BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasar modal
merupakan pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan jangka panjang. Pasar modal
menjalankan dua fungsi sekaligus yaitu fungsi
ekonomi dan fungsi keuangan. Dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas yang
mempertemukan dua belah pihak yang memiliki
dua kepentingan yaitu yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan pihak yang membutuhkan modal (emiten).
Sementara dikatakan memiliki fungsi keuangan
karena memberikan kesempatan dan kemungkinan bagi pemilik modal (investor) untuk memperoleh imbal hasil, tentu
saja sesuai jenis investasi
yang dipilih.
Kedua peran ini memberikan peranan penting akan pasar modal bagi perekonomian suatu negara. Dengan menyediakan
sumber pendanaan maka perusahaan dapat
bergerak dan meningkatkan pendapatannya sehingga mendorong meningkatnya perekonomian negara.
(Tandelilin, 2010: 26).
Reksa dana
merupakan salah satu instrumen yang diperjualbelikan di pasar modal selain saham dan obligasi. Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1
ayat (27) mendefinisikan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolioefek oleh manajer investasi. Pada pengertian tersebut terdapat tiga unsur penting,
pertama adanya dana dari masyarakat
pemodal, kedua dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan ketiga dana tersebut dikelola oleh
manajer investasi. Dana yang dikelola atau portofolio dalam reksa dana itu adalah milik
bersama para pemodal.
Manfaat yang dapat
diperoleh oleh investor jika melakukan investasi pada produk reksa dana adalah walaupun dengan modal
terbatas, investor tetap dapat melakukan
penganekaragaman dalam investasi efek sehingga mampu memperkecil risiko. Secara umum manfaatnyajuga
adalah sebagai wahana bagi para pemodal
kecil atau investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan melakukan investasi ke perusahaan. Melalui
reksa dana inilah maka akan terkumpul
dana dalam jumlah besar sehingga memudahkan penganekaragaman portofolio investasi. Sebagian besar investor
hanya memiliki pengetahuan dan keahlian
yang terbatas untuk mengetahuisaham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya, yang sekiranya baik untuk
dibeli. Dengan melakukan investasi pada
reksa dana yang dikelola manajer investasi, maka hal tersebut bukan lagi menjadi hambatan bagi investor untuk dapat
berinvestasi.
Perkembangan yang
terjadi belakangan ini pasca krisis ekonomi yang pelik tahun 2009 lalu berhasil membuktikan
bahwa sistem ekonomi konvensional tidak
tahan terhadap krisis. Banyaknya bank dengan sistem konvensional yang jatuh karena krisis tentu saja mempengaruhi
keadaan keuangan negara. Namun, di tengah
krisis yang terjadi, perbankan yang menjalankan sistemnya dengan prinsip syariah tampak tenang-tenang saja. Selama
krisis ekonomi tersebut, perbankan syariah
masih dapat memenuhi kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat
dari relatif rendahnya penyaluran pembiayaan
yang bermasalah pada perbankan syariah dan tidak terjadinya hambatan dalam kegiatan operasionalnya.
Begitu pula dengan
reksa dana sebagai instrumen keuangan tentu tidak terlepas dari pengaruh krisis keuangan. Jika dilihat
dari sub kategorinya, reksa dana untuk
tiap-tiap kategori terbagi dua yakni reksa dana syariah dan reksa dana konvensional. Tentu saja
kinerjanyaberbeda-beda mengingat sistem pengelolaannya
yang berbeda. Reksa danasyariah merupakan reksa dana yang seluruh asetnya dialokasikan di
instrumen-instrumen keuangan syariah seperti saham-saham dalam Jakarta Islamic Index (JEI),
obligasi syariah, dan instrumen lainnya
yang membentuk portofolio. Sementara dalam penjualannya tidak ada perbedaan sama sekali.
Sumber:
bapepamlk.go.id Gambar 1.1: Perkembangan
Reksa Dana Syariah Dari grafik dapat
dilihat juga di tahun 2009 terdapat peningkatan jumlah reksa dana syariah yang cukup besar. Hal ini
dikarenakan efekpasca krisis yang melanda
perekonomian dunia khususnya Indonesia, sehingga para pelaku bisnis dan investor yang merasa bahwa sistem
perekonomian konvensional mengalami kemunduran
beralih ke sistem perekonomian yang berbasis syariah. Juga dalam penggunaan instrumen keuangan seperti reksa
dana ini, terlihat bahwa geliat penggunaan
instrumen keuagan berbasis syariah lebih bergairah. Pada tahun-tahun berikutnya reksa dana syariah senantiasa
meningkat baik jumlah maupun Nilai Aktiva
Bersih atau NAB-nya Tabel 1.1 Perbandingan Jumlah Reksa dana dan
Perbandingan NAB Reksa dana Syariah
dengan Reksa dana Total Perbandingan
Jumlah Reksa Dana Perbandingan NAB (Rp Milyar) Tahun
Reksa dana Syariah Reksa dana
Total Persentase Reksa dana Syariah
Reksa dana Total
Persentase 2003 4 186 2,15% 66,94 69.447,00 0,10% 2004 11
246 4,47% 592,75 104.037,00 0,57%
2005 17
328 5,18% 559,10 29.405,73 1,90% 2006 23
403 5,71% 723,40 51.620,08 1,40% 2007 26
473 5,50% 2.203,09 92.190,63
2,39% 2008 36 567
5,97% 1.814,80 74.065,81 2,45% 2009
46 610
7,54% 4.629,22 112.983,35 4,10% 2010
48 612
7,84% 5.225,78 149.087,37 3,51% Sumber:
bapepamlk.go.id Pada tabel di atas
kembali ditemukan kenaikan jumlah reksa dana maupun kenaikan jumlah NAB dari reksa danasyariah. Pada
tabel ini disajikan perbandingan reksa
dana syariah dengan keseluruhan total reksa dana. Kenaikan yang terjadi seiring dengan bertambahnya
jumlah reksa dana total yang beredar, menunjukkan
geliat masyarakat pemodal semakin besar dalam menginvestasikan dana dalam reksa dana. Meskipun tak dapat
dipungkiri bahwa jumlah persentase reksa
dana syariah relatif kecil dibandingkan keseluruhan reksa dana, namun ini cukup menunjukkan bahwa reksa dana syariah
cukup diminati.
Tabel 1.2 Perbandingan Jumlah Reksa dana dan
Perbandingan NAB Reksa Dana Syariah
dengan Reksa Dana Konvensional Perbandingan
Jumlah Reksa Dana (buah) Perbandingan
NAB (Rp Milyar) Tahun Reksa Dana Syariah Reksa Dana Konvensional Reksa Dana Syariah Reksa Dana Konvensional 2003 4 182 66,94 69.380,00 2004 11
235 592,75 103.444,25 2005
17 311 559,10 28.846,63 2006 23
380 723,40 50.896,68 2007 26 447 2.203,09 89.987,54 2008 36
531 1.814,80 72.251,01 2009
46 564 4.629,22 108.354,13 2010 48
564 5.225,78 143.861,59 Sumber:
bapepamlk.go.id (diolah) Dari tabel
dapat dilihat perbandinganreksa dana syariah dibandingkan dengan reksa dana konvensional. Tidak dapat
dikesampingkan fakta bahwa reksa dana
konvensional sudah lebih dulu beroperasi dibandingkan reksa dana syariah yang baru muncul tahun 2003. Meskipun
demikian, peningkatan baik jumlah maupun
NAB menunjukkan bahwa masyarakat pemodal menaruh perhatian juga terhadap reksa dana syariah.
Baik buruknya suatu
reksa dana ditentukan dari kinerjanya. Pengukuran kinerja reksa dana dilakukan oleh manajer
investasi dengan berbagai metode, salah
satunya adalah dengan melalui pemantauan NAB. NAB merupakan jumlah nilai pasar wajar dari efek-efek dan kekayaan
lain dari reksa dana dikurangi seluruh
kewajibannya. NAB sangat bergantung pada kinerja aset-aset yang membentuk portofolio reksa dana. Dan NAB yang
dipengaruhi oleh harga pasar menjadi
dasar bagi para investor untuk kemudian membeli atau menjual kembali reksa dananya. Melihat kenaikan yang terjadi
pada NAB reksa dana syariah ini menandakan
kenaikan kinerja dari reksa dana tersebut.
Dengan mayoritas
penduduk yang beragama Islam, maka Indonesia juga mengadopsi hukum-hukum ekonomi Islam sebagai
acuannya. Tidak heran jika kemudian para
pengusaha muslim pun akan melakukan usahanya dengan landasan syariat. Tidak tertutup kemungkinan para pengusaha
muslim ini akan memilih instrumen
keuangan yang sesuai hukum Islam sebagai pendukung bisnisnya.
Namun, dengan
kinerja yang senantiasa meningkat peminat reksa dana syariah tetap masih belum signifikan. Menurut Ketua
Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia
(APRDI), Abiprayadi Riyanto, dibanding laju positif beberapa industri berbasis syariah, seperti perbankan syariah
dan saham syariah, industri reksa dana syariah
masih jalan di tempat atau stagnan. Dibandingkan dengan reksa dana konvensional yang lebih berkembang. Padahal
sudah tampak bahwa kinerjanya senantiasa
meningkat (republika.co.id:Rabu, 25 Mei 2011). Hal ini tentu berkaitan erat dengan kinerja kedua jenis
reksa dana tersebut, karena bagaimana pun
juga sebelum melakukan investasi, setiapinvestor akan memeriksa lebih dulu kinerja dari portofolio reksa dana yang akan
digunakannya.
Berdasarkan uraian
tersebut penelitian bermaksud melakukan penelitian dengan judul “Analisis Perbadingan Kinerja Reksa
Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional”
1.2 Perumusan Masalah Reksa dana yang terbagi dua berdasarkan sub
bagiannya yaitu konvensional dan syariah
memiliki kinerja yang berbeda-beda meskipun mereka dikelola oleh manajer investasi yang sama.
Tentunya sebelum menentukan akan menggunakan
reksa dana yang mana, investor akan mengidentifikasi lebih dulu mana yang kinerjanya lebih baik.
Oleh karena itu,
penelitian ini merumuskan permasalahannya menjadi “Apakah terdapat perbedaan antara kinerja
reksa dana syariah dan reksa dana konvensional?”
1.3 Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1.
Untuk mengilustrasikan penggunaan metode evaluasi kinerja reksa dana yang terdiri dari Sharpe ratio, Treynor ratio
dan Jensen ratio.
2. Untuk mengetahui perbedaan kinerja reksa dana
syariah dan reksa dana konvensional.
1.4 Manfaat
Penelitian Manfaat dari penelitian ini
adalah: 1. Bagi calon investor Sebagai masukan dalam menentukan keputusan
terkait pemilihan jenis reksa dana yang
akan diinvestasikan.
2. Bagi Manajer Investasi Sebagai tambahan informasi mengenai
perbandingan kinerja reksa dana sehingga
di kemudian hari dapat lebih memaksimalkan kinerja reksa dana yang dikelolanya.
3. Bagi peneliti Sebagai pengembangan pola berfikir peneliti
mengenai instrumen keuangan.
4. Bagi peneliti selanjutnya Sebagai tambahan referensi untuk melakukan
penelitian lebih lanjut di masa depan
mengenai instrumen keuangan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi