Selasa, 25 Maret 2014

Skripsi Manajemen: PENGARUH PENGAWASAN DAN JAMINAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA) TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA PT. PLN



BAB I PENDAHULUAN 
1.1. Latar Belakang Masalah
 Sumber daya manusia merupakan peran utama dalam sebuah perusahaan  dan menjadi sorotan bagi perusahaan untuk tetap bertahan di era globalisasi. Meskipun tidak mengurangi pentingnya sumber daya yang lain seperti modal,  mesin, waktu, energi, informasi, dan sebagainya. Suatu organisasi dalam  beroperasi membutuhkan karyawan sebagai tenaga kerjanya guna meningkatkan  produk yang berkualitas. Mengingat karyawan merupakan aset penting organisasi  maka banyak hal yang perlu diperhatikan terkait dengan peningkatan kinerjanya.

Kinerja seorang karyawan akan sesuai dengan keinginan perusahaan  apabila kualitas sumber daya manusia itu baik. Kinerja yang baik juga dapat  didukung dengan adanya pengawasan serta adanya jaminan keselamatan dan  kesehatan kerja dari perusahaan. Pengawasan dapat memperkecil timbulnya  hambatan yang akan terjadi, dapat segera diantisipasi dan untuk meningkatkan  kinerja karyawan demi kelancaran operasi perusahaan. Sistem pengawasan yang  sesuai dengan kondisi dan keadaan perusahaan dapat meningkatkan kinerja  karyawan sehingga segala aktivitas perusahaan dapat berjalan dengan lancar.
Pengawasan yang diterapkan umumnya terlalu ketat atau kurang fleksibel  sehingga menyebabkan para karyawan merasa tertekan. Hal ini dapat membuat  karyawan tidak dapat  mengembangkan kreativitasnya dalam melakukan  pekerjaan. Pengawasan merupakan proses pemantauan, penilaian, dan pelaporan  rencana atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan untuk tindakan korektif  lebih lanjut (Usman , 2006:400).   Selain pengawasan, penerapan dan sistem K3 (Keselamatan dan  Kesehatan Kerja) juga berpengaruh terhadap peningkatan kinerja karyawan.
Sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang baik sangat diperlukan untuk  sumber-sumber produksi, proses produksi, dan lingkungan kerja yang aman  sehingga dapat menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang  lain yang berada di tempat kerja. Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang  baik membuat karyawan tidak perlu merasa khawatir akan keselamatan dirinya  dan dengan sendirinya hasil pekerjaan atau kinerja karyawan akan menjadi lebih  baik pula sehingga apa yang menjadi tujuan perusahaan dapat tercapai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: PER. 05/MEN/1996,  yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja  adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur  organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses, dan  sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,  pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam  rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya  tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. (Hariandja, 2002:314) Karyawan yang bekerja memiliki hak atas keselamatan dan kesehatan  yang pelaksanaannya dilandasi oleh peraturan perundang-undangan. Keselamatan  dan kesehatan kerja juga dijadikan sebagai aspek perlindungan tenaga kerja  sekaligus melindungi aset perusahaan yang bertujuan sedapat mungkin  memberikan jaminan kondisi yang aman dan sehat kepada setiap karyawan dan  untuk melindungi sumber daya manusia. Keselamatan dan kesehatan kerja  bertujuan untuk meningkatkan kinerja karyawan yang tentunya dapat  menguntungkan perusahaan.
Perusahaan berkewajiban meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kewajiban perusahaan tersebut dalam meningkatkan K3 Keselamatan dan  Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut: 1.  Memelihara tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
2.  Mematuhi semua standar dan syarat-syarat kerja.
3.  Mencatat semua peristiwa kecelakaan yang terjadi yang berkaitan dengan  keselamatan dan kesehatan kerja.
PT. PLN (Persero) Cabang Medan merupakan salah satu perusahaan milik  negara  yang bergerak dalam bidang penyalur listrik. Kegiatan  perusahaan ini adalah menyalurkan energi listrik bagi setiap pelanggan khususnya didaerah  Medan. PT. PLN ini melayani masyarakat yang membutuhkan daya listrik dan  melayani keluhan masyarakat terhadap listrik yang disalurkannya. Misalnya  terputusnya aliran listrik atau terputusnya kabel listrik yang mengalirkan daya  listrik.
Dalam kegiatannya, pegawai PT. PLN terutama bagian lapangan adalah  orang yang paling membutuhkan jaminan keselamatan dan kesehatan, karena  kondisi tempat kerja mereka yang berbahaya dan pekerjaan mereka yang beresiko  tinggi. Seperti memasang ataupun memperbaiki tiang listrik yang ada di jalan  raya, selain beresiko terjatuh dari ketinggian mereka juga beresiko terkena  tegangan listrik yang tinggi.
Mengatasi agar tidak terjadi kecelakaan kerja, maka karyawan dianjurkan  mematuhi peraturan-peraturan yang ada dalam perusahaan seperti pada saat  bekerja karyawan harus menggunakan alat pelindung seperti helm, masker, sarung  tangan dan tali pengaman yang diikat di pinggang jika melakukan pekerjaan  diatas tiang listrik. Selain itu, karyawan juga harus fokus terhadap pekerjaan yang  sedang dilakukannya, dengan kondisi seperti ini, PT. PLN (Persero) Cabang  Medan lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya  sehingga karyawan tersebut dapat bekerja secara maksimal.
Tabel 1.1 Laporan Kecelakaan Kerja dan Pelanggaran Peraturan Keselamatan Kerja  pada PT. PLN (Persero) Cabang Medan Periode Tahun 2008-2010 NO  Keterangan  2008  2009  2010 1  Kecelakaan kerja  3  1  4 2  Kebakaran  -  -  -3  Pelanggaran peraturan keselamatan  1  -  3 Sumber: Bagian SDM PT. PLN (Persero) Cabang Medan  Berdasarkan tabel 1.1 dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2008 terjadi 3  kali kecelakaan kerja dan 1 kasus pelanggaran peraturan keselamatan. Tahun 2009  terjadi 1 kali kecelakaan kerja dan pada tahun 2010 terjadi 4 kali kecelakaan kerja  serta 3 kasus pelanggaran peraturan keselamatan kerja. Disini dapat dilihat bahwa  kelalaian karyawan yang mengabaikan peraturan keselamatan kerja dapat  mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja. Kelalaian ini juga merupakan  kelalaian dari tim pengawas yang kurang memperhatikan anggotanya.
1.2. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah, maka penulis merumuskan  permasalahan sebagai berikut:  “Apakah Pengawasan dan jaminan K3  (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berpengaruh terhadap kinerja karyawan pada PT. PLN (Persero) Cabang Medan ?”  1.3.  Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pengawasan  dan jaminan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terhadap kinerja karyawan  bagian lapangan pada PT. PLN (Persero) Cabang Medan.
1.4. Manfaat Penelitian Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah : a. Bagi Perusahaan Sebagai bahan masukan bagi PT. PLN (Persero) Cabang Medan dalam  menerapkan dan melaksanakan pengawasan dan program Keselamatan  dan Kesehatan Kerja yang lebih tepat dan efektif.
b. Bagi Penulis Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan studi strata-1 jurusan  manajemen serta dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh berupa  teori yang penulis peroleh dari perkuliahan dan memperdalam wawasan  penulis.
c. Bagi Pembaca dan Peneliti Lain Sebagai bahan referensi bagi peneliti lain yang akan melakukan  penelitian tentang obyek yang sama atau yang berhubungan di masa  mendatang.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi