Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: FRANCHISE SEBAGAI SALAH SATU BENTUK INVESTASI DI INDONESIA (STUDI PADA MERK DAGANG IKKI SUSHI DI IKKI SUSHI GALAXI, BEKASI SELATAN)



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Keberhasilan di bidang ekonomi akan mendukung pembangunan di bidang  lainnya. Hal ini dikarenakan ekonomi merupakan suatu bidang yang penting di  seluruh dunia. Dengan kata lain, apabila ekonomi suatu negara sudah mencapai  suatu tingkat yang baik, sehingga seluruh masyarakat sudah sejahtera, maka akan  lebih mudah bagi pemerintah untuk menjalankan pembangunan di bidang lainnya  seperti politik, sosial , agama dan keamanan.

Wirausaha merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan  ekonomi bagi masyarakat. Dengan berwirausaha masyarakat akan mampu  menciptakan peluang usaha untuk dirinya sendiri dan bahkan dapat menciptakan  peluang kerja bagi masyarakat lainnya. Sehingga wirausaha menjadi pilihan  masyarakat pada saat sekarang ini.
Menurut Warren J. Keegen, para pengusaha yang bermaksud  mengembangkan usahanya secara internasional dapat melakukan berbagai macam  pilihan, dari yang paling sederhana hingga yang paling kompleks. Secara singkat  dikatakan oleh Keegen, bahwa ada lima macam cara pengembangan usaha, yaitu:  1.  Melalui perdagangan internasional dengan cara ekspor – impor; 2.  Dengan pemberian lisensi; 3.  Melakukan franchising ( pemberian waralaba );  4.  Membentuk perusahaan patungan ( joint ventures ); 5.  Melakukan penanaman modal langsung dengan kepemilikan yang  menyeluruh, atau melalui merger, konsolidasi maupun akuisisi 1 Dari uraian di atas, banyak cara untuk menjadi wirausahawan, antara lain  mendirikan bisnis sendiri atau membeli sistem bisnis yang sudah jadi. Masing –  masing mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Mendirikan bisnis sendiri  mempunyai kelebihan dalam hal pengaturan yang dapat disesuaikan dengan  keinginan pemilik bisnis, baik dalam hal modal maupun jenis bisnis yang ingin  dikelola. Tapi kelemahannya apabila membangun bisnis sendiri, maka pemilik  harus berupaya untuk mencari pasar sendiri, mengatur menejemen  bisnis nya  sendiri, hal ini tentu akan membawa resiko kerugian apabila pemilik bisnis tidak  mampu untuk mencari pasar bagi bisnisnya tersebut. Berbeda dengan membeli  sistem bisnis yang sudah jadi, atau pasarnya sudah ada. Si pemilik hanya tinggal  menjalankan sistem bisnis yang sudah ada tersebut, hal ini dikarenakan pasar dari  sistem bisnis tersebut sudah ada, sehingga si pemilik baru ini tidak akan kesulitan  dalam memasarkan produknya. Namun kelemahannya adalah dalam sistem bisnis  ini, si pemilik modal tidak akan bebas dalam menentukan usahanya, karena semua  tergantung kepada pihak yang dibeli bisnisnya.
.
Sehubungan dengan berwirausaha dengan membeli bisnis yang sudah ada, maka hal tersebut sudah termasuk dalam melakukan kegiatan investasi. Salah satu  1 Gunawan Widjaja,Seri Hukum Bisnis Waralaba,(  Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada ,  2001).Hal 1.
 contoh investasi yang dilakukan dengan berwira usaha dengan membeli bisnis  yang sudah ada adalah franchise atau waralaba. Dewasa ini dimana konsumen  sudah semakin cerdas dan persaingan bisnis semakin tajam, kebanyakan bisnis  yang berhasil adalah bisnis yang memiliki merek kuat dan dipercaya oleh  pelanggannya. Sayangnya, membangun sebuah merek yang kuat tidak mudah.
Perlu ketekunan, kerja keras, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Sebab itu,  memulai bisnis baru dengan cara membeli franchise yang sudah terbukti sukses  menjadi pilihan utama bagi para entrepreneur.
Waralaba berasal dari kata “wara” artinya lebih dan “laba” artinya untung.
Dari arti secara harafiah tersebut, maka dapat diketahui bahwa waralaba  merupakan usaha yang memberikan keuntungan lebih/istimewa. Namun menurut  Amir Karamoy yang menyatakan bahwa waralaba bukan terjemahan langsung  dari konsep franchise. Dalam konteks bisnis, franchise berarti kebebasan untuk  menjalankan usaha secara mandiri di wilayah tertentu 2 Amir Karamoy  menyatakan bahwa secara hukum waralaba berarti  persetujuan legal atas pemberian hak atau keistimewaan untuk memasarkan suatu  produk/jasa dari pemilik ( pewaralaba ) kepada pihak lain ( terwaralaba ), yang  diatur dalam suatu aturan permainan tertentu .
3 2 Lukman Hakim, Info Lengkap Waralaba,( Yogyakarta:Midpress,2008) Hal 16 3 Ibid. hal 16 . Di samping pengertian franchise  menurut Amir Karamoy, masih ada pengertian  franchise  sebagaimana yang  dikemukakan oleh Adrian Sutedi :  franchise adalah suatu bisnis yang didasarkan  pada perjanjian dua pihak, yaitu franchisor ( pemilik hak ) dan franchisee (yang   diberi hak) untuk menjalankan bisnis dari franchisor  menurut sistem yang  ditentukan oleh franchisor 4 Franchisee Agreement atau perjanjian waralaba adalah kontrak tertulis  antara franchisor dengan franchisee. Perjanjian waralaba menjelaskan setiap hal  yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Perjanjian tersebut mencantumkan  kewajiban dan tanggung jawab setiap pihak (franchisor/franchisee). Perjanjian  tersebut memberikan detil yang penting tentang hubungan antara penerima  waralaba dengan pemberi waralaba. Hal – hal dalam perjanjian mencakup seperti  biaya, persyaratan, kewajiban kedua belah pihak, kondisi – kondisi yang  menentukan penghentian waralaba dan keterbatasan waralaba. Perjanjian tersebut  merupakan dokumen pemberi waralaba dan mencantumkan apa yang diinginkan  pemberi waralaba .
Berdasarkan pengertian – pengertian di atas, diketahui bahwa franchise merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut  sebagai pemberi waralaba (franchisor) memberikan hak kepada pihak kedua yang  disebut sebagai penerima waralaba (franchisee) untuk mendistribusikan  barang/jasa dalam lingkup geografis dan periode waktu tertentu dengan  mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan  oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba  (franchise agreement).
5 .
4 Adrian Sutedi, Hukum Waralaba, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2008 ) hal.1 5 Lukman Hakim,Op.cit Hal.62  Adapun asas – asas dalam perjanjian waralaba seperti : 1.  Asas Kebebasan Berkontrak Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan dibuat  secara sah berlaku sebagai undang    undang bagi mereka yang  membuatnya.
2.  Asas Konsensualitas Perjanjian ini sudah dianggap ada pada saat tercapainya kesepakatan  tentang hal – hal yang diperjanjikan.
3.  Asas Itikad Baik Franchisor dengan itikad baik harus menjamin hak – hak yang akan  diberikan kepada franchisee  itu benar  – benar bukan sebagai hasil  kejahatan, dan pihak franchisee harus mewujudkan kewajiban yang harus  diberikan kepada franchisor dengan baik serta itikad baik pula.
4.  Asas Kerahasiaan Pada dasarnya bisnis dengan pola franchise sangat mengandalkan cirri  khas dari suatu produk barang/jasa. Sehingga apabila unsur kerahasiaan  dari trade secret know how  tidak dijaga dengan baik, hal ini akan  merugikan franchisor karena mengakibatkan cirri khas dari franchise yang  ada diketahui oleh pihak ketiga.
 5.  Asas Persamaan Hukum Perjanjian bisnis waralaba hendaknya dibuat atas dasar kesamaan hak di  depan hukum, baik bagi pemberi hak waralaba maupun penerima hak  waralaba.
6.  Asas Keseimbangan Franchisor dinilai mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi, namun  franchisor memikul pula beban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan  itikad baik. Asas keseimbangan menekankan pada keseimbangan antara  hak dan kewajiban dari para pihak secara wajar dengan tidak membebani  salah satu pihak saja 6 Seperti perjanjian pada umumnya, ada kemungkinan terjadi wanprestasi di  dalam pelaksanaan perjanjian franchise.  Wanprestasi terjadi ketika salah satu  pihak tidak melaksakan kewajiban sebagaimana yang tertera di dalam perjanjian  franchise. Jika karena adanya wanprestasi, salah satu pihak merasa dirugikan,  maka pihak yang dirugikan tersebut  dapat menuntut pihak yang melakukan  wanprestasi untuk memberikan ganti rugi kepadanya. Bentuk –  bentuk  wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian franchise tergantung  kepada siapa yang melakukan wanprestasi tersebut. Wanprestasi dari pihak  franchisee dapat berbentuk tidak membayar biaya franchise tepat pada waktunya,  melakukan hal – hal yang dilarang dilakukan oleh franchisee, melakukan  .
6 Ibid.hal 63  pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem franchise,  dan lain – lain.
Wanprestasi dari pihak franchisor  dapat berbentuk tidak memberikan  fasilitas yang memungkinkan sistem  franchise  berjalan dengan sebagaimana  mestinya, tidak melakukan pembinaan kepada franchisee  sesuai dengan yang  diperjanjikan, tidak mau membantu franchisee dalam kesulitan yang dihadapi  ketika melaksanakan usaha franchise-nya, melanggar batas – batas eksklusifitas  yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan lain –lain.
Adapun alasan penulis memilih judul skripsi “ Franchise sebagai salah  satu bentuk investasi di Indonesia ( studi pada merk dagang Ikki Sushi di Ikki  Sushi Galaxi, Bekasi Selatan) adalah penulis ingin menganalisis perjanjian  franchise antara franchisor dengan franchisee dalam merk dagang restoran Ikki  Sushi tersebut, untuk mengetahui apa – apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak  franchisor maupun pihak franchisee, bagaimana cara penyelesaian sengketa kedua  belah pihak tersebut, siapa yang membiayai karyawan dalam melakukan training  dan yang menyediakan karyawan, perlindungan HAKI dan kerahasiaan informasi  serta pemberian ke-eksklusif-an wilayah bagi si franchisee.
B.  Perumusan Masalah Berdasarkan pengamatan dan penelaahan penulis terhadap berbagai  literature dan perundang – undangan, maka untuk dapat memahami lebih lanjut  tentang pembahasan topik skripsi ini, perlu dikemukakan dan dibatasi  permasalahan sebagai berikut :  1.  Bagaimana bentuk investasi waralaba di Indonesia ? 2.  Bagaimana pengaturan waralaba atau franchise di Indonesia ? 3.  Bagaimana perjanjian franchise pada Ikki Sushi ? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan skripsi ini adalah : 1.  Untuk mengetahui bentuk investasi atau waralaba di Indonesia.
2.  Untuk mengetahui pengaturan franchise di Indonesia.
3.  Untuk menganalisis perjanjian franchise pada Ikki Sushi.
Adapun yang menjadi manfaat dari penulisan skripsi ini adalah : 1.  Secara Teoritis Untuk memberikan manfaat di bidang ilmu pengetahuan hukum baik  melalui pengembangan wawasan dan pemikiran bagi mahasiswa kalangan  akademis untuk mengetahui dinamika masyarakat dalam menjalankan  dunia usaha franchise, khususnya masalah tentang apa saja yang harus  dipenuhi oleh kedua belah pihak dalam perjanjian franchise  tersebut.
Selain itu diharapkan dapat memberikan sumbangsih saran dalam  khasanah ilmu hukum, khususnya di bidang hukum ekonomi.
2.  Secara Praktis Untuk memberikan pengembangan wawasan pada masyarakat tentang  fasilitas – fasilitas yang diberikan kepada franchisor  dalam perjanjian   franchise  Ikki Sushi tersebut, sehingga dapat menjadi pedoman bagi  masyarakat apabila ingin melakukan Perjanjian  franchise  dengan  franchisor lainnya.
D. Keaslian Penelitian Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh peneliti di  perpustakaan , diketahui bahwa penelitian tentang  “Franchise sebagai salah satu bentuk investasi di Indonesia ( Studi pada merk  dagang Ikki Sushi di Ikki Sushi Galaxi, Bekasi Selatan)” belum pernah dilakukan  dalam pendekatan dan perumusan masalah yang sama. Jadi penelitian ini adalah  asli karena sesuai dengan asas – asas keilmuan yang jujur, rasional, obyektif, dan  terbuka. Sehingga penelitian ini dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya  secarra ilmiah dan terbuka atas masukan serta saran – saran yang membangun  sehubungan dengan pendekatan dan perumusan masalah.
E.  Tinjauan Pustaka Franchise berasal dari bahasa Prancis, yang berarti bebas atau bebas dari  perhambaan atau perbudakan ( free from servitude ). Sedangkan pewaralabaan (  franchising ) adalah suatu aktivitas dengan sistem waralaba ( franchise ), yaitu  suatu sistem keterkaitan usaha yang saling menguntungkan antara pemberi  waralaba (franchisor ) dengan penerima waralaba ( franchisee) 7 7 Lukman Hakim Op.cithal.13  .
 Menurut European Code of Ethics for Franchising, defenisi  franchise  adalah  franchise is a system of marketing goods and/or services and/or  technology, which is based upon a close and ongoing collaboration between  legally and financially separate and independent undertakings, the franchisor and  its individual franchisee, whereby the franchisors grants its individual franchisees  the right, and imposes the obligation, to conduct a business in accordance with  the franchisor`s concept. ( franchising adalah sistem pemasaran barang dan atau  jasa dan atau teknologi, yang didasarkan pada kerja sama tertutup dan terus –  menerus antara pelaku – pelaku independen ( maksudnya franchisor  dan  franchisee individual ) dan terpisah baik secara legal ( hukum ) dan keuangan, di  mana franchisor  memberikan hak kepada para individual franchisee dan  membebankan kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep  dari franchisor) 8 Istilah  franchise  dikenal dengan istilah waralaba, yang diperkenalkan  pertama kali oleh Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Manajemen ( LPPM ).
Waralaba berasal dari kata wara ( lebih atau istimewa ) dan laba ( untung )  sehingga waralaba berarti usaha yang memberikan laba bersih atau istimewa .
9 Menurut Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba,  yang dimaksud dengan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang  perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha  .
8 Ibidhal.14  9 Ibid hal.16   memasarkan barang dan jasa yang telah terbukti berhasil dan digunakan oleh  pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Lebih lanjut, dalam PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, dilandasi  upaya pemerintah meningkatkan pembinaan usaha waralaba di seluruh Indonesia  sehingga perlu mendorong pengusaha nasional, terutama pengusaha kecil dan  menengah untuk tumbuh sebagai franchisor nasional yang andal dan mempunyai  daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan  produk dalam negeri.
Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha  franchisor, baik  franchisor  dari luar dan dalam negeri guna menciptakan  transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha  nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa melalui bisnis waralaba.Untuk  itu, apabila terjadi kesepakatan perjanjian waralaba,  franchisor  harus  menyampaikan perjanjian waralaba tersebut kepada pemerintah.
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/MDag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda  Pendaftaran usaha waralaba ini juga mengatur mengenai kewajiban franchisor,  dan juga mengatur isi perjanjian waralaba.
Pembahasan lebih lanjut mengenai analisis perjanjian Ikki Sushi di dalam  hukum waralaba di Indonesia akan di tuangkan dalam bab – bab pembahasan  selanjutnya.
 F.  Metode Penelitian 1.  Jenis dan Sifat Penelitian Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Penelitian hukum normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang  – undangan dan bahan – bahan hukum yang berhubungan dengan skripsi ini.
Penelitian ini bersifat deskriptif. Tujuan penelitian deskriptif adalah  menggambarkan secara tepat, sifat individu,suatu gejala, keadaan atau kelompok  tertentu, asas – asas atau suatu peraturan – peraturan hukum dalam konteks teori –  teori hukum dan pelaksanaannya, serta menganalisis fakta secara cermat tentang  penggunaan peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai perjanjian  franchise yang dilakukan oleh franchisor dengan franchisee.
2.  Data Data yang dikumpulkan oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini dilakukan  melalui pengumpulan data primer dan data sekunder. Data sekunder terbagi atas 3  bagian, yaitu : a.  Bahan hukum primer yaitu norma atau kaidah dasar seperti : 1)  PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, yang digantikan oleh PP  No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
2)  Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 12/M-DAG/PER/3/2006  tentang Ketentuan  dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda  Pendaftaran Usaha Waralaba yang sebelumnya diatur dalam   Kepmen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.
259/MPP/KEP/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan  Pendaftaran Waralaba; 3)  UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta; 4)  UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek; 5)  UU No.14 Tahun 2001 Tentang Paten; 6)  UU No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang; 7)  UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
b.  Bahan hukum sekunder adalah bahan – bahan  yang memberikan  penjelasan tentang bahan hukum primer.
c.  Bahan hukum tertier adalah kamus, bahan dari internet dan lain – lain  bahan hukum yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum  primer dan bahan hukum sekunder.
Penelitian ini juga didukung oleh data primer,berupa hasil wawancara  langsung dengan pemilik restoran Ikki Sushi Galaxi, Bekasi Selatan yaitu  Bapak Aditya Ardi Nugraha (Franchisee Ikki Sushi).
3.  Teknik Pengumpulan Data Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan dua teknik  pengumpulan data yaitu melalui :  a.  Penelitian Kepustakaan ( Library Research )  Yaitu penelitian dengan mengumpulkan data dan meneliti melalui  sumber bacaan yang berhubungan dengan judul skripsi ini, yang  bersifat teoritis ilmiah yang dapat dipergunakan sebagai dasar dalam  penelitian dan menganalisa masalah – masalah yang dihadapi. Teknik  ini dipergunakan untuk mengumpulkan data sekunder. Penelitian yang  dilakukan dengan membaca serta menganalisa peraturan Perundang –  undangan maupun dokumentasi lainnya seperti karya ilmiah para  sarjana, majalah, surat kabar, internet, maupun sumber teoritis lainnya  yang berkaitan dengan materi skripsi yang penulis ajukan.
b.  Penelitian Lapangan ( Field Research)  Pengumpulan bahan – bahan di lapangan untuk memperoleh data yang  akurat, dilakukan dengan materi informasi langsung dengan  mempergunakan instrumen wawancara ( interview ) terhadap pemilik restoran yang berhubungan dengan bisnis franchise yaitu restoran Ikki  Sushi Galaxi.
4.  Analisis Data Dalam menganalisis data, penulis mempergunakan teknik analisis  kualitatif, yaitu lebih focus kepada analisis hukumnya dan menelaah bahan  – bahan hukum baik yang berasal dari peraturan perundang  – undangan,   buku  – buku yang berhubungan, dan hasil wawancara langsung dengan  pemilik restoran Ikki Sushi Galaxi ( franchisee ).
5.  Lokasi Penelitian Lokasi penelitian dilakukan di restoran Ikki Sushi Galaxi yang beralamat  di Ruko Taman Galaxi Blok G No.2, Bekasi Selatan.
G. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan skripsi ini, secara keseluruhan dapat diuraikan yaitu : 1.  BAB I  : Pendahuluan,  yang menjadi sub bab terdiri dari, Latar  Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat  Penelitian, Keaslian Penelitian, Metode  Penelitian,danSistematika Penulisan.
2.  BAB II  :  Franchise  sebagai salah satu bentuk investasi, yang  menjadi sub bab terdiri dari, bentuk – bentuk investasi,  pengertian  franchise, manfaat franchise, dan bentuk  bentuk franchise.
3.  BAB III  :  Pengaturan waralaba di Indonesia, yang menjadi sub bab  terdiri dari, aspek hukum franchise, para pihak dalam  franchise, perbedaan  franchise  dengan lisensi, aspek  hokum perlindungan HAKI.
 4.  BAB IV  : Analisis perjanjian  franchise  pada Ikki Sushi, yang  menjadi sub bab terdiri dari , hak dan kewajiban para  pihak, pembiayaan dan cara pembayaran, perlindungan  HAKI, kerahasiaan informasi, eksklusifitas, penyelesaian  sengketa.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi