BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia
merupakan mahluk sosial sehingga disini manusia tidak bisa hidup sendiri, mereka memerlukan orang lain
untuk dapat saling menolong, Aristoteles
menyatakan ajarannya bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia itu
sebagai mahluk pada dasarnya ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia yang lain.
Setiap manusia mempunyai kebutuhan
sendiri yang kadangkala searah dengan kebutuhan orang lain, sehingga dapat dilakukan kerjasama untuk
mencapai tujuan dari masing individu.
Akan tetapi kadang kala kepentingan tiap-tiap individu bertentangan sehingga dapat menimbulkan konflik dalam
masyarakat.
Agar hal tersebut
tidak terjadi maka diperlukan adanya serangkaian petunjuk yang berisi tentang bagaimana
seseorang berbuat terhadap orang lain,
atau bagaimana manusia bertingkah laku dalam masyarakat. Serangkaian petunjuk yang berisi pedoman-pedoman itu disebut
dengan norma/ kaidah sosial.
2 Sebetulnya
manusia telah mengetahui bahwa kehidupannya dalam masyarakat pada hakekatnya diatur oleh
bermacam-macam pedo man.
3 Peraturan-peraturan
inilah yang nantinya menjadi cikal bakal dari hukum. Jadi hukum adalah ketentuan-ketentuan
yang timbul dari dalam 2 M. Bakri,
Pengantar Hukum Indonesia, IKIP Malang, 1995, hal. 2 3 Soerjono Soekanto, Pengantar Sosiologi
Hukum, Bina Karya Aksara, 1997, hal. 10 pergaulan manusia berdasarkan kesadaran dari
manusia itu sendiri, sebagai gejala
sosial yang merupakan hasil dari pengukuran baik dan buruk tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
4 Hukum di dalam
masyarakat biasanya terhimpun di dalam suatu sistem yang disusun dengan sengaja, yang sesuai
dengan pembidangan. Misalnya, hukum yang
mengatur perdagangan, terhimpun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, hukum yang mengatur
kegiatan-kegiatan agraria dalam masyarakat,
terhimpun di dalam Undang-Undang Pokok Agraria beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan
seterusnya.
Hukum menjaga agar jangan sampai terjadi suatu ketidakseimbangan
psikis dan fisik di dalam kehidupan
suatu kelompok sosial tertentu yang berarti juga selalu menjaga terciptanya keadilan sosial bagi masyarakat.
5 Akan tetapi tidak
selamanya hukum terhimpun dalam suatu sistem yang disusun dengan sengaja, menurut Apeldorn
pergaulan hidup sebagai masyarakat yang
teratur adalah penjelmaan hukum, adalah sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar. Jadi hukum adalah
masyarakat itu juga, hidup manusia sendiri,
dilihat dari sudut yang tertentu, yakni sebagai pergaulan hidup yang teratur.
6 Hukum sebagai
norma memiliki kekhususan, yaitu hendak melindungi, mengatur, menjaga keseimbangan dalam konteks
kepentingan umum. Dalam 4 Abdul Djamali,
Pengantar Hukum Indonesia. Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, hal. 2.
5 Soerjono
Soekanto, Op. Cit, hal. 11.
6 Apeldorn,
Pengantar Ilmu Hukum, P.T. Pradnya Paramita, Jakarta, 1999, hal.6 hukum pidana terdapat perbedaan yang esensial
dengan hukum yang lain, yaitu hukum
pidana bertujuan untuk mencari kebenaran dalam arti yang hakiki, yakni kebenaran yang mendekati keadaan
yang sesungguhnya.
7 Dalam perkara
pidana setiap aparat penegek hukum dituntut untuk lebih tegas, teliti dan kritis terhadap
pelanggaran hukum dan melindungi setiap orang
dari tindakan yang ditimbulkan oleh pihak pelanggar hukum tersebut.
8 Penentuan
mengenai perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan pidana, di Indonesia menganut asas legalitas (principle
of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada suatu perbuatan
yang dilarang dan diancam dengan hukum pidana
jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundangundangan.
9 Dalam peraturan
hukum di Indonesia tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP ini lazim dikenal dengan bahasa latin
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia
lege.
10 Perubahan-perubahan
pada masyarakat-masyarakat di dunia pada dewasa ini
merupakan gejala yang normal, yang pengaturannya menjalar dengan cepat ke bagian-bagian lain dari dunia,
antara lain berkat adanya komunikasi
yang modern. Penemuan-penemuan baru bidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi
pendidikan dan seterusnya yang terjadi 7
Tresna, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Tiara. Jakarta, 1995, hal. 19.
8 Ali Yuswandi,
Penuntutan Hapusnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana, Pedoman Ilmu Jaya, 1995, hal. 2 9 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka
Cipta, Jakarta, 1993, hal.23 10 Ibid di suatu tempat, dengan cepat dapat diketahui
oleh masyarakat-masyarakat lain yang
letaknya jauh dari tempat tersebut.
11 Satjipto
Rahardjo menyatakan bahwa pengaruh industrialiasasi dan penggunaan teknologi modern terhadap kehidupan
kehidupan sosial menghendaki hukum
melakukan adaptasi terhadap perubahan-perubahan yang ditimbulkan oleh pengaruh tersebut.
12 Hukum bukanlah
suatu institusi yang statis, ia mengalami perkembangan. Kita lihat, bahwa hukum itu
berubah dari waktu ke waktu. Konsep
hukum seperti Rule of Law sekarang ini juga tidak muncul dengan tiba-tiba begitu saja, melainkan
merupakan hasil dari suatu perkembangan
tersendiri. Apabila disini dikatakan, bahwa hukum mempunyai perkembangan tersendiri, maka
yang dimaksud terutama adalah hubungan
timbal balik yang erat antara hukum dan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam membicarakan hukum kita sebaiknya tidak mengabaikan hal tersebut.
Pembicaraan mengenai hukum dengan
struktur masyarakatnya pada suatu tertentu bermanfaat besar untuk menjelaskan mengapa hukum itu
menjadi seperti yang kita kenal.
Struktur masyarakat itu merupakan kendala, khususnya dalam menyediakan sarana institusi sosial yang
memungkinkan hukum itu mempunyai
bentuknya seperti tampil di hadapan kita.
BPHN menyatakan
tentang hukum dan perubahan, sebagai berikut: 13 Apabila kita amati kehidupan
di sekeliling kita, maka sulitlah untuk menolak
kenyataan, bahwa penggunaan teknologi modern telah menguasai hidup kita. Dibanding dengan umur sejarah
manusia, teknologi modern ini memanglah
masih sangat umurnya. Sekalipun demikian pengaruh dan 11 Soerjono Soekanto, Op. Cit, hal. 86.
12 Satjipto
Rahardjo, Penuntutan Hapusnya Kewenangan menuntut dan menjalankan pidana, Pedoman Ilmu Jaya, 1981, hal. 2. 13 Ibid,
hal. 26 dampak yang ditimbulkannya
dalam kehidupan sosial manusia, sulit ditandingi
oleh peristiwa-peristiwa lain dalam.
Salah satu
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah komputer. Kata komputer diambil dari suatu
bahasa latin yaitu Coputare yang secara
harfiah berarti menghitung.
14 Jadi bila
ditinjau dari asal katanya maka komputer
bisa digolongkan sebagai salah satu jenis mesin hitung. Sehingga pengertian komputer adalah sebuah peralatan elektronik yang mampu menerima data, mengumpulkan data, mengolah
data dan menyajikan hasil pengolahan
dalam bentuk informasi atau signal yang bisa digunakan untuk mengontrol suatu proses mekanik.
15 Pengertian
komputer tersebut tidak berbeda dengan pengertian komputer menurut J.M. Oorschof yaitu
sekelompok mesin yang dalam satu kerjasama
dan koordinasi ada di bawah control program yang dimasukkan ke dalam memori.
.
16 Komputer menurut
Andi Hamzah adalah serangkaian atau kumpulan
mesin elektronik yang bekerja bersama-sama dan dalam melakukan serangkaian/kumpulan mesin elektronik yang
bekerja bersama-sama dan dapat melakukan
rentetan atau rangkaian pekerjaan secara otomatis melalui instruksi atau program yang diberikan kepadanya.
17 14 Belajar APK
dan DOS. Sacktie Computer. Bangil. 1993. hal.1 15 Ibid. hal.2 16 Heru Supraptomo, Hukum dan Komputer. Alumni
Bandung. 1996, hal. 7.
17 Andi Hamzah,
Aspek-Aspek Pidana di bidang komputer, Andi Offset, Yogyakarta, 1996, hal.1.
Sebelum pada wujudnya yang sekarang ini,
komputer terus-menerus mengalami perkembangan
yang begitu pesat. Sejarah komputer dimulai sejak digunakannya alat hitung sederhana yang
dinamakan ABACUS. Adapun istilah
komputer itu sendiri baru dikenal oleh manusia pada tahun 1937 yaitu dengan munculnya mesin elektro mechanical yang
diberi nama Mark I yang diciptakan oleh
Herman Hollerith dari Buffalo, New York. Sedangkan perkembangan komputer dimulai sejak tahun 1945
dengan generasi-generasi sebagai
berikut: 1. Generasi I (1945 – 1959) Pada generasi pertama ini digunakan
tabung-tabung elektronik sebagai penggerak
utamanya dengan menggunakan satuan mili detik sebagai satuan kecepatan menghitung.
2. Generasi II (1960 – 1965) Pada generasi kedua digunakan transistor
sebagai penggarak utamanya.
3. Generasi III (1965 – 1975) Pada generasi ketiga digunakan IC (Integrated
Circuit) yang disusun dalam satuan chip.
4. Generasi IV (1975 – sekarang) Pada generasi
keempat yang masih berlaku sampai sekarang sebagai penggerak utamanya tetap digunakan IC tetapi
kemampuan proses dan daya tampung memori
jauh lebih besar dibandingkan dengan generasigenerasi sebelumnya.
18 18 Belajar APK
dan Dos, Op. Cit, hal. 2 Perkembangan
komputer yang begitu pesat akhirnya melahirkan hal yang baru dalam dunia komputer yaitu teknologi
internet. Internet adalah sebuah
teknologi tinggi di bidang komputer yang sangat besar, terdiri dari atas jaringan-jaringan kecil yang terkoneksi atau
terhubungkan secara interaktif dengan
komputer di seluruh dunia.
19 19 Steve Browne,
Internet Lewat Mosaic dan World Wide Web, PT. Elex Media Komputindo. Kelompok Gramedia, Jakarta, 1996,
hal. 1.
Pada awalnya
internet bukan dibangun untuk sistem ko munikasi global seperti sekarang. Awalnya digunakan oleh
militer Amerika Serikat yaitu pada akhir
tahun 1960. Advanced Research Project Agency, yaitu departemen pertahanan Amerika Serikat mulai membiayai
proyek-proyek yang mengembangkan
jaringan komputer guna mendukung
kegiatan penelitian militer.
Dampak dari
perkembangan internet adalah hampir setiap profesi, aktivitas komersial dan industri serta
organisasi mungkin akan menemui kesulitan
beroperasi jika tidak mengandalkan kecanggihan komputer yang dihubungkan dengan internet. Sejauh menyangkut
hukum, internet merupakan peralatan yang
amat bermanfaat yang memungkinkan penggunaan sistem pencarian informasi secara besar-besaran dan
komputer pun yang telah dihubungkan
dengan internet telah menambah peningkatan keuntungan bagi para ahli hukum dalam konteks penyiapan
dokumen-dokumen, administrasi, akunting
dan penyampaian serta yang paling mutakhir berkaitan dengan landasan keputusan.
Teknologi komputer dengan dukungan fasilitas
internet telah membuka kemungkinan
kegiatan diseluruh bidang, akan tetapi respon dari para pembuat undang-undang dan pengadilan
nampaknya masih setengah hati.
Suatu faktor
penting pada saat mengembangkan dan memperluas hukum pidana adalah ruang lingkup berlakunya dari
perbuatan baru yang dilarang itu.
Hukum pidana ada
kaitannya dengan masalah-masalah kebebasan perdata dan kemerdekaan pribadi. Perbuatan “hacking”
merupakan salah satu contohnya.
Apabila akses
secara tidak sah terhadap suatu sistem komputer dijadikan suatu tindak pidana, maka ini berarti bahwa hacking
akan tunduk kepada hukum pidana,
sedangkan memasuki halaman tanpa izin, yaitu suatu analogi fisik dari hacking komputer, hanya dapat diselesaikan
dengan hukum perdata.
Dikatakan bahwa
hukum seharusnya tidak semestinya mendapat perlindungan yang berlebihan dari dimasuki tanpa izin
dibanding dengan hak milik fisik lain.
20 Kasus pencurian
bank dengan menggunakan fasilitas internet yang pernah terjadi pada tahun 2003 adalah kasus
Dody Susilo Haryanto, yang Perkembangan
pesat di bidang teknologi komputer yang dilengkapi fasilitas internet telah menyebabkan timbulnya
kejahatan. Komputer dapat mempermudah
kejahatan-kejahatan kuno seperti penipuan atau perbuatan curang, serta aktivitas-aktivitas yang lebih
baru, yang merupakan kejahatan potensial
telah tercipta sebagai contoh perbuatannya yaitu pencurian rekening bank melalui internet yang dilakukan oleh
carder.
20 Brainbridge,
Komputer dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993, hal. 155.
bertempat tinggal di Malang, tersangka pelaku
tindak pidana pencurian rekening bank
milik seorang Warga Negara Amerika dengan nama Wong Sin bertempat tinggal di Los Angeles Amerika
Serikat.
Dody yang masih
duduk di bangku kuliah di Fakultas MIPA Jurusan Elektronika Universitas Brawijaya ini dituduh
telah mengambil rekening milik Wong Sin
sebesar 6700 dollar dan Dody mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya tetapi tidak mengakui besarnya uang
yang diambil sebagaimana dimuat di
beberapa media massa. Dody mengaku telah mengambil rekening sebesar 600 dollar.
Selain itu,
belakangan ini Indonesia sedang diramaikan dengan berita pembobolan ATM. Para nasabah tiba-tiba saja
kehilangan saldo rekeningnya akibat
dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Perbuatan pencurian
uang melalui rekening bank dengan sarana internet yang dilakukan oleh carder ini
merupakan suatu fenomena yang tidak dapat
dihindari, akibat dari penguasaan informasi, khususnya di bidang perbankan.
Di Indonesia
ketentuan mengenai pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet, belum terdapat
ketentuan yang spesifik. Yang ada
hanyalah pencurian dengan bentuk pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Pencurian uang
melalui rekening bank dengan sarana internet dilakukan oleh pelaku cukup hanya di depan
komputer yang ada di rumah atau di
warung internet yang menyewakan internet serta bisa dimana saja asal terhubung dengan fasilitas internet. Pelaku
dapat melakukan pencurian uang melalui
rekening bank dengan sarana internet tersebut hanya dengan menggerakkan jari-jari tanpa perlu adanya persentuhan
yang aktif.
Dari permasalahan
tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat suatu karya tulis dengan judul: “Tinjauan
Yuridis Terhadap Pencurian Uang Melalui
Rekening Bank Dengan Sarana Internet” B. Perumusan Masalah Dari uraian tersebut di atas
dapat dirumuskan permasalahannya antara lain:
1. Bagaimana bentuk kejahatan yang berkaitan dengan bidang
teknologi informasi? 2. Bagaimana kebijakan hukum pidana mengenai
pencurian uang melalui rekening bank
dengan sarana internet? C. Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dari
penulisan skripsi ini adalah : 1. Untuk
mengetahui bentuk kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi.
2. Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana
terhadap pencurian uang melalui rekening
bank dengan sarana internet.
D. Manfaat
Penulisan Sangat diharapkan nantinya hasil penelitian dari skripsi ini
dapat memberikan manfaat bagi berbagai
pihak, baik lingkungan akademis (teoritis), lingungan hidup secara praktis, maupun
lingungan peradilan.
1. Manfaat Teoritis Untuk pengembangan ilmu
pengetahuan hukum pidana, khususnya wacana
tentang tindak pidana pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet ditinjau dari hukum
pidana Indonesia.
2. Manfaat Praktis Untuk memberikan sumbangan
pemikiran bagi kalangan praktisi khususnya
pemerintah dalam hal ini pembuat
undang-undang maupun aparat
penegak hukum dalam hal ini Kepolisian maupun Kejaksaan mengenai masalah tindak pidana pencurian uang
melalui rekening bank dengan sarana
internet ditinjau dari hukum pidana Indonesia.
E. Keaslian Penulisan Topik ini diangkat oleh
penulis mengingat saat ini perkembangan modus
kejahatan semakin canggih, dan mengikuti arus perkembangan teknologi. Skripsi dengan judul “Tinjauan
Yuridis Terhadap Pencurian Uang Melalui
Rekening Bank Dengan Sarana Internet” belum pernah ditulis Fakultas Hukum , sepanjang yang ditelusuri dan diketahui oleh penulis.
Tulisan ini disusun
oleh penulis berdasarkan literatur-literatur yang telah ada sebelumnya seperti undang-undang,
buku-buku, hasil-hasil penelitian,
kasus-kasus, dan artikel-artikel yang penulis peroleh baik dari perpustakaan, ataupun media elektronik dan
internet. Karena itulah hasil penelitian
skripsi ini adalah karya asli penulis, hal ini sejalan dengan pemeriksaan oleh sekretaris departemen hukum
pidana fakultas hukum mengenai judul yang tidak ada yang sama.
Kalaupun ada judul
yang sama ataupun menyerupai penulis yakin substansi dan isinya berbeda.
F. Tinjauan Kepustakaan.
1. Pengertian Pencurian Pencurian adalah
mengambil benda atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk dimiliki 21 a. Pencurian Biasa . Di dalam KUHP pengaturan
tentang pencurian diatur dalam Pasal 362
sampai dengan Pasal 365, antara lain sebagai berikut : Pasal 362 : Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang
sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian ,
dengan hukuman penjara selama-lamamya
lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp 900,-.
Unsur-unsur pencurian, dengan demikian adalah
: 1) Unsur obyektif : a) Unsur perbuatan mengambil 21 http://zanikhan.multiply.com/journal/item/1498,
17 Januari 2010/11.00 WIB Dari adanya
perbuatan mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah tindak pidana formil.
Mengambil adalah suatu tingkah laku positif/perbuatan
materiil yang pada umumnya dilakukan dengan gerakangerakan otot yang disengaja
dengan menggunakan jari-jari dan tangan yang kemudian diarahkan pada suatu benda,
menyentuhnya, memegangnya dan mengangkatnya
lalu membawa dan memindahkan ke tempat lain atau ke dalam kekuasaannya. Disini berarti perbuatan mengambil adalah perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya
kekuasaan benda ke dalam kekuasannya.
b) Unsur benda Pada mulanya benda menurut
Memorie van Toelichting adalah terbatas
pada benda-benda bergerak dan benda-benda berwujud. Barang bergerak adalah setiap benda yang menurut sifatnya
dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan
(Pasal 509 KUH Perdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak
dapat berpindah atau dipindahkan.
Dalam prakteknya
unsur benda yang sesuai dengan MvT mulai
tidak dianut, karena sekarang
pengertian benda mulai ditafsirkan secara luas dengan didasari dengan oleh HR dalam arrestnya pada tangal 23
mei 1921 dimana terdapat tindak pidana
pencurian yang kemudian di kualifisir sebagai pencurian aliran listrik.
Disini pengertian
benda dilakukan penafsiran ekstensif. Dan jelas bahwa energi listrik sebagai suatu benda tidak berwujud
dapat pula menjadi obyek pencurian.
c) Yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan
orang lain Benda tersebut seluruhnya
milik orang lain cukup sebagian saja, sedang
yang sebagian milik petindak sendiri. Orang lain diartikan sebagai orang yang bukan petindak.
Jadi benda yang
menjadi obyek pencurian ini haruslah bendabenda yang ada pemiliknya. Sehingga
benda-benda yang ada tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi obyek pencurian.
22 2) Unsur subyektif a) Maksud memiliki Terdapat dua unsur yaitu
adanya maksud dan unsur memiliki. Dua unsur
ini dapat dibedakan dan tidak dapat dipisahkan. Dan sebagai unsur subyektif memiliki adalah untuk dimiliki bagi
diri sendiri atau untuk dijadikan sebagai
barang miliknya. Pengertian lain menurut MvT adalah menguasai sesuatu benda seolah-olah ia pemilik dari benda
tersebut. Prodjodikoro menyatakan tentang
pengertian dan maksud memiliki barang yaitu berbuat sesuatu dengan suatu barang seolah-olah pemilik barang itu
dan dengan perbuatan tertentu itu si pelaku
melanggar hukum.
23 b) Melawan hukum Artinya adalah sebelum petindak
melakukan perbuatan mengambil benda, ia
sudah mengetahui, sudah sadar bahwa memiliki benda orang lain itu 22 Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta
Benda, IKIP Malang,1995, hal. 3.
23 Wirjono
Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco.
JakartaBandung, 1980, hal. 18.
adalah bertentangan dengan hukum. Pendapat ini
sesuai dengan keterangan dalam MvT yang
menyatakan bahwa apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana, berarti
kesengajaan itu harus ditujukan pada semua
unsur yang ada dibelakangnya.
24 b. Pencurian dengan Pemberatan (gequalifiseer) Pasal 363, yang berbunyi : (1) Dihukum penjara
selama-lamanya tujuh tahun : ke-1 : Pencurian ternak; ke-2 :
Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, peletusan gunung api,
kapal karena terdampar, kecelakaan
kereta api, huru-hara, pemberontakan
atau bahaya perang.
ke-3 :
Pencurian waktu malam dalam sebuah rumah atau dipekarangan tertutup yang ada rumahnya,
dilakukan oleh orang yang ada disitu
tiada dengan setahunya atau tiada dengan
kemauan yang berhak; ke-4 : Pencurian yang dilakukan oleh 2 orang atau
lebih bersamasama; ke-5 : Pencurian yang dilakukan untuk dapat masuk
ketempat kejahatan atau untuk dapat
mengambil barang yang akan dicuri itu,
dengan jalan membongkar, merusak atau memanjat
atau memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian
yang diterangkan dalam no. 3 disertai dengan salah satu hal tersebut dalam no. 4 dan 5,
maka dijatuhkan hukuman penjara
selama-lamanya 9 tahun.
25 c. Pencurian Ringan Pasal 364 : Perbuatan yang
diterangkan dalam pasal 362, dan pasal 363ayat
(1) no. 4, begitu juga perbuatan yang diterangkan
dalam pasal 363 ayat (1) no. 5, asal saja 24 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka
Cipta, Jakarta, 1993, hal. 182.
25 H. A. K. Moch.
Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni, Bandung, 1980, hal. 19.
tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan jika
barang yang dicuri itu tidak lebih dari
dua ratus lima puluh rupiah, dihukum
sebagai pencurian ringan, dengan hukuman
penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-.
Adapun
unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1)
Perbuatan yang diatur dalam Pasal 362 : pencurian biasa; 2) Perbuatan yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1
no. 4 : Pencurian dilakukan oleh 2 orang
atau lebih bersama-sama.
3) Perbuatan yang diatur dalam Pasal 363 no. 5 :
a) Pencurian, dimana yang bersalah
memasuki tempat kejahatannya atau dimana
ia mencapai barang yang akan diambil itu, dengan cara : i.
Membongkar atau merusak; ii.
Memanjat; iii. Memakai anak kunci
palsu; iv. Memakai perintah palsu] v. Memakai pakaian jabatan palsu.
b) Perbuatan itutidak dilakukan dalam suatu rumah
atau dipekarangan tertutup dimana
berdiri sebuah rumah; c) Harga dari pada
barang yang diambil tidak melebihi jumlah Rp 250,-.
26 26 Ibid, hal. 28.
d.
Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 : (1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya
sembilan tahun, dihukum pencurian yang
didahului, disertai atau diikuti dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan
(terpergok) supaya ada kesempatan bagi
diri sendiri atau peserta lain dalam kejahatan
itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal ditangannya.
(2) Hukuman penjara
selama-lamanya dua belas tahun dijatuhkan
: ke-1 : Jika perbuatan itu dilakukan
pada malam didalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya
atau dijalan umum atau dalam kereta api atau
trem yang sedang berjalan; ke-2 : Jika perbuatan itu dilakukan bersama-sama
oleh dua orang atau lebih; ke-3 : Jika
yang bersalah masuk ketempat melakukan kejahatan
itu dengan pembongkaran atau memanjat atau
memakai anak kunci pasu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; ke-4 : Jika perbuatan menimbulkan akibat luka berat
pada seseorang; (3) Hukuman penjara
selama-lamanya 15 tahun dijtuhkan jika karena
perbuatan itu ada orang mati.
(4) Hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara
sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada
orang mendapat luka berat atau mati,
dilakukan oleh dua orang bersama-sama
atau lebih dan disertai pula pleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
2. Pengertian Kejahatan Internet Internet juga
bisa didefinisikan sebagai jaringan antar negara yang berbasis protokol TCP/IP (Transmission Control
Protocol/Internet Protocol). Namun
sebagian orang menganggap bahwa tiap jaringan komersial yang memiliki hubungan dengan
jaringan TCP/IP tersebut, misalnya
America On-line, Computer Serve juga dapat dikategorikan sebagai internet.
27 Internet adalah
jaringan global yang menghubungkan jutaan komputer di seluruh dunia, dimana komputer
yang tersambung ke internet menyediakan
informasi yang terbuka untuk umum, sehingga pemakai Internet akan dapat menghubungi banyak
komputer kapan saja, dan dari mana saja
di belahan bumi ini untuk mengirim berita, memperoleh informasi ataupun mentransfer data.
28 Pihak yang telah
tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri (bagaikan nomor telepon )
yang dapat dihubungi melalui Internet
adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia.
Jaringan ini meliputi jutaan pesawat
komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel
maupun gelombang elektromagnetik).Jaringan
jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam
jaringan internet dengan dukungan
software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini
provider ) harus memiliki program
aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang
tergabung dalam internet.
27 Artha, Hacker
Sisi Lain Legenda Komputer. Medikom, Jakarta, 1990, hal 10.
28 Pengantar
Teknologi Informasi,http:// balisite.com/Pengembangan Internet di Dikmenjur.htm/27 Desember 2009/pukul. 12.20
WIB.
jaringan internet. Provider inilah yang
menjadi server bagi pihak-pihak yang
memiliki personal komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet.
Sejalan dengan
perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. Internet adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan
komputer dengan jaringan komputer lain,
sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri. Di bawah
ini akan dijelaskan dampakdampak positif maupun negatif dari penggunaan
internet.
Adapun yang menjadi
dampak positifnya adalah sebagai berikut : 29 a. Internet sebagai media komunikasi, merupakan
fungsi internet yang paling banyak
digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
b. Media pertukaran data, dengan menggunakan
email, newsgroup, ftp dan www (world
wide webjaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi
dengan cepat dan murah.
c. Media untuk mencari informasi atau data,
perkembangan internet yang pesat,
menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
29 http://74.125.153.132/search?q=cache:8lMdMmSsWBcJ:onno.vlsm.org/v01/OnnoWP
urbo/contrib/aplikasi/hukum/dampak-teknologi-informasi-ditinjau-dari-sisikriminalitas.doc+hubungan+kejahatan+dengan+teknologi+informasi&cd=10&hl=id&ct=clnk&gl=i
d/ 27 Desember 2009/ Pukul 13.35 WIB.
d.
Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
e. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk
bidang pendidikan, kebudayaan, dan
lain-lain.
f. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam
bidang perdagangan sehingga tidak perlu
pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
Sedangkan yang menjadi
dampak negatifnya dapat menyebabkan terjadinya
kejahatan-kejahatan seperti sebagai berikut : 30 a. Pornografi Anggapan yang mengatakan bahwa internet
identik dengan pornografi, memang tidak
salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun
merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program
mereka dengan kemampuan untuk memilih
jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang
bisa mengakibatkan dorongan kepada
seseorang untuk bertindak kriminal.
b. Penipuan Hal ini memang merajalela di bidang manapun.
Internet pun tidak luput dari serangan
penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini 30 Ibid.
atau mengkonfirmasi informasi yang kita
dapatkan pada penyedia informasi
tersebut.
c. Carding Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet
pun paling banyak melakukan kejahatan
dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang
menggunakan Kartu Kredit) on-line dan
mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan
untuk kepentingan kejahatan mereka.
d. Perjudian Dampak lainnya adalah meluasnya
perjudian. Dengan jaringan yang tersedia,
para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
Untuk pengertian
kejahatan internet, sangatlah erat kaitannya dengan pengertian kejahatan komputer dan
pengertian kejahatan dunia maya
(cybercrime), hal ini disebabkan karena kejahatan internet itu merupakan kejahatan yang menggunakan teknologi
internet yang merupakan bagian teknologi
informasi khususnya komputer. Sehinga terminologi
kejahatan internet termasuk kedalam ruang lingkup definisi kejahatan teknolgi informasi (cybercrime)
ataupun kejahatan komputer.
3.
Pengertian Kejahatan Komputer Perkembangan manusia modern abad ini
antara lain ditandai dengan berkembangnya
karakteristik kejahatan yang dilakukan. Jenis-jenis kejahatan barupun banyak bermunculan, termasuk kejahatan
komputer. Hal ini sejalan dengan
pemahaman bahwa variable alat-alat bantu kejahatan akan sama kayanya dengan variable alat-alat yang diciptakan
manusia untuk memudahkan hidupnya pada
masa kejahatan itu dilakukan.
Ketika pertama kali
perangkat komputer dipasarkan, tidak ada seorangpun yang pernah membayangkan bahwa komputer yang
mula-mula hanya berfungsi sebagai mesin
hitung atau malah sekedar pengganti mesin ketik biasa, akhirnya mengambil alih sebagian besar pekerjaan
manusia yang vital.
Keunggulan dari
aplikasi komputer ini selain memberi kemudahan terhadap berbagai kegiatan administrasi
perkantoran, juga sekaligus membuka suatu
kondisi krusial dari kegiatan dan dari sistem komputer untuk keperluan busines, administrasi dan masyarakat.
Di Dunia bisnis
misalnya, mayoritas dari transaksi moneter, diadministrasikan oleh komputer dalam bentuk
deposito, neraca dibuat dengan bantuan
komputer. Seringkali beberapa produksi dari suatu bank tergantung sekali kepada kemampuan fungsional dari sistem
pengolahan data mereka dan sekaligus sebagai
sarana penyimpan data rahasia bank yang sangat penting.
Dengan
berkembangnya penggunaan sarana komputer juga membuka peluang bagi orang-orang yang tidak
bertanggung jawab untuk menggunakannya sebagai
tindak kejahatan.
Banyak cara yang lebih kompleks yang telah
diterapkan di beberapa instansi. Di
sinilah terbuka peluang bagi seseorang yang memiliki keahlian tentang komputer memanfaatkan berbagai
keunggulan alat ini untuk melakukan kejahatan.
Menurut Andi Hamzah kejahatan komputer akan dibatasi dalam pengertian : 1) Kejahatan yang memanfaatkan kemampuan
komputer dalam memproses data dan
kemudian memanipulasi data tersebut dengan akibat timbulnya kerugian bagi pihak lain; atau 2)
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki system komputer orang lain, baik komputer pribadi ataupun komputer
yang terhubung ke dalam satu jaringan
komputer tanpa ijin.
31 Dari definisi di
atas maka yang dimaksud dengan kejahatan komputer menurut Andi Hamzah bukanlah penggunaan
komputer dalam tindak pidana pemalsuan
surat, misalnya perbuatan mendesain kop surat palsu menggunakan komputer dan kemudian mencetaknya dengan menggunakan
printer yang memiliki resolusi tinggi.
Namun yang dimaksud adalah tindak pidana modern yang berkaitan dengan kemampuan komputer
melakukan pemrosesan data seperti memasuki
jaringan komputer tanpa ijin (unauthorized access), manipulasi terhadap data-data yang dikirim melalui
jaringan elektronik, ataupun penyadapan atas
suatu informasi antar para pihak oleh pihak ketiga yang tak berkompeten.
32 Jadi tidak semua
kejahatan yang menggunakan komputer adalah kejahatan komputer. Karena dapat saja terjadi suatu
tindak pidana biasa, sedangkan komputer
digunakan sebatas alat yang membuat kejahatan itu menjadi lebih 31 Andi Hamzah, Hukum Pidana yang Berkaitan
Dengan Komputer, Jakarta, Sinar Grafika, 1993, hal. 8.
32 Ibid.
sempurna dan meyakinkan. Titik perbedaannya
adalah pada kejahatan komputer, esensi
kejahatan itu terdapat pada komputer itu sendiri, yaitu kemampuannya melakukan pemrosesan data. Sedangkan pada
kejahatan biasa komputer hanya menjadi
pengganti alat-alat bantu lainnya. Misalnya dalam pemalsuan surat dengan komputer maka komputer hanyalah
pengganti mesin cetak.
David I. Bainbridge
dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan
sarana komputer : 1) Memasukkan instruksi
yang tidak sah, yaitu seseorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga
menyebabkan sistem komputer melakukan
transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari
luar bank yang berhasil memperoleh akses
kepada sistem komputer tanpa ijin.
2) Perubahan data input, yaitu data yang secara
sah dimasukkan kedalam komputer dengan
sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan
sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan
berkala.
3) Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada
data output, misalnya laporan dalam
bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
4) Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya
seseorang dengan menggunakan komputer
menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari
rekening tersebut.
5) Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau
yang dikenal dengan hacking. Tindakan
hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah
terhadap sistem komputer bank, sudah
tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan
menurut kelajiman dunia perbankan.
33 Sedangkan
menurut Kombes Polisi Alfon LM mendefinisikan kejahatan komputer adalah: 1) Memasuki jaringan komputer orang lain tanpa
ijin, misalnya melalui internet
(hacking) 33 Bainbridge, David I, Komputer dan Hukum. Diterjemahkan oleh
Prasadi T.
Susmaatmadja,
Jakarta, Sinar Grafika Hukum Pidana, 1993, hal.31 2)
Menyadap transmisi data orang lain, misalnya surat elektronik (e-mail).
3) Memanipulasi data seseorang, misalnya kartu
kredit seseorang dan kemudian
menggunakan informasi kartu kredit tersebut untuk berbelanja di internet.
4) Memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki kedalam
program komputer. Misalnya programmer yang bertugas mendesain system penggajian pegawai
negeri. Sang programmer kemudian membuat
suatu program system penggajian dan menyisipkan perintah dalam program komputer tersebut untuk
memotong 1 persen gaji setiap pegawai
dan kemudian mengirimkan potongan tersebut ke rekeningnya tiap bulan.
34 Berdasarkan
definisi dan perbandingan di atas maka dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan
delik meteril sekaligus. Delik formil
terdapat dalam perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, misalnya melalui jaringan
internet, atau delik materil yaitu perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Satu contoh delik materil ini adalah
perbuatan seseorang yang memasuki jaringan komputer perbankan kemudian mengubah catatan keuangan si penyusup
atau orang lain.
4. Pengertian Kejahatan Teknologi Informasi Dalam
dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada
tahun 1999 dan Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal : 35 34 Kombes Polisi Alfon LM,
Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam System Perbankan dan Aspek Penyidikan Tindak Pidana,
http\\:www.kepolisian negara republik indonesia.htm/29 Desember 2009/pukul 10.30.
35 Barda Nawawi
Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001 (I), hal.
249-250 1) “Cybercrime in a narrow sense is computer
crime : any illegal behavior directed by
means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by
them.” (Pengertian cybercrime dalam arti sempit adalah tindakan illegal apapun yang terarah dengan maksud untuk eksploitasi
elektronik yang menargetkan keamanan
dari system komputer dan data yang telah diolah).
2) “Cybercrime in a broader sense is computer
related crime : any illegal behavior
commited by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as
illegal possession in offering or
distributing information by means of computer system or network.” (Pengertian
cybercrime dalam arti luas adalah tindakan ilegal apapun yang telah dilakukan sehubungan dengan penawaran
sistem computer atau system atau
jaringan, mencakup kepemilikan, penawaran atau distribusi informasi illegal yang ditujukan untuk system
komputer atau jaringan).
Kejahatan dunia
maya (cybercrime) adalah jenis kejahatan yang berkaitan
dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang behubungan erat
dengan sebuah rekayasa teknologi yang
mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah infomasi yang disampaikan dan diakses
oleh pelanggan internet.
Cybercrime dapat
dilakukan tanpa mengenal batas territorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban.
G. Metode
Penelitian 1. Jenis Penelitian Dalam penulisan ini, penulis
menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan
menitikberatkan pada pengkajian terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian
uang melalui rekening bank dengan sarana
internet ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia.
Selain itu, kajian
ini dilakukan melalui kegiatan yuridis.
2. Jenis dan Sumber Bahan Penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan mendokumentasi bahan hukum primer, sekunder
dan tersier.
a. Bahan primer Berupa:
KUHP, KUHAP, maupun undang-undang lain
yang terkait dengan masalah di atas misalnya
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999
tentang Telekomunikasi,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 tahun
2008 tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik.
b. Bahan sekunder Yaitu
bahan hukum yang menunjang dan memberikan penjelasan mengenai bahan primer berupa karya ilmiah,
skripsi, artikel-artikel para ahli hukum.
c. Bahan tersier Yaitu
bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan sekunder, yang
terdiri dari kamus bahasa Indonesia
maupun kamus hukum.
3.
Teknik Pengumpulan Data Data kepustakaan yang telah dikumpulkan melalui
proses identifikasi yang kritis analitis
dan selanjutnya melalui prosedur klasifikasi yang logis sistematis sesuai dengan pokok-pokok masalah
dan sistematika yang tersusun dalam
penulisan ini, sehingga itu dapat ditarik suatu analisa yaitu kesimpulan untuk memperoleh data yang konkrit.
36 a. Studi kepustakaan
Merupakan suatu studi untuk memperoleh
data-data dengan cara mengumpulkan dan
mempelajari keterangan-keterangan, teori-teori serta pendapat para ahli tentang segala persoalan
yang berhubungan dengan masalah yang
dibahas dalam skripsi ini, baik dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang dipakai dalam
penelitian ini.
b. Teknik
dokumentasi Yaitu suatu cara untuk memperoleh informasi atau bukti-bukti yang berhubungan dengan masalah pada penelitian
yang digunakan sebagai bahan penunjang
dengan cara mendokumentasikan bahan hukum primer dan sekunder yang didapatkan dari media surat
kabar maupun internet.
4. Analisis Data Penelitian yang dilakukan dalam
skripsi ini termasuk ke dalam tipe penilitian
hukum normatif. Pengolahan data pada hakekatnya merupakan kegiatan 36 Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum.
Universitas Indonesia Press, 1984, hal. 66.
untuk melakukan analisa terhadap permasalahan
yang akan dibahas. Analisis data dilakukan
dengan: 37 b. Memilih kaidah-kaidah
hukum atau doktrin yang sesuai dengan penelitian.
a. Mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan
dengan permasalahan yang diteliti.
c. Mensistematisasikan kaidah-kaidah hukum, azas
atau doktrin.
d. Menjelaskan hubungan-hubungan antara berbagai
konsep, pasal atau doktrin yang ada.
H. Sitematika
Penulisan Sebagaimana halnya setiap karya tulis dimana antara satu bab dengan
yang lainnya memiliki satu kesatuan agar
dapat menjelaskan permasalahannya dan untuk
memperoleh sistematika yang teratur maka skripsi ini menggunakan sistematika penulisan sebagai berikut : Bab
I :Pendahuluan Meliputi latar belakang,
permasalahan, perumusan masalah, tujuan penelitian,
manfaat penelitian, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan dan metode penelitian.
Bab II :Kejahatan Yang Berkaitan Dengan Teknologi
Informasi 37 Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Peneltian Hukum, PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004,
hlm. 45.
Bab ini berisikan pemahaman tentang perkembangan
internet di Indonesia, layanan internet,
pengertian perdagangan elektronik, penyalahgunaan
teknologi intenet dalam transaksi perdagangan melalui pencurian rekening bank, dan bentuk-bentuk kejahatan teknologi informasi.
Bab III :Ketentuan Hukum Pidana Terhadap Pencurian
Uang Melalui Rekening Bank Dengan Sarana
internet Dalam bab ini penulis membahas perundang-undangan yang terkait dengan pencurian uang di bank dengan
menggunakan sarana internet, pembuktian
yang berkaitan dengan teknologi informasi, dan contoh-contoh kasus yang
berkaitan dengan teknologi informasi.
Bab IV :Penutup Bab ini merupakan bab terakhir dalam
pembahasan penulis yang berisikan
kesimpulan dari seluruh pembahasan serta saran-saran dari penulis.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi