BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keberhasilan di bidang ekonomi akan mendukung pembangunan di
bidang lainnya. Hal ini dikarenakan
ekonomi merupakan suatu bidang yang penting di seluruh dunia. Dengan kata lain, apabila
ekonomi suatu negara sudah mencapai suatu
tingkat yang baik, sehingga seluruh masyarakat sudah sejahtera, maka akan lebih mudah bagi pemerintah untuk menjalankan
pembangunan di bidang lainnya seperti
politik, sosial , agama dan keamanan.
Wirausaha merupakan
salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat. Dengan berwirausaha
masyarakat akan mampu menciptakan
peluang usaha untuk dirinya sendiri dan bahkan dapat menciptakan peluang kerja bagi masyarakat lainnya.
Sehingga wirausaha menjadi pilihan masyarakat
pada saat sekarang ini.
Menurut Warren J.
Keegen, para pengusaha yang bermaksud mengembangkan
usahanya secara internasional dapat melakukan berbagai macam pilihan, dari yang paling sederhana hingga
yang paling kompleks. Secara singkat dikatakan
oleh Keegen, bahwa ada lima macam cara pengembangan usaha, yaitu: 1.
Melalui perdagangan internasional dengan cara ekspor – impor; 2. Dengan pemberian lisensi; 3. Melakukan franchising ( pemberian waralaba ); 4.
Membentuk perusahaan patungan ( joint ventures ); 5. Melakukan penanaman modal langsung dengan
kepemilikan yang menyeluruh, atau melalui
merger, konsolidasi maupun akuisisi 1 Dari uraian di atas, banyak cara untuk
menjadi wirausahawan, antara lain mendirikan
bisnis sendiri atau membeli sistem bisnis yang sudah jadi. Masing – masing mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
Mendirikan bisnis sendiri mempunyai
kelebihan dalam hal pengaturan yang dapat disesuaikan dengan keinginan pemilik bisnis, baik dalam hal modal
maupun jenis bisnis yang ingin dikelola.
Tapi kelemahannya apabila membangun bisnis sendiri, maka pemilik harus berupaya untuk mencari pasar sendiri,
mengatur menejemen bisnis nya sendiri, hal ini tentu akan membawa resiko
kerugian apabila pemilik bisnis tidak mampu
untuk mencari pasar bagi bisnisnya tersebut. Berbeda dengan membeli sistem bisnis yang sudah jadi, atau pasarnya
sudah ada. Si pemilik hanya tinggal menjalankan
sistem bisnis yang sudah ada tersebut, hal ini dikarenakan pasar dari sistem bisnis tersebut sudah ada, sehingga si
pemilik baru ini tidak akan kesulitan dalam
memasarkan produknya. Namun kelemahannya adalah dalam sistem bisnis ini, si pemilik modal tidak akan bebas dalam
menentukan usahanya, karena semua tergantung
kepada pihak yang dibeli bisnisnya.
.
Sehubungan dengan
berwirausaha dengan membeli bisnis yang sudah ada, maka hal tersebut sudah
termasuk dalam melakukan kegiatan investasi. Salah satu 1 Gunawan Widjaja,Seri Hukum Bisnis
Waralaba,( Jakarta:PT.Raja Grafindo
Persada , 2001).Hal 1.
contoh investasi yang dilakukan dengan berwira
usaha dengan membeli bisnis yang sudah
ada adalah franchise atau waralaba. Dewasa ini dimana konsumen sudah semakin cerdas dan persaingan bisnis
semakin tajam, kebanyakan bisnis yang
berhasil adalah bisnis yang memiliki merek kuat dan dipercaya oleh pelanggannya. Sayangnya, membangun sebuah
merek yang kuat tidak mudah.
Perlu ketekunan,
kerja keras, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Sebab itu, memulai bisnis baru dengan cara membeli
franchise yang sudah terbukti sukses menjadi
pilihan utama bagi para entrepreneur.
Waralaba berasal
dari kata “wara” artinya lebih dan “laba” artinya untung.
Dari arti secara
harafiah tersebut, maka dapat diketahui bahwa waralaba merupakan usaha yang memberikan keuntungan
lebih/istimewa. Namun menurut Amir
Karamoy yang menyatakan bahwa waralaba bukan terjemahan langsung dari konsep franchise. Dalam konteks bisnis,
franchise berarti kebebasan untuk menjalankan
usaha secara mandiri di wilayah tertentu 2 Amir Karamoy menyatakan bahwa secara hukum waralaba
berarti persetujuan legal atas pemberian
hak atau keistimewaan untuk memasarkan suatu produk/jasa dari pemilik ( pewaralaba ) kepada
pihak lain ( terwaralaba ), yang diatur
dalam suatu aturan permainan tertentu .
3 2 Lukman Hakim,
Info Lengkap Waralaba,( Yogyakarta:Midpress,2008) Hal 16 3 Ibid. hal 16 . Di
samping pengertian franchise menurut
Amir Karamoy, masih ada pengertian
franchise sebagaimana yang dikemukakan oleh Adrian Sutedi : franchise adalah suatu bisnis yang didasarkan
pada perjanjian dua pihak, yaitu
franchisor ( pemilik hak ) dan franchisee (yang diberi hak) untuk menjalankan bisnis dari
franchisor menurut sistem yang ditentukan oleh franchisor 4 Franchisee
Agreement atau perjanjian waralaba adalah kontrak tertulis antara franchisor dengan franchisee.
Perjanjian waralaba menjelaskan setiap hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Perjanjian tersebut mencantumkan kewajiban
dan tanggung jawab setiap pihak (franchisor/franchisee). Perjanjian tersebut memberikan detil yang penting tentang
hubungan antara penerima waralaba dengan
pemberi waralaba. Hal – hal dalam perjanjian mencakup seperti biaya, persyaratan, kewajiban kedua belah
pihak, kondisi – kondisi yang menentukan
penghentian waralaba dan keterbatasan waralaba. Perjanjian tersebut merupakan dokumen pemberi waralaba dan
mencantumkan apa yang diinginkan pemberi
waralaba .
Berdasarkan
pengertian – pengertian di atas, diketahui bahwa franchise merupakan salah satu
bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut sebagai pemberi waralaba (franchisor)
memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut
sebagai penerima waralaba (franchisee) untuk mendistribusikan barang/jasa dalam lingkup geografis dan
periode waktu tertentu dengan mempergunakan
merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan
dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise
agreement).
5 .
4 Adrian Sutedi,
Hukum Waralaba, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2008 ) hal.1 5 Lukman Hakim,Op.cit
Hal.62 Adapun asas – asas dalam
perjanjian waralaba seperti : 1. Asas
Kebebasan Berkontrak Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan
dibuat secara sah berlaku sebagai
undang –
undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualitas Perjanjian ini sudah
dianggap ada pada saat tercapainya kesepakatan tentang hal – hal yang diperjanjikan.
3. Asas Itikad Baik Franchisor dengan itikad
baik harus menjamin hak – hak yang akan diberikan
kepada franchisee itu benar – benar bukan sebagai hasil kejahatan, dan pihak franchisee harus
mewujudkan kewajiban yang harus diberikan
kepada franchisor dengan baik serta itikad baik pula.
4. Asas Kerahasiaan Pada dasarnya bisnis dengan
pola franchise sangat mengandalkan cirri khas dari suatu produk barang/jasa. Sehingga
apabila unsur kerahasiaan dari trade
secret know how tidak dijaga dengan
baik, hal ini akan merugikan franchisor
karena mengakibatkan cirri khas dari franchise yang ada diketahui oleh pihak ketiga.
5. Asas
Persamaan Hukum Perjanjian bisnis waralaba hendaknya dibuat atas dasar kesamaan
hak di depan hukum, baik bagi pemberi
hak waralaba maupun penerima hak waralaba.
6. Asas Keseimbangan Franchisor dinilai
mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi, namun franchisor memikul pula beban untuk
melaksanakan perjanjian itu dengan itikad
baik. Asas keseimbangan menekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban dari para pihak secara wajar
dengan tidak membebani salah satu pihak
saja 6 Seperti perjanjian pada umumnya, ada kemungkinan terjadi wanprestasi di dalam pelaksanaan perjanjian franchise. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksakan kewajiban sebagaimana
yang tertera di dalam perjanjian franchise.
Jika karena adanya wanprestasi, salah satu pihak merasa dirugikan, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi
kepadanya. Bentuk – bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak
dalam perjanjian franchise tergantung kepada
siapa yang melakukan wanprestasi tersebut. Wanprestasi dari pihak franchisee dapat berbentuk tidak membayar
biaya franchise tepat pada waktunya, melakukan
hal – hal yang dilarang dilakukan oleh franchisee, melakukan .
6 Ibid.hal 63 pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam sistem franchise, dan
lain – lain.
Wanprestasi dari
pihak franchisor dapat berbentuk tidak
memberikan fasilitas yang memungkinkan
sistem franchise berjalan dengan sebagaimana mestinya, tidak melakukan pembinaan kepada
franchisee sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak mau membantu franchisee
dalam kesulitan yang dihadapi ketika
melaksanakan usaha franchise-nya, melanggar batas – batas eksklusifitas yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak
dan lain –lain.
Adapun alasan
penulis memilih judul skripsi “ Franchise sebagai salah satu bentuk investasi di Indonesia ( studi
pada merk dagang Ikki Sushi di Ikki Sushi
Galaxi, Bekasi Selatan) adalah penulis ingin menganalisis perjanjian franchise antara franchisor dengan franchisee
dalam merk dagang restoran Ikki Sushi
tersebut, untuk mengetahui apa – apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak franchisor maupun pihak franchisee, bagaimana
cara penyelesaian sengketa kedua belah
pihak tersebut, siapa yang membiayai karyawan dalam melakukan training dan yang menyediakan karyawan, perlindungan
HAKI dan kerahasiaan informasi serta
pemberian ke-eksklusif-an wilayah bagi si franchisee.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan pengamatan dan
penelaahan penulis terhadap berbagai literature
dan perundang – undangan, maka untuk dapat memahami lebih lanjut tentang pembahasan topik skripsi ini, perlu
dikemukakan dan dibatasi permasalahan
sebagai berikut : 1. Bagaimana bentuk investasi waralaba di
Indonesia ? 2. Bagaimana pengaturan
waralaba atau franchise di Indonesia ? 3.
Bagaimana perjanjian franchise pada Ikki Sushi ? C. Tujuan dan Manfaat
Penelitian Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan skripsi ini adalah : 1. Untuk mengetahui bentuk investasi atau
waralaba di Indonesia.
2. Untuk mengetahui pengaturan franchise di
Indonesia.
3. Untuk menganalisis perjanjian franchise pada
Ikki Sushi.
Adapun yang menjadi
manfaat dari penulisan skripsi ini adalah : 1.
Secara Teoritis Untuk memberikan manfaat di bidang ilmu pengetahuan
hukum baik melalui pengembangan wawasan
dan pemikiran bagi mahasiswa kalangan akademis
untuk mengetahui dinamika masyarakat dalam menjalankan dunia usaha franchise, khususnya masalah
tentang apa saja yang harus dipenuhi
oleh kedua belah pihak dalam perjanjian franchise tersebut.
Selain itu
diharapkan dapat memberikan sumbangsih saran dalam khasanah ilmu hukum, khususnya di bidang hukum
ekonomi.
2. Secara Praktis Untuk memberikan pengembangan
wawasan pada masyarakat tentang fasilitas
– fasilitas yang diberikan kepada franchisor
dalam perjanjian franchise Ikki Sushi tersebut, sehingga dapat menjadi
pedoman bagi masyarakat apabila ingin
melakukan Perjanjian franchise dengan franchisor lainnya.
D. Keaslian
Penelitian Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh peneliti di perpustakaan , diketahui bahwa penelitian
tentang “Franchise sebagai salah satu
bentuk investasi di Indonesia ( Studi pada merk dagang Ikki Sushi di Ikki Sushi Galaxi, Bekasi
Selatan)” belum pernah dilakukan dalam
pendekatan dan perumusan masalah yang sama. Jadi penelitian ini adalah asli karena sesuai dengan asas – asas keilmuan
yang jujur, rasional, obyektif, dan terbuka.
Sehingga penelitian ini dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya secarra ilmiah dan terbuka atas masukan serta
saran – saran yang membangun sehubungan
dengan pendekatan dan perumusan masalah.
E. Tinjauan Pustaka Franchise berasal dari
bahasa Prancis, yang berarti bebas atau bebas dari perhambaan atau perbudakan ( free from
servitude ). Sedangkan pewaralabaan ( franchising
) adalah suatu aktivitas dengan sistem waralaba ( franchise ), yaitu suatu sistem keterkaitan usaha yang saling
menguntungkan antara pemberi waralaba
(franchisor ) dengan penerima waralaba ( franchisee) 7 7 Lukman Hakim
Op.cithal.13 .
Menurut European Code of Ethics for Franchising,
defenisi franchise adalah
franchise is a system of marketing goods and/or services and/or technology, which is based upon a close and
ongoing collaboration between legally
and financially separate and independent undertakings, the franchisor and its individual franchisee, whereby the
franchisors grants its individual franchisees the right, and imposes the obligation, to
conduct a business in accordance with the
franchisor`s concept. ( franchising adalah sistem pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi, yang didasarkan pada
kerja sama tertutup dan terus – menerus
antara pelaku – pelaku independen ( maksudnya franchisor dan franchisee
individual ) dan terpisah baik secara legal ( hukum ) dan keuangan, di mana franchisor memberikan hak kepada para individual
franchisee dan membebankan kewajiban
untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari franchisor) 8 Istilah franchise
dikenal dengan istilah waralaba, yang diperkenalkan pertama kali oleh Lembaga Pendidikan dan
Pengembangan Manajemen ( LPPM ).
Waralaba berasal
dari kata wara ( lebih atau istimewa ) dan laba ( untung ) sehingga waralaba berarti usaha yang
memberikan laba bersih atau istimewa .
9 Menurut Peraturan
Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, yang dimaksud dengan waralaba adalah hak
khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan
atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha .
8 Ibidhal.14 9 Ibid hal.16 memasarkan barang dan jasa yang telah
terbukti berhasil dan digunakan oleh pihak
lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Lebih lanjut, dalam
PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, dilandasi upaya pemerintah meningkatkan pembinaan usaha
waralaba di seluruh Indonesia sehingga
perlu mendorong pengusaha nasional, terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai franchisor
nasional yang andal dan mempunyai daya
saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.
Pemerintah
memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha franchisor, baik franchisor
dari luar dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat
dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional
dalam memasarkan barang dan/atau jasa melalui bisnis waralaba.Untuk itu, apabila terjadi kesepakatan perjanjian
waralaba, franchisor harus menyampaikan
perjanjian waralaba tersebut kepada pemerintah.
Selanjutnya, dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/MDag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran
usaha waralaba ini juga mengatur mengenai kewajiban franchisor, dan juga mengatur isi perjanjian waralaba.
Pembahasan lebih
lanjut mengenai analisis perjanjian Ikki Sushi di dalam hukum waralaba di Indonesia akan di tuangkan
dalam bab – bab pembahasan selanjutnya.
F.
Metode Penelitian 1. Jenis dan
Sifat Penelitian Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif.
Penelitian hukum
normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang – undangan dan bahan – bahan hukum yang
berhubungan dengan skripsi ini.
Penelitian ini
bersifat deskriptif. Tujuan penelitian deskriptif adalah menggambarkan secara tepat, sifat
individu,suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu, asas – asas atau suatu peraturan –
peraturan hukum dalam konteks teori – teori
hukum dan pelaksanaannya, serta menganalisis fakta secara cermat tentang penggunaan peraturan perundang – undangan yang
mengatur mengenai perjanjian franchise
yang dilakukan oleh franchisor dengan franchisee.
2. Data Data yang dikumpulkan oleh penulis dalam
penyusunan skripsi ini dilakukan melalui
pengumpulan data primer dan data sekunder. Data sekunder terbagi atas 3 bagian, yaitu : a. Bahan hukum primer yaitu norma atau kaidah
dasar seperti : 1) PP No. 16 Tahun 1997
tentang Waralaba, yang digantikan oleh PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.
12/M-DAG/PER/3/2006 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat
Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba yang
sebelumnya diatur dalam Kepmen
Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.
259/MPP/KEP/1997
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba; 3) UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta; 4) UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek; 5) UU No.14 Tahun 2001 Tentang Paten; 6) UU No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang; 7) UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
b. Bahan hukum sekunder adalah bahan –
bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer.
c. Bahan hukum tertier adalah kamus, bahan dari
internet dan lain – lain bahan hukum
yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Penelitian ini juga
didukung oleh data primer,berupa hasil wawancara langsung dengan pemilik restoran Ikki Sushi
Galaxi, Bekasi Selatan yaitu Bapak
Aditya Ardi Nugraha (Franchisee Ikki Sushi).
3. Teknik Pengumpulan Data Dalam penulisan
skripsi ini, penulis menggunakan dua teknik pengumpulan data yaitu melalui : a.
Penelitian Kepustakaan ( Library Research ) Yaitu penelitian dengan mengumpulkan data dan
meneliti melalui sumber bacaan yang
berhubungan dengan judul skripsi ini, yang bersifat teoritis ilmiah yang dapat
dipergunakan sebagai dasar dalam penelitian
dan menganalisa masalah – masalah yang dihadapi. Teknik ini dipergunakan untuk mengumpulkan data
sekunder. Penelitian yang dilakukan
dengan membaca serta menganalisa peraturan Perundang – undangan maupun dokumentasi lainnya seperti
karya ilmiah para sarjana, majalah,
surat kabar, internet, maupun sumber teoritis lainnya yang berkaitan dengan materi skripsi yang
penulis ajukan.
b. Penelitian Lapangan ( Field Research) Pengumpulan bahan – bahan di lapangan untuk
memperoleh data yang akurat, dilakukan
dengan materi informasi langsung dengan mempergunakan
instrumen wawancara ( interview ) terhadap pemilik restoran yang berhubungan
dengan bisnis franchise yaitu restoran Ikki Sushi Galaxi.
4. Analisis Data Dalam menganalisis data,
penulis mempergunakan teknik analisis kualitatif,
yaitu lebih focus kepada analisis hukumnya dan menelaah bahan – bahan hukum baik yang berasal dari peraturan
perundang – undangan, buku –
buku yang berhubungan, dan hasil wawancara langsung dengan pemilik restoran Ikki Sushi Galaxi (
franchisee ).
5. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian dilakukan
di restoran Ikki Sushi Galaxi yang beralamat di Ruko Taman Galaxi Blok G No.2, Bekasi
Selatan.
G. Sistematika
Penulisan Sistematika penulisan skripsi ini, secara keseluruhan dapat diuraikan
yaitu : 1. BAB I : Pendahuluan, yang menjadi sub bab terdiri dari, Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan dan
Manfaat Penelitian, Keaslian Penelitian,
Metode Penelitian,danSistematika
Penulisan.
2. BAB II
: Franchise sebagai salah satu bentuk investasi, yang menjadi sub bab terdiri dari, bentuk – bentuk
investasi, pengertian franchise, manfaat franchise, dan bentuk bentuk franchise.
3. BAB III
: Pengaturan waralaba di
Indonesia, yang menjadi sub bab terdiri
dari, aspek hukum franchise, para pihak dalam franchise, perbedaan franchise
dengan lisensi, aspek hokum
perlindungan HAKI.
4. BAB
IV : Analisis perjanjian franchise
pada Ikki Sushi, yang menjadi sub
bab terdiri dari , hak dan kewajiban para pihak, pembiayaan dan cara pembayaran,
perlindungan HAKI, kerahasiaan
informasi, eksklusifitas, penyelesaian sengketa.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi