Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL

tersebut, penjual diwajibkan tidak hanya untuk menyerahkan benda yang dibeli  melainkan juga memberikan jaminan atas benda yang dijual. Selanjutnya jaminan itu  sendiri meliputi jaminan penguasaan benda secara aman dan terus-menerus oleh  pembeli dan cacat tersembunyi dari benda yang dijual tersebut.  Kewajiban tersebut  jelas-jelas sangat bebeda dengan kewajiban dari pembeli yang hanya melakukan  pembayaran saja.


 Kecenderungan inilah yang mendorong munculnya penilaian bahwa  liberalisasi perdagangan tidak lebih merupakan bentuk penjajahan baru negaranegara maju terhadap negara-negara berkembang. Dilema bagi negara berkembang  adalah jika melawan arus globalisasi perdagangan risikonya adalah tersaing atau  terkucilkan, sedangkan jika mengikuti arus globalisasi berarti menghadapi masalah  ketimpangan perdagangan yang akan menciptakan malapetaka ekonomi bagi negaranegara berkembang. Malapetaka terjadi karena negara-negara berkembang secara  Berdasarkan uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa kontrak dagang  Internasional (jual-beli internasional) menghadapi tiga problema hukum yang sering  terjadi yaitu masalah kompetensi lembaga hukum yang berwenang atau yurisdiksi,  masalah hukum mana yang akan dipilih, dan masalah implementasi atau pelaksanaan  putusan pengadilan atau arbitrase asing. Ketiga masalah tersebut dapat terjadi akibat adanya perbedaan sistem hukum dari negara para pelaku bisnis di samping juga  alasan-alasan politik tertentu dari negara-negara maju untuk memaksa negara-negara  berkembang menerima begitu saja aturan-aturan main dalam transasksi bisnis  internasional yang menguntungkan mereka.
 Gunawan Widjaja (II)., Seri Hukum Bisnis: Transaksi Bisnis Internasional, (Jakarta:  Rajawali Pers, 2000), hal. 46.
 Ibid, hal. 35.
 infrastruktur hukum, politis dan ekonomis sangat tidak siap menghadapi globalisasi  sedemikian. Oleh sebab itu, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian  dengan judul, ”Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak  Dagang Internasional” sebagai judu l di dalam skr ipsi ini.
B.  Perumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas, peneliti  memberikan tiga permasalahan yang  menjadi inti pokok dalam penelitian ini: 1.  Bagaimana hukum yang mengatur kontrak dagang Internasional? 2.  Bagaimana pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan atau arbitrase  asing di Indonesia? 3.  Bagaimana penyelesaian sengketa dalam hukum  kontrak dagang  Internasional?  C. Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun yang menjadi tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah sebagai  berikut:  1.  Untuk memahami dan mendalami tentang hukum yang mengatur kontrak  dagang Internasional;  2.  Untuk memahami dan mendalami tentang pengakuan dan pelaksanaan  putusan pengadilan atau arbitrase asing di Indonesia;  3.  Untuk memahami dan mendalami tentang penyelesaian sengketa dalam  hukum kontrak dagang Internasional.
 Manfaat yang dapat diperoleh dalam melakukan penelitian ini ditinjau dari 2  (dua) sisi adalah: 1.  Secara Teoritis. Secara teoritis penelitian ini dapat menambah wawasan ilmu  pengetahuan tentang penyelesaian sengketa kontrak dagang yang bersifat  Internasional.  Selain itu,  penelitian ini juga bermanfaat menambah dan  melengkapi perbendaharaan serta koleksi karya ilmiah dengan memberikan  konstribusi bagi perkembangan ilmu.
2.  Secara Praktis. Secara praktis penelitian ini bermanfaat menjadi kerangka  acuan dan landasan bagi peneliti lanjutan, dan dapat memberikan masukan  bagi pembaca terutama bagi masyarakat pelaku bisinis yang melakukan  kontrak dagang atau kontrak jual beli dengan pelaku bisnis dari berbagai  negara lain.
D. Keaslian Penelitian Penelitian ini dilakukan berdasarkan gagasan atau pemikiran dari peneliti  sendiri atas masukan yang berasal dari berbagai pihak guna membantu penelitian  dimaksud. Sepanjang yang telah ditelusuri dan diketahui di lingkungan Fakultas  Hukum , penelitian dengan judul tentang “Tinjauan  Yurudis Terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Dagang Internasional”,  dan data yang diperoleh dari perpustakaan di lingkungan ,  bahwa skripsi dengan judul tersebut belum pernah diteliti oleh peneliti sebelumnya.
Dan juga apabila dilihat kepada permasalahan yang ada dalam penelitian ini, juga  tidak memiliki  permasalahan yang sama. Oleh sebab itu, maka dapat dikatakan   bahwa penelitian ini merupakan karya ilmiah yang asli, dan dapat dipertanggungjawabkan pada sidang terbuka.
E.  Tinjauan Kepustakaan Secara teori, ketentuan atau hukum yang mengatur aktivitas komersial yang  dilakukan oleh manusia sebagai pelaku bisnis dibangun tidak saja berdasarkan  ketentuan hukum yang diciptakan dan diberlakukan oleh negara, akan tetapi juga  didasarkan pada kewenangan pribadi yang melekat pada masing-masing manusia  tersebut sebagai subjek hukum yang mandiri. Dengan kalimat lain, manusia juga  mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk menciptakan hukum dalam suatu  bentuk kesepakatan yang secara khusus akan mengikat dan mengatur pelaksanaan  bisnis antara dirinya dengan pelaku bisnis lain yang menyepakatinya. Hubungan  hukum yang dibangun berdasarkan kewenangan dan kebebasan pribadi manusia  tersebut dikenal dengan perjanjian ataupun Kontrak.
 Kontrak yang menjadi jembatan pengaturan dari suatu aktivitas komersial  ataupun aktivitas bisnis merupakan suatu hubungan hukum yang berisikan hak dan  kewajiban yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh pihak-pihak yang telah sepakat  untuk terikat di dalamnya, dimana apabila ketentuan kontrak tersebut terlaksana tepat  seperti yang telah disepakati, maka akan dapat memenuhi target pencapaian  keuntungan sesuai dengan yang direncanakan oleh masing-masing pelaku bisnis  tersebut. Akan tetapi sebaliknya, jika kesepakatan dalam kontrak tersebut tidak  dipatuhi ataupun dilanggar oleh salah satu pihak, maka pihak yang melakukan   Ricardo Simanjuntak (I)., “Asas-Asas Utama Hukum Kontrak Dalam Kontrak Dagang  Internasional: Sebuah Tinjauan Hukum”, Jurnal Hukum Bisnis, “Kajian Hukum Kontrak Dagang  Internasional”, Vol. 27, No. 24, Tahun 2008, hal. 14.
 pelanggaran ataupun tindakan wanprestasi tersebut, akan dihukum untuk membayar  ganti rugi yang dialami oleh mitra berkontraknya akibat dari tindakan wanpretasi tersebut  . Oleh karena itu, maka kontrak menjadi suatu sumber hukum yang penting  dalam pembangunan hukum komesial tidak saja di Indonesia, tetapi juga di negaranegara lainnya.
 Sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan pada manusia untuk  menciptakan hukum dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak, harus pula sangat  dipahami, bahwa manusia sebagai warga negara dari suatu negara mutlak harus  tunduk pada setiap ketentuan hukum yang berlaku di negaranya tersebut. Artinya,  bahwa walaupun pada prinsipnya manusia mempunyai kewenangan untuk  menciptakan hukum atau yang lebih dikenal doktrin kebebasan berkontrak (freedom  of contract), kebebasan tersebut bukanlah dalam pengertian ”sebebas-bebasnya”  karena haruslah tetap dilaksanakan pada koridor hukum, kesusilaan dan ketertiban  umum yang berlaku dalam negara tersebut. Dengan pengertian lain, bila kontrak  yang diciptakan sebagai pelaksanaan dari doktrin kebebasan berkontrak tersebut  bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau kesusilaan atau ketertiban  umum, maka akan mengakibatkan kontrak tersebut menjadi batal demi hukum, atau  dengan kalimat lain, dianggap tidak pernah berlaku.
 Keharusan kontrak untuk tunduk kepada hukum, kesusilaan, dan ketertiban  umum berlaku dalam suatu, menjadi salah satu syarat penting selain empat syarat   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 1243, dengan tegas diatur  konsekuensi dari wan prestasi  atau lalai dalam melaksanakan kewajiban (prestasi) yang telah  disepakati dalam kontrak, yakni sebagai berikut, ”Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak  dipenuhinya suatu perikata, barulah mulai diwajibkan apabila si berhutang setelah dinyatakan lalai  memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya  hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
 Ricardo Simanjuntak (I)., Op. cit, hal. 34.
 Ibid.
 syahnya suatu kontrak seperti yang diatur dalam Pasal 1329 KUH.  Perdata. Syarat  tersebut merupakan syarat yang memastikan bahwa kontrak yang dirancang dan yang  disepakati oleh para pihak tersebut haruslah kontrak yang dibentuk dengan ”kausa  yang halal” dimana bila tidak, akan mengakibatkan kontrak tersebut menjadi ”batal demi hukum” atau dianggap tidak pernah berlaku. Selanjutnya, tentang kausa tidak  halal, selain dari kausa yang dibuat-buat seperti yang diatur dalam Pasal 1335 KUH.
Perdata, juga ditegaskan dalam Pasal 1337 KUH Perdata, yang menyatakan, ”Suatu  sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila  berlawanan dengan kesusilaan baik, atau ketertiban umum”.
Keharusan bahwa kontrak tidak bisa bertentangan dengan hukum, kesusilaan,  dan ketertiban umum, juga merupakan prinsip berlaku dalam ketentuan huku m  kontrak di hampir semua negara. Misalnya ketentuan hukum perdata Singapura yang  secara tegas menyatakan bahwa kontrak yang berhubungan dengan judi dan  pertaruhan adalah batal demi hukum.
 Sehubungan dengan topik yang akan dibahas tersebut di atas, maka ketentuan  bahwa suatu kontrak yang disepakati haruslah tidak boleh bertentangan atau  melanggar ketentuan hukum yang diberlakukan oleh negara, menjadi sangat penting  untuk dipahami oleh pelaku usaha, khususnya dalam melakukan aktivitas bisnis atau aktivitas perdagangan yang bersifat internasional.  Karena dalam kontrak dagang  internasional secara mutlak akan melibatkan lebih dari satu hukum nasional (hukum  perdata) negara, baik akibat dari perbedaan kewarganegaraan dari masing-masing  pelaku usaha tersebut ataupun akibat dari kesepakatan untuk sama-sama tunduk  kepada ketentuan hukum nasional negara lain di luar dari hukum nasional masing- Section 6 Paragraf (1) Singaporean Act.
 masing pelaku usaha tersebut sebagai hukum yang mengatur (governing law) suatu  kontrak dagang yang disepakati.
 F.  Metode Penelitian Artinya, sifat internasional dari suatu kontrak  dagang, terjadi karena kontrak tersebut melibatkan karena lebih dari satu ketentuan  hukum yang menjadi dasar ketundukkan dari masing-masing pelaku bisnis yang  berbeda kewarganegaraannya, ataupun pelaksanaan aktivitas bisnis tersebut yang  bersifat lintas negara, sehingga ketentuan-ketentuan hukum negara yang menjadi  dasar pemilihan hukum yang mengatur (governing law) kontrak tersebut menjadi  sangat penting untuk dipahami, dan untuk dapat menyelaraskannya dengan  kewenangan pibadi yang tetap menjadi dasar kebebasan pembentukan kesepakatan  dalam kontrak dagang internasional.       Metode adalah cara kerja atau tata kerja untuk dapat memahami obyek yang  menjadi sasaran dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
 Sedangkan penelitian  merupakan suatu kerja ilmiah yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran  secara sistematis, metodologis dan konsisten.
 Penelitian hukum merupakan suatu  kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu  yang bertujuan untuk mempelajari sesuatu atau beberapa gejala hukum tertentu  dengan cara menganalisisnya.
  Ricardo Simanjuntak (I)., Op. cit, hal. 15.
 Soerjono Soekanto., Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, (Jakarta: Indonesia  Hillco, 1990), hal. 106.
 Soerjono  Soekanto dan Sri Mumadji., Penelitian Hukum Normatif Suatu Tijnjauan  Singkat, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2001), hal. 1.
 Bambang Waluyo., Penelitian Hukum dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hal.
6.
Dengan demikian metode penelitian adalah upaya  ilmiah untuk memahami dan memecahkan suatu masalah berdasarkan metode   tertentu. Dalam penelitian ini, peneliti berusaha semaksimal mungkin untuk  mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan atau mencari data yang terdapat dalam  praktik, metode-metode pengumpulan bahan ini anatara lain: 1.  Jenis dan Sifat Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum  normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengacu kepada normanorma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan  putusan pengadilan. Penelitian hukum normatif dikenal sebagai penelitian hukum  normatif yang bersifat kualitatif. Alasan penggunaan penelitian hukum normatif yang  bersifat kualitatif ini adalah didasarkan pada paradigma hubungan dinamis antara  teori, konsep-konsep dan data yang merupakan umpan balik atau modifikasi yang  tetap dari teori dan konsep yang didasarkan pada data yang dikumpulkan.
2.  Sumber Data Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian  kepustakaan (library research)  untuk mendapatkan konsepsi teori atau doktrin,  pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian terdahulu yang berhubungan  dengan objek telaahan dalam penelitian ini yang dapat berupa peraturan perundangundangan, buku, tulisan ilmiah dan karya-karya ilmiah lainnya.
Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi: a.  Bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang  Alternatif Penyelesaian Sengketa, KUH Perdata, KUHD, HIR, Rbg, berbagai  konvensi jual beli Internasional, PERMA Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata  Cara Pelaksanaan Ekseksi Putusan Arbitrase Asing;  b.  Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan   mengenai bahan hukum primer, seperti hasil-hasil seminar atau  pertemuan ilmiah lainnya, bahkan dokumen pribadi atau pendapat dari kalangan pakar hukum yang relevan dengan objek telaahan penelitian ini; c.  Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum penunjang yang memberi petunjuk  dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,  seperti kamus umum, majalah dan jurnal ilmiah, internet, dan surat kabar  menjadi tambahan bahan bagi penulisan skripsi  ini sepanjang memuat  informasi yang relevan dengan penelitian ini.
3.  Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen-dokumen yang  relevan dengan penelitian ini di perpustakaan dan melakukan identifikasi data atau  kasus-kasus yang ada. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan tersebut  selanjutnya akan dipilah-pilah guna memperoleh pasal-pasal yang berisi kaedahkaedah hukum yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang sedang  diteliti dan disistematisasikan sehingga menghasilkan klasifikasi yang selaras dengan  permasalahan dalam penelitian ini. Selanjutnya data yang diperoleh tersebut akan  dianalisis secara induktif kualitatif untuk sampai  pada kesimpulan, sehingga  pokok permasalahan yang ditelaah dalam penelitian ini akan dapat dijawab.
4.  Analisis Data Analisis data  di dalam penelitian ini,  dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan  teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin, dan pasal-pasal  di dalam  undang-undang terpenting  yang relevan dengan permasalahan. Kemudian membuat  sistematika dari data-data tersebut sehingga akan menghasilkan klasifikasi tertentu  sesuai dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Data yang dianalisis   secara kualitatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian secara sistematis pula  dengan menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data, selanjutnya semua data  diseleksi dan diolah kemudian  dinyatakan  secara deskriptif sehingga selain  menggambarkan dan mengungkapkan  dasar hukumnya, juga dapat memberikan  solusi terhadap permasalahan yang dimaksud.
G. Sistematika Penulisan Penelitian ini dibuat berdasarkan sistematika penulisan di dalam penelitian  ini, peneliti membaginya dalam lima bagian yaitu: BAB I :   PENDAHULUAN  Merupakan bab pendahuluan yang menguraikan mengenai hal-hal  berkaitan dengan latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan manfaat  penelitian, keaslian penelitian, tinjauan kepustakaan, metode penelitian,  dan sistematika penulisan.
BAB II :   HUKUM YANG MENGATUR KONTRAK DAGANG  INTERNASIONAL Merupakan bab yang membahas hal-hal berkaitan dengan pengaturan  hukum mengenai kontrak dagang Internasional dalam berbagai konvensi,  asas-asas hukum kontrak dagang internasional, peraturan hukum kontrak  dagang Indonesia yang berhubungan dengan kontrak dagang  Internasional, peraturan hukum yang otonom di Indonesia, dan menurut  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
BAB III:   PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN  ATAU ARBITRASE ASING DI INDONESIA  Merupakan bab yang membahas mengenai hal-hal berkaitan dengan  pengakuan berdasarkan prinsip teritorial, pengakuan terhadap putusan  arbitrase asing, pelaksanaan putusan pengadilan atau arbitrase asing, dan  penolakan terhadap putusan pengadilan arbitrase asing.
BAB IV:   PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM KONTRAK  DAGANG INTERNASIONAL  Merupakan bab yang membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pilihan hukum yang mengatur kontrak dagang Internasional mutlak harus  ditegaskan, kontrak dagang Internasional harus secara tegas menentukan  pilihan yurisdiksi berperkara baik melalui pengadilan atau arbitrase,  kontrak dagang Internasional tanpa governing law (contract sans loi),  penyelesaian sengketa kontrak dagang Internasional yang dikenal di  Indonesia.
BAB V:   KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini memuat kesimpulan dan saran yang dibuat peneliti sebagai hasil  dari pembahasan dan penguraian di dalam penelitian ini berdasarkan  permasalahan yang ada.
Berdasarkan pembagian tersebut, maka peneliti mencoba untuk membahas  tentang ”Tinjauan Yuridis TerhadapPenyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Dagang  Internasional”, sebagai judul dalam penelitian ini.

  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi