BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dewasa ini salah satu
lembaga keuangan yang sedang digalakkan dan dikembangkan sebagai salah satu motor bagi
sumber pembiayaan usaha guna investasi
suatu perusahaan adalah pasar modal. Pasar modal merupakan lembaga relatif baru yang memperkenalkan diri untuk
dimanfaatkan oleh pencari dan penyedia
dana. Banyak perusahan memanfaatkan pasar modal untuk memenuhi kebutuhan akan dananya. Keadaan ini memberi
kesempatan kepada para pihak investor
untuk dapat melakukan portofolio investasi modalnya dengan tingkat keuntungan yang bervariasi sesuai dengan
pilihan investasi yang diminatinya.
2 Ada beberapa
pilihan investasi yang ditawarkan saat ini, yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar modal, misalnya:
saham, saham preferen, obligasi, obligasi
konversi, right, waran, reksadana, kontrak berjangka indeks saham, surat utang negara, instrumen syariah (obligasi dan
reksadana syariah).
3 Saat ini cukup
besar animo masyarakat untuk berinvestasi ke dalam obligasi.
Hal ini tercermin
dari tingginya permintaan atas obligasi dalam setiap pelaksanaan emisi yang sudah dilakukan, bahkan ada
beberapa perusahaan yang harus melakukan
penjatahan akibat tingginya permintaan dibandingkan dengan jumlah obligasi yang ditawarkan (over subscribe).
Paling tidak, ada beberapa aspek yang sangat
berpengaruh, sehingga perdagangan dan penerbitan obligasi mengalami 2 Sumantoro, Pengantar Tentang Pasar Modal di
Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990),
hlm. 14.
3 Tjiptono Darmadji
dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal Indonesia, Pendekatan Tanya Jawab, (Jakarta: Salemba empat, 2006),
hlm. 6.
lonjakan yang cukup berarti. Pertama, jumlah maupun keanekaragaman perusahaan
yang memanfaatkan obligasi sebagai sumber alternatif pembiayaan di pasar modal. Kedua, kemampuan investor
(pemodal) yang tertarik untuk berinvestasi
dengan menggunakan obligasi, dan ketiga adalah kondisi serta situasi perkembangan pasar modal di tanah air yang
lebih kondisif dan mempunyai prospek
cerah, terutama dalam rangka menghadapi era perdagangan bebas di masa mendatang.
4 Sebagai salah
satu produk investasi di pasar modal sekarang ini, obligasi mengalami perkembangan yang cukup pesat sejak
tahun 2000. Banyak perusahaan
berkepentingan untuk menerbitkan obligasi karena sifat struktur obligasi itu sendiri dianggap cukup menarik,
diantaranya tingkat suku bunga yang fleksibel
dan relatif lebih rendah dari suku bunga perbankan. Proses penerbitan obligasi yang tidak terlalu ketat dibandingkan
dengan prosedur meminjam utang lewat
perbankan juga menjadi daya tarik bagi perusahaan.
Obligasi adalah surat
berharga yang menunjukkan bahwa penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan
memiliki kewajiban untuk membayar bunga
secara berkala dan kewajiban melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentuan kepada pihak pembeli
obligasi tersebut. Jadi, jika sebuah perusahaan
menerbitkan obligasi senilai 500 miliar dengan tingkat suku bunga atau kupon sebesar 16% pertahun selama 5
tahun, maka pihak penerbit obligasi berkewajiban
membayar kupon pada waktu yang telah ditentukan (misalnya setiap tiga bulan) selama lima tahun dan
diakhir masa berlakunya obligasi (akhir 4
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),
hlm.
33.
tahun kelima), pihak perusahaan wajib
mengembalikan pokok utang senilai 500 miliar
tersebut, pihak yang membeli obligasi (bandholder) akan mendapat keuntungan melalui pembayaran kupon yang
umumnya lebih besar dari tingkat suku
bunga bank dan suatu ketika dapat pula memperoleh keuntungan lain, yaitu dengan menjual obligasi tersebut lebih tinggi
dari harga belinya. Dalam hal ini investor
memperoleh capital gain.
5 Dengan kata lain
obligasi merupakan surat yang menyatakan
bahwa satu pihak berutang kepada pihak lainnya.
Jadi pada dasarnya obligasi merupakan
utang-piutang. Perbedaan antara obligasi
dan utang piutang biasa adalah utang piutang biasanya orang perorangan, atau lembaga dengan orang perorangan secara
individu, ataupun antara pemberi pinjaman
berhadapan dengan satu peminjam
perusahaan lainnya. Dengan demikian,
dalam pinjam-meminjam, individu (lembaga atau perorangan) berhadapan dengan pemberi pinjaman (kreditor).
Sementara itu, obligasi lebih bersifat
antara satu peminjam dengan sekelompok pemberi pinjaman yang jumlahnya dapat ratusan, ribuan, atau puluhan
ribu orang. Dengan demikian dalam sebuah
penerbitan obligasi melibatkan banyak pemberi pinjaman (kreditor) sebagai pihak investor pemegang obligasi serta
hanya melibatkan satu peminjam (debitor)
sebagai pihak emiten.
Oleh karena dalam
penerbitan obligasi melibatkan banyak investor pemegang obligasi, yang tidak mungkin dapat dihadapi
satu per satu, maka kemudian diciptakanlah
Lembaga Wali Amanat yang merupakan perantara para kreditur 5 Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin,
Op.Cit., hlm. 14.
obligasi yang jumlahnya banyak tersebut dengan
debitur obligasi yang dalam setiap
penerbitan jumlahnya hanya satu.
Wali Amanat sebagai
perantara para kreditur obligasi (investor pemegang obligasi) yang jumlahnya banyak tersebut. pada
prinsipnya ditunjuk oleh Emiten yang
ingin menerbitkan obligasi sebelum melakukan emisi. Penunjukan ini tidak dilakukan oleh pemegang obligasi mengingat
pada waktu penunjukan tersebut belum
terdapat pemegang obligasi, karena pada saat itu obligasi tersebut belum ditawarkan kepada umum. Setelah wali amanat
ditunjuk oleh emiten, maka emiten dan
wali amanat harus membuat suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian Perwaliamanatan (Trusts Indenture Agreement).
Secara implisit
perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara emiten dengan wali amanat mengandung suatu janji untuk
kepentingan pihak ketiga, yaitu investor
pemegang obligasi. Hal ini sesuai dengan rumusan pasal 1317 ayat (1) KUH Perdata yang memperbolehkan dibuatnya
suatu janji untuk kepentingan pihak
ketiga dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam perjanjian tersebut. Pengertian pihak ketiga harus
dipahami sebagai pihak yang bukan bertindak
sebagai pihak dalam perjanjian tersebut (yang menandatangani perjanjian) dan juga bukan sebagi penerima
atau pengoper hak atau orang yang melaksanakan
hak-hak dari salah satu pihak dalam perjanjian, seperti mandataris atau lasthebber, cessionaris, dan
zaakwaarnemer.
6 Sedangkan dari
pasal 1317 ayat (2) KUH Perdata, dapat
diketahui bahwa perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh emiten dengan wali amanat tersebut
dapat mengikatkan pemegang 6 J. Satrio,
Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (Buku I), Cet. 2., (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001) , hlm. 111.
obligasi yang telah menyatakan kehendaknya
dengan mengisi Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (FPPO) dan melakukan pembayaran.
Oleh karena sifat
hubungan antara wali amanat dan pemegang obligasi (kreditor) yang demikian,
adanya wali amanat dalam suatu penerbitan obligasi merupakan suatu keharusan. Tidak mungkin
obligasi tersebut dikeluarkan tanpa adanya
wali amanat yang mewakili kepentingan si pemegang obligasi (debitur).
Hal ini terjadi
karena wali amanat adalah lembaga, meskipun dibayar oleh penerbit obligasi, tetap merupakan lembaga
yang dimaksudkan untuk mengurus dan
mewakili para pemegang obligasi (kreditor) tersebut. Jadi sejak ditandatanganinya kontrak perwaliamanatan
antara emiten (penerbitan obligasi) dan
wali amanat, tersebut telah sepakat dan mengikatkan diri untuk mewakili pemegang efek bersifat utang (obligasi)
meskipun perwakilan tersebut baru akan berlaku
efektif pada saat efek bersifat utang telah dialokasikan kepada para investor yang membeli obligasi tersebut.
Sehubungan dengan
pentingnya fungsi wali amanat serta kedudukannya yang mewakili kepentingan pemegang efek utang maka
sangat diperlukan adanya suatu regulasi
untuk memberi aturan yang jelas dan tegas terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh wali amanat dalam kapasitasnya
sebagai wakil investor pemegang obligasi.
Adapun regulasi yang masih berkembang saat ini dalam mengatur tentang wali amanat ada dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
beserta peraturan pelaksanaannya. Dilihat dari proses pembuatan surat utang, dalam undang-undang ini telah
menaruh fokus bahwa untuk obligasi harus
ada trustee atau perantara yang namanya wali amanat. Adanya regulasi regulasi
tersebut sangat penting, karena seperti yang dikatakan, penunjukan wali amanat dilakukan oleh emiten melalui
perjanjian perwaliamanatan tanpa diikutsertakannya
pemegang obligasi sehingga sangat memungkinkan terjadi benturan kepentingan antara Berdasarkan kondisi dan kenyataan di atas maka
penulis tertarik untuk mencoba mengkaji
sejauh mana regulasi yang telah ada dalam mengatur wali amanat tersebut dan menuangkannya ke dalam
suatu karya ilmiah berbentuk skripsi
yang diberi judul "Peran dan Tanggungjawab Wali Amanat Terkait Penerbitan Obligasi Dalam pasar Modal".
B. Perumusan
Masalah Dari latar belakang permasalahan
yang diuraikan di atas, maka dapatlah dirumuskan
permasalahan-permasalahan yaitu sebagai berikut : 1. Bagaimana prosedur penerbitan obligasi di
pasar modal? 2. Bagaimana kedudukan wali amanat dalam
penerbitan obligasi di pasar modal? 3.
Bagaimana peran dan tanggung jawab Wali Amanat terkait penerbitan obligasi di pasar modal ? C. Tujuan dan
Manfaat Penulisan Secara umum tujuan utama penulisan skripsi ini adalah untuk
memenuhi kewajiban dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum (USU).
Secara khusus lagi, tujuan penulisan skripsi
ini disesuaikan dengan perumusan masalah
yang telah dirumuskan. Adapun yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui bagaimana prosedur
penerbitan obligasi di pasar modal.
2. Untuk mengetahui bagaimana kedudukan wali
amanat dalam penerbitan obligasi di
pasar modal.
3. Untuk mengetahui bagaiama peran dan
tanggung jawab Wali Amanat terkait penerbitan obligasi di pasar modal.
Disamping tujuan
penulisan skripsi di atas diharapkan juga skripsi ini memberi manfaat sebagai berikut: 1. Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah
yang dikemukakan dalam skripsi ini
diharapkan akan memberi masukan bagi
ilmu pengetahuan terutama dalam bidang
hukum khususnya hukum pasar modal. Skripsi ini juga diharapkan memberi masukan untuk
penyempurnaan bagi para investor dan
juga perusahaan dalam hal memperhatikan reputasi wali amanat yang akan mewakili kepentingan investor
dalam berhadapan dengan emiten guna
meneguhkan hak-hak investor dalam hal berinvestasi obligasi di pasar modal.
2. Secara praktis, pembahasan skripsi ini
diharapkan dapat menjadi suatu masukan
yang berarti bagi pembaca terutama para pelaku bisnis dan praktisi hukum sehingga dapat dimanfaatkan
dalam mengenal peran dan tanggungjawab
wali amanat terkait penerbitan obligasi di pasar modal.
D. Keaslian Penulisan “Peran dan Tanggungjawab Wali Amanat terkait
penerbitan obligasi dalam pasar modal” yang
diangkat penulis sebagai judul skripsi ini telah diperiksa dan diteliti secara administrasi dan judul
tersebut belum pernah ditulis di Fakultas Hukum (FH-USU) sebelumnya. Jadi penulisan dan pembahasan skripsi ini dengan mengangkat judul
tersebut di atas dapat dikatakan asli
dan sesuai dengan asas-asas keilmuan yang jujur, rasional dan objektif serta terbuka. Semua ini merupakan implikasi ciri
dari proses menemukan kebenaran ilmiah,
sehingga pengangkatan judul di atas dapat juga dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
E. Tinjauan Pustaka
Terdapat beberapa pengertian definisi mengenai obligasi. Obligasi atau bond, adalah surat utang jangka panjang yang
dikeluarkan oleh peminjam, dengan kewajiban
untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi) sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumnya.
Obligasi merupakan salah satu bentuk
surat berharga yang saat ini sangat marak beredar dalam kegiatan pasar modal di Indonesa. Obligasi adalah suatu
perikatan yang berisi janji. Obligasi merupakan
surat yang berisi janji dimana salah satu pihaknya (principal atau penerbit) bisa berupa perusahaan maupun
pemerintah. Janji di dalam obligasi merupakan
janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu, yaitu pada tanggal
jatuh tempo yang telah ditentukan. Oleh karena itu, dalam obligasi memuat janji bahwa dalam utang tersebut akan
diberikan bunga yang bentuknya tergantung
pada kesepakatan, apakah bunga mengambang atau bunga tetap.
Pengertian yang
hampir sama dinyatakan bahwa obligasi adalah surat perjnajian jangka panjang, dimana penerbit obligasi
berjanji akan membayar bunga dan pokok
utang pada waktu tertentu kepada pemegang obligasi.
7 Berdasarkan pasal
I huruf a Keputusan Menteri Keuangan No.
755/KMK.011/1982,
bahwa obligasi adalah jenis efek, berupa surat pengakuan hutang atas pinjaman uang dari masyarakat
dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu
sekurang-kurangnya 3 tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya telah
ditentukan terlebih dulu oleh emiten.
Menurut Pasal 1
butir 34 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1199/KMK.010/1991, obligasi adalah bukti utang dari emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau
janji lainnya serta pelunasan pokok
pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
Dengan demikian,
secara umum pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan utang atas beban tanggungan pihak yang
menerbitkan atau mengeluarkan obligasi.
Obligasi dalam
Undang-undang Nomor Tahun 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dimasukkan ke dalam pengertian efek.
Pada umumnya
obligasi diterbitkan dalam bentuk surat atas unjuk. Atas dasar itu setiap pemegang obligasi dianggap sebagai
pemilik sah obligasi dimaksud, dan 7 Irfan
Iskandar, Pengantar Hukum Pasar Modal di
Bidang Kustodian, (Jakarta: Djambatan),
2001. hlm. 151.
oleh karena itu perusahaan (debitur) wajib
membayar bunga dan/atau pinjaman pokoknya
pada waktu jatuh tempo kepada pemegang obligasi tersebut. Dalam hal ini pemegang obligasi cukup menunjukkan atau
memeperlihatkan obligasi yang dimilikinya,
maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan bunga maupun pokok obligasi.
Penggunaan
kata-kata “Wali Amanat” dalam Undang-undang Pasar Modal merupakan penggantian dari rumusan “Trustee”, yang sebelumnya digunakan dalam Keputusan menteri Keuangan No.
696/KMK.011/1985 tentang Lembaga Penunjang
Pasar Modal.(Lihat Pasal 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan No.
696/KMK.011/1985.
Penggunaan istilah “Trustee” ini selanjutnya diubah dengan nama “Trustee Agent” dalam Keputusan menteri
Keuangan No.
1548/KMK.013/1990.
Istilah Trust sendiri sebenarnya istilah yang berasal dari tradisi hukum Common Law. Trust adalah “a
right of property, real or personal, held
by one party, the person appointed or required by law to administer a trust, for benefit of another”.
8 Dari definisi ini
dapat diketahui bahwa trust dapat dibentuk
berdasarkan pada perjanjian yang tunduk pada ketentuan Common Law.
Pada negara-negara
bagian di Amerika Serikat yang tidak mempunyai hukum “tertulis” yang mengatur mengenai trusts,
trusts dimungkinkan untuk dibentuk dan
dibuat melalui perjanjian. Dalam konteks yang demikian trusts sering kali disebutkan sebagai “a three party contract, a
private legal agreement”. Perjanjian yang
mengatur mengenai trusts tersebut disebut dengan nama Indenture”.
9 8 James D.
Fullarton, "Trust Fund Laws and Agreements", hlm. 2., http://www.fullartonlaw.com/Trustfundchap.htm.
9 Frequently Asked
Question About Trusts", hlm. 4., http://www. asaprotection. com/faq.
htm# WHERE % 20 DO
% 20 TRUSTS % 20 COME % 20 FROM?, 23 Juni 2007 (FAQ 1). Lihat Sebagai suatu bentuk trusts, Indenture
trustee tidak dilahirkan dari suatu Declaration
Of trusts, melainkan lahir dari perjanjian yang disebut dengan nama Indenture Deed atau Indenture Agreement.
Pada dasarnya
Indenture bukanlah suatu pernyataan sepihak, yang melahirkan hanya kewajiban pada satu sisi. Indenture
melibatkan dua atau lebih pihak yang memiliki
kepentingan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Perkembangan dunia
menunjukkan bahwa dewasa ini, Indenture dalam bisnis digunakan sebagai dokumen atau perjanjian yang
bertujuan untuk menerbitkan kewajiban
pembayaran sejumlah uang tertentu yang ditawarkan kepada banyak orang. Indenture trustee adalah pihak yang
mewakili kepentingan-kepentingan para
investor pemegang bagian pecahan dari surat utang global, termasuk untuk melakukan eksekusi jaminan-jaminan kebendaan
yang ada, yang diserahkan untuk kepentingan
para investor yang terkait dengan penerbitan surat utang global yang dipecah-pecah ke dalam bagian surat-surat
utang yang dimiliki oleh investor.
Wali Amanat yang
kita kenal di Indonesia dapat dikatakan merupakan bentuk perkembangan trusts yang terjadi di Amerika
Serikat yang dikenal dengan istilah Indenture
Trustee itu sendiri.. Dimana wali amanat berdasarkan definisi yang diberikan berdasarkan dari Penggunaan istilah
“Trustee” ini selanjutnya diubah dengan
nama “Trustee Agent” dalam Keputusan menteri Keuangan No.1548/KMK.013/1990. adalah pihak yang
mewakili investor pemegang efek bersifat
utang, yang dalm hal ini adalah investor pasar modal. Tindakan mewakili ini didasarkan dengan membuat suatu perjanjian
dengan emiten, yang dibuat juga Gwenn H.
Wycoff, "What is a common Law Trust/", hlm. 1., http://www. socal.
com.
print/574.html, 30
Juni 2007.
sebelum penerbitan obligasi (sebelum penawaran
obligasi dilaksanakan).
Perjanjian yang
dibuat tersebut dinamakan dengan perjanjian perwaliamanatan (Trusts Indenture Agreement). Meskipun
perjanjian ini dibuat antara emiten dengan
wali amanat, tetapi perjanjian ini mengikat para pemegang obligasi, yang tidak turut serta dalam pembuatan perjanjian
tersebut.
F. Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan dalam rangka penulisan skipsi ini adalah dengan melakukan penelitian hukum yang mengacu
kepada norma-norma hukum yang tertuang
dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian dengan hanya menggunakan data-data
sekunder. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran
berdasarkan logika keilmuan hukum dari
sisi normatifnya.
10 Dalam hal ini
dilakukan studi kepustakaan yang segala sesuatunya berkaitan dengan hukum pasar modal obligasi dan wali
amanat dalam penerbitan obligasi.
Berhubung karena
metode penelitian adalah penelitian hukum normatif maka data-data
yang dipergunakan adalah data-data berupa bahan hukum yang menyangkut wali amanat terkait penerbitan
obligasi di pasar modal seperti: 1.
bahan hukum primer yaitu: bahan-bahan hukum atau dokumen peraturan yang mengikat dan ditetapkan oleh pihak yang
berwenang khususnya yang 10 Johnny
Ibrahm, Teori Metode dan Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing), 2005, hlm. 47.
berkaitan dengan masalah pasar modal secara
umum,obligasi pasar modal dan wali
amanat di pasar modal 2. bahan hukum
sekunder yaitu: yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti buku-buku ,hasil
seminar, jurnal hukum, karya ilmiah,
artikel majalah maupun koran serta artikel-artikel yang didapat di internet 3.
bahan hukum tersier yaitu: semua dokumen yang berisi konsep-konsep dan keterangan yang mendukung bahan hukum
primer dan sekunder seperti kamus-kamus
atau ensiklopedia,dan lain-lain.
G. Sistematika
Penulisan Untuk dapat menguraikan
skripsi ini, penulis telah membuat sistematika dengan mengadakan pembagian materinya atas
lima bab dan tiap-tiap bab dibagi lagi
atas bagian-bagian yang lebih kecil (sub-sub bab) sehingga mencerminkan keutuhan materi skripsi ini, dengan gambaran
sebagai berikut: Bab I : Bab ini merupakan bab pendahuluan yang
isinya antara lain memuat latar
belakang, perumusan masalah,tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan pustaka, metode
penulisan dan sistematika penulisan itu
sendiri.
Bab II : Di
dalam bab ini akan dibahas mengenai prosedur penerbitan obligasi di pasar modal antara lain memuat pengertian
obligasi, jenis-jenis obligasi, prosedur
penerbitan obligasi, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan obligasi.
Bab III
: Di dalam bab ini akan dibahas
tentang kedudukan waliamanat terkait penerbitan
obligasi di pasar modal antara lain memuat terminologi dan pengaturan wali amanat, kedudukan wali amanat,
pihak pihak yang berhak menjadi wali
amanat terkait penerbitan obligasi di pasar modal.
Bab IV : Di dalam bab ini akan dibahas tentang peran
dan tanggungjawab wali amanat terkait
dalam penerbitan obligasi di pasar modal antara lain memuat perjanjian perwaliamanatan, peran wali
amanat dan batasbatas tanggungjawab wali amanat dalam penerbitan obligasi di
pasar modal.
Bab V : Bab ini merupakan bab terakhir dalam
penulisan skripsi ini yang akan memuat
kesimpulan dan saran-saran.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi