BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Suatu sistem yang
mengolah data keuangan menjadi suatu informasi yang digunakan unuk pengambilan keputusan bagi
pemakainya adalah akuntansi. Pemakai
informasi akuntansi diklasifikasikan menjadi dua kategori, pertama adalah “pemakai internal”,
yaitu pihak manajemen dan karyawan dan
kedua “pemakai eksternal”, diantaranya pemerintah, bank, kreditor, dan investor atau calon investor.
Informasi akuntansi
yang berupa laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan harus diperiksa oleh eksternal
auditor untuk memenuhi kebutuhan pemakai
eksternal. Pemeriksaan laporan keuangan bagi perusahaan swasta dilakukan oleh akuntan
publik, sedangkan bagi perusahaan milik
negara atau departemen pemeriksaaan laporan keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) merupakan suatu lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) adalah pejabat negara
yang dipilih oleh DPR dan diresmikan dengan keputusan presiden. Pemeriksa adalah orang yang
melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seorang akuntan
diatur oleh suatu kode etik akuntan Indonesia dalam menjalankan profesinya sebagai pemeriksa
(auditor),. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), kode etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan,dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam
pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Auditor diharapkan
untuk bertindak pada tingkat yang lebih tinggi daripada anggota masyarakat. Istilah
profesional berarti tanggung jawab yang dibebankan
kepada auditor lebih dari sekedar memenuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Masyarakat yakin akan
independensi dan kompetensi auditor
sehingga mempercayai laporan-laporan yang dihasilkannya walaupun masyarakat tidak dapat menilai tiap-tiap
pelaksanaan audit yang terjadi.
Auditor yang
profesional juga harus memiliki etika kode perilaku dan etika profesi kode etik selain independensi
dan kompetensi,. Hal ini bertujuan untuk
dapat menjaga mutu dan kualitas auditor yang mewujudkan standar kerja dan perilaku yang tinggi. Prinsip etika
profesi akuntan menyebutkan bahwa
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan
peraturan yang berlaku. Prinsip ini
meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Tanggung
jawab etis seorang auditor kepada
masyarakat non-profesional harus sedemikian rupa sehingga masyarakat atau kelompok tertentu yang
berkepentingan tidak disesalkan oleh suatu
laporan audit yang menyesatkan yaitu birokrasi, militer, dan akuntan publik. Profesi akuntan publik mendapat tempat
kehormatan sebagai pelaku dan
konstributor dalam kebangkrutan ekonomi Indonesia.
Etika akuntan
menjadi isu yang sanagat menarik. Di Indonesia isu ini berkembang seiring dengan terjadinya beberapa
pelanggaran etika yang terjadi baik yang
dilakukan auditor independen, auditor internal, maupun auditor pemerintah yaitu tidak memenuhi
standar profesional akuntan publik, tidak
menerapkan sistem pengendalian mutu, tidak mematuhi kode etik, dan tidak mematuhi praturan perundang-undangan.
Contoh kasus yang menunjukkan
pelanggaran kode etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya pelanggaran azaz independensi dan
integritas yang terjadi di instansi Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat oleh seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (Tempo, 28 Juni 2010).
Pelanggaran-pelanggaran
ini seharusnya tidak terjadi apabila setiap auditor mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan
menerapkan kode etik secara memadai
dalam pekerjaan profesionalnya. Pekerjaan seorang professional harus dikerjakan dengan sikap
profesional, dan sepenuhnya melandaskan
pada standar moral dan etika tertentu. Kemampuan seorang professional untuk dapat mengerti dan peka
terhadap persoalan etika juga sangat
dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia berada.
Penelitian yang
dilakukan oleh Ananto (2002) berhasil membuktikan bahwa persepsi auditor independen dan auditor
internal mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap kode etik akuntan Indonesia. Penelitian ini dilakukan pada kantor akuntan publik yang
berada di Surakarta. Penelitian yang
dilakukan oleh Siek Yen (2003) bertentangan dengan penelitian Ananto, dan membuktikan bahwa akuntan publik dan
akuntan non publik di kota Medan tidak
memiliki persepsi yang positif terhadap kode etik akuntan Indonesia.Berdasarkan penelitian terdahulu,
penulis ingin melakukan penelitian pada
obyek penelitian yang berbeda yaitu auditor pemerintah.Penelitian di lakukan terhadap
auditor Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK) wilayah Sumatera Utara untuk memahami kode etik yang tertuang dalam
Peraturan Badan Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang
masalah di atas tersebut maka masalah pokok
yang akan dibahas adalah untuk menentukan apakah terdapat perbedaan pemahaman antara auditor senior dan
auditor yunior dalam pelaksanaan kode
etik akuntan.
C. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalh untuk
mengetahui perbedaan pemahaman antara
auditor senior dan auditor yunior dalam pelaksanaan kode etik akuntan.
D. Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan
memberikan manfaat atau keinginan bagi berbagai pihak, diantaranya: 1. Bagi peneliti, peneliti diharapkan dapat
menambah wawasan tentang pemahaman kode
etik di kalangan akuntan.
2. Bagi civitas akademik dan peneliti
selanjutnya, hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi bagi
penelitian lain yang berkaitan dengan penelitian
ini.
3. Bagi instansi Badan Pemeriksa Keuangan, hasil
penelitian ini diharapkan dapat menjadi
bahan referensi dan masukan bagi pihak yang terkait dalam masalah ini.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi