BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang
Masalah.
Pasar Modal sebagai
instrumen ekonomi menjadi pilar penting bagi masyarakat untuk melakukan investasi dan
sekaligus menjadi sumber pembiayaan bagi
perusahaan-perusahaan di Indonesia . Dengan kata lain, pasar modal merupakan sarana moneter penghubung antara
pemilik modal (masyarakat atau investor)
dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten) Dengan adanya pasar modal diharapkan
aktifitas perekonomian menjadi meningkat
karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaanperusahaan
sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar dan pada gilirannya akan meningkatkan
pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat
luas.
.
Manfaat keberadaan Pasar Modal adalah a. menyediakan sumber pembiayaan (jangka
panjang) bagi dunia usaha sekaligus
memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal; : b. memberikan wahana investasi bagi investor
sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi;
c. menyediakan lending indicator bagi trend ekonomi negara; d. penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah; Indra Safitri, “Peranan Hukum Pasar Modal
Dalam Perekonomian Indonesia”, http:// www.legalitas.org,
diakses tanggal 16 Juli 2010.
Elfira Taufani, “Penegakan Hukum Di Bidang
Pasar Modal”, Simbur Cahaya No. 27 Tahun
X Januari 2005 ISSN o. 14110-0614, hal. 2.
Tjiptono Darmadji dan Hendy Fakhrudin, Pasar
Modal Di Indonesia Pendekatan Tanya
Jawab, (Jakarta: PT Salemba Emban Patria, 2001), hal. 2.
Ibid, hal.2.
e. penyebaran kepemilikan perusahaan,
keterbukaan dan profersionalisme, menciptakan
iklim berusaha yang sehat; f.
menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik; g. memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek; h. alternatif investasi memberikan potensi
keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan
melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi; i. membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha,
memberikan akses kontrol sosial; j. pengelolaan perusahaan dengan iklim
keterbukaan, mendorong pemanfaatan manajemen
profesional; k. sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.
Pasar modal
(capital market), sebagaimana pasar konvensional pada umumnya, adalah tempat bertemunya penjual dan
pembeli.
Pasar (market) merupakan sarana yang mempertemukan aktivitas
pembeli dan penjual untuk suatu
komoditas atau jasa.
Pasar modal (capital market) mempertemukan
pemilik dana (supplier fund) dengan
pengguna dana (user of fund) untuk tujuan investasi jangka menengah (middle term investment) dan panjang (long
term investment). Kedua pihak melakukan jual beli modal yang berwujud Efek.
M. Nasarudin Irsan dan Indra Surya, Aspek
Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta:Lembaga
Kajian Pasar Modal dan Keuangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kencana, 2007, cet. ke-4), hal. 10.
Ibid., hal.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Pernyertaan Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin
maraknya kegiatan ekonomi, sebab
kebutuhan keuangan (financial need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan-perusahaan swasta, individu
maupun pemerintah dapat diperoleh melalui
pasar modal Salah satu kegiatan
investasi di pasar modal adalah transaksi investasi repurchase share agreement. Repo atau repurchase agreement adalah suatu kontrak, dimana suatu pihak melakukan
penjualan efek, dengan perjanjian, bahwa ia akan membeli kembali efek tersebut pada
suatu waktu tertentu dan pada harga tertentu.
.
Perusahaan Efek (broker-dealer) Ilustrasi
Transaksi Repo adalah sebagai berikut : Dari
ilustrasi tersebut dapat disimpulkan bahwa Transaksi Repo adalah sebuah cara meminjam uang dengan menggunakan
jaminan saham. Biasanya Penjual berjanji
kepada Pembeli, bahwa uang yang dipinjam akan dikembalikan atau perusahaan yang memerlukan dana (dalam hal ini disebut “Penjual”) menggunakan
Transaksi Repo sebagai alternatif memperoleh
uang tunai dengan cara menjual persediaannya (inventory) yang berupa Efek kepada investor (“Pembeli”),
dengan perjanjian pembelian kembali.
Sementara itu, pihak
pembeli efek umumnya berasal dari perorangan atau institusi yang memiliki uang tunai lebih yang ingin
diinvestasikan dalam jangka pendek.
setiap derivatif
dari Efek (pasal 1 angka 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).
Indra Safitri, loc. cit.
http://web.e-samuel.com/knowledge/education/200149ID.asp
, diakses tanggal 16 Juli 2010 Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi (pasal 1 angka 21 Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1995).
dengan nilai yang jauh lebih besar dari bunga
bank. Dimana pinjaman tersebut dijamin
dengan memakai saham yang nilainya sama atau bahkan lebih dari nilai pinjamannya.
Proposal Transaksi
Repo ini menjadi sangat menarik bila saham-saham yang dijaminkan Penjual adalah saham-saham
yang relatif terkenal bagus dan liquid
(blue chips”). Selain itu yang membuat Transaksi Repo semakin menarik apabila nilai jaminannya (rasio jaminan) turun
karena nilai sahamnya turun, maka Penjual
tersebut berjanji akan langsung menutup kekurangannya dengan tambahan jaminan saham baru, sehingga jaminan
pinjaman (dalam bentuk saham ataupun obligasi),
akan selalu lebih besar nilainya dari uang yang dipinjam.
Perbuatan menambah
jaminan saham untuk menutup kekurangan rasio jaminan saham dalam praktek disebut sebagai “top up”.
Di negara lain seperti di Amerika Serikat
transaksi Repo memegang peranan penting
pada pasar modalnya. Perusahaan efek menggunakan repo untuk membiayai pasar dan mengatur resiko. Disamping
itu perjanjiannya memuat ketentuan-ketentuan
yang aman dengan biaya rendah untuk reksa dana serta pihak lainnya sehubungan dengan pinjam meminjam dana
kas maupun efek. Transaksi Repo dapat
mengurangi biaya-biaya transaksi dan dengan kemudahan yang penggunaan agunan yang efisien.
Pada akhir tahun 2004, terdapat transaksi
antara primary dealers (Perusahaan Efek
atau Perusahaan Investasi) dengan Federal Reserve Bank of Indra Safitri, loc.cit.
Kenneth D Garbade, “The Evolution of Repo
Contracting Convention In The 1980’s”, FRBY
Economic and Policy Review , May 2007, hal.
New York dengan total transaksi pinjaman repo
sebesar 3,2 triliun Dollar Amerika Serikat.
Tahun 2007 merupakan tahun dimana krisis mulai
melanda perekonomian dunia secara global
khususnya sektor finansial. Pertengahan tahun 2008 dampak krisis global tersebut mulai melanda Indonesia
yang ditandai dengan penurunan Indeks
Harga Saham Gabungan pada Bursa Efek Indonesia secara drastis hingga menyentuh ke kisaran 1,300 atau lebih dari 50%
dalam waktu kurang dari satu tahun Penurunan IHSG tersebut disebabkan oleh
penjualan saham-saham yang diperdagangkan
di bursa secara besar-besaran yang dilakukan oleh para investor baik di dalam dan di luar negeri dikarenakan
kebutuhan likuiditas sebagai dampak kr
isis global. Harga saham-saham yang diperdagangkan di bursa pun turun hingga ke level terendah dari level tertingginya di
tahun 20 .
Hal ini membuat
kekhawatiran pada pelaku usaha dan pelaku pasar modal Indonesia umumnya mengingat pasar modal
merupakan salah satu bagian dari pasar
keuangan (financial market) selain pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi pembangunan dunia
usaha sebagai salah satu alternatif sumber
pembiayaan eksternal perusahaan.
Krisis finansial ini juga mengakibatkan
Perusahan Efek (Penjual) yang melakukan
transaksi Repo harus menanggung resiko untuk segera melakukan top up saham
karena saham yang menjadi underlying transaksi mengalami penurunan .
Ibid, hal. 27.
Leo Herlambang, “Krisis Finansial Global dan
Alternatif Melindungi Indonesia”, http:// islamiconomics.wordpress.com/2009/02/11/krisis-finansial
global, diakses tanggal 17 Juli 20 Ibid.
nilai sehingga tidak memenuhi rasio jaminan
yang disepakati didalam perjanjian Repo
saham. Harga saham yang mengalami penurunan secara langsung menurunkan rasio jaminan saham transaksi repo
sebagaimana diperjanjikan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi