BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dapat mengakibatkan sindrom ketergantungan apabila
penggunaannya tidak berada di bawah
pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan dan mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja
merugikan bagi pengguna, akan tetapi
juga berdampak sosial, ekonomi, dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan
Negara.
Penyalahgunaan
narkotika mendorong adanya peredaran narkotika itu sendiri, sedangkan peredaran gelap narkotika
menyebabkan meningkatnya penyalahgunaan
yang main meluas dan berdimensi internasional. Sebab itu diperlukan adanya upaya pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan narkotika dan upaya
pemberantasan peredaran gelap. Di samping itu upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika secara
illegal terlebih dalam era globalisasi
komunikasi, informasi, dan transportasi sekarang ini sangat diperlukan.
Maraknya kasus
peredaran narkotika di Indonesia secara umum dan Sumatera Utara khususnya telah merasuk ke
sendi-sendi kehidupan masyarakat, dari
tingkat ekonomi bawah hingga ke tingkat ekonomi atas.
Narkoba telah
dijadikan mata pencaharian untuk memperoleh uang atau materi dengan cara yang mudah dan
mengesampingkan upaya-upaya produktif
yang legal. Fenomena permasalahan sosial ini selain melanggar 1 ketentuan
hukum, tatanan adat budaya juga melanggar ketentuan agama.
1 Keterlibatan
wanita dalam walam peredaran narkotika baik itu sebagai pemakai atau pengedar atau sekaligus
kedua-duanya untuk setiap tahunnya dari Dalam
masyarakat modern sekarang ini, termasuk di Indonesia sudah menjadi keadaan yang biasa, seorang wanita
aktif melakukan kegiatan diluar rumah
tangga atau keluarganya. Hal ini baik karena dorongan faktor kebutuhan ekonomis yang meningkat maupun oleh faktor
lain seperti sosial psikologis karena
banyaknya wanita yang berpendidikan yang mempunyai berbagai keterampilan untuk bekerja.
Dengan semakin
banyaknya wanita beraktifitas di luar rumah, maka bekerja maupun dalam aktivitas lain
sebagaimana halnya pria, tentu juga berpengaruh
dan terpengaruh oleh lingkungan sekelilingnya. Akibatnya wanita yang melakukan kejahatanpun semakin meningkat
pula. Hal ini dapat dilihat diberbagai
media massa tentang berita-berita kriminalitas yang dilakukan oleh wanita. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari
tidak merasa heran atau menganggap hal
yang luar biasa bila ada wanita merupakan indikator meningkatnya kwalitas kejahatan wanita. Hal
ini menunjukkan betapa tertekannya
kondisi sosial kaum wanita di satu sisi, yaitu mulai dari tekanan dalam keluarga sampai kepada masalah ekonomi
yang semakin menghimpit, sehingga
konstribusi ini menjadikan wanita terlibat dalam peredaran narkoba.
1 Zulkarnain
Nasution, Menyelamatkan Keluarga
Indonesia Dari Bahaya Narkoba, Citapustaka
Media Bekerjasama dengan Pusat Informasi masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara
(PIMANSU) dan GAN Indonesia, Bandung,
2004, halaman ix.
mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2010
menunjukkan angka yang bervariasi. Untuk
tahun 2004 jumlah tindak kejahatan narkotika di Sumatera Utara adalah sebesar 2648 kasus dimana yang
berjenis kelamin wanita sebanyak 124
kasus atau sebesar 4,68% dari semua kasus narkotika. Untuk tahun 2005 mengalami peningkatan dimana jumlah
tindak kejahatan narkotika ada sebesar
2326 kasus dan yang dilakukan wanita ada sebanyak 146 kasus atau sebesar 6,27%. Untuk tahun 2006 ada sebanyak
873 kasus dimana yang melibatkan wanita
sebanyak 50 kasus atau sebesar 5,72%.
2 Tahun 2007 ada
sebanyak 1184 kasus kejahatan narkotika di Sumatera Utara sedangkan yang melibatkan wanita
sebanyak 126 kasus atau sebesar 10,64%.
Untuk tahun 2008 ada sebanyak 2996 dimana yang melibatkan wanita sebanyak 162 kasus atau sebesar 8,11%. Untuk
tahun 2009 ada sebanyak 2143 kasus dan
yang melibatkan wanita sebanyak 110 kasus atau sebesar 5,13%. Sedangkan untuk tahun 2010 ada sebanyak
1604 kasus tindak kejahatan narkotika di
Sumatera Utara dimana yang melibatkan wanita sebanyak 94 kasus atau sebesar 6,22%.
3 Data Pusat
Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara juga menjelaskan untuk tahun 2010 adalah sebanyak
10 kasus tindak kejahatan narkotika di
Sumatera Utara yang melibatkan suami isteri. Artinya dalam kasus ini ada dilibatkan wanita yang sekaligus
berstatus sebagai seorang isteri dalam 2
Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (PIMANSU) & Divisi Litbang GAN Indonesia, Jl. P. Diponegoro No.
50 (Kantor Gubsu) Medan 3 Ibid.
hubungannya dengan kejahatan narkotika
terlepas dari bentuk kejahatannya pengedar
atau pemakai.
4 Sedangkan data
lainnya dari Data Pusat Informasi
Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara
yang menjelaskan tindak kejahatan narkotika kasus yang melibatkan ibu rumah tangga terbebas dari
memiliki suami atau tidak ada pada tahun
2010 ada sebesar 12 kasus.
5 Data Pusat
Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara yang menjelaskan tindak kejahatan narkotika yang
melibatkan wanita dalam peredaran gelap
narkotika di Sumatera Utara untuk tahun 2010ada sebanyak 27 kasus.
6 Selain itu
penulis sangat ingin mengetahui faktor-faktor apa yang membuat wanita melakukan tindakan sebagai
pengedar narkotika, hal inidapat dilihat
berdasarkan pemberitaan-pemberitaan yang dimuat di mass media Berdasarkan angka-angka di atas maka
keberadaan wanita sangat potensial dalam
hal perkembangan kejahatan peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara.
Keadaan dan
gejala-gejala ini merupakan masalah yang tidak hanya perlu diungkapkan tetapi juga memerlukan
pengkajian-pengkajian baik secara sosiologis,
psikologis maupun dari segi hukum yang berlaku. Masalah inilah yang menarik penulis untuk membahas hal
tersebut.
4 Ibid.
5 Ibid.
6 Ibid.
seperti Harian Kompas, Waspada, Analisa dan
sebagainya, dan juga media elektronik
seperti RCTI, Indosiar, SCTV dan lain sebagainya.
Bertitik tolak dari
uraian diatas, maka penulis tertarik untuk memilih dan menetapkan judul tentang “Analisis Kriminologi
Tentang Keterlibatan Wanita Dalam
Peredaran Narkoba”.
B. Perumusan
Masalah Adapun yang mejadi permasalahan yang nantinya akan menjadi dasar dari penelitian ini dilakukan adalah sebagia
berikut : 1. Bagaimana bentuk-bentuk keterlibatan wanita
dalam peredaran narkotika? 2. Bagaimana
upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah atau menanggulangi keterlibatan wanita dalam
peredaran narkotika? 3. Bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan
wanita terlibat dalam peredaran narkoba ditinjau dari segi kriminologi
? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian Sedangkan
yang menjadi tujuan dari penelitian yang penulis lakukan adalah sebagai berikut : 1.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk keterlibatan wanita dalam peredaran narkotika.
2. Untuk mengetahui upaya-upaya yang perlu
dilakukan untuk mencegah atau menanggulangi
keterlibatan wanita dalam peredaran narkotika.
3. Untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan wanita terlibat dalam peredaran
narkoba ditinjau dari segi kriminologi.
Manfaat yang dapat diambil dari penelitian
yang penulis lakukan ini antara lain
adalah sebagai berikut : 1. Secara
Teoritis Hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagia bahan kajian lebih lanjut untuk melahirkan beberapa konsep ilmiah yang pada
gilirannya akan memberikan sumbangan
pemikiran bagi perkembangan hukum pidana, khususnya yang berkaitan degnan keterlibatan wanita dalam
peredaran narkoba.
2. Secara praktis.
a. Sebagai pedoman dan masukan bagi lembaga
hukum, institusi pemerintah dan penegak
hukum dikalangan masyarakat luas; b.
Sebagai bahan informasi bagi semua kalangan yang berkaitan dengan penegakan dan pengembangan hukum pidana; c.
Sebagai bahan kajian bagi kalangan akademis untuk menambah wawasan dalam bidang hukum pidana, khususnya yang
berkaitan dengan keterlibatan wanita
dalam peredaran narkoba.
D. Keaslian
Penulisan Adapun penulisan skripsi yang berjudul “Analisis Kriminologi Terhadap
Keterlibatan Wanita Dalam Peredaran
Gelap Narkotika” ini merupakan luapan dari
hasil pemikiran penulis sendiri. Penlisan skripsi yang bertemakan mengenai narkotika memang sudah cukup banyak
diangkat dan dibahas, namun skripsi
dengan adanya keterlibatan wanita dalam peredaran narkotika ini belum pernah ditulis sebagai skripsi. Dan penulisan
skripsi ini tidak sama dengan penulisan
skripsi lainnya. Sehingga penulisan skripsi ini masih asli serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan
akademik.
E. Tinjauan
Kepustakaan Kriminologi merupakan cabang
ilmu pengetahuan yang muncul pada abad
XIX yang pada intinya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan sebagai fenomena sosial.
Sutherland memasuki
proses pembuatan Undang-Undang, dan reaksi terhadap pelanggaran Undang-Undang tersebut
(reacting toward the breaking of the
law), dengan kata lain bahwa Sutherland
melakukan pembatasan terhadap objek
studi kriminologi pada perbuatan-perbuatan yang terdapat dalam konteks hukum pidana.
7 1. Kriminologi
klasik / classical criminology (C. Beccaria) Dalam kriminologi terdapat
beberapa aliran pemikiran yang bertujuan dalam menjelaskan fenomena kejahatan, yaitu : Yaitu
aliran yang mendasar pada pandangan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental dari
mausia dan mejadi dasar bagi penjelasan
perilaku manusia baik yang bersifat perorangan maupun kelompok. Intelegensi membuat mausia mampu
mengarahkan dirinya sendiri dalam arti
ia adalah penguasa dari nasibnya, pemimpin dari jiwanya. Mahkluk yang mampu memahakmi dirinya
dan bertindak untuk mencapai kepentingan
dan kehendaknya.
8 Dalam knsep yang
demikian maka masyarakat dibentuk sebagaimana adanya sesuai dengan pola yang dikehendakinya. Kunci
kemajuan menurut 7 Topo Santoso dan Eva
Achjani Zulfa, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, halaman 10.
8 Ibid., halaman 21.
pemikiran ini adalah kemampuan, kecerdasan dan
akal yang dapat ditingkatkan melalui
latihan dan pendidikan sehingga manusia mampu mengontrol nasibnya sendiri sebagia individu
atau sebagai masyarakat.
Dengan demikian
dalam rangka pemikiran ini lazimnya kejahatan dan penjahat didefinisikan sebagai pelanggaran
terhadap perbuatan yang dilarang oleh
Undang-undang pidana, sedangkan penjahat adalah setiap orang yang melakukan kejahatan.
Dei delicti e
dellea pene, paham indeterminis: - Yang menyatakan bahwa setiap manusia
mempunyai kehendak bebas, artinya setiap
manusia bebas menentukan tindakan apa yang akan dilakukannya termasuk untuk
melakukan perbuatan jahat.
- Tugas hukum pidana dalam kriminologi klasik
adalah mebatasi atau menentukan
perbuatan yang dikulifikasikan sebagai kejahatan. Jadi dalam hal ini kejahatan hanya ditinjau dari
sudut Undang-undang.
2. Kriminologi
positif / positif criminology (C. Lambroso) Aliran ini berpandangan bahwa
perilaku manusia ditentukan oleh factorfactor diluar kontrolnya, baik yang
berupa favtro biologisnya maupun cultural.
Ini berarti bahwa manusia bukan makhluk yang bebas untuk berbuat menuruti dorongan keinginan dan
intelegensinya, akan tetapi makhluk yang
dibatasi atau ditentukan oleh perangkat biologis dan situasi kulturalnya. Aliran pemikiran ini menghasilkan
2 (dua) pandangan: a. Determinis biologis.
Yang menganggap
bahwa organisasi social berkembang sebagia hasil indovidu dan perilakunya dipahami dan diterima
sebagia pencerminan umum dari warisan
biologis.
b. Determinis
cultural.
Yang menganggap
bahwa perilaku manusia dalam segala asfeknya selalu berkaitan dan mencerminkan cirri-ciri
dunia sosio-kultural yang melingkupinya.
9 3. Kriminologis
kritis.
Dalam kerangka
pemikiran ini, maka tugas kriminologi adalah menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui studi
ilmiah terhadap cirri-ciri penjahat dari
asfek fisik, social, dan kulturalnya.
Pemikiran kritis
yang dikenal dalam berbagai disiplin ilmu merupakan aliran yang tidak berusaha menjawab pertanyaan
“apakah perilaku manusia itu be-bas atau
ditentukan”, akan tetapi lebih mengarah untuk mempelajari proses-proses manusia dalam
membangun dunianya, dimana ia hidup.
Oleh karena kriminologi kritis mempelajari proses dimana kumpulan orang-orang dan tindakan-tindakan
ditunjuk sebagai criminal pada waktu dan
tempat tertentu. Kriminologi kritis bukan hanya mempelajari perilaku orang-orang yang
didefinisikan sebagai kejahatan, akan
tetapi juga perilaku dari aparat-aparat penegak hukum, di samping mempertanyakan dijadikannya tindakan-tindakan
tertentu sebagai kejahatan.
10 Narkotika adalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sehubungan dengan
hal tersebut diatas, maka tugas kriminologi adalah menganalisa proses-proses bagaimana cap jahat
tersebut diterapkan terhadap tindakan-tindakan
dan orang-orang tertentu.
11 Istilah narkotika berasal dari bahasa Yunani
yang disebut “ Narkotikos “ yang berarti
kaku seperti patung atau tidur.
12 9 Ibid., halaman
23.
10 Ibid.
11 Pusat Informasi
Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (PIMANSU) Dan Gerakan Anti Narkoba (GAN) Indonesia, Workshop
Manajemen Penanggulangan Permasalahan Narkoba Berbasis Sekolah (MPP-NBS), Asrama Haji,
Medan, 3-6 Agustus 2003, halaman 3.
12 Romli
Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,
1997, halaman 3.
Seseorang menjadi
kaku seperti patung atau tidur bila
orang ini menggunakan bahan-bahan tertentu. Bahanbahan tertentu ini dalam
bahasa Yunani disebut Narkotika.
Narkotika ialah zat yang digunakan menyebabkan
seseorang kaku seperti patung atau tidur
(narkotikos). Lama kelamaan istilah narkotika tidak terbatas pada bahan yang menyebabkan keadaan
yang kaku seperti patung atau tidur,
tetapi juga bahan yang menimbulkan keadaan yang sebaliknya sudah dimasukkan pada kelompok narkotika.
Narkotika di dalam
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 di dalam Pasal 1 ayat (1) diterangkan : Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,
yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan
ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Sebelum keluarnya
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
yang berlaku adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Narkotika. Pada masa ini terasa kesimpang
siuran pengertian narkotika. Ada yang
menyatakan bahwa narkotika itu adalah obat bius, sebagian mengatakan obat keras atau obat berbahaya.
F. Metodologi
Penulisan Metode penelitian yang
dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari: 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian ini
bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara
sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu
keadaan yang menjadi objek penelitian dengan mendasarkan penelitian pada ketentuan hukum normatif. Dalam
penelitian yuridis normatif ini akan digambarkan
keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan telaah kriminologi terhadap keterlibatan wanita dalam
peredaran gelap narkotika dengan
mendasarkan penelitian pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.
Sumber Data Sumber penelitian yang dipergunakan bersumber dari data
sekunder.
Data sekunder yakni
dengan melakukan pengumpulan referensi yang berkaitan dengan objek atau materi penelitian yang
meliputi: a. Bahan hukum primer, dalam
penelitian ini dipakai adalah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
b. Bahan hukum sekunder, berupa bacaan yang
relevan dengan materi yang diteliti.
c. Bahan hukum tertier, yaitu dengan menggunakan
kamus hukum dan kamus Bahasa Indonesia.
3. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan
data yang dipergunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah melalui studi
dokumen yang berupa pengambilan data
yang berasal dari bahan literatur atau tulisan ilmiah sesuai dengan objek yang diteliti.
4. Analisis Data Jenis analisis yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah analisis
kualitatif yang menggambarkan fenomen-fenomena mengenai hasil penelitian
dengan kalimat-kalimat sehingga dapat
memecahkan rumusan masalah.
G. Sistematika
Penulisan Sistematika penulisan ini dibagi dalam beberapa Bab, dimana dalam bab
terdiri dari unit-unit bab demi bab.
Adapun sistematika penulisan ini dibuat dalam
bentuk uraian: Bab I.
Pendahuluan Dalam Bab ini akan diuraikan tentang uraian umum seperti penelitian pada umumnya yaitu, Latar Belakang
Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan dan
Manfaat Penulisan, Keaslian Penulisan,
Tinjauan Kepustakaan, Metode Penulisan serta Sistematika Penulisan.
Bab II.
Bentuk-Bentuk Keterlibatan Wanita Dalam Peredaran Narkotika Dalam bab
ini akan diuraikan pembahasan tentang Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Narkotika,
Pengaturan Tentang Pengedaran Narkotika
dan Bentuk-Bentuk Keterlibatan Wanita Dalam
Peredaran Narkotika.
Bab III.
Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Wanita Terlibat Dalam Peredaran Narkotika Ditinjau Dari Segi
Kriminologi Dalam bagian ini akan diuraikan pembahasan tentang: Gambaran Umum Kriminologi, Pengertian Gender, dan
Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Wanita
Terlibat Dalam Peredaran Narkotika Ditinjau Dari Segi Kriminologi.
Bab IV.
Upaya-Upaya Yang Perlu Dilakukan Untuk Mencegah Atau Menanggulangi Keterlibatan Wanita Dalam
Peredaran Narkotika Dalam bagian ini akan diuraikan pembahasan terhadap
Kedudukan Perempuan Di dalam Hukum,
Peranan Wanita Dalam Peredaran Narkotika
dan Upaya-Upaya Yang Perlu Dilakukan Untuk Mencegah Atau Menanggulangi Keterlibatan
Wanita Dalam Peredaran Narkotika.
Bab V.
Kesimpulan dan Saran Bab ini adalah bab penutup, yang merupakan bab
terakhir dimana akan diberikan
kesimpulan dan saran.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi