Sabtu, 22 Maret 2014

Skripsi Manajemen: PEMAHAMAN AUDITOR PEMERINTAH TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK AKUNTAN PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



BAB I PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah 
Suatu sistem yang mengolah data keuangan menjadi suatu informasi  yang digunakan unuk pengambilan keputusan bagi pemakainya adalah  akuntansi. Pemakai informasi akuntansi diklasifikasikan menjadi dua  kategori, pertama adalah “pemakai internal”, yaitu pihak manajemen dan  karyawan dan kedua “pemakai eksternal”, diantaranya pemerintah, bank,  kreditor, dan investor atau calon investor.

Informasi akuntansi yang berupa laporan keuangan yang dihasilkan  oleh perusahaan harus diperiksa oleh eksternal auditor untuk memenuhi  kebutuhan pemakai eksternal. Pemeriksaan laporan keuangan bagi  perusahaan swasta dilakukan oleh akuntan publik, sedangkan bagi perusahaan  milik negara atau departemen pemeriksaaan laporan keuangan dilakukan oleh  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu lembaga negara  yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia tahun 1945. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah  pejabat negara yang dipilih oleh DPR dan diresmikan dengan keputusan  presiden. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan   pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan atas nama Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan Indonesia dalam  menjalankan profesinya sebagai pemeriksa (auditor),. Menurut Ikatan  Akuntan Indonesia (IAI), kode etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan  sebagai panduan,dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik  sebagai akuntan publik, bekerja di dunia usaha, pada instansi pemerintah,  maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab  profesionalnya.
Auditor diharapkan untuk bertindak pada tingkat yang lebih tinggi  daripada anggota masyarakat. Istilah profesional berarti tanggung jawab yang  dibebankan kepada auditor lebih dari sekedar memenuhi undang-undang dan  peraturan yang berlaku. Masyarakat yakin akan independensi dan kompetensi  auditor sehingga mempercayai laporan-laporan yang dihasilkannya walaupun  masyarakat tidak dapat menilai tiap-tiap pelaksanaan audit yang terjadi.
Auditor yang profesional juga harus memiliki etika kode perilaku dan  etika profesi kode etik selain independensi dan kompetensi,. Hal ini bertujuan  untuk dapat menjaga mutu dan kualitas auditor yang mewujudkan standar  kerja dan perilaku yang tinggi. Prinsip etika profesi akuntan menyebutkan  bahwa seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri  melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Prinsip  ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan  pengorbanan keuntungan pribadi.
 Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan  standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan  orientasi kepada kepentingan publik. Tanggung jawab etis seorang auditor  kepada masyarakat  non-profesional  harus sedemikian rupa sehingga  masyarakat atau kelompok tertentu yang berkepentingan tidak disesalkan oleh  suatu laporan audit yang menyesatkan yaitu birokrasi, militer, dan akuntan  publik. Profesi akuntan publik mendapat tempat kehormatan sebagai pelaku  dan konstributor dalam kebangkrutan ekonomi Indonesia.
Etika akuntan menjadi isu yang sanagat menarik. Di Indonesia isu ini  berkembang seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang  terjadi baik yang dilakukan auditor independen, auditor internal, maupun  auditor pemerintah yaitu tidak memenuhi standar profesional akuntan publik,  tidak menerapkan sistem pengendalian mutu, tidak mematuhi kode etik, dan  tidak mematuhi praturan perundang-undangan. Contoh kasus yang  menunjukkan pelanggaran kode etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  adanya pelanggaran azaz independensi dan integritas yang terjadi di instansi  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat oleh seorang pegawai Badan  Pemeriksa Keuangan (Tempo, 28 Juni 2010).
Pelanggaran-pelanggaran ini seharusnya tidak terjadi apabila setiap  auditor mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan menerapkan kode etik  secara memadai dalam pekerjaan profesionalnya. Pekerjaan seorang  professional harus dikerjakan dengan sikap profesional, dan sepenuhnya  melandaskan pada standar moral dan etika tertentu. Kemampuan seorang   professional untuk dapat mengerti dan peka terhadap persoalan etika juga  sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia berada.
Penelitian yang dilakukan oleh Ananto (2002) berhasil membuktikan  bahwa persepsi auditor independen dan auditor internal mempunyai pengaruh  yang signifikan terhadap kode etik akuntan Indonesia. Penelitian ini  dilakukan pada kantor akuntan publik yang berada di Surakarta. Penelitian  yang dilakukan oleh Siek Yen (2003) bertentangan dengan penelitian Ananto,  dan membuktikan bahwa akuntan publik dan akuntan non publik di kota  Medan tidak memiliki persepsi yang positif terhadap kode etik akuntan  Indonesia.Berdasarkan penelitian terdahulu, penulis ingin melakukan  penelitian pada obyek penelitian yang berbeda yaitu auditor  pemerintah.Penelitian di lakukan terhadap auditor Badan Pemeriksa  Keuangan Republik Indonesia (BPK) wilayah Sumatera Utara untuk  memahami kode etik yang tertuang dalam Peraturan Badan Republik  Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa  Keuangan Republik Indonesia.
B.  Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas tersebut maka masalah  pokok yang akan dibahas adalah untuk menentukan apakah terdapat  perbedaan pemahaman antara auditor senior dan auditor yunior dalam  pelaksanaan kode etik akuntan.
C.  Tujuan Penelitian  Tujuan dari penelitian ini adalh untuk mengetahui perbedaan pemahaman  antara auditor senior dan auditor yunior dalam pelaksanaan kode etik akuntan.
D.  Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat atau keinginan bagi berbagai  pihak, diantaranya: 1.  Bagi peneliti, peneliti diharapkan dapat menambah wawasan tentang  pemahaman kode etik di kalangan akuntan.
2.  Bagi civitas akademik dan peneliti selanjutnya, hasil penelitian ini diharapkan  dapat digunakan sebagai referensi bagi penelitian lain yang berkaitan dengan  penelitian ini.
3.  Bagi instansi Badan Pemeriksa Keuangan, hasil penelitian ini diharapkan  dapat menjadi bahan referensi dan masukan bagi pihak yang terkait dalam  masalah ini.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi