BABI .
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Kesinambungan dan
peningkatan pelaksanaan pembangunan Nasional yang berazaskan kekeluargaan, tentunya perlu
senantiasa diperlihara dengan baik dalam
rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945. Guna mencapai tujuan tersebut maka
pelaksanaan pembangunan ekonomi harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
unsur-unsur pemerataan pembangunan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional.
Salah satu sarana
yang mempunyai peran strategis dalam menyerasikan dan menyeimbangkan masing-masing unsur dari
Trilogi Pembangunan adalah perbankan.
Peran yang strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai suatu wahana yang dapat
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
secara efektif dan efisien, yang dengan berazaskan demokrasi ekonomi mendukung pelaksanaan Pembangunan Nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke arah
peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan mempunyai peranan yang amat penting
dalam kegiatan pembangunan, karena dengan
adanya lembaga ini maka tentu saja dilakukan mobilitasi dana dari masyarakat yang
selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai
pembangunan. Industri perbankan pada saat ini penuh dengan segala H. As. Mahmoedin, Etika Bisnis Perbankan,
Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994. hal.
130.
macam usaha yang kreatif dan inovatif. Hal
ini muncul dalam menghadapi suasana
perbankan yang semakin bersaing.
Perkembangan di
bidang administrasi dan komunikasi yang diikuti dengan pengaruh globalisasi, khususnya pada bidang
perbankan membawa dampak yang sangat
besar terhadap industri perbankan baik dalam jumlah bank, perluasan jaringan- jaringan kantor maupun peningkatan
volume usaha serta jenis maupun produk
jasa yang dihasilkan industri perbankan.
Sejalan dengan
berkembangnya perekonomian internasional, khususnya dibidang perbankan maka pelayanan yang
diberikan oleh bank kepada nasabahnya juga
mengalami kemajuan, dimana antara bank dengan nasabahnya merupakan rekanan yang saling membantu dalam arti bahwa
nasabah menyimpan uang di bank sedangkan
bank menyalurkannya kepada nasabah atau masyarakat lainnya.
Sebagai lembaga
keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, bank mempunyai peranan amat
penting untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi. Di samping peranannya sebagai
penetap tingkat pertumbuhan ekonomi,
bank juga mempunyai berbagai tugas dan fungsi, dimana bank memberikan bermacam- macam jasanya yang
merupakan tugas pokok dan ada juga jasa
yang merupakan tugas tambahan bank. Yang dikelompokkan sebagai tugas pembiayaan, memberikan kredit
(pinjaman), penyertaan modal dan sebagainya.
Sedangkan yang termasuk tugas tambahan seperti inkaso (Collection Service), wesel bank, jual beli
perjalanan/turis (Traveller Cheque), kiriman uang (Transfer) dan lain sebagainya.
Salah satu jasa
bank yang dipergunakan oleh nasabah adalah jasa pengiriman uang melalui transfer. Transfer
uang melalui bank merupakan hal yang
wajar dilakukan saat ini, transfer uang melalui bank disebut juga dengan istilah “bank transfer”. Adapun yang dimaksud
dengan transfer uang melalui bank adalah
pengiriman uang atas permintaan pihak pengirim (remitter, transferor) dengan menggunakan bank sebagai perantara
(remitting bank, transferor bank), dimana
bank tersebut memberikan instruksi bayar kepada bank lain (paying bank, transferee), atau kepada bank yang diinginkan
oleh pihak penerima kiriman uang tersebut
(beneficiary, transferee).
Lain hal dengan
pada zaman dahulu, dimana orang melakukan pengiriman uang dengan cara yang sangat sederhana yakni
dengan membawa sendiri sejumlah uang
tersebut ke tempat yang diinginkan. Cara seperti ini jelas banyak menyita waktu serta mengandung resiko yang tidak kecil
oleh karena keamanan uang itu tidak
terjamin. Sehingga dikhawatirkan uang itu akan hilang atau terjatuh bahkan dirampok sewaktu dalam perjalanan.
Dengan perkembangan
di bidang administrasi dan komunikasi tersebut, maka pengiriman uang tidak lagi dilakukan
dengan membawa sendiri uang tersebut ke
tempat yang dituju, melainkan pengiriman uang cukup dilakukan dengan mengirimkan nota pengiriman uang atau
dengan menggunakan sarana melalui kawat,
telepon, telex, ataupun surat.
Terkait dengan
transfer uang tersebut, maka ada beberapa fungsi pokok dari kiriman uang melalui transfer, antara
lain: 1.
Sebagai alat untuk menyelenggarakan pemerataan dan memperlancar peredaran uang di dalam masyarakat.
2. Membantu memperlancar perdagangan (dalam dan
kuar negeri).
3. Memperlancar dan memenuhi kebutuhan akan dana.
Pelayanan pengiriman uang melalui transfer
ini merupakan salah satu jasa pelayanan
bank pada masyarakat untuk mengirimkan sejumlah uang (dana) dalam bentuk rupiah atau valuta asing yang
ditunjukan pada pihak lain (perusahaan, lembaga
atau perorangan) disuatu tempat (dalam/luar negeri) sesuai permintaan pengirim.
Dalam hal
pengiriman uang melalui transfer yang diberikan oleh bank,baik oleh pemerintah maupun oleh bank swasta
(nasional), tidak jarang terjadi kesalahan-kesalahan
dalam pengiriman uang, salah satu kesalahan dalam hal jasa pengiriman uang ini adalah sering terjaidnya
kelalaian dalam memasukkan nomor rekening
nasabah pengirim (pentransfer) sehingga pengiriman uang tidak sampai ketujuan, untuk itu bank harus berupaya untuk
mengatasi masalah tersebut dengan sebaik
mungkin dan memberikan pertanggung jawabannya kepada para pihak, sehingga masyarakat tetap memberikan kepercayaan
terhadap lembaga ini.
Berdasarkan pada
penjelasan di atas membuat saya tertarik
untuk melakukan penulisan skripsi dengan
judul “Akibat Hukum Serta Penyelesaian Masalah
Kelalaian Pengiriman Uang Akibat Kelalaian Pegawai Bank Melalui Jasa Transfer Pada Bank Rakyat
Indonesia Cabang Medan” B. Perumusan
masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka perlu dirumuskan apa yang menjadi permasalahan dalam
skripsi ini, yaitu sebagai berikut : 1.
Hal-hal apa yang menyebabkan lalainya bank dalam memasukkan nomor rekening nasabah sehingga menimbulkan kerugian
oleh pengirim/penerima transfer.
2. Bagaimana akibat hukum yang timbul dan cara
penyelesaiannya apabila terjadi
kesalahan petugas bank memasukan nomor rekening nasabah sehingga kiriman uang tidak sampai ketujuan
yang di maksud atau bahkan gagal.
3. Bagaimanakah tanggung jawab Bank terhadap
kerugian yang dialami pengirim/penerima
transfer akibat kesalahan petugas Bank memasukkan nomor rekening nasaba sehingga mengakibatkan
tidak sampai ketujuan atau terlambat.
C. Tujuan dan
Manfaat Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian untuk
penulisan skripsi ini adalah : 1. Untuk mengetahui penyebab lalainya bank dalam memasukkan nomor rekening nasabah sehingga menimbulkan kerugian
oleh pengirim/penerima transfer.
2. Untuk mengetahui tanggung jawab Bank terhadap
kerugian yang dialami pengirim/penerima
transfer akibat kesalahan petugas Bank memasukkan nomor rekening nasaba sehingga mengakibatkan
tidak sampai ketujuan atau terlambat.
3.
Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dan cara penyelesaiannya apabila terjadi kesalahan petugas bank
memasukan nomor rekening nasabah sehingga
kiriman uang tidak sampai ketujuan yang di maksud atau bahkan gagal.
Manfaat Penulisan 1. Secara teoritis dapat dimanfaatkan sebagai
bahan masukan bagi penulis dan dapat
pula bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya mahasiswa atau yang berminat pada dunia
perbankan. Dengan hasil penelitian ini
masyarakat akan mendapat gambaran tentang dunia perbankan syariah.
2. Memberikan tambahan pengetahuan pengasuhan
bagi penulis dan pihak-pihak yang berkepentingan
dalam hal penyelesaian masalah kelalaian Pengiriman uang akibat kelalaian pegawai bank melalui
jasa transfer.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi