Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: KEWAJIBAN DIVESTASI PADA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Tujuan dan arah pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam  Program Pembangunan Nasional (Propenas) yakni, berusaha mewujudkan suatu  masyarakat adil dan makmur, di mana masyarakat yang adil dan makmur itu akan  diwujudkan melalui pembangunan di berbagai bidang, di antaranya bidang  ekonomi. Pembangunan bidang ekonomi identik dengan pembangunan sektorsektor ekonomi yang terdapat di Negara Indonesia, seperti pertanian, kehutanan,  perikanan, peternakan, pertambangan, industri, perdagangan, jasa-jasa, dan lainlain.

  Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, ( Jakarta : Kencana, 2004 ),  hal  Pelaksanaan pembangunan membutuhkan modal dalam jumlah yang  cukup besar dan tersedia pada waktu yang tepat. Modal dapat disediakan oleh  pemerintah dan oleh masyarakat luas, khususnya dunia usaha swasta. Namun  dalam kenyataannya Negara-negara berkembang termasuk Indonesia tidaklah  mampu melaksanakan pembangunan secara menyeluruh jika hanya mengandalkan  modal dalam negeri, yang disebabkan tingkat tabungan (saving) masyarakat yang  masih rendah, akumulasi modal yang belum efektif dan efisien, ketrampilan (skill) yang belum memadai. Kendala – kendala ini dicoba di atasi dengan berbagai  macam alternatif di antaranya melalui bantuan dan kerja sama luar negeri yang  dibutuhkan untuk melengkapi modal dalam negeri yang dapat segera dikerahkan.
 Dalam perjalanannya, sebagai akibat dari perkembangan ekonomi dunia  yang berkembang pesat, negara-negara maju menjadi lebih tertutup, sehingga  menimbulkan kesulitan bagi negara-negara berkembang atau sedang berkembang  khususnya Indonesia. Keadaan ini mendorong pemerintah untuk mencari alternatif  lain yakni penanaman modal khususnya Penanaman Modal Asing (PMA). Dalam  kaitan itu, Indonesia mengalami pula kesulitan yang sama dalam hal perolehan  pinjaman luara negeri sehingga mencari alternatif lain dengan “kebijaksanaan  pintu terbuka” terhadap penanaman modal asing untuk melakukan usahanya di  Indonesia.
 Indonesia memiliki tanah yang kaya dengan sumber daya alam mineral  sebagai kekayaan yang tidak dapat diperbaharui. Menurut data bisnis Indonesia 23  Juni 2008 bahwa pada tahun 2007, kinerja ekspor sektor pertambangan mencapai  US$ 21’6 Miliar nilai tersebut tumbuh 17,2 persen dengan pangsa pasar 23,2  persen. Oleh sebab itu peluang-peluang kegiatan di sektor pertambangan semakin  terbuka dan akan terus dibutuhkan karena output  dari pertambangan tersebut  menjadi kebutuhan dasar manusia yang selalu membutuhkan dukungan dari hasil  sumber daya alam dalam kehidupan sehari-hari. Sementara bagi pelaku  pertambangan, kegiatan tersebut akan membrikan keuntungan materi, bagi  pemerintah dan mendapatkan tambahan pajak yang merupakan salah satu sumber  devisa negara.
  Ibid, hal 4.
 www.google.com, (Bisnis Indonesia, Senin, 23 Juli 2008), Diakses pada Tanggal 2  September 2010.
 Berdasarkan berbagai laporan resmi yang tersedia, beberapa mineral telah  menjadi andalan pertambangan Indonesia dan memberikan kontribusi yang cukup  signifikan terhadap pendapatan negara dan menjadi bahan baku utama bagi energi  nasional. Produksi dan cadangan bahan tambang mineral di Indonesia diketahui  cukup dibanding dengan cadangan dan produksi dunia. Timah, misalnya berhasil  menyumbang sekitar 15 % produksi dunia, sementara cadangan lebih kurang 8 %  cadangan dunia. Di samping itu juga merupakan produsen utama untuk  alluminium, timah dan tembaga, tentu saja mengenai cadangan dan produksi  minyak dan gas bumi tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.
 Dewasa ini hampir semua negara, khususnya negara berkembang  membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin  penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing  nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa  kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara,  seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum. Penanaman modal  memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja,  tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi  negara asal para investor.
 Modal asing yang dibawa investor merupakan hal yang sangat penting  sebagai alat untuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi   http://antoniuspatianom.wordpress.com/2009/07/19/sumberdaya-mineral-di-indonesiakarakteristik-dan-potensinya, (Barito Raya’s Blog), diakses pada tanggal 2 September 2010.
 Erman Rajagukguk, Hukum Investasi di Indonesia, Anatomi Undang-Undang No.25  Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, (Jakarta; Fakultas Hukum Universitas Al- Azhar  Indonesia, 2007), hal   akan memberikan dampak positif bagi negara penerima modal, mendorong  tumbuhnya bisnis, adanya  supply teknologi dari investor baik dalam bentuk  produksi maupun permesinan dan menciptakan lapangan kerja.
Untuk itu, tidak ada alternatif lain guna mengundang penanaman modal  khususnya penanaman modal asing ke Indonesia selain diperlukan adanya  pengaturan pemerintah yang konsisten dan terpadu agar dapat memeberikan  keuntungan bukan hanya kepada penanaman modal khususnya penanaman modal  asing tetapi juga kepada pemerintah Indonesia khususnya dalam peningkatan  pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya yang kian tahun dirasakan sudah cukup  stabil.
 Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan  penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga  menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal  asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada  suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan hanya itu seringkali suatu negara tidak  dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta  campur tangan dari pemerintah asing. Berbagai strategi untuk mengundang  investor asing telah dilakukan. Hal ini didukung oleh arah kebijakan ekonomi  dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 salah satu kebijakan ekonomi tersebut  adalah mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi  ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh  hambatan yang   Amiruddin Ilmar, OpCit, hal 46   menggunakan mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan public, subsidi dan  insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan unsang-undang.
Kebijakan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi  ekspor dan substitusi impor, sehingga Indonesia dapat menigkatakan penghasilan  devisa dan menghemat devisa, oleh karena itu usaha-usaha di bidang tersebut  diberi prioritas dan fasilitas. Alasan kebijakan yang lain yaitu agar terjadi alih  teknologi yang dapat mempercepat lajur pertumbuhan ekonomi dan pembangunan  nasionala Indonesia. Upaya pemerintah untuk mencari modal asing agar mau  kembali menanamkana modalnya di Indonesia sampai saat ini belum  menunjukkan hasio yang memuaskan. Ditambah lagi sejak krisis ekonomi  melanda Indonesia  pada tahun 1998, penanaman modal asing di Indonesia  semakin menurun. Jangankan menarik investor, menjaga investor yang sudah ada  saja belum maksimal, misalnya dengan tutupnya perusahaan asing PT. Sony  Electronics Indonesia pada 27 Nopember 2002. Terlebih lagi pada tahun 2003  yang lalu , hal ini dikarenakan adanya invasi Amerika ke Irak serta mewabahnya  penyakit sindrom pernafasan akut. Hal ini menimbulkan ketidakpastian  perekonomian dunia dan berdampak bruruk bagi perekonomian Indonesia  terutama terhadap penanam modal, padahal pemerintah mencanangkan tahun  2003 sebagai tahun investasi.
 Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, pemerintah, aparat hukum dan  komponen masyarakat dituntut untuk segera menciptakan iklim yang kondusif  untuk investasi. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah   www.google.com, diakses pada tanggal 2 September 2010.
 Indonesia menciptakan suatu iklim penanaman modal yang dapat menarik modal  asing untuk masuk ke Indonesia. Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan  mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan  kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan  nasional dan kepentingan investor.
Walaupun penanaman modal sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan  ekonomi, namun tampaknya pengembangan investasi ke depan menghadapi  tantangan ekternal yang tidak ringan. Salah satunya adalah kecenderungan  berkurangnya arus masuknya investasi global. Sementara itu,daya tarik investasi  pada beberapa negara Asia timur pesaing Indonesia, seperti RRC, Vietnam,  Thailand, dan Malaysia justru meningkat.
 Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang  Penanaman Modal, oleh DPR pada tanggal 29 Maret 2007, kini sudah ada tiga  negara yang telah menawarkan diri untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
Ketiga negara itu ialah Korea Selatan, Cina dan Jepang. Korea Selatan telah  merencanakan untuk berinvestasi dengan mengerjakan 40-50 proyek. Jumlah  investasi langsung yang direncanakan oleh Korea Selatan untuk diinvestasi di  Indonesia sebanyak 5,7 miliar dolar AS. Sebanyak 3,5 milias dolar AS akan  diinvestasikan di sektor energi. Investor cina telah menawarkan lima proyek kerja  sama investasi Indonesia. Kelima proyek kerja sama itu meliputi (1) perakitan  mobil, (2) pengelolaan singkong (3)pembuatan gula, (4) manufaktur mesin  pertanian, dan (5) eksploitasi sumber daya mineral. Sementara itu,investor Jepang   Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, (Jakarta : Rajagrafindo Persada,  2007), hal 7   juga akan menanamkan investasinya di Indonesia. Para pengusaha Jepang akan  mengembangkan energi gas, manufaktur, seperti mobil dan elektronik. Mitsubishi  akan meningkatkan investasinya di Indonesia dari biasanya 2 miliar dolar AS  menjadi tiga kali lipat, yaitu sekitar 6 miliar dolar AS. Pada tahun 2007 jumlah  investasi Jepang yang sudah ditanamkan di Indonesia pada triwulan pertama  sebanyak 149,1 juta dolar AS dengan 24 proyek.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi