Sabtu, 19 April 2014

Skripsi Hukum: PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MALPRAKTEK YANG DILAKUKAN OLEH BIDAN DALAM PERAWATAN PASIENNYA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan kumpulankumpulan peraturan-peraturan tertulis atau kaidah-kaidah dalam suatu masyarakat  sebagai susunan sosial, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam  suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan  memberikan sanksi bila dilanggar. Tujuan pokok dari hukum ialah menciptakan  suatu tatanan hidup dalam masyarakat yang tertib dan sejahtera didalam  keseimbangan-keseimbangan. Dengan terciptanya ketertiban didalam masyarakat  diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi.
 Demikian pula bagi pasien, sebagai anggota masyarakat tentunya juga  memerlukan kaidah-kaidah yang dapat menjaganya dari perbuatan tenaga  kesehatan yang melanggar aturan ketertiban tenaga kesehatan itu sendiri.
Oleh karena itu, setiap kesalahan yang diperbuat oleh seseorang, tentunya  harus ada sanksi yang layak untuk diterima si pembuat kesalahan, agar terjadi  keseimbangan dan keserasian didalam kehidupan sosial.
Untuk mengatur kehidupan masyarakat diperlukan kaidah-kaidah yang  mengikat setiap anggota masyarakat agar tidak terjadi kejahatan dan pelanggaran  terhadap ketertiban umum agar masyarakat dapat hidup damai, tenteram dan  aman.
 Soeparto, Pitono,dkk,  Etik Dan Hukum Dibidang Kesehatan, Surabaya: Airlangga  University, 2008, hal 1  Disinilah hukum diperlukan untuk mengatur agar tenaga kesehatan menaati  peraturan yang telah ditentukan oleh profesinya. Tanpa sanksi yang jelas terhadap  pelanggaran yang dilakukannya, sebagai manusia biasa tentunya tenaga kesehatan  pun dapat bersikap ceroboh. Oleh karena itu, bila memang seorang tenaga  kesehatan terbukti melakukan malpraktek yang berakibat fatal terhadap pasien,  tentunya perlu dikaji pula apakah ada pidana yang dapat diberlakukan kepada  profesi ini.
 Tindak pidana merupakan salah satu istilah untuk menggambarkan suatu  perbuatan yang dapat dipidana. Wirjono Prodjodikoro memberikan definisi tindak  pidana sebagai “suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana”.
 Menurut Jusuf Hanafiah, malpraktek medik adalah kelalaian seorang  dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang  lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut  ukuran dilingkungan yang sama.
Malpraktek atau malpraktek medik adalah istilah yang sering digunakan  orang untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang berprofesi  didalam dunia kesehatan atau biasa disebut tenaga kesehatan.
  Isfandyarie,Anny,  Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana,  Jakarta: Prestasi Pustaka, 2005, hal 46-  Ibid, hal   Hanafiah, M.Yusuf dan Amri Amir, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, Jakarta:  Kedokteran EGC, 1999, hal   Sedangkan menurut Veronica, malpraktek medik adalah kesalahan dalam  menjalankan profesi medis yang tidak sesuai dengan standar profesi medis dalam  menjalankan profesinya.
 Banyak persoalan malpraktek, atas kesadaran hukum pasien diangkat  menjadi masalah pidana. Menurut Maryanti, hal tersebut memberi kesan adanya  kesadaran hukum masyarakat terhadap hak-hak kesehatannya.
 Profesi bidan, seperti juga profesi-profesi lain yang merupakan tenaga  kesehatan adalah salah satu profesi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Peranan  bidan dalam masyarakat cukup besar, terutama bagi ibu atau wanita hamil untuk  dapat memberikan bimbingan, nasehat dan bantuan baik selama masa kehamilan,  melahirkan hingga pasca melahirkan. Bidan juga dapat memberikan pelayanan  kesehatan kepada masyarakat umum atau dengan kata lain tidak terbatas pada ibu  atau wanita hamil saja, apabila tidak terdapat dokter atau tenaga kesehatan lain  yang berwenang untuk melakukan pengobatan pada wilayah tersebut. Seperti  yang tercantum dalam Pasal 17 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  No. 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, yang  berbunyi: “Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah  tersebut bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi  ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.”  Bidan sebagai salah satu profesi yang termasuk dalam tenaga kesehatan  seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang  Tenaga Kesehatan, tentu tidak lepas dari permasalahan ini.
 Isfandyarie,Anny, op.cit., hal   Ibid, hal    Pasien yang datang untuk mendapatkan perawatan dari seorang bidan tentu  saja mengharapkan dengan kemampuan dan pengetahuannya di bidang kesehatan,  bidan tersebut dapat membantunya untuk memperbaiki kesehatannya. Bagi ibu  atau wanita hamil yang datang untuk mendapatkan perawatan dari seorang bidan  tentu saja mengharapkan agar bidan tersebut dapat membantunya melahirkan  tanpa ada suatu hal yang tidak diharapkan untuk terjadi yang dapat  membahayakan kesehatan dari sang ibu atau bayinya.
Namun seringkali terjadi dalam prakteknya, perawatan atau tindakan yang  dilakukan oleh bidan terhadap pasiennya justru menimbulkan akibat atau dampak  yang negatif bahkan membahayakan kesehatan sang pasien. Misalnya perawatan  atau tindakan yang dilakukan oleh bidan untuk membantu seorang ibu atau wanita  yang hamil justru mengakibatkan sang ibu atau sang bayi menjadi cacat. Pasien  yang mengalami hal ini, tentu saja merasa dirugikan akibat perbuatan yang  dilakukan oleh bidan tersebut. Hal inilah yang seringkali dijadikan dasar untuk  menuntut bidan dengan alasan malpraktek.
Salah satu contoh kasus malpraktek yang dilakukan oleh bidan adalah  kasus “Kuret Ngatemi”. Dalam kasus “Kuret Ngatemi” ini, usus Ngatemi sebagai  korban putus sepanjang 10 cm dan kandungannya menjadi “rusak”, sehingga  mengakibatkan saluran pembuangan Ngatemi terpaksa dipindahkan ke bagian  perutnya. Abdul Mutalib sebagai suami karena merasa dirugikan, ia menggugat  secara perdata terhadap dokter dan bidan dari Rumah Sakit Bersalin “Kartini”   yang menangani operasi pembersihan kandungan (kuret) istrinya kepada  Pengadilan Negeri Belawan.
 1.  Apa saja faktor penyebab terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan  dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya  tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan?  Namun sayangnya, pada kasus “Kuret Ngatemi” tersebut tidak dilakukan  penuntutan secara pidana, akan tetapi hanya dilakukan gugatan secara perdata.
Padahal dalam kasus “Kuret Ngatemi” ini seharusnya dilakukan penuntutan secara  pidana, karena akibat dari perbuatan dokter dan bidan yang menangani operasi  pembersihan kandungan (kuret) Ngatemi ini mengakibatkan Ngatemi sebagai  korban menjadi cacat.
Seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat yang semakin  menyadari haknya, maka tuntutan malpraktek ini semakin sering kita jumpai.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang akan dibahas  penulis dalam penulisan skripsi ini adalah:  2.  Bagaimana penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh  bidan menurut hukum pidana?   Mariyanti, Ninik, , Malpraktek Kedokteran Dari Segi Hukum Pidana Dan Perdata,  Jakarta: Bina Aksara 1988,hal 75-  C. Tujuan Dan Manfaat Penulisan  Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan  yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah:  1.  Untuk dapat mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan mengenai  malpraktek yang dilakukan oleh bidan.
2.  Untuk dapat mengetahui dan memahami apa faktor-faktor penyebab  terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan, upaya-upaya  pencegahannya serta kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian  tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan  3.  Untuk dapat mengetahui dan memahami kriteria penentuan terjadinya  tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan  Melalui penulisan ini, manfaat penulisan yang dapat diambil dari skripsi  ini antara lain agar dapat memberi masukan dan ilmu pengetahuan khususnya  mengenai tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan.
D. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini, didasarkan oleh ide, gagasan maupun pemikiran  penulis secara pribadi dari awal hingga akhir berdasarkan penelusuran di perpustakaan USU. Penulisan mengenai penyelesaian tindak pidana malpraktek  yang dilakukan oleh bidan ini belum pernah dilakukan dalam topik dan  permasalahan yang sama. Karena itu keaslian penulisan ini dapat di  pertanggungjawabkan. Walaupun ada pendapat atau kutipan dalam penulisan ini   semata-mata adalah sebagai faktor pendukung dan pelengkap dalam penulisan  yang memang sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan tulisan ini.
E. Tinjauan Kepustakaan 1. Pengertian Malpraktek  Ada berbagai macam pendapat dari para  sarjana mengenai pengertian  malpraktek. Masing-masing pendapat itu diantaranya adalah sebagai berikut: a.  Veronica menyatakan bahwa istilah malparaktek berasal dari  “malpractice”  yang pada hakekatnya adalah kesalahan dalam  menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajibankewajiban yang harus dilakukan oleh dokter.

 b.  Hermien Hadiati menjelaskan malpractice  secara harfiah berarti bad  practice, atau praktek buruk yang berkaitan dengan praktek penerapan  ilmu dan teknologi medik dalam menjalankan profesi medik yang  mengandung ciri-ciri khusus. Karena malpraktek berkaitan dengan “how  to practice the medical science and technology”, yang sangat erat  hubungannya dengan sarana kesehatan atau tempat melakukan praktek dan  orang yang melaksanakan praktek. Maka Hermien lebih cenderung untuk  menggunakan istilah “maltreatment”.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi