BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat
dan mempertinggi produktifitas dengan
jalan menambah keterampilan, modal, keahlian dan peralatan. Salah satu masalah yang mendapat perhatian serius dari
pemerintah dewasa ini adalah bantuan
yang ditujukan bagi pedagang kecil yang kurang dalam permodalan, lemah akan pengetahuan pengembangan usaha dan
keterampilan dan mengelola usahanya.
Daerah perkotaan
merupakan sasaran dari pemerintah dalam pembangunan ekonomi, karena sebagian besar penduduk
Indonesia dewasa ini tinggal di daerah perkotaan,
dan tidak lagi tinggal diam di desa. Penduduk kota yang jumlahnya cukup besar sangat efektif bila diajak untuk
bekerja sama dalam mengelola suatu usaha,
ditambah lagi dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang lebih lengkap apabila dibandingkan dengan di pedesaan. Tapi
masalah yang selalu dihadapi adalah
keadaan ekonomi mereka yang lemah, terutama karena mereka sendiri pada umumnya berasal dari desa, sehingga
kondisi dan perkembangan usaha kecil juga
ikut melemah.
Permodalan yang
lemah dari masyarakat dapat diartikan sebagai suatu kekurangmampuan dari masyarakat untuk
mengelola modal yang sebenarnya sudah
ada dalam usahanya. Masyarakat (dengan modal kecil) ini cenderung menganggap apa yang dimilikinya adalah sesuatu
yang biasa secara bebas digunakan. Hal
ini juga tentunya terkait dengan permasalahan permodalan. Modal yang seyogyanya digunakan hanya untuk usaha,
mereka gunakan juga untuk halhal di luar usaha yang dijalankan. Padahal, hanya
dari usaha yang dijalankan itulah mereka
biasa memperoleh penghasilan, namun mereka lazimnya belum dapat secara tepat memisahkan antara modal
usaha dengan pembiayaan kehidupan sehari-hari,
sehingga dapat diketahui lemahnya modal dari pedagang kecil terkait dengan keadaan ekonomi mereka, apalagi dengan
jumlah pendapatan yang paspasan.
Memang banyak pihak
yang biasanya menawarkan bantuan pinjaman pada masyarakat (dengan modal kecil), terutama
pedagang kecil, akan tetapi masih saja sulit
untuk mendapatkan kepercayaan dari pihak lembaga kredit seperti perbankan (dalam hal ini lazimnya Bank Rakyat Indonesia
(BRI) dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)), juga perkoperasian. Selain itu, prosedur yang berbelit-belit juga mengakibatkan mereka lebih memilih untuk mencari
pinjaman yang mudah didapat, yaitu dari
penyedia kredit liar (rentenir, ijon, tengkulak, dan lembaga kredit tidak resmi). Hal ini hanya akan
membantu untuk sementara waktu saja, karena
pada akhirnya bunga pinjaman yang harus dibayarkan jumlahnya bisa mencekik leher para pedagang kecil itu sendiri.
Menyadari kesulitan
para pedagang kecil tersebut serta pentingnya bantuan permodalan bagi masyarakat modal
kecil, maka diperlukan lembaga kredit
yang bisa lebih efektif dan lebih luas jangkauan nasabahnya serta dapat membantu usaha pedagang kecil dengan prosedur
pemberian kredit yang mudah, murah
dan terarah. Lembaga kredit yang semacam itu salah satunya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pemerintah Daerah
Tingkat II Sumatera Utara dalam hal ini mengambil langkah yang tepat untuk mendirikan BPR,
mengingat BPR merupakan suatu lembaga
perkreditan yang sangat dibutuhkan kehadirannya oleh masyarakat kecil, yang pada gilirannya dapat meningkatkan taraf
hidup mereka. Hal ini senada dengan
tujuan pemberian kredit, yaitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, baik di daerah pedesaan maupun di
daerah perkotaan dan bukan semata-mata
untuk mencari laba atau keuntungan. Salah satunya dengan menyalurkan kredit kepada masyarakat, terutama
pedagang kecil, sehingga bisa meningkatkan
produktifitas dan meningkatkan pendapatan usaha mereka. BPR yang beroperasi di wilayah Kota Medan
diharapkan akan dapat memberikan manfaat
bagi pedagang kecil dalam usaha mengatasi kesulitan masalah permodalan dan bersedia membantu membiayai
setiap usaha dari peminjam, sepanjang
usaha tersebut layak dijalankan dan ada kesanggupan dari peminjam untuk dapat mengembalikan pinjaman tersebut
tepat pada waktunya.
Dengan melihat
latar belakang masalah di atas, peneliti berminat untuk mengkaji masalah hubungan antara pemberian
kredit usaha kecil dengan perkembangan
usaha pedagang kecil di Kota Medan, sehingga dalam penelitian ini diambil judul “ANALISIS PEMBERIAN KREDIT
USAHA KECIL TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA
PEDAGANG KECIL PADA BPRS AL-WASYLIYAH
KOTA MEDAN”.
B. Perumusan Masalah Adanya keinginan untuk
melakukan penelitian disebabkan adanya suatu masalah yang harus dipecahkan. Suatu masalah
yang dirumuskan dengan jelas akan
memberikan jalan yang lebih mudah dalam pemecahan masalah. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini
adalah: ”Bagaimana hubungan antara pemberian
kredit usaha kecil dari BPR dengan perkembangan usaha pedagang kecil di Kota Medan ?” C. Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan
diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan menganalisis pengaruh pemberian Kredit Usaha Kecil terhadap perkembangan usaha pedagang kecil pada BPRS
AL-WASHLIYAH Medan.
D. Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang
diperoleh dari penelitian ini adalah: a.
Bagi perusahaan Memberi masukan kepada BPR di Kota Medan sebagai bahan
pertimbangan dalam rangkat mengambil
kebijakan pemberian kredit usaha kecil agar dapat meningkatkan pendapatan pedagang kecil.
b. Bagi usaha kecil Bermanfaat sebagai bahan
pertimbangan bagi para pelaku usaha kecil dalam rangka pengambilan keputusan untuk menjalankan
kegiatan usahanya.
c. Bagi penulis Menambah pengetahuan dan
memperluas wawasan dalam bidang yang diteliti baik secara teoritis maupun aplikasi, terutama
perkembangan sektor usaha kecil di Medan
pada khususnya, dan di Indonesia pada umumnya.
d. Bagi peneliti selanjutnya Sebagai bahan perbandingan
dan referensi/rujukan untuk melakukan penelitian
dengan objek atau permasalahan yang serupa pada waktu yang akan datang, maupun untuk penelitian lanjutan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi