BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank
merupakan lembaga keuangan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Fungsi utama
sebuah Bank adalah sebagai lembaga yang dalam aktivitas usahanya menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat. Salah satu cara penyaluran dana tersebut adalah
melalui kebijakan kredit yang dilakukannya, sehingga dengan kata lain kesehatan
perbankan akan sangat dipengaruhi oleh resiko kredit.
Pengelolaan
resiko yang tidak efektif yang antara lain disebabkan kelemahan dalam penerapan
serta pengawasan kebijakan dan prosedur pemberian kredit, dan penilaian
kemampuan debitur dalam menyelesaikan kredit. Sistem pengawasan kredit akan
dilakukan dalam menjamin kepentingan Bank terhadap kredit yang diberikan, maka
Bank menerapkan sistem pengawasan pemberian kredit yang diawali dengan prosedur
permohonan kredit, pengawasan lanjutan setelah kredit diterima debitur sampai
dengan prosedur pelunasan kredit oleh debitur.
Di
dalam proses pengawasan sebelum pemberian kredit pada debitur, Bank meminta
laporan-laporan yang diperlukan secara periodik tentang perkembangan usahanya
khususnya tentang usaha yang dibiayai oleh Bank sehingga Bank dapat mengawasi
usaha nasabahnya. Pengawasan kredit yang diberikan oleh Bank sangat penting
artinya bagi Bank untuk menjamin
kepentingannya terhadap pembayaran kembali kreditnya
dan untuk memastikan digunakan sesuai rencana permohonan kredit.
Jika
sistem pengawasan pemberian kredit sudah diterapkan dengan baik mulai dari
nasabah mengajukan permohonan kredit sampai pelunasan kredit, maka pihak Bank
akan selalu dapat mengetahui dengan baik kegiatan dan perkembangan usaha nasabahnya
sehingga jika persoalan yang dihadapi nasabah Bank akan segera mengetahui dan
berusaha membantu untuk kepentingan Bank itu sendiri. Pengawasan kredit mutlak
dilaksanakan untuk menghindari kredit macet. Kondisi kredit macet akan terlihat
dari Non Performing Loan (NPL) atau tingkat pengembalian kredit yang
lebih dari 5 % yang merupakn batas toleransi kredit yang tidak tertagih setelah
dinyatakan macet, standar ini ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku pemegang
otoritas pengaturan perBankan di Indonesia.
Non
performing loan (NPL) sangat
menentukan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank, dimana Bank yang memilki
nilai NPL lebih dari 5 % bisa dikategorikan tidak sehat. Oleh karena itu untuk
memelihara kelangsungan usahanya Bank Perlu meminimalkan potensi kerugian yang
akan muncul dikarenakan adanya kredit macet tersebut, salah satunya dengan
mengoptimalkan kebijakan-kebijakan Bank dalam hal kredit yang tertuang dalam
Standar Operasional Perusahaan dan dilakukannya pengawasan dalam hal pemberian
kredit.
Oleh
sebab itu pemberian kredit pada masyarakat merupakan suatu proses yang
memerlukan pertimbangan dan analisis yang baik dari pimpinan Bank untuk
menghindari kemungkinan kerugian serta pertimbangan dan analisis tersebut
dipengaruhi oleh ketentuan dari Bank Indonesia dan
kebijakan dari kantor pusat itu sendiri.
Sebelum
memberikan kredit seorang pimpinan atau pejabat yang berwenang dalam memutuskan
kredit harus memperhatikan beberapa faktor sebagai dasar pertimbangan dalam
memberikan kredit seperti : siapa yang menginginkan kredit, untuk apa kredit
digunakan, apa dan berapa nilai agunannya, dan bagaimana dan berapa lama kredit
akan dikembaliakan kepada Bank dan beberapa pertimbangan lainnya yang diperoleh
Pengawasan kredit adalah usaha lancar yang produktif artinya kredit itu dapat
ditarik kembali bersama bunganya sesuai perjanjian yang telah disetujui oleh
kedua belah pihak.
Hal
ini penting jika kredit macet berarti kerugian bagi Bank bersangkutan. Oleh
karena itu, penyaluran kredit harus bedasarkan prinsip kehati-hatian dengan
sistem pengendalian yang baik dan benar. Dengan demikian betapa pentingnya
sektor perkreditan bagi kehidupan perbankan, sehingga sangatlah dibutuhkan pola
pengawasan kredit yang terampil dan memadai.
PT.
Bank BNI Syariah Cabang Medan sebagai objek penelitian penulis merupakan salah
satu perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan. Perusahaan perseroan yang
sebagian sahamnya dimilki Berdasarkan Syariah, memberikan layanan jasa
perbankan di wilayah Sumatera Utara. Berbagai jasa pelayanan perbankan telah
dilaksanakn oleh Bank BNI Syariah dalam upaya peningkatan kualitas, termasuk di
dalamnya penyaluran kredit. Adapun jenis-jenis kredit tersebut antara lain,
kredit industri, kredit perdagangan, kredit pertanian, kredit investasi, kredit
modal kerja dan lain sebagainya.
Pengawasan yang dilakukan oleh PT. Bank BNI Syariah
Cabang Medan merupakan hak yang penting dalam usaha perbankan tujuan dari
pengawasan pemberian kredit ini menjaga, mengamankan dan mengantisipasi
terjadinya penyimpangan yang dapat menjadikan kredit bermasalah dan jika tidak
ditidak lanjuti akan menyebabkan kerugian bagi Bank. Serta dengan adanya sistem
ini, pihak Bank dapat mengetahui dengan cepat munculnya potensi kredit
bermasalah yang dapat merugikan Bank.
Berdasarkan
kenyataan yang ada, maka setiap Bank selalu berusaha untuk lebih meningkatkan
pengawasan terhadap kredit dan pelayanan kepada nasabah agar tercapai tujuan
yang diharapkan melihat betapa pentingnya keefektifan sistem pengawasan kredit
yang nantinya akan diukur dengan tingkat NPL (Non Performing Loan), maka
penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “ Analisis Sistem
Pemberian Kredit Serta Pengawasan Pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Medan.”
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan
uraian diatas maka Penulis mencoba Merumuskan Masalah dalam bentuk Pertanyaan
sebagai berikut :
1.
Bagaimana Sistem Pemberian Kredit Pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Medan telah
sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP) yang Berlaku?
2.
Bagaimana sistem Pengawasan Kredit Pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Medan telah
sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP) yang Berlaku?
C.
Tujuan Penelitian
Tujuan
yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah
Untuk
mengetahui apakah sistem pengawasan pemberian kredit pada PT. Bank BNI Syariah
Cabang Medan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
berlaku.
D.
Manfaat Penelitian
Hasil
penelitian ini akan bermanfaat sebagai berikut :
1. Bagi
penulis, penelitian ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman mengenai
akuntansi perbankan Bank secara teoritis maupun praktek.
2.
Bagi PT. Bank BNI Syariah Cabang Medan, penelitian ini dapat memberikan
sumbangan pemikiran bagi praktisi perbankan dalam hal pengawasan pemberian
kredit pada perusahaan.
3.
Bagi civitas akademika, sebagai bahan referensi dan panduan dalam melanjutkan penelitian
ini di masa akan datang, khususnya mengenai sistem pengawasan pemberian kredit.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi