BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Perusahaan
dalam menjalankan aktivitasnya selalu menginginkan keberhasilan baik berupa
hasil produksi maupun hasil layanannya. Untuk menunjang keberhasilan tersebut
maka diperlukan tempat kerja yang sehat dan selamat sehingga tidak terjadi
kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Tempat kerja yang aman dan nyaman dan
karyawan yang sehat dapat mendorong karyawan untuk menunjukan kinerja yang
baik.
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang benar-benar menjaga
keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membuat aturan tentang keselamatan
dan kesehatan kerja.
Masalah
keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab semua pihak terutama
pengusaha, tenaga kerja, pemerintah dan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya
tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit
atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) adalah suatu upaya mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan dan
penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan
kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
1
Rumah Sakit (RS) termasuk dalam
kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan
dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS,
tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS.
Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga
ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS,
yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi
listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang
berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi
bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para pekerja
di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.
Dalam pekerjaan sehari-hari pekerja rumah sakit selalu
dihadapkan pada bahaya-bahaya tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia
yang toksik, peralatan listrik maupun peralatan kesehatan. Secara garis besar
bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit atau instansi kesehatan dapat
digolongkan dalam :
bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah
terbakar atau meledak,bahan beracun, korosif dan kaustik, bahaya radiasi, luka
bakar, syok akibat aliran listrik, luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan
benda tajam , bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit.
Pekerja di rumah sakit merupakan sumberdaya potensial yang
harus dibina agar menjadi produktif dan berkualitas. Pekerja rumah sakit yang sangat
bervariasi dari segi jenis maupun jumlahnya dalam melaksanakan tugasnya selalu
berhubungan dengan berbagai bahaya potensial, bila tidak diantisipasi dengan
baik dan benar dapat menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatannya yang pada akhirnya akan
mempengaruhi produktivitas kerjanya. Produktivitas kerja yang rendah pada
akhirnya akan berdampak pula terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
rumah sakit.
Perawat adalah salah satu pekerja rumah sakit yang sangat
berisiko tinggi dalam menjalankan tugasnya. Tugas yang behubungan dengan pasien
baik rawat inap dan rawat jalan mengharuskan perawat melakukan kontak fisik
dengan pasien sehingga besar kemungkinan terinfeksi penyakit, masalah ergonomi
seperti kesalahan cara mengangkat pasien, dan kesalahan dalam penggunaan
alat-alat medis yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Melihat kondisi tersebut sudah sewajarnya pekerja rumah sakit
khususnya perawat menjadi sasaran prioritas program kesehatan dan keselamatan
kerja dan sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.
Program keselamatan dan kesehatan kerja sangat bermanfaat
bagi rumah sakit maupun pekerja rumah sakit khususnya perawat baik masa
sekarang maupun masa yang akan datang. K3 diharapkan dapat memberi pengaruh
dalam hal kemampuan untuk mempertahankan kepuasan tenaga kerja sehingga akan
mendorong mereka untuk bekerja dengan baik dan berhasil dalam arti kualitas
maupun kuantitas yang berhubungan dengan kinerja.
Tujuan dari dibuatnya program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) adalah untuk mengurangi biaya apabila timbul kecelakaan dan penyakit
akibat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya menjadi prioritas
utama dalam suatu rumah sakit, namun sayangnya tidak semua rumah sakit memahami
akan arti pentingnya K3 dan
mengetahui bagaimana cara mengimplementasikannya dengan baik dalam lingkungan
rumah sakit. Potensi kerugian rumah sakit akibat lemahnya implementasi K3
sangat besar diantaranya yaitu terganggunya proses dan perbaikan alat yang
rusak karena kecelakaan kerja serta perusahaan kehilangan kesempatan
mendapatkan keuntungan karena rendahnya produktivitas kerja karyawan.
Rumah Sakit Islam Malahayati adalah salah satu karya
monumental masyarakat Aceh di Sumatera Utara yang sangat bernilai dari segi
material dan moral. Rumah sakit Islam Malahayati Medan merupakan sebuah lembaga
bisnis yang bergerak dibidang jasa pelayanan kesehatan. Berlokasi di Jalan
Diponegoro no.4 Medan yang merupakan lokasi yang cukup strategis dan dekat
dengan daerah perkantoran dan pertokoan. Seiring perkembangan zaman, Rumah
Sakit Malahayati masih menunjukan eksistensi dengan terus berkembang dan
meningkatkan pelayanannya, dengan terus memperbaiki sarana dan prasarana rumah
sakit agar dapat memberikan kenyaman dan keamanan untuk pasien maupun pekerja
rumah sakit. Rumah Sakit Malahayati, merupakan rumah sakit yang memiliki VISI
“menjadi rumah sakit yang dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi semua
orang”. Dan salah satu MISInya adalah “meningkatkan kesejahteraaan dan
kepuasaan pegawai.”
Dalam upaya menciptakan kondisi Zero Accident, maka perlu
disusun program kegiatan yang pada dasarnya terdiri dari tiga bagian: komitmen
dari pimpinan, kegiatan operasional yang aman dan evaluasi program. Pada bulan
April 2012, Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil atau “Zero Accident” telah
diperoleh Rumah Sakit Malahayati dari
Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi atas prestasinya dalam melaksanakan
Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja sehingga mencapai 1.729.728 jam kerja
orang tanpa kecelakaan kerja, terhitung sejak tanggal 01 Januari 2009 s/d 31
Desember 2011. Sepanjang tahun 2012 juga tidak ditemukan satupun kecelakaan
kerja di Rumah Sakit Malahayati.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka peneliti merasa
tertarik untuk meneliti dengan judul “Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada RS Malahayati Medan”.
1.2 Perumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka
perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Apakah Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Berpengaruh Terhadap Kinerja Karyawan Pada Rumah Sakit
Malahayati Medan”.
1.3 Tujuan Penelitian.
Untuk menghindari terlalu luasnya ruang lingkup penelitian
maka penulis membatasi masalah yang akan diteliti sebagai berikut: “Untuk
mengetahui mengenai pengaruh antara Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap
Kinerja Karyawan Pada Rumah Sakit Malahayati Medan”.
1.4 Manfaat Penelitian.
1. Bagi Penulis,
Penelitian ini merupakan usaha untuk menambah dan
meningkatkan cara berpikir positif serta mengembangkan kemampuan menganalisa
permasalahan yang dihadapi di lapangan.
2. Bagi Akademis,
penelitian ini diharapkan dapat memperkaya penelitian
mengenai antara Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan.
3. Bagi Praktis,
penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran dan
informasi bagi masyarakat pada umumnya serta RS atau instansi yang bersangkutan
secara khusus.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi