Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: ASPEK HUKUM PROSPEKTUS DALAM RANGKA GO PUBLIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Dalam perkembangan dunia usaha sekarang ini, kegiatan go public banyak  dipraktekkan dalam upaya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih baik bagi  perusahaannya. Bahkan untuk mendapatkan ketenaran perusahaan, dimana setelah  go public, perusahaan akan lebih terkenal sehingga operasi bisnisnya akan lebih  baik dan pemasarannya pun akan lebih memuaskan dan perusahaannya akan lebih  baik karena setiap saat perusahaan atau pemegang saham dapat  memperjualbelikan sahamnya. Keinginan-keinginan yang demikian inilah  disamping keinginan yang lain mendorong banyak perusahaan Indonesia yang  ingin merubah diri dari perusahaan tertutup (close corporation)  kepada  perusahaan go public (public corporation).

Go public nya suatu perusahaan yang dibungkus dengan rapi oleh hukum  pasar modal ini, kini sudah bukan lagi fenomena aneh dalam bisnis. Bahkan  sekarang terkesan yang didengung-dengungkan oleh banyak orang. Sekarang ini,  perusahaan yang sebenarnya biasa-biasa saja dapat melakukan go public asal  perusahaan tersebut “pandai” menjual diri. Karena fenomena yang demikianlah,  peranan sektor hukum semakin menjadi krusial, agar masyarakat, in casu pihak  investor dapat selalu terlindungi hak-haknya.
 Pasar modal sebagai suatu kegiatan dalam penawaran umum dan  perdagangan dari efek perusahaan publik adalah salah satu lembaga pembiayaan   Munir Fuady, Pasar Modal modern (Tinjaun Hukum), (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung  1996), hal 1.
 atau wadah untuk mencari dana bagi perusahaan alternatif sarana investasi bagi  masyarakat (investor).
Sebagai suatu perusahaan publik saham-sahamnya dapat dimiliki oleh  masyarakat luas, perusahaan diharuskan membuat dan mempublikasikan  prospectus dari perusahaan sehingga masyarakat umum dapat menilai keadaan  perusahaan yang bersangkutan sebelum membeli saham-saham perusahaan  tersebut.
Salah satu mekanisme agar keterbukaan informasi terjamin bagi investor  atau publik adalah lewat keharusan menyediakan suatu dokumen yang disebut  prospectus begitu suatu perusahaan dalam proses melakukan go public.
Prinsip keterbukaan menjadi persoalan inti pasar modal dan sekaligus  merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang fakta materiil  sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang  memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga ia secara  rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan  saham.
 Dengan pemberian informasi berdasarkan prinsip keterbukaan itu, maka  dapat diantisipasi terjadinya kemungkinan investor tidak memperoleh informasi  atau fakta materiil atau fakta materiil yang tidak lengkap disebabkan adanya  informasi yang tidak disampaikan, sedangkan informasi itu sangat berfungsi  karena berisi fakta materiil, yang dapat dibuat sebagai bahan pertimbangan bagi  investor untuk melakukan investasi. Antisipasi tersebut dapat dilakukan dengan  adanya system keterbukaan wajib bagi perusahaan yang melakukan penawaran   Bismar Nasution, Beberapa Aspek Hukum Pasar Modal Dalam Transaksi Saham  Disampaikan pada Pelatihan Corporate Lawyer VLPSH-HILC, (Jakarta 24 Mei 2000), hal.
 umum untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai keadaan  usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen produksi maupun hal-hal lain yang  berkaitan dengan kegiatan usahanya.
 Prinsip keterbukaan tersebut maka suatu prospectus harus benar-benar  berisikan informasi penting apa adanya. Banyak tuduhan sekarang bahwa emiten  yang melakukan go public di pasar modal Indonesia banyak yang menuyediakan  prospectus secara tidak layak, yakni hanya untuk :  1. Sekedar memenuhi kewajiban yuridisnya yang terkait dari peraturanperaturan yang ada 2. Sekedar menjadi pengangkat image perusahaan 3. Bahkan hanya sekedar iklan berlaku bagi suatu perusahaan untuk dapat  membuat saham-sahamnya menjadi laku di pasar modal, tidak ubahnya  seperti fungsi iklan-iklan yang ada di media massa.
Sehingga prospektus dewasa ini banyak yang hanya merupakan dokumen rutin  yang tidak punya peranan dan tidak punya arti apa-apa.
Keakuratan dan kebenaran isi dari suatu prospektus seharusnya menjadi  suatu harapan bagi investor sebelum menanamkan modalnya melalui pembelian  saham perusahaan.
  Bismar Nasution, Keterbukaan Dalam Pasar Modal, (universitas Indonesia Fakultas  hukum Program Pascasarjana, Jakarta 2001), hal.
 Ibid., hal.
 Munir fuady, Op. cit, hal.
Akan tetapi pada prakteknya sering terjadi di mana isi dari  pada prospektus tidak selamanya mengandung kebenaran. Isi atau keterangan  dalam prospektus dibuat sedemikian rupa sehingga para investor tertarik untuk  menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut, padahal keadaan yang   sebenarnya dari perusahaan tidak demikian adanya. Ini yang disebut dengan  prospektus misleading dimana perusahaan menyalahgunakan prospektus dengan  member atau membuat keterangan yang tidak benar dan pada akhirnya setelah  membeli saham investor mengalami kerugian.
B.  Perumusan Masalah Dari uraian yang dikemukakan diatas, maka rumusan permasalahan yang  menjadi pembahasan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.  Bagaimana ketentuan tentang persyaratan prospektus menurut ketentuan Pasar  Modal? 2.  Bagaimana ketentuan Undang-Undang Pasar Modal tentang prospektus yang  menyesatkan dan bagaimana tanggung jawab para pihak yang mengeluarkan  dan menyusun prospektus? 3.  Bagaimana perlindungan  bagi investor yang mengalami kerugian akibat  adanya informasi yang menyesatkan? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan penulisan ini adalah : 1.  Untuk mengetahui ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas tentang  prospektus yang menyesatkan.
 2.  Untuk mengetahui ketentuan Undang-Undang Pasar Modal tentang prospektus  yang menyesatkan dan untuk mengetahui tanggung jawab para pihak yang  mengeluarkan dan menyusun prospectus.
3.  Untuk mengetahui perlindungan bagi investor yang mengalami kerugian  akibat adanya informasi yang menyesatkan.
Selain itu yang menjadi tujuan tulisan ilmiah ini adalah untuk melengkapi  persyaratan akademis dalam usaha memperoleh gelar Sarjana Hukum pada  Fakultas Hukum USU Medan juga untuk memenuhi kegiatan Tri Dharma  Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian pada almamater dan masyarakat untuk  menambah ilmu pengetahuan dan menyebarluaskan di kalangan perguruan tinggi  khususnya dan masyarakat umumnya tentang Aspek Hukum Prospektus Dalam  Rangka Go Public Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
Dan harapan penulis kiranya skripsi ini dapat dipergunakan sebagai  referensi pada Perpustakaan Fakultas Hukum  Medan,  yang diharapkan dapat memberikan landasan guna penelitian lebih lanjut serta  sebagai masukan ungtuk hal yang diperlukan, walaupun masih banyak  kekurangan yang disebabkan keterbatasan kemampuan penulis dan keterbatasan  bahan yang dipakai.
Manfaat penulisan ini secara teoretis diharapkan dapat dijadikan bahan  kajian lebih lanjut untuk melahirkan andil bagi perkembangan ilmu pengetahuan  hukum perdata dan dagang, khususnya dalam bidang Perseroan Terbatas dan  Pasar Modal.
 Secara praktis diharapkan agar tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi  para pembuat kebijakan maupun pihak legislatif guna melengkapi peraturan  perundang-undangan yang masih diperlukan.
D. Keaslian Penelitian Berdasarkan penelusuran di Perpustakaan   memang telah ada pembahasan tentang “Aspek hukum Prospektus Dalam Rangka  Go Public Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995”, namun  persoalan yang dibahas dalam skripsi ini berbeda dengan yang pernah ada. Oleh  karena itu tulisan ini bukan merupakan hasil penggandaan dari karya tulis orang  lain dan keaslian penulisan ini terjamin adanya. Kalaupun ada pendapat orang lain  atau kutipan dalam penulisan skripsi ini semata-mata adalah sebagai faktor  pendukung dan pelengkap, karena hal tersebut memang sangat dibutuhkan untuk  melengkapi tulisan ini.
E.  Tinjauan Kepustakaan Pengertian pasar modal dapat dilihat dalam Pasal 1 butir 13 UndangUndang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menyatakan bahwa “Pasar  Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan  perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang  diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Disamping pengertian pasar modal diatas, Eduardus Tandelilin  menyatakan bahwa, “Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki   kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara  memperjualbelikan sekuritas”.

 Istilah Pasar modal dipakai sebagai terjemahan dari istilah “Capital  Market” yang berarti suatu tempat atau system bagaimana cara dipenuhinya  kebutuhan-kebutuhan dana untuk capital suatu perusahaan, merupakan pasar  tempat orang membeli dan menjual suatu efek yang baru dikeluarkan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi