BAB I.
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang.
Kemajuan ekonomi
terutama dalam sektor perdagangan sangat mempengaruhi kegiatan bisnis di dunia, tidak
terkecuali Indonesia sebagai negara yang
ingin mencapai tujuannya yaitu mensejahterakan rakyatnya. Perkembangan berbagai produk konsumen, bentuk usaha, jasa
dan praktek bisnis lainnya dipengaruhi
oleh perkembangan pesat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Tidak dapat
disangkal bahwa IPTEK sangat berperan dalam setiap kegiatan bisnis di dunia.
Berkaitan dengan
itu A.Z Nasution menyatakan, “Berbagai produk konsumen, bentuk usaha dan
praktek bisnis yang ada pada masa
diterbitkannya KUHPerdata dan KUHDagang belum ada, kini sudah dikenal dalam praktek. Beberapa hal
pokok tentang subjek hukum suatu
perikatan, seperti bentuk perjanjian baku, perikatan beli sewa, kedudukan hukum berbagai cara pemasaran produk
konsumen seperti penjualan dari rumah ke
rumah, promosi-promosi dagang, iklan, serta praktek niaga lainnya yang tumbuh karena
kebutuhan atau kegiatan ekonomi, tidak
terakomodasi atau kalaupun ada terakomodasi secara sangat rumit dalam perundang-undangan itu.
” AZ.
Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya Jakarta,
1999, hal 48-49.
Perkembangan pola kehidupan ekonomi modern
yang lebih berdasarkan pada persaingan
bebas dalam pemasaran barang maupun jasa dalam masyarakat yang semakin berkembang telah menimbulkan
banyak permasalahan. Dengan sistem
pemasaran yang bersaing ini, pada akhirnya pihak konsumenlah yang paling dirugikan.
Berbicara tentang
perlindungan konsumen (costumer protection), berarti berbicara tentang salah satu sisi dari
korelasi antara lapangan perekonomian dan lapangan etika. Perbedaaan sistem ekonomi yang
dianut suatu negara dibedakan oleh arus
transformasi yang ada. Indonesia seperti juga kebanyakan negara dunia lainnya memiliki konsep yang tersendiri. Di
Indonesia sungguh pun konsep ekonomi Pancasila masih kabur, tetapi
landasannya telah mulai disusun, arah dan sasarannya telah mulai ditentukan. Konsekuensi
logisnya bahwa konsep perlindungan konsumen versi Pancasila tentu
akan berbeda dengan konsep perlindungan
konsumen dari negara lain.
Sejalan dengan itu
dikatakan oleh Munir Fuady bahwa, “Perbedaan itu bisa juga sebagai konsekuensi
dari perbedaan sistem penekanan
tahap-tahap dari pembangunan suatu negara. Adanya trend pembangunan untuk meningkatkan
produksi dalam negeri, misalnya proteksi
terhadap produsen atau pengusaha kecil, akan memberi warna tersendiri pula terhadap masalah perlindungan
konsumen ini.
Munir Fuadi, Hukum Bisnis dalam Teori dan
Praktek, Buku kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hal 150-151.
” Amerika Serikat merupakan negara yang paling
banyak berperan terhadap perlindungan
konsumen (costumer protection). Histori dari perlindungan konsumen itu ditandai dengan muculnya
gerakan-gerakan konsumen (costumer movement)
di akhir abad ke-19. “Liga konsumen pertama kali di bentuk di New York pada tahun 1981, dan pada tahun 1989
terbentuklah perkumpulan konsumen untuk
tingkat nasional di Amerika Serikat yaitu Liga Konsumen Nasional (The National Consumer’s League).
Ibid, Hal 1 Hingga pada masa sekarang dapat
dilihat bahwa perlindungan konsumen di Amerika telah berkembang dengan pesat.
Sejalan dengan keadan diatas maka pada
tahun 1985, PBB menghimpun seluruh anggotanya
untuk memberlakukan hak-hak konsumen di negaranya masingmasing.
Sementara itu,
mengenai pengawasan dan pembinaan perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab pemerintah
untuk menjamin diperolehnya hak konsumen
dan pelaku usaha. Ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah ini dapat dilihat dalam Pasal 22 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(selanjutnya disebut dengan UU No. 8 Tahun
1999), yang menyebutkan : “Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan
penyelenggaraan perlindungan konsumen
yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban
konsumen dan pelaku usaha.” Selanjutnya, informasi tentang produk
produsen juga disediakan oleh produsen,
pemerintah dan organisasi konsumen. Informasi dari kalangan pemerintah dapat diserap dari berbagai
penjelasan, siaran berita, penyusunan peraturan perundang-undangan secara umum
atau dalam rangka deregulasi, atau tindakan
pemerintah tentang sesuatu produk. Dari sudut penyusunan peraturan perundang-undangan, informasi itu sebagai
suatu keharusan.
Sejalan dengan itu
M. Abduh menyatakan bahwa, “Penyelenggaraan
kesejahteraan masyarakat yang dilakukan pemerintah itu disebut bestuutszorg, berarti bahwa
bestuutrszorg merupakan salah satu ciri
dari pemerintahan welfarestate.
“Amerika yang tadinya dikenal sebagai
kapitalis, liberalis, individualistis, sudah
banyak melakukan langkah-langkah kearah sistem kepentingan umum menuju kesejahteraan bersama yang dikenal
dengan sistem welferestate.
” Selanjutnya beliau menyatakan bahwa, Peran pemerintah sangat besar untuk menyelesaikan sengketa, perselisihan, ataupun kerugian yang terjadi
pada masyarakat pemakai suatu ” Hal ini menimbulkan konsekuensi adanya campur
tangan pemerintah (staatsbemoeienis)
dalam pergaulan hidup masyarakat. Di sini terlihat adanya aspek-aspek hukum publik yang terkait, di mana aspek hukum publik yang menjadi
sumber dan berpengaruh pada hukum perlindungan konsumen.
Muhamad Abduh, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru
Besar Tetap Pada Fakultas Hukum USU, Sabtu
22 Oktober 1988, Profil Hukum Administrasi Negara Indonesia (HANI) Dikaitkan
dengan UU Tentang Peradilan Umum Tata
Usaha Negara (PERATUN), hal 24 Ibid,
hal produk tertentu. Dalam hal ini
penyelesaian sengketa, perselisihan ataupun kerugian yang terjadi yang diderita masyarakat
dapat dicampuri pemerintah melalui suatu
lembaga seperti yang tercantum dalam Pasal 49 UU No. 8 Tahun 1999.
“Pemerintah
membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa
konsumen di luar pengadilan.” Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 ini diundangkan tanggal 20 April 1999 dan mulai berlaku tanggal 20 April 2000 yakni
satu tahun setelah diundangkan.
Untuk itu kesiapan
aparatur pemerintahan di daerah dituntut untuk dapat mengantisipasi pemberlakuan UU No. 8 Tahun
1999 karena aparatur pemerintah daerahlah
yang lebih memahami karakteristik geografi dan demografi dari setiap daerah yang berbeda. Besarnya frekuensi
kegiatan ekonomi di daerah yang terjadi setiap
harinya secara langsung dan tidak langsung melibatkan produsen dan konsumen. Lalu lintas perdagangan yang terjadi
di daerah tidak hanya secara domestik
tetapi juga secara internasional sehingga untuk mencegah terjadinya tindakan yang merugikan konsumen ataupun
produsen perlu diatur lebih rinci dengan
peraturan pelaksana.
B. Perumusan
Masalah Dari uraian singkat yang telah dikemukakan di atas, penulis dapat merumuskan beberapa permasalahan yang akan
dibahas dalam penulisan skripsi ini sebagai berikut : 1.
Bagaimana perlindungan hak-hak nasabah asuransi? 2.
Bagaimana kewenangan pemerintah dalam hal perlindungan konsumen? 3.
Bagaimana proses penyelesaian sengketa konsumen? C. Tujuan dan Manfaat
Penulisan : Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak
dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
2. Untuk mengetahui apa saja hak-hak nasabah
(konsumen) yang dilindungi oleh hukum.
3. Untuk mengetahui apa yang menjadi kewenangan
pemerintah dalam hal perlindungan
konsumen.
Adapun manfaat yang
dapat diambil dari hasil penulisan ini adalah : 1. Dengan adanya penulisan karya ilmiah ini,
penulis dapat meningkatkan ilmu pengetahuan
tentang asuransi pada umumnya dan
khususnya tentang perjanjian asuransi
jiwa.
2. Dapat memberikan masukan kepada masyarakat
agar lebih mengerti atau memahami
tentang asuransi sehingga apabila berkeinginan masuk asuransi dapat menghindari timbulnya perselisihan yang
terjadi anatara pihak penanggung dan
pihak tertanggung.
3. Agar para konsumen mengetahui hal-hal yang
dilindungi oleh hukum.
D. Tinjauan Kepustakaan Dalam salah satu
konsiderasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, isu hukum perlindungan konsumen merupakan suatu
hal yang ada keterkaitannya dengan era
globalisasi. Dan harus tetap menjamin mutu peningkatan kesejahteraan masyarakat secara kepastian.
Menurut ketentuan
Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Secara
harafiah, arti kata ”consumer” itu
adalah setiap orang yang menggunakan
barang . Tujuan penggunaan barang atau
jasa itu nanti menentukan termasuk
konsumen kelompok mana pengguna tersebut. Begitu pula Kamus Bahasa Inggr is-Indonesia memberi kata
“consumer” sebagai pemakai atau konsumen.
Menurut Purwosutjipto, yang dimaksud dengan
pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil)
asuransi dengan penanggung, dengan nama
penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan memberi premi kepada penanggung, sedangkan
penanggung sebagai akibat langsung dari
meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
A.S.Hornby (Gen.Ed) Oxford Advance Learner’s
Dictionary of Dictionary of Current English, Oxford University Press. Oxford 1987, hlm 183
(opp To producer) person who uses goods”
John.M.Echols dan Hasan Sadily, Kamus Inggris-Indonesia Gramedia,
Jakarta 1986 hlm 124 lampaunya suatu
jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang
ditunjuk oleh penutup asuransi sebagai penikmatnya.
Perkembangan usaha
perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Makin tinggi pendapatan per kapita masyarakat, makin mampu masyarakat memiliki harta kekayaan dan makin
dibutuhkan pula perlindungan keselamatan
dari ancaman bahaya, sehingga timbul niat masyarakat untuk masuk asuransi khususnya asuransi jiwa. Dengan
meningkatnya minat masyarakat tersebut
maka usaha perasuransian pun berkembang dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya berdiri perusahaan
asuransi sampai seluruh pelosok tanah air.
E. Metode
Penelitian Metode penulisan yang digunakan dalam menyelesaikan skripsi ini, dengan melakukan research skripsi ini
memberikan deskripsi yuridis, dan bersifat sosiologis, artinya dilihat dari segi
kemasyarakatan secara hukum dilaksanakan menurut aturan. Oleh karena itu cara yang
ditempuh yaitu : 1. Penelitian
kepustakaan (library research) Penelitian
dengan cara membaca, mempelajari dan mengutip literatur yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini.
2. Penelitian lapangan (field research) Penelitian yang dilakukan penulis secara
langsung ke lapangan di PT.
Asuransi Jiwasraya
Tbk.
F. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan
skripsi ini meliputi : BAB I :
PENDAHULUAN Berisi tentang latar
belakang, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, keaslian penulisan, tinjauan
kepustakaan, metode penelitian, dan
sistematika penulisan.
BAB II : PEMBAHASAN ASURANSI JIWA SECARA UMUM Pembahasan
asuransi jiwa secara umum yang berisi tentang pengertian asuransi jiwa, jenis-jenis asuransi
jiwa, polis asuransi jiwa.
BAB III : PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR
8 TAHUN 19 Menerangkan tentang pengertian konsumen, pengertian huku m perlindungan konsumen, hak dan kewajiban
konsumen dan pelaku usaha,
prinsip-prinsip hukum perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang hukum
perlindungan konsumen.
BAB IV : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ASURANSI
Membahas tentang perlindungan hak-hak nasabah asuransi, kewenangan pemerintah dalam perlindungan
konsumen, penyelesaian sengketa konsumen.
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN Berisi mengenai kesimpulan dan saran penulisan
dari penulisan skr ipsi ini.
G. Keaslian Penulisan Penulisan terhadap permasalahan di atas yaitu
dalam hal pemberian perlindungan hukum
terhadap konsumen pengguna jasa asuransi PT. Asuransi Jiwasraya Tbk.belum pernah dijadikan sebagai
judul skripsi sebelumnya. Skripsi ini
merupakan karya yang ditulis secara objektif, ilmiah, serta melalui pemikiran referensi dari buku dan sumber lainnya yang
dapat memberikan informasi yang akurat.
Sehingga skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan oleh penulis.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi