BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam dekade terakhir ini kesadaran beragama
umat Islam semakin kuat. Bukan hanya umat Islam di
pedesaan, tetapi lebih-lebih di perkotaan. Banyaknya artis-artis yang berjilbab, atau maraknya
pengajian di hotel-hotel berbintang menunjukkan
adanya penguatan kesadaran beragama itu. Menguatnya kesadaran beragama ini semakin memperkuat posisi daya
tawar Islam di pemerintahan.
Aspirasi-aspirasi mereka semakin
didengar oleh pemerintah, termasuk aspirasi soal jaminan kehalalan suatu produk makanan.
Hal ini juga sempat dipicu oleh sejumlah
isu, seperti adanya lemak babi pada produk makanan tertentu, juga isu soal daging impor yang tidak jelas proses
sembelihannya.
Dalam ajaran Islam seorang muslim
tidak diperkenankan memakan sesuatu
kecuali yang halal. Bukan cuma halal, tetapi juga thayyib (baik). Para ulama menafsirkan thayyib sebagai bergizi
sesuai standar ilmu kesehatan. Allah berfirman:
Artinya: “Hai manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat
di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan; karena sesungguhnya syaithan adalah
musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al
Baqarah:168).
Maka kemudian kita menyaksikan kebijakan
pemerintah, lewat LPPOM -MUI, yang menganjurkan produsen makanan untuk
memeriksakan produknya ke LPPOM (Lembaga
Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika ), dan di berikan sertifikasi
halal jika dinyatakan halal sesuai hukum Islam. Dengan adanya sertifikasi halal itu, umat Islam menjadi
lebih tenang dalam mengkonsumsi makanan
yang beredar di pasaran.
Adanya LPPOM-MUI dapat membantu
masyarakat memudahkan proses pemeriksaan
kehalalan suatu produk. Dengan mendaftarkan produknya untuk diaudit
keabsahan halal-nya oleh LPPOM-MUI sehingga produknya bisa mencantumkan label halal dan hal itu berarti
produk tersebut telah mendapat jaminan
halal untuk dikonsumsi umat muslim dan hilanglah rintangan yang membatasi produk dengan konsumen muslim. Hal
ini berarti peluang pasar yang besar
akan terbuka. Dengan adanya label halal ini konsumen muslim dapat memastikan produk mana saja yang boleh mereka
konsumsi. Secara teori maka, untuk para
pemeluk agama Islam yang taat pilihan produk makanan yang mereka pilih adalah makanan halal yang diwakili oleh
label halal pada kemasan suatu produk.
Menurut Stanton dan William
(2004:282) label adalah bagian sebuah produk
yang membawa informasi verbal tentang produk atau tentang penjualnya.
Sebuah label bisa merupakan
bagian dari kemasan atau pula etiket (tanda pengenal) yang dicantumkan pada produk.
Kotler (2008:276) menyatakan
bahwa label memiliki 3 fungsi utama yaitu: a.
Mengidentifikasikan produk atau merek b.
Menentukan kelas produk c. Menjelaskan produk yaitu siapa pembuatnya,
kapan, dimana, apa isinya.
Label halal termasuk kedalam
Descriptive Label, yaitu label yang memberikan informasi objektif mengenai
penggunaan, konstruksi/pembuatan, perhatian/perawatan,
dan kinerja produk, serta karakteristik-karakteristik lainnya yang berhubungan dengan produk.
Ketiadaan label halal pada sebuah
produk akan membuat konsumen muslim
berhati-hati dalam memutuskan untuk mengkonsumsi atau tidak produkproduk tanpa
label halal tersebut.
Kebudayaan adalah salah satu
faktor penentu keinginan dan perilaku seseorang
yang paling mendasar, dalam hal ini faktor agama juga termasuk kedalam faktor budaya. Dengan kata lain agama merupakan salah satu faktor utama dalam
perilaku pengambilan keputusan dan perilaku pembelian konsumen.
Menurut Setiadi (2003:338)
simbol-simbol kebudayaan dapat berupa sesuatu
yang tidak kasat mata seperti : sikap, kepercayaan, nilai-nilai, bahasa, dan agama atau sesuatu yang kasat mata seperti
peralatan, perumahan, produk, hasil seni.
Penjelasan tersebut menunjukkan
bahwa keputusan pembelian yang dilakukan oleh konsumen tidak mampu lepas dari pengaruh lingkungan
yang mengitarinya. Lingkungan dimana
konsumen berada mempengaruhi perilaku keputusan
pembeliannya.
Label halal yang ada pada kemasan produk yang
beredar di Indonesia adalah sebuah logo
yang tersusun dari huruf-huruf Arab yang membentuk kata halal dalam sebuah lingkaran.
Sumber : www.halalmui.org Gambar
1.1 Logo halal MUI Peraturan pelabelan yang dikeluarkan Dirjen POM (Direktorat
jenderal pengawasan obat dan makanan)
Departemen Republik Indonesia, juga mewajibkan para produsen-produsen produk
makanan untuk mencantumkan label tambahan
yang memuat informasi tentang kandungan (ingredient) dari produk makanan tersebut. Dengan begitu konsumen dapat
memperoleh sedikit informasi yang dapat
membantu mereka untuk menentukan sendiri kehalalan suatu produk.
So Good yang telah memiliki label
halal dengan nomor Certificate Serial Number
: 00010006841197 (www.direktorihalal.com/index.php?search=nugget), merupakan produk makanan olahan daging yang
cukup dikenal oleh masyarakat di Indonesia, dengan promosi yang
dilakukan dengan cukup baik, sehingga dengan cepat masyarakat dapat mengenal
produknya. So Good sendiri merupakan nama
salah satu merek PT. Japfa Comfeed Indonesia dan digunakan untuk merek makanan beku olahan hasil PT. Japfa Comfeed
Indonesia. Merek lain yang sudah cukup
dikenal masyarakat diantaraya Sozzis (siap makan), Holanda (kue kering) dan Greenfields (susu instant siap minum).
Disamping produk makanan PT.
Japfa Comfeed Indonesia juga bergerak di
bidang aquaculture dimana produk-produk yang dihasilkan seperti industri perikanan/penangkapan ikan (fisheries), pakan
udang (shrimp feed), pertanian penyimpanan
dingin (farming cold storage), perusahaan penetasan ayam, pakan ayam dan rumah pemotongan ayam, juga dalam
bidang perdagangan, real estate, industri
pakan ternak, pertaniaan dan perkebunan.
PTJapfa Comfeed Indonesia
merupakan salah satu perusahaan besar yang bergerak diberbagai bidang dengan membuat
sinergi hulu ke hilir, dengan memperkenalkan
produk baru dengan inisiatif marketing yang intensif. Dimana salah satu fokus dari PT Japfa Comfeed
Indonesia adalah pada produksi dan penjualan
nilai tambah produk ayam, yaitu makanan cepat saji dimana yang menggunakan daging ayam sebagai bahan dasar
seperti nugget, sozzis dan bakso Persaingan yang ketat dalam dunia bisnis
terjadi pula pada industri makanan
olahan salah satunya adalah nugget, sehingga produsen dalam industri ini berlomba-lomba agar produk yang dihasilkan
dapat diterima oleh konsumen.
Perkembangan industri nugget ini
terlihat dari semakin maraknya para produsen bersaing dalam membuat produk makanan nugget,
sehingga konsumen dihadapkan pada
beberapa jenis nugget dengan berbagai variasi, merek, kemasan, harga serta kualitasnya.
Perkembangan industri makanan nugget
semakin memperlihatkan peningkatan
yang cukup pesat dari 30% hingga 50% di tahun 2006 merek-merek yang menguasai antara lain Fiesta, So Good,
Delfarm, Champ, dan lain-lain.
Nugget Fiesta di tahun 2006
merupakan market leader industri nugget dengan pangsa pasar sebesar 16,6% mengungguli So
Good, Champ, Five Star dan merek lainnya.
Akan tetapi selama dua tahun berturut-turut di tahun 2007 sampai dengan 2008 posisi market leader di tempati oleh So
Good dengan pangsa pasar sebesar 17,63 %
dan 19,9% sedangkan Fiesta hanya dapat mencapai pangsa pasar sebesar 13,93 % dan 11,8% (http://jurnal.dikti.go.id/jurnal/detil/id)
Daerah pemasaran So Good sendiri cukup luas terutama daerah Jawa, Bali, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. Promosi
pemasaran produk So Good juga sudah
cukup baik, beberapa di antaranya yaitu dengan iklan pada media cetak, serta iklan televisi, web dan pemakaian jasa
sales promotion girl (SPG) . Target audiens
So Good lebih kepada kalangan menengah keatas yang biasa dijual di supermarket.
Dengan target pasar produk So
Good yang mengambil kalangan menengah keatas,
maka Supermarket Hypermart Sun Plaza Medan dapat dijadikan lokasi penelitian yang cocok dan dianggap mampu untuk menjadi perwakilan dari komunitas muslim yang menjadi konsumen produk
nugget So Good.
Berdasarkan latar belakang
diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Labelisasi
Halal Terhadap Keputusan Pembelian
Produk makanan Olahan Daging (Nugget) Merek So Good Pada Konsumen Muslim Supermarket Hypermart, Sun Plaza
Medan” 1.2 Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah dikemukakan diatas, maka penulis
merumuskan masalah sebagai berikut:
Apakah labelisasi halal berpengaruh
secara positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian nugget merek So
Good pada konsumen Muslim supermarket
Hypermart Sun Plaza Medan? 1.3
Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis pengaruh labelisasi halal
terhadap keputusan pembelian makanan olahan daging (Nugget) merek So Good.
1.4 Maanfaat Penelitian Maanfaat yang didapat
dari penelitian ini antara lain adalah: a.
Bagi Perusahaan Sebagai informasi kepada pihak PT. Japfa Comfeed
Indonesia sebagai produsen Nugget
So Good mengenai salah satu
faktor yang mempengaruhi keputusan
pembelian Nugget So Good b. Bagi Penulis
Penelitian ini bermaanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai strategi pemasaran dan
khususnya mengenai pemberian label atau
Labeling c. Bagi Peneliti Lain Sebagai bahan informasi
dan refrensi yang dapat dijadikan perbandingan
dalam mengadakan penelitian pada bidang yang sama di waktu yang akan datang.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi