Sabtu, 22 Maret 2014

Skripsi Manajemen: PENGARUH STANDARDISASI KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT TERHADAP PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) PADA PT.BANK MANDIRI – MICRO BANKING DISTRICT CENTRE



BAB I PENDAHULUAN
 1.1.  Latar Belakang Masalah   
Peranan bank sebagai lembaga keuangan dalam berbagai sektor kegiatan ekonomi  semakin meningkat kebutuhannya. Semua sektor kegiatan yang meliputi industri, dagang,  pertanian, peternakan serta jasa sangat erat kaitan dan apabila telah terjalin kerjasama yang  baik antara kedua belah pihak yaitu antara pihak bank dengan pihak ketiga akan  mempengaruhi kelancaran kegiatan perekonomian. Dengan semakin berkembangnya  kegiatan perekonomian suatu negara, maka dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk  penyediaan dana guna membiayai kegiatan perekonomian yang semakin berkembang  tersebut. Ditinjau dari sudut pandang lembaga keuangan sebagai penyedia sumber dana  yang disebut dengan perkreditan, maka kredit memiliki kedudukan yang istimewa  terutama pada negara-negara yang sedang berkembang, melihat banyaknya sektor yang  membutuhkan sumber dana.

Pengertian dari kredit itu sendiri adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat  dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam  antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya  setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (UU Nomor 10 Tahun 1998).
Kredit bisa juga berarti kepercayaan (Sinungan, 2000:216). Kepercayaan itu adalah  kepercayaan yang diberikan oleh bank kepada debitur yang akan nyata apabila kredit itu  telah dikembalikan lagi beserta bunga (kontraprestasi) yang telah disepakati.
Masalah perkreditan tidak terlepas dari lembaga keuangan bank dimana bank  merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi antara masyarakat yang   surplus dana dengan masyarakat yang defisit dana. Bank menghimpun dana dari  masyarakat surplus dalam bentuk simpanan baik berupa tabungan, deposito, maupun giro,  serta menyalurkannya kepada masyarakat defisit dalam bentuk kredit.
Menurut Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan bank  adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan  menyalurkannya kepada mayarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya  dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Kasmir, 2002:23).
Sistem pemberian kredit  UMKM  yang kurang baik akan berakibat fatal bagi  perusahaan, misalnya pihak bank terlambat mengetahui kemampuan debitur dalam  memenuhi kewajibannya atau debitur dinyatakan pailit. Maka dalam hal ini bank sudah  terlambat memberikan tindakan pengamanan terhadap barang jaminan debitur. Hal ini  yang menyebabkan timbulnya kredit yang bermasalah. Keputusan pemberian kredit pada  umumnya berdasarkan pada analisa kredit yang dilakukan pada saat pengajuan permintaan  kredit oleh nasabah. Pada dasarnya ada dua jenis analisa yang dapat dilakukan, yaitu  analisis terhadap data kualitatif dan analisis data kuantitatif.
Pada analisa kuantitatif, bank berusaha mengukur sejauh mana kemampuan  nasabah (perusahaan) dalam mengembalikan pokok pinjaman dan membayar bunga. Yang  menjadi tolak ukur dari analisa tersebut adalah analisa rasio keuangan yang diperoleh  dengan cara menganalisi laporan keuangan dan menggunakan metode analisis horizontal  yaitu membandingkan rasio-rasio yang sama dari dua periode atau lebih. Penyaluran kredit  kepada nasabah harus melalui suatu prosedur yang harus dilakukan secara professional dan hati-hati, dimana prosedur  tersebut mungkin berbeda antara satu bank dengan bank lainnya.
 Kedepan prospek pasar kredit UMKM dari perbankan nasional dinilai sangat besar  karena masih banyak calon calon debitur UMKM yang belum dapat mengakses jasa  perbankan. Pengalaman telah memberi pelajaran bahwa daya tahan sektor UMKM dalam  menghadapi segala resesi perekonomian jauh lebih kuat dibanding sektor Usaha Besar  sehingga merupakan daya tarik tersendiri bagi perbankan nasional untuk mengambil  pangsa pasar pembiayaan tersebut Krisis  ekonomi & moneter telah berlalu, memberi pelajaran berharga  bagi  perbankan nasional untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent banking) dalam  setiap ekspansi kredit dengan lebih mengedepankan analisis resiko dan mitigasi (risk  assessment & mitigation) untuk menghindari terulangnya debitur bermasalah dan bank  bermasalah.
Fungsi bank sebagai lembaga mediasi sering mendapat sorotan kurang berpihak  kepada sektor mikro dan masih bersikap not follow the trade market. Hal ini dapat  dipahami karena bank memiliki azas pemberian kredit yang bersikap prudent. Kedepan  diharapkan Bank dapat bersikap sebagai  lead the trade market  dengan tetap  mengedepankan proses kredit yang prudent dengan fokus kepada controlable riskmaupun  uncontrollable risk serta menata proses persetujuan pemberian kredit secara lebih baik  (Jusuf, 2006).
Pengalaman telah memberi pelajaran bahwa daya tahan sektor UMKM dalam  menghadapi segala resesi perekonomian jauh lebih kuat dibanding sektor Usaha Besar,  sehingga merupakan daya tarik tersendiri bagi perbankan nasional untuk mengambil  pangsa pasar pembiayaan tersebut.  Tentunya dengan penyaluran program-program  Pemerintah seperti KUR ataupun UMKM, diharapkan mampu untuk mengembangkan  perekonomian Indonesia melalui pembangunan nasional.
 Adapun data laporan perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah pada tahun 2005  sampai dengan 2009 yang terdapat Kementerian Koperasi dan UMKM dapat dilihat pada  Tabel 1.1  Tabel 1.1 Perkembangan Data Usaha Mikro Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB)  Tahun 2005 – 2009 (Angka dalam ribuan) INDIKATOR SATUAN  2005 2006 20007 2008 2009 Perkembangan 2005-2009 (%) Unit Usaha (A+B) A. UMKM B. UB (Unit) (Unit) (Unit) 47.022.1  47.017.1  5.0  49.026.4  49.021.8  4.6  50.150.3  50.145.8  4.5  51.414.3  51.409.6  4.7  52.769.3  52.764.6  4.7  12.22  12.22  (6.9)  Tenaga Kerja (A+B) A. UMKM B. UB (Orang)  (Orang)  (Orang)  86.305.8  83.586.6  2.7  90.360.8  87.909.6  2.4  93.027.3  90.491.9  2.5  96.780.5  94.024.3  2.8  98.886.0  96.211.3  2.7  14.58  15.10  (1.64)  PDB (A+B) Hrg Konst.
A. UMKM B. UB % thdp PDB Total (Rp Tr) (Rp Tr) (Rp Tr) 1.750.8  979.5  771.3  55,95%  1770.5  1.035.6  734.9  58,49%  1.883.6  1.100.7  782.9  58,44%  1997.9  1.165.8  832.2  58,35%  2.088.3  1.214.7  873.6  58,17%  19.28  24.01  13.26  Total Ekspor Non Migas  (A+B) A. UMKM B. UB (Rp mio) (Rp mio) (Rp mio) 544.2  110.3  433.9  689.4  123.8  565.7  794.9  140.4  654.5  983.6  178.0 805.6  953.1  162.3  790.8  75.14  47.05  82.28  Sumber : www.Kementerian Koperasi & UMKM.co.id, diolah.
Berdasarkan Tabel 1.1 tercatat pada tahun 2009 jumlah unit UMKM sebesar 52,8  juta unit usaha, dan selama kurun waktu 5 tahun sejak 2005 meningkat sebesar 12,22%.
Yang terdiri dari 52.176.795 unit Usaha Mikro, 546.675 unit Usaha Kecil, 41.133 unit  Usaha Menengah (UM). Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya  terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup  besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi   pengangguran. Dalam penyerapan lapangan kerja, tahun 2009 UMKM menyumbang  96.211.332 orang atau 97.30% persen dari jumlah pekerja di Indonesia atau meningkat  dari 83.586.616 orang di tahun 2005 atau 96,85% dari jumlah pekerja di Indonesia dengan  pertumbuhan 15,10% selama kurun waktu 2005 – 2009. Artinya, mayoritas tenaga kerja  Indonesia berada di sektor mikro.
Sumbangan UMKM terhadap total ekspor non migas juga menunjukkan  peningkatan yang signifikan yaitu Rp.110,3 triliun tahun 2005 menjadi Rp. 162,3 triliun di  tahun 2009 dengan pertumbuhan selama kurun waktu 2005 – 2009 sebesar 47,05%, walau  dominasi penghasil ekspor masih dihasilkan dari Usaha Besar (UB) sebesar 82,98%.
Meski begitu, sumbangan ekonomi UMKM 2009 baru memberi kontribusi  terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2099 sebesar Rp.1.214,7 triliun atau  58,17% dan meningkat sebesar 24.01% dibanding tahun 2005 sebesar Rp. 979,5 triliun  atau 55,95%.
Pangsa pasar yang masih terbuka lebar dapat dilihat dari survey dari beberapa  lembaga seperti Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik dan Skha Consulting tahun 2009  sebagaimana terlihat pada Gambar 1.1  Gambar 1.1 Penyebaran Geografis dan Penetrasi Kredit Mikro dan Kecil  Sumber : Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik, Skha Consulting (2009) Berdasarkan penyebarannya, pada saat ini pasar kredit mikro dan kecil terpusat  masih di Jawa & Bali dengan dominasi hingga 70% dari total nasabah kredit mikro dan  kecil, yakni 16 juta unit usaha mikro & kecil. Walaupun demikian, penetrasi perbankan di  Jawa dan Bali baru mencapai 30% dari total pasar yang ada. Pulau Sumatera merupakan  potensi terbesar kedua dengan sekitar 7-8 juta unit usaha dengan penetrasi sekitar 14%.
Sementara itu, daerah Indonesia Timur pasarnya lebih rendah dan lebih tersebar dengan  penetrasi yang masih rendah (5–16%). Berdasarkan data tersebut di atas, jumlah usaha  kecil dan mikro yang potensial untuk digarap masih sangat besar.
Berbicara mengenai kredit untuk pengusaha kecil tidak terlepas dari peranan bankbank pemerintah maupun bank swasta salah satunya adalah Bank  Mandiri dalam  mengembangkan bisnis pembiayaan UMKM. Segmen mikro membutuhkan pendekatan   yang berbeda dari sistem banking lainnya. Sukses penjualan produk kredit mikro Bank  Mandiri ditentukan 3 faktor kunci yaitu cepat, sederhana dan kedekatan hubungan.
Pengelolaan resiko kredit bank pada tingkat transaksional maupun portfolio di  Bank Mandiri diarahkan untuk meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit yang  sehat dengan pengelolaan kredit secara prudent agar terhindar dari penurunan kualitas atau  menjadi non performing loan (NPL). Untuk mendukung hal tersebut, Bank Mandiri secara  periodik melakukan review dan penyempurnaan terhadap Kebijakan Perkreditan Bank  Mandiri (KPBM), Standar Prosedur Kredit (SPK) per segmen bisnis dan format Nota  Analisa Kredit. Pedoman kerja dimaksud memberikan petunjuk pengelolaan risiko kredit  secara lengkap, untuk mengindentifikasi risiko, mengukur serta mitigasi risiko dalam  proses pemberian kredit secara end to end  mulai dari analisa kredit, persetujuan,  dokumentasi, penarikan kredit, pemantauan/ pengawasan hingga proses penyelesaian  kredit.
Keterbatasan informasi calon debitor, biaya aplikasi kredit dibandingkan nilai  kredit yang relatif besar, dan mungkin juga karena keterbatasan tingkat pendidikan calon  debitur menyebabkan proses pengajuan dan persetujuan kredit menjadi lebih lamban dan  rumit. Dilain pihak posisi Bank Mandiri dalam pasar Kredit Usaha Mikro, Kecil dan  Menengah dapat dikatakan follow the leader dimana Bank Rakyat Indonesia dan Bank  Danamon yang telah lama menggarap pasar kredit UMKM bertindak sebagai lead of the  market dengan proses pemberian kredit yang relative cepat (antara 1 sampai dengan 3 hari  kerja).
Salah satu cara yang telah ditempuh Bank Mandiri untuk dapat mempenetrasi pasar  adalah  menyederhanakan proses pemberian kredit dengan merancang standardisasi  formulir aplikasi khusus bagi usaha mikro dan kecil. Untuk melihat manfaat standar formulir aplikasi dan proses kredit mikro dan kecil tersebut maka penulis memberi judul   penelitian skripsi ini dengan :  “PENGARUH STANDARDISASI KELAYAKAN  PEMBERIAN KREDIT TERHADAP PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO,  KECIL DAN MENENGAH (UMKM) - STUDY KASUS DI PT BANK MANDIRI  (PERSERO) Tbk  -  MICRO BANKING DISTRICT CENTRE  (MBDC) JALAN  PULAU PINANG MEDAN  1.2.  Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan sebelumnya, maka dapat dirumuskan  masalah sebagai berikut : Apakah Standardisasi Kelayakan Kredit dapat berpengaruh  terhadap pemberian kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh PT. Bank  Mandiri (Persero) Tbk 1.3.  Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah standardisasi kelayakan  pemberian kredit dapat mempercepat proses pemberian kredit usaha mikro dan kecil  sehingga mendorong semangat entrepeneurship di masyarakat, namun dengan tetap  memperhatikan keseimbangan antara ekspansi kredit secara lebih cepat, dan kualitas kredit  yang baik.
1.4.  Manfaat Penelitian Manfaat yang  diharapkan dapat diperoleh dari penelitian ini adalah proses  pembelajaran bagaimana bank menyusun stratejik bisnisnya dalam mengatasi  permasalahan dalam menggarap pasar kredit Usaha Mikro dan Kecil serta manfaat lainnya  dari penelitian ini yaitu :  a.  Bagi Bank PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk - MBDC Medan Pulau Pinang Hasil penelitian ini dapat menjadi bahan tambahan sebagai masukan  dalam  menentukan kebijakan proses pemberian kredit kepada nasabah usaha mikro dan  kecil pada masa yang akan datang.
b.  Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Penelitian ini dapat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan bagi para pelaku usaha  mikro dan kecil dalam rangka mengakses pembiayaan kredit dari Bank Mandiri untuk menjalankan kegiatan usahanya.
c.  Bagi Pihak Lain, Dapat digunakan sebagai bahan rujukan bagi penelitian selanjutnya terutama dalam  penelitian yang berkaitan dengan pembiayaan kredit usaha mikro, kecil dan  menengah.
d.  Bagi Penulis, Penelitian ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan penulis dalam bidang  usaha mikro dan kecil berdasarkan teori yang didapat selama masa perkuliahan,  khususnya berkaitan dengan strategi bisnis dan processing tolls yang dipergunakan  Bank Mandiri dalam menggarap pangsa pasar perkreditan usaha mikro, dan kecil.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi