Kamis, 06 Maret 2014

Skripsi Finansial: Sistem Pelayanan Wajib Pajak pada Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Pratama

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada umumnya negara yang memiliki administrasi pemerintahan yang modern seperti Indonesia mengandalkan penerimaan perpajakan sebagai penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimana penerimaan pajak ini merupakan penerimaan dalam negeri yang terbesar. Oleh negara, pajak digunakan untuk membiayai pembangunan seperti jalan, jembatan, dan fasilitas sarana umum lainnya
karena pemerintah Indonesia saat ini bertumpu pada pajak untuk membiayai pembangunan. Hasil pemanfaatan dari penerimaan perpajakan dapat dimasukan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dalam sisi penerimaan, dan dipakai untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Sejak dasawarsa 80-an, peranan pajak jauh diatas pos-pos penerimaan yang lain seperti migas dan PNB (Penerimaan negara bukan pajak). Dividen atau keuntungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang dimasukkan ke kas pemerintah, tergolong sebagai PNB (Ismawan, 2001).
Langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dimulai dengan melakukan reformasi perpajakan. Hal ini dilakukan dengan adanya suatu perubahan dalam sistem perpajakan yaitu sistem self assessment, dimana wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung sendiri pajak yang terutang dan kemudian melunasinya serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak sehingga kepatuhan wajib pajak sangatlah penting dalam menghitung dengan jujur pajak penghasilan terutang dan menyetor serta melaporkannya dengan tepat waktu. Dengan diterapkannya sistem perpajakan tersebut di
harapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sehingga pendapatan pajak negara dapat meningkat juga. Oleh karena itu agar pendapatan pajak meningkat wajib pajak harus patuh akan kewajibannya. Dalam sistem self assessment, administrasi perpajakan adalah untuk mengawasi kepatuhan dan meyakinkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pendaftaran wajib pajak, penilaian, menjalankan prosedur pemungutan, dan pembayaran dengan tidak melakukan penghindaran dan penggelapan pajak.
Pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama mempunyai tugas berat dalam hal pelayanan kepada publik yang berkaitan dengan pemungutan pajak. Saat ini telah dilakukan perubahan di berbagai bidang termasuk dicanangkannya visi, misi dan tujuan organisasi. Salah satu cita-cita utama yang terkandung dalam visinya adalah menjadi model pelayanan masyarakat yang merefleksikan cita-cita untuk menjadi pelayanan masyarakat bagi unit-unit instansi pemerintah lain. Disamping itu berkeinginan agar eksistensi dan kinerjanya memang benar-benar berkualitas tinggi dan akurat, serta mampu memenuhi harapan masyarakat serta memiliki citra yang baik dan bersih.
Kepuasan wajib pajak adalah harapan utama Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang saat ini. Wajib pajak merupakan salah satu unsur terpenting dalam penilaian pada kantor pajak, maka keberadaannya harus diperhatikan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam perusahaan adalah bagaimana memahami kebutuhan (needs) dan keinginan (wants) dari setiap wajib pajak. Sehingga hal ini merupakan suatu bentuk tuntunan bagi pihak kantor dalam memahami karakteristik perilaku wajib pajaknya. Kepuasan wajib pajak bukanlah hal yang
mudah dicapai, karena setiap wajib pajak memiliki penilaian masing-masing tentang kepuasan. Ada banyak hal yang dapat mempengaruhi kepuasan wajib pajak, seperti dimensi kualitas sistem layanan. Dengan sistem layanan wajib pajak yang berkualitas dapat digunakan untuk membiayai kelangsungan hidup Negara dan memperbaiki keadaan ekonomi yang memperburuk bagi Negara Indonesia pada khususnya. Pajak tidak saja berfungsi untuk mengumpulkan dana guna membiayai pengeluaran rutin (APBN), tetapi juga mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial atau ekonomi. Oleh karena itu sangatlah penting bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sebab dengan memberikan pelayanan yang terbaik dalam hal ini khususnya bagi para wajib pajak akan berdampak positif pula bagi pendapatan negara.
Pengolahan pelayanan umum di Indonesia saat ini dilakukan oleh pemerintah dan swasta. Hal ini berdampak pada timbulnya kompetisi dalam pelaksanaan layanan baik menyangkut cara, teknik, metode yang menarik para pengguna jasa layanan. Oleh karena itu, pengetahuan tentang pelayanan umum, adminstrasi perkantoran, motif, sikap, dan tingkah laku pelayanan, serta manajemen pelayanan umum mutlak dipahami oleh pimpinan perusahaan, atau siapa pun yang bergerak dibidang usaha pelayanan umum (Moenir,2010).
Kepuasan berkaitan erat dengan kualitas yang diterima oleh pelanggan/konsumen dan memberikan dorongan khusus bagi para pelanggan untuk menjalin relasi saling menguntungkan dalam jangka panjang dengan pihak perusahaan/instansi/organsisasi. Ikatan emosional seperti ini memungkinkan perusahaan/instansi/organisasi untuk memahami dengan seksama harapan dan
kebutuhan spesifik pelanggan dan pada gilirannya akan meningkatkan kepuasan pelanggan, dimana perusahaan/instansi/organisasi memaksimumkan pengalaman pelanggan dan meminimumkan atau meniadakan pengalaman pelanggan yang kurang menyenangkan.
Peningkatan pelayanan pajak dimaksudkan agar tercipta pelayanan yang berkualitas di bidang perpajakan. Saat ini upaya tersebut terus dipupuk dengan cara meningkatkan profesionalisme, memperbaiki dan menyempurnakan sistem administrasi dan memperbaiki perilaku petugas. Dengan demikian sangat dibutuhkan petugas yang benar-benar menguasai bidangnya, memiliki ketrampilan yang memadai, sikap pragmatis sebagai petugas pelayanan dan profesional dalam tugas/pekerjaaan sehingga menimbulkan kepercayaan dari wajib pajak dan rasa puas terhadap pelayanan yang diberikan.
Dengan adanya pelayanan perpajakan yang berkualitas yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama diharapkan bukan hanya dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi instansi tersebut tetapi juga kepuasan yang dirasakan oleh wajib pajak atas pelayanan yang diberikan sehingga menimbulkan kepatuhan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak Dalam rangka meningkatkan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian waktu kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan enam belas layanan unggulan perpajakan di tahun 2010. Enam belas layanan unggulan perpajakan tahun 2010:
Seiring dengan beralihnya kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Direktorat Jenderal Pajak ke Pemerintah Daerah, maka kewenangan untuk memberikan layanan PBB beralih ke Pemerintah Daerah bersangkutan. Sebagai konsekuensinya enam belas jenis layanan unggulan Direktorat Jenderal Pajak berubah hanya bersisa dua belas layanan unggulan. Sehingga Layanan Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB, Pelayanan Pendaftaran Obyek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor, Pelayanan Penyelesaian Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB dan Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan bukan lagi naungan Direktorat Jenderal Pajak. Yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak dipungut biaya.
Setelah uraian diatas maka penulis ingin melihat dan mengetahui lebih jelas sejauh mana sistem pelayanan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur. Untuk itu penulis menetapkan judul Tugas Akhir ini adalah “Sistem Pelayanan Wajib Pajak pada Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Pratama Medan Timur”. Namun, untuk mengefisiensikan penelitian sistem pelayanan perpajakan maka dari itu penulis akan mengambil salah satu dari uraian enam belas pelayanan unggulan perpajakan yaitu aktivitas pelayanan dalam penyelesaian pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

1.2. Permasalahan
Berdasarkan uraian diatas yang menjadi permasalahan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui bagaimana “Sistem Pelayanan Wajib Pajak pada Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur”.
1.3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah memahami mengenai sistem pelayanan wajib pajak yang baik secara teoritis maupun secara praktek.
1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah:
1. Bagi penulis
Untuk lebih menyempurnakan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh selama masa perkuliahan dan membandingkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, diharapkan juga dapat melatih kemampuan menganalisis dan berfikir sistematis.
2. Bagi perusahaan
Diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan informasi tentang sistem pelayanan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur.
3. Bagi Pembaca
Sebagai sumber atau acuan dalam penyusunan tugas-tugas yang ada serta dapat dijadikan bahan referensi yang sangat membantu dalam penyusunan Tugas Akhir.



Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi