BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbankan merupakan salah satu
instrumen keuangan bagi masyarakat dan perekonomian
diantaranya juga sebagai sumber dana baik untuk perorangan maupun badan usaha dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan (konsumtif) ataupun untuk meningkatkan produksi dan volume
usaha. Perbankan juga merupakan lembaga yang penting karena dapat mempengaruhi kegiatan perekonomian diantaranya menggerakkan sektor
riil melalui pengucuran kredit yang
dilakukan baik kredit produktif maupun jenis kredit yang menjadi kebutuhan konsumtif masyarakat.
1 Kebutuhan
masyarakat yang bersifat konsumtif diantaranya
adalah membeli rumah dan mobil. Kebutuhan yang bersifat produktif diantaranya adalah kebutuhan modal untuk
membeli mesin-mesin pabrik, peralatan
kantor atau toko, membangun pabrik dan sebagainya. Setiap orang atau badan usaha yang ingin meningkatkan kebutuhan
konsumtif ataupun produktifnya tentu
sangat membutuhkan bantuan pendanaan dari bank dikarenakan modal yang dimiliki perusahaan ataupun perorangan
tersebut biasanya tidak mencukupi untuk mendukung
kebutuhannya.
2 1 Universitas
Bina Nuasantara, Peranan Bank dalam Pembangunan dalam http:// docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:1XbZJkhE5ToJ:repository.binus.ac.id/content/J0152/J015
246763.ppt+peranan+perbankan+dalam+pembangunan&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid= Akses Tanggal
22 Mei 2011.
2 Yensi, Alasan orang meminjam kredit di bank, artikel
dalam http://yensisite.blogspot.com/2010/06/
tugas –
1 – research –
question – ada
- disekotar.html Tanggal akses 22 Mei 2011 Adapun pengertian bank berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Pasal 1 menyatakan bahwa bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
3 Istilah perbankan
itu sendiri berasal dari bahasa latin
yaitu Banca yang artinya tempat atau meja dimana melalui meja tersebut segala transaksi keuangan dilakukan
secara sederhana seperti menyimpan,
mengeluarkan maupun memberikan pinjaman.
4 Pembiayaan/pendanaan
yang diberikan perbankan atau dipinjamkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit tersebut
tentunya bukan merupakan dana milik perbankan
itu sendiri dikarenakan modal yang dimiliki perbankan memang terbatas, namun juga merupakan dana titipan
milik masyarakat umum yang disimpan
dalam berbagai bentuk seperti halnya tabungan, giro maupun deposito.
Hal ini sejalan
dengan dasar bisnis perbankan yaitu penghimpun dana masyarakat (funding) dan penyalur kembali (lending) serta
kaitannya dengan fungsi bank yaitu
intermediasi.
5 Dana yang
disalurkan perbankan dalam bentuk kredit seperti yang telah diuraikan bukan milik perbankan itu sendiri
melainkan dana titipan masyarakat.
Oleh karena itu
penyaluran kredit yang diberikan harus dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian melalui analisa yang
akurat dan mendalam, penyaluran yang 3 Undang-Undang
Republik Indonesia No 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun
1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 4 A Abdurrachman, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan
dan perdagangan. (Jakarta; Pradnya Paramita1993) Hal 80.
5 M Bahsan, Hukum
Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan. ( Jakarta,:Rajawali Press 2007) Hal 73-74.
tepat, pengawasan dan pemantauan yang baik,
perjanjian yang sah dan memenuhi syarat
hukum, pengikatan jaminan yang kuat dan pendokumentasian kredit yang teratur dan lengkap keseluruhan prosedur
tersebut bertujuan agar kredit yang disalurkan
dapat dikembalikan secara lancar.
6 6 Ibid,.
Pentingnya pihak
perbankan untuk menjaga kualitas kredit yang akan sangat berpengaruh terhadap kondisi likuiditas
(ketersediaan dana) pada bank.
Kondisi likuiditas
sangat penting manakala pihak perbankan dihadapkan pada keadaan dimana banyak masyarakat yang
tiba-tiba menarik simpanannya dalam jumlah
besar atau pada kondisi dimana pihak bank harus melakukanpembayaran saat itu juga. Kekurangan likuiditas akan
menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat
sehingga pada akhirnya juga akan menurunkan intensitas bisnis perbankan tersebut. Hal-hal seperti kekurangan
likuiditas, kredit macet dan menurunnya
tingkat kepercayaan masyarakat merupakan sebagian dari resikoresiko yang ada
pada perbankan tersebut khususnya berkaitan dengan masalah kredit yang disalurkan.
Krisi ekonomi yang
melanda Indonesia pada Tahun 1997 sampai dengan 1998 yang juga disertai dengan
penutupan/likuidasi beberapa bank dan penarikan dana besar-besaran dari bank (rush) dapat
menjadi pemicu utama kredit bermasalah
dan kredit macet dalam skala besar bagi sektor perbankan nasional.
Krisis semacam ini
mempunyai skala yang sangat luas dan memiliki dampak bagi usaha bank itu sendiri maupun bagi
perekonomian Untuk mengurangi berbagai
resiko tersebut maka jaminan pemberian kredit atau pembiayaan dalam arti keyakinan atas
kemampuan nasabah/debitur untuk melunasi
kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, maka bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap
watak, kemampuan, modal, agunan dan
prospek usaha dari nasabah debitur
tersebut.
7 Kredit yang
diberikan oleh perbankan pada dasarnya dilandasi oleh kepercayaan. Hal ini juga sesuai dengan
pengertian istilah kredit itu sendiri yaitu Credere yang artinya “saya percaya”.
Agunan atau jaminan
kebendaan dalam hal ini merupakan salah
satu unsur pemberian kredit yang paling
krusial. Agunan dengan kata lain merupakan pengaman bagi bank dengan tujuan agar debitur dapat berhati-hati dan
memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan
agar tidak kehilangan harta benda yang menjadi objek dari agunan tersebut. Agunan yang diberikan dapat berupa
barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai
dengan kredit yang bersangkutan.
8 7 Ibid, Hal 75 8 Ibid,.Hal
1 Pengertian ini mengandung arti bahwa pemberi
pinjaman telah percaya untuk menyerahkan sejumlah uangnya kepada pihak tertentu yang nantinya akan bersedia
mengembalikannya. Perkreditan dikarenakan
merupakan salah satu dan sumber utama keuntungan bagiperbankan, maka perbankan hanya boleh meneruskan simpanan
masyarakat dalam bentuk kredit jika
telah betul-betul yakin bahwa debitur akan mengembalikan sesuai perjanjian. Selain adanya agunan yang
diperlukan sebagai pengaman atas kredit yang
diberikan, maka sesungguhnya unsur yang terpenting adalah kepercayaan.
Kepercayaan tersebut dapat timbul dikarenakan
terpenuhinya segala persyaratan kredit
serta jelasnya peruntukan kredit.
Dewasa ini dalam
rangka peningkatan perekonomian, begitu banyak program kredit yang disalurkan baik oleh
pemerintah melalui berbagai lembaga keuangan/bank seperti kredit Usaha Mikro
Kecil (UMK), Kredit Usaha Rakyat (KUR)
maupun kredit berskala mikro yang dikeluarkan oleh pihak perbankan itu sendiri. Dikarenakan segmen yang dituju adalah
pengusaha kecil dengan tujuan untuk
menggerakkan roda perekonomian, maka persyaratan maupun kelengkapan kredit dibuat menjadi sesederhana mungkin
sesuai dengan segmen perkreditan yang
dituju. Kemudahan tersebut diantaranya adalah proses administrasi yang sederhana dan persyaratan agunan tambahan
berupa harta benda seperti rumah/tanah
yang ditiadakan.
Kredit-kredit
semacam ini di kalangan perbankan juga sering disebut dengan produk kredit tanpa Agunan (KTA).
Kredit Tanpa Agunan atau Pinjaman Tanpa
Jaminan merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk pemberian fasilitas pinjaman tanpa adanya suatu aset
yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut
. Oleh karena tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut maka keputusan pemberian kredit semata adalah
berdasarkan pada riwayat kredit dari
pemohon kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali
pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan.
9 9 Joko Bs, Kredit Tanpa Agunan dalam
http://www.kredit-tanpa-agunanbank.blogspot.com/ Tanggal akses 30 Maret
2011 Kemudahan akan persyaratan kredit
terutama hal yang menyangkut penyerahan
jaminan/agunan tersebut tentunya dapat saja dilakukan oleh bank apabila pihak perbankan merasa telah
benar-benar yakin akan karakteristik dan kemampuan nasabah debiturnya dalam hal
pengembalian utang tersebut.
Kemudahan akan
persyaratan dalam kelengkapan kredit tentunya tidak kemudian menjadikan bank dengan mudah mengucurkan
kredit tanpa memperhatikan prinsip
kehati-hatian sehingga nantinya dapat menyebabkan begitu banyak kredit yang dikategorikan kurang lancar atau bahkan
macet.
Skripsi ini
berusaha untuk memberikan pengertian dan penjelasan lebih lanjut mengenai aspek hukum dalam hal proses
pemberian kredit khususnya kredit mikro
yang dilakukan tanpa menyertakan agunan tambahan berupa harta benda dengan melakukan suatu studi dalam hal
pemberian kredit dengan nama Kredit Peduli
Usaha Mikro (KPUM) Sumut Sejahtera yang merupakan salah satu produk kredit Usaha Mikro di PT Bank Sumut.
Penganalisisan dalam skripsi ini juga berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya tentang UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah
dirubah oleh UU No 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan.
B. Permasalahan Berdasarkan latar belakang
diatas, selanjutnya permasalahan dalam skripsi ini dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah pengaturan kredit bank ditinjau dari hukum positif di Indonesia? 2. Bagaimanakah prosesperjanjian dan
pelaksanaan pemberian perkreditan pada praktek
perbankan di Indonesia? 3. Bagaimanakah Prosedur dan pelaksanaan pemberian kredit
tanpa agunan pada produk kredit sumut
sejahtera di PT Bank Sumut serta upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa?
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan
penulisan skripsi ini pada khususnya adalah untuk memnuhi persyaratan agar memperoleh gelar sarjana
hukum pada fakultas hukum . Namun secara
khusus pembahasan mengenai aspek hukum pemberian kredit tanpa agunan pada
produk kredit sumut sejahtera di PT Bank
Sumut seperti yang dibahas dalam skripsi ini mempunyai tujuan yaitu : 1. Untuk memberikan gambaran yang lebih luas
tentang aspek hukum termasuk dasar hukum
pelaksanaan dan pemberian kredit dalam perbankan dan manfaatnya bagi perekonomian negara 2. Untuk menguraikan dan membahas lebih lanjut
aspek-aspek hukum yang berperan dalam
perkreditan termasuk prosedur, tata cara, ketentuan penjaminan dan pengembalian kredit pada
perbankan di Indonesia.
3. Untuk memberikan gambaran yang lebih lanjut
mengenai aspek hukum termasuk
pelaksanaan pemberian kredit tanpa jaminan kebendaan dalam studi pemberian kredit Sumut Sejahtera di PT Bank Sumut sekaligus upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan apabila
terjadinya penunggakan dalam hal
pembayaran/kredit macet.
Suatu penelitian pada dasarnya dilakukan
dengan tujuan untuk mencari jawaban
secara ilmiah terhadap persoalan-persolan yang timbul. Calire setz 10 1.
Manfaat Teoritis dalam bukunya menyatakan bahwa titik tolak dari suatu
penulisan/karya ilmiah adalah “….to
discover answers to questions through the application of scientific procedures…”yang berarti untuk menemukan
jawaban-jawaban atas pertanyaanpertanyaan tentang prosedur penerapan ilmu.
Sehingga melalui penulisan suatu karya
ilmiah diharapkan dapat menjawab setiap pertanyaan yang ada atas suatu permasalahan.
Adapun dalam
penulisan skripsi ini nantinya dapat memberikan beberapa manfaat yaitu : a. Memberikan pengertian dan
pendalaman lebih luas kepada masyarakat tentang pengertian dari perkreditan termasuk
aspek-aspek hukumnya b. Memberikan gambaran umum dalam kaitan dengan manfaatnya
secara praktis tentang prosedur dan tata
cara pengajuan, pelaksanaan sampai dengan proses pencairan dan pengembalian kredit dalam praktek
perbankan di Indonesia c. Menumbuhkan sikap kritis dari masyarakat akan
ketersediaan produk kredit tanpa agunan
kebendaan disertai dengan aspek-aspek hukum prosedur, pengajuan serta cara penyelesaian kredit
sehingga diharapkan dapat lebih mendorong
perekonomian dengan tetap menjaga keseimbangan serta kualitas kredit perbankan 10 Calira setz dalam Soerdjono Soekanto, Pengantar
Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1999) hal .9.
2. Manfaat Praktis Manfaat penelitian lainnya
secara praktis diiharapkan dapat menjadi rujukan ataupun referensi bagi para praktisi
hukum maupun praktisi perbankan dalam
hal menjadi rujukan dalam proses perkreditan maupun penyelesaian kredit bermasalah/macet di Indonesia. Manfaat praktis lainnya juga dapat sebgaai informasi bagi masyarakat yang ingin
mengetahui tentang pemberian kredit tanpa agunan KPUM Sumut Sejahtera pada PT Bank Sumut.
D. Keaslian Penulisan Adapun penulisan skripsi
ini adalah murni hasil karya ilmiah penulis sendiri yang belum pernah dipublikasikan
dimanapun juga, meskipun terdapat beberapa
karya tulisan lain yang hampir serupa memuat permasalah kredit dan jaminan perkreditan seperti
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Penyelesaian Sengketa atas Kredit Macet yang
Terjadi dalam Perjanjian Kredit Tanpa
Agunan Karangan Douglas Hutagalung dan Aspek Hukum Kredit Tanpa Agunan/Kredit Kelayakan Usaha Karangan Fitser
HD Simbolon, tetapi isi dan pendekatan
yang digunakan berikut analisisnya yang penulis gunakan tentu saja berbeda karena sangat berelevansi dengan
beberapa peraturan-peraturan hukum normatif
yang menyangkut aspek hukum pemberian kredit
dan perbankan diantaranya adalah
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah dirubah oleh UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Penulis juga
menggabungkan materi dalam skripsi ini disertai dengan analisa
terhadap contoh pemberian kredit perbankan tanpa agunan yang disebut dengan kredit sumut sejahtera di PT Bank
Sumut dimana pemberian kredit tersebut ditujukan dengan fokus pada sektor
usaha kecil dan diberikan tanpa adanya
persyaratan agunan tambahan berupa kebendaan. Keunikan lain dari kredit tersebut adalah segmen debitur yang dituju
keseluruhannya adalah perempuan.
Oleh karena itu
skripsi ini adalah asli dan apabila ditemukan karya ilmiah lainnya yang memiliki kesamaan satu sama lainnya maka
penulis akan bertanggung jawab sepenuhnya.
E. Tinjauan
Kepustakaan Tinjauan Kepustakaan atau kepustakaan study adalah suatu terdahulu
yang berkenaan atau memiliki hubungan
dengan topik yang ada secara relevan dengan menggunakan berbagai literatur atau bacaan
dalam studinya. Adapun tinjauan kepustakaan
ini mempunyai beberapa tujuan yaitu: 1.
Memberitahu khalayak/pembaca tentang studi-studi atau penelitian terkait
berkenaaan dengan studi/ topik yang
sedang dilaporkan.
2. Menghubungkan suatu studi dengan dialog yang
lebih luas dan berkesinambungan tentang
suatu topik dalam pustaka yang diperuntukkan untuk mengisi kekurangan dan memperluas
studi-studi sebelumnya.
3. Memberikan kerangka bagi suatu studi dalam
pembahasan ataupun penjelasannya secara
ilmiah 4. Sebagai landasan untuk membandingkan suatu
studi dengan temuan-temuan lain.
11 Adapun kini yang
menjadi kerangka studi atau tinjauan kepustakaan tentang karya ilmiah aspek hukum pemberian
kredit ini terbagi dalam 3 sub bagian yaitu: 1. Pengertian Kredit dan Perjanjian Kredit Pengertian kredit menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992
Sebagaimana yang telah dirubah oleh UU No 1 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal
1 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Adapun perjanjian
kredit oleh beberapa sarjana hukum
dikuasai dan merujuk pada
ketentuan-ketentuan KUH Perdata Bab XIII Buku III Tentang Pinjam Meminjam. Hal
ini dikarenakan perjanjian kredit mirip dengan perjanjian pinjam meminjam uang menurut Pasal 1754 KUH
Perdata yang menyatakan bahwa pinjam
meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak lain suatu jumlah
tertentu barang-barang yang habis pakai
dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama mulai dari jenis maupun mutu yang
sama pula.
12 11 Achmad
Djunaedi, Penulisan Tinjauan
Pustaka dalam http://www.mpkd.ugm.ac.id/weblama/homepageadj/support/materi/metlit-i/a05-metlit-tinjauanpustaka.pdf
Tangal akses 06 Mei 2011 12 Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank.
(Bandung; Alfabeta, 2005) Hal 97-98 2. Pengertian Agunan/Jaminan Dalam Kredit Agunan
pada perkreditan di Bank menurut UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 Angka 23 adalah
jaminan tambahan yang diserahkan nasabah
debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
13 Disebut sebagai
jaminan tambahan karena pada pelaksanaan
pemberian jaminan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit oleh perbankan.
Karakter debitur dan kelayakan usaha
merupakan faktor utama dan oleh karenanya agunan sering disebut juga sebagai pengaman terakhir dalam pemberian dan
pelunasan kredit.
14 Adapun
bentuk-bentuk agunan lainnya berdasarkan peraturan bank Indonesia atau PBI No 9 Tahun 2007 Pasal 46
dapat berupa surat berharga atau efek di
Indonesia atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara gadai, tanah atau gedung tempat tinggal yang diikat dengan
hak tanggungan, mesin-mesin yang satu
kesatuan dengan tanah dan juga diikat dengan hak tanggungan, pesawat udara atau kapal laut yang diikat dengan hak
hipotek, kendaraan bermotor yang diikat
dengan fidusia dan resi gudang yang diikat dengan hak jaminan.
Bentuk-bentuk
agunan sesuai dengan penjelasan Pasal 8 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan adalah segala sesuatu
yang dapat hanya berupa barang, proyek
atau hak tagih yng dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya berdasarkan pada hukum adat,
yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petruk dan lain
lain yang sejenis.
15 3. Resiko
Perkreditan dan upaya Penyelesaian Sengketa 13 UU Republik Indonesia No 1 Tahun
1998 Tentang Perbankan Pasal 1 angka 23 14 M Bahsan,.O p Cit Hal 102 15 Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No 9 Tahun 2007 Tentang Jaminan Perkreditan Resiko perkreditan merupakan penilaian
kualitas kredit yang menjadi kredit
bermasalah. Adapun pengertian kredit bermasalah adalah kredit yang tergolong kredit kurang lancar, kredit
diragukan, dan kredit macet. Kredit kurang lancar merupakan kredit yang terdapat
tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunganyang
telah melampau 90 hari sampai dengan 180 hari, sedangkan kredit diragukan (doubtful) adalah kondisi kredit
yang terdapat tunggakan pembayaran bunga
dan atau pokok yang telah melampaui 180 hari sanpai dengan 270 hari (9) bulan dan kredit macet merupakan pengertian
dari kredit yang terdapat tunggakan pokok
telah melampau 270 hari. Didalam bisnis perbankan, kredit bermasalaha disebut juga sebagai Non Performing Loan (NPL).
16 Apabila tindakan
penyelamatan kredit yang dilakukan oleh bank ternyata tidak berhasil, maka bank dapat melakukan
tindakan lanjutan berupa penyelesaian kredit
macet yang terbagi dalam dua tahap yaitu hapus buku atau penghapusan secara bersyarat dan hapus tagih atau
penghapusan secara mutlak. Jika kemudian tindakan hapus buku juga tidak berhasil
mengembalikan dana kredit yang telah Penyelamatan
kredit perbankan dengan tujuan untuk menghindarkan resiko di sektor perbankan dapat dilakukan
dengan beberapa cara yaitu pertama, penyelamatan
kredit oleh perbankan dengan jalan penagihan, kedua penyertaan modal di bidang keuangan dan ketiga penyertaan modal sementara pada perusahaan milik debitur.
16 Sutarno, Op Cit
Hal 264.
disalurkan kepada debitur, maka bank dapat
menyelesaikan portofolio kredit macet
tersebut melalui jalur litigasi (proses peradilan) maupun jalur non litigasi.
17 Adapun menurut
Rachmadi Usman, penyelesaian kredit macet oleh bank dapat dapat ditempuh dengan berbagai cara
antara lain penyerahan urusan kredit macet
kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), proses gugatan perdata lewat pengadilan negeri, penyelesaian melalui
badan arbitrase dan penagihan oleh penagih
swasta (debt colecctor), sedangkan menurut Daeng Naja penyelesaian kredit bermasalah dapat ditempuh dengan jalur
litigasi dan non litigasi yang meliputi
negosisasi, mediasi dan arbitrase.
18 F. Metode Penelitian Penelitian merupakan salah
satu cara yang tepat untuk memecahkan masalah.
Selain itu penelitian juga dapat digunakan untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran.
Dilaksanakan untuk mengumpulkan data
guna memperoleh pemecahan masalah atau mendapatkan jawaban atas pokok-pokok permasalahan yang dirumuskan dalam
Bab I Pendahuluan, sehingga diperlukan
rencana yang sistematis. Metodelogi merupakan suatu logika yang menjadi dasar suatu penelitian ilmiah. Oleh
karenanya pada saat melakukan penelitian
seseorang harus memperhatikan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya.
19 17 Adrian
Sutedy, Hukum Hak Tanggungan, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2010). Hal 210 18 Ibid,.
19 Ronny Hanintijo
Soemitro Metodologi Penelitian Hukum dan
Jurumetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998) Hlm. 9.
Pada penelitian hukum ini, peneliti menjadikan
bidang ilmu hukum sebagai landasan ilmu
pengetahuan induknya, oleh karena itu maka penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum.
Menurut Soerjono Soekanto yang dimaksud
dengan penelitian hukum adalah kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu
yang bertujuan untuk mempelajari satu
atau segala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya.
20 1. Jenis dan Sifat Penelitian Penelitian ini
bersifat deskriptif analis yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat individu
suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu.
Deskriptif analitis berarti bahwa penelitian ini menggambarkan suatu peraturan hukum dalam konteks teori-teori
hukum dan pelaksanaannya serta menganalisis fakta secara cermat tentang pelaksanaan pemberian kredit tanpa agunan pada produk Kredit Peduli Usaha Mikro
(KPUM) Sumut Sejahtera Adapun metode
penelitian juga menggabungkan dengan study kepustakaan (libraly research ) dengan
menggunakan media literatur yang ada maupun
jurnal ilmiah elektronik lainnya seperti internet dan tinjauan yuridis. Data lain yang dipakai juga adalah suatu Data
primer berupa study lapangan dimana penulis
melakuakan kunjungan dan penelitian (observasi) ke PT Bank Sumut.
2. Sumber Data Sumber
data penelitian dapat dibedakan menjadi bahan hukum primer maupun bahan hukum
sekunder.
20 Soerjono
Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI,1986) hal 43 a.
Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer merupakan suatu bahan hukum yang
mempunyai sifat authoritative yang
berarti memiliki otoritas. Bahan hukum ini terdiri dari peraturan perundang-undangan diantaranya adalah UU No 10 Tahun 1998, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 5/8/PBI/2003
Tentang Manajemen Resiko bagi Bank dan
PBI No 7/8/PBI/2005 Tentang Sistem Informasi Debitur, catatancatatan resmi
maupun risalah dalam pembuatan undang-undang.
b. Bahan Hukum Sekunder Yaitu berupa bahan hukum
yang merupakan publikasi hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi meliputi
buku-buku teks, dan jurnal. Bahan hukum
sekunder yang paling utama adalah buku teks karena berisi mengenai prinsip-prinsip dasar ilmu hukum dan
pandangan-pandangan para sarjana yang memiliki
kualitas keilmuan.
3. Teknik
Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini
ialah studi kepustakaan, yaitu suatu
teknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data sekunder melalui pengkajian terhadap peraturan
perundang-undangan, literatur, tulisan,
maupun putusan pengadilan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Pengumpulan
data-data tersebut dilakukan dengan penelitian kepustakaan.
4. Analisa Data Pengolahan,
analisis dan konstruksi data penelitian hukum normatif dapat dilakukan dengan cara melakukan analisis
terhadap kaidah hukum dan kemudian konstruksi
dilakukan dengan cara memasukkan pasal-pasal kedalam kategori kategori atas
pengertian dasar dari system hukum tersebut.Data yang berasal dari studi kepustakaan kemudian dianalisis
berdasarkan metode kualitatif dengan melakukan:
a. Menemukan konsep-konsep yang terkandung dalam bahan bahan hukum (konseptualisasi) yang dilakukan dengan cara
melakukan interpretasi terhadap bahan
hukum tersebut.
b. Mengelompokkan
konsep-konsep atau peraturan-peraturan yang sejenis, dalam hal ini ialah yang berhubungan dengan pelaksanaan
pemberian kredit tanpa agunan.
c. Menemukan
hubungan antara berbagai peraturan atau kategori dan kemudian diolah d.
Menjelaskan dan menguraikan hubungan antara berbagai kategori atau peraturan perundang-undangan kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga
mengungkapkan hasil yang diharapkan serta kesimpulan atas permasalahan.
G. Sistematika Penulisan Dalam usaha untuk
menguraikan dan mendeskripsikan isi dan sajian dalam karya ilmiah ini secara teratur, maka
karya tulisan ilmiah ini dibagi kedalam
susunan yang terdiri atas lima bab dan beberapa sub bab tersendiri dalam setiap bab dengan ruang lingkup
pertanggungjawaban sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan Didalam bab pertama yang berisi pendahuluan
ini,dipaparkan pengantar untuk dapat
memberikan penjelasan singkat dan pengertian
tentang ruang lingkup dan jangkauan daripada pembahasan karya ilmiah ini.meliputi latar
belakang permasalahan,keaslian penulisan,tujuan
penulisan,manfaat penulisan, tinjauan-kepustakaan,metode penulisan dan
pengumpulan data yang digunakan serta
sistematika penulisannya sendiri BAB II
: Aspek Hukum Perkreditan diIndonesia Didalam bab kedua ini akan dibahas
mengenai ketentuan-ketentuan hukum dalam perkreditan di Indonesia berdsarkan
ketentuan UU no 7 Tahun1992 sebagaimana
yang telah diubah oleh UU no 10 Tahun 1998
tentang perbankan serta dampaknya bagi masyarakat dan perekonomian negara.
BAB III : Proses
dan Pelaksanaan Kredit Pada Perbankan di Indonesia Didalab bab ketiga ini
akan diuraikan lebih lanjut mengeni apa sebenarnya pengertian dasar dari hukum
perkreditan. proses-proses yang harus
dilakukan. Pihak-pihak yang terlibat diantaranya ialah perbankan dengan debiturnya. Bab ini juga akan memaparkan mengenai proses yang harus dan sebaiknya dilakukan dalam pemberian dan pencairan kredit tersebut.
BAB IV :Pemberian Kredit Tanpa Agunan Pada Produk
Kredit KPUM Sumut Sejahtera Pembahasan dalam bab yang keempat ini adalah
merupakan pembahasan yang bersumber dari
penelitian ( research ) ataupun study
lapangan ( Observe ) yang penulis lakukan dengan beberapa kali mengunjungi dan melakukan penelitian ke
PT Bank Sumut Tempat penulis melakukan study
pemberian kredit KPUM Sumut Sejahtera
yang merupakan salah satu produk kredit di Bank Sumut.
Aspek yang akan
dibahas dalam bab ini adalah mencakup tentang proses dan ketentuan pemberian
kredit tanpa agunan BAB V : Kesimpulan
dan Saran Bab terakhir ini akan memberikan beberapa intisari kesimpulan berdasarkan hasil pembasan sedtiap Bab dalam permasalahan tersebut. Bab ini juga akan memaparkan
beberapa saran yang dapat diberikan sehubungan dengan pemaparan
kesimpulan tersebut.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi