangkut
Pemerintah lokal telah diakomodasikan dalam pasal 18 UUD 1945 beserta
penjelasannya. Pemerintah Daerah dalam pengaturan pasal 18 UUD 1945 telah
mengakui adanya keragaman dan hak asal-usul yang merupakan bagian dari sejarah
panjang bangsa Indonesia. Meskipun Negara Republik Indonesia menganut prinsip
Negara kesatuan dengan Pusat kekuasaan berada pada
Pemerintah Pusat namun
karena heterogenitas yang dimiliki bangsa Indonesia baik kondisi sosial,
ekonomi, budaya, maupun beragam tingkat pendidikan masyarakat, maka
desentralisasi atau distribusi kekuasaan/kewenangan diberikan dari Pemerintah
Pusat ke Pemerintah Daerah yang berotonom.
Dalam
Undang-Undang Pemerintah Daerah yang baru, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, memberikan warna tersendiri sebagai sebuah produk
perundang-undangan dimasa yang penuh dengan perubahan. Misalnya dalam
undang-undang tersebut diberikan penegasan tentang makna otonomi daerah,
seperti Pasal 1 ayat 5: “ bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan pearaturan
perundang-undangan”
Sedangkan pada Pasal 1 ayat 6
menyatakan pengertian dari daerah otonom adalah “ kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus ususan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
“.
Pemberian hak otonomi didasarkan pada kemampuan fisik suatu
daerah untuk membiayai dirinya sendiri dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah. Menurut UU No.32 Tahun 2004, bahwa prinsip otonomi daerah dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1.
Otonomi
yang seluas-luasnya adalah
daerah yang diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah
diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Daerah tersebut memiliki kewenangan membuat kebijakan daerahnya demi member
pelayanan, peneingkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang
bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Otonomi
nyata adalah suatu
prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas,wewenang
dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan hidup
serta berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerh tersebut.
Otonomi
yang bertanggung jawab adalah
otonom yang dalam peyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan maksud
pemberian otonomi yang ada yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah
termasuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan bagian utama dari tujuan
nasional.
Diseluruh Indonesia dewasa ini sedang sibuk mempersiapkan
diri untuk berotonomi. Pemerintah otonomi Tingkat II bersama DPRD yang mewakili
rakyat daerah yang bersangkutan bersiap-siap menyusun dan membuat berbagai
Peraturan Daerah (PerDa) yang akan mengatur sekaligus dijadikan pedoman memajukan
daerah dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Disadari bahwa pada tingkatan
terakhir, otonomi pada pemerintah paling kecil yaitu desa adalah paling
mementukan bagi kemajuan kesejahteraan dan kecerdasan peduduk. Sebagaimana yang
ditegaskan pada UU Nomor 32 tahun 2004 daerah Kabupaten/Kota dianggap lebih
dekat dengan rakyat dibanding provinsi. Dengan jumlah penduduk rata-rata
540.000 jiwa, daerah Kabupaten/Kota dianggap berhak mempunyai lembaga
legislatif sendiri dan dengan demikian dapat mengelola daerahnya secara
demokratis sesuai aspirasi penduduknya.
Kota Binjai sebagai salah satu kota di Propinsi Sumatera
Utara yang hanya berjarak ± 22 KM dari Kota Medan (± 20 menit perjalanan),
berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat, serta
berada pada jalur Transportasi Utama yang menghubungkan Propinsi Sumatra Utara
dengan Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) serta ke Objek Wisata Bukit
Lawang Kabupten Langkat menjadikan kota ini cukup strategis, membuat Binjai
punya potensi sebagai kota satelit persinggahan banyak orang. Kota Binjai
sebagai Kota Jasa dan Perdagangan telah berupaya memacu laju pertumbuhan
Pembangunan yang mendukung Pertumbuhan ekonomi Kota Binjai,
Dengan pemberian otonomi diharapkan pada
pemerintah daerah ( Kota Binjai) untuk memanfaatkan dan mengelola peluang dan
potensi yang dimiliki daerah tersebut demi kesejahteraan masyarakatnya melalui
pembangunan didaerahnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat
setempat/daerah tersebut. Pembangunan ekonomi daerah merupakan wujud dari
pembangunan nasional daerah. Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses
dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan
membentuk suatu pola kemitaraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta
untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan
kegiatan ekonomi dalam wilayah tersebut.
Tolak ukur kebersihan pembangunan dapat dilihat dari
pembangunan ekonomi, struktur ekonomi dan semakin kecilnya ketimpangan
pendapatan antar daerah dan antar sektor. Pertumbuhan ekonomi merupakan ukuran
utama keberhasilan pembangunan dan hasil pertumbuhan ekonomi dapat pula
dinikmati masyarakat sampai lapisan paling bawah, baik dengan sendirinya maupun
dengan campur tangan pemerintah. Pertumbuhan harus beriringan dan terencana,
mengupayakan terciptanya pemerataan kesempatan dan hasil pembangunan. Dengan
demikian daerah yang miskin, tertinggal tidak produktif akan menjadi produktif
dan mempercepat pertumbuhan itu sendiri.
Tujuan umum otonomi daerah adalah untuk menghilangkan
berbagai perasaan ketidakadilan bagi masyarakat daerah, untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan demokrasi diseluruh strata
masyarakat didaerah, atau dengan kata lain ialah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyatakat, tingkat kesejahteraan yang dapat dilihat dari Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) yang
merupakan salah satu indikator
pertumbuhan ekonomi suatu negara/wilayah/daerah. PDRB adalah jumlah nilai
tambah bruto yang dihasilkan seluruh unit usaha dalam wilayah tertentu, atau
merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilakan oleh seluruh unit
ekonomi. PDRB Perkapita merupakan jumlah keseluruhan PDRB dibagikan dengan
jumlah seluruh penduduk. Atau sama dengan rata-rata jumlah pendapatan
masyarakat pertahunnya. PDBR perkapita menurut harga konstan merupakan produk
didasarkan atas harga pada tahun tertentu. Tahun yang dijadikan patokan harga
disebut tahun dasar untuk penentuan harga konstan. Pada perhitungan atas dasar
harga konstan berguna untuk melihat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau
sektoral. PDRB perkapita menurut harga berlaku merupakan jumlah seluruh nilai
produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi yang beroperasi
pada suatu daerah dalam jangka waktu tertentu. PDRB yang masih ada unsur
inflasi.
PDRB Perkapita kota Binjai pada tahun
1989 sebesar Rp. 671.799,- dan pada tahun 1999 tejadi peningkatan menjadi Rp.
3.361.913,-. Dan sampai tahun 2007 PDRB Perkapita kota Binjai menunjukan
peningkatan yang bagus yaitu menjadi Rp.13.338.251-. Dan untuk mendukung
pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah, pemerintah daerah memiliki sumber
pendanaan sendiri berupa pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan,
pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan daerah yang sah. PAD merupakan salah
satu modal dasar pemerintah daerah dalam mendapatkan dana pembangunan dalam
memenuhi belanja daerah, selain itu merupakan usaha daerah guna memperkecil
ketergantungan dalam mendapatkan dana (subsidi) dari pemerintah pusat. PAD
tahun 1989 sebesar Rp.746.661.000,- terjadi peningkat pada
tahun 1999 menjadi
Rp.2.753.257.000,- serta tahun 2007 menjadi Rp.13.332.463.000,-. Anggaran
pembangunan pada tahun 1989 sebesar Rp.1.682.303.000,- dan pada tahun 1999
sebesar Rp.12.753.268.000,- untuk tahun 2007 terjadi peningkatan yang cukup
besar yaitu menjadi Rp.172.267.000.000,-.
Suatu perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan atau
berkembang apabila tingkat kegiatan ekonominya lebih tinggi daripada apa yang
dicapai pada masa sebelumnya. Menurut Boediono, pertumbuhan ekonomi adalah
proses kenaikan output perkapita dalam jangka panjang.
Berdasarkan hal diatas, Siagian (1995) mengemukakan bahwa “
desentralisasi merupakan suatu konsep yang dianggap mampu untuk mengatasi
masalah pelayanan sosial diberbagai sektor publik. Dengan konsep desentraliasi
diharapkan terjadi efisiensi dan efektifitas serta pemerataan dan kesejahteraan
masyarakat akan terwujud “.
Berdasarkan uraian diatas, penulis mencoba menganalisa sejauh
mana pelaksanaan otonomi diterapkan diberbagai daerah di Sumatera Utara
khususnya didaerah Kabupatean/Kota melalui pembangunan sarana dan prasarana
fisik yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Penulis mencoba
menuangkannya dalam penulisan skripsi yang berjudul “ Pengaruh Otonomi
Daerah Terhadap Tingkat Kesejahteraan Mayarakat Kota Binjai ”.
1.2. Perumusan Masalah
Perumusan masalah dibuat untuk lebih mempermudah dan membuat
lebih sistematis penulisan skripsi serta rumusan masalah ini diperlukan sebagai
suatu cara untuk mengambil keputusan dari akhir penulisan skripsi. Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang akan dikaji
dan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Apakah
besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh terhadap tingkat
kesejahteraan masyarakat kota Binjai ?
Apakah
besarnya Anggaran Pembangunan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan
masyarakat kota Binjai ?
1.3. Hipotesis
Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap permasalahan yang
menjadi objek penelitian dimana tingkat kebenarannya masih perlu diuji.
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka penulis membuat hipotesis sebagai
berikut :
1.
Besarnya
Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh positif terhadap tingkat kesejahteraan
masyarakat kota Binjai.
Besarnya
Anggaran Pembangunan berpengaruh positif terhadap tingkat kesejahteraan
masyarakat kota Binjai.
1.4. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap
tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Binjai.
Untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh Anggaran Pembangunan terhadap tingkat
kesejahteraan masyarakat Kota Binjai.
1.5. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian yang dapat diperoleh dari
penelitian ini sebagai berikut :
1.
Sebagai bahan
studi dan tambahan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi terutama
Departemen Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
Sebagai
tambahan wawasan ilmiah dan ilmu pengetahuan penulis dalam disiplin ilmu yang
penulis tekuni.
Sebagai
masukan atau bahan kajian bagi kalangan akademis dan peneliti yang tertarik
membahas topik yang sama.
Sebagai bahan
masukan yang bermanfaat bagi pemerintah atau instansi- instansi yang terkait.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi