Selasa, 25 Maret 2014

Skripsi Manajemen: ANALISIS PERBANDINGAN RASIO KEUANGAN BANK SYARIAH MANDIRI DAN BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang 
Peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia merupakan salah satu tujuan  yang hendak dicapai dalam pelaksanaan program pembangunan. Meningkatkan  kualitas hidup antara lain diwujudkan dengan meningkatkan pendapatan melalui  berbagai kegiatan perekonomian. Salah satu sarana yang mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian adalah Perbankan. Peran strategis tersebut terutama  disebabkan oleh fungsi utama perbankan sebagai financial intermediary, yaitu sebagai  suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan masyarakat secara efektif  dan efisien. Perbankan sebagai sebuah lembaga yang berfungsi menghimpun dan  menyalurkan dana masyarakat pada akhirnya akan memiliki peranan yang strategis  untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, yakni dalam rangka  meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,  pertumbuhan  ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Perbankan sebagai salah satu bidang usaha yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian suatu negara (Agent of Development)  diharapkan mampu  meningkatkan  kesejahteraan  rakyat.  Sukses  tidaknya  suatu  perbankan dipengaruhi oleh banyak aspek, diantaranya aspek manajemen, sumber daya manusia,  pemasaran,  dan kondisi keuangan yang dimilikinya. Laporan keuangan  merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi mengenai sehat  tidaknya, atau kemungkinan berkembang tidaknya suatu perbankan. Informasi dari  laporan keuangan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi,  baik oleh pihak manajemen maupun pihak eksternal.
Krisis ekonomi dan moneter yang berlangsung pada pertengahan tahun  1997 memberikan dampak nyata pada kehidupan masyarakat. Hal ini ditandai dengan terpuruknya  sektor-sektor  penggerak perekonomian, meningkatnya konflik-konflik sosio-politik, serta tingginya  tingkat  pelanggaran  hak asasi manusia.  Selain itu,  kondisi politik dalam negeri yang menghangat sebagai persiapan Pemilihan Umum di tahun 2004, serta keamanan internasional pasca-Perang Irak yang cenderung tidak  stabil, juga berpengaruh pada perkembangan pembangunan di Indonesia. Masalah lain  yang muncul pada periode pasca-krisis ekonomi dan moneter adalah terpuruknya  citra sektor perbankan, terutama karena kredit macet perusahaan-perusahaan  besar, sehingga sangat berpengaruh pada likuiditas hampir semua bank di  Indonesia.  Hal  tersebut  sangat berdampak negatif terhadap kinerja perbankan  nasional, yang semakin sulit untuk mendapatkan kembali kepercayaan penuh dari  masyarakat. Jika pada periode 1996-1998 kinerja sektor perbankan mengalami  peningkatan rata-rata sebesar 29,0 % /tahun, maka pada tahun 1999 telah terjadi  penurunan nilai kredit sebesar 53,8 % dari nilai kredit pada tahun sebelumnya.
Dengan demikian, diperlukan berbagai terobosan baru di bidang  perbankan  untuk  menggerakkan kembali roda perekonomian Indonesia. Sehingga Bank Indonesia  menyarankan kepada Bank konvensional untuk membentuk anak perusahaan dalam  sistem perbankan Syariah. (Hilman:2003) Salah satu fungsi utama  perbankan  sebagai  lembaga  intermediasi adalah menerima simpanan dari nasabah yang kelebihan dana, dan meminjamkan kepada nasabah lain yang membutuhkan dana. Bagi perbankan konvensional, selisih antara besarnya bunga yang dikenakan kepada para peminjam dana dengan imbalan bunga yang diberikan kepada nasabah penyimpan merupakan sumber keuntungan terbesar.
Sedangkan dalam perbankan Syariah terdapat larangan pengambilan bunga. Dalam  sistem operasionalnya, perbankan Syariah  pada dasarnya memiliki  comparative  advantage  yang  tidak  dapat  tersaingi  sistem  konvensional,  yaitu  digunakannya  standar moral  Islami dalam kegiatan usahanya, dimana azas keadilan dan  kemanfaatan bagi seluruh umat mampu mendorong terciptanya sinergi yang sangat  bermanfaat bagi bank dan nasabahnya. Selain itu, penerapan prinsip bagi hasil  sebagai salah satu prinsip pokok dalam kegiatan perbankan  Syariah  juga   akan  menumbuhkan rasa tanggungjawab pada masing-masing pihak, baik bank maupun  debiturnya.
Sistem perbankan yang berlaku pada periode krisis di atas, ternyata hanya  sistem perbankan  Syariah  yang mampu bertahan dalam menghadapi  permasalahan biaya pendanaan yang cukup tinggi.  Harahap (2004)  mengungkapkan bahwa antara tahun 1998 hingga akhir tahun 2002, pertumbuhan  kinerja perbankan Syariah meningkat dari Rp 479 miliar menjadi Rp 4.045 miliar  (74,6 % /tahun). Selain itu, dana dari pihak ketiga yang dikelola oleh perbankan  Syariah  juga meningkat dari Rp 440 miliar menjadi Rp 3.276 miliar, sehingga  rata-rata kecepatan penyaluran dana bank Syariah ke sektor produksi berkisar antara 112-113 %. Perkembangan perbankan Syariah yang dinilai cukup berhasil tersebut  juga berdampak positif terhadap perkembangan jumlah perbankan yang menerapkan  sistem Syariah. Jika pada tahun 1998 hanya terdapat sebuah bank  Syariah, yaitu  Bank Muamalat Indonesia, maka pada akhir tahun 2010 telah terdapat ±10  Unit  Usaha Syariah  dari bank umum konvensional, serta 83 Bank Perkreditan Rakyat  Syariah (BPRS).
Kegiatan operasional perbankan Syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992  melalui pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk (PT. BMI) atau 4 tahun setelah Pakto 88. Secara hukum, operasional perbankan Syariah didasarkan pada Undang- Undang No.7  tahun  1992  tentang Perbankan yang kemudian diperbaharui dalam  Undang-Undang No.10 tahun  1998. Dengan kekuatan hukum ini, bank Syariah mendapatkan kesempatan yang sama dengan bank konvensional untuk melakukan kegiatan operasionalnya dalam dunia perbankan. Keberadaan bank-bank Syariah, baik yang beroperasi secara stand-alone maupun sebagai unit-unit operasional dari bankbank konvensional, merupakan suatu upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat beragam. Dengan diterapkannya sistem perbankan Syariah yang  berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, mobilisasi dana masyarakat  juga dapat dilakukan secara lebih luas, terutama dari segmen masyarakat yang  selama ini belum tersentuh oleh sistem perbankan konvensional. Bank Syariah  lahir  sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga  bank dengan riba.
Bank Syariah  yang  memiliki filosofi utama kemitraan dan kebersamaan  (sharing) dalam  profit  dan  risk  diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan  masyarakat terhadap layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Dalam pandangan Islam, aktivitas keuangan dan perbankan merupakan suatu wahana  bagi masyarakat untuk membawanya kepada pelaksanaan ajaran Al-Qur’an  yaitu  prinsip At-Ta’awun (saling membantu dan bekerja sama diantara anggota masyarakat  untuk kebaikan) dan prinsip menghindari Al-Iktinaz (menahan dan  membiarkan dana  menganggur dan tidak digunakan untuk aktivitas atau transaksi yang lebih  bermanfaat).
Laporan keuangan pada perbankan dapat menunjukkan kinerja yang telah  dicapai perbankan pada suatu waktu. Kinerja keuangan tersebut dapat diketahui  dengan menghitung rasio-rasio keuangan sehingga dapat diukur prestasi suatu  perbankan. Alat yang biasa yang digunakan untuk mengetahui kinerja tersebut  adalah dengan menggunakan analisis rasio, yakni rasio likuiditas, solvabilitas, dan  rentabilitas. Analisis rasio ini merupakan teknik  analisis untuk mengetahui  hubungan antara pos-pos tertentu dalam neraca maupun laporan rugi laba bank secara  individual maupun secara bersama-sama.
Rasio keuangan yang biasa digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan  dapat diketahui dengan menganalisis rasio likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas.
Ketiga rasio ini sangat penting bagi penilaian kinerja perusahaan perbankan. Rasio  likuiditas yang terdiri dari  quick ratio,  banking ratio  dan loan to assets ratio digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam menyelesaikan kewajiban jangka  pendeknya pada saat ditagih. Rasio solvabilitas yang terdiri dari Capital Adequacy  Ratio (CAR), primary ratio dan capital ratio digunakan untuk mengukur kemampuan  bank dalam mencari sumber dana untuk membiayai kegiatannya dan untuk membayar  semua kewajibannya / hutang. Dan rasio rentabilitas yang terdiri dari Return on  Assets (ROA), Return on Equity (ROE) dan Gross Profit Margin (GPM) digunakan  untuk mengukur kemampuan bank atau tingkat efisiensi usaha bank dalam  menghasilkan profit / laba melalui aktivitas perbankan.
PT. Bank Syariah  Mandiri (BSM) yang terletak di Jalan Rotan no.7 dan PT.
Bank Rakyat Indonesia Syariah yang terletak di Jl. Gatot subroto no.189 D adalah  sama-sama terletak di daerah Petisah. Terdapat fenomena lebih banyak nasabah yang  datang ke Bank Syariah Mandiri kantor cabang Petisah Medan daripada Bank Rakyat  Indonesia Syariah kantor cabang Petisah Medan karena peneliti melakukan  pengamatan dan mendapatkan informasi dari karyawan kedua bank tersebut. Hal ini  menimbulkan pertanyaan apakah Bank Syariah Mandiri kantor cabang Petisah Medan  lebih baik daripada Bank Rakyat Indonesia Syariah kantor cabang Petisah Medan,  maka diadakan penelitian dengan judul ”Analisis Perbandingan Rasio Keuangan  Bank Syariah Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Cabang  Petisah Medan.” B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya maka penulis  merumuskan masalah yaitu “Bagaimana perbandingan  rasio keuangan  PT.  Bank  Syariah  Mandiri  dan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah kantor cabang Petisah  Medan selama periode 2007-2009 ?” C. Kerangka Konseptual Rasio Likuiditas merupakan rasio yang mengukur kemampuan bank dalam  memenuhi atau menyelesaikan kewajiban jangka pendeknya. Semakin tinggi nilai  rasio ini maka akan semakin baik. Dari rasio ini banyak pandangan yang bisa  diperoleh mengenai kompetensi keuangan perusahaan dan kemampuan perusahaan  untuk tetap kompeten jika terjadi masalah. Dengan kata lain dapat membayar kembali  pencairan dana deposannya pada saat ditagih serta dapat mencukupi permintaan kredit  yang telah diajukan.
Rasio Solvabilitas merupakan rasio untuk mengetahui atau mengukur  kemampuan kecukupan modal bank dalam mendukung kegiatan bank secara efisien.
Rasio ini juga mengukur kemampuan bank dalam mencari sumber dana untuk  membiayai kegiatannya dan untuk membayar semua kewajibannya / hutang (baik  jangka pendek maupun jangka panjang) apabila bank dilikuidasi. Analisa rasio  solvabilitas dapat mengetahui apakah jumlah capital yang ada pada suatu bank telah  memadai atau belum memadai.
Rasio Rentabilitas / Profitabilitas merupakan rasio yang digunakan untuk  mengetahui kemampuan bank dalam menghasilkan profit melalui operasi bank atau  rasio ini juga dapat mengukur kemampuan bank atau tingkat efisiensi usaha bank  dalam menghasilkan profit  / laba melalui aktivitas perbankan. Analisa rasio  rentabilitas dapat mengetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba selama  periode tertentu dan juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektivitas manajemen  dalam menjalankan operasional perusahaan.
Wijaya (2005) melakukan penelitian analisis komparatif rasio keuangan Bank  Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tingkat rasio keuangan  BPR konvensional dan BPR Syariah.
Rahmawati (2008) melakukan penelitian analisis komparasi kinerja keuangan  antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Mega. Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui perbedaan kinerja keuangan antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT  Bank Mega.
Penelitian ini melakukan analisis perbandingan rasio keuangan pada 2 (dua)  perusahaan perbankan yaitu PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Bank Rakyat  Indonesia Syariah kantor cabang Petisah Medan. Kerangka konseptual adalah sebagai  berikut : Analisis Rasio Keuangan 1.  Rasio Likuiditas: a)  Quick Ratio b)  Banking Ratio c)  Loan to Assets Ratio 2.  Rasio Solvabilitas: a)  CAR b)  Primary Ratio c)  Capital Ratio 3.  Rasio Rentabilitas: a)  ROA b)  ROE c)  GPM Analisis Rasio Keuangan 1.  Rasio Likuiditas: a)  Quick Ratio b)  Banking Ratio c)  Loan to Assets Ratio 2.  Rasio Solvabilitas: a)  CAR b)  Primary Ratio c)  Capital Ratio 3.  Rasio Rentabilitas: a)  ROA b)  ROE c)  GPM BSM              BRI Syariah Gambar 1.1: Kerangka Konseptual Sumber: Hamdan (2005), Rahmawati (2008), dimodifikasi D. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1. Tujuan Penelitian Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT. Bank  Rakyat Indonesia Syariah kantor cabang Petisah Medan dengan tujuan untuk meneliti, dan mendapatkan bukti empiris tentang perbedaan kinerja keuangan  antara PT. Bank Syariah  Mandiri dan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah  dari rasio keuangannya, yakni rasio Likuiditas, Solvabilitas, Rentabilitas.
2.  Manfaat penelitian a. Bagi penulis.
Penelitian ini bermanfaat untuk Menambah wawasan dan pengetahuan  penulis mengenai analisis rasio keuangan untuk mengukur kinerja keuangan  suatu perusahaan.
b. Bagi perusahaan.
Sebagai bahan masukan dan menjadikan suatu perbandingan bagi Bank  Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah kantor cabang  pembantu petisah medan untuk mengukur kinerja keuangannya.
c. Bagi peneliti lain.
Sebagai bahan referensi bagi peneliti yang nantinya dapat memberikan  perbandingan dalam mengadakan penelitian lebih lanjut di masa yang akan  datang.
E. Metode Penelitian 1. Batasan Operasional Batasan penelitian yang ditetapkan terbatas pada analisis rasio likuiditas,  solvabilitas, dan rentabilitas dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009.
Untuk menilai perkembangan dan prospek Bank Syariah Mandiri (BSM) dan  Bank Rakyat Indonesia  Syariah kantor cabang Petisah Medan, penulis  memfokuskan pada analisa laporan keuangan yaitu, rasio likuiditas, rasio  solvabilitas, dan rasio rentabilitas. Penggunaan analisa ini dipilih dengan  alasan: a. Keterbatasan sumber data, hal ini disebabkan karena data yang diriset dan  diproses penulis merupakan jenis data primer yang sangat rahasia.
b. Analisa rasio keuangan (likuiditas, solvabilitas, rentabilitas) dinilai mampu  untuk menghasilkan suatu laporan perbandingan tentang perkembangan  antara Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah  kantor cabang Petisah Medan, penilaian ini memberikan suatu gambaran  tentang perubahan-perubahan dalam laporan keuangan, sehingga dapat  diketahui tentang perbandingan kinerja keuangan Bank Syariah Mandiri  (BSM) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah kantor cabang Petisah Medan.
2. Definisi Operasional Variabel Berdasarkan pada masalah yang akan diuji, maka variabel-variabel yang akan  diteliti adalah sebagai berikut: a. Rasio Likuiditas  adalah rasio yang mengukur kemampuan bank dalam  menyelesaikan kewajiban jangka pendek pada saat ditagih. Dengan kata  lain dapat membayar kembali pencairan dana deposannya pada saat ditagih  serta dapat mencukupi permintaan kredit yang telah diajukan. Menurut  Kasmir (2008:268-272) untuk menghitung likuiditas bank digunakan rasio  likuiditas, sebagai berikut: Cash Assets 1)  Quick Ratio =      x 100% Total Deposit Total Loan 2)  Banking Ratio =       x 100% Total Deposit Total Loans 3)  Loan to Assets Ratio =       x 100% Total Assets b. Rasio Solvabilitas adalah rasio yang mengukur kemampuan bank dalam  mencari sumber dana untuk membiayai kegiatannya dan untuk membayar  semua kewajibannya / hutang (baik jangka pendek maupun jangka  panjang), apabila bank dilikuidasi. Perhitungan rasio solvabilitas menurut  kasmir (2008:275-278), sebagai berikut: Equity Capital – Fixed Assets 1) CAR = x 100% Total Loan + Securities Equity Capital 2)  Primary Ratio =       x 100% Total Assets Equity Capital 3) Capital Ratio =       x 100%  Total Loans c. Rasio Rentabilitas / Profitabilitas adalah rasio yang mengukur kemampuan  bank atau tingkat efisiensi usaha bank dalam menghasilkan profit / laba  melalui aktivitas perbankan. Menurut Kasmir (2008:279-282) perhitungan  rasio profitabilitas sebagai berikut: Laba Tahun Berjalan 1) ROA =         x 100% Total Assets Laba Tahun Berjalan 2) ROE =         x 100% Total Equity Operating income – Operating expenses 2) Gross Profit Margin =        x 100%  Operating Income 3. Tempat dan Waktu Penelitian Penelitian dilakukan di PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) kantor cabang  Petisah Medan yang beralamat di Jl. Rotan no.7 Petisah Medan dan PT. Bank  Rakyat Indonesia Syariah kantor cabang Petisah Medan yang beralamat di Jl.
Gatot Subroto no.189 D Petisah Medan. Penelitian ini dilakukan mulai bulan  Agustus 2010 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
4.  Jenis dan Sumber Data Jenis dan sumber data yang digunakan adalah : Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber-sumber lain yang telah diolah seperti buku-buku pendukung, internet, majalah untuk  mendukung penelitian ini. Data sekunder dalam penelitian ini adalah  sejarah singkat PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT. Bank Rakyat  Indonesia Syariah kantor cabang Petisah Medan, struktur organisasi, dan  data rasio keuangan PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT. Bank  Rakyat Indonesia Syariah kantor cabang Petisah Medan dari tahun 2007  sampai dengan 2009.
5.  Teknik Pengumpulan Data a. Studi Dokumentasi Informasi dikumpulkan dari rasio  keuangan PT. Bank Syariah Mandiri  (BSM) dan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah kantor cabang Petisah  Medan tahun 2007 sampai dengan 2009 serta data yang relevan dengan  penelitian baik dari pihak perbankan maupun yang berasal dari buku-buku  literature.
b. Wawancara Wawancara dilakukan secara langsung dengan kepala bagian operasional  PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah  kantor  cabang  Petisah  Medan untuk memperoleh informasi yang  dibutuhkan.
6.  Metode Analisis Data Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: a. Metode Deskriptif Kuantitatif Pengolahan data berdasarkan metode analisis deskriptif dilakukan dengan  cara menyusun data, mengelompokkannya dan menginterprestasikannya  sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi keuangan  PT.Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah  kantor cabang Petisah Medan. Metode kuantitatif merupakan metode yang  digunakan untuk menganalisis data yang disajikan dalam bentuk angka,  yaitu rasio keuangan yang berasal dari PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah kantor cabang Petisah Medan.
b. Uji t (Uji Beda) Pengujian hipotesis dilakukan dengan uji beda t-test  yaitu independent  sample T test. Uji beda t-test ini digunakan untuk menentukan apakah dua  sampel yang tidak berhubungan memiliki nilai rata-rata yang berbeda.
Tujuan uji beda t-test adalah membandingkan rata-rata rasio keuangan PT.
Bank Syariah Mandiri (BSM)  dan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah kantor cabang Petisah Medan, apakah mempunyai nilai rata-rata (mean)  yang berbeda secara signifikan atau sebaliknya.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi