BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Hukum pada umumnya
diartikan sebagai keseluruhan kumpulankumpulan peraturan-peraturan tertulis
atau kaidah-kaidah dalam suatu masyarakat sebagai susunan sosial, keseluruhan peraturan
tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan memberikan sanksi bila dilanggar. Tujuan pokok
dari hukum ialah menciptakan suatu
tatanan hidup dalam masyarakat yang tertib dan sejahtera didalam keseimbangan-keseimbangan. Dengan terciptanya
ketertiban didalam masyarakat diharapkan
kepentingan manusia akan terlindungi.
Demikian pula bagi pasien, sebagai anggota
masyarakat tentunya juga memerlukan
kaidah-kaidah yang dapat menjaganya dari perbuatan tenaga kesehatan yang melanggar aturan ketertiban
tenaga kesehatan itu sendiri.
Oleh karena itu,
setiap kesalahan yang diperbuat oleh seseorang, tentunya harus ada sanksi yang layak untuk diterima si
pembuat kesalahan, agar terjadi keseimbangan
dan keserasian didalam kehidupan sosial.
Untuk mengatur
kehidupan masyarakat diperlukan kaidah-kaidah yang mengikat setiap anggota masyarakat agar tidak
terjadi kejahatan dan pelanggaran terhadap
ketertiban umum agar masyarakat dapat hidup damai, tenteram dan aman.
Soeparto, Pitono,dkk, Etik Dan Hukum Dibidang Kesehatan, Surabaya:
Airlangga University, 2008, hal 1 Disinilah hukum diperlukan untuk mengatur
agar tenaga kesehatan menaati peraturan
yang telah ditentukan oleh profesinya. Tanpa sanksi yang jelas terhadap pelanggaran yang dilakukannya, sebagai manusia
biasa tentunya tenaga kesehatan pun
dapat bersikap ceroboh. Oleh karena itu, bila memang seorang tenaga kesehatan terbukti melakukan malpraktek yang
berakibat fatal terhadap pasien, tentunya
perlu dikaji pula apakah ada pidana yang dapat diberlakukan kepada profesi ini.
Tindak pidana merupakan salah satu istilah
untuk menggambarkan suatu perbuatan yang
dapat dipidana. Wirjono Prodjodikoro memberikan definisi tindak pidana sebagai “suatu perbuatan yang pelakunya
dapat dikenakan pidana”.
Menurut Jusuf Hanafiah, malpraktek medik
adalah kelalaian seorang dokter untuk
mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau
orang yang terluka menurut ukuran
dilingkungan yang sama.
Malpraktek atau
malpraktek medik adalah istilah yang sering digunakan orang untuk tindak pidana yang dilakukan oleh
orang-orang yang berprofesi didalam
dunia kesehatan atau biasa disebut tenaga kesehatan.
Isfandyarie,Anny, Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian
Hukum Pidana, Jakarta: Prestasi Pustaka,
2005, hal 46- Ibid, hal Hanafiah, M.Yusuf dan Amri Amir, Etika
Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Kedokteran EGC, 1999, hal Sedangkan menurut Veronica, malpraktek medik
adalah kesalahan dalam menjalankan
profesi medis yang tidak sesuai dengan standar profesi medis dalam menjalankan profesinya.
Banyak persoalan malpraktek, atas kesadaran
hukum pasien diangkat menjadi masalah
pidana. Menurut Maryanti, hal tersebut memberi kesan adanya kesadaran hukum masyarakat terhadap hak-hak
kesehatannya.
Profesi bidan, seperti juga profesi-profesi
lain yang merupakan tenaga kesehatan
adalah salah satu profesi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Peranan bidan dalam masyarakat cukup besar, terutama
bagi ibu atau wanita hamil untuk dapat
memberikan bimbingan, nasehat dan bantuan baik selama masa kehamilan, melahirkan hingga pasca melahirkan. Bidan juga
dapat memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat umum atau dengan kata lain tidak terbatas pada ibu atau wanita hamil saja, apabila tidak terdapat
dokter atau tenaga kesehatan lain yang
berwenang untuk melakukan pengobatan pada wilayah tersebut. Seperti yang tercantum dalam Pasal 17 Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, yang berbunyi: “Dalam keadaan tidak terdapat dokter
yang berwenang pada wilayah tersebut
bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.” Bidan sebagai salah satu profesi yang termasuk
dalam tenaga kesehatan seperti yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, tentu tidak lepas dari
permasalahan ini.
Isfandyarie,Anny, op.cit., hal Ibid, hal Pasien
yang datang untuk mendapatkan perawatan dari seorang bidan tentu saja mengharapkan dengan kemampuan dan
pengetahuannya di bidang kesehatan, bidan
tersebut dapat membantunya untuk memperbaiki kesehatannya. Bagi ibu atau wanita hamil yang datang untuk
mendapatkan perawatan dari seorang bidan tentu saja mengharapkan agar bidan tersebut
dapat membantunya melahirkan tanpa ada
suatu hal yang tidak diharapkan untuk terjadi yang dapat membahayakan kesehatan dari sang ibu atau
bayinya.
Namun seringkali
terjadi dalam prakteknya, perawatan atau tindakan yang dilakukan oleh bidan terhadap pasiennya justru
menimbulkan akibat atau dampak yang
negatif bahkan membahayakan kesehatan sang pasien. Misalnya perawatan atau tindakan yang dilakukan oleh bidan untuk
membantu seorang ibu atau wanita yang
hamil justru mengakibatkan sang ibu atau sang bayi menjadi cacat. Pasien yang mengalami hal ini, tentu saja merasa
dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan
oleh bidan tersebut. Hal inilah yang seringkali dijadikan dasar untuk menuntut bidan dengan alasan malpraktek.
Salah satu contoh
kasus malpraktek yang dilakukan oleh bidan adalah kasus “Kuret Ngatemi”. Dalam kasus “Kuret
Ngatemi” ini, usus Ngatemi sebagai korban
putus sepanjang 10 cm dan kandungannya menjadi “rusak”, sehingga mengakibatkan saluran pembuangan Ngatemi
terpaksa dipindahkan ke bagian perutnya.
Abdul Mutalib sebagai suami karena merasa dirugikan, ia menggugat secara perdata terhadap dokter dan bidan dari
Rumah Sakit Bersalin “Kartini” yang
menangani operasi pembersihan kandungan (kuret) istrinya kepada Pengadilan Negeri Belawan.
1. Apa
saja faktor penyebab terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk
mencegah terjadinya tindak pidana
malpraktek yang dilakukan oleh bidan? Namun
sayangnya, pada kasus “Kuret Ngatemi” tersebut tidak dilakukan penuntutan secara pidana, akan tetapi hanya
dilakukan gugatan secara perdata.
Padahal dalam kasus
“Kuret Ngatemi” ini seharusnya dilakukan penuntutan secara pidana, karena akibat dari perbuatan dokter
dan bidan yang menangani operasi pembersihan
kandungan (kuret) Ngatemi ini mengakibatkan Ngatemi sebagai korban menjadi cacat.
Seiring dengan
peningkatan kesadaran masyarakat yang semakin menyadari haknya, maka tuntutan malpraktek ini
semakin sering kita jumpai.
B. Perumusan
Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang akan dibahas penulis dalam penulisan skripsi ini adalah: 2.
Bagaimana penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan menurut hukum pidana? Mariyanti, Ninik, , Malpraktek Kedokteran
Dari Segi Hukum Pidana Dan Perdata, Jakarta:
Bina Aksara 1988,hal 75- C. Tujuan Dan
Manfaat Penulisan Berdasarkan
permasalahan yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah:
1.
Untuk dapat mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan mengenai malpraktek yang dilakukan oleh bidan.
2. Untuk dapat mengetahui dan memahami apa
faktor-faktor penyebab terjadinya
malpraktek yang dilakukan oleh bidan, upaya-upaya pencegahannya serta kendala-kendala yang
dihadapi dalam penyelesaian tindak
pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan 3.
Untuk dapat mengetahui dan memahami kriteria penentuan terjadinya tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh
bidan Melalui penulisan ini, manfaat
penulisan yang dapat diambil dari skripsi ini antara lain agar dapat memberi masukan dan
ilmu pengetahuan khususnya mengenai
tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan.
D. Keaslian
Penulisan Penulisan skripsi ini, didasarkan oleh ide, gagasan maupun pemikiran penulis secara pribadi dari awal hingga akhir
berdasarkan penelusuran di perpustakaan USU. Penulisan mengenai penyelesaian
tindak pidana malpraktek yang dilakukan
oleh bidan ini belum pernah dilakukan dalam topik dan permasalahan yang sama. Karena itu keaslian
penulisan ini dapat di pertanggungjawabkan.
Walaupun ada pendapat atau kutipan dalam penulisan ini semata-mata adalah sebagai faktor pendukung
dan pelengkap dalam penulisan yang
memang sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan tulisan ini.
E. Tinjauan
Kepustakaan 1. Pengertian Malpraktek Ada
berbagai macam pendapat dari para
sarjana mengenai pengertian malpraktek.
Masing-masing pendapat itu diantaranya adalah sebagai berikut: a. Veronica menyatakan bahwa istilah malparaktek
berasal dari “malpractice” yang pada hakekatnya adalah kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat
adanya kewajibankewajiban yang harus dilakukan oleh dokter.
b.
Hermien Hadiati menjelaskan malpractice
secara harfiah berarti bad practice,
atau praktek buruk yang berkaitan dengan praktek penerapan ilmu dan teknologi medik dalam menjalankan
profesi medik yang mengandung ciri-ciri
khusus. Karena malpraktek berkaitan dengan “how to practice the medical science and
technology”, yang sangat erat hubungannya
dengan sarana kesehatan atau tempat melakukan praktek dan orang yang melaksanakan praktek. Maka Hermien
lebih cenderung untuk menggunakan
istilah “maltreatment”.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi