Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: ASPEK HUKUM KONTRAK KARYA DALAM INVESTASI PERTAMBANGAN UMUM



BAB I PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang 
Menjelang era liberalisasi perdagangan  dan investasi, isu penanaman  modal (investasi) asing mulai ramai dibicarakan. Hal ini mengingat bahwa untuk  kelangsungan pembangunan nasional sangat dibutuhkan banyak dana. Dana yang  dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi tersebut tidak dapat dicukupi dari  investasi pemerintah dan swasta nasional saja. Oleh karena itu, untuk menutupi  kekurangan dana dari dalam negeri tersebut dibutuhkan modal dari luar negeri  atau modal asing.

Penanaman modal asing (PMA) terutama di negara-negara yang sedang  berkembang termasuk di Indonesia adalah diperuntukkan bagi pengembangan  usaha dan menggali potensi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan memanfaatkan  potensi-potensi modal, skill atau managerial, dan teknologi yang dibawa serta  para investor asing untuk akselerasi pembangunan ekonomi negara berkembang  sepanjang tidak mengakibatkan ketergantungan yang terus-menerus serta tidak  merugikan kepentingan nasional.
1 Jujur harus diakui bahwa sampai saat ini, Indonesia masih memerlukan  adanya transfer of technology dan transfer of skill yang hanya dapat dicapai  melalui masuknya modal asing ke Indonesia. Keadaan ini diakui sepenuhnya oleh  1 Rosyidah Rakhmawati, Hukum Penanaman Modal di Indonesia dalam Menghadapi Era  Global, (Malang: Bayumedia, Publishing, 2003), hal. 8.
 pemerintah, sehingga dalam TAP MPR No. II/MPR/1998 tentang Garis Besar  Haluan Negara (GBHN) memberikan arahan bahwa pembangunan nasional harus  dilaksanakan berdasarkan asas kemandirian, yaitu diusahakan dari kemampuan  sendiri. Sumber dana dari luar negeri yang masih diperlukan merupakan  pelengkap dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksananaan  pembangunan dan mencegah keterikatan serta campur tangan asing.
2 Dengan diizinkannya modal asing masuk ke Indonesia, maka selain  bersifat komplementer terhadap faktor-faktor produksi dalam negeri, penanaman  modal asing harus diarahkan menurut bidang-bidang yang telah ditetapkan  prioritasnya oleh pemerintah. Prioritas yang telah ditetapkan itu antara lain untuk  sektor-sektor: 3 1.  Usaha yang membutuhkan modal swasta yang sangat besar dan/atau  teknologi tinggi; 2.  Usaha-usaha yang mengelola bahan baku menjadi bahan jadi; 3.  Usaha pendirian industri-indus tri besar; 4.  Usaha yang sifatnya menciptakan lapangan kerja; 5.  Usaha yang menunjang peningka tan penerimaan negara; 6.  Usaha yang menjunjung penghematan devisa; 7.  Usaha yang menunjang penyebaran pembangunan daerah.
Untuk menunjang penanaman modal di Indonesia maka pemerintah harus  menciptakan iklim investasi yang baik. Penanaman modal merupakan instrumen  2 Jusri Djamal, Aspek-Aspek Hukum Masalah Penanaman Modal, (Jakarta: BKPM,  1981), hal. 2.
3 Sumantoro,  Aspek-aspek Pengembangan Dunia Usaha Indonesia, (Bandung: Bina  Cipta, 1977), hal.18.
 penting bagi pembangunan nasional dan diharapka n dapat menciptakan kepastian  berusaha bagi para penanam modal dalam dan luar negeri untuk meningkatkan  dan melanjutkan komitmennya berinvestasi di Indonesia.
4 Pertambangan merupakan salah satu bidang dalam investasi yang diatur  dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 setelah Amandemen  yang isinya menyebutkan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di  dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat”.
Partisipasi masyarakat  dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara  menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
5 Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang) yang  meliputi emas, perak, tembaga, minyak, gas bumi, batubara, dan lain-lain. Bahan  galian tersebut dikuasai oleh Negara. Menurut Bagir Manan, pengertian dikuasai  oleh Negara atau HPN (Hak Penguasaan Negara) adalah sebagai berikut: 6 1.  penguasaan semacam pemilikan Negara, artinya Negara melalui Pemerintah  adalah satu-satunya pemegang wewenang untuk menentukan hak, wewenang  atasnya termasuk di sini bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di  dalamnya; 2.  mengatur dan mengawasi penggunaan dan pemanfaatan; 3.  penyertaan modal dan dalam bentuk perusahaan Negara untuk usaha-usaha  tertentu.
4 www.scribd.com, Arbitrase sebagai Penyelesaian Sengketa dalam Penanaman Modal  Asing, diaksestanggal 2 Februari 2011.
5 Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6 Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, (Yogyakarta: UII Press, 2004), hal.18.
 Dalam pengusahaan bahan galian (tambang), pemerintah dapat  melaksanakan sendiri dan/atau menunjuk kontraktor apabila diperlukan untuk  melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan  sendiri oleh instansi pemerintah. Apabila usaha petambangan dilaksanakan oleh  kontraktor, maka kedudukan pemerintah adalah memberikan izin kepada  kontraktor yang bersangkutan. Izin yang diberikan oleh pemerintah berupa kuasa  pertambangan, kontrak karya, perjanjian karya penguasaan pertambangan  batubara, dan kontrak production sharing.
7 Dalam bidang pertambangan umum, seperti pertambangan emas, tembaga,  dan perak, sistem kontrak yang digunakan adalah kontrak karya. Menurut  sejarahnya, pada zaman Pemerintah Hindia Belanda, sistem yang digunakan untuk  pengelolaan bahan galian emas, perak, dan tembaga adalah sistem konsesi. Sistem  konsesi merupakan sistem di mana di dalam pengelolaan pertambangan umum,  kepada perusahaan pertambangan tidak hanya diberikan hak menguasai hak atas  tanah. Jadi, hak yang dimililki oleh perusahaan pertambangan adalah kuasa  pertambangan dan hak atas tanah. Sementara itu, sistem kontrak karya mulai  diperkenalkan pada tahun 1967, yaitu dimulai dengan diundangkannya UndangUndang RI Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing jo. UndangUndang RI nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok  Pertambangan jo.  Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara. Sistem kontak karya mulai diterapkan di  7 H. Salim HS., Hukum Pertambangan di Indonesia, Revisi III, (Jakarta: PT Raja  Grafindo Persada, 2007), hal. 1-2.
 Indonesia, yaitu sejak ditandatanganinya kontrak karya  dengan PT Freeport  Indonesia sampai dengan saat ini.
8 Sebelum berlakunya otonomi daerah, pejabat yang berwenang  memberikan izin kuasa pertambangan, izin kontrak karya, dan perjanjian karya  pengusahaan pertambangan adalah pemerintah pusat, yang diwakili oleh Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan berlakunya otonomi daerah,  kewenangan dalam pemberian izin tidak hanya menjadi kewenangan Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral semata-mata, tetapi kini telah menjadi  kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pejabat yang berwenang  menerbitkan kuasa pertambangan, menandatangani kontrak karya dan perjanjian  karya pengusahaan pertambangan adalah Menteri Energi dan Sumber Daya  Mineral, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masingmasing.
9 Bupati/walikota berwenang menerbitkan surat keputusan kuasa  pertambangan, menandatangani kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan  pertambangan apabila wilayah kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian  karya pengusahaan pertambangan terletak dalam wilayah kabupaten/kota dan/atau  di wilayah laut sampai 4 mil laut. Gubernur berwenang menerbitkan surat  keputusan kuasa pertambangan, menandatangani kontrak karya, dan perjanjian  karya pengusahaan pertambangan apabila wilayah kuasa pertambangan, kontrak  karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan terletak dalam beberapa  wilayah kabupaten/kota dan tidak dilakukan kerja sama antar kabupaten/kota  8 Ibid., hal. 2.
9 Ibid., hal. 3.
 maupun antara kabupaten/kota dengan provinsi, dan/atau di wilayah laut yang  terletak antara 4 sampai dengan 12 mil laut. Menteri berwenang menerbitkan surat  keputusan kuasa pertambangan, menandatangani kontrak karya, dan perjanjian  karya pengusahaan pertambangan apabila wilayah kuasa pertambangan, kontrak  karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan terletak dalam beberapa  wilayah provinsi dan tidak dilakukan kerja sama antarprovinsi, dan/atau di  wilayah laut yang terletak di luar 12 mil laut.
10 Keberadaan perusahaan tambang di Indonesia kini banyak dipersoalkan  oleh berbagai kalangan. Hal tersebut disebabkan keberadaan perusahaan tambang  itu telah menimbulkan dampak negatif di dalam pengusahaan bahan galian.
Dampak negatif dari keberadaan perusahaan tambang meliputi: 11 1.  rusaknya hutan yang berada di daerah lingkar tambang; 2.  tercemarnya laut; 3.  terjangkitnya penyakit bagi masyarakat yang bermukim di daerah lingkar  tambang; 4.  konflik antara masyarakat lingkar tambang dengan perusahaan tambang.
Walaupun keberadaan perusahaan tambang menimbulkan dampak negatif,  namun keberadaan perusahaan tambang juga menimbulkan dampak positif dalam  pembangunan nasional. Dampak positif dari keberadaan perusahaan tambang  adalah: 12 1.  meningkatnya devisa negara; 2.  meningkatkan pendapatan asli daerah; 10 Ibid., hal. 3-4.
11 Ibid., hal. 5-6.
12 Ibid., hal. 6.
 3.  menampung tenaga kerja; 4.  meningkatnya kondisi sosial ekonomi, kesehatan, dan budaya masyarakat  yang bermukim di lingkar tambang.
Oleh karena itu, kontrak karya yang dibuat dalam investasi pertambangan  umum harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku  sehingga dapat memberi perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pihak  yang berkepentingan baik kepada para pihak yang berkontrak, pemerintah,  maupun masyarakat dalam rangka memberi nilai tambah secara nyata bagi  perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan  rakyat secara berkeadilan.
13 B.   Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang penulisan yang telah diuraikan terlebih dahulu,  maka penulis membuat suatu batasan perumusan masalah dalam penelitian ini,  yaitu: 1.  Bagaimana pengaturan kegiatan usaha pertambangan umum di Indonesia? 2.  Bagaimana prosedur terjadinya kontrak karya? 3.  Bagaimana penyelesaian sengketa dalam bidang pertambangan umum? C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.  Tujuan Penulisan 13 Menimbang huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batubara.
 Adapun yang menjadi tujuan dalam pembahasan skripsi penulis yang  berjudul “Aspek Hukum Kontrak Karya dalam Investasi Pertambangan Umum”,  yaitu: 1.  Untuk mengetahui pengaturan kegiatan usaha pertambangan umum di  Indonesia.
2.  Untuk mengetahui konsep teoritis terjadinya kontrak karya.
3.  Untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa dalam bidang pertambangan  umum.
2.  Manfaat Penulisan 1.1.  Manfaat Teoritis Adapun manfaat akademis dari penelitian ini adalah memperkaya serta  menambah wawasan ilmiah dalam khasanah ilmu hukum khususnya hukum  investasi dalam pertambangan umum. Dengan adanya penelitian ini diharapkan  dapat memberikan kajian baru dalam bidang hukum investasi sehingga ilmu  hukum investasi semakin berkembang dari masa ke masa.
1.2.  Manfaat Praktis Berangkat dari permasalahan-permasalahan di atas, penulisan skripsi ini  diharapkan dapat memberi manfaat sebagai berikut: 1.  Hasil penulisan ini dapat bermanfaat terhadap investor asing yang ingin  menanamkan modalnya di Indonesia.
2.  Hasil penulisan ini dapat bermanfaat terhadap investor asing maupun  investor dalam negeri yang ingin melakukan kerjasama dalam pengusahaan  mineral.
 3.  Hasil penulisan ini dapat bermanfaat terhadap akademisi dan masyarakat  untuk lebih mengerti dan memahami akan kontrak karya dalam investasi  pertambangan umum.
D.  Keaslian Penulisan Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan di Perpustakaan Pusat   dan Fakultas Hukum ,  skripsi dengan judul “ASPEK HUKUM KONTRAK KARYA DALAM  INVESTASI PERTAMBANGAN UMUM” belum pernah ditulis sebelumnya,  sehingga dapat dikatakan bahwa skripsi ini adalah asli dari hasil tulisan penulis.
Penulis menyusun skripsi ini melalui referensi buku-buku dan informasi  dari media cetak maupun media elektronik. Dengan demikian keaslian penulisan  skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan terutama secara ilmiah ataupun secara  akademik.
E.  Tinjauan Kepustakaan 1.  Pertambangan Umum  Meskipun pertambangan umum merupakan istilah yang sudah sering  digunakan dalam bidang pertambangan, namun pengertian pertambangan umum  belum dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang  Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 Defenisi pertambangan umum yang sebagaimana diuraikan oleh H. Salim  HS. adalah pertambangan bahan galian di luar minyak dan gas bumi yang  digolongkan menjadi lima golongan, yaitu: 14 a.  pertambangan mineral radioaktif; b.  pertambangan mineral logam; c.  pertambangan mineral nonlogam; d.  pertambangan batubara, gambut, dan bitumen padat; e.  pertambangan panas bumi.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003  tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, pertambangan umum adalah  pertambangan bahan galian selain minyak bumi, gas bumi, dan radioaktif.
15 Sedangkan, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan  Umum, pertambangan umum diartikan sebagai pertambangan bahan galian di luar  minyak dan gas bumi.
16 2.  Kontrak Karya Kontrak (contract, contracten) disebut juga perjanjian. Namun menurut  Subekti, pengertian kontrak lebih sempit dari perjanjian karena kontrak  mensyaratkan bentuknya selalu tertulis, sedangkan perjanjian bentuknya selain  tertulis dapat dilakukan secara lisan. Oleh karena itu, hukum kontrak merupakan  spesies dari hukum perjanjian.
17 Dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya  14 H. Salim HS., Op.cit., hal. 10.
15 Pasal 1 huruf (d) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang  Pengelolaan Pertambangan Umum  16 Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Umum.
17 Abrar Saleng, Op.cit., hal. 145.
 Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Permohonan Kontrak Karya  dan Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam Rangka  Penanaman Modal asing, kontrak karya adalah perjanjian antara Pemerintah  Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka  penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian,  tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif, dan batubara.
18 Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor  1409.K/201/M.PE/1996 tentang Tata Cara Pengajuan Pemrosesan Pemberian  Kuasa Pertambangan, Izin Prinsip, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya  Pengusahaan Pertambangan Batubara telah ditentukan pengertian kontrak karya.
Kontrak karya adalah suatu perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia  dengan perusahaan swasta asing atau patungan antara asing dan nasional (dalam  rangka PMA) untuk pengusahaan mineral dengan berpedoman kepada UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta UndangUndang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok  Pertambangan.
19 Defenisi lain kontrak karya menurut Abrar Saleng adalah kontrak antara  Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan Penanaman Modal Asing  (berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia) yang memuat  persyaratan teknis, finansial, dan persyaratan lain untuk melakukan usaha  18 Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614  Tahun 2004 tentang Pedoman Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian karya Pengusahaan  Pertambangan Batu Bara dalam Rangka Penanaman Modal asing.
19 Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor  1409.K/201/M.PE/1996 tentang Tata Cara Pengajuan Pemrosesan Pemberian Kuasa  Pertambangan, Izin Prinsip, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan  Batubara telah ditentukan pengertian kontrak karya.
 pertambangan bahan galian di Indonesia, kecuali minyak dan gas bumi, batubara  dan uranium.
20 3.  Penyelesaian Sengketa Istilah penyelesaian sengketa berasal dari terjemahan bahasa Inggr is, yaitu  dispute resolution. Richard L. Abel mengartikan sengketa (dispute) adalah sebagai  pernyataan publik mengenai tuntutan yang tidak selaras (inconsistent claim)  terhadap sesuatu yang bernilai.
21 Defenisi lain dikemukakan oleh Nader dan Todd sebagai keadaan di mana  konflik tersebut dinyatakan di muka atau dengan melibatkan pihak ketiga.
Selanjutnya mereka mengemukakan istilah prakonflik dan konflik. Prakonflik  adalah keadaan yang mendasari rasa tidak puas seseorang. Konflik itu sendiri  adalah keadaan di mana para pihak menyadari atau mengetahui tentang adanya  perasaan tidak puas tersebut.
22 Steven Rosenberg mengartikan konflik sebagai perilaku bersaing antara  dua orang atau kelompok. Konflik terjadi ketika dua orang atau lebih berlomba  untuk mencapai tujuan yang sama atau memperoleh sumber yang jumlahnya  terbatas.
23 F.  Metode Penelitian 20 Abrar Saleng, Op.cit., hal. 146.
21 M. Lawrence Friedman, American Law Introduction, (Jakarta: Tata Nusa, 2001),  diterjemahkan oleh Wisnu Basuki, tanpa halaman.
22 Valerie J.L. Kriekhoff, Mediasi (Tinjauan dari Segi Antropologi Hukum), (Jakarta:  Yayasan Obor, 2001), tanpa halaman.
23 H. Salim HS., Op.cit., hal. 375.
 Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan yang bersifat  normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder. Data sekunder  tersebut meliputi : 1.  Jenis Penelitian Penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian hukum normatif 24 .
Penelitian hukum normatif terutama dilakukan untuk meneliti hukum dalam  pengertian ilmu hukum sebagai ilmu tentang kaidah atau apabila hukum  dipandang sebagai sebuah kaidah yang perumusannya secara otonom tanpa  dikaitkan dengan masyarakat.
25 2.  Bahan Hukum Langkah pertama dilakukan penelitian  normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder yaitu  inventarisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kontrak karya  dalam pertambangan umum. Penelitian ini bertujuan menemukan landasan  hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan ini dalam perspektif hukum  pertambangan.
Bahan atau data yang dicari berupa data sekunder yang terdiri dari : 26 a.  Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang isinya  mempunyai kekuatan mengikat kepada masyarakat. Dalam penelitian  ini antara lain, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Kitab  Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 4 Tahun  24 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 1986), hal. 9-10.
25 Edy Ikhsan dan Mahmul Siregar, “Metode Penelitian dan Penulisan Hukum” sebagai  bahan ajar, (Medan: Fakultas Hukum , 2009), hal. 54.
26 Soerjono Soekanto, Op.cit. , hal. 51-52.
 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian  Sengketa, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,  Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang  Pengelolaan Pertambangan Umum, Keputusan Menteri Energi dan  Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman  Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian karya Pengusahaan  Pertambangan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal asing,  Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor  1409.K/201/M.PE/1996 tentang Tata Cara Pengajuan Pemrosesan  Pemberian Kuasa Pertambangan, Izin Prinsip, Kontrak Karya, dan  Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; b.  Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang isinya menjelaskan  mengenai bahan hukum primer, yakni hasil karya para ahli hukum  berupa buku-buku, pendapat para sarjana, makalah, artikel dari surat  kabar, majalah, internet, dan data-data lain yang berhubungan dengan  pembahasan skripsi ini; c.  Bahan hukum tersier atau bahan penunjang, yaitu bahan hukum yang  memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan  hukum primer dan/atau bahan hukum sekunder yakni, kamus hukum  dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
3.  Teknik Pengumpulan data  Untuk memperoleh kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka metode  pengumpulan data yang digunakan penulis adalah studi kepustakaan (library  research) yang merupakan pengumpulan data-data yang dilakukan melalui  literatur atau dari sumber bacaan berupa buku-buku, peraturan perundangundangan, surat kabar, makalah ilmiah, majalah, internet, dan bahan bacaan  lain yang terkait dengan penulisan skripsi ini untuk digunakan sebagai  dasar ilmiah dalam pembahasan materi.
4.  Analisis Data Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah analisis kualitatif,  yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan  selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah  yang akan dibahas dan hasilnya tersebut dituangkan dalam bentuk skripsi.
27 Metode kualitatif dilakukan guna mendapatkan data yang bersifat deskriptif  analistis, yaitu data-data yang akan diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu  yang utuh.
G.  Sistematika Penulisan Sistematika penulisan dalam penulisan skripsi ini mempunyai kaitan dan  hubungan satu sama lainnya. Karena pada dasarnya isi dari penulisan ini adalah  merupakan satu kesatuan. Gambaran isi skripsi ini terdiri dari 5 (lima) bab dan  beberapa sub bab sebagai berikut: 27 Ibid., hal. 24.
 BABI   PENDAHULUAN Bagian ini merupakan pendahuluan dari konsep materi yang  akan dibahas. Bagian pendahuluan ini terdiri dari latar  belakang penulisan, perumusan masalah, tujuan dan  manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan  kepustakaan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II   PENGATURAN KEGIATAN USAHA  PERTAMBANGAN UMUM DI INDONESIA Pada bab ini digambarkan secara umum tentang pengertian  kegiatan usaha pertambangan, kegiatan usaha pertambangan  umum di Indonesia, Kewenangan pengelolaan  pertambangan umum, dan dampak pembangunan di bidang  pertambangan umum.
BAB III   KONSEP TEORETIS TERJADINYA KONTRAK  KARYA Pada bab ini diuraikan mengenai istilah dan pengertian  kontrak karya, sejarah perkembangan kontrak karya,  landasan hukum kontrak karya, prosedur dan syarat-syarat  permohonan kontrak karya, bentuk dan substansi kontrak  karya, dan somasi dalam kontrak karya.
BAB IV   PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK KARYA  DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM  Pada bab ini diuraikan secara mendalam tentang bentuk  penyelesaian sengketa, dan penyelesaian sengketa terhadap  pelanggaran kontrak karya.
BAB V  KESIMPULAN DAN SARAN Bagian kesimpulan dan saran dalam skripsi ini merupakan  bab terakhir, dimana dikemukakan mengenai kesimpulan  dan saran yang berkaitan dengan permasalahan dan pembahasan sebelumnya dalam skripsi ini.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi