Sabtu, 22 Maret 2014

Skripsi Manajemen: FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN NASABAH NON MUSLIM TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI



BAB I  PENDAHULUAN
  1.1.  Latar Belakang  
 Perkembangan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan  dengan pesat, masyarakat mulai mengenal dengan apa yang disebut Bank Syariah. Dengan diawali berdirinya pada tahun 1992 oleh bank yang diberi nama dengan  Bank Muamalat Indonesia (BMI), sebagai pelopor berdirinya perbankan yang  berlandaskan sistem syariah, kini bank syariah yang tadinya diragukan akan  sistem operasionalnya, telah menunjukkan kemajuan yang sangat mempesonakan.

Awal berdirinya bank Islam, banyak pengamat perbankan yang meragukan  akan eksistensi bank islam nantinya. Ditengah-tengah bank konvensional, yang  berbasis dengan sistem bunga, yang sedang menanjak dan menjadi pilar ekonomi  Indonesia, bank Islam mencoba memberikan jawaban atas keraguan yang banyak  timbul. Jawaban itu mulai menemukan titik jelas pada tahun 1997, dimana  Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup memprihatinkan, yang dimulai  dengan krisis moneter yang berakibat  sangat signifikan atas terpuruknya  pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kondisi terparah ditunjukkan oleh sektor perbankan, yang merupakan  penyumbang dari krisis moneter di Indonesia. Banyak bank-bank konvensional  yang tidak mampu membayar tingkat suku bunga, hal ini berakibat atas terjadinya  kredit macet.
 Dari 240 bank yang ada sebelum krisis moneter, hanya tinggal 73 bank  swasta yang dapat bertahan tanpa bantuan pemerintah dan dinyatakan sehat,  sisanya pemerintah dengan terpaksa harus melikuidasinya.
Salah satu dari 73 bank tersebut, terdapat Bank Muamalat Indonesia yang  mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi, yang nyata memiliki sistem  tersendiri dari bank-bank lain,yaitu dengan memberlakukan sistem operasional  bank dengan sistem bagi hasil. Sistembagi hasil yang diterapkan dalam  perbankan syariah sangat berbeda dengan sistem bunga, dimana dengan sistem  bunga dapat ditentukan keuntungannya di awal, yaitu dengan menghitung jumlah  beban bunga dari dana yang disimpan ataudipinjamkan. Sedang pada sistem bagi  hasil ketentuan keuntungan akan ditentukan berdasarkan besar kecilnya  keuntungan dari hasil usaha, atas modal yang telah diberikan hak pengelolaan  kepada nasabah mitra bank syariah.
Memasuki milenia ketiga barulah syariah diperhitungkan di kancah  perbankan. Sektor kecil dan menengah yang menjadi fokus syariah terbukti tahan  banting ketika bank konvensional belum bangkit lagi setelah dihajar krisis  moneter. Bank syariah Mandiri salah satucontoh. Pada Desember 2002 bank ini  membukukan angka Rp 1,6 triliun aset syariah. Rp 50 miliar diantaranya berupa  kontrak bagi hasil. Rp 1 triliun berupa murabahah. Dan Rp 300 miliar sisanya  dititipkan di Bank Indonesia dalam bentuk wadiah - SBI ala syariah.
Syariah semakian menjadi pilihan yang layak. Hasil riset Karim Business  Consulting (KBC) menunjukkan, tahun 2004 saja potensi dana nasabah loyalitas   sudah mencapai puluhan triliun. Sebagian besar dana itu digarap Bank Muamalat  dan Bank Syariah Mandiri.
Sejak beroperasi pada tahun 1999, Bank Syariah Mandiri langsung  memosisikan diri sebagai market challenger dihadapan pendahulunya yaitu Bank  Muamalat yang beroperasi sejak 1992. Ketika Muamalat meluncurkan Sharia  Deposit Arrangement (SHADR) – sebuah inovasi  layanan bersama untuk  menyatukan bank-bank syariah dalam mengatasi keterbatasan jaringan – pada  tahun 2007, Bank Syariah Mandiri tidak bergabung dan malah mengeluarkan  Islamic Banking(IB) Online pada tahun 2008.
SHADR menawarkan kemudahan layanan kepada nasabah syariah dalam  melakukan setoran tunai secara resiprokal ke rekening bank syariah ataupun unit  usaha syariah (UUS) melalui counter bank-bank syariah nasional secara real time  online. Sedangkan, IB  Online menjual kemudahan senada melalui transaksi  antarbank syariah dengan general packet radio services (GPRS)mobile banking.
Muamalat maupun Bank Syariah Mandiribisa dikatakan sama kuat.
Keduanya adalah raksasa di kancah perbankan syariah dan menguasai sekitar 65%  pasar perbankan syariah yang per September 2008 mencapai Rp 45,90 triliun.
Sementara itu, pangsa aset bank umum syariah lain, seperti Bank Mega Syariah,  baru sekitar 6%.
Kedua pemimpin pasar (markeat leader) ini juga dibuntuti 28 UUS bank  konvensional dan dua bank umum syariah lain, yakni Mega Syariah dan Bank  Syariah Bukopin (BSB).
 Muamalat dan Bank Syariah Mandiri sama-sama menawarkan  keunggulan. Muamalat yang mengusung semangat spiritualisme ditambah  kemudahan layanan bagi para nasabahnyaingin menjaring nasabah emosional  sebanyak-banyaknya. Sedangkan, Bank  Syariah Mandiri yang mengusung  modernitas berusaha meraup pasar rasional seluas-luasnya.
Bank Syariah Mandiri sudah berhasil melewati Muamalat dari sisi aset dan  dana pihak ketiga (DPK), tapi belum mampu menandingi perolehan laba. Per  September 2009, aset Bank Syariah Mandirisudah mencapai Rp 16,54 triliun,  sementara Muamalat Rp 12,10 triliun. DPK Bank Syariah Mandiri yang sudah  mencapai Rp 13,79 triliun kian meninggalkan DPK Muamalat yang Rp 9,78  triliun.
Ada tiga cara yang ditempuh Bank Syariah Mandiri untuk menjaga  loyalitas nasabahnya. Pertama, menjaga kualitas layanan dengan melakukan  monitoringkualitas layanan secara berkala dan meningkatkan kapasitas pelayanan  pegawai Bank Syariah Mandiri. Kedua, menggelar program customer gathering secara rutin di beberapa cabang. Ketiga, memenuhi keinginan nasabah dengan  memberikan ragam produk yang luas.
Dengan  memberikan  pelayanan  terbaik disertai program loyalitas yang  disenangi nasabah, bank-bank syariah mampu bertahan dalam kompetisi. Sebab  persaingan tidak hanya terjadi antar bank syariah. Bank syariah juga harus  berkompetisi langsung dengan bank konvensional, terutama dalam  memperebutkan nasabah rasional. Pada tahun 2009, sepuluh bank umum syariah  pendatang baru dan sekitar lima Unit Usaha Syariah (UUS) mengisi persaingan di   industri perbankan syariah, antara lain yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah  Mandiri, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Danamon Syariah, CIMB Niaga  Syariah, Bukopin Syariah, BTN Syariah, BRI Syariah, BII Syariah.
Bank syariah terbukti memberi keuntungan yang sama-sama menggiurkan  bagi tiap nasabah. Ketika rupiah sedang stabil, nasabah bank syariah bisa  mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi ketimbang nasabah bank  konvensional. Itulah sebabnya, nasabah bank syariah dan investor produk syariah  tidak semuanya dari kalangan muslim.
Sebenarnya sebagian akad syariah mirip dengan transaksi konvensional  yang selama ini lazim digunakan. Hanya, bagi yang ingin menjalani tuntunan  islam, akad syariah jelas lebih menjaminbebas dari riba. Sedangkan bagi nasabah  non muslim, transaksi berlandaskan religi ini jauh dari merugikan.
Bank berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah atau bank Islam  seperti halnya bank komersial, juga berfungsi sebagai lembaga intermediasi  (intermediary institusion), yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan  menyalurkannya kembali dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaannya  terletak pada kegiatan usaha yang tidak berdasarkan bunga (interest fee), tetapi  berdasarkan prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss  principle).
Bank syariah memberikan pembiayaan dengan konsep syariah, antara lain  mudharabah dan musyarakah (bagi hasil), jual beli (murabahah, salam, istisna’),  dan ijarah(sewa), rahn (gadai). Sementara pembiayaan dengan sistem jual beli  menjadi pengganti produk inti dari beroperasinya bank syariah seperti   murabahah, salam dan  istisna’. Pembiayaan murabahah  ini diaplikasikan di  lembaga keuangan syariah  sebagai salah satu prinsip atau produk dalam usaha penyaluran dana kepada  masyarakat. Pada bank islam murabahah dipahami sebagai mekanisme  operasional penjualan suatu barang dengan harga pokok ditambah dengan  keuntungan yang disetujui secara bersama antara pihak bank sebagai penjual  dengan nasabah sebagai pembeli. Dan prinsip ini pada bank syariah dikenal  dengan produk pembiayaan murabahah. Tercatat dalam statistik Bank Indonesia  bulan Maret tahun 2008, pembiayaan murabahah masih tetap menjadi unggulan  perbankan syariah.
 Biaya merupakan semua pengorbanan yang perlu dilakukan untuk suatu  proses produksi, yang dinyatakan dengan satuan uang menurut harga pasar yang  berlaku baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi. Biaya merupakan salah  satu penentu mengapa masyarakat memilih melakukan transaksi pada lembaga  keuangan syariah.
 Kecepatan pencairan pembiayaan adalah lama waktu yang disediakan  selama proses transaksi dicairkan atau diberikan kepada pemohon atau nasabah.
 Keuntungan margin merupakan profit yang diperoleh pihak lembaga  keuangan syariah dari hasil transaksi yang berlangsung. Keuntungan yang ditarik  juga relatif rendah, dilihat dari besarnya biaya yang dibutuhkan oleh nasabah.
Kegiatan operasional yang memakai sistem syariah dapat meningkatkan  kualitas bisnis di sektorusaha riil serta dapat meningkatkan kontribusi  laba/keuntungan yang nyata terhadap labaperbankan syariah saat ini, maka   perbankan syariah mencoba untuk memasarkan produk-produk unggulan mereka,  yang tidak kalah saing dengan produk perbankan konvensional yang dapat  dipergunakan oleh seluruh kalangan masyarakat baik yang muslim maupun non  muslim seperti pembiayaan syariah. Sehingga pada saat ini telah banyak terdapat  nasabah pembiayaan syariah ini dari kalangan non muslim tidak hanya dari  kalangan muslim. Sepertinya dari kalangan masyarakat non muslim memberikan  respon yang sangat baik bagi perkembangan pembiayaan dengan sistem syariah.
Tabel 1.1  Jumlah Peningkatan Nasabah Non Muslim  Pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan  Periode Tahun 2006 s/d 2009  No.  Tahun  Jumlah Nasabah  1 2006  240  2 2007  264  3 2008  288  4 2009  316  Total  1108  Sumber : PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan  Berdasarkan fenomena ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian  mengenai “Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Nasabah Non  Muslim Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada PT. Bank Syariah Mandiri  Cabang Medan.”  1.2. Perumusan Masalah  Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah :  1.  Apakah biaya akad berpengaruh positif dan signifikan terhadap  permintaan pembiayaan murabahah ?   2.  Apakah kecepatan pencairan pembiayaan berpengaruh positif dan  signifikan terhadap permintaan pembiayaan murabahah ?  3.  Apakah keuntungan margin berpengaruh positif dan signifikan terhadap  permintaan pembiayaan murabahah ?  1.3. Tujuan Penelitian  Untuk mengetahui dan menganalisis hal-hal apa saja yang mempengaruhi  nasabah non muslim menggunakan pembiayaanmurabahah pada PT. Bank  Syariah Mandiri Cabang Medan.
1.4. Manfaat Penelitian  a.  Bagi Perusahaan  Penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan atau masukan bagi  PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan.
b.  Bagi Penulis  Penelitian ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman dalam  menganalisa sistem pembiayaan yang dilakukan PT. Bank Syariah Mandiri  Cabang Medan.
c.  Bagi Peneliti Lain  Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan perbandingan dan informasi  dalam melakukan penelitian dengan objek ataupun masalah yang sama di  masa yang akan datang.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi