tersebut, penjual
diwajibkan tidak hanya untuk menyerahkan benda yang dibeli melainkan juga memberikan jaminan atas benda
yang dijual. Selanjutnya jaminan itu sendiri
meliputi jaminan penguasaan benda secara aman dan terus-menerus oleh pembeli dan cacat tersembunyi dari benda yang
dijual tersebut. Kewajiban tersebut jelas-jelas sangat bebeda dengan kewajiban
dari pembeli yang hanya melakukan pembayaran
saja.
Kecenderungan inilah yang mendorong munculnya
penilaian bahwa liberalisasi perdagangan
tidak lebih merupakan bentuk penjajahan baru negaranegara maju terhadap
negara-negara berkembang. Dilema bagi negara berkembang adalah jika melawan arus globalisasi
perdagangan risikonya adalah tersaing atau terkucilkan, sedangkan jika mengikuti arus
globalisasi berarti menghadapi masalah ketimpangan
perdagangan yang akan menciptakan malapetaka ekonomi bagi negaranegara
berkembang. Malapetaka terjadi karena negara-negara berkembang secara Berdasarkan uraian tersebut, dapat dikatakan
bahwa kontrak dagang Internasional
(jual-beli internasional) menghadapi tiga problema hukum yang sering terjadi yaitu masalah kompetensi lembaga hukum
yang berwenang atau yurisdiksi, masalah
hukum mana yang akan dipilih, dan masalah implementasi atau pelaksanaan putusan pengadilan atau arbitrase asing.
Ketiga masalah tersebut dapat terjadi akibat adanya perbedaan sistem hukum dari
negara para pelaku bisnis di samping juga alasan-alasan politik tertentu dari
negara-negara maju untuk memaksa negara-negara berkembang menerima begitu saja aturan-aturan
main dalam transasksi bisnis internasional
yang menguntungkan mereka.
Gunawan Widjaja (II)., Seri Hukum Bisnis:
Transaksi Bisnis Internasional, (Jakarta: Rajawali Pers, 2000), hal. 46.
Ibid, hal. 35.
infrastruktur hukum, politis dan ekonomis
sangat tidak siap menghadapi globalisasi sedemikian. Oleh sebab itu, maka penulis
tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul, ”Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Dagang Internasional” sebagai judu l di dalam
skr ipsi ini.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas,
peneliti memberikan tiga permasalahan
yang menjadi inti pokok dalam penelitian
ini: 1. Bagaimana hukum yang mengatur
kontrak dagang Internasional? 2.
Bagaimana pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan atau arbitrase asing di Indonesia? 3. Bagaimana penyelesaian sengketa dalam
hukum kontrak dagang Internasional? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun yang
menjadi tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut: 1.
Untuk memahami dan mendalami tentang hukum yang mengatur kontrak dagang Internasional; 2.
Untuk memahami dan mendalami tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan atau arbitrase asing di
Indonesia; 3. Untuk memahami dan mendalami tentang
penyelesaian sengketa dalam hukum
kontrak dagang Internasional.
Manfaat yang dapat diperoleh dalam melakukan
penelitian ini ditinjau dari 2 (dua)
sisi adalah: 1. Secara Teoritis. Secara
teoritis penelitian ini dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang penyelesaian sengketa
kontrak dagang yang bersifat Internasional. Selain itu,
penelitian ini juga bermanfaat menambah dan melengkapi perbendaharaan serta koleksi karya
ilmiah dengan memberikan konstribusi
bagi perkembangan ilmu.
2. Secara Praktis. Secara praktis penelitian ini
bermanfaat menjadi kerangka acuan dan
landasan bagi peneliti lanjutan, dan dapat memberikan masukan bagi pembaca terutama bagi masyarakat pelaku
bisinis yang melakukan kontrak dagang
atau kontrak jual beli dengan pelaku bisnis dari berbagai negara lain.
D. Keaslian
Penelitian Penelitian ini dilakukan berdasarkan gagasan atau pemikiran dari
peneliti sendiri atas masukan yang
berasal dari berbagai pihak guna membantu penelitian dimaksud. Sepanjang yang telah ditelusuri dan
diketahui di lingkungan Fakultas Hukum ,
penelitian dengan judul tentang “Tinjauan Yurudis Terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam
Kontrak Dagang Internasional”, dan data
yang diperoleh dari perpustakaan di lingkungan , bahwa skripsi dengan judul tersebut belum
pernah diteliti oleh peneliti sebelumnya.
Dan juga apabila
dilihat kepada permasalahan yang ada dalam penelitian ini, juga tidak memiliki
permasalahan yang sama. Oleh sebab itu, maka dapat dikatakan bahwa penelitian ini merupakan karya ilmiah
yang asli, dan dapat dipertanggungjawabkan pada sidang terbuka.
E. Tinjauan Kepustakaan Secara teori, ketentuan
atau hukum yang mengatur aktivitas komersial yang dilakukan oleh manusia sebagai pelaku bisnis
dibangun tidak saja berdasarkan ketentuan
hukum yang diciptakan dan diberlakukan oleh negara, akan tetapi juga didasarkan pada kewenangan pribadi yang
melekat pada masing-masing manusia tersebut
sebagai subjek hukum yang mandiri. Dengan kalimat lain, manusia juga mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk
menciptakan hukum dalam suatu bentuk
kesepakatan yang secara khusus akan mengikat dan mengatur pelaksanaan bisnis antara dirinya dengan pelaku bisnis
lain yang menyepakatinya. Hubungan hukum
yang dibangun berdasarkan kewenangan dan kebebasan pribadi manusia tersebut dikenal dengan perjanjian ataupun
Kontrak.
Kontrak yang menjadi jembatan pengaturan dari
suatu aktivitas komersial ataupun
aktivitas bisnis merupakan suatu hubungan hukum yang berisikan hak dan kewajiban yang mengikat dan wajib dipatuhi
oleh pihak-pihak yang telah sepakat untuk
terikat di dalamnya, dimana apabila ketentuan kontrak tersebut terlaksana tepat
seperti yang telah disepakati, maka akan
dapat memenuhi target pencapaian keuntungan
sesuai dengan yang direncanakan oleh masing-masing pelaku bisnis tersebut. Akan tetapi sebaliknya, jika
kesepakatan dalam kontrak tersebut tidak dipatuhi ataupun dilanggar oleh salah satu
pihak, maka pihak yang melakukan Ricardo
Simanjuntak (I)., “Asas-Asas Utama Hukum Kontrak Dalam Kontrak Dagang Internasional: Sebuah Tinjauan Hukum”, Jurnal
Hukum Bisnis, “Kajian Hukum Kontrak Dagang Internasional”, Vol. 27, No. 24, Tahun 2008,
hal. 14.
pelanggaran ataupun tindakan wanprestasi
tersebut, akan dihukum untuk membayar ganti
rugi yang dialami oleh mitra berkontraknya akibat dari tindakan wanpretasi tersebut . Oleh karena itu, maka kontrak menjadi suatu
sumber hukum yang penting dalam
pembangunan hukum komesial tidak saja di Indonesia, tetapi juga di negaranegara
lainnya.
Sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan pada
manusia untuk menciptakan hukum dalam
bentuk perjanjian ataupun kontrak, harus pula sangat dipahami, bahwa manusia sebagai warga negara
dari suatu negara mutlak harus tunduk
pada setiap ketentuan hukum yang berlaku di negaranya tersebut. Artinya, bahwa walaupun pada prinsipnya manusia
mempunyai kewenangan untuk menciptakan
hukum atau yang lebih dikenal doktrin kebebasan berkontrak (freedom of contract), kebebasan tersebut bukanlah
dalam pengertian ”sebebas-bebasnya” karena
haruslah tetap dilaksanakan pada koridor hukum, kesusilaan dan ketertiban umum yang berlaku dalam negara tersebut.
Dengan pengertian lain, bila kontrak yang
diciptakan sebagai pelaksanaan dari doktrin kebebasan berkontrak tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang
berlaku atau kesusilaan atau ketertiban umum,
maka akan mengakibatkan kontrak tersebut menjadi batal demi hukum, atau dengan kalimat lain, dianggap tidak pernah
berlaku.
Keharusan kontrak untuk tunduk kepada hukum,
kesusilaan, dan ketertiban umum berlaku
dalam suatu, menjadi salah satu syarat penting selain empat syarat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata), Pasal 1243, dengan tegas diatur konsekuensi dari wan prestasi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban
(prestasi) yang telah disepakati dalam
kontrak, yakni sebagai berikut, ”Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak
dipenuhinya suatu perikata, barulah
mulai diwajibkan apabila si berhutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya,
atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam
tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Ricardo Simanjuntak (I)., Op. cit, hal. 34.
Ibid.
syahnya suatu kontrak seperti yang diatur
dalam Pasal 1329 KUH. Perdata. Syarat tersebut merupakan syarat yang memastikan
bahwa kontrak yang dirancang dan yang disepakati
oleh para pihak tersebut haruslah kontrak yang dibentuk dengan ”kausa yang halal” dimana bila tidak, akan
mengakibatkan kontrak tersebut menjadi ”batal demi hukum” atau dianggap tidak
pernah berlaku. Selanjutnya, tentang kausa tidak halal, selain dari kausa yang dibuat-buat
seperti yang diatur dalam Pasal 1335 KUH.
Perdata, juga
ditegaskan dalam Pasal 1337 KUH Perdata, yang menyatakan, ”Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh
undang-undang, atau apabila berlawanan
dengan kesusilaan baik, atau ketertiban umum”.
Keharusan bahwa
kontrak tidak bisa bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum, juga merupakan prinsip
berlaku dalam ketentuan huku m kontrak
di hampir semua negara. Misalnya ketentuan hukum perdata Singapura yang secara tegas menyatakan bahwa kontrak yang
berhubungan dengan judi dan pertaruhan
adalah batal demi hukum.
Sehubungan dengan topik yang akan dibahas
tersebut di atas, maka ketentuan bahwa
suatu kontrak yang disepakati haruslah tidak boleh bertentangan atau melanggar ketentuan hukum yang diberlakukan
oleh negara, menjadi sangat penting untuk
dipahami oleh pelaku usaha, khususnya dalam melakukan aktivitas bisnis atau aktivitas
perdagangan yang bersifat internasional.
Karena dalam kontrak dagang internasional
secara mutlak akan melibatkan lebih dari satu hukum nasional (hukum perdata) negara, baik akibat dari perbedaan
kewarganegaraan dari masing-masing pelaku
usaha tersebut ataupun akibat dari kesepakatan untuk sama-sama tunduk kepada ketentuan hukum nasional negara lain di
luar dari hukum nasional masing- Section 6 Paragraf (1) Singaporean Act.
masing pelaku usaha tersebut sebagai hukum
yang mengatur (governing law) suatu kontrak
dagang yang disepakati.
F.
Metode Penelitian Artinya, sifat internasional dari suatu kontrak dagang, terjadi karena kontrak tersebut
melibatkan karena lebih dari satu ketentuan hukum yang menjadi dasar ketundukkan dari
masing-masing pelaku bisnis yang berbeda
kewarganegaraannya, ataupun pelaksanaan aktivitas bisnis tersebut yang bersifat lintas negara, sehingga
ketentuan-ketentuan hukum negara yang menjadi dasar pemilihan hukum yang mengatur (governing
law) kontrak tersebut menjadi sangat
penting untuk dipahami, dan untuk dapat menyelaraskannya dengan kewenangan pibadi yang tetap menjadi dasar
kebebasan pembentukan kesepakatan dalam
kontrak dagang internasional. Metode adalah cara kerja atau tata kerja untuk
dapat memahami obyek yang menjadi
sasaran dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
Sedangkan penelitian merupakan suatu kerja ilmiah yang bertujuan
untuk mengungkapkan kebenaran secara
sistematis, metodologis dan konsisten.
Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode,
sistematika dan pemikiran tertentu yang
bertujuan untuk mempelajari sesuatu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan cara menganalisisnya.
Ricardo Simanjuntak (I)., Op. cit, hal. 15.
Soerjono Soekanto., Ringkasan Metodologi
Penelitian Hukum Empiris, (Jakarta: Indonesia Hillco, 1990), hal. 106.
Soerjono
Soekanto dan Sri Mumadji., Penelitian Hukum Normatif Suatu Tijnjauan Singkat, (Jakarta: Rajagrafindo Persada,
2001), hal. 1.
Bambang Waluyo., Penelitian Hukum dalam
Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hal.
6.
Dengan demikian
metode penelitian adalah upaya ilmiah
untuk memahami dan memecahkan suatu masalah berdasarkan metode tertentu.
Dalam penelitian ini, peneliti berusaha semaksimal mungkin untuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan atau
mencari data yang terdapat dalam praktik,
metode-metode pengumpulan bahan ini anatara lain: 1. Jenis dan Sifat Penelitian Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah
penelitian yang mengacu kepada normanorma dan asas-asas hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan dan putusan
pengadilan. Penelitian hukum normatif dikenal sebagai penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Alasan
penggunaan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif ini adalah didasarkan pada
paradigma hubungan dinamis antara teori,
konsep-konsep dan data yang merupakan umpan balik atau modifikasi yang tetap dari teori dan konsep yang didasarkan
pada data yang dikumpulkan.
2. Sumber Data Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mendapatkan konsepsi teori atau
doktrin, pendapat atau pemikiran
konseptual dan penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek telaahan dalam penelitian ini
yang dapat berupa peraturan perundangundangan, buku, tulisan ilmiah dan
karya-karya ilmiah lainnya.
Data pokok dalam
penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi: a. Bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 tentang Alternatif
Penyelesaian Sengketa, KUH Perdata, KUHD, HIR, Rbg, berbagai konvensi jual beli Internasional, PERMA Nomor
1 Tahun 1990 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Ekseksi Putusan Arbitrase Asing; b.
Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti
hasil-hasil seminar atau pertemuan
ilmiah lainnya, bahkan dokumen pribadi atau pendapat dari kalangan pakar hukum
yang relevan dengan objek telaahan penelitian ini; c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum
penunjang yang memberi petunjuk dan
penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus umum, majalah dan jurnal ilmiah,
internet, dan surat kabar menjadi
tambahan bahan bagi penulisan skripsi
ini sepanjang memuat informasi
yang relevan dengan penelitian ini.
3. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data
dilakukan dengan cara studi dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian ini di perpustakaan
dan melakukan identifikasi data atau kasus-kasus
yang ada. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan tersebut selanjutnya akan dipilah-pilah guna memperoleh
pasal-pasal yang berisi kaedahkaedah hukum yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang sedang diteliti dan
disistematisasikan sehingga menghasilkan klasifikasi yang selaras dengan permasalahan dalam penelitian ini. Selanjutnya
data yang diperoleh tersebut akan dianalisis
secara induktif kualitatif untuk sampai
pada kesimpulan, sehingga pokok
permasalahan yang ditelaah dalam penelitian ini akan dapat dijawab.
4. Analisis Data Analisis data di dalam penelitian ini, dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin,
dan pasal-pasal di dalam undang-undang terpenting yang relevan dengan permasalahan. Kemudian
membuat sistematika dari data-data
tersebut sehingga akan menghasilkan klasifikasi tertentu sesuai dengan permasalahan yang dibahas dalam
penelitian ini. Data yang dianalisis secara
kualitatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian secara sistematis pula dengan menjelaskan hubungan antara berbagai
jenis data, selanjutnya semua data diseleksi
dan diolah kemudian dinyatakan secara deskriptif sehingga selain menggambarkan dan mengungkapkan dasar hukumnya, juga dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dimaksud.
G. Sistematika
Penulisan Penelitian ini dibuat berdasarkan sistematika penulisan di dalam
penelitian ini, peneliti membaginya
dalam lima bagian yaitu: BAB I :
PENDAHULUAN Merupakan bab
pendahuluan yang menguraikan mengenai hal-hal berkaitan dengan latar belakang, perumusan
masalah, tujuan dan manfaat penelitian,
keaslian penelitian, tinjauan kepustakaan, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II : HUKUM YANG MENGATUR KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL Merupakan bab yang membahas
hal-hal berkaitan dengan pengaturan hukum
mengenai kontrak dagang Internasional dalam berbagai konvensi, asas-asas hukum kontrak dagang internasional,
peraturan hukum kontrak dagang Indonesia
yang berhubungan dengan kontrak dagang Internasional,
peraturan hukum yang otonom di Indonesia, dan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional.
BAB III: PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
ATAU ARBITRASE ASING DI INDONESIA Merupakan bab yang membahas mengenai hal-hal
berkaitan dengan pengakuan berdasarkan
prinsip teritorial, pengakuan terhadap putusan arbitrase asing, pelaksanaan putusan
pengadilan atau arbitrase asing, dan penolakan
terhadap putusan pengadilan arbitrase asing.
BAB IV: PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL Merupakan bab yang membahas mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan pilihan hukum yang mengatur kontrak dagang Internasional
mutlak harus ditegaskan, kontrak dagang
Internasional harus secara tegas menentukan pilihan yurisdiksi berperkara baik melalui
pengadilan atau arbitrase, kontrak
dagang Internasional tanpa governing law (contract sans loi), penyelesaian sengketa kontrak dagang
Internasional yang dikenal di Indonesia.
BAB V: KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini memuat
kesimpulan dan saran yang dibuat peneliti sebagai hasil dari pembahasan dan penguraian di dalam
penelitian ini berdasarkan permasalahan
yang ada.
Berdasarkan
pembagian tersebut, maka peneliti mencoba untuk membahas tentang ”Tinjauan Yuridis TerhadapPenyelesaian
Sengketa Dalam Kontrak Dagang Internasional”,
sebagai judul dalam penelitian ini.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi