Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI (REPO) DI PASAR MODAL

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Pasar Modal sebagai instrumen ekonomi menjadi pilar penting bagi  masyarakat untuk melakukan investasi dan sekaligus menjadi sumber pembiayaan  bagi perusahaan-perusahaan  di Indonesia  . Dengan kata lain, pasar modal  merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal (masyarakat atau  investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten)  Dengan adanya pasar modal diharapkan aktifitas perekonomian menjadi  meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaanperusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar  dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran  masyarakat luas.

.
 Manfaat keberadaan Pasar Modal adalah  a. menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha  sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal; :  b. memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya  diversifikasi; c. menyediakan lending indicator bagi trend ekonomi negara; d. penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah;  Indra Safitri, “Peranan Hukum Pasar Modal Dalam Perekonomian Indonesia”, http://  www.legalitas.org, diakses tanggal 16 Juli 2010.
 Elfira Taufani, “Penegakan Hukum Di Bidang Pasar Modal”, Simbur Cahaya No. 27  Tahun X Januari 2005 ISSN o. 14110-0614, hal. 2.
 Tjiptono Darmadji dan Hendy Fakhrudin, Pasar Modal Di Indonesia Pendekatan  Tanya Jawab, (Jakarta: PT Salemba Emban Patria, 2001), hal. 2.
 Ibid, hal.2.
 e. penyebaran kepemilikan perusahaan, keterbukaan dan profersionalisme,  menciptakan iklim berusaha yang sehat; f.  menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik; g. memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai  prospek;  h. alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa  diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi; i.  membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol  sosial; j.  pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan  manajemen profesional; k. sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.
Pasar modal (capital market), sebagaimana pasar konvensional pada  umumnya, adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli.
 Pasar (market)  merupakan sarana yang mempertemukan aktivitas pembeli dan penjual untuk  suatu komoditas atau jasa.
 Pasar modal (capital market) mempertemukan pemilik dana (supplier fund)  dengan pengguna dana (user of fund) untuk tujuan investasi jangka menengah  (middle term investment) dan panjang (long term investment). Kedua  pihak  melakukan jual beli modal yang berwujud Efek.
  M. Nasarudin Irsan dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,  (Jakarta:Lembaga Kajian Pasar Modal dan Keuangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan  Kencana, 2007, cet. ke-4), hal. 10.
 Ibid., hal.
 Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,  saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Pernyertaan Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan   Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan  ekonomi, sebab kebutuhan keuangan (financial need) pelaku kegiatan ekonomi,  baik perusahaan-perusahaan swasta, individu maupun pemerintah dapat diperoleh  melalui pasar modal  Salah satu kegiatan investasi di pasar modal adalah transaksi investasi  repurchase share agreement. Repo atau  repurchase agreement  adalah suatu  kontrak, dimana suatu pihak melakukan penjualan efek, dengan perjanjian, bahwa  ia akan membeli kembali efek tersebut pada suatu waktu tertentu dan pada harga  tertentu.
.
 Perusahaan Efek (broker-dealer) Ilustrasi Transaksi Repo adalah sebagai berikut :  Dari ilustrasi tersebut dapat disimpulkan bahwa Transaksi Repo adalah  sebuah cara meminjam uang dengan menggunakan jaminan saham. Biasanya  Penjual berjanji kepada Pembeli, bahwa uang yang dipinjam akan dikembalikan  atau perusahaan yang memerlukan dana  (dalam hal ini disebut “Penjual”) menggunakan Transaksi Repo sebagai alternatif  memperoleh uang tunai dengan cara menjual persediaannya (inventory) yang  berupa Efek kepada investor (“Pembeli”), dengan perjanjian pembelian kembali.
Sementara itu, pihak pembeli efek umumnya berasal dari perorangan atau institusi  yang memiliki uang tunai lebih yang ingin diinvestasikan dalam jangka pendek.
setiap derivatif dari Efek (pasal 1 angka 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar  Modal).
 Indra Safitri, loc. cit.
 http://web.e-samuel.com/knowledge/education/200149ID.asp , diakses tanggal 16 Juli  2010   Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi  Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi (pasal 1 angka 21 Undang Undang  Nomor 8 Tahun 1995).
 dengan nilai yang jauh lebih besar dari bunga bank. Dimana pinjaman tersebut  dijamin dengan memakai saham yang nilainya sama atau bahkan lebih dari nilai  pinjamannya.
Proposal Transaksi Repo ini menjadi sangat menarik bila saham-saham  yang dijaminkan Penjual adalah saham-saham yang relatif terkenal bagus dan  liquid (blue chips”). Selain itu yang membuat Transaksi Repo semakin menarik  apabila nilai jaminannya (rasio jaminan) turun karena nilai sahamnya turun, maka  Penjual tersebut berjanji akan langsung menutup kekurangannya dengan  tambahan jaminan saham baru, sehingga jaminan pinjaman (dalam bentuk saham  ataupun obligasi), akan selalu lebih besar nilainya dari uang yang dipinjam.
Perbuatan menambah jaminan saham untuk menutup kekurangan rasio jaminan  saham dalam praktek disebut sebagai “top up”.
 Di negara lain seperti di Amerika Serikat transaksi Repo memegang  peranan penting pada pasar modalnya. Perusahaan efek menggunakan repo untuk  membiayai pasar dan mengatur resiko. Disamping itu perjanjiannya memuat  ketentuan-ketentuan yang aman dengan biaya rendah untuk reksa dana serta pihak  lainnya sehubungan dengan pinjam meminjam dana kas maupun efek. Transaksi  Repo dapat mengurangi biaya-biaya transaksi dan dengan kemudahan yang  penggunaan agunan yang efisien.
 Pada akhir tahun 2004, terdapat transaksi antara primary dealers  (Perusahaan Efek atau Perusahaan Investasi) dengan Federal Reserve Bank of   Indra Safitri, loc.cit.
 Kenneth D Garbade, “The Evolution of Repo Contracting Convention In The 1980’s”,  FRBY Economic and Policy Review , May 2007, hal.
 New York dengan total transaksi pinjaman repo sebesar 3,2 triliun Dollar Amerika  Serikat.
 Tahun 2007 merupakan tahun dimana krisis mulai melanda perekonomian  dunia secara global khususnya sektor finansial. Pertengahan tahun 2008 dampak  krisis global tersebut mulai melanda Indonesia yang ditandai dengan penurunan  Indeks Harga Saham Gabungan pada Bursa Efek Indonesia secara drastis hingga  menyentuh ke kisaran 1,300 atau lebih dari 50% dalam waktu kurang dari satu  tahun  Penurunan IHSG tersebut disebabkan oleh penjualan saham-saham yang  diperdagangkan di bursa secara besar-besaran yang dilakukan oleh para investor  baik di dalam dan di luar negeri dikarenakan kebutuhan likuiditas sebagai dampak  kr isis global. Harga saham-saham yang diperdagangkan di bursa pun turun hingga  ke level terendah dari level tertingginya di tahun 20 .
Hal ini membuat kekhawatiran pada pelaku usaha dan pelaku pasar modal  Indonesia umumnya mengingat pasar modal merupakan salah satu bagian dari  pasar keuangan (financial market) selain pasar uang (money market) yang sangat  penting peranannya bagi pembangunan dunia usaha sebagai salah satu alternatif  sumber pembiayaan eksternal perusahaan.
 Krisis finansial ini juga mengakibatkan Perusahan Efek (Penjual) yang  melakukan transaksi Repo harus menanggung resiko untuk segera melakukan top up saham karena saham yang menjadi underlying transaksi mengalami penurunan  .
 Ibid, hal. 27.
 Leo Herlambang, “Krisis Finansial Global dan Alternatif Melindungi Indonesia”, http://  islamiconomics.wordpress.com/2009/02/11/krisis-finansial global, diakses tanggal 17 Juli 20  Ibid.

 nilai sehingga tidak memenuhi rasio jaminan yang disepakati didalam perjanjian  Repo saham. Harga saham yang mengalami penurunan secara langsung  menurunkan rasio jaminan saham transaksi repo sebagaimana diperjanjikan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi