BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Permasalahan.
Hakekat pembangunan
nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Hal ini berarti pembangunan tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah atau kepuasan batiniah saja
melainkan juga mengejar keselarasan, keserasian
dan keseimbangan antara keduanya. Keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan lahiriah maupun batiniah tersebut
diwujudkan dalam pembangunan disegala segi
kehidupan masyarakat Indonesia.
Pembangunan
disektor fisik sebagaimana diarahkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan usaha bersama
antara masyarakat dengan pemerintah,
demikian pula dengan pembangunan disektor non-fisik tidak terlepas dari peranan masyarakat dan pemerintah. Pembangunan
disektor non-fisik dapat berupa : pemenuhan
seni dan budaya sebagai media untuk berekspresi dan berkarya. Seiring dengan pesatnya kemajuan jaman yang ditandai
dengan adanya reformasi total disegala bidang
telah melahirkan satu gejolak yakni : kebebasan, salah satunya adalah kebebasan
dalam berkesenian dan berkebudayaan.
Di era reformasi
ini, para penulis buku dapat berkreasi dengan seluruh ide cemerlangnya untuk menghasilkan suatu karya
sastra yang dapat dinikmati oleh setiap orang
dalam kehidupan bermasyarakat, namun seiring terjadi di dalam kehidupan
seharihari, karena keterbatasan faktor ekonomi dan kurangnya pemahaman
kesadaran akan hukum oleh masyarakat
dalam menikmati dan menghargai suatu karya seni sehingga menimbulkan kecenderungan untuk
menikmati karya seni dengan cara yang
salah. Sebagai contoh : bukan munafik lagi kita lebih memilih membeli buku di pedagang kaki lima yang jelas-jelas mereka
menjual buku-buku bajakan dibandingkan kalau kita membeli buku-buku di
toko buku yang resmi dengan alasan harganya
lebih murah dan mudah didapat.
Kasus pembajakan
buku tidak akan pernah bisa dihilangkan, selama hukuman yang ditimpakan tidak setimpal dengan
perbuatan yang dilakukan. "Punishment yang akan ditanggung, jauh lebih kecil daripada
keuntungan yang diterima dari membajak.
Selama keadaan ini
belum dibalik, pembajakan akan terus terjadi." upaya untuk menangkap pembajak sering tidak sebanding
dengan hukuman yang ditimpakan kepada pembajak.
Untuk menindak para pembajak, aparat penegak hukum harus tegas. Pasalnya, perundang-undangan di Indonesia sudah cukup
memadai.
Kendala yang sering dihadapi justru datang
dari petugas kepolisian yang meminta berbagai
macam persyaratan seperti hak paten, saksi ahli, dan sebagainya.
http://www.google.com, Hak Cipta versus
Pembajakan, terakhir diakses tanggal 22 April 20 Harian Kompas, Pembajakan Merajalela,
Penerbit Kini Tak Lagi Antusias Terbitkan Buku Teks, Senin 5 Maret 2007, Medan, hal.
Dari contoh diatas
terlihat betapa besarnya dampak dari adanya pembajakan tersebut. Dilihat dari segi ekonomisnya, hal
tersebut sangat merugikan banyak para pihak,
antara lain negara dengan berkurangnya
pajak penghasilan negara (pph), pihak penerbit dan terutama bagi penulis itu
sendiri. Ironisnya dari segi yuridis hal tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang
berlaku, khususnya mengenai pelanggaran terhadap hak cipta atas suatu karya seni.
Hak cipta pada dasarnya ada atau lahir
bersamaan dengan lahirnya suatu karya cipta
atau ciptaan. Undang-Undang memberikan pengertian terhadap hak cipta, dengan diberikannya perlindungan hukum sejak suatu
ide diwujudkan dengan suatu yang nyata dalam
arti dapat dilihat, didengar, dibaca oleh orang lain maka hal tersebut
merupakan hak cipta. Hak cipta sendiri
memberikan perlindungan terhadap ciptaan yaitu hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Berpangkal pada hal
tersebut diatas maka setidaknya pemerintah harus lebih giat dan sungguh-sungguh dalam hal menangani kasus
pembajakan buku yang sudah sedemikian
memprihatinkan, hal ini terbukti dari tahun ketahun jumlah kasus pembajakan buku yang serupa terus-menerus
meningkat dengan cepat seiring dengan kemajuan
teknologi yang terutama dibidang grafika sehingga penggandaan buku dapat dilakukan dengan mudah sekali dengan kualitas
yang hampir sama bagusnya dengan buku
yang asli Adapun bentuk perlindungan
hukum oleh negara terhadap penghargaan karya cipta seseorang diatur dalam UU No.19 Tahun
2002, selain itu sebagai salah satu anggota
WTO (
World Trade Organization )
organisasi perdagangan dunia yang didalamnya
memuat tentang TRIPs ( Trade Releted Aspects Or Intelektual Property Rights ), mengenai pelaksanaan hak milik
intelektual dalam prakteknya. Disini dinyatakan
bahwa setiap peserta persetujuan
TRIPs ini harus meratifikasi isi perjanjian tersebut dan mengundangkannya
sesuai dengan dengan hukum nasional .
Melihat kenyataan tersebut maka sangatlah penting adanya jaminan hukum yang mengatur masalah hal ini, khususnya
Hak Cipta.
Sentosa Sembiring, Aspek Yuridis Dalam
Penerbitan Buku, Bandung, Bina Cipta, 1987, h.79.
yang berlaku di masing-masing negara untuk
memerintahkan kepada pihak yang melanggar
supaya memberitahukan kepada pihak pemegang hak milik intelektual bersangkutan identitas dari pihak ketiga yang
terlibat dalam produksi dan distribusi dari
benda-benda atau jasa bajakan ini, juga
termasuk didistribusikan para pelanggar tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui sumber pemalsuan yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak pemegang
hak ini.
Selain pengaturan
hukum diatas di dunia internasional juga dikenal adanya World Intelektual Property Organization ( WIPO ), suatu badan bentukan PBB yang bermarkas di Jenewa Swiss dimana berkedudukan
sebagai “Spezialized Agency“ yang bertugas
untuk mempromosikan perlindungan hak milik intelektual di seluruh dunia dengan cara melakukan kerjasama antar
negara-negara.
Dengan kondisi demikian, pada gilirannya akan
menimbulkan kegairahan baru dalam proses
perlindungan setiap pelanggaran hak cipta yang terjadi apabila dengan berlakunya UU No.19 Tahun 2002
yang mulai efektif akhir bulan Juli
kemarin, sehingga diharapkan pemerintah lebih serius menangani permasalahan pelanggaran hak cipta ini. Mengingat negara
kita tergolong dalam daftar pr ioritas negara
yang diawasi ( Priority Watch Bist ) oleh
United States Trade Representatif ( USTR ), sebagai salah satu negara yang tingkat
pelanggaran hak milik intelektual yang cukup
tinggi. Bertolak dari hal tersebut ini merupakan suatu tantangan bagi bangsa Indonesia, khususnya para aparat penegak hukum
dan penerapan sanksi-sanksi hukum
terhadap setiap pelanggaran hak cipta ( di dalam hal ini pembajakan buku ) yang terjadi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku ( UU No.19 Sudarga Gautama, Hak Milik Intelektual dan
Perjanjian Internasional, TRIPs, GATT, Putaran Uruguay (1994), Bandung, PT. Citra Aditya
Bakti, 1999, h. 17.
Tahun 2002 ) di negara kita. Sejalan dengan
hal tersebut, maka penulis terdorong untuk
mengangkat masalah ini di dalam skripsi dengan judul “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAJAKAN BUKU (DITINJAU TERHADAP UNDANGUNDANG NO.19 TAHUN
2002 TENTANG HAK CIPTA)”.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang
dan alasan yang telah dipaparkan diatas, maka penulis perlu membatasi pada bentuk masalah-masalah
sebagai berikut : 1. Bagaimana
pengaturan atas perlindungan terhadap penulis buku? 2.
Bagaimana pengaturan atas royalti terhadap penulis buku? 3.
Bagaimana peran penerbit atas pencegahan pembajakan buku ? C. Tujuan Penulisan Dan Manfaat Penulisan Setiap
penelitian dalam penulisan ilmiah pasti mempunyai tujuan yang ingin dicapai, demikian halnya dalam penulisan
skripsi ini juga mempunyai tujuan penulisan yaitu sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui Bagaimana pengaturan atas
perlindungan terhadap penulis buku 2.
Untuk mengetahui bagaimana pengaturan atas royalti terhadap penulisbuku.
3. Sebagai salah satu persyaratan untuk mencapai
gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum, .
Manfaat penulisan
yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini sebagai berikut : 1.
Secara Teoritis Diharapkan dapat memberikan konstribusi bagi
pengembangan ilmu pengetahuan bahkan
khususnya mengenai perlindungan hak cipta bagi penulis buku.
2. Secara Praktis Diharapkan dapat memberikan
gambaran kepada rekan-rekan mahasiswa, praktisi, dan masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana
sanksi hukum yang dapat diterapkan
apabila terjadi pelanggaran hak cipta khusunya pembajakan buku.
D. Keaslian Penulisan Sepanjang yang ditelusuri
dan diketahui dari lingkungan Fakultas Hukum bahwa
penulisan tentang “Analisis Yuridis Terhadap Pembajakan Buku (Ditinjau Terhadap
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta)”, belum pernah ditulis sebelumnya.
Dengan demikian, dilihat dari permasalahan serta tujuan yang ingin dicapai dalam
penulisan ini, maka dapat dikatakan bahwa skripsi ini adalah merupakan karya sendiri yang asli
yang diperoleh dari pemikiran, referensi buku-buku seminar, makalah-makalah, media
cetak seperti koran-koran, media elektronik,
yaitu internet serta bantuan dari berbagai pihak.
E. Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Hak Cipta Hak cipta merupakan istilah yang populer di
dalam masyarakat, walaupun demikian
pemahaman tentang ruang lingkup pengertiannya tidaklah sama pada setiap orang karena berbedanya tingkat pemahaman
tentang istilah tersebut. Sebagai contoh sering orang awam menginterprestasikan hak
cipta sama dengan hak kekayaan intelektual.
Lainnya adalah pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hak cipta ini, sebagai contoh misalnya karena pemahaman yang
kurang sehingga sering muncul pemikiran
dan perkataan yang keluar yaitu hak cipta - dipatenkan atau merk - dipatenkan sehingga seolah-olah pengertian hak cipta itu
cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan manusia
padahal, pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan manusia di bidang tertentu saja.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi