Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KETERLIBATAN WANITA DALAM PEREDARAN GELAP



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dapat  mengakibatkan sindrom ketergantungan apabila penggunaannya tidak berada di  bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan dan mempunyai keahlian  dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi pengguna, akan  tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan keamanan nasional, sehingga hal ini  merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan Negara.

Penyalahgunaan narkotika mendorong adanya peredaran narkotika itu  sendiri, sedangkan peredaran gelap narkotika menyebabkan meningkatnya  penyalahgunaan yang main meluas dan berdimensi internasional. Sebab itu  diperlukan adanya upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan  narkotika dan upaya pemberantasan peredaran gelap. Di samping itu upaya  pemberantasan peredaran gelap narkotika secara illegal terlebih dalam era  globalisasi komunikasi, informasi, dan transportasi sekarang ini sangat  diperlukan.
Maraknya kasus peredaran narkotika di Indonesia secara umum dan  Sumatera Utara khususnya telah merasuk ke sendi-sendi kehidupan  masyarakat, dari tingkat ekonomi bawah hingga ke tingkat ekonomi atas.
Narkoba telah dijadikan mata pencaharian untuk memperoleh uang atau  materi dengan cara yang mudah dan mengesampingkan upaya-upaya  produktif yang legal. Fenomena permasalahan sosial ini selain melanggar  1   ketentuan hukum, tatanan adat budaya juga melanggar ketentuan agama.
1 Keterlibatan wanita dalam walam peredaran narkotika baik itu sebagai  pemakai atau pengedar atau sekaligus kedua-duanya untuk setiap tahunnya dari  Dalam masyarakat modern sekarang ini, termasuk di Indonesia sudah  menjadi keadaan yang biasa, seorang wanita aktif melakukan kegiatan diluar  rumah tangga atau keluarganya. Hal ini baik karena dorongan faktor kebutuhan  ekonomis yang meningkat maupun oleh faktor lain seperti sosial psikologis  karena banyaknya wanita yang berpendidikan yang mempunyai berbagai  keterampilan untuk bekerja.
Dengan semakin banyaknya wanita beraktifitas di luar rumah, maka  bekerja maupun dalam aktivitas lain sebagaimana halnya pria, tentu juga  berpengaruh dan terpengaruh oleh lingkungan sekelilingnya. Akibatnya wanita  yang melakukan kejahatanpun semakin meningkat pula. Hal ini dapat dilihat  diberbagai media massa tentang berita-berita kriminalitas yang dilakukan oleh  wanita. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari tidak merasa heran atau  menganggap hal yang luar biasa bila ada wanita merupakan indikator  meningkatnya kwalitas kejahatan wanita. Hal ini menunjukkan betapa  tertekannya kondisi sosial kaum wanita di satu sisi, yaitu mulai dari tekanan  dalam keluarga sampai kepada masalah ekonomi yang semakin menghimpit,  sehingga konstribusi ini menjadikan wanita terlibat dalam peredaran narkoba.
1 Zulkarnain Nasution,  Menyelamatkan Keluarga Indonesia Dari Bahaya Narkoba,  Citapustaka Media Bekerjasama dengan Pusat Informasi masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara  (PIMANSU) dan GAN Indonesia, Bandung, 2004, halaman ix.
 mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2010 menunjukkan angka yang  bervariasi. Untuk tahun 2004 jumlah tindak kejahatan narkotika di Sumatera  Utara adalah sebesar 2648 kasus dimana yang berjenis kelamin wanita  sebanyak 124 kasus atau sebesar 4,68% dari semua kasus narkotika. Untuk  tahun 2005 mengalami peningkatan dimana jumlah tindak kejahatan narkotika  ada sebesar 2326 kasus dan yang dilakukan wanita ada sebanyak 146 kasus atau  sebesar 6,27%. Untuk tahun 2006 ada sebanyak 873 kasus dimana yang  melibatkan wanita sebanyak 50 kasus atau sebesar 5,72%.
2 Tahun 2007 ada sebanyak 1184 kasus kejahatan narkotika di Sumatera  Utara sedangkan yang melibatkan wanita sebanyak 126 kasus atau sebesar  10,64%. Untuk tahun 2008 ada sebanyak 2996 dimana yang melibatkan wanita  sebanyak 162 kasus atau sebesar 8,11%. Untuk tahun 2009 ada sebanyak  2143 kasus dan yang melibatkan wanita sebanyak 110 kasus atau sebesar  5,13%. Sedangkan untuk tahun 2010 ada sebanyak 1604 kasus tindak kejahatan  narkotika di Sumatera Utara dimana yang melibatkan wanita sebanyak 94 kasus  atau sebesar 6,22%.
3 Data Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara juga  menjelaskan untuk tahun 2010 adalah sebanyak 10 kasus tindak kejahatan  narkotika di Sumatera Utara yang melibatkan suami isteri. Artinya dalam kasus  ini ada dilibatkan wanita yang sekaligus berstatus sebagai seorang isteri dalam  2 Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (PIMANSU) & Divisi  Litbang GAN Indonesia, Jl. P. Diponegoro No. 50 (Kantor Gubsu) Medan 3 Ibid.
 hubungannya dengan kejahatan narkotika terlepas dari bentuk kejahatannya  pengedar atau pemakai.
4 Sedangkan data lainnya dari  Data Pusat Informasi Masyarakat Anti  Narkoba Sumatera Utara yang menjelaskan tindak kejahatan narkotika kasus  yang melibatkan ibu rumah tangga terbebas dari memiliki suami atau tidak ada  pada tahun 2010 ada sebesar 12 kasus.
5 Data Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara yang  menjelaskan tindak kejahatan narkotika yang melibatkan wanita dalam  peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara untuk tahun 2010ada sebanyak 27  kasus.
6 Selain itu penulis sangat ingin mengetahui faktor-faktor apa yang  membuat wanita melakukan tindakan sebagai pengedar narkotika, hal inidapat  dilihat berdasarkan pemberitaan-pemberitaan yang dimuat di mass media  Berdasarkan angka-angka di atas maka keberadaan wanita sangat  potensial dalam hal perkembangan kejahatan peredaran narkotika khususnya di  wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara.
Keadaan dan gejala-gejala ini merupakan masalah yang tidak hanya  perlu diungkapkan tetapi juga memerlukan pengkajian-pengkajian baik secara  sosiologis, psikologis maupun dari segi hukum yang berlaku. Masalah inilah  yang menarik penulis untuk membahas hal tersebut.
4 Ibid.
5 Ibid.
6 Ibid.
 seperti Harian Kompas, Waspada, Analisa dan sebagainya, dan juga media  elektronik seperti RCTI, Indosiar, SCTV dan lain sebagainya.
Bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk memilih dan  menetapkan judul tentang “Analisis Kriminologi Tentang Keterlibatan Wanita  Dalam Peredaran Narkoba”.
B. Perumusan Masalah Adapun yang mejadi permasalahan yang nantinya akan menjadi dasar  dari penelitian ini dilakukan adalah sebagia berikut :  1.  Bagaimana bentuk-bentuk keterlibatan wanita dalam peredaran narkotika? 2.  Bagaimana upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah atau  menanggulangi keterlibatan wanita dalam peredaran narkotika?  3.  Bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan wanita  terlibat dalam  peredaran narkoba ditinjau dari segi kriminologi ?  C. Tujuan dan Manfaat Penelitian Sedangkan yang menjadi tujuan dari penelitian yang penulis lakukan  adalah sebagai berikut :  1.  Untuk mengetahui bentuk-bentuk keterlibatan wanita dalam peredaran  narkotika.
2.  Untuk mengetahui upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah atau  menanggulangi keterlibatan wanita dalam peredaran narkotika.
3.  Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan wanita terlibat dalam  peredaran narkoba ditinjau dari segi kriminologi.
 Manfaat yang dapat diambil dari penelitian yang penulis lakukan ini  antara lain adalah sebagai berikut : 1.  Secara Teoritis  Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagia bahan kajian lebih lanjut untuk  melahirkan beberapa konsep ilmiah yang pada gilirannya akan memberikan  sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum pidana, khususnya yang  berkaitan degnan keterlibatan wanita dalam peredaran narkoba.
2. Secara praktis.
a.  Sebagai pedoman dan masukan bagi lembaga hukum, institusi  pemerintah dan penegak hukum dikalangan masyarakat luas;  b. Sebagai bahan informasi bagi semua kalangan yang berkaitan dengan  penegakan dan pengembangan hukum pidana;  c.  Sebagai bahan kajian bagi kalangan akademis untuk menambah wawasan  dalam bidang hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan  keterlibatan wanita dalam peredaran narkoba.
D. Keaslian Penulisan Adapun penulisan skripsi yang berjudul “Analisis Kriminologi Terhadap  Keterlibatan Wanita Dalam Peredaran Gelap Narkotika” ini merupakan luapan  dari hasil pemikiran penulis sendiri. Penlisan skripsi yang bertemakan  mengenai narkotika memang sudah cukup banyak diangkat dan dibahas, namun  skripsi dengan adanya keterlibatan wanita dalam peredaran narkotika ini belum   pernah ditulis sebagai skripsi. Dan penulisan skripsi ini tidak sama dengan  penulisan skripsi lainnya. Sehingga penulisan skripsi ini masih asli serta dapat  dipertanggungjawabkan secara moral dan akademik.
E. Tinjauan Kepustakaan  Kriminologi merupakan cabang ilmu pengetahuan yang muncul pada  abad XIX yang pada intinya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari  tentang kejahatan sebagai fenomena sosial.
Sutherland memasuki proses pembuatan Undang-Undang, dan reaksi  terhadap pelanggaran Undang-Undang tersebut (reacting toward the  breaking of the law),  dengan kata lain bahwa Sutherland melakukan  pembatasan terhadap objek studi kriminologi pada perbuatan-perbuatan  yang terdapat dalam konteks hukum pidana.
7 1. Kriminologi klasik / classical criminology (C. Beccaria) Dalam kriminologi terdapat beberapa aliran pemikiran yang bertujuan  dalam menjelaskan fenomena kejahatan, yaitu : Yaitu aliran yang mendasar pada pandangan bahwa intelegensi dan  rasionalitas merupakan ciri fundamental dari mausia dan mejadi dasar  bagi penjelasan perilaku manusia baik yang bersifat perorangan maupun  kelompok. Intelegensi membuat mausia mampu mengarahkan dirinya  sendiri dalam arti ia adalah penguasa dari nasibnya, pemimpin dari  jiwanya. Mahkluk yang mampu memahakmi dirinya dan bertindak untuk  mencapai kepentingan dan kehendaknya.
8 Dalam knsep yang demikian maka masyarakat dibentuk sebagaimana adanya  sesuai dengan pola yang dikehendakinya. Kunci kemajuan menurut  7 Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001,  halaman 10.
8 Ibid., halaman 21.
 pemikiran ini adalah kemampuan, kecerdasan dan akal yang dapat  ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan sehingga manusia mampu  mengontrol nasibnya sendiri sebagia individu atau sebagai masyarakat.
Dengan demikian dalam rangka pemikiran ini lazimnya kejahatan dan  penjahat didefinisikan sebagai pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang  oleh Undang-undang pidana, sedangkan penjahat adalah setiap orang yang  melakukan kejahatan.
Dei delicti e dellea pene, paham indeterminis:  -  Yang menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai kehendak bebas,  artinya setiap manusia bebas menentukan tindakan apa yang akan dilakukannya termasuk untuk melakukan perbuatan jahat.
-  Tugas hukum pidana dalam kriminologi klasik adalah mebatasi atau  menentukan perbuatan yang dikulifikasikan sebagai kejahatan. Jadi  dalam hal ini kejahatan hanya ditinjau dari sudut Undang-undang.
2. Kriminologi positif / positif criminology (C. Lambroso) Aliran ini berpandangan bahwa perilaku manusia ditentukan oleh factorfactor diluar kontrolnya, baik yang berupa favtro biologisnya maupun  cultural. Ini berarti bahwa manusia bukan makhluk yang bebas untuk  berbuat menuruti dorongan keinginan dan intelegensinya, akan tetapi  makhluk yang dibatasi atau ditentukan oleh perangkat biologis dan situasi  kulturalnya. Aliran pemikiran ini menghasilkan 2 (dua) pandangan: a.  Determinis biologis.
Yang menganggap bahwa organisasi social berkembang sebagia hasil  indovidu dan perilakunya dipahami dan diterima sebagia pencerminan  umum dari warisan biologis.
b. Determinis cultural.
Yang menganggap bahwa perilaku manusia dalam segala asfeknya  selalu berkaitan dan mencerminkan cirri-ciri dunia sosio-kultural yang   melingkupinya.
9 3. Kriminologis kritis.
Dalam kerangka pemikiran ini, maka tugas kriminologi adalah menganalisis  sebab-sebab perilaku kejahatan melalui studi ilmiah terhadap cirri-ciri  penjahat dari asfek fisik, social, dan kulturalnya.
Pemikiran kritis yang dikenal dalam berbagai disiplin ilmu merupakan  aliran yang tidak berusaha menjawab pertanyaan “apakah perilaku  manusia itu be-bas atau ditentukan”, akan tetapi lebih mengarah untuk  mempelajari proses-proses manusia dalam membangun dunianya, dimana  ia hidup. Oleh karena kriminologi kritis mempelajari proses dimana  kumpulan orang-orang dan tindakan-tindakan ditunjuk sebagai criminal  pada waktu dan tempat tertentu. Kriminologi kritis bukan hanya  mempelajari perilaku orang-orang yang didefinisikan sebagai kejahatan,  akan tetapi juga perilaku dari aparat-aparat penegak hukum, di samping  mempertanyakan dijadikannya tindakan-tindakan tertentu sebagai  kejahatan.
10 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan  tanaman baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan  penurunan atau perubahan  kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai  menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka tugas kriminologi adalah  menganalisa proses-proses bagaimana cap jahat tersebut diterapkan terhadap  tindakan-tindakan dan orang-orang tertentu.
11  Istilah narkotika berasal dari bahasa Yunani yang disebut “ Narkotikos “  yang berarti kaku seperti patung atau tidur.
12 9 Ibid., halaman 23.
10 Ibid.
11 Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (PIMANSU) Dan Gerakan  Anti Narkoba (GAN) Indonesia, Workshop Manajemen Penanggulangan Permasalahan Narkoba  Berbasis Sekolah (MPP-NBS), Asrama Haji, Medan, 3-6 Agustus 2003, halaman 3.
12 Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum  Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, halaman 3.
Seseorang menjadi kaku seperti   patung atau tidur bila orang ini menggunakan bahan-bahan tertentu. Bahanbahan tertentu ini dalam bahasa Yunani disebut Narkotika.
 Narkotika ialah zat yang digunakan menyebabkan seseorang kaku  seperti patung atau tidur (narkotikos). Lama kelamaan istilah narkotika tidak  terbatas pada bahan yang menyebabkan keadaan yang kaku seperti patung atau  tidur, tetapi juga bahan yang menimbulkan keadaan yang sebaliknya sudah  dimasukkan pada kelompok narkotika.
Narkotika di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 di dalam Pasal  1 ayat (1) diterangkan : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan  tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan  penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai  menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang  dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam  Undang-Undang ini.
Sebelum keluarnya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika yang berlaku adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang  Narkotika. Pada masa ini terasa kesimpang siuran pengertian narkotika. Ada  yang menyatakan bahwa narkotika itu adalah obat bius, sebagian mengatakan  obat keras atau obat berbahaya.
F. Metodologi Penulisan  Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari: 1.  Jenis Penelitian Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang  bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap  suatu keadaan yang menjadi objek penelitian dengan mendasarkan penelitian  pada ketentuan hukum normatif. Dalam penelitian yuridis normatif ini akan  digambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan telaah  kriminologi terhadap keterlibatan wanita dalam peredaran gelap narkotika  dengan mendasarkan penelitian pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.
 2.  Sumber Data Sumber penelitian yang dipergunakan bersumber dari data sekunder.
Data sekunder yakni dengan melakukan pengumpulan referensi yang berkaitan  dengan objek atau materi penelitian yang meliputi: a.  Bahan hukum primer, dalam penelitian ini dipakai adalah Undang-Undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
b.  Bahan hukum sekunder, berupa bacaan yang relevan dengan materi yang  diteliti.
c.  Bahan hukum tertier, yaitu dengan menggunakan kamus hukum dan kamus  Bahasa Indonesia.
3.  Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data yang dipergunakan untuk mengumpulkan  data dalam penelitian ini adalah melalui studi dokumen yang berupa  pengambilan data yang berasal dari bahan literatur atau tulisan ilmiah sesuai  dengan objek yang diteliti.
4.  Analisis Data  Jenis analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis  kualitatif yang menggambarkan fenomen-fenomena mengenai hasil penelitian  dengan kalimat-kalimat sehingga dapat memecahkan rumusan masalah.
G. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan ini dibagi dalam beberapa Bab, dimana dalam bab   terdiri dari unit-unit bab demi bab. Adapun sistematika penulisan ini dibuat  dalam bentuk uraian:  Bab   I.  Pendahuluan  Dalam Bab ini  akan diuraikan tentang uraian umum seperti  penelitian pada umumnya yaitu, Latar Belakang Masalah,  Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan, Keaslian  Penulisan, Tinjauan Kepustakaan, Metode Penulisan serta  Sistematika Penulisan.
Bab   II.  Bentuk-Bentuk Keterlibatan Wanita Dalam Peredaran Narkotika Dalam bab ini akan diuraikan pembahasan tentang Pengaturan  Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Narkotika, Pengaturan Tentang  Pengedaran Narkotika dan Bentuk-Bentuk Keterlibatan Wanita  Dalam Peredaran Narkotika.
Bab   III.  Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Wanita Terlibat Dalam  Peredaran Narkotika Ditinjau Dari Segi Kriminologi Dalam bagian ini akan diuraikan pembahasan tentang: Gambaran  Umum Kriminologi, Pengertian Gender, dan Faktor-Faktor Yang  Menyebabkan Wanita Terlibat Dalam Peredaran Narkotika Ditinjau  Dari Segi Kriminologi.
Bab   IV.   Upaya-Upaya Yang Perlu Dilakukan Untuk Mencegah Atau  Menanggulangi Keterlibatan Wanita Dalam Peredaran Narkotika Dalam bagian ini akan diuraikan pembahasan terhadap Kedudukan  Perempuan Di dalam Hukum, Peranan Wanita Dalam Peredaran   Narkotika dan Upaya-Upaya Yang Perlu Dilakukan Untuk  Mencegah Atau Menanggulangi Keterlibatan Wanita Dalam  Peredaran Narkotika.
Bab   V.   Kesimpulan dan Saran Bab ini adalah bab penutup, yang merupakan bab terakhir dimana  akan diberikan kesimpulan dan saran.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi