BAB I PENDAHULUAN
1.1 . Latar Belakang
Perkembangan dunia industri dewasa ini telah mendorong
setiap perusahaan untuk dapat mengoptimalkan keuntungannya di tengah-tengah
persaingan dunia usaha yang semakin tinggi. Berbagai konsep manajemen
diterapkan oleh perusahaan agar operasional perusahaan dapat berjalan dengan
efektif dan efisien. Namun untuk mewujudkan keuntungan yang optimal dan
berkesinambungan, perusahaan tidak dapat hanya memperhatikan kepentingan
perusahaan semata, melainkan harus juga memperhatikan kepentingan pemangku
kepentingan (stakeholder) lainnya yakni pemerintah dan masyarakat setempat.
Oleh karena itu maka perusahaan yang kini kian menyadari pentingnya keberadaan
pemerintah dan masyarakat setempat dalam membantu terciptanya sustainable
(keberlanjutan) dan pertumbuhan perusahaan, melaksanakan program Corporate
Social Responsibility (CSR) sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan.
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk membanguan kualitas
kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak yang terkait, utamanya
masyarakat disekelilingnya dan lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut
berada, yang dilakukan terpadu dengan kegiatan usahanya secara berkelanjutan
(Arif Budimata, 2008). Namun keberadaan CSR oleh sebagian perusahaan masih
dianggap sebagai alat reaktif jika ada ketidakpuasan masyarakat terhadap
perusahaan. Tidak heran jika selama ini yang rajin melakukan program (CSR) ini
hanyalah perusahaan yang rawan konflik dengan masyarakat. Padahal jika program
ini dilaksanakan dengan efektif dan efisien, bukan hanya masyarakat yang
diuntungkan, perusahaan pun bisa mendapatkan manfaat yang signifikan.
Setelah sepuluh tahun terakhir ini CSR telah menjadi salah
satu isyu sosial maupun isyu pembangunan, yang menggelilitik begitu banyak
pihak di Indonesia, kemudian negara memutuskan untuk mengaturnya melalui UU No.
40 mengenai Perseroan Terbatas pada tahun 2007. Melalui undang-undang tersebut
CSR lebih difokuskan kepada kewajiban perusahaan untuk melaksankan Tanggung
Jawab sosial dan Lingkungan (TSL) yaitu perusahaan-perusahaan yang bergerak di
bidang sumber daya alam ataupun kegiatannya terkait dengan sumber daya alam
sehingga undangundang tersebut dirasakan diskriminatif sementara di lain pihak,
hal ini membahagian bagi perusahaan-perusahaan yang merasa bahwa bidang
usahanya tidak terkena kewajiban untuk melakukan CSR.
Pada pertengahan tahun 2008, Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang CSR yang merupakan implementasi dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 200tentang Perseroan Terbatas akhirnya mendapat dukungan dari pengusaha,
karena pembahasan mengenai besaran "tarif" CSR dalam rancangan peraturan
tersebut ditiadakan. Mereka akhirnya setuju dan tidak mempermasalahkan lagi
klausul yang menyatakan CSR bersifat wajib (mandatory), dengan alasan kewajiban tersebut
dapat mengajak perusahaan yang belum menjalankan CSR, untuk segera
mejalankannya.
Kasus pemblokiran jalan oleh warga di Papua terhadap
kendaraan-kendaraan milik Freeport, kasus gugatan warga terhadap Newmont di
Buyat dan kasus PT. Inti Indo Rayon di Kecamatan Porsea yang mengalami konflik
dengan masyarakat sekitar sehingga operasi pabrik sempat dihentikan,
menggambarkan bagaimana kekecewaan warga terhadap ketidakpekaan
perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahwilayah tersebut. Dalam bahasa
praksis, kepekaan sosial ini diwujudkan melalui program Corporate Social
Responsibilities (CSR). Program sejatinya merupakan manifestasi dari kepedulian
perusahaan terhadap lingkungan dimana ia melaksanakan usaha. Hanya sayangnya,
kepedulian ini kerap baru muncul setelah timbul masalah dengan masyarakat.
Jadi, ada preseden buruk yang secara umum terjadi bahwa CSR dijadikan senjata
untuk memadamkan keresahan sosial akibat keberadaan suatu perusahaan. Hal ini
mengakibatkan antara masyarakat dan perusahaan seolah terdikotomi. Pada
akhirnya program CSR akan menjadi tidak efektif. Terbukti akibat lemahnya
program CSR yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia, operasi perusahaan sempat
terhenti. Kalau sudah begitu, perusahaan juga yang rugi. Padahal, dari sisi
korporat sebenarnya Freeport sudah menjalankan program CSR ke masyarakat, hanya
saja berjalan tidak efektif.
Demikian juga dengan PT. Adonara Bakti Bangsa (PT. ABB)
Libek Project, sebuah perusahaan kontraktor nasional yang bergerak dalam bidang
jasa pengamanan untuk PT. Chevron Pacific Indonesia ini telah menerapkan
berbagai programprogram sebagai wujud tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat
yang berada di kawasan operasional perusahaan tersebut yakni di Kecamatan.
Mandau Kabupaten Bengkalis.
PT. ABB Libek Project yang mempunyai tugas pokok untuk
melaksanakan pengamanan terhadap segala asset PT. Chevron Pacific Indonesia
yang meliputi asset-aset personil, materil, dokumen, serta kegiatan operasional
sehingga terlaksana suasana aman dan tenteram, merupakan salah satu dari
ratusan perusahaan kontraktor yang menjadi bisnis partner perusahaan raksasa
penghasil minyak bumi, PT. Chevron Pacific Indonesia. Selain kepada PT. Chevron
Pacific Indonesia, PT. ABB juga telah banyak digunakan jasanya oleh
perusahaan-perusahaan besar di seluruh Indonesia.
Pada awal tahun 2000 PT. ABB berdiri di Jakarta sebagai
pusatnya dan mulai beroperasi di area Libek yang terletak di Kecamatan Mandau
Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2006. Dalam aktivitasnya, sejak awal beroperasi
di Kecamatan Mandau, PT. ABB Libek Project telah memberikan bantuan CSR
kepada masyarakat yang kebanyakan
bersifat seremonial dalam bentuk bantuan-bantuan pada HUT RI, Hari Besar dan
kegiatan keagamaan dan sebatas layanan sosial lainnya. Namun seiring dengan
berjalannya waktu, perusahaan ABB Libek Project meningkatkan CSRnya dengan
memberikan bantuan secara rutin bulanan terhadap masyarakat pemuda desa dimana
perusahaan ini beroperasi. Hal tersebut dimaksudkan demi kelancaran pihak perusahaan
dalam menjalankan tugasnya sehari-hari yaitu untuk menjaga dan mengamankan
aset-aset PT. Chevron Pacific Indonesia dari gangguan masyarakat.
Sejak tahun 2007, PT. ABB Libek Project
mempunyai program pengembangan masyarakat (community development) yaitu
merekrut masyarakat lokal (putra daerah) baik yang memiliki
ijasah/berpendidikan maupun yang tidak memiliki ijasah (khususnya suku Sakai)
untuk dilatih sebagai security dan kemudian diangkat menjadi karyawan
PT. ABB. Libek Project. Melalui program ini PT. ABB Libek Project disamping
bertujuan agar semakin mempermudah dalam menjalankan tugasnya karena beroperasi
di daerahnya sendiri, juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lokal
yang sebelumnya menggantungkan hidup dari hasil memancing di sungai, kini
memperoleh pendapatan yang tetap setiap bulannya.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dengan judul “Peranan Corporate Social Responsibility
(CSR) PT. Adonara Bakti Bangsa Libek Project terhadap pendapatan masyarakat
Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis”.
1.2. Perumusan Masalah Dari latar belakang yang telah
dikemukakan di atas, maka diperoleh permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana
konsep pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. ABB Libek
Project yang telah diimplementasikan di Kecamatan Mandau? 2. Bagaimana peranan
program CSR terhadap peningkatan pendapatan masyarakat di Kecamatan Mandau? 1.3.
Tujuan Penelitian Adapun
yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1. Mendeskripsikan wujud CSR
PT. ABB Libek Project yang telah diimplementasikan
pada masyarakat Kecamatan Mandau.
2. Menganalisis pengaruh CSR PT. ABB Libek Project terhadap
peningkatan pendapatan masyarakat Kecamatan Mandau.
1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diperoleh dalam
penelitian ini adalah: 1. Bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi khususnya Departemen
Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya, penelitian ini
dapat menjadi bahan studi dan tambahan ilmu pengetahuan.
2. Bagi kalangan akademisi, penelitian ini diharapkan
sebagai bahan masukan bagi penelitian lebih lanjut untuk meneliti topik yang
sama.
3. Bagi penulis, sebagai proses pembelajaran dan penambah
wawasan ilmiah penulis dalam disiplin ilmu yang penulis tekuni.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi