BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Sumber daya manusia merupakan peran utama dalam sebuah
perusahaan dan menjadi sorotan bagi
perusahaan untuk tetap bertahan di era globalisasi. Meskipun tidak
mengurangi pentingnya sumber daya yang lain seperti modal, mesin, waktu, energi, informasi, dan
sebagainya. Suatu organisasi dalam beroperasi
membutuhkan karyawan sebagai tenaga kerjanya guna meningkatkan produk yang berkualitas. Mengingat karyawan
merupakan aset penting organisasi maka
banyak hal yang perlu diperhatikan terkait dengan peningkatan kinerjanya.
Kinerja seorang
karyawan akan sesuai dengan keinginan perusahaan apabila kualitas sumber daya manusia itu baik.
Kinerja yang baik juga dapat didukung
dengan adanya pengawasan serta adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dari perusahaan. Pengawasan
dapat memperkecil timbulnya hambatan
yang akan terjadi, dapat segera diantisipasi dan untuk meningkatkan kinerja karyawan demi kelancaran operasi
perusahaan. Sistem pengawasan yang sesuai
dengan kondisi dan keadaan perusahaan dapat meningkatkan kinerja karyawan sehingga segala aktivitas perusahaan
dapat berjalan dengan lancar.
Pengawasan yang
diterapkan umumnya terlalu ketat atau kurang fleksibel sehingga menyebabkan para karyawan merasa
tertekan. Hal ini dapat membuat karyawan
tidak dapat mengembangkan kreativitasnya
dalam melakukan pekerjaan. Pengawasan
merupakan proses pemantauan, penilaian, dan pelaporan rencana atas pencapaian tujuan yang telah
ditetapkan untuk tindakan korektif lebih
lanjut (Usman , 2006:400). Selain pengawasan, penerapan dan sistem K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) juga
berpengaruh terhadap peningkatan kinerja karyawan.
Sistem K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang baik sangat diperlukan untuk sumber-sumber produksi, proses produksi, dan
lingkungan kerja yang aman sehingga
dapat menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja. Sistem
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik
membuat karyawan tidak perlu merasa khawatir akan keselamatan dirinya dan dengan sendirinya hasil pekerjaan atau
kinerja karyawan akan menjadi lebih baik
pula sehingga apa yang menjadi tujuan perusahaan dapat tercapai.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: PER. 05/MEN/1996, yang dimaksud dengan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja adalah
bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab,
pelaksanaan prosedur, proses, dan sumber
daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan
produktif. (Hariandja, 2002:314) Karyawan yang bekerja memiliki hak atas
keselamatan dan kesehatan yang
pelaksanaannya dilandasi oleh peraturan perundang-undangan. Keselamatan dan kesehatan kerja juga dijadikan sebagai
aspek perlindungan tenaga kerja sekaligus
melindungi aset perusahaan yang bertujuan sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi yang aman dan sehat
kepada setiap karyawan dan untuk
melindungi sumber daya manusia. Keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk meningkatkan kinerja karyawan
yang tentunya dapat menguntungkan
perusahaan.
Perusahaan
berkewajiban meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kewajiban
perusahaan tersebut dalam meningkatkan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut: 1. Memelihara tempat kerja yang aman dan sehat
bagi pekerja.
2. Mematuhi semua standar dan syarat-syarat
kerja.
3. Mencatat semua peristiwa kecelakaan yang
terjadi yang berkaitan dengan keselamatan
dan kesehatan kerja.
PT. PLN (Persero)
Cabang Medan merupakan salah satu perusahaan milik negara
yang bergerak dalam bidang penyalur listrik. Kegiatan perusahaan ini adalah menyalurkan energi
listrik bagi setiap pelanggan khususnya didaerah Medan. PT. PLN ini melayani masyarakat yang
membutuhkan daya listrik dan melayani
keluhan masyarakat terhadap listrik yang disalurkannya. Misalnya terputusnya aliran listrik atau terputusnya
kabel listrik yang mengalirkan daya listrik.
Dalam kegiatannya,
pegawai PT. PLN terutama bagian lapangan adalah orang yang paling membutuhkan jaminan
keselamatan dan kesehatan, karena kondisi
tempat kerja mereka yang berbahaya dan pekerjaan mereka yang beresiko tinggi. Seperti memasang ataupun memperbaiki
tiang listrik yang ada di jalan raya,
selain beresiko terjatuh dari ketinggian mereka juga beresiko terkena tegangan listrik yang tinggi.
Mengatasi agar
tidak terjadi kecelakaan kerja, maka karyawan dianjurkan mematuhi peraturan-peraturan yang ada dalam
perusahaan seperti pada saat bekerja
karyawan harus menggunakan alat pelindung seperti helm, masker, sarung tangan dan tali pengaman yang diikat di
pinggang jika melakukan pekerjaan diatas
tiang listrik. Selain itu, karyawan juga harus fokus terhadap pekerjaan yang sedang dilakukannya, dengan kondisi seperti
ini, PT. PLN (Persero) Cabang Medan
lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya sehingga karyawan tersebut dapat bekerja
secara maksimal.
Tabel 1.1 Laporan
Kecelakaan Kerja dan Pelanggaran Peraturan Keselamatan Kerja pada PT. PLN (Persero) Cabang Medan Periode
Tahun 2008-2010 NO Keterangan 2008
2009 2010 1 Kecelakaan kerja 3
1 4 2 Kebakaran
- - -3
Pelanggaran peraturan keselamatan
1 - 3 Sumber: Bagian SDM PT. PLN (Persero) Cabang
Medan Berdasarkan tabel 1.1 dapat
dijelaskan bahwa pada tahun 2008 terjadi 3 kali kecelakaan kerja dan 1 kasus pelanggaran
peraturan keselamatan. Tahun 2009 terjadi
1 kali kecelakaan kerja dan pada tahun 2010 terjadi 4 kali kecelakaan kerja serta 3 kasus pelanggaran peraturan
keselamatan kerja. Disini dapat dilihat bahwa kelalaian karyawan yang mengabaikan peraturan
keselamatan kerja dapat mengakibatkan
terjadinya kecelakaan kerja. Kelalaian ini juga merupakan kelalaian dari tim pengawas yang kurang
memperhatikan anggotanya.
1.2. Perumusan
Masalah Berdasarkan latar belakang masalah, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: “Apakah Pengawasan dan jaminan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berpengaruh
terhadap kinerja karyawan pada PT. PLN (Persero) Cabang Medan ?” 1.3.
Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaruh pengawasan dan jaminan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terhadap kinerja karyawan bagian lapangan pada PT. PLN (Persero) Cabang
Medan.
1.4. Manfaat
Penelitian Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah : a. Bagi
Perusahaan Sebagai bahan masukan bagi PT. PLN (Persero) Cabang Medan dalam menerapkan dan melaksanakan pengawasan dan
program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang lebih tepat dan efektif.
b. Bagi Penulis Sebagai
salah satu syarat untuk menyelesaikan studi strata-1 jurusan manajemen serta dapat mengaplikasikan ilmu
yang diperoleh berupa teori yang penulis
peroleh dari perkuliahan dan memperdalam wawasan penulis.
c. Bagi Pembaca dan
Peneliti Lain Sebagai bahan referensi bagi peneliti lain yang akan melakukan penelitian tentang obyek yang sama atau yang
berhubungan di masa mendatang.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi