Kamis, 20 Maret 2014

Skripsi Manajemen: PENGARUH STRESS KERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL



BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1Latar Belakang Masalah.
Suatu perusahaan dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang  dapat berupa perbaikan pelayanan pelanggan atau masyarakat, pemenuhan  permintaan pasar, peningkatan kualitas produk atau jasa, meningkatnya daya  saing, dan meningkatnya kinerja organisasi. Peningkatan kinerja karyawan dapat  diperoleh dari sumber daya manusia yang kompeten yang memiliki semangat dan  disiplin yang tinggi dalam menjalankan peran dan fungsinya, agar kinerja  karyawan dapat tercapai.  Karyawan dan perusahaan merupakan dua hal yang tidak bisa  dipisahkan. Karyawan memegang peranan  utama dalam menjalankan
roda  kehidupan perusahaan danmerupakan pelaku aktif dari setiap aktivitas organisasi.  Roda kehidupan perusahaan dikatakan baik adalah apabila perusahaan tersebut  memiliki kinerja karyawan yang baik yang akhirnya mampu menciptakan kinerja  perusahaan yang baik pula.
Seorang karyawan memiliki kewajiban menyelesaikan pekerjaan yang  ditetapkan, agar tercapai hasil kerja yang lebih tinggi daripada yang diharapkan perusahaan. Oleh karena itu tuntutan-tuntutan atau masalah-masalah yang berasal  dari faktor eksternal maupun internal, baik di dalam perusahaan maupun dari luar  perusahaan yang tidak mampu dikendalikan oleh setiap karyawan akan  menimbulkan ketegangan pada diri karyawan. Dan jika tidak dapat diatasi maka  1  karyawan tersebut akan mengalami gangguan konsentrasi bahkan mengalami  stress.
Stress adalah suatu kondisi dinamis dimana seorang individu dihadapkan  pada peluang, tuntutan atau sumber daya yang terkait dengan apa yang  dihasratkan oleh individu itu dan yang hasilnya dipandang tidak pasti dan penting.  Stress lebih sering dikaitkan dengan tuntutan (demand) dan sumber daya  (resources) (Robbins, 2008:368). Oleh karena itu seorang karyawan harus mampu  mengatasi setiap persoalan yang berasal dari lingkungan internal maupun lingkungan eksternal agar kinerja yang baik dapat tercapai.
Segala macam bentuk stress pada dasarnya disebabkan oleh  ketidakmengertian manusia akan  keterbatasan-keterbatasannya sendiri dalam  melakukan kegiatan operasional.  Kelelahan secara fisik dapat menyebabkan  gangguan kesehatan karyawan. Sebaliknya kelelahan secara psikis dapat  mengganggu semangat kerja, konsentrasi maupun kedisiplinan karyawan.
Apabila karyawan mengalami gangguan kesehatan, tidak semangat bekerja atau  tidak konsentrasi, dapat mengakibatkan karyawan tidak disiplin. Jika karyawan  tidak disiplin  akan mempengaruhi kualitas kerja karyawan pada perusahaan  tersebut.  Karyawan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk Kantor Cabang  Induk Jalan Putri Hijau  Medan terkadang mengalami stress apabila target  penyaluran kredit tidak dapat direalisasikan.  Selain itu karyawan juga harus  menyelesaikan pekerjaan yang bersifat urgent  seperti pada saat mengerjakan  tugas-tugas baru yang diberikan pimpinan. Waktu kerja yang berlaku di   perusahaan dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai 17.00 Wib dan karyawan  diberikan waktu istirahat dari pukul 12.00 Wib sampai 13.00 Wib. Akan tetapi  sering kali terjadi jam kerja yang over time melebihi waktu kerja yang berlaku.  Sehingga hal tersebut memicu terjadinya stress pada karyawan.
Apabila stress yang dialami oleh karyawan tidak diatasi dengan baik, maka  akan dapat mempengaruhi motivasi kerja dan kedisiplinan karyawan. Akibatnya  pelaksanaan tugas tidak dapat berjalan dengan lancar,  dan hal tersebut dapat  mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja karyawan. Oleh karena itu, pimpinan  diharuskan memberikan hukuman disiplin terhadap karyawan yang melakukan  pelanggaran.  Hukuman disiplin merupakan suatu sikap dan perilaku berupa  hukuman yang diterapkan sebagai akibat tindakan dari seseorang yang melakukan  pelanggaran terhadap peraturan- peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan  atau atasan, baik tertulis maupun tidak tertulis (Nitisemito, 2006:118).
Kedisiplinan kerja karyawan dapat dilihat dari kepatuhan terhadap jamjam kerja, kepatuhan terhadap instruksi dari atasan, serta pada peraturan dan tata  tertib yang berlaku, berpakaian yang baik pada tempat kerja dan menggunakan  tanda pengenal instansi, menggunakan dan memelihara bahan-bahan dan alat-alat  perlengkapan kantor dengan hati-hati, bekerja dengan mengikuti cara-cara bekerja  yang telah ditentukan.  Sedangkan hukuman disiplin adalah hukuman yang  dijatuhkan kepada karyawan karena melanggar peraturan disiplin yang telah  ditetapkan. (www.hukuman  disiplin karyawan.com).  Dengan adanya  hukuman  disiplin diharapkan karyawan lebih menjaga kedisiplinan agar pekerjaan dapat dilakukan seefektif mungkin.    Keberhasilan perusahaan tergantung pada kualitas kerja para karyawan  dan perubahan yang ada pada lingkungan organisasi tersebut. Namun dalam  mencapai hal tersebut tidaklah mudah, karyawan terkadang menampilkan hasil  kerja yang kurang memuaskan, tidak produktif, sering mangkir kerja atau tidak  disiplin. Seorang karyawan dikatakan disiplin bilamana selalu datang tepat waktu,  mengerjakan semua pekerjaan dengan baik, mematuhi semua peraturan  perusahaan dan norma- norma sosial yang berlaku. Perusahaan yang ingin maju  dan berkembang juga harus memperhatikan hukuman disiplin bagi para karyawan.
PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk mengeluarkan surat  keputusan tentang hal hukuman disiplin dalam Surat Keputusan Nomor:  SDD/DIR/166 mengenai pemotongan tunjangan transport sebagai salah satu  bentuk pengawasan terhadap karyawan. Karyawan yang melanggar ketentuan  disiplin akan dikenakan sanksi sebagai hukuman disiplin sebagai berikut: 1.  Tunjangan transport diberikan sesuai dengan kehadiran pegawai di kantor,  ketidakhadiran pegawai akan mengurangi tunjangan transport secara  proporsional. Tunjangan transport dipotong sebesar 1/jumlah hari kerja  pada bulan berjalan untuk setiap hari kerja bulan berjalan untuk setiap hari  ketidakhadiran di kantor.
2.  Sebagai bukti kehadiran, pegawai wajib melakukan absensi di mesin  handkey  setiap datang dan pulang. Toleransi keterlambatan dibatasi  sampai jam 08:15 WIB setiap hari kerja. Akan tetapi bagi karyawan yang  melakukan perjalanan dinas baik dalam rangka pendidikan dan pelatihan atau rapat diluar kantor akan diberikan Surat Perjalanan Dinas (SPD).
 Setelah Surat Perjalanan Dinas (SPD) ditanda tangani oleh pimpinan  perusahaan maka karyawan tersebut berhak atas uang transportasi,  akomodasi dan uang saku. Setelah tugas pendidikan dan pelatihan atau  rapat diluar kantor selesai, maka karyawan yang bersangkutan wajib  mengembalikan Surat Perjalanan Dinas (SPD) tersebut kepada Area  Business Head. Apabila pengembalian Surat Perjalanan Dinas tersebut terlambat  dikembalikan, maka  akan dikenakan hukuman disiplin berupa Surat  Peringatan 1 (SP1), dan apabila terlambat 3 kali berturut-turut maka akan  dikenakan Surat Peringatan 3 (SP3). Berikut ini untuk data keterlambatan pengembalian surat perjalanan dinas pada PT. BTPN, Tbk Kantor Cabang  Induk Putri Hijau Medan:  Tabel 1.1 Keterlambatan Pengembalian Surat Perjalanan Dinas Karyawan PT. BTPN, Tbk KCI Putri Hijau Medan  Januari – Desember 2010 No  Keterangan  Terlambat  mengembalikan SPD (orang)  1  Januari   3 2  Februari   4 3  Maret   6 4  April   3 5  Mei   7 6  Juni   9 7  Juli   -8  Agustus   -9  September   2 10  Oktober   -11  November   2 12  Desember   1 Sumber:  PT. BTPN, Tbk Kantor Cabang Induk Putri Hijau Medan(diolah)  Menurut Mangkunegara (2001:67) kinerja itu dapat didefinisikan sebagai  hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang pegawai   dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung  jawab yang diberikan  kepadanya. Jika para karyawan bekerja dengan motivasi tinggi dan disiplin yang baik, maka diharapkan akan meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja  karyawan sehingga dapat mencapai target yang ditetapkan perusahaan yaitu target  penyaluran kredit terhadap para pensiunan pegawai negeri, BUMN, maupun  pensiunan lainnya.
Adapun kinerja karyawan PT. BTPN, Tbk KCI Putri Hijau Medan dalam  penyaluran kredit adalah sebagai berikut : Tabel 1.2 Target Penyaluran kredit  Periode Januari – Desember 2010 Bulan  Target Penyaluran  kredit pensiunan Realisasi Penyaluran  kredit pensiunan Januari    18,531,000     18,122,500  Februari    18,531,000     16,700,500 Maret    18,531,000     16,160,000 April    18,531,000     18,112,700 Mei    18,531,000     17,550,100 Juni    18,531,000     16,078,200 Juli    18,531,000     25,372,100 Agustus    18,531,000     22,573,500 September    18,531,000     21,672,000 Oktober    18,531,000     18,232,200 November    18,531,000     22,122,700 Desember    18,531,000     22,222,100 Sumber: PT. BTPN, Tbk Kantor Cabang Putri Hijau Medan (2010), (diolah).  Pada tabel 1.2 diatas dapat dilihat bahwa target penyaluran kredit  pensiunan per bulan adalah Rp.18,531,000, sementara dapat dilihat bahwa target  penyaluran kredit yang terealisasi hanya pada beberapa bulan saja. Hal tersebut dapat diartikan bahwa penyaluran kredit pensiunan pada PT. BTPN, Tbk KCI   Putri Hijau Medan hingga Desember 2010 belum dapat mencapai target yang  ditetapkan.
Dari uraian di atas maka  peneliti tertarik untuk melakukan penelitian  yang berjudul ”Pengaruh Stress Kerja dan Hukuman Disiplin Terhadap kinerja  Karyawan Pada PT. BTPN, Tbk KCI Putri Hijau Medan”.
1.2.  Perumusan Masalah.
Berdasarkan uraian latar belakang maka perumusan masalah yang  dijadikan objek penelitian adalah sebagai berikut: ”Apakah stress kerja dan  hukuman disiplin mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap  kinerja karyawan?”.
1.3.  Tujuan Penelitian.
1. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh stress kerja dan hukuman  disiplin terhadap kinerja kerja karyawan.  2. Untuk mengetahui apakah variabel stress kerja atau hukuman disiplin  yang paling dominan mempengaruhi kinerja karyawan.  1.4.  Manfaat Penelitian.
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:  a.  Bagi Perusahaan.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan kontribusi  kepada perusahaan dalam mengelola masalah stress kerja, hukuman  disiplin dan kinerja karyawan.  b. Bagi Peneliti.
Penelitian ini merupakan kesempatan yang baik bagi penulis untuk dapat  menerapkan ilmu yang telah diperoleh selama menjalani perkuliahan  serta memperluas wahana berfikir secara ilmiah dalam bidang sumber  daya manusia.
c.  Bagi Pihak Lain.
Penelitian ini sebagai referensi yang dapat memberikan tambahan ilmu  pengetahuan serta perbandingan dalam melakukan penelitian pada  bidang yang sama yang akan datang.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi