Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAJAKAN BUKU (DITINJAU TERHADAP UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA)

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Permasalahan.
Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia  seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berarti pembangunan tidak hanya mengejar  kemajuan lahiriah atau kepuasan batiniah saja melainkan juga mengejar keselarasan,  keserasian dan keseimbangan antara keduanya. Keseimbangan antara pemenuhan  kebutuhan lahiriah maupun batiniah tersebut diwujudkan dalam pembangunan disegala  segi kehidupan masyarakat Indonesia.

Pembangunan disektor fisik sebagaimana diarahkan dalam Garis-Garis Besar  Haluan Negara (GBHN) merupakan usaha bersama antara masyarakat dengan  pemerintah, demikian pula dengan pembangunan disektor non-fisik tidak terlepas dari  peranan masyarakat dan pemerintah. Pembangunan disektor non-fisik dapat berupa :  pemenuhan seni dan budaya sebagai media untuk berekspresi dan berkarya. Seiring  dengan pesatnya kemajuan jaman yang ditandai dengan adanya reformasi total disegala  bidang telah melahirkan satu gejolak yakni : kebebasan, salah satunya adalah kebebasan  dalam berkesenian dan berkebudayaan.
Di era reformasi ini, para penulis buku dapat berkreasi dengan seluruh ide  cemerlangnya untuk menghasilkan suatu karya sastra yang dapat dinikmati oleh setiap  orang dalam kehidupan bermasyarakat, namun seiring terjadi di dalam kehidupan seharihari, karena keterbatasan faktor ekonomi dan kurangnya pemahaman kesadaran akan   hukum oleh masyarakat dalam menikmati dan menghargai suatu karya seni  sehingga menimbulkan kecenderungan untuk menikmati karya seni dengan cara  yang salah. Sebagai contoh : bukan munafik lagi kita lebih memilih membeli buku  di pedagang kaki lima yang jelas-jelas mereka menjual buku-buku   bajakan  dibandingkan kalau kita membeli buku-buku di toko buku yang resmi dengan alasan  harganya lebih murah dan mudah didapat.
Kasus pembajakan buku tidak akan pernah bisa dihilangkan, selama hukuman  yang ditimpakan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. "Punishment yang  akan ditanggung, jauh lebih kecil daripada keuntungan yang diterima dari membajak.
Selama keadaan ini belum dibalik, pembajakan akan terus terjadi." upaya untuk  menangkap pembajak sering tidak sebanding dengan hukuman yang ditimpakan kepada  pembajak. Untuk menindak para pembajak, aparat penegak hukum harus tegas. Pasalnya,  perundang-undangan di Indonesia sudah cukup memadai.
 Kendala yang sering dihadapi justru datang dari petugas kepolisian yang meminta  berbagai macam persyaratan seperti hak paten, saksi ahli, dan sebagainya.
  http://www.google.com, Hak Cipta versus Pembajakan, terakhir diakses tanggal 22 April 20  Harian Kompas, Pembajakan Merajalela, Penerbit Kini Tak Lagi Antusias Terbitkan Buku Teks,  Senin 5 Maret 2007, Medan, hal.
Dari contoh diatas terlihat betapa besarnya dampak dari adanya pembajakan  tersebut. Dilihat dari segi ekonomisnya, hal tersebut sangat merugikan banyak para  pihak, antara lain negara dengan berkurangnya  pajak penghasilan negara (pph), pihak  penerbit dan terutama bagi penulis itu sendiri. Ironisnya dari segi yuridis hal  tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya mengenai  pelanggaran  terhadap hak cipta atas suatu karya seni.
 Hak cipta pada dasarnya ada atau lahir bersamaan dengan lahirnya suatu karya  cipta atau ciptaan. Undang-Undang memberikan pengertian terhadap hak cipta, dengan  diberikannya perlindungan hukum sejak suatu ide diwujudkan dengan suatu yang nyata  dalam arti dapat dilihat, didengar, dibaca oleh orang lain maka hal tersebut merupakan  hak cipta. Hak cipta sendiri memberikan perlindungan terhadap ciptaan yaitu hasil karya  pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan  sastra.
Berpangkal pada hal tersebut diatas maka setidaknya pemerintah harus lebih giat  dan sungguh-sungguh dalam hal menangani kasus pembajakan buku yang sudah  sedemikian memprihatinkan, hal ini terbukti dari tahun ketahun  jumlah kasus  pembajakan buku yang serupa terus-menerus meningkat dengan cepat seiring dengan  kemajuan teknologi yang terutama dibidang grafika sehingga penggandaan buku dapat  dilakukan dengan mudah sekali dengan kualitas yang hampir sama bagusnya dengan  buku yang asli  Adapun bentuk perlindungan hukum oleh negara terhadap penghargaan karya  cipta seseorang diatur dalam UU No.19 Tahun 2002, selain itu sebagai salah satu  anggota WTO  (  World Trade Organization  ) organisasi perdagangan dunia yang  didalamnya memuat tentang TRIPs ( Trade Releted Aspects Or Intelektual Property  Rights ), mengenai pelaksanaan hak milik intelektual dalam prakteknya. Disini  dinyatakan bahwa setiap peserta persetujuan  TRIPs  ini harus meratifikasi isi  perjanjian tersebut dan mengundangkannya sesuai dengan dengan hukum nasional  . Melihat kenyataan tersebut maka sangatlah penting adanya jaminan  hukum yang mengatur masalah hal ini, khususnya Hak Cipta.
 Sentosa Sembiring, Aspek Yuridis Dalam Penerbitan Buku, Bandung, Bina Cipta, 1987,  h.79.
 yang berlaku di masing-masing negara untuk memerintahkan kepada pihak yang  melanggar supaya memberitahukan kepada pihak pemegang hak milik intelektual  bersangkutan identitas dari pihak ketiga yang terlibat dalam produksi dan distribusi  dari benda-benda atau jasa bajakan  ini, juga termasuk didistribusikan para pelanggar  tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sumber pemalsuan yang  mengakibatkan kerugian terhadap pihak pemegang hak ini.
Selain pengaturan hukum diatas di dunia internasional juga dikenal adanya  World Intelektual Property Organization  ( WIPO ), suatu badan bentukan PBB yang  bermarkas di Jenewa Swiss dimana berkedudukan sebagai “Spezialized Agency“ yang  bertugas untuk mempromosikan perlindungan hak milik intelektual di seluruh dunia  dengan cara melakukan kerjasama antar negara-negara.
 Dengan kondisi demikian, pada gilirannya akan menimbulkan kegairahan  baru dalam proses perlindungan setiap pelanggaran hak cipta yang terjadi  apabila dengan berlakunya UU No.19 Tahun 2002 yang mulai efektif akhir bulan  Juli kemarin, sehingga diharapkan pemerintah lebih serius menangani permasalahan  pelanggaran hak cipta ini. Mengingat negara kita tergolong dalam daftar pr ioritas  negara yang diawasi ( Priority Watch Bist ) oleh  United States Trade Representatif (  USTR ), sebagai salah satu negara yang tingkat pelanggaran hak milik intelektual yang  cukup tinggi. Bertolak dari hal tersebut ini merupakan  suatu tantangan bagi bangsa  Indonesia, khususnya para aparat penegak hukum dan penerapan sanksi-sanksi  hukum terhadap setiap pelanggaran hak cipta ( di dalam hal ini pembajakan buku )  yang terjadi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( UU No.19   Sudarga Gautama, Hak Milik Intelektual dan Perjanjian Internasional, TRIPs, GATT, Putaran  Uruguay (1994), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1999, h. 17.
 Tahun 2002 ) di negara kita. Sejalan dengan hal tersebut, maka penulis terdorong  untuk mengangkat masalah ini di dalam skripsi dengan judul “ANALISIS YURIDIS  TERHADAP PEMBAJAKAN BUKU  (DITINJAU TERHADAP UNDANGUNDANG NO.19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA)”.
B.  Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang dan alasan yang telah dipaparkan diatas, maka penulis  perlu membatasi pada bentuk masalah-masalah sebagai berikut : 1.  Bagaimana pengaturan atas perlindungan terhadap penulis buku?  2.  Bagaimana pengaturan atas royalti terhadap penulis buku?  3.  Bagaimana peran penerbit atas pencegahan pembajakan buku ? C.  Tujuan Penulisan Dan Manfaat Penulisan Setiap penelitian dalam penulisan ilmiah pasti mempunyai tujuan yang ingin  dicapai, demikian halnya dalam penulisan skripsi ini juga mempunyai tujuan penulisan  yaitu sebagai berikut : 1.  Untuk mengetahui Bagaimana pengaturan atas perlindungan terhadap penulis buku 2.  Untuk mengetahui bagaimana pengaturan atas royalti terhadap penulisbuku.
3.  Sebagai salah satu persyaratan untuk mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas  Hukum, .
Manfaat penulisan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini sebagai berikut :  1.  Secara Teoritis Diharapkan dapat memberikan konstribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan  bahkan khususnya mengenai perlindungan hak cipta bagi penulis buku.
2.  Secara Praktis Diharapkan dapat memberikan gambaran kepada rekan-rekan mahasiswa, praktisi,  dan masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana sanksi hukum yang dapat  diterapkan apabila terjadi pelanggaran hak cipta khusunya pembajakan buku.
D.  Keaslian Penulisan Sepanjang yang ditelusuri dan diketahui dari lingkungan Fakultas Hukum   bahwa penulisan tentang “Analisis Yuridis Terhadap  Pembajakan Buku (Ditinjau Terhadap Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak  Cipta)”, belum pernah ditulis sebelumnya. Dengan demikian, dilihat dari permasalahan  serta tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini, maka dapat dikatakan bahwa skripsi  ini adalah merupakan karya sendiri yang asli yang diperoleh dari pemikiran, referensi  buku-buku seminar, makalah-makalah, media cetak seperti koran-koran, media  elektronik, yaitu internet serta bantuan dari berbagai pihak.

E.  Tinjauan Pustaka 1.  Pengertian Hak Cipta  Hak cipta merupakan istilah yang populer di dalam masyarakat, walaupun  demikian pemahaman tentang ruang lingkup pengertiannya tidaklah sama pada setiap  orang karena berbedanya tingkat pemahaman tentang istilah tersebut. Sebagai contoh   sering orang awam menginterprestasikan hak cipta sama dengan hak kekayaan  intelektual. Lainnya adalah pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hak cipta ini,  sebagai contoh misalnya karena pemahaman yang kurang sehingga sering muncul  pemikiran dan perkataan yang keluar yaitu hak cipta - dipatenkan atau merk - dipatenkan  sehingga seolah-olah pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan  manusia padahal, pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan  manusia di bidang tertentu saja.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi