BAB I PENDAHULUAN
1. 1
Latar belakang
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu
saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang
menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi
dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita
mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun
untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai
cara seperti meninjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana
jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika
harus dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif
kecil tidak jadi masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat,
mulai dari pinjaman ke tetangga, tukang ijon sampai kepinjaman dari berbagai
lembaga keuangan lainnya.
Bagi mereka yang
memilki barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara
menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat
terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk
kembali. Kemudian jumlah uang yang
diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat
mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi
kesulitan di atas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan
barang-barang berharga, maka masyarakat dapat meminjamkan barang-barangnya ke
lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat
ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya (Kasmir,1999).
Lembaga keuangan adalah
badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims)
dibandingkan aset non finansial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan
kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga.
Disamping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara
lain menawarkan berbagai jenis skim tabungan, proteksi asuransi, program
pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga
keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang
melayani masyarakat pemakai jenis-jenis keuangan (Dahlan siamat,1999).
Lembaga keuangan bukan
bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara
langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi
perusahaan-perusahaan (Muhammad Djumhana,2000) Salah
satu lembaga pengkreditan yang didirikan pemerintah yang termasuk dalam non
perbankan adalah lembaga jaminan pegadaian yang berupa Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian.
Pegadaian merupakan
salah satu lembaga keuangan bukan bank yang beroperasi di tengah masyarakat dan
berbagai fasilitasnya relatif lebih banyak digunakan oleh masyarakat kelas
menengah ke bawah. Aktivitas lembaga ini lebih terfokus pada pembiayaan atau
pemberian pinjaman dana kepada masyarakat seperti pinjaman kredit bank namun
diatur dengan hukum gadai bukan peratutan pinjam meminjam biasa ( Irsyad Lubis,
2010).
Ada dua hal yang
menyebabkan pegadaian merupakan lenbaga keuangan bukan bank. Satu, transaksi
pembiayaan yang diberikan oleh pegadaian mirip dengan pinjaman melalui kredit
bank (diatur secara terpisah atas dasar hukum gadai bukan dengan peraturan
pinjam-meminjam biasa). Dua, usaha pegadaian di Indonesia secara legal
dimonopoli hanya oleh satu badan usaha saja, yaitu Perum Pegadaian (Sigit,
Totok Budisantoso,2006:212).
Perum pegadaian
merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dalam
lingkungan departemen keuangan bukan bank dan salah satu sarana pemerintah
dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan yang diharapkan dapat membantu pemerintah
dalam pembangunan nasional, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat. Kegiatan perkreditan pada perum pegadaian dapat dilakukan oleh
siapapun baik perseorangan maupun antar badan usaha di mana pegadaian
bertugas menyediakan kredit bagi masyarakat menengah ke bawah melalui prosedur
pemberian kredit yang cepat, aman, hemat dan mudah. Cepat artinya nasabah
dilayani petugas dengan segera. Aman artinya jaminan dirawat dengan baik. Hemat
artinya suku bunga relatif rendah dan administrasinya terjangkau karena
pegadaian bersaing dengan lembaga keuangan lainnya. Mudah artinya untuk
mendapatkan pinjaman cukup membawa barang agunan kredit serta bukti kepemilikan
barang tersebut.
Berbeda dengan Lembaga
Perbankan, dalam perbankan pinjaman yang akan dilakukan oleh para pemberi gadai
harus melewati prosedur yang rumit, memakan waktu yang relatif lama dan harus
adanya kelengkapan dokumen, yang membuat masyarakat kesulitan untuk
memenuhinya. Debitur juga harus memberikan keterangan serinci mungkin tentang
penggunaan uang. Begitu pula dengan jaminannya, tidak semua barang bisa
dijadikan jaminan di bank.
Dengan didirikannya
pegadaian, masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya,
hanya dengan meminjamkan barangnya masyarakat dapa memperoleh pinjaman.
Pinjaman itu tidak terbatas, hanya saja besar jumlah pinjamannya tergantung
pada nilai jaminan barang-barang berharga yang diberikan. Semakin besar
nilainya semakin besar pula nilai pinjamannya, demikian sebaliknya.
Namun ternyata tidak
hanya sampai di situ fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Karena sebagai
besar masyarakat Indonesia adalah penganut
agama Islam, maka perum pegadaian meluncurkan sebuah produk gadai yang
berbasiskan prinsip-prinsip syariah sehingga masyarakat mendapat beberapa keuntungan
yaitu cepat, praktis dan menentramkan. Cepat karena hanya membutuhkan waktu 15
menit untuk prosesnya, praktis karena persyaratannya mudah, jangka waktu
fleksibel dan terdapat kemudahan lain, serta menentramkan karena sumber dana
berasal dari sumber yang sesuai dengan syariah begitu juga dengan proses gadai
yang dilakukan. Produk yang dimaksud di atas adalah produk gadai syariah.
Gadai adalah suatu hak
yang diperoleh oleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain
atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang
berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu
digadaikan, biaya-biaya ,mana yang harus didahulukan (Dahlan Siamat,1999:450).
Gadai adalah suatu hak
yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh debitor, atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan
kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut
secara didahulukan daripada kreditor-kreditor lainnya; dengan kekecualian biaya
untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatknanya setelah barang itu digadaikan,
biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Kartini Muljadi,Gunawan
Widjaja,2004:74).
Lembaga pegadaian
melaksanakan kegiatan usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
Nasabah atau peminjam tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang disepakati.
Setelah melalui peringatan terlebih dahulu, namun diindahkan dan tidak
melakukan perpanjangan, maka lembaga pegadaian mempunyai hak untuk mengambil
pelunasan piutangnya dengan cara melelang barang jaminan gadai yang dibawah kekuasaannya.
Lelang itu sendiri merupakan suatu bentuk penjualan barang di depan umum kepada
penawar tertinggi. Meskipun pegadaian mempunyai hak untuk mengambil pelunasan
piutangnya dengan cara menjual barang gadai yang dikuasainya melalui pelelangan
umum, tetapi dalam prakteknya mengalami hambatan baik secara yuridis,
administratif maupun dalam masalah tehnis. Disamping itu lelang dapat juga
berupa penawaran barang, yang pada mulanya membuka lelang dengan harga tinggi,
kemudian semakin turun sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan tawaran
tertinggi yang disepakati penjual, dan biasanya ditandai dengan ketukan
(disebut lelang turun)..
Berdasarkan uraian
diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Persepsi
Masyarakat Terhadap Proses Lelang Barang Jaminan Pada Perum Pegadaian Syariah
Cabang Setia Budi Medan”.
1.1 Perumusan Masalah Berdasarkan
uraian di atas, maka perumusan masalah yang dapat diambil sebagai dasar dalam
penelitian ini adalah : 1. Bagaimana persepsi masyarakat terhadap proses lelang
barang jaminan di PT. Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi, Medan? 2. Bagaimana
prosedur lelang barang jaminan di PT. Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi,
Medan? 1.2 Tujuan Penelitian 1.
Untuk menganalisis persepsi masyarakat terhadap proses lelang pada PT.
Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi Medan.
2. Untuk menganalisis
prosedur lelang barang jaminan pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi,
Medan.
1.3 Manfaat Penelitian Adapun
manfaat penelitian yang penulis harapkan dari penelitian ini adalah sebagai
berikut : 1. Sebagai bahan masukan yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan bagi
PT. Pegadaian Syariah.
2. Sebagai tambahan
wawasan ilmu dan ilmu pengetahuan penulis dalam disiplin ilmu yang penulis
tekuni.
3. Sebagai tambahan
informasi dan masukan bagi mahasiswa/I Fakultas Ekonomi terutama mahasiswa/I Depertemen Ekonomi
Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
4. Sebagai masukan bagi
kalangan akademisi untuk dapat dijadikan bahan referensi untuk menambah
khazanah ilmu pengetahuan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi