BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Tujuan dan arah
pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) yakni,
berusaha mewujudkan suatu masyarakat
adil dan makmur, di mana masyarakat yang adil dan makmur itu akan diwujudkan melalui pembangunan di berbagai
bidang, di antaranya bidang ekonomi.
Pembangunan bidang ekonomi identik dengan pembangunan sektorsektor ekonomi yang
terdapat di Negara Indonesia, seperti pertanian, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, industri,
perdagangan, jasa-jasa, dan lainlain.
Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di
Indonesia, ( Jakarta : Kencana, 2004 ), hal
Pelaksanaan pembangunan membutuhkan
modal dalam jumlah yang cukup besar dan
tersedia pada waktu yang tepat. Modal dapat disediakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat luas, khususnya
dunia usaha swasta. Namun dalam
kenyataannya Negara-negara berkembang termasuk Indonesia tidaklah mampu melaksanakan pembangunan secara
menyeluruh jika hanya mengandalkan modal
dalam negeri, yang disebabkan tingkat tabungan (saving) masyarakat yang masih rendah, akumulasi modal yang belum
efektif dan efisien, ketrampilan (skill) yang belum memadai. Kendala – kendala
ini dicoba di atasi dengan berbagai macam
alternatif di antaranya melalui bantuan dan kerja sama luar negeri yang dibutuhkan untuk melengkapi modal dalam negeri
yang dapat segera dikerahkan.
Dalam perjalanannya, sebagai akibat dari
perkembangan ekonomi dunia yang
berkembang pesat, negara-negara maju menjadi lebih tertutup, sehingga menimbulkan kesulitan bagi negara-negara
berkembang atau sedang berkembang khususnya
Indonesia. Keadaan ini mendorong pemerintah untuk mencari alternatif lain yakni penanaman modal khususnya Penanaman
Modal Asing (PMA). Dalam kaitan itu,
Indonesia mengalami pula kesulitan yang sama dalam hal perolehan pinjaman luara negeri sehingga mencari
alternatif lain dengan “kebijaksanaan pintu
terbuka” terhadap penanaman modal asing untuk melakukan usahanya di Indonesia.
Indonesia memiliki tanah yang kaya dengan sumber
daya alam mineral sebagai kekayaan yang
tidak dapat diperbaharui. Menurut data bisnis Indonesia 23 Juni 2008 bahwa pada tahun 2007, kinerja
ekspor sektor pertambangan mencapai US$
21’6 Miliar nilai tersebut tumbuh 17,2 persen dengan pangsa pasar 23,2 persen. Oleh sebab itu peluang-peluang
kegiatan di sektor pertambangan semakin terbuka
dan akan terus dibutuhkan karena output
dari pertambangan tersebut menjadi
kebutuhan dasar manusia yang selalu membutuhkan dukungan dari hasil sumber daya alam dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara bagi pelaku pertambangan,
kegiatan tersebut akan membrikan keuntungan materi, bagi pemerintah dan mendapatkan tambahan pajak yang
merupakan salah satu sumber devisa
negara.
Ibid, hal 4.
www.google.com, (Bisnis Indonesia, Senin, 23
Juli 2008), Diakses pada Tanggal 2 September
2010.
Berdasarkan berbagai laporan resmi yang
tersedia, beberapa mineral telah menjadi
andalan pertambangan Indonesia dan memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pendapatan negara dan
menjadi bahan baku utama bagi energi nasional.
Produksi dan cadangan bahan tambang mineral di Indonesia diketahui cukup dibanding dengan cadangan dan produksi
dunia. Timah, misalnya berhasil menyumbang
sekitar 15 % produksi dunia, sementara cadangan lebih kurang 8 % cadangan dunia. Di samping itu juga merupakan
produsen utama untuk alluminium, timah
dan tembaga, tentu saja mengenai cadangan dan produksi minyak dan gas bumi tidak perlu dijelaskan
lebih lanjut.
Dewasa ini hampir semua negara, khususnya
negara berkembang membutuhkan modal
asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara.
Sehingga kehadiran investor asing nampaknya
tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat
dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara,
penegakan hukum. Penanaman modal memberikan
keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat
modal itu ditanamkan serta bagi negara
asal para investor.
Modal asing yang dibawa investor merupakan hal
yang sangat penting sebagai alat untuk
mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi http://antoniuspatianom.wordpress.com/2009/07/19/sumberdaya-mineral-di-indonesiakarakteristik-dan-potensinya,
(Barito Raya’s Blog), diakses pada tanggal 2 September 2010.
Erman Rajagukguk, Hukum Investasi di
Indonesia, Anatomi Undang-Undang No.25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal, (Jakarta; Fakultas Hukum Universitas Al- Azhar Indonesia, 2007), hal akan memberikan dampak positif bagi negara
penerima modal, mendorong tumbuhnya
bisnis, adanya supply teknologi dari
investor baik dalam bentuk produksi
maupun permesinan dan menciptakan lapangan kerja.
Untuk itu, tidak
ada alternatif lain guna mengundang penanaman modal khususnya penanaman modal asing ke Indonesia
selain diperlukan adanya pengaturan
pemerintah yang konsisten dan terpadu agar dapat memeberikan keuntungan bukan hanya kepada penanaman modal
khususnya penanaman modal asing tetapi
juga kepada pemerintah Indonesia khususnya dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya yang kian
tahun dirasakan sudah cukup stabil.
Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang
memerlukan penanaman modal dengan
berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan
antara modal nasional dan modal asing.
Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan hanya
itu seringkali suatu negara tidak dapat
menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing. Berbagai
strategi untuk mengundang investor asing
telah dilakukan. Hal ini didukung oleh arah kebijakan ekonomi dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 salah satu
kebijakan ekonomi tersebut adalah
mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang Amiruddin Ilmar, OpCit, hal 46 menggunakan mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan public, subsidi dan insentif
yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan unsang-undang.
Kebijakan
mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, sehingga
Indonesia dapat menigkatakan penghasilan devisa dan menghemat devisa, oleh karena itu
usaha-usaha di bidang tersebut diberi
prioritas dan fasilitas. Alasan kebijakan yang lain yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat lajur
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasionala
Indonesia. Upaya pemerintah untuk mencari modal asing agar mau kembali menanamkana modalnya di Indonesia
sampai saat ini belum menunjukkan hasio
yang memuaskan. Ditambah lagi sejak krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, penanaman modal asing di
Indonesia semakin menurun. Jangankan
menarik investor, menjaga investor yang sudah ada saja belum maksimal, misalnya dengan tutupnya
perusahaan asing PT. Sony Electronics
Indonesia pada 27 Nopember 2002. Terlebih lagi pada tahun 2003 yang lalu , hal ini dikarenakan adanya invasi
Amerika ke Irak serta mewabahnya penyakit
sindrom pernafasan akut. Hal ini menimbulkan ketidakpastian perekonomian dunia dan berdampak bruruk bagi
perekonomian Indonesia terutama terhadap
penanam modal, padahal pemerintah mencanangkan tahun 2003 sebagai tahun investasi.
Untuk bisa memenuhi harapan tersebut,
pemerintah, aparat hukum dan komponen
masyarakat dituntut untuk segera menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi. Menyadari pentingnya
penanaman modal asing, pemerintah www.google.com,
diakses pada tanggal 2 September 2010.
Indonesia menciptakan suatu iklim penanaman
modal yang dapat menarik modal asing
untuk masuk ke Indonesia. Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang
penanaman modal asing dan kebijaksanaan
pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan investor.
Walaupun penanaman
modal sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, namun tampaknya pengembangan
investasi ke depan menghadapi tantangan
ekternal yang tidak ringan. Salah satunya adalah kecenderungan berkurangnya arus masuknya investasi global.
Sementara itu,daya tarik investasi pada
beberapa negara Asia timur pesaing Indonesia, seperti RRC, Vietnam, Thailand, dan Malaysia justru meningkat.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal, oleh DPR
pada tanggal 29 Maret 2007, kini sudah ada tiga negara yang telah menawarkan diri untuk
menanamkan investasinya di Indonesia.
Ketiga negara itu ialah Korea Selatan, Cina dan
Jepang. Korea Selatan telah merencanakan
untuk berinvestasi dengan mengerjakan 40-50 proyek. Jumlah investasi langsung yang direncanakan oleh
Korea Selatan untuk diinvestasi di Indonesia
sebanyak 5,7 miliar dolar AS. Sebanyak 3,5 milias dolar AS akan diinvestasikan di sektor energi. Investor cina
telah menawarkan lima proyek kerja sama
investasi Indonesia. Kelima proyek kerja sama itu meliputi (1) perakitan mobil, (2) pengelolaan singkong (3)pembuatan
gula, (4) manufaktur mesin pertanian,
dan (5) eksploitasi sumber daya mineral. Sementara itu,investor Jepang Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal,
(Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2007),
hal 7 juga akan menanamkan investasinya
di Indonesia. Para pengusaha Jepang akan mengembangkan energi gas, manufaktur, seperti
mobil dan elektronik. Mitsubishi akan
meningkatkan investasinya di Indonesia dari biasanya 2 miliar dolar AS menjadi tiga kali lipat, yaitu sekitar 6
miliar dolar AS. Pada tahun 2007 jumlah investasi
Jepang yang sudah ditanamkan di Indonesia pada triwulan pertama sebanyak 149,1 juta dolar AS dengan 24 proyek.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi