Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: KAJIAN YURIDIS PEMBERIAN KREDIT MIKRO TANPA AGUNAN BERDASARKAN UU NO 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN



BAB I PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang 
Perbankan merupakan salah satu instrumen keuangan bagi masyarakat dan  perekonomian diantaranya juga  sebagai  sumber dana baik untuk perorangan  maupun badan usaha dalam rangka untuk  memenuhi kebutuhan (konsumtif)  ataupun untuk meningkatkan produksi dan volume usaha.  Perbankan juga  merupakan lembaga yang  penting karena dapat mempengaruhi kegiatan  perekonomian diantaranya menggerakkan sektor riil melalui pengucuran kredit  yang dilakukan baik kredit produktif maupun jenis kredit yang menjadi kebutuhan  konsumtif masyarakat.

1 Kebutuhan masyarakat yang bersifat konsumtif  diantaranya adalah membeli rumah dan mobil. Kebutuhan yang bersifat produktif  diantaranya adalah kebutuhan modal untuk membeli mesin-mesin pabrik,  peralatan kantor atau toko, membangun pabrik dan sebagainya. Setiap orang atau  badan usaha yang ingin meningkatkan kebutuhan konsumtif ataupun produktifnya  tentu sangat membutuhkan bantuan pendanaan dari bank dikarenakan modal yang  dimiliki perusahaan ataupun perorangan tersebut biasanya tidak mencukupi untuk  mendukung kebutuhannya.
2 1 Universitas Bina Nuasantara, Peranan Bank dalam Pembangunan dalam http://  docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:1XbZJkhE5ToJ:repository.binus.ac.id/content/J0152/J015 246763.ppt+peranan+perbankan+dalam+pembangunan&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=  Akses  Tanggal 22 Mei 2011.
2 Yensi,  Alasan orang meminjam kredit di bank, artikel dalam  http://yensisite.blogspot.com/2010/06/ tugas    1    research –  question    ada  -  disekotar.html  Tanggal akses 22 Mei 2011  Adapun pengertian bank  berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 Tentang  Perbankan  Pasal 1  menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang  menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya  kembali dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
3 Istilah perbankan itu sendiri berasal  dari bahasa latin yaitu Banca yang artinya tempat atau meja dimana melalui meja  tersebut segala transaksi keuangan dilakukan secara sederhana seperti  menyimpan, mengeluarkan maupun memberikan pinjaman.
4 Pembiayaan/pendanaan yang diberikan perbankan atau dipinjamkan kepada  masyarakat dalam bentuk kredit tersebut tentunya bukan merupakan dana milik  perbankan itu sendiri dikarenakan modal yang dimiliki perbankan memang  terbatas, namun juga merupakan dana titipan milik masyarakat umum yang  disimpan dalam berbagai bentuk seperti halnya tabungan, giro maupun deposito.
Hal ini sejalan dengan dasar bisnis perbankan yaitu penghimpun dana masyarakat  (funding) dan penyalur kembali (lending) serta kaitannya dengan fungsi bank  yaitu intermediasi.
5 Dana yang disalurkan perbankan dalam bentuk kredit seperti yang telah  diuraikan bukan milik perbankan itu sendiri melainkan dana titipan masyarakat.
Oleh karena itu penyaluran kredit yang diberikan harus dengan memperhatikan  prinsip kehati-hatian melalui analisa yang akurat dan mendalam, penyaluran yang  3 Undang-Undang Republik Indonesia  No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No  7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 4 A Abdurrachman, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan perdagangan.  (Jakarta;  Pradnya Paramita1993) Hal 80.
5 M Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan. ( Jakarta,:Rajawali Press 2007) Hal 73-74.
 tepat, pengawasan dan pemantauan yang baik, perjanjian yang sah dan memenuhi  syarat hukum, pengikatan jaminan yang kuat dan pendokumentasian kredit yang  teratur dan lengkap keseluruhan prosedur tersebut bertujuan agar kredit yang  disalurkan dapat dikembalikan secara lancar.
6 6 Ibid,.
Pentingnya pihak perbankan untuk menjaga kualitas kredit yang akan  sangat berpengaruh terhadap kondisi likuiditas (ketersediaan dana) pada bank.
Kondisi likuiditas sangat penting manakala pihak perbankan dihadapkan pada  keadaan dimana banyak masyarakat yang tiba-tiba menarik simpanannya dalam  jumlah besar atau pada kondisi dimana pihak bank harus melakukanpembayaran  saat itu juga. Kekurangan likuiditas akan menyebabkan menurunnya kepercayaan  masyarakat sehingga pada akhirnya juga akan menurunkan intensitas bisnis  perbankan tersebut. Hal-hal seperti kekurangan likuiditas, kredit macet dan  menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat merupakan sebagian dari resikoresiko yang ada pada perbankan tersebut khususnya berkaitan dengan masalah  kredit yang disalurkan.
Krisi ekonomi yang melanda Indonesia pada Tahun 1997 sampai dengan  1998 yang juga disertai dengan penutupan/likuidasi beberapa bank dan penarikan  dana besar-besaran dari bank (rush) dapat menjadi pemicu utama kredit  bermasalah dan kredit macet dalam skala besar bagi sektor perbankan nasional.
Krisis semacam ini mempunyai skala yang sangat luas dan memiliki dampak bagi  usaha bank itu sendiri maupun bagi perekonomian  Untuk mengurangi berbagai resiko tersebut maka jaminan pemberian kredit  atau pembiayaan dalam arti keyakinan atas kemampuan nasabah/debitur untuk  melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, maka bank harus  melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan  dan prospek usaha dari nasabah debitur  tersebut.
7 Kredit yang diberikan oleh perbankan pada dasarnya dilandasi oleh  kepercayaan. Hal ini juga sesuai dengan pengertian istilah kredit itu sendiri yaitu  Credere yang artinya “saya percaya”.
Agunan atau jaminan  kebendaan dalam hal ini merupakan salah satu unsur pemberian kredit yang  paling krusial. Agunan dengan kata lain merupakan pengaman bagi bank dengan  tujuan agar debitur dapat berhati-hati dan memanfaatkan fasilitas kredit yang  diberikan agar tidak kehilangan harta benda yang menjadi objek dari agunan  tersebut. Agunan yang diberikan dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang  dibiayai dengan kredit yang bersangkutan.
8 7 Ibid, Hal 75 8 Ibid,.Hal 1 Pengertian ini mengandung arti bahwa  pemberi pinjaman telah percaya untuk menyerahkan sejumlah uangnya kepada  pihak tertentu yang nantinya akan bersedia mengembalikannya. Perkreditan  dikarenakan merupakan salah satu dan sumber utama keuntungan bagiperbankan,  maka perbankan hanya boleh meneruskan simpanan masyarakat dalam bentuk  kredit jika telah betul-betul yakin bahwa debitur akan mengembalikan sesuai  perjanjian. Selain adanya agunan yang diperlukan sebagai pengaman atas kredit  yang diberikan, maka sesungguhnya unsur yang terpenting adalah kepercayaan.
 Kepercayaan tersebut dapat timbul dikarenakan terpenuhinya segala persyaratan  kredit serta jelasnya peruntukan kredit.
Dewasa ini dalam rangka peningkatan perekonomian, begitu banyak  program kredit yang disalurkan baik oleh pemerintah melalui berbagai lembaga keuangan/bank seperti kredit Usaha Mikro Kecil (UMK), Kredit Usaha Rakyat  (KUR) maupun kredit berskala mikro yang dikeluarkan oleh pihak perbankan itu  sendiri. Dikarenakan segmen yang dituju adalah pengusaha kecil dengan tujuan  untuk menggerakkan roda perekonomian, maka persyaratan maupun kelengkapan  kredit dibuat menjadi sesederhana mungkin sesuai dengan segmen perkreditan  yang dituju. Kemudahan tersebut diantaranya adalah proses administrasi yang  sederhana dan persyaratan agunan tambahan berupa harta benda seperti  rumah/tanah yang ditiadakan.
Kredit-kredit semacam ini di kalangan perbankan juga sering disebut  dengan produk kredit tanpa Agunan (KTA). Kredit Tanpa Agunan atau Pinjaman  Tanpa Jaminan merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk pemberian  fasilitas pinjaman tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman  tersebut . Oleh karena tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut  maka keputusan pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit  dari pemohon kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan  melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan  pengganti jaminan.
9 9 Joko Bs,  Kredit Tanpa Agunan  dalam  http://www.kredit-tanpa-agunanbank.blogspot.com/ Tanggal akses 30 Maret 2011  Kemudahan akan persyaratan kredit terutama hal yang menyangkut  penyerahan jaminan/agunan tersebut tentunya dapat saja dilakukan oleh bank  apabila pihak perbankan merasa telah benar-benar yakin akan karakteristik dan  kemampuan nasabah debiturnya dalam hal pengembalian  utang tersebut.
Kemudahan akan persyaratan dalam kelengkapan kredit tentunya tidak kemudian  menjadikan bank dengan mudah mengucurkan kredit tanpa memperhatikan  prinsip kehati-hatian sehingga nantinya dapat menyebabkan begitu banyak kredit  yang dikategorikan kurang lancar atau bahkan macet.
Skripsi ini berusaha untuk memberikan pengertian dan penjelasan lebih  lanjut mengenai aspek hukum dalam hal proses pemberian kredit khususnya kredit  mikro yang dilakukan tanpa menyertakan agunan tambahan berupa harta benda  dengan melakukan suatu studi dalam hal pemberian kredit dengan nama Kredit  Peduli Usaha Mikro (KPUM) Sumut Sejahtera yang merupakan salah satu produk  kredit Usaha Mikro di PT Bank Sumut. Penganalisisan dalam skripsi ini juga  berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya tentang  UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah dirubah oleh UU No 10 Tahun  1998 Tentang Perbankan.
B.  Permasalahan Berdasarkan latar belakang diatas, selanjutnya  permasalahan dalam  skripsi ini dirumuskan sebagai berikut:  1. Bagaimanakah pengaturan kredit bank  ditinjau dari hukum positif  di  Indonesia?  2. Bagaimanakah prosesperjanjian dan pelaksanaan pemberian perkreditan pada  praktek perbankan di Indonesia? 3. Bagaimanakah Prosedur dan pelaksanaan pemberian kredit tanpa agunan pada  produk kredit sumut sejahtera di PT Bank Sumut serta upaya penyelesaian  yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan penulisan skripsi ini pada khususnya adalah untuk memnuhi  persyaratan agar memperoleh gelar sarjana hukum pada fakultas hukum  . Namun secara khusus  pembahasan mengenai aspek  hukum pemberian kredit tanpa agunan pada produk kredit sumut sejahtera di PT  Bank Sumut seperti yang dibahas dalam skripsi ini mempunyai tujuan yaitu : 1.  Untuk memberikan gambaran yang lebih luas tentang aspek hukum termasuk  dasar hukum pelaksanaan dan pemberian kredit dalam perbankan dan  manfaatnya bagi perekonomian negara 2.  Untuk menguraikan dan membahas lebih lanjut aspek-aspek hukum yang  berperan dalam perkreditan termasuk prosedur, tata cara, ketentuan  penjaminan dan pengembalian kredit pada perbankan di Indonesia.
3.  Untuk memberikan gambaran yang lebih lanjut mengenai aspek hukum  termasuk pelaksanaan pemberian kredit tanpa jaminan kebendaan dalam studi  pemberian kredit Sumut Sejahtera di PT  Bank Sumut sekaligus upaya  penyelesaian sengketa yang dilakukan apabila terjadinya penunggakan dalam  hal pembayaran/kredit macet.
 Suatu penelitian pada dasarnya dilakukan dengan tujuan untuk mencari  jawaban secara ilmiah terhadap persoalan-persolan yang timbul. Calire setz 10 1. Manfaat Teoritis dalam bukunya menyatakan bahwa titik tolak dari suatu penulisan/karya ilmiah  adalah “….to discover answers to questions through the application of scientific  procedures…”yang berarti untuk menemukan jawaban-jawaban atas pertanyaanpertanyaan tentang prosedur penerapan ilmu. Sehingga melalui penulisan suatu  karya ilmiah diharapkan dapat menjawab setiap pertanyaan yang ada atas suatu  permasalahan.
Adapun dalam penulisan skripsi ini nantinya dapat memberikan beberapa  manfaat yaitu : a. Memberikan pengertian dan pendalaman lebih luas kepada masyarakat tentang  pengertian dari perkreditan termasuk aspek-aspek hukumnya b. Memberikan gambaran umum dalam kaitan dengan manfaatnya secara praktis  tentang prosedur dan tata cara pengajuan, pelaksanaan sampai dengan proses  pencairan dan pengembalian kredit dalam praktek perbankan di Indonesia c. Menumbuhkan sikap kritis dari masyarakat akan ketersediaan produk kredit  tanpa agunan kebendaan disertai dengan aspek-aspek hukum prosedur,  pengajuan serta cara penyelesaian kredit sehingga diharapkan dapat lebih  mendorong perekonomian dengan tetap menjaga keseimbangan serta kualitas  kredit perbankan 10 Calira setz  dalam Soerdjono Soekanto,  Pengantar  Penelitian Hukum, (Jakarta:  UI  Press, 1999) hal .9.
 2. Manfaat Praktis Manfaat penelitian lainnya secara praktis diiharapkan dapat menjadi  rujukan ataupun referensi bagi para praktisi hukum maupun praktisi perbankan  dalam hal menjadi rujukan dalam proses perkreditan maupun penyelesaian kredit  bermasalah/macet di Indonesia.  Manfaat praktis lainnya juga dapat sebgaai  informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang pemberian kredit tanpa  agunan KPUM Sumut Sejahtera pada PT Bank Sumut.
D.  Keaslian Penulisan Adapun penulisan skripsi ini adalah murni hasil karya ilmiah penulis  sendiri yang belum pernah dipublikasikan dimanapun juga, meskipun terdapat  beberapa karya tulisan lain yang hampir serupa memuat permasalah kredit dan  jaminan perkreditan  seperti  Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam  Penyelesaian Sengketa atas Kredit Macet yang Terjadi dalam Perjanjian Kredit  Tanpa Agunan Karangan Douglas Hutagalung dan Aspek Hukum Kredit Tanpa  Agunan/Kredit Kelayakan Usaha Karangan Fitser HD Simbolon, tetapi isi dan  pendekatan yang digunakan berikut analisisnya yang penulis gunakan tentu saja  berbeda karena sangat berelevansi dengan beberapa peraturan-peraturan hukum  normatif yang menyangkut aspek hukum pemberian kredit  dan perbankan  diantaranya adalah UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah dirubah oleh  UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Penulis juga menggabungkan materi dalam skripsi ini disertai dengan  analisa  terhadap contoh pemberian kredit perbankan tanpa agunan yang disebut   dengan kredit sumut sejahtera di PT Bank Sumut  dimana pemberian kredit  tersebut ditujukan dengan fokus pada sektor usaha kecil dan diberikan tanpa  adanya persyaratan agunan tambahan berupa kebendaan. Keunikan lain dari kredit  tersebut adalah segmen debitur yang dituju keseluruhannya adalah perempuan.
Oleh karena itu skripsi ini adalah asli dan apabila ditemukan karya ilmiah lainnya  yang memiliki kesamaan satu sama lainnya maka penulis akan bertanggung jawab  sepenuhnya.
E. Tinjauan Kepustakaan Tinjauan Kepustakaan atau kepustakaan study adalah suatu terdahulu yang  berkenaan atau memiliki hubungan dengan topik yang ada secara relevan dengan  menggunakan berbagai literatur atau bacaan dalam studinya. Adapun tinjauan  kepustakaan ini mempunyai beberapa tujuan yaitu: 1.  Memberitahu khalayak/pembaca tentang studi-studi atau penelitian terkait  berkenaaan dengan studi/ topik yang sedang dilaporkan.
2.  Menghubungkan suatu studi dengan dialog yang lebih luas dan  berkesinambungan tentang suatu topik dalam pustaka yang diperuntukkan  untuk mengisi kekurangan dan memperluas studi-studi sebelumnya.
3.  Memberikan kerangka bagi suatu studi dalam pembahasan ataupun  penjelasannya secara ilmiah  4.  Sebagai landasan untuk membandingkan suatu studi dengan temuan-temuan  lain.
11 Adapun kini yang menjadi kerangka studi atau tinjauan kepustakaan  tentang karya ilmiah aspek hukum pemberian kredit  ini terbagi dalam 3 sub  bagian yaitu: 1.  Pengertian Kredit dan Perjanjian Kredit Pengertian  kredit menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 Sebagaimana yang telah dirubah oleh UU No 1 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,  berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak  lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka  waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Adapun perjanjian kredit oleh beberapa  sarjana hukum dikuasai dan  merujuk pada ketentuan-ketentuan KUH Perdata Bab XIII Buku III Tentang Pinjam Meminjam. Hal ini dikarenakan perjanjian kredit mirip dengan perjanjian  pinjam meminjam uang menurut Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan  bahwa pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu  memberikan kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis  pakai dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah  yang sama mulai dari jenis maupun mutu yang sama pula.
12 11 Achmad Djunaedi,  Penulisan Tinjauan Pustaka  dalam  http://www.mpkd.ugm.ac.id/weblama/homepageadj/support/materi/metlit-i/a05-metlit-tinjauanpustaka.pdf Tangal akses 06 Mei 2011 12 Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. (Bandung; Alfabeta, 2005) Hal  97-98   2. Pengertian Agunan/Jaminan Dalam Kredit Agunan pada perkreditan di Bank menurut UU No 10 Tahun 1998  Tentang Perbankan Pasal 1 Angka 23 adalah jaminan tambahan yang diserahkan  nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau  pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
13 Disebut sebagai jaminan tambahan  karena pada pelaksanaan pemberian jaminan bukan merupakan satu-satunya  faktor dalam pemberian kredit oleh perbankan. Karakter debitur dan kelayakan  usaha merupakan faktor utama dan oleh karenanya agunan sering disebut juga  sebagai pengaman terakhir dalam pemberian dan pelunasan kredit.
14 Adapun bentuk-bentuk agunan  lainnya  berdasarkan peraturan bank  Indonesia atau PBI No 9 Tahun 2007 Pasal 46 dapat berupa surat berharga atau  efek di Indonesia atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara gadai, tanah  atau gedung tempat tinggal yang diikat dengan hak tanggungan, mesin-mesin  yang satu kesatuan dengan tanah dan juga diikat dengan hak tanggungan, pesawat  udara atau kapal laut yang diikat dengan hak hipotek, kendaraan bermotor yang  diikat dengan fidusia dan resi gudang yang diikat dengan hak jaminan.
Bentuk-bentuk agunan sesuai dengan penjelasan Pasal 8 UU No 10 Tahun  1998 Tentang Perbankan adalah segala sesuatu yang dapat hanya berupa barang,  proyek atau hak tagih yng dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang  kepemilikannya berdasarkan pada hukum adat, yaitu  tanah yang bukti  kepemilikannya berupa girik, petruk dan lain lain yang sejenis.
15 3. Resiko Perkreditan dan upaya Penyelesaian Sengketa 13 UU Republik Indonesia No 1 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 angka 23 14 M Bahsan,.O p Cit Hal 102 15 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 9 Tahun 2007 Tentang Jaminan Perkreditan  Resiko perkreditan merupakan penilaian kualitas kredit yang menjadi  kredit bermasalah. Adapun pengertian kredit bermasalah adalah kredit yang  tergolong kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit kurang  lancar merupakan kredit yang terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau  bunganyang telah melampau 90 hari sampai dengan 180 hari, sedangkan kredit  diragukan (doubtful) adalah kondisi kredit yang terdapat tunggakan pembayaran  bunga dan atau pokok yang telah melampaui 180 hari sanpai dengan 270 hari (9)  bulan dan kredit macet merupakan pengertian dari kredit yang terdapat tunggakan  pokok telah melampau 270 hari. Didalam bisnis perbankan, kredit bermasalaha  disebut juga sebagai Non Performing Loan (NPL).
16 Apabila tindakan penyelamatan kredit yang dilakukan oleh bank ternyata  tidak berhasil, maka bank dapat melakukan tindakan lanjutan berupa penyelesaian  kredit macet yang terbagi dalam dua tahap yaitu hapus buku atau penghapusan  secara bersyarat dan hapus tagih atau penghapusan secara mutlak. Jika kemudian  tindakan hapus buku juga tidak berhasil mengembalikan dana kredit yang telah  Penyelamatan kredit perbankan dengan tujuan untuk menghindarkan  resiko di sektor perbankan dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu pertama,  penyelamatan kredit oleh perbankan dengan jalan penagihan, kedua penyertaan  modal di bidang keuangan  dan ketiga penyertaan modal sementara pada  perusahaan milik debitur.
16 Sutarno, Op Cit Hal 264.
 disalurkan kepada debitur, maka bank dapat menyelesaikan portofolio kredit  macet tersebut melalui jalur litigasi (proses peradilan) maupun jalur non litigasi.
17 Adapun menurut Rachmadi Usman, penyelesaian kredit macet oleh bank  dapat dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain penyerahan urusan kredit  macet kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), proses gugatan perdata  lewat pengadilan negeri, penyelesaian melalui badan arbitrase dan penagihan oleh  penagih swasta (debt colecctor), sedangkan menurut Daeng Naja penyelesaian  kredit bermasalah dapat ditempuh dengan jalur litigasi dan non litigasi yang  meliputi negosisasi, mediasi dan arbitrase.
18 F.  Metode Penelitian Penelitian merupakan salah satu cara yang tepat untuk memecahkan  masalah. Selain itu penelitian juga dapat digunakan untuk menemukan,  mengembangkan dan menguji kebenaran. Dilaksanakan untuk mengumpulkan  data guna memperoleh pemecahan masalah atau mendapatkan jawaban atas  pokok-pokok permasalahan yang dirumuskan dalam Bab I Pendahuluan, sehingga  diperlukan rencana yang sistematis. Metodelogi merupakan suatu logika yang  menjadi dasar suatu penelitian ilmiah. Oleh karenanya pada saat melakukan  penelitian seseorang harus memperhatikan ilmu pengetahuan yang menjadi  induknya.
19 17 Adrian Sutedy,  Hukum Hak Tanggungan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010). Hal 210 18 Ibid,.
19 Ronny Hanintijo Soemitro  Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri,  (Jakarta:  Ghalia Indonesia, 1998) Hlm. 9.
 Pada penelitian hukum ini, peneliti menjadikan bidang ilmu hukum  sebagai landasan ilmu pengetahuan induknya, oleh karena itu maka penelitian  yang digunakan adalah penelitian hukum. Menurut Soerjono Soekanto yang  dimaksud dengan penelitian hukum adalah kegiatan ilmiah yang didasarkan pada  metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari  satu atau segala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya.
20 1.  Jenis dan Sifat Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif analis yang bertujuan untuk  menggambarkan secara tepat sifat individu suatu gejala, keadaan atau kelompok  tertentu. Deskriptif analitis berarti bahwa penelitian ini menggambarkan suatu  peraturan hukum dalam konteks teori-teori hukum dan pelaksanaannya  serta  menganalisis fakta secara  cermat tentang  pelaksanaan pemberian kredit tanpa  agunan pada produk Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) Sumut Sejahtera Adapun  metode penelitian  juga  menggabungkan dengan study  kepustakaan (libraly research ) dengan menggunakan media literatur yang ada  maupun jurnal ilmiah elektronik lainnya seperti internet dan tinjauan yuridis. Data  lain yang dipakai juga adalah suatu Data primer berupa study lapangan dimana  penulis melakuakan kunjungan dan penelitian (observasi) ke PT Bank Sumut.
2. Sumber Data Sumber data penelitian dapat dibedakan menjadi bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.
20 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI,1986) hal 43  a.  Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer merupakan suatu bahan hukum yang mempunyai  sifat authoritative yang berarti memiliki otoritas. Bahan hukum ini terdiri dari  peraturan perundang-undangan  diantaranya adalah UU No 10 Tahun 1998,  Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 5/8/PBI/2003 Tentang Manajemen Resiko  bagi Bank dan PBI No 7/8/PBI/2005 Tentang Sistem Informasi Debitur, catatancatatan resmi maupun risalah dalam pembuatan undang-undang.
b.  Bahan Hukum Sekunder Yaitu berupa bahan hukum yang merupakan publikasi hukum yang bukan  merupakan dokumen-dokumen resmi meliputi buku-buku teks, dan jurnal. Bahan  hukum sekunder yang paling utama adalah buku teks karena berisi mengenai  prinsip-prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan-pandangan para sarjana yang  memiliki kualitas keilmuan.
3. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini ialah studi  kepustakaan, yaitu suatu teknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data  sekunder melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur,  tulisan, maupun putusan pengadilan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Pengumpulan data-data tersebut dilakukan dengan penelitian kepustakaan.
4. Analisa Data Pengolahan, analisis dan konstruksi data penelitian hukum normatif dapat  dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap kaidah hukum dan kemudian  konstruksi dilakukan dengan cara memasukkan pasal-pasal kedalam kategori kategori atas pengertian dasar dari system hukum tersebut.Data yang berasal dari  studi kepustakaan kemudian dianalisis berdasarkan metode kualitatif dengan  melakukan:  a. Menemukan konsep-konsep  yang terkandung dalam bahan bahan hukum  (konseptualisasi) yang dilakukan dengan cara melakukan interpretasi terhadap  bahan hukum tersebut.
b. Mengelompokkan konsep-konsep atau peraturan-peraturan yang sejenis, dalam  hal ini ialah yang berhubungan dengan pelaksanaan pemberian kredit tanpa  agunan.
c. Menemukan hubungan antara berbagai peraturan atau kategori dan kemudian  diolah  d. Menjelaskan dan menguraikan hubungan antara berbagai kategori atau  peraturan perundang-undangan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif  sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan serta kesimpulan atas  permasalahan.
G.  Sistematika Penulisan Dalam usaha untuk menguraikan dan mendeskripsikan isi dan sajian  dalam karya ilmiah ini secara teratur, maka karya tulisan ilmiah ini  dibagi kedalam susunan yang terdiri atas lima bab dan beberapa sub bab tersendiri dalam  setiap bab dengan ruang lingkup pertanggungjawaban sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan  Didalam bab pertama yang berisi pendahuluan ini,dipaparkan  pengantar untuk dapat memberikan penjelasan singkat dan  pengertian tentang ruang lingkup dan jangkauan daripada  pembahasan karya ilmiah ini.meliputi latar belakang  permasalahan,keaslian penulisan,tujuan penulisan,manfaat penulisan, tinjauan-kepustakaan,metode penulisan dan pengumpulan data yang  digunakan serta sistematika penulisannya sendiri BAB II   : Aspek Hukum Perkreditan diIndonesia Didalam bab kedua ini akan dibahas mengenai ketentuan-ketentuan hukum dalam perkreditan di Indonesia berdsarkan ketentuan UU no  7 Tahun1992 sebagaimana yang telah diubah oleh UU no 10 Tahun  1998 tentang  perbankan  serta dampaknya bagi masyarakat dan  perekonomian negara.
BAB III : Proses dan Pelaksanaan Kredit Pada Perbankan di Indonesia Didalab bab ketiga ini akan  diuraikan lebih lanjut mengeni apa  sebenarnya pengertian dasar dari hukum perkreditan. proses-proses  yang harus dilakukan. Pihak-pihak yang terlibat diantaranya ialah  perbankan dengan debiturnya. Bab  ini juga akan memaparkan  mengenai proses yang harus dan  sebaiknya dilakukan dalam  pemberian dan pencairan kredit tersebut.
BAB IV  :Pemberian Kredit Tanpa Agunan Pada Produk Kredit KPUM Sumut  Sejahtera  Pembahasan dalam bab yang keempat ini adalah merupakan  pembahasan yang bersumber dari penelitian ( research ) ataupun  study lapangan ( Observe ) yang penulis lakukan dengan beberapa  kali mengunjungi dan melakukan penelitian ke PT Bank Sumut  Tempat penulis melakukan study pemberian kredit KPUM Sumut  Sejahtera yang merupakan salah satu produk kredit di Bank Sumut.
Aspek yang akan dibahas dalam bab ini adalah mencakup tentang proses dan ketentuan pemberian kredit tanpa agunan  BAB V : Kesimpulan dan Saran Bab terakhir ini akan memberikan beberapa intisari kesimpulan  berdasarkan hasil pembasan sedtiap Bab  dalam permasalahan  tersebut. Bab ini juga akan memaparkan beberapa  saran yang dapat  diberikan sehubungan dengan pemaparan kesimpulan tersebut.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi