Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: PERAN DAN TANGGUNG JAWAB WALI AMANAT TERKAIT PENERBITAN OBLIGASI DALAM PASAR MODAL



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang  
 Dewasa ini salah satu lembaga keuangan yang sedang digalakkan dan  dikembangkan sebagai salah satu motor bagi sumber pembiayaan usaha guna  investasi suatu perusahaan adalah pasar modal. Pasar modal merupakan lembaga  relatif baru yang memperkenalkan diri untuk dimanfaatkan oleh pencari dan  penyedia dana. Banyak perusahan memanfaatkan pasar modal untuk memenuhi  kebutuhan akan dananya. Keadaan ini memberi kesempatan kepada para pihak  investor untuk dapat melakukan portofolio investasi modalnya dengan tingkat  keuntungan yang bervariasi sesuai dengan pilihan investasi yang diminatinya.

2 Ada beberapa pilihan investasi yang ditawarkan saat ini, yang diterbitkan dan  diperdagangkan di pasar modal, misalnya: saham, saham preferen, obligasi,  obligasi konversi, right, waran, reksadana, kontrak berjangka indeks saham, surat  utang negara, instrumen syariah (obligasi dan reksadana syariah).
3 Saat ini cukup besar animo masyarakat untuk berinvestasi ke dalam obligasi.
Hal ini tercermin dari tingginya permintaan atas obligasi dalam setiap pelaksanaan  emisi yang sudah dilakukan, bahkan ada beberapa perusahaan yang harus  melakukan penjatahan akibat tingginya permintaan dibandingkan dengan jumlah  obligasi yang ditawarkan (over subscribe). Paling tidak, ada beberapa aspek yang  sangat berpengaruh, sehingga perdagangan dan penerbitan obligasi mengalami  2 Sumantoro, Pengantar Tentang Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia,  1990), hlm. 14.
3 Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal Indonesia, Pendekatan  Tanya Jawab, (Jakarta: Salemba empat, 2006), hlm. 6.
 lonjakan yang cukup berarti.  Pertama, jumlah maupun keanekaragaman perusahaan yang memanfaatkan obligasi sebagai sumber alternatif pembiayaan di  pasar modal. Kedua, kemampuan investor (pemodal) yang tertarik untuk  berinvestasi dengan menggunakan obligasi, dan ketiga adalah kondisi serta situasi  perkembangan pasar modal di tanah air yang lebih kondisif dan mempunyai  prospek cerah, terutama dalam rangka menghadapi era perdagangan bebas di masa  mendatang.
4 Sebagai salah satu produk investasi di pasar modal sekarang ini, obligasi  mengalami perkembangan yang cukup pesat sejak tahun 2000. Banyak  perusahaan berkepentingan untuk menerbitkan obligasi karena sifat struktur  obligasi itu sendiri dianggap cukup menarik, diantaranya tingkat suku bunga yang  fleksibel dan relatif lebih rendah dari suku bunga perbankan. Proses penerbitan  obligasi yang tidak terlalu ketat dibandingkan dengan prosedur meminjam utang  lewat perbankan juga menjadi daya tarik bagi perusahaan.
Obligasi adalah surat berharga yang menunjukkan bahwa penerbit obligasi  meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajiban untuk  membayar bunga secara berkala dan kewajiban melunasi pokok utang pada waktu  yang telah ditentuan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Jadi, jika sebuah  perusahaan menerbitkan obligasi senilai 500 miliar dengan tingkat suku bunga  atau kupon sebesar 16% pertahun selama 5 tahun, maka pihak penerbit obligasi  berkewajiban membayar kupon pada waktu yang telah ditentukan (misalnya  setiap tiga bulan) selama lima tahun dan diakhir masa berlakunya obligasi (akhir  4 Adrian Sutedi, Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm.
33.
 tahun kelima), pihak perusahaan wajib mengembalikan pokok utang senilai 500  miliar tersebut, pihak yang membeli obligasi (bandholder) akan mendapat  keuntungan melalui pembayaran kupon yang umumnya lebih besar dari tingkat  suku bunga bank dan suatu ketika dapat pula memperoleh keuntungan lain, yaitu  dengan menjual obligasi tersebut lebih tinggi dari harga belinya. Dalam hal ini  investor memperoleh capital gain.
5 Dengan kata lain obligasi merupakan surat  yang menyatakan bahwa satu pihak berutang kepada pihak lainnya.
Jadi  pada dasarnya obligasi merupakan utang-piutang. Perbedaan antara  obligasi dan utang piutang biasa adalah utang piutang biasanya orang perorangan,  atau lembaga dengan orang perorangan secara individu, ataupun antara pemberi  pinjaman berhadapan dengan satu  peminjam perusahaan lainnya. Dengan  demikian, dalam pinjam-meminjam, individu (lembaga atau perorangan)  berhadapan dengan pemberi pinjaman (kreditor). Sementara itu, obligasi lebih  bersifat antara satu peminjam dengan sekelompok pemberi pinjaman yang  jumlahnya dapat ratusan, ribuan, atau puluhan ribu orang. Dengan demikian  dalam sebuah penerbitan obligasi melibatkan banyak pemberi pinjaman (kreditor)  sebagai pihak investor pemegang obligasi serta hanya melibatkan satu peminjam  (debitor) sebagai pihak emiten.
Oleh karena dalam penerbitan obligasi melibatkan banyak investor pemegang  obligasi, yang tidak mungkin dapat dihadapi satu per satu, maka kemudian  diciptakanlah Lembaga Wali Amanat yang merupakan perantara para kreditur  5 Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, Op.Cit., hlm. 14.
 obligasi yang jumlahnya banyak tersebut dengan debitur obligasi yang dalam  setiap penerbitan jumlahnya hanya satu.
Wali Amanat sebagai perantara para kreditur obligasi (investor pemegang  obligasi) yang jumlahnya banyak tersebut. pada prinsipnya ditunjuk oleh Emiten  yang ingin menerbitkan obligasi sebelum melakukan emisi. Penunjukan ini tidak  dilakukan oleh pemegang obligasi mengingat pada waktu penunjukan tersebut  belum terdapat pemegang obligasi, karena pada saat itu obligasi tersebut belum  ditawarkan kepada umum. Setelah wali amanat ditunjuk oleh emiten, maka emiten  dan wali amanat harus membuat suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian  Perwaliamanatan (Trusts Indenture Agreement).
Secara implisit perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara emiten dengan  wali amanat mengandung suatu janji untuk kepentingan pihak ketiga, yaitu  investor pemegang obligasi. Hal ini sesuai dengan rumusan pasal 1317 ayat (1)  KUH Perdata yang memperbolehkan dibuatnya suatu janji untuk kepentingan  pihak ketiga dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam perjanjian  tersebut. Pengertian pihak ketiga harus dipahami sebagai pihak yang bukan  bertindak sebagai pihak dalam perjanjian tersebut (yang menandatangani  perjanjian) dan juga bukan sebagi penerima atau pengoper hak atau orang yang  melaksanakan hak-hak dari salah satu pihak dalam perjanjian, seperti mandataris  atau lasthebber, cessionaris, dan zaakwaarnemer.
6 Sedangkan dari pasal 1317  ayat (2) KUH Perdata, dapat diketahui bahwa perjanjian perwaliamanatan yang  dibuat oleh emiten dengan wali amanat tersebut dapat mengikatkan pemegang  6 J. Satrio, Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (Buku I), Cet. 2., (Bandung:  Citra Aditya Bakti, 2001) , hlm. 111.
 obligasi yang telah menyatakan kehendaknya dengan mengisi Formulir  Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan melakukan pembayaran.
Oleh karena sifat hubungan antara wali amanat dan pemegang obligasi (kreditor) yang demikian, adanya wali amanat dalam suatu penerbitan obligasi  merupakan suatu keharusan. Tidak mungkin obligasi tersebut dikeluarkan tanpa  adanya wali amanat yang mewakili kepentingan si pemegang obligasi (debitur).
Hal ini terjadi karena wali amanat adalah lembaga, meskipun dibayar oleh  penerbit obligasi, tetap merupakan lembaga yang dimaksudkan untuk mengurus  dan mewakili para pemegang obligasi (kreditor) tersebut. Jadi sejak  ditandatanganinya kontrak perwaliamanatan antara emiten (penerbitan obligasi)  dan wali amanat, tersebut telah sepakat dan mengikatkan diri untuk mewakili  pemegang efek bersifat utang (obligasi) meskipun perwakilan tersebut baru akan  berlaku efektif pada saat efek bersifat utang telah dialokasikan kepada para  investor yang membeli obligasi tersebut.
Sehubungan dengan pentingnya fungsi wali amanat serta kedudukannya yang  mewakili kepentingan pemegang efek utang maka sangat diperlukan adanya suatu  regulasi untuk memberi aturan yang jelas dan tegas terhadap segala tindakan yang  dilakukan oleh wali amanat dalam kapasitasnya sebagai wakil investor pemegang  obligasi. Adapun regulasi yang masih berkembang saat ini dalam mengatur  tentang wali amanat ada dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang  Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Dilihat dari proses pembuatan  surat utang, dalam undang-undang ini telah menaruh fokus bahwa untuk obligasi  harus ada trustee atau perantara yang namanya wali amanat. Adanya regulasi regulasi tersebut sangat penting, karena seperti yang dikatakan, penunjukan wali  amanat dilakukan oleh emiten melalui perjanjian perwaliamanatan tanpa  diikutsertakannya pemegang obligasi sehingga sangat memungkinkan terjadi  benturan kepentingan antara  Berdasarkan kondisi dan kenyataan di atas maka penulis tertarik untuk  mencoba mengkaji sejauh mana regulasi yang telah ada dalam mengatur wali  amanat tersebut dan menuangkannya ke dalam suatu karya ilmiah berbentuk  skripsi yang diberi judul "Peran dan Tanggungjawab Wali Amanat Terkait  Penerbitan Obligasi Dalam pasar Modal".
B. Perumusan Masalah  Dari latar belakang permasalahan yang diuraikan di atas, maka dapatlah  dirumuskan permasalahan-permasalahan yaitu sebagai berikut : 1.  Bagaimana prosedur penerbitan obligasi di pasar modal?  2.  Bagaimana kedudukan wali amanat dalam penerbitan obligasi di pasar  modal?  3.  Bagaimana peran dan tanggung jawab Wali Amanat terkait penerbitan  obligasi di pasar modal ? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Secara umum tujuan utama penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi kewajiban dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum   (USU).
 Secara khusus lagi, tujuan penulisan skripsi ini disesuaikan dengan perumusan  masalah yang telah dirumuskan. Adapun yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini  adalah sebagai berikut: 1.  Untuk mengetahui bagaimana prosedur penerbitan obligasi di pasar modal.
2.  Untuk mengetahui bagaimana kedudukan wali amanat dalam penerbitan  obligasi di pasar modal.
3.  Untuk mengetahui bagaiama peran dan tanggung  jawab Wali Amanat  terkait penerbitan obligasi di pasar modal.
Disamping tujuan penulisan skripsi di atas diharapkan juga skripsi ini  memberi manfaat sebagai berikut: 1.  Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah yang dikemukakan dalam  skripsi ini diharapkan akan  memberi masukan bagi ilmu pengetahuan  terutama dalam bidang hukum khususnya hukum pasar modal. Skripsi ini  juga diharapkan memberi masukan untuk penyempurnaan bagi para  investor dan juga perusahaan dalam hal memperhatikan reputasi wali  amanat yang akan mewakili kepentingan investor dalam berhadapan  dengan emiten guna meneguhkan hak-hak investor dalam hal berinvestasi  obligasi di pasar modal.
2.  Secara praktis, pembahasan skripsi ini diharapkan dapat menjadi suatu  masukan yang berarti bagi pembaca terutama para pelaku bisnis dan  praktisi hukum sehingga dapat dimanfaatkan dalam mengenal peran dan  tanggungjawab wali amanat terkait penerbitan obligasi di pasar modal.
 D. Keaslian Penulisan  “Peran dan Tanggungjawab Wali Amanat terkait penerbitan obligasi dalam  pasar modal” yang diangkat penulis sebagai judul skripsi ini telah diperiksa dan  diteliti secara administrasi dan judul tersebut belum pernah ditulis di Fakultas  Hukum  (FH-USU) sebelumnya. Jadi penulisan dan  pembahasan skripsi ini dengan mengangkat judul tersebut di atas dapat dikatakan  asli dan sesuai dengan asas-asas keilmuan yang jujur, rasional dan objektif serta  terbuka. Semua ini merupakan implikasi ciri dari proses menemukan kebenaran  ilmiah, sehingga pengangkatan judul di atas dapat juga dipertanggungjawabkan  secara ilmiah.
E. Tinjauan Pustaka Terdapat beberapa pengertian definisi mengenai obligasi. Obligasi atau bond,  adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam, dengan  kewajiban untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi) sejumlah  bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumnya. Obligasi merupakan salah satu  bentuk surat berharga yang saat ini sangat marak beredar dalam kegiatan pasar  modal di Indonesa. Obligasi adalah suatu perikatan yang berisi janji. Obligasi  merupakan surat yang berisi janji dimana salah satu pihaknya (principal atau  penerbit) bisa berupa perusahaan maupun pemerintah. Janji di dalam obligasi  merupakan janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu, yaitu pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Oleh karena itu, dalam obligasi  memuat janji bahwa dalam utang tersebut akan diberikan bunga yang bentuknya   tergantung pada kesepakatan, apakah bunga mengambang atau bunga tetap.
Pengertian yang hampir sama dinyatakan bahwa obligasi adalah surat perjnajian  jangka panjang, dimana penerbit obligasi berjanji akan membayar bunga dan  pokok utang pada waktu tertentu kepada pemegang obligasi.
7 Berdasarkan pasal I huruf a Keputusan Menteri Keuangan No.
755/KMK.011/1982, bahwa obligasi adalah jenis efek, berupa surat pengakuan  hutang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka  waktu sekurang-kurangnya 3 tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang  jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dulu oleh emiten.
Menurut Pasal 1 butir 34 Keputusan Menteri Keuangan Nomor  1548/KMK.013/1990 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri  Keuangan Nomor 1199/KMK.010/1991, obligasi adalah bukti utang dari emiten  yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan  pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3  (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
Dengan demikian, secara umum pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan  utang atas beban tanggungan pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan obligasi.
Obligasi dalam Undang-undang Nomor Tahun 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal  dimasukkan ke dalam pengertian efek.
Pada umumnya obligasi diterbitkan dalam bentuk surat atas unjuk. Atas dasar  itu setiap pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik sah obligasi dimaksud, dan  7 Irfan Iskandar,  Pengantar Hukum Pasar Modal di Bidang Kustodian, (Jakarta:  Djambatan), 2001. hlm. 151.
 oleh karena itu perusahaan (debitur) wajib membayar bunga dan/atau pinjaman  pokoknya pada waktu jatuh tempo kepada pemegang obligasi tersebut. Dalam hal  ini pemegang obligasi cukup menunjukkan atau memeperlihatkan obligasi yang  dimilikinya, maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan bunga maupun  pokok obligasi.
Penggunaan kata-kata “Wali Amanat” dalam Undang-undang Pasar Modal  merupakan penggantian dari rumusan  “Trustee”, yang sebelumnya digunakan  dalam Keputusan menteri Keuangan No. 696/KMK.011/1985 tentang Lembaga  Penunjang Pasar Modal.(Lihat Pasal 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan No.
696/KMK.011/1985. Penggunaan istilah “Trustee” ini selanjutnya diubah dengan  nama “Trustee Agent” dalam Keputusan menteri Keuangan No.
1548/KMK.013/1990. Istilah Trust sendiri sebenarnya istilah yang berasal dari  tradisi hukum Common Law. Trust adalah “a right of property, real or personal,  held by one party, the person appointed or required by law to administer a trust,  for benefit of another”.
8 Dari definisi ini dapat diketahui bahwa trust dapat  dibentuk berdasarkan pada perjanjian yang tunduk pada ketentuan Common Law.
Pada negara-negara bagian di Amerika Serikat yang tidak mempunyai hukum  “tertulis” yang mengatur mengenai trusts, trusts dimungkinkan untuk dibentuk  dan dibuat melalui perjanjian. Dalam konteks yang demikian trusts sering kali  disebutkan sebagai “a three party contract, a private legal agreement”. Perjanjian  yang mengatur mengenai trusts tersebut disebut dengan nama Indenture”.
9 8 James D. Fullarton, "Trust Fund Laws and Agreements", hlm. 2.,  http://www.fullartonlaw.com/Trustfundchap.htm.
9 Frequently Asked Question About Trusts", hlm. 4., http://www. asaprotection. com/faq.
htm# WHERE % 20 DO % 20 TRUSTS % 20 COME % 20 FROM?, 23 Juni 2007 (FAQ 1). Lihat   Sebagai suatu bentuk trusts, Indenture trustee tidak dilahirkan dari suatu  Declaration Of trusts, melainkan lahir dari perjanjian yang disebut dengan nama  Indenture Deed atau Indenture Agreement.
Pada dasarnya Indenture bukanlah suatu pernyataan sepihak, yang melahirkan  hanya kewajiban pada satu sisi. Indenture melibatkan dua atau lebih pihak yang  memiliki kepentingan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Perkembangan dunia menunjukkan bahwa dewasa ini, Indenture dalam bisnis  digunakan sebagai dokumen atau perjanjian yang bertujuan untuk menerbitkan  kewajiban pembayaran sejumlah uang tertentu yang ditawarkan kepada banyak  orang. Indenture trustee adalah pihak yang mewakili kepentingan-kepentingan  para investor pemegang bagian pecahan dari surat utang global, termasuk untuk  melakukan eksekusi jaminan-jaminan kebendaan yang ada, yang diserahkan untuk  kepentingan para investor yang terkait dengan penerbitan surat utang global yang  dipecah-pecah ke dalam bagian surat-surat utang yang dimiliki oleh investor.
Wali Amanat yang kita kenal di Indonesia dapat dikatakan merupakan bentuk  perkembangan trusts yang terjadi di Amerika Serikat yang dikenal dengan istilah  Indenture Trustee itu sendiri.. Dimana wali amanat berdasarkan definisi yang  diberikan berdasarkan dari Penggunaan istilah “Trustee” ini selanjutnya diubah  dengan nama “Trustee Agent” dalam Keputusan menteri Keuangan  No.1548/KMK.013/1990. adalah pihak yang mewakili investor pemegang efek  bersifat utang, yang dalm hal ini adalah investor pasar modal. Tindakan mewakili  ini didasarkan dengan membuat suatu perjanjian dengan emiten, yang dibuat  juga Gwenn H. Wycoff, "What is a common Law Trust/", hlm. 1., http://www. socal. com.
print/574.html, 30 Juni 2007.
 sebelum penerbitan obligasi (sebelum penawaran obligasi dilaksanakan).
Perjanjian yang dibuat tersebut dinamakan dengan perjanjian perwaliamanatan  (Trusts Indenture Agreement). Meskipun perjanjian ini dibuat antara emiten  dengan wali amanat, tetapi perjanjian ini mengikat para pemegang obligasi, yang  tidak turut serta dalam pembuatan perjanjian tersebut.
F. Metode Penulisan Metode penulisan yang digunakan dalam rangka penulisan skipsi ini adalah  dengan melakukan penelitian hukum yang mengacu kepada norma-norma hukum  yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain digunakan  metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan hanya menggunakan  data-data sekunder. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur  penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan  hukum dari sisi normatifnya.
10 Dalam hal ini dilakukan studi kepustakaan yang segala sesuatunya berkaitan  dengan hukum pasar modal obligasi dan wali amanat dalam penerbitan obligasi.
Berhubung karena metode penelitian adalah penelitian hukum normatif maka  data-data  yang dipergunakan adalah data-data berupa bahan hukum yang  menyangkut wali amanat terkait penerbitan obligasi di pasar modal seperti: 1.  bahan hukum primer yaitu: bahan-bahan hukum atau dokumen peraturan  yang mengikat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang khususnya yang  10 Johnny Ibrahm, Teori Metode dan Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia  Publishing), 2005, hlm. 47.
 berkaitan dengan masalah pasar modal secara umum,obligasi pasar modal  dan wali amanat di pasar modal 2.  bahan hukum sekunder yaitu: yang memberikan penjelasan mengenai  bahan hukum primer seperti buku-buku ,hasil seminar, jurnal hukum,  karya ilmiah, artikel majalah maupun koran serta artikel-artikel yang  didapat di internet  3.  bahan hukum tersier yaitu: semua dokumen yang berisi konsep-konsep  dan keterangan yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder  seperti kamus-kamus atau ensiklopedia,dan lain-lain.
G. Sistematika Penulisan  Untuk dapat menguraikan skripsi ini, penulis telah membuat sistematika  dengan mengadakan pembagian materinya atas lima bab dan tiap-tiap bab dibagi  lagi atas bagian-bagian yang lebih kecil (sub-sub bab) sehingga mencerminkan  keutuhan materi skripsi ini, dengan gambaran sebagai berikut:  Bab I  : Bab ini merupakan bab pendahuluan yang isinya antara lain memuat  latar belakang, perumusan masalah,tujuan dan manfaat penulisan,  keaslian penulisan, tinjauan pustaka, metode penulisan dan sistematika  penulisan itu sendiri.
Bab II  :  Di dalam bab ini akan dibahas mengenai prosedur penerbitan obligasi  di pasar modal antara lain memuat pengertian obligasi, jenis-jenis  obligasi, prosedur penerbitan obligasi, pihak-pihak yang terlibat dalam  penerbitan obligasi.
 Bab III  :  Di dalam bab ini akan dibahas tentang kedudukan waliamanat terkait  penerbitan obligasi di pasar modal antara lain memuat terminologi dan  pengaturan wali amanat, kedudukan wali amanat, pihak pihak yang  berhak menjadi wali amanat terkait penerbitan obligasi di pasar modal.
Bab IV  : Di dalam bab ini akan dibahas tentang peran dan tanggungjawab wali  amanat terkait dalam penerbitan obligasi di pasar modal antara lain  memuat perjanjian perwaliamanatan, peran wali amanat dan batasbatas tanggungjawab wali amanat dalam penerbitan obligasi di pasar  modal.
Bab V  : Bab ini merupakan bab terakhir dalam penulisan skripsi ini yang akan  memuat kesimpulan dan saran-saran.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi