Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA ASURANSI PT.ASURANSI JIWASRAYA PERSERO

BAB I.
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang.
Kemajuan ekonomi terutama dalam sektor perdagangan sangat  mempengaruhi kegiatan bisnis di dunia, tidak terkecuali Indonesia sebagai negara  yang ingin mencapai tujuannya yaitu mensejahterakan rakyatnya. Perkembangan  berbagai produk konsumen, bentuk usaha, jasa dan praktek bisnis lainnya  dipengaruhi oleh perkembangan pesat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Tidak dapat disangkal bahwa IPTEK sangat berperan dalam setiap kegiatan bisnis  di dunia.

Berkaitan dengan itu A.Z Nasution menyatakan, “Berbagai produk konsumen, bentuk usaha dan praktek bisnis yang ada  pada masa diterbitkannya KUHPerdata dan KUHDagang belum ada, kini  sudah dikenal dalam praktek. Beberapa hal pokok tentang subjek hukum  suatu perikatan, seperti bentuk perjanjian baku, perikatan beli sewa,  kedudukan hukum berbagai cara pemasaran produk konsumen seperti  penjualan dari rumah ke rumah, promosi-promosi dagang, iklan, serta  praktek niaga lainnya yang tumbuh karena kebutuhan atau kegiatan  ekonomi, tidak terakomodasi atau kalaupun ada terakomodasi secara  sangat rumit dalam perundang-undangan itu.
 ”   AZ. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya Jakarta, 1999, hal  48-49.
  Perkembangan pola kehidupan ekonomi modern yang lebih berdasarkan  pada persaingan bebas dalam pemasaran barang maupun jasa dalam masyarakat  yang semakin berkembang telah menimbulkan banyak permasalahan. Dengan  sistem pemasaran yang bersaing ini, pada akhirnya pihak konsumenlah yang  paling dirugikan.
Berbicara tentang perlindungan konsumen (costumer protection), berarti  berbicara tentang salah satu sisi dari korelasi antara lapangan perekonomian dan  lapangan etika. Perbedaaan sistem ekonomi yang dianut suatu negara dibedakan  oleh arus transformasi yang ada. Indonesia seperti juga kebanyakan negara dunia  lainnya memiliki konsep yang tersendiri. Di Indonesia sungguh  pun konsep  ekonomi Pancasila masih kabur, tetapi landasannya telah mulai disusun, arah dan  sasarannya telah mulai ditentukan. Konsekuensi logisnya  bahwa konsep  perlindungan konsumen versi Pancasila tentu akan berbeda dengan konsep  perlindungan konsumen dari negara lain.
Sejalan dengan itu dikatakan oleh Munir Fuady bahwa, “Perbedaan itu bisa juga sebagai konsekuensi dari perbedaan sistem  penekanan tahap-tahap dari pembangunan suatu negara. Adanya trend pembangunan untuk meningkatkan produksi dalam negeri, misalnya  proteksi terhadap produsen atau pengusaha kecil, akan memberi warna  tersendiri pula terhadap masalah perlindungan konsumen ini.
  Munir Fuadi, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Buku kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung,  1999, hal 150-151.
”   Amerika Serikat merupakan negara yang paling banyak berperan terhadap  perlindungan konsumen (costumer protection). Histori dari perlindungan  konsumen itu ditandai dengan muculnya gerakan-gerakan konsumen (costumer  movement) di akhir abad ke-19. “Liga konsumen pertama kali di bentuk di New  York pada tahun 1981, dan pada tahun 1989 terbentuklah perkumpulan konsumen  untuk tingkat nasional di Amerika Serikat yaitu Liga Konsumen Nasional (The  National Consumer’s League).
  Ibid, Hal 1 Hingga pada masa sekarang dapat dilihat bahwa perlindungan konsumen di Amerika telah berkembang dengan pesat. Sejalan  dengan keadan diatas maka pada tahun 1985, PBB menghimpun seluruh  anggotanya untuk memberlakukan hak-hak konsumen di negaranya masingmasing.
Sementara itu, mengenai pengawasan dan pembinaan perlindungan  konsumen merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin diperolehnya  hak konsumen dan pelaku usaha. Ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah  ini dapat dilihat dalam Pasal  22 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 8 Tahun  1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut dengan UU No. 8  Tahun 1999), yang menyebutkan : “Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan  perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan  pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku  usaha.”  Selanjutnya, informasi tentang produk produsen juga disediakan oleh  produsen, pemerintah dan organisasi konsumen. Informasi dari kalangan  pemerintah dapat diserap dari berbagai penjelasan, siaran berita, penyusunan peraturan perundang-undangan secara umum atau dalam rangka deregulasi, atau  tindakan pemerintah tentang sesuatu produk. Dari sudut penyusunan peraturan  perundang-undangan, informasi itu sebagai suatu keharusan.
Sejalan dengan itu M. Abduh menyatakan bahwa,  “Penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan pemerintah  itu disebut bestuutszorg, berarti bahwa bestuutrszorg merupakan salah satu  ciri dari pemerintahan welfarestate.
 “Amerika yang tadinya dikenal sebagai kapitalis, liberalis, individualistis,  sudah banyak melakukan langkah-langkah kearah sistem kepentingan  umum menuju kesejahteraan bersama yang dikenal dengan sistem  welferestate.
”  Selanjutnya beliau menyatakan bahwa,  Peran pemerintah sangat besar untuk  menyelesaikan sengketa,  perselisihan, ataupun kerugian yang terjadi pada masyarakat pemakai suatu  ”  Hal ini menimbulkan konsekuensi adanya campur tangan pemerintah  (staatsbemoeienis) dalam pergaulan hidup masyarakat. Di sini terlihat  adanya  aspek-aspek hukum publik  yang terkait, di mana aspek hukum publik  yang  menjadi sumber dan berpengaruh pada hukum perlindungan konsumen.
 Muhamad Abduh, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Pada Fakultas Hukum USU,  Sabtu 22 Oktober 1988, Profil Hukum Administrasi Negara Indonesia (HANI) Dikaitkan dengan  UU Tentang Peradilan Umum Tata Usaha Negara (PERATUN), hal 24   Ibid, hal   produk tertentu. Dalam hal ini penyelesaian sengketa, perselisihan ataupun  kerugian yang terjadi yang diderita masyarakat dapat dicampuri pemerintah  melalui suatu lembaga seperti yang tercantum dalam Pasal 49 UU No. 8 Tahun  1999.
“Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di  Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar  pengadilan.” Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 ini diundangkan tanggal 20 April 1999  dan mulai berlaku tanggal 20 April 2000 yakni satu tahun setelah diundangkan.
Untuk itu kesiapan aparatur pemerintahan di daerah dituntut untuk dapat  mengantisipasi pemberlakuan UU No. 8 Tahun 1999 karena aparatur pemerintah  daerahlah yang lebih memahami karakteristik geografi dan demografi dari setiap  daerah yang berbeda. Besarnya frekuensi kegiatan ekonomi di daerah yang terjadi  setiap harinya secara langsung dan tidak langsung melibatkan produsen dan  konsumen. Lalu lintas perdagangan yang terjadi di daerah tidak hanya secara  domestik tetapi juga secara internasional sehingga untuk mencegah terjadinya  tindakan yang merugikan konsumen ataupun produsen perlu diatur lebih rinci  dengan peraturan pelaksana.
B. Perumusan Masalah Dari uraian singkat yang telah dikemukakan di  atas, penulis dapat  merumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi  ini  sebagai berikut :  1.  Bagaimana perlindungan hak-hak nasabah asuransi?  2.  Bagaimana kewenangan pemerintah dalam hal perlindungan konsumen?  3.  Bagaimana proses penyelesaian sengketa konsumen? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan : Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini sebagai berikut : 1.  Untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban konsumen dan  pelaku usaha.
2.  Untuk mengetahui apa saja hak-hak nasabah (konsumen) yang dilindungi  oleh hukum.
3.  Untuk mengetahui apa yang menjadi kewenangan pemerintah dalam hal  perlindungan konsumen.
Adapun manfaat yang dapat diambil dari hasil penulisan ini adalah : 1.  Dengan adanya penulisan karya ilmiah ini, penulis dapat meningkatkan ilmu  pengetahuan tentang asuransi pada  umumnya dan khususnya tentang  perjanjian asuransi jiwa.
2.  Dapat memberikan masukan kepada masyarakat agar lebih mengerti atau  memahami tentang asuransi sehingga apabila berkeinginan masuk asuransi  dapat menghindari timbulnya perselisihan yang terjadi anatara pihak  penanggung dan pihak tertanggung.
3.  Agar para konsumen mengetahui hal-hal yang dilindungi oleh hukum.
 D. Tinjauan Kepustakaan Dalam salah satu konsiderasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, isu  hukum perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang ada keterkaitannya  dengan era globalisasi. Dan harus tetap menjamin mutu peningkatan kesejahteraan  masyarakat secara kepastian.
Menurut ketentuan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,  konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam  masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun  makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Secara harafiah,  arti kata ”consumer”  itu  adalah setiap orang yang  menggunakan barang  . Tujuan penggunaan barang atau jasa itu nanti menentukan  termasuk konsumen kelompok mana pengguna tersebut. Begitu pula Kamus  Bahasa Inggr is-Indonesia memberi kata “consumer” sebagai pemakai atau  konsumen.
 Menurut Purwosutjipto, yang dimaksud dengan pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung,  dengan nama penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan  memberi premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat  langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah  Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,  perlindungan  konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk  memberi perlindungan kepada konsumen.
 A.S.Hornby (Gen.Ed) Oxford Advance Learner’s Dictionary of Dictionary of Current English,  Oxford University Press. Oxford 1987, hlm 183 (opp To producer) person who uses goods”  John.M.Echols dan Hasan Sadily, Kamus Inggris-Indonesia Gramedia, Jakarta 1986 hlm 124   lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar  sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup asuransi sebagai  penikmatnya.
Perkembangan usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi  masyarakat. Makin tinggi pendapatan per  kapita masyarakat, makin mampu  masyarakat memiliki harta kekayaan dan makin dibutuhkan pula perlindungan  keselamatan dari ancaman bahaya, sehingga timbul niat masyarakat untuk masuk  asuransi khususnya asuransi jiwa. Dengan meningkatnya minat masyarakat  tersebut maka usaha perasuransian pun berkembang dengan baik. Hal ini dapat  dilihat dari banyaknya berdiri perusahaan asuransi sampai seluruh pelosok tanah  air.
E. Metode Penelitian Metode penulisan yang digunakan dalam menyelesaikan  skripsi ini,  dengan melakukan research skripsi ini memberikan deskripsi yuridis, dan bersifat  sosiologis, artinya dilihat dari segi kemasyarakatan secara hukum dilaksanakan  menurut aturan. Oleh karena itu cara yang ditempuh yaitu : 1.  Penelitian kepustakaan (library research)  Penelitian dengan cara membaca, mempelajari dan mengutip literatur yang  ada hubungannya dengan judul skripsi ini.
2.  Penelitian lapangan (field research)  Penelitian yang dilakukan penulis secara langsung ke lapangan di PT.
Asuransi Jiwasraya Tbk.
 F. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan skripsi ini meliputi : BAB I :  PENDAHULUAN  Berisi tentang latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan manfaat  penelitian, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode  penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II :   PEMBAHASAN ASURANSI JIWA SECARA UMUM Pembahasan asuransi jiwa secara umum yang berisi tentang  pengertian asuransi jiwa, jenis-jenis asuransi jiwa, polis asuransi jiwa.
BAB III :  PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 19 Menerangkan tentang pengertian konsumen, pengertian huku m  perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku  usaha, prinsip-prinsip hukum perlindungan konsumen menurut  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang hukum perlindungan  konsumen.
BAB IV :   PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ASURANSI Membahas tentang perlindungan hak-hak nasabah asuransi,  kewenangan pemerintah dalam perlindungan konsumen, penyelesaian  sengketa konsumen.
BAB V :   KESIMPULAN DAN SARAN  Berisi mengenai kesimpulan dan saran penulisan dari penulisan  skr ipsi ini.
 G. Keaslian Penulisan  Penulisan terhadap permasalahan di atas yaitu dalam hal pemberian  perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa asuransi PT. Asuransi  Jiwasraya Tbk.belum pernah dijadikan sebagai judul skripsi sebelumnya. Skripsi  ini merupakan karya yang ditulis secara objektif, ilmiah, serta melalui pemikiran  referensi dari buku dan sumber lainnya yang dapat memberikan informasi yang  akurat. Sehingga skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan oleh penulis.

  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi