BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Dalam perkembangan
dunia usaha sekarang ini, kegiatan go public banyak dipraktekkan dalam upaya untuk mendapatkan
keuntungan yang lebih baik bagi perusahaannya.
Bahkan untuk mendapatkan ketenaran perusahaan, dimana setelah go public, perusahaan akan lebih terkenal
sehingga operasi bisnisnya akan lebih baik
dan pemasarannya pun akan lebih memuaskan dan perusahaannya akan lebih baik karena setiap saat perusahaan atau
pemegang saham dapat memperjualbelikan
sahamnya. Keinginan-keinginan yang demikian inilah disamping keinginan yang lain mendorong banyak
perusahaan Indonesia yang ingin merubah
diri dari perusahaan tertutup (close corporation) kepada perusahaan go public (public corporation).
Go public nya suatu
perusahaan yang dibungkus dengan rapi oleh hukum pasar modal ini, kini sudah bukan lagi
fenomena aneh dalam bisnis. Bahkan sekarang
terkesan yang didengung-dengungkan oleh banyak orang. Sekarang ini, perusahaan yang sebenarnya biasa-biasa saja
dapat melakukan go public asal perusahaan
tersebut “pandai” menjual diri. Karena fenomena yang demikianlah, peranan sektor hukum semakin menjadi krusial,
agar masyarakat, in casu pihak investor
dapat selalu terlindungi hak-haknya.
Pasar modal sebagai suatu kegiatan dalam
penawaran umum dan perdagangan dari efek
perusahaan publik adalah salah satu lembaga pembiayaan Munir Fuady, Pasar Modal modern (Tinjaun
Hukum), (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1996), hal 1.
atau wadah untuk mencari dana bagi perusahaan
alternatif sarana investasi bagi masyarakat
(investor).
Sebagai suatu
perusahaan publik saham-sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat luas, perusahaan diharuskan membuat
dan mempublikasikan prospectus dari
perusahaan sehingga masyarakat umum dapat menilai keadaan perusahaan yang bersangkutan sebelum membeli
saham-saham perusahaan tersebut.
Salah satu
mekanisme agar keterbukaan informasi terjamin bagi investor atau publik adalah lewat keharusan menyediakan
suatu dokumen yang disebut prospectus
begitu suatu perusahaan dalam proses melakukan go public.
Prinsip keterbukaan
menjadi persoalan inti pasar modal dan sekaligus merupakan jiwa pasar modal itu sendiri.
Keterbukaan tentang fakta materiil sebagai
jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan
bagi investor, sehingga ia secara rasional
dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.
Dengan pemberian informasi berdasarkan prinsip
keterbukaan itu, maka dapat diantisipasi
terjadinya kemungkinan investor tidak memperoleh informasi atau fakta materiil atau fakta materiil yang
tidak lengkap disebabkan adanya informasi
yang tidak disampaikan, sedangkan informasi itu sangat berfungsi karena berisi fakta materiil, yang dapat
dibuat sebagai bahan pertimbangan bagi investor
untuk melakukan investasi. Antisipasi tersebut dapat dilakukan dengan adanya system keterbukaan wajib bagi
perusahaan yang melakukan penawaran Bismar
Nasution, Beberapa Aspek Hukum Pasar Modal Dalam Transaksi Saham Disampaikan pada Pelatihan Corporate Lawyer
VLPSH-HILC, (Jakarta 24 Mei 2000), hal.
umum untuk menyampaikan informasi kepada
masyarakat mengenai keadaan usahanya,
baik dari segi keuangan, manajemen produksi maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Prinsip keterbukaan tersebut maka suatu
prospectus harus benar-benar berisikan
informasi penting apa adanya. Banyak tuduhan sekarang bahwa emiten yang melakukan go public di pasar modal
Indonesia banyak yang menuyediakan prospectus
secara tidak layak, yakni hanya untuk : 1.
Sekedar memenuhi kewajiban yuridisnya yang terkait dari peraturanperaturan yang
ada 2. Sekedar menjadi pengangkat image perusahaan 3. Bahkan hanya sekedar
iklan berlaku bagi suatu perusahaan untuk dapat membuat saham-sahamnya menjadi laku di pasar
modal, tidak ubahnya seperti fungsi
iklan-iklan yang ada di media massa.
Sehingga prospektus
dewasa ini banyak yang hanya merupakan dokumen rutin yang tidak punya peranan dan tidak punya arti
apa-apa.
Keakuratan dan
kebenaran isi dari suatu prospektus seharusnya menjadi suatu harapan bagi investor sebelum menanamkan
modalnya melalui pembelian saham
perusahaan.
Bismar Nasution, Keterbukaan Dalam Pasar
Modal, (universitas Indonesia Fakultas hukum
Program Pascasarjana, Jakarta 2001), hal.
Ibid., hal.
Munir fuady, Op. cit, hal.
Akan tetapi pada
prakteknya sering terjadi di mana isi dari pada prospektus tidak selamanya mengandung
kebenaran. Isi atau keterangan dalam
prospektus dibuat sedemikian rupa sehingga para investor tertarik untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut,
padahal keadaan yang sebenarnya dari
perusahaan tidak demikian adanya. Ini yang disebut dengan prospektus misleading dimana perusahaan
menyalahgunakan prospektus dengan member
atau membuat keterangan yang tidak benar dan pada akhirnya setelah membeli saham investor mengalami kerugian.
B. Perumusan Masalah Dari uraian yang
dikemukakan diatas, maka rumusan permasalahan yang menjadi pembahasan dalam skripsi ini adalah
sebagai berikut : 1. Bagaimana ketentuan
tentang persyaratan prospektus menurut ketentuan Pasar Modal? 2.
Bagaimana ketentuan Undang-Undang Pasar Modal tentang prospektus yang menyesatkan dan bagaimana tanggung jawab para
pihak yang mengeluarkan dan menyusun
prospektus? 3. Bagaimana
perlindungan bagi investor yang
mengalami kerugian akibat adanya
informasi yang menyesatkan? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan
penulisan ini adalah : 1. Untuk
mengetahui ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas tentang prospektus yang menyesatkan.
2.
Untuk mengetahui ketentuan Undang-Undang Pasar Modal tentang prospektus yang menyesatkan dan untuk mengetahui tanggung
jawab para pihak yang mengeluarkan dan
menyusun prospectus.
3. Untuk mengetahui perlindungan bagi investor
yang mengalami kerugian akibat adanya
informasi yang menyesatkan.
Selain itu yang
menjadi tujuan tulisan ilmiah ini adalah untuk melengkapi persyaratan akademis dalam usaha memperoleh
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
USU Medan juga untuk memenuhi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian pada almamater
dan masyarakat untuk menambah ilmu
pengetahuan dan menyebarluaskan di kalangan perguruan tinggi khususnya dan masyarakat umumnya tentang Aspek
Hukum Prospektus Dalam Rangka Go Public
Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
Dan harapan penulis
kiranya skripsi ini dapat dipergunakan sebagai referensi pada Perpustakaan Fakultas Hukum Medan, yang
diharapkan dapat memberikan landasan guna penelitian lebih lanjut serta sebagai masukan ungtuk hal yang diperlukan,
walaupun masih banyak kekurangan yang
disebabkan keterbatasan kemampuan penulis dan keterbatasan bahan yang dipakai.
Manfaat penulisan
ini secara teoretis diharapkan dapat dijadikan bahan kajian lebih lanjut untuk melahirkan andil
bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum
perdata dan dagang, khususnya dalam bidang Perseroan Terbatas dan Pasar Modal.
Secara praktis diharapkan agar tulisan ini
dapat memberikan manfaat bagi para
pembuat kebijakan maupun pihak legislatif guna melengkapi peraturan perundang-undangan yang masih diperlukan.
D. Keaslian
Penelitian Berdasarkan penelusuran di Perpustakaan memang
telah ada pembahasan tentang “Aspek hukum Prospektus Dalam Rangka Go Public Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995”, namun persoalan yang
dibahas dalam skripsi ini berbeda dengan yang pernah ada. Oleh karena itu tulisan ini bukan merupakan hasil
penggandaan dari karya tulis orang lain
dan keaslian penulisan ini terjamin adanya. Kalaupun ada pendapat orang lain atau kutipan dalam penulisan skripsi ini
semata-mata adalah sebagai faktor pendukung
dan pelengkap, karena hal tersebut memang sangat dibutuhkan untuk melengkapi tulisan ini.
E. Tinjauan Kepustakaan Pengertian pasar modal
dapat dilihat dalam Pasal 1 butir 13 UndangUndang nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal, menyatakan bahwa “Pasar Modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Disamping
pengertian pasar modal diatas, Eduardus Tandelilin menyatakan bahwa, “Pasar modal adalah
pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan
dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas”.
Istilah Pasar modal dipakai sebagai terjemahan
dari istilah “Capital Market” yang
berarti suatu tempat atau system bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk capital suatu
perusahaan, merupakan pasar tempat orang
membeli dan menjual suatu efek yang baru dikeluarkan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi