Jumat, 07 Maret 2014

Skripsi Finansial: SISTEM ADMINISTRASI PPh PASAL 21 TAHUN 2000 PADA PEGAWAI DI FAKULTAS EKONOMI


 BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Organisasi tidak luput dari pengelolaan masalah administrsi, karena administrasi merupakan titik pokok di dalam perusahaan. Untuk berkembang, tumbuh, dan bergerak perusahaan membutuhkan administrasi yang baik. Administrasi adalah sesuatu yang terdapat didalam suatu organisasi modern yang memberikan manfaat kepada organisasi tersebut, sehingga organisasi itu dapat berkembang, tumbuh, dan bergerak.

Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan tanpa mendapat kontraprestasi secara langsung, dan apabila ada sebagian dari masyarakat yang tidak melunasinya maka akan dikenakan sanksi oleh negara. Untuk menunjang kebijaksanaan keuangan tersebut, dilaksanakan pengembangan perangkat fiskal, yaitu perpajakan. Pajak sangat dibutuhkan dalam pembiayaan pembangunan, yaitu dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, menempatkan perpajakan yang berdasarkan asas keadilan dan pemerataan khususnya pajak langsung sebagai salah satu sumber penerimaan negara merupakan salah satu pendukung yang sangat tepat dalam memecahkan masalah pembiayaan negara.
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat atau merupakan pajak negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Dari berbagai jenis pajak penghasilan yang ada, Pajak
Universitas Sumatera Utara
Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu pajak yang memberikan masukan sangat besar bagi negara. Kebijakan pemeritah dalam mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 antara lain dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994, kemudian dirubah kembali dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, dan terakhir kali direncanakan untuk diubah pada tahun 2009. Selanjutnya aturan pelaksaannya adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Direktorat Jendral Pajak No. KEP-545/PJ/2000 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan orang pribadi.
Pajak dapat menggerakkan peran yang sangat besar dalam menghasikan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelansungan dan peningkatan pembangunan nasional. Hal ini berarti bahwa sistem administrasi pajak sangat besar bagi Badan Usaha untuk mengetahui gambaran yang sebenarnya mengenai laporan keuangan perusahaan.
Peran sistem administrasi pajak sangat penting karena hasil dari analisis digunakan oleh berbagai pihak baik intern maupun ekstern perusahaan dalam pengambilan keputusan sehingga kondisi keuangan yang sebenarnya terjadi dapat diketahui, khususnya dalam dalam hal ini Pajak Penghasilan Pasal 21.
Namun dalam kenyataannya selama ini, sebagian kebijakan pemerintah ternyata masih kurang dipahami dan belum dapat dilakukan sepenuhnya oleh masyrakat. Masih banyak wajib pajak yang kebingungan dalam pembayaran terhadap sarana pembayaran pajak. Wajib pajak sering datang ke Kantor
Universitas Sumatera Utara
Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk melakukan pembayaran terhadap pajak terutang dengan pajak penghasilan tetapi sering juga terjadi perselisihan antara wajib pajak dengan pihak pemotong pajak serta dalam pengadministrasian masih kurang memperhatikan sistem perpajakan yang baru.
Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengangkat masalah tersebut dengan judul “Sistem Administrasi PPh Pasal 21 Tahun 2000 Pada Fakultas Ekonomi USU ” sebagai judul Tugas Akhir.
B. Perumusan Masalah
Agar penelitian dalam penyusunan Tugas Akhir ini lebih terarah maka perlu adanya perumusan masalah, adapun rumusan masalahnya adalah :
1) Bagaimana mekanisme perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Fakultas Ekonomi USU ?
2) Bagaimana mekanisme pembayaran PPh Pasal 21 Fakultas Ekonomi USU ?
3) Dokumen-dokemen apa yang digunakan dalam sistem administrasasi PPh pasal 21 Fakultas Ekonomi USU ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian dalam penelitian sistem administrasi PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
1) Untuk mengetahui mekanisme perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Fakultas Ekonomi USU.

Universitas Sumatera Utara

2) Untuk mengetahui mekanisme pembayaran PPh Pasal 21 Fakultas Ekonomi USU.
3) Untuk mengetahui dokumen-dokemen yang digunakan dalam sistem administrasasi PPh pasal 21 Fakultas Ekonomi USU.

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian bagi penulis dan organisasi adalah sebagai berikut:
1) Bagi Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara

Merupakan tambahan informasi dan pengetahuan bagi mahasiswa yang akan menyusun tugas akhir yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
2) Bagi Penulis

Dapat menjadi sumber informasi dan pengetahuan baru tentang system administrasi PPh Pasal 21 Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara.
3) Bagi Pembuat Tugas Akhir Selanjutnya


Sebagai bahan masukan, khususnya mengenai sistem administrasi PPh Pasal 21. 
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi