Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCURIAN UANG MELALUI REKENING BANK DENGAN SARANA INTERNET



BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang 
Manusia merupakan mahluk sosial sehingga disini manusia tidak bisa  hidup sendiri, mereka memerlukan orang lain untuk dapat saling menolong,  Aristoteles menyatakan ajarannya bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia itu sebagai mahluk pada dasarnya ingin bergaul dan  berkumpul dengan sesama manusia yang lain. Setiap manusia mempunyai  kebutuhan sendiri yang kadangkala searah dengan kebutuhan orang lain,  sehingga dapat dilakukan kerjasama untuk mencapai tujuan dari masing  individu. Akan tetapi kadang kala kepentingan tiap-tiap individu bertentangan  sehingga dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat.

Agar hal tersebut tidak terjadi maka diperlukan adanya serangkaian  petunjuk yang berisi tentang bagaimana seseorang berbuat terhadap orang  lain, atau bagaimana manusia bertingkah laku dalam masyarakat. Serangkaian  petunjuk yang berisi pedoman-pedoman itu disebut dengan norma/ kaidah  sosial.
2 Sebetulnya manusia telah mengetahui bahwa kehidupannya dalam  masyarakat pada hakekatnya diatur oleh bermacam-macam pedo man.
3 Peraturan-peraturan inilah yang nantinya menjadi cikal bakal dari  hukum. Jadi hukum adalah ketentuan-ketentuan yang timbul dari dalam  2 M. Bakri, Pengantar Hukum Indonesia, IKIP Malang, 1995, hal. 2  3 Soerjono Soekanto, Pengantar Sosiologi Hukum, Bina Karya Aksara, 1997, hal. 10   pergaulan manusia berdasarkan kesadaran dari manusia itu sendiri, sebagai  gejala sosial yang merupakan hasil dari pengukuran baik dan buruk tentang  tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
4 Hukum di dalam masyarakat biasanya terhimpun di dalam suatu sistem  yang disusun dengan sengaja, yang sesuai dengan pembidangan. Misalnya,  hukum yang mengatur perdagangan, terhimpun dalam Kitab Undang-Undang  Hukum Dagang, hukum yang mengatur kegiatan-kegiatan agraria dalam  masyarakat, terhimpun di dalam Undang-Undang Pokok Agraria beserta  peraturan-peraturan pelaksanaannya dan seterusnya.
Hukum menjaga agar  jangan sampai terjadi suatu ketidakseimbangan psikis dan fisik di dalam  kehidupan suatu kelompok sosial tertentu yang berarti juga selalu menjaga  terciptanya keadilan sosial bagi masyarakat.
5 Akan tetapi tidak selamanya hukum terhimpun dalam suatu sistem  yang disusun dengan sengaja, menurut Apeldorn pergaulan hidup sebagai  masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah sesuatu dari hukum  yang terlihat dari luar. Jadi hukum adalah masyarakat itu juga, hidup manusia  sendiri, dilihat dari sudut yang tertentu, yakni sebagai pergaulan hidup yang  teratur.
6 Hukum sebagai norma memiliki kekhususan, yaitu hendak melindungi,  mengatur, menjaga keseimbangan dalam konteks kepentingan umum. Dalam  4 Abdul Djamali, Pengantar Hukum Indonesia. Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta,  1997, hal. 2.
5 Soerjono Soekanto, Op. Cit, hal. 11.
6 Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, P.T. Pradnya Paramita, Jakarta, 1999, hal.6   hukum pidana terdapat perbedaan yang esensial dengan hukum yang lain,  yaitu hukum pidana bertujuan untuk mencari kebenaran dalam arti yang  hakiki, yakni kebenaran yang mendekati keadaan yang sesungguhnya.
7 Dalam perkara pidana setiap aparat penegek hukum dituntut untuk  lebih tegas, teliti dan kritis terhadap pelanggaran hukum dan melindungi setiap  orang dari tindakan yang ditimbulkan oleh pihak pelanggar hukum tersebut.
8 Penentuan mengenai perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan pidana, di  Indonesia menganut asas legalitas (principle of legality)  yaitu asas yang  menentukan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dilarang dan diancam  dengan hukum pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundangundangan.
9 Dalam peraturan hukum di Indonesia tercantum dalam Pasal 1 ayat (1)  KUHP ini lazim dikenal dengan bahasa latin Nullum Delictum Nulla Poena  Sine Praevia lege.
10 Perubahan-perubahan pada masyarakat-masyarakat di dunia pada  dewasa ini  merupakan gejala yang normal, yang pengaturannya menjalar  dengan cepat ke bagian-bagian lain dari dunia, antara lain berkat adanya  komunikasi yang modern. Penemuan-penemuan baru bidang teknologi,  terjadinya suatu revolusi, modernisasi pendidikan dan seterusnya yang terjadi  7 Tresna, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Tiara. Jakarta, 1995, hal. 19.
8 Ali Yuswandi, Penuntutan Hapusnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana,  Pedoman Ilmu Jaya, 1995, hal. 2  9 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hal.23  10 Ibid   di suatu tempat, dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat-masyarakat  lain yang letaknya jauh dari tempat tersebut.
11 Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa pengaruh industrialiasasi dan  penggunaan teknologi modern terhadap kehidupan kehidupan sosial  menghendaki hukum melakukan adaptasi terhadap perubahan-perubahan yang  ditimbulkan oleh pengaruh tersebut.
12 Hukum bukanlah suatu institusi yang statis, ia mengalami  perkembangan. Kita lihat, bahwa hukum itu berubah dari waktu ke  waktu. Konsep hukum seperti Rule of Law sekarang ini juga tidak  muncul dengan tiba-tiba begitu saja, melainkan merupakan hasil dari  suatu perkembangan tersendiri. Apabila disini dikatakan, bahwa  hukum mempunyai perkembangan tersendiri, maka yang dimaksud  terutama adalah hubungan timbal balik yang erat antara hukum dan  masyarakat. Oleh karena itu, dalam membicarakan hukum kita  sebaiknya tidak mengabaikan hal tersebut. Pembicaraan mengenai  hukum dengan struktur masyarakatnya pada suatu tertentu bermanfaat  besar untuk menjelaskan mengapa hukum itu menjadi seperti yang kita  kenal. Struktur masyarakat itu merupakan kendala, khususnya dalam  menyediakan sarana institusi sosial yang memungkinkan hukum itu  mempunyai bentuknya seperti tampil di hadapan kita.
BPHN menyatakan tentang hukum dan perubahan, sebagai berikut: 13 Apabila kita amati kehidupan di sekeliling kita, maka sulitlah untuk  menolak kenyataan, bahwa penggunaan teknologi modern telah menguasai  hidup kita. Dibanding dengan umur sejarah manusia, teknologi modern ini  memanglah masih sangat umurnya. Sekalipun demikian pengaruh dan  11 Soerjono Soekanto, Op. Cit, hal. 86.
12 Satjipto Rahardjo, Penuntutan Hapusnya Kewenangan menuntut dan menjalankan  pidana, Pedoman Ilmu Jaya, 1981, hal. 2.   13 Ibid, hal. 26   dampak yang ditimbulkannya dalam kehidupan sosial manusia, sulit  ditandingi oleh peristiwa-peristiwa lain dalam.
Salah satu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah  komputer. Kata komputer diambil dari suatu bahasa latin yaitu Coputare yang  secara harfiah berarti menghitung.
14 Jadi bila ditinjau dari asal katanya maka  komputer bisa digolongkan sebagai salah satu jenis mesin hitung. Sehingga  pengertian komputer adalah sebuah  peralatan elektronik yang mampu  menerima data, mengumpulkan data, mengolah data dan menyajikan hasil  pengolahan dalam bentuk informasi atau signal yang bisa digunakan untuk  mengontrol suatu proses mekanik.
15 Pengertian komputer tersebut tidak berbeda dengan pengertian  komputer menurut J.M. Oorschof yaitu sekelompok mesin yang dalam satu  kerjasama dan koordinasi ada di bawah control program yang dimasukkan ke  dalam memori.
.
16 Komputer menurut Andi Hamzah adalah serangkaian atau  kumpulan mesin elektronik yang bekerja bersama-sama dan dalam melakukan  serangkaian/kumpulan mesin elektronik yang bekerja bersama-sama dan dapat  melakukan rentetan atau rangkaian pekerjaan secara otomatis melalui instruksi  atau program yang diberikan kepadanya.
17 14 Belajar APK dan DOS. Sacktie Computer. Bangil. 1993. hal.1  15 Ibid. hal.2  16 Heru Supraptomo, Hukum dan Komputer. Alumni Bandung. 1996, hal. 7.
17 Andi Hamzah, Aspek-Aspek Pidana di bidang komputer, Andi Offset, Yogyakarta, 1996,  hal.1.
 Sebelum pada wujudnya yang sekarang ini, komputer terus-menerus  mengalami perkembangan yang begitu pesat. Sejarah komputer dimulai sejak  digunakannya alat hitung sederhana yang dinamakan ABACUS. Adapun  istilah komputer itu sendiri baru dikenal oleh manusia pada tahun 1937 yaitu  dengan munculnya mesin elektro mechanical yang diberi nama Mark I yang  diciptakan oleh Herman Hollerith dari Buffalo, New York. Sedangkan  perkembangan komputer dimulai sejak tahun 1945 dengan generasi-generasi  sebagai berikut:  1. Generasi I (1945 – 1959)  Pada generasi pertama ini digunakan tabung-tabung elektronik sebagai  penggerak utamanya dengan menggunakan satuan mili detik sebagai  satuan kecepatan menghitung.
 2. Generasi II (1960 – 1965)  Pada generasi kedua digunakan transistor sebagai penggarak utamanya.
 3. Generasi III (1965 – 1975)  Pada generasi ketiga digunakan IC (Integrated Circuit) yang disusun dalam  satuan chip.
 4. Generasi IV (1975 – sekarang) Pada generasi keempat yang masih berlaku sampai sekarang sebagai  penggerak utamanya tetap digunakan IC tetapi kemampuan proses dan  daya tampung memori jauh lebih besar dibandingkan dengan generasigenerasi sebelumnya.
18 18 Belajar APK dan Dos, Op. Cit, hal. 2   Perkembangan komputer yang begitu pesat akhirnya melahirkan hal  yang baru dalam dunia komputer yaitu teknologi internet. Internet adalah  sebuah teknologi tinggi di bidang komputer yang sangat besar, terdiri dari atas  jaringan-jaringan kecil yang terkoneksi atau terhubungkan secara interaktif  dengan komputer di seluruh dunia.
19 19 Steve Browne, Internet Lewat Mosaic dan World Wide Web, PT. Elex Media  Komputindo. Kelompok Gramedia, Jakarta, 1996, hal. 1.
Pada awalnya internet bukan dibangun untuk sistem ko munikasi global  seperti sekarang. Awalnya digunakan oleh militer Amerika Serikat yaitu pada  akhir tahun 1960. Advanced Research Project Agency, yaitu departemen  pertahanan Amerika Serikat mulai membiayai proyek-proyek yang  mengembangkan jaringan  komputer guna mendukung kegiatan penelitian  militer.
Dampak dari perkembangan internet adalah hampir setiap profesi,  aktivitas komersial dan industri serta organisasi mungkin akan menemui  kesulitan beroperasi jika tidak mengandalkan kecanggihan komputer yang  dihubungkan dengan internet. Sejauh menyangkut hukum, internet merupakan  peralatan yang amat bermanfaat yang memungkinkan penggunaan sistem  pencarian informasi secara besar-besaran dan komputer pun yang telah  dihubungkan dengan internet telah menambah peningkatan keuntungan bagi  para ahli hukum dalam konteks penyiapan dokumen-dokumen, administrasi,  akunting dan penyampaian serta yang paling mutakhir berkaitan dengan  landasan keputusan.
 Teknologi komputer dengan dukungan fasilitas internet telah  membuka kemungkinan kegiatan diseluruh bidang, akan tetapi respon dari  para pembuat undang-undang dan pengadilan nampaknya masih setengah hati.
Suatu faktor penting pada saat mengembangkan dan memperluas hukum  pidana adalah ruang lingkup berlakunya dari perbuatan baru yang dilarang itu.
Hukum pidana ada kaitannya dengan masalah-masalah kebebasan perdata dan  kemerdekaan pribadi. Perbuatan “hacking” merupakan salah satu contohnya.
Apabila akses secara tidak sah terhadap suatu sistem komputer dijadikan suatu  tindak pidana, maka ini berarti bahwa hacking akan tunduk kepada hukum  pidana, sedangkan memasuki halaman tanpa izin, yaitu suatu analogi fisik dari  hacking komputer, hanya dapat diselesaikan dengan hukum perdata.
Dikatakan bahwa hukum seharusnya tidak semestinya mendapat perlindungan  yang berlebihan dari dimasuki tanpa izin dibanding dengan hak milik fisik  lain.
20 Kasus pencurian bank dengan menggunakan fasilitas internet yang  pernah terjadi pada tahun 2003 adalah kasus Dody Susilo Haryanto, yang  Perkembangan pesat di bidang teknologi komputer yang dilengkapi  fasilitas internet telah menyebabkan timbulnya kejahatan. Komputer dapat  mempermudah kejahatan-kejahatan kuno seperti penipuan atau perbuatan  curang, serta aktivitas-aktivitas yang lebih baru, yang merupakan kejahatan  potensial telah tercipta sebagai contoh perbuatannya yaitu pencurian rekening  bank melalui internet yang dilakukan oleh carder.
20 Brainbridge, Komputer dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993, hal. 155.
 bertempat tinggal di Malang, tersangka pelaku tindak pidana pencurian  rekening bank milik seorang Warga Negara Amerika dengan nama Wong Sin  bertempat tinggal di Los Angeles Amerika Serikat.
Dody yang masih duduk di bangku kuliah di Fakultas MIPA Jurusan  Elektronika Universitas Brawijaya ini dituduh telah mengambil rekening milik  Wong Sin sebesar 6700 dollar dan Dody mengakui perbuatan yang dituduhkan  kepadanya tetapi tidak mengakui besarnya uang yang diambil sebagaimana  dimuat di beberapa media massa. Dody mengaku telah mengambil rekening  sebesar 600 dollar.
Selain itu, belakangan ini Indonesia sedang diramaikan dengan berita  pembobolan ATM. Para nasabah tiba-tiba saja kehilangan saldo rekeningnya  akibat dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Perbuatan pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana  internet yang dilakukan oleh carder ini merupakan suatu fenomena yang tidak  dapat dihindari, akibat dari penguasaan informasi, khususnya di bidang  perbankan.
Di Indonesia ketentuan mengenai pencurian uang melalui rekening  bank dengan sarana internet, belum terdapat ketentuan yang spesifik. Yang  ada hanyalah pencurian dengan bentuk pokok sebagaimana diatur dalam Pasal  362 KUHP.
Pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet  dilakukan oleh pelaku cukup hanya di depan komputer yang ada di rumah atau  di warung internet yang menyewakan internet serta bisa dimana saja asal   terhubung dengan fasilitas internet. Pelaku dapat melakukan pencurian uang  melalui rekening bank dengan sarana internet tersebut hanya dengan  menggerakkan jari-jari tanpa perlu adanya persentuhan yang aktif.
Dari permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat  suatu karya tulis dengan judul: “Tinjauan Yuridis Terhadap Pencurian  Uang Melalui Rekening Bank Dengan Sarana Internet”  B.  Perumusan Masalah Dari uraian tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahannya antara  lain: 1.  Bagaimana  bentuk kejahatan yang berkaitan dengan bidang teknologi  informasi? 2.  Bagaimana kebijakan hukum pidana mengenai pencurian uang melalui  rekening bank dengan sarana internet? C. Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan skripsi ini adalah : 1.  Untuk mengetahui bentuk kejahatan yang berkaitan dengan teknologi  informasi.
2.  Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap pencurian uang  melalui rekening bank dengan sarana internet.
D. Manfaat Penulisan  Sangat diharapkan  nantinya hasil penelitian dari skripsi ini dapat  memberikan manfaat bagi berbagai pihak, baik lingkungan akademis (teoritis),  lingungan hidup secara praktis, maupun lingungan peradilan.
1.  Manfaat Teoritis Untuk pengembangan ilmu pengetahuan hukum pidana, khususnya  wacana tentang tindak pidana pencurian uang melalui rekening bank  dengan sarana internet ditinjau dari hukum pidana Indonesia.
2.  Manfaat Praktis Untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi kalangan praktisi  khususnya pemerintah dalam hal ini pembuat  undang-undang maupun  aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian maupun Kejaksaan  mengenai masalah tindak pidana pencurian uang melalui rekening bank  dengan sarana internet ditinjau dari hukum pidana Indonesia.
E.  Keaslian Penulisan Topik ini diangkat oleh penulis mengingat saat ini perkembangan  modus kejahatan semakin canggih, dan mengikuti arus perkembangan  teknologi. Skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Pencurian  Uang Melalui Rekening Bank Dengan Sarana Internet” belum pernah  ditulis Fakultas Hukum , sepanjang yang  ditelusuri dan diketahui oleh penulis.
Tulisan ini disusun oleh penulis berdasarkan literatur-literatur yang  telah ada sebelumnya seperti undang-undang, buku-buku, hasil-hasil   penelitian, kasus-kasus, dan artikel-artikel yang penulis peroleh baik dari  perpustakaan, ataupun media elektronik dan internet. Karena itulah hasil  penelitian skripsi ini adalah karya asli penulis, hal ini sejalan dengan  pemeriksaan oleh sekretaris departemen hukum pidana fakultas hukum   mengenai judul yang tidak ada yang sama.
Kalaupun ada judul yang sama ataupun menyerupai penulis yakin  substansi dan isinya berbeda.
F.  Tinjauan Kepustakaan.
1.  Pengertian Pencurian Pencurian adalah mengambil benda atau barang milik orang lain secara  diam-diam untuk dimiliki 21 a.  Pencurian Biasa . Di dalam KUHP pengaturan tentang pencurian diatur  dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 365, antara lain sebagai berikut : Pasal 362 :   Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain,  dengan maksud akan memiliki barang itu dengan  melawan hak, dihukum, karena pencurian , dengan  hukuman penjara selama-lamamya lima tahun atau  denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-.
  Unsur-unsur pencurian, dengan demikian adalah : 1)  Unsur obyektif : a)  Unsur perbuatan mengambil 21 http://zanikhan.multiply.com/journal/item/1498, 17 Januari 2010/11.00 WIB  Dari adanya perbuatan mengambil ini menunjukkan bahwa  pencurian adalah tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu tingkah laku  positif/perbuatan materiil yang pada umumnya dilakukan dengan gerakangerakan otot yang disengaja dengan menggunakan jari-jari dan tangan yang  kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegangnya dan  mengangkatnya lalu membawa dan memindahkan ke tempat lain atau ke dalam  kekuasaannya. Disini berarti  perbuatan mengambil adalah perbuatan aktif,  ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda ke dalam kekuasannya.
b)  Unsur benda Pada mulanya benda menurut Memorie van Toelichting adalah  terbatas pada benda-benda bergerak dan benda-benda berwujud. Barang bergerak  adalah setiap benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat  dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak  adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan.
Dalam prakteknya unsur benda yang sesuai dengan MvT mulai   tidak dianut,  karena sekarang pengertian benda mulai ditafsirkan secara luas dengan didasari  dengan oleh HR dalam arrestnya pada tangal 23 mei 1921 dimana terdapat tindak  pidana pencurian yang kemudian di kualifisir sebagai pencurian aliran listrik.
Disini pengertian benda dilakukan penafsiran ekstensif. Dan jelas bahwa energi  listrik sebagai suatu benda tidak berwujud dapat pula menjadi obyek pencurian.
c)  Yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain  Benda tersebut seluruhnya milik orang lain cukup sebagian saja,  sedang yang sebagian milik petindak sendiri. Orang lain diartikan sebagai orang  yang bukan petindak.
Jadi benda yang menjadi obyek pencurian ini haruslah bendabenda yang ada pemiliknya. Sehingga benda-benda yang ada tidak ada pemiliknya  tidak dapat menjadi obyek pencurian.
22 2)  Unsur subyektif a)  Maksud memiliki Terdapat dua unsur yaitu adanya maksud dan unsur memiliki. Dua  unsur ini dapat dibedakan dan tidak dapat dipisahkan. Dan sebagai unsur  subyektif memiliki adalah untuk dimiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan  sebagai barang miliknya. Pengertian lain menurut MvT adalah menguasai sesuatu  benda seolah-olah ia pemilik dari benda tersebut. Prodjodikoro menyatakan  tentang pengertian dan maksud memiliki barang yaitu berbuat sesuatu dengan  suatu barang seolah-olah pemilik barang itu dan dengan perbuatan tertentu itu si  pelaku melanggar hukum.
23 b)  Melawan hukum Artinya adalah sebelum petindak melakukan perbuatan mengambil  benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar bahwa memiliki benda orang lain itu  22 Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, IKIP Malang,1995, hal. 3.
23 Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco. JakartaBandung, 1980, hal. 18.
 adalah bertentangan dengan hukum. Pendapat ini sesuai dengan keterangan dalam  MvT yang menyatakan bahwa apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara  tegas dalam rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada  semua unsur yang ada dibelakangnya.
24 b.  Pencurian dengan Pemberatan (gequalifiseer)  Pasal 363, yang berbunyi : (1) Dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun : ke-1 : Pencurian ternak;     ke-2 :  Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, banjir, gempa  bumi, atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karena  terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,  pemberontakan atau bahaya perang.
  ke-3 :  Pencurian waktu malam dalam sebuah rumah atau  dipekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh  orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada  dengan kemauan yang berhak;   ke-4 :  Pencurian yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih bersamasama;   ke-5 :  Pencurian yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat  kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan  dicuri itu, dengan jalan membongkar, merusak atau  memanjat atau memakai anak kunci palsu atau pakaian  jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam no. 3 disertai dengan  salah satu hal tersebut dalam no. 4 dan 5, maka dijatuhkan  hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
25 c.  Pencurian Ringan Pasal 364 : Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362, dan pasal  363ayat (1) no. 4, begitu juga perbuatan yang  diterangkan dalam pasal 363 ayat (1) no. 5, asal saja  24 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hal. 182.
25 H. A. K. Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni, Bandung,  1980, hal. 19.
 tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam  pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan jika barang  yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh  rupiah, dihukum sebagai pencurian ringan, dengan  hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda  sebanyak-banyaknya Rp 900,-.
Adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1)  Perbuatan yang diatur dalam Pasal 362 : pencurian biasa; 2)  Perbuatan yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 no. 4 : Pencurian dilakukan  oleh 2 orang atau lebih bersama-sama.
3)  Perbuatan yang diatur dalam Pasal 363 no. 5 : a)  Pencurian, dimana yang bersalah memasuki tempat kejahatannya  atau dimana ia mencapai barang yang akan diambil itu, dengan  cara : i.  Membongkar atau merusak; ii.  Memanjat; iii.  Memakai anak kunci palsu; iv.  Memakai perintah palsu] v.  Memakai pakaian jabatan palsu.
b)  Perbuatan itutidak dilakukan dalam suatu rumah atau dipekarangan  tertutup dimana berdiri sebuah rumah; c)  Harga dari pada barang yang diambil tidak melebihi jumlah Rp  250,-.
26 26 Ibid, hal. 28.
 d.  Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 : (1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,  dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti  dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang,  dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan  pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya  ada kesempatan bagi diri sendiri atau peserta lain dalam  kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang  dicurinya tetap tinggal ditangannya.
(2) Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun  dijatuhkan : ke-1 :  Jika perbuatan itu dilakukan pada malam didalam  sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada  rumahnya atau dijalan umum atau dalam kereta api  atau trem yang sedang berjalan; ke-2 : Jika perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh dua  orang atau lebih; ke-3 : Jika yang bersalah masuk ketempat melakukan  kejahatan itu dengan pembongkaran atau memanjat  atau memakai anak kunci pasu, perintah palsu atau  pakaian jabatan palsu; ke-4 :  Jika perbuatan menimbulkan akibat luka berat pada  seseorang; (3) Hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dijtuhkan jika  karena perbuatan itu ada orang mati.
(4) Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau  penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun  dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang  mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang  bersama-sama atau lebih dan disertai pula pleh salah satu  hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
2.  Pengertian Kejahatan Internet Internet juga bisa didefinisikan sebagai jaringan antar negara yang  berbasis protokol TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet  Protocol). Namun sebagian orang menganggap bahwa tiap jaringan  komersial yang memiliki hubungan dengan jaringan TCP/IP tersebut,   misalnya America On-line,  Computer Serve  juga dapat dikategorikan  sebagai internet.
27 Internet adalah jaringan global yang menghubungkan jutaan  komputer di seluruh dunia, dimana komputer yang tersambung ke internet  menyediakan informasi yang terbuka untuk umum, sehingga pemakai  Internet akan dapat menghubungi banyak komputer kapan saja, dan dari  mana saja di belahan bumi ini untuk mengirim berita, memperoleh  informasi ataupun mentransfer data.
28 Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki  alamat tersendiri (bagaikan nomor telepon ) yang dapat dihubungi melalui  Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara  internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan  pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan  memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel maupun gelombang  elektromagnetik).Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai  aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan  dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung  dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus memiliki  program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data  yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet.
27 Artha, Hacker Sisi Lain Legenda Komputer. Medikom, Jakarta, 1990, hal 10.
28 Pengantar Teknologi Informasi,http:// balisite.com/Pengembangan Internet di  Dikmenjur.htm/27 Desember 2009/pukul. 12.20 WIB.
 jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak  yang memiliki personal komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun  untuk mengakses internet.
Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet  juga semakin maju.  Internet adalah jaringan komputer yang dapat  menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan  komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa  melihat jenis komputer itu sendiri. Di bawah ini akan dijelaskan dampakdampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.
Adapun yang menjadi dampak positifnya adalah sebagai berikut : 29 a.  Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling  banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi  dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
b.  Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan  www (world wide webjaringan situs-situs web) para pengguna internet di  seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
c.  Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang  pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting  dan akurat.
29 http://74.125.153.132/search?q=cache:8lMdMmSsWBcJ:onno.vlsm.org/v01/OnnoWP urbo/contrib/aplikasi/hukum/dampak-teknologi-informasi-ditinjau-dari-sisikriminalitas.doc+hubungan+kejahatan+dengan+teknologi+informasi&cd=10&hl=id&ct=clnk&gl=i d/ 27 Desember 2009/ Pukul 13.35 WIB.
 d.  Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia  tahu apa saja yang terjadi.
e.  Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan,  kebudayaan, dan lain-lain.
f.  Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan  sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
Sedangkan yang menjadi dampak negatifnya dapat menyebabkan  terjadinya kejahatan-kejahatan seperti sebagai berikut : 30 a.  Pornografi  Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi,  memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang  dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini,  para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan  untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat  gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan  dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
b.  Penipuan  Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput  dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini  30 Ibid.
 atau mengkonfirmasi informasi yang  kita  dapatkan pada penyedia  informasi tersebut.
c.  Carding Karena sifatnya yang real time  (langsung), cara belanja dengan  menggunakan Kartu kredit adalah cara  yang paling banyak digunakan  dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan  kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat  mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit)  on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya  mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan  kejahatan mereka.
d.  Perjudian Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang  tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi  keinginannya.
Untuk pengertian kejahatan internet, sangatlah erat kaitannya  dengan pengertian kejahatan komputer dan pengertian kejahatan dunia  maya (cybercrime), hal ini disebabkan karena kejahatan internet itu  merupakan kejahatan yang menggunakan teknologi internet yang  merupakan bagian teknologi informasi khususnya komputer. Sehinga  terminologi kejahatan internet termasuk kedalam ruang lingkup definisi  kejahatan teknolgi informasi (cybercrime) ataupun kejahatan komputer.
 3.  Pengertian Kejahatan Komputer Perkembangan manusia modern abad ini antara lain ditandai dengan  berkembangnya karakteristik kejahatan yang dilakukan. Jenis-jenis kejahatan  barupun banyak bermunculan, termasuk kejahatan komputer. Hal ini sejalan  dengan pemahaman bahwa variable alat-alat bantu kejahatan akan sama kayanya  dengan variable alat-alat yang diciptakan manusia untuk memudahkan hidupnya  pada masa kejahatan itu dilakukan.
Ketika pertama kali perangkat komputer dipasarkan, tidak ada seorangpun  yang pernah membayangkan bahwa komputer yang mula-mula hanya berfungsi  sebagai mesin hitung atau malah sekedar pengganti mesin ketik biasa, akhirnya  mengambil alih sebagian besar pekerjaan manusia yang vital.
Keunggulan dari aplikasi komputer ini selain memberi kemudahan  terhadap berbagai kegiatan administrasi perkantoran, juga sekaligus membuka  suatu kondisi krusial dari kegiatan dan dari sistem komputer untuk keperluan  busines, administrasi dan masyarakat.
Di Dunia bisnis misalnya, mayoritas dari transaksi moneter,  diadministrasikan oleh komputer dalam bentuk deposito, neraca dibuat dengan  bantuan komputer. Seringkali beberapa produksi dari suatu bank tergantung sekali  kepada kemampuan fungsional dari sistem pengolahan data mereka dan sekaligus  sebagai sarana penyimpan data rahasia bank yang sangat penting.
Dengan berkembangnya penggunaan sarana komputer juga membuka  peluang bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakannya  sebagai tindak kejahatan.
 Banyak cara yang lebih kompleks yang telah diterapkan di beberapa  instansi. Di sinilah terbuka peluang bagi seseorang yang memiliki keahlian  tentang komputer memanfaatkan berbagai keunggulan alat ini untuk melakukan  kejahatan. Menurut Andi Hamzah kejahatan komputer akan dibatasi dalam  pengertian : 1)  Kejahatan yang memanfaatkan kemampuan komputer dalam memproses  data dan kemudian memanipulasi data tersebut dengan akibat timbulnya  kerugian bagi pihak lain; atau  2)  Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki system komputer orang  lain, baik komputer pribadi ataupun komputer yang terhubung ke dalam  satu jaringan komputer tanpa ijin.
31 Dari definisi di atas maka yang dimaksud dengan kejahatan komputer  menurut Andi Hamzah bukanlah penggunaan komputer dalam tindak pidana  pemalsuan surat, misalnya perbuatan mendesain kop surat palsu menggunakan  komputer dan kemudian mencetaknya dengan menggunakan printer yang  memiliki resolusi tinggi. Namun yang dimaksud adalah tindak pidana modern  yang berkaitan dengan kemampuan komputer melakukan pemrosesan data seperti  memasuki jaringan komputer tanpa ijin (unauthorized access), manipulasi  terhadap data-data yang dikirim melalui jaringan elektronik, ataupun penyadapan  atas suatu informasi antar para pihak oleh pihak ketiga yang tak berkompeten.
32 Jadi tidak semua kejahatan yang menggunakan komputer adalah kejahatan  komputer. Karena dapat saja terjadi suatu tindak pidana biasa, sedangkan  komputer digunakan sebatas alat yang membuat kejahatan itu menjadi lebih  31 Andi Hamzah, Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Komputer, Jakarta, Sinar Grafika,  1993, hal. 8.
32 Ibid.
 sempurna dan meyakinkan. Titik perbedaannya adalah pada kejahatan komputer,  esensi kejahatan itu terdapat pada komputer itu sendiri, yaitu kemampuannya  melakukan pemrosesan data. Sedangkan pada kejahatan biasa komputer hanya  menjadi pengganti alat-alat bantu lainnya. Misalnya dalam pemalsuan surat  dengan komputer maka komputer hanyalah pengganti mesin cetak.
David I. Bainbridge dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi  beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer : 1)  Memasukkan instruksi yang tidak sah, yaitu seseorang memasukkan  instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer  melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini  dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil  memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa ijin.
2)  Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan kedalam  komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling  lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan  pemeriksaan berkala.
3)  Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalnya laporan  dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya  diubah.
4)  Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan  menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif,  kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
5)  Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan  hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank,  karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer  bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah  dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan menurut kelajiman dunia  perbankan.
33 Sedangkan menurut Kombes Polisi Alfon LM mendefinisikan kejahatan  komputer adalah: 1)  Memasuki jaringan komputer orang lain tanpa ijin, misalnya melalui  internet (hacking) 33 Bainbridge, David I, Komputer dan Hukum. Diterjemahkan oleh Prasadi T.
Susmaatmadja, Jakarta, Sinar Grafika Hukum Pidana, 1993, hal.31  2)  Menyadap transmisi data orang lain, misalnya surat elektronik (e-mail).
3)  Memanipulasi data seseorang, misalnya kartu kredit seseorang dan  kemudian menggunakan informasi kartu kredit tersebut untuk berbelanja  di internet.
4)  Memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak  dikehendaki kedalam program komputer. Misalnya programmer yang  bertugas mendesain system penggajian pegawai negeri. Sang programmer  kemudian membuat suatu program system penggajian dan menyisipkan  perintah dalam program komputer tersebut untuk memotong 1 persen gaji  setiap pegawai dan kemudian mengirimkan potongan tersebut ke  rekeningnya tiap bulan.
34 Berdasarkan definisi dan perbandingan di atas maka dalam kejahatan  komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik meteril sekaligus. Delik  formil terdapat dalam perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain  tanpa ijin, misalnya melalui jaringan internet, atau delik materil yaitu perbuatan  yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Satu contoh delik materil ini  adalah perbuatan seseorang yang memasuki jaringan komputer perbankan  kemudian mengubah catatan keuangan si penyusup atau orang lain.
4.  Pengertian Kejahatan Teknologi Informasi Dalam dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The  Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan Wina, Austria  tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal : 35 34 Kombes Polisi Alfon LM, Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam System Perbankan  dan Aspek Penyidikan Tindak Pidana, http\\:www.kepolisian negara republik indonesia.htm/29  Desember 2009/pukul 10.30.
35 Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Penanggulangan Kejahatan,  Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001 (I), hal. 249-250  1)  “Cybercrime in a narrow sense is computer crime : any illegal behavior  directed by means of electronic operation that target the security of  computer system and the data processed by them.” (Pengertian cybercrime dalam arti sempit adalah tindakan illegal apapun  yang terarah dengan maksud untuk eksploitasi elektronik yang  menargetkan keamanan dari system komputer dan data yang telah diolah).
2)  “Cybercrime in a broader sense is computer related crime : any illegal  behavior commited by means on relation to, a computer system offering or  system or network, including such crime as illegal possession in offering  or distributing information by means of computer system or network.” (Pengertian cybercrime dalam arti luas adalah tindakan ilegal apapun yang  telah dilakukan sehubungan dengan penawaran sistem computer atau  system atau jaringan, mencakup kepemilikan, penawaran atau distribusi  informasi illegal yang ditujukan untuk system komputer atau jaringan).
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah jenis kejahatan yang  berkaitan  dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta  memiliki karakteristik yang behubungan erat dengan sebuah rekayasa teknologi  yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari  sebuah infomasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas territorial dan tidak diperlukan  interaksi langsung antara pelaku dengan korban.
G. Metode Penelitian  1.  Jenis Penelitian Dalam penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan normatif, yaitu  dengan menitikberatkan pada pengkajian terhadap peraturan-peraturan  yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian uang melalui rekening  bank dengan sarana internet ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia.
Selain itu, kajian ini dilakukan melalui kegiatan yuridis.
2.  Jenis dan Sumber Bahan Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan  mendokumentasi bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
a. Bahan primer Berupa: KUHP, KUHAP,  maupun undang-undang lain yang terkait  dengan masalah di atas misalnya Undang-Undang Nomor 36 tahun  1999 tentang Telekomunikasi,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997  tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang  Informasi Dan Transaksi Elektronik.
b. Bahan sekunder Yaitu bahan hukum yang menunjang dan memberikan penjelasan  mengenai bahan primer berupa karya ilmiah, skripsi, artikel-artikel para  ahli hukum.
c. Bahan tersier Yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap  bahan hukum primer dan bahan sekunder, yang terdiri dari kamus bahasa  Indonesia maupun kamus hukum.
 3.  Teknik Pengumpulan Data Data kepustakaan yang telah dikumpulkan melalui proses identifikasi  yang kritis analitis dan selanjutnya melalui prosedur klasifikasi yang logis  sistematis sesuai dengan pokok-pokok masalah dan sistematika yang tersusun  dalam penulisan ini, sehingga itu dapat ditarik suatu analisa yaitu kesimpulan  untuk memperoleh data yang konkrit.
36 a. Studi kepustakaan  Merupakan suatu studi untuk memperoleh data-data dengan cara  mengumpulkan dan mempelajari keterangan-keterangan, teori-teori serta  pendapat para ahli tentang segala persoalan yang berhubungan dengan  masalah yang dibahas dalam skripsi ini, baik dari bahan hukum primer  maupun bahan hukum sekunder yang dipakai dalam penelitian ini.
b. Teknik dokumentasi Yaitu suatu cara untuk memperoleh informasi atau bukti-bukti yang  berhubungan dengan masalah pada penelitian yang digunakan sebagai  bahan penunjang dengan cara mendokumentasikan bahan hukum primer  dan sekunder yang didapatkan dari media surat kabar maupun internet.
4.  Analisis Data Penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini termasuk ke dalam tipe  penilitian hukum normatif. Pengolahan data pada hakekatnya merupakan kegiatan  36 Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press, 1984, hal. 66.
 untuk melakukan analisa terhadap permasalahan yang akan dibahas. Analisis data  dilakukan dengan: 37 b.  Memilih kaidah-kaidah hukum atau doktrin yang sesuai dengan penelitian.
a.  Mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan  yang diteliti.
c.  Mensistematisasikan kaidah-kaidah hukum, azas atau doktrin.
d.  Menjelaskan hubungan-hubungan antara berbagai konsep, pasal atau  doktrin yang ada.
H. Sitematika Penulisan Sebagaimana halnya setiap karya tulis dimana antara satu bab dengan yang  lainnya memiliki satu kesatuan agar dapat menjelaskan permasalahannya dan  untuk memperoleh sistematika yang teratur maka skripsi ini menggunakan  sistematika penulisan sebagai berikut : Bab I   :Pendahuluan Meliputi latar belakang, permasalahan, perumusan masalah, tujuan  penelitian, manfaat penelitian, keaslian penulisan, tinjauan  kepustakaan dan metode penelitian.
Bab II  :Kejahatan Yang Berkaitan Dengan Teknologi Informasi 37 Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Peneltian Hukum, PT. RajaGrafindo  Persada, Jakarta, 2004, hlm. 45.
 Bab ini berisikan pemahaman tentang perkembangan internet di  Indonesia, layanan internet, pengertian perdagangan elektronik,  penyalahgunaan teknologi intenet dalam transaksi perdagangan  melalui pencurian rekening bank, dan  bentuk-bentuk kejahatan  teknologi informasi.
Bab III  :Ketentuan Hukum Pidana Terhadap Pencurian Uang Melalui  Rekening Bank Dengan Sarana internet Dalam bab ini penulis membahas perundang-undangan yang terkait  dengan pencurian uang di bank dengan menggunakan sarana  internet, pembuktian yang berkaitan dengan teknologi informasi, dan contoh-contoh kasus yang berkaitan dengan teknologi  informasi.
Bab IV  :Penutup Bab ini merupakan bab terakhir dalam pembahasan penulis yang  berisikan kesimpulan dari seluruh pembahasan serta saran-saran  dari penulis.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi