Kamis, 20 Maret 2014

Skripsi Manajemen: PENGARUH LABELISASI HALAL TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN PRODUK MAKANAN OLAHAN DAGING (NUGGET) MEREK SO GOOD PADA KONSUMEN MUSLIM SUPERMARKET HYPERMART



BAB I PENDAHULUAN 1.1  Latar Belakang Masalah   
Dalam dekade terakhir ini kesadaran beragama umat Islam semakin kuat. Bukan hanya umat Islam di pedesaan, tetapi lebih-lebih di perkotaan. Banyaknya  artis-artis yang berjilbab, atau maraknya pengajian di hotel-hotel berbintang  menunjukkan adanya penguatan kesadaran beragama itu. Menguatnya kesadaran  beragama ini semakin memperkuat posisi daya tawar Islam di pemerintahan.

Aspirasi-aspirasi mereka semakin didengar oleh pemerintah, termasuk aspirasi  soal jaminan kehalalan suatu produk makanan. Hal ini juga sempat dipicu oleh  sejumlah isu, seperti adanya lemak babi pada produk makanan tertentu, juga isu  soal daging impor yang tidak jelas proses sembelihannya.
Dalam ajaran Islam seorang muslim tidak diperkenankan memakan  sesuatu kecuali yang halal. Bukan cuma halal, tetapi juga thayyib (baik). Para  ulama menafsirkan thayyib sebagai bergizi sesuai standar ilmu kesehatan. Allah  berfirman: Artinya:  “Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang  terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah  syaithan; karena sesungguhnya syaithan adalah musuh yang nyata  bagimu.” (QS. Al Baqarah:168).
 Maka kemudian kita menyaksikan kebijakan pemerintah, lewat LPPOM -MUI, yang menganjurkan produsen makanan untuk memeriksakan produknya ke  LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika ), dan di berikan sertifikasi halal jika dinyatakan halal sesuai hukum Islam. Dengan adanya  sertifikasi halal itu, umat Islam menjadi lebih tenang dalam mengkonsumsi  makanan yang beredar di pasaran.
Adanya LPPOM-MUI dapat membantu masyarakat memudahkan proses  pemeriksaan kehalalan suatu produk. Dengan mendaftarkan produknya untuk  diaudit  keabsahan halal-nya oleh LPPOM-MUI sehingga produknya bisa  mencantumkan label halal dan hal itu berarti produk tersebut telah mendapat  jaminan halal untuk dikonsumsi umat muslim dan hilanglah rintangan yang  membatasi produk dengan konsumen muslim. Hal ini berarti peluang pasar yang  besar akan terbuka. Dengan adanya label halal ini konsumen muslim dapat  memastikan produk mana saja yang boleh mereka konsumsi. Secara teori maka,  untuk para pemeluk agama Islam yang taat pilihan produk makanan yang mereka  pilih adalah makanan halal yang diwakili oleh label halal pada kemasan suatu  produk.
Menurut Stanton dan William (2004:282) label adalah bagian sebuah  produk yang membawa informasi verbal tentang produk atau tentang penjualnya.
Sebuah label bisa merupakan bagian dari kemasan atau pula etiket (tanda  pengenal) yang dicantumkan pada produk.
Kotler (2008:276) menyatakan bahwa label memiliki 3 fungsi utama yaitu: a.  Mengidentifikasikan produk atau merek   b.  Menentukan kelas produk  c.  Menjelaskan produk yaitu siapa pembuatnya, kapan, dimana, apa isinya.
Label halal termasuk kedalam Descriptive Label,    yaitu label yang  memberikan informasi objektif mengenai penggunaan, konstruksi/pembuatan,  perhatian/perawatan, dan kinerja produk, serta karakteristik-karakteristik lainnya  yang berhubungan dengan produk.
Ketiadaan label halal pada sebuah produk akan membuat konsumen  muslim berhati-hati dalam memutuskan untuk mengkonsumsi atau tidak produkproduk tanpa label halal tersebut.
Kebudayaan adalah salah satu faktor penentu keinginan dan perilaku  seseorang yang paling mendasar, dalam hal ini faktor agama juga termasuk  kedalam faktor budaya. Dengan kata lain  agama merupakan salah satu faktor utama dalam perilaku pengambilan keputusan dan perilaku pembelian konsumen.
Menurut Setiadi (2003:338) simbol-simbol kebudayaan dapat berupa  sesuatu yang tidak kasat mata seperti : sikap, kepercayaan, nilai-nilai, bahasa, dan  agama atau sesuatu yang kasat mata seperti peralatan, perumahan, produk, hasil  seni.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa keputusan pembelian  yang  dilakukan oleh konsumen  tidak mampu lepas dari pengaruh lingkungan yang  mengitarinya. Lingkungan dimana konsumen berada mempengaruhi perilaku  keputusan pembeliannya.
 Label halal yang ada pada kemasan produk yang beredar di Indonesia  adalah sebuah logo yang tersusun dari huruf-huruf Arab yang membentuk kata  halal dalam sebuah lingkaran.
Sumber : www.halalmui.org Gambar 1.1 Logo halal MUI Peraturan pelabelan yang dikeluarkan Dirjen POM (Direktorat jenderal  pengawasan obat dan makanan) Departemen Republik Indonesia,  juga  mewajibkan para produsen-produsen produk makanan untuk mencantumkan label  tambahan yang memuat informasi tentang kandungan (ingredient) dari produk  makanan tersebut. Dengan begitu konsumen dapat memperoleh sedikit informasi  yang dapat membantu mereka untuk menentukan sendiri kehalalan suatu produk.
So Good yang telah memiliki label halal dengan nomor Certificate Serial  Number : 00010006841197 (www.direktorihalal.com/index.php?search=nugget),  merupakan produk makanan olahan daging yang cukup dikenal oleh masyarakat di Indonesia, dengan promosi  yang  dilakukan dengan cukup baik, sehingga  dengan cepat masyarakat dapat mengenal produknya. So Good sendiri merupakan  nama salah satu merek PT. Japfa Comfeed Indonesia dan digunakan untuk merek   makanan beku olahan hasil PT. Japfa Comfeed Indonesia. Merek lain yang sudah  cukup dikenal masyarakat diantaraya Sozzis (siap makan), Holanda (kue kering)  dan Greenfields (susu instant siap minum).
Disamping produk makanan PT. Japfa Comfeed Indonesia juga bergerak  di bidang aquaculture dimana produk-produk yang dihasilkan seperti industri  perikanan/penangkapan ikan (fisheries), pakan udang (shrimp feed), pertanian  penyimpanan dingin (farming cold storage), perusahaan penetasan ayam, pakan  ayam dan rumah pemotongan ayam, juga dalam bidang perdagangan, real estate,  industri pakan ternak, pertaniaan dan perkebunan.
PTJapfa Comfeed Indonesia merupakan salah satu perusahaan besar yang  bergerak diberbagai bidang dengan membuat sinergi hulu ke hilir, dengan  memperkenalkan produk baru dengan inisiatif marketing yang intensif. Dimana  salah satu fokus dari PT Japfa Comfeed Indonesia adalah pada produksi dan  penjualan nilai tambah produk ayam, yaitu makanan cepat saji dimana yang  menggunakan daging ayam sebagai bahan dasar seperti nugget, sozzis dan bakso Persaingan yang ketat dalam dunia bisnis terjadi pula pada industri  makanan olahan salah satunya adalah nugget, sehingga produsen dalam industri  ini berlomba-lomba agar produk yang dihasilkan dapat diterima oleh konsumen.
Perkembangan industri nugget ini terlihat dari semakin maraknya para produsen  bersaing dalam membuat produk makanan nugget, sehingga konsumen  dihadapkan pada beberapa jenis nugget dengan berbagai variasi, merek, kemasan,  harga serta kualitasnya.
 Perkembangan industri makanan  nugget  semakin memperlihatkan  peningkatan yang cukup pesat dari 30% hingga 50% di tahun 2006 merek-merek  yang menguasai antara lain Fiesta, So Good, Delfarm, Champ, dan lain-lain.
Nugget Fiesta di tahun 2006 merupakan market leader industri nugget dengan  pangsa pasar sebesar 16,6% mengungguli So Good, Champ, Five Star dan merek  lainnya. Akan tetapi selama dua tahun berturut-turut di tahun 2007 sampai dengan  2008 posisi market leader di tempati oleh So Good dengan pangsa pasar sebesar  17,63 % dan 19,9% sedangkan Fiesta hanya dapat mencapai pangsa pasar sebesar  13,93 % dan 11,8% (http://jurnal.dikti.go.id/jurnal/detil/id) Daerah pemasaran So Good sendiri cukup luas terutama daerah Jawa, Bali,  Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. Promosi pemasaran produk So Good juga  sudah cukup baik, beberapa di antaranya yaitu dengan iklan pada media cetak,  serta iklan televisi, web dan pemakaian jasa sales promotion girl (SPG) . Target  audiens So Good lebih kepada kalangan menengah keatas yang biasa dijual di supermarket.
Dengan target pasar produk So Good yang mengambil kalangan menengah  keatas, maka Supermarket Hypermart Sun Plaza Medan dapat dijadikan lokasi  penelitian yang cocok dan dianggap mampu  untuk menjadi perwakilan dari  komunitas muslim yang menjadi konsumen produk nugget So Good.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan  penelitian dengan judul “Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan  Pembelian Produk makanan Olahan Daging (Nugget) Merek So Good Pada  Konsumen Muslim Supermarket Hypermart, Sun Plaza Medan”   1.2  Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas, maka  penulis  merumuskan masalah sebagai berikut:  Apakah labelisasi halal  berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian nugget merek So Good  pada konsumen Muslim supermarket Hypermart Sun Plaza  Medan?  1.3   Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh  labelisasi halal terhadap keputusan pembelian makanan olahan daging (Nugget)  merek So Good.
1.4   Maanfaat Penelitian Maanfaat yang didapat dari penelitian ini antara lain adalah: a.  Bagi Perusahaan Sebagai informasi kepada pihak PT. Japfa Comfeed Indonesia sebagai  produsen  Nugget  So Good  mengenai salah satu faktor yang  mempengaruhi keputusan pembelian Nugget So Good b.  Bagi Penulis Penelitian ini bermaanfaat untuk menambah wawasan dan  pengetahuan mengenai strategi pemasaran dan khususnya mengenai  pemberian label atau Labeling   c.  Bagi Peneliti Lain Sebagai bahan informasi dan refrensi yang dapat dijadikan  perbandingan dalam mengadakan penelitian pada bidang yang sama di  waktu yang akan datang.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi