BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Penelitian
Dunia
perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang
perekonomian suatu Negara, khususnya di bidang pembiayaan perekonomian.
Berdasarkan UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan demikian, bank merupakan bagian
dari lembaga keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yaitu menghimpun dana
dari masyarakat yang kelebihan dana dan
menyalurkan dana yang dihimpunnya
kepada masyarakat yang kekurangan dana.
Melalui
sebuah bank dapat dihimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan
selanjutnya dari dana yang telah terhimpun tersebut, oleh bank disalurkan
kembali dalam bentuk pemberian kredit kepada sektor bisnis atau pihak lain yang
membutuhkan. Semakin berkembang kehidupan masyarakat dan transaksi-transaksi
perekonomian suatu negara, maka akan membutuhkan pula peningkatan peran sektor
perbankan melalui pengembangan produk-produk jasanya.
Perusahaan
perbankan yang ada di Indonesia meliputi Perusahaan perbankan di Indonesia
meliputi Bank Pemerintah, Bank Umum Swasta Nasional Devisa (BUSN Devisa), Bank
Umum Swasta Nasional Non Devisa (BUSN Non
Devisa), Bank Pembangunan Daerah,
Bank Campuran dan Bank Asing. Dalam penelitian ini bank yang akan diteliti
adalah Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah. Alasan pemilihan Bank
Pemerintah dalam penelitian ini karena bank pemerintah merupakan bank yang
sebagian besar dari seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia atau
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dimana definisi BUMN menurut Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan alasan pemilihan Bank
Pembangunan Daerah karena bank pembangunan daerah merupakan pemegang keuangan
daerah, yang telah diatur di dalam Undang-undang No. l3 tahun 1962 tentang
asas-asas Ketentuan Bank Pembangunan Daerah, berkerja sebagai pengembangan
perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta menyediakan pembiayaan keuangan
pembangunan di daerah, menghimpun dana serta melaksanakan dan menyimpan kas
daerah (pemegang/penyimpanan kas daerah) selain menjalankan kegiatan bisnis
perbankan.
Bank pemerintah di Indonesia berjumlah 4 bank sedangkan bank
pembangunan daerah di Indonesia mencapai 26 bank dan telah memberikan
kontribusi secara maksimal bagi perekonomian pemerintah dan daerah. Dengan
adanya modal dari pihak ketiga yang ditempatkan pada bank pemerintah dan BPD
menjadi beban sekaligus pendapatan. Menjadi beban karena bank diwajibkan
membayar atas bunga yang ditempatkan dalam bentuk giro. Dana pihak ketiga
menjadi pendapatan bagi bank
pemerintah dan BPD, apabila ditempatkan dalam bentuk antar bank aktiva maupun
kredit kepada debitur. Jika selisih antara beban dan pendapatan yang dihasilkan
lebih besar daripada penghasilan, maka keuntungan yang akan diperoleh, dan
begitu sebaliknya.
Menurut Dendawijaya (2009) dana - dana yang dihimpun dari
masyarakat dapat mencapai 80%-90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank dan
kegiatan perkreditan mencapai 70%-80% dari total aktiva bank. Bila
memperhatikan neraca bank akan terlihat bahwa sisi aktiva didominasi oleh
besarnya kredit yang diberikan, dan bila memperhatikan laporan laba rugi bank
akan terlihat bahwa sisi pendapatan didominasi oleh besarnya pendapatan dari
bunga dan provisi kredit.
Hal ini dikarenakan aktivitas bank yang terbanyak akan
berkaitan erat secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan perkreditan.
Salah satu alasan terkonsentrasinya usaha bank dalam penyaluran kredit adalah
sifat usaha bank sebagai lembaga intermediasi antara unit surplus dengan unit
defisit, dan sumber utama dana bank berasal dari masyarakat sehingga secara
moral mereka harus menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Sebagaimana umumnya negara berkembang, sumber pembiayaan dunia usaha di
Indonesia masih didominasi oleh penyaluran kredit perbankan yang diharapkan
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemberian kredit merupakan aktivitas bank
yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar
dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
Penyaluran kredit memungkinkan masyarakat untuk melakukan
investasi, distribusi, dan juga konsumsi barang dan jasa, mengingat semua
kegiatan
investasi, distribusi, dan konsumsi
selalu berkaitan dengan penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian
masyarakat. Melalui fungsi ini bank berperan sebagai Agent of Development (Susilo,
Triandaru, dan Santoso, 2006).
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penyaluran kredit
mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Goldsmith (1969), Mc Kinon dan Shaw
(1973) menyatakan bahwa dana berlebih (surplus fund) yang disalurkan
secara efisien bagi unit yang mengalami defisit akan meningkatkan kegiatan
produksi. Selanjutnya kegiatan tersebut akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
(Pratama 2010).
Meskipun penyaluran kredit memegang peranan penting bagi
pertumbuhan ekonomi negara, namun kredit yang disalurkan oleh perbankan belum optimal.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi