Sabtu, 01 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PROSES LELANG BARANG JAMINAN

BAB I PENDAHULUAN 
1. 1 Latar belakang 
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meninjam dari berbagai sumber dana yang ada.

Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ke tetangga, tukang ijon sampai kepinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.
Bagi mereka yang memilki barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian  jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan di atas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat meminjamkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya (Kasmir,1999).
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset non finansial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Disamping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skim tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jenis-jenis keuangan (Dahlan siamat,1999).
Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan (Muhammad Djumhana,2000)  Salah satu lembaga pengkreditan yang didirikan pemerintah yang termasuk dalam non perbankan adalah lembaga jaminan pegadaian yang berupa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang beroperasi di tengah masyarakat dan berbagai fasilitasnya relatif lebih banyak digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Aktivitas lembaga ini lebih terfokus pada pembiayaan atau pemberian pinjaman dana kepada masyarakat seperti pinjaman kredit bank namun diatur dengan hukum gadai bukan peratutan pinjam meminjam biasa ( Irsyad Lubis, 2010).
Ada dua hal yang menyebabkan pegadaian merupakan lenbaga keuangan bukan bank. Satu, transaksi pembiayaan yang diberikan oleh pegadaian mirip dengan pinjaman melalui kredit bank (diatur secara terpisah atas dasar hukum gadai bukan dengan peraturan pinjam-meminjam biasa). Dua, usaha pegadaian di Indonesia secara legal dimonopoli hanya oleh satu badan usaha saja, yaitu Perum Pegadaian (Sigit, Totok Budisantoso,2006:212).
Perum pegadaian merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dalam lingkungan departemen keuangan bukan bank dan salah satu sarana pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan yang diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan perkreditan pada perum pegadaian dapat dilakukan oleh siapapun baik perseorangan maupun antar badan usaha di mana  pegadaian bertugas menyediakan kredit bagi masyarakat menengah ke bawah melalui prosedur pemberian kredit yang cepat, aman, hemat dan mudah. Cepat artinya nasabah dilayani petugas dengan segera. Aman artinya jaminan dirawat dengan baik. Hemat artinya suku bunga relatif rendah dan administrasinya terjangkau karena pegadaian bersaing dengan lembaga keuangan lainnya. Mudah artinya untuk mendapatkan pinjaman cukup membawa barang agunan kredit serta bukti kepemilikan barang tersebut.
Berbeda dengan Lembaga Perbankan, dalam perbankan pinjaman yang akan dilakukan oleh para pemberi gadai harus melewati prosedur yang rumit, memakan waktu yang relatif lama dan harus adanya kelengkapan dokumen, yang membuat masyarakat kesulitan untuk memenuhinya. Debitur juga harus memberikan keterangan serinci mungkin tentang penggunaan uang. Begitu pula dengan jaminannya, tidak semua barang bisa dijadikan jaminan di bank.
Dengan didirikannya pegadaian, masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya, hanya dengan meminjamkan barangnya masyarakat dapa memperoleh pinjaman. Pinjaman itu tidak terbatas, hanya saja besar jumlah pinjamannya tergantung pada nilai jaminan barang-barang berharga yang diberikan. Semakin besar nilainya semakin besar pula nilai pinjamannya, demikian sebaliknya.
Namun ternyata tidak hanya sampai di situ fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Karena sebagai besar masyarakat Indonesia adalah  penganut agama Islam, maka perum pegadaian meluncurkan sebuah produk gadai yang berbasiskan prinsip-prinsip syariah sehingga masyarakat mendapat beberapa keuntungan yaitu cepat, praktis dan menentramkan. Cepat karena hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk prosesnya, praktis karena persyaratannya mudah, jangka waktu fleksibel dan terdapat kemudahan lain, serta menentramkan karena sumber dana berasal dari sumber yang sesuai dengan syariah begitu juga dengan proses gadai yang dilakukan. Produk yang dimaksud di atas adalah produk gadai syariah.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya ,mana yang harus didahulukan (Dahlan Siamat,1999:450).
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitor, atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditor-kreditor lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatknanya setelah  barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Kartini Muljadi,Gunawan Widjaja,2004:74).
Lembaga pegadaian melaksanakan kegiatan usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Nasabah atau peminjam tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang disepakati. Setelah melalui peringatan terlebih dahulu, namun diindahkan dan tidak melakukan perpanjangan, maka lembaga pegadaian mempunyai hak untuk mengambil pelunasan piutangnya dengan cara melelang barang jaminan gadai yang dibawah kekuasaannya. Lelang itu sendiri merupakan suatu bentuk penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi. Meskipun pegadaian mempunyai hak untuk mengambil pelunasan piutangnya dengan cara menjual barang gadai yang dikuasainya melalui pelelangan umum, tetapi dalam prakteknya mengalami hambatan baik secara yuridis, administratif maupun dalam masalah tehnis. Disamping itu lelang dapat juga berupa penawaran barang, yang pada mulanya membuka lelang dengan harga tinggi, kemudian semakin turun sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan tawaran tertinggi yang disepakati penjual, dan biasanya ditandai dengan ketukan (disebut lelang turun)..
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Persepsi Masyarakat Terhadap Proses Lelang Barang Jaminan Pada Perum Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi Medan”.
1.1 Perumusan Masalah  Berdasarkan uraian di atas, maka perumusan masalah yang dapat diambil sebagai dasar dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana persepsi masyarakat terhadap proses lelang barang jaminan di PT. Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi, Medan? 2. Bagaimana prosedur lelang barang jaminan di PT. Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi, Medan? 1.2 Tujuan Penelitian 1. Untuk menganalisis persepsi masyarakat terhadap proses lelang pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi Medan.
2. Untuk menganalisis prosedur lelang barang jaminan pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi, Medan.
1.3 Manfaat Penelitian Adapun manfaat penelitian yang penulis harapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Sebagai bahan masukan yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan bagi PT. Pegadaian Syariah.
2. Sebagai tambahan wawasan ilmu dan ilmu pengetahuan penulis dalam disiplin ilmu yang penulis tekuni.
3. Sebagai tambahan informasi dan masukan bagi mahasiswa/I Fakultas Ekonomi  terutama mahasiswa/I Depertemen Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
4. Sebagai masukan bagi kalangan akademisi untuk dapat dijadikan bahan referensi untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan.

  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi