BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehidupan
dan kegiatan manusia pada hakikatnya mengandung berbagai hal yang menunjukkan
sifat hakikat dari kehidupan itu sendiri. Sifat hakikat yang di maksud di sini
adalah suatu sifat yang tidak kekal yang selalu menyertai kehidupan dan
kegiatan manusia, baik sebagai pribadi, kelompok atau bagi masyarakat dalam
melaksanakan kegiatan – kegiatannya. Tidak seorangpun yang dapat meramalkan apa
yang akan terjadi dimasa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan
menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang
dilakukan tidak akan
terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya
hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh ketidakpastian. Bahkan untuk
hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkam seperti maut dan
rezeki. Jadi wajar jika terjadi sesuatu dimasa yang akan datang hanya dapat
direka-reka semata.
Keadaan
yang tidak kekal yang merupakan sifat alamiah yang mengakibatkan adanya suatu
keadaan yang tidak dapat diramalkan lebih dahulu secara cepat. Sehingga dengan
demikian keadaan tersebut tidak akan pernah memberikan rasa pasti. Karena tidak
adanya suatu kepastian, tentu saja akhirnya sampai pada suatu keadaan yang
tidak pasti pula. Keadaan yang tidak pasti tersebut dapat berwujud dalam
berbagai bentuk dan peristiwa yang biasanya selalu dihindari. Keadaan yang
tidak pasti, kemungkinan dapat terjadi baik dalam
bentuk atau peristiwa yang belum
tentu menimbulkan rasa tidak aman yang lazim disebut “ risiko Resiko dimasa
datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau
resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat
berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko
lainnya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi,
sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi Untuk mengurangi
resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko
kehilangan resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko
lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut adalah
perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap resiko yang bakal
dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan
perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan
terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya. Menurut Kasmir (2008 : 292)
Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari
kata “assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang
berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut “Assurance” yang
berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin
disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa
Inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang
berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian Asuransi
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut:
Assuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan. Pengertian otentik KUHD Pasal 246, ada empat unsur yang
terlibat dalam asuransi, yaitu sebagai berikut : Penanggung atau investor
adalah yang memberikan proteksi, Tertanggung atau insurer adalah si penerima
proteksi, Peristiwa atau accident yang tidak diduga atau tidak diketahui
sebelumnya atau peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian, Kepentingan atau
interest yang diasuransikan yang mungkin akan mengalami kerugian disebabkan
oleh peristiwa itu.
Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan
perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila
risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti
rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung.
mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh
dengan resiko. Secara rasional para pelaku bisnis akan mempertimbangkan usaha
untuk mengurangi resiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau
rumah tangga,
asuransi juga dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu
anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal. Usaha peransuransian
merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat mengalihkan dan melindungi
risiko tersebut. Sehingga dapat mengurangi rasa ketidakpastian dari manusia.
Peransuransian menghimpun dana untuk menutupi risiko yang terjadi. Dimana bila
nasabah mengalami resiko, maka ia akan mendapat ganti rugi atau uang
pertanggung jawaban atau pembiayaan yang menjadi haknya. Pembiayaan merupakan
salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban bagi pihak
penanggung kepada tertanggung yang diakibatkan oleh peristiwa yang terjadi.
Besarnya jumlah pembiayaan yang di berikan penanggung kepada tertanggung di
pengaruhi oleh beberapa faktor antara lain premi yang di bayar nasabah, jangka
waktu pembayaran dan umur nasabah. Dalam perjanjian asuransi di mana
tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hak dan kewajiban
masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus
dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu
atau diperhitungkan dengan nilai resiko yang akan dihadapi. Semakin besar
resiko, maka semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya. Perjanjian
asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syarat-syarat,
hak-hak, kewajiban masing-masing pihak jumlah uang yang dipertanggungkan dan
jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi resiko, maka pihak
asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan
ditanbatangani bersama sebelumnya.
Sekarang ini masyarakat semakin paham
mengenai pentingnya asuransi yang dapat memberikan perlindungan atau suatu yang
berharga, sehingga peluang ini memberikan motivasi bagi pengusaha yang ingin
membangun atau mengembangkan usaha di bidang asuransi. Dimana pemerintah juga
mendukung seperti lembaga keuangan lainnya. Prudential Life Assurance adalah
lembaga asuransi yang bergerak dalam bidang asuransi jiwa yang menyediakan
beberapa jenis produk yang dapat di pilih oleh calon nasabah tetapi produk yang
paling banyak di pilih oleh para nasabah biasanya disebut produk unggulan.
Prudential selalu berusaha menjaga hubunagan yang harmonis dan berkesinambungan
dengan para nasabah, melalui penyediaan barbagai produk dan jasa yang
menawarkan nilai tambah dari sisi keuangan dan perlindungan. Berdasarkan hal
tersebut, penulis tertarik untuk menganalisa dan mengevaluasi melalui
penyusunan Tugas Akhir ini dengan judul “ Pembiayaan Asuransi Produk
Unggulan Pada PT Prudential Life Assurance Medan ”.
B. Rumusan Masalah
Dalam Penyusunan Tugas Akhir ini penulis hanya membahas
mengenai masalah bagaimanakah pembiayaan asuransi jiwa produk unggulan pada PT
Prudential Life Assurance Medan.
C. Tujuan Penelitian 1. Untuk
mengetahui pembiayaan asuransi jiwa produk unggulan pada PT. Prudential Life
Assurance Medan. 2. Untuk mengetahui apa saja jenis produk unggulan yang
terdapat pada PT. Prudential Life Assurance Medan.
D. Manfaat Penelitian 1. Untuk menambah pengetahuan penulis
dalam hal peransuransian khususnya asuransi jiwa dan perincian biayanya. 2.
Sebagai bahan pembanding bagi penulis – penulis lain untuk melakukan penelitian
di tahun yang akan datang
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi