Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: BENTUK-BENTUK CSR SEBAGAI TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS TERHADAP MASYARAKAT



BAB I PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang 
Kegiatan bisnis merupakan perilaku  utama dari setiap korporasi bisnis  yang didirikan oleh setiap subjek hukum yang tentu berorientasi pada keuntungan tanpa dibatasi oleh perbedaan sistem hukum. Kegiatan bisnis setiap korporasi  bisnis terutama yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber daya alam baik  secara langsung maupun tidak langsung tentu melibatkan banyak pihak dan  memberikan implikasi kepada lingkungan sekitar. Tanggung sosial perusahaan  atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility  (CSR)  merupakan suatu counter action yang muncul dalam perkembangan dunia bisnis  yang sesungguhnya memiliki peran yang sangat dominan dalam peningkatan  kehidupan manusia secara internal maupun diluar diri manusia itu sendiri.

CSR merupakan sebuah konsep yang sudah berkembang pesat di negaranegara industri. CSR  menekankan pentingnya peranan perusahaan dalam  memberikan kontribusinya bagi masyarakat dan lingkungan. Konsep ini sangat  mementingkan peran aktif dan pertanggungjawaban sebuah perusahaan. Intinya  adalah, perusahaan tidak saja mengejar laba semata. Konsep ini dikembangkan  berhubungan semakin pesatnya perkembangan industri yang tentunya melibatkan  berbagai macam perusahaan di dalamnya. Perkembangan ini akan sangat  mempengaruhi lingkungan sekitarnya, bahkan memberikan dampak global.  Fakta   sudah menunjukkan bahwa industri dunia telah mempengaruhi tatanan global.
Pada saat ini dunia dihadapkan pada berbagai permasalahan seperti perubahan  iklim, tidak menentunya cuaca, dan gejala pemanasan global. Oleh karena itu,  CSR hadir sebagai sebuah jalan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang  diakibat kan oleh kehadiran industri (perusahaan). Pada perkembangannya, CSR  dikembangkan lebih luas ruang lingkupnya.CSR kini tidak lagi mengenai  penanggulangan dampak keberadaan industri. CSR pun sudah melingkupi  pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ini merupakan sebuah  kemajuan yang luar biasa. Namun di Indonesia konsep CSR masih sebatas  wacana saja. Minim sekali perusahaan yang mempraktikan konsep ini. Kondisi  seperti ini tentu amat merugikan sekali. Padahal, bila CSR dilaksanakan secara  konsekuen, CSR memberikan manfaat yang sangat besar, khususnya bagi  masyarakat yang selama ini cenderung dirugikan oleh keberadaan perusahaan di  lingkungannya.
1 Salah satu yang menjadi penyebab minimnya pelaksanaan CSR di  Indonesia adalah adanya anggapan bahwa perusahaan telah memenuhi  kewajibannya dalam membayar pajak yang nantinya pajak tersebut akan  dipergunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan  pelestarian lingkungan. Jadi sesungguhnya tanggung jawab dalam meningkatkan  kehidupan sosial bukan tanggung jawab perusahaan melainkan sepenuhnya adalah  1 Habztop, Perkembangan dan pentingnya  Corporate Social Responsibility,  http://images.habztop.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/Ro5OOQoKCsMAAEo6S5I1/B eberapa%20tahun%20terakhir%20ini.doc?nmid=48783225,  diakses  pada tanggal 28 Agustus  2009.
 kewajiban pemerintah. Tanggung jawab sosial perusahaan  dianggap suatu alibi  untuk menutupi ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya  dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan melestarikan lingkungan. Sebagai  contoh, pengusaha pertambangan yang telah menjalankan kewajiban membayar  biaya reklamasi yang telah ditetapkan pemerintah, namun ternyata tidak dipakai  untuk pemulihan alam. Pengusaha juga dibebani kewajiban membayar dana  infrastruktur untuk pembangunan jalan, namun infrastruktur tetap dibangun  sendiri oleh pengusaha, karena menunggu kerja pemerintah tidak bias diharapkan.
Jika kondisi sudah demikian parah, sehingga terjadi kebakaran hutan, banjir,  kecelakaan, maka dengan mudah pengusaha menjadi sasaran tembak organisasi  peduli lingkungan. Hampir tidak pernah ada aktivis lingkungan mendemo birokrat  soal kerusakan lingkungan, atau pers yang tajam mengkritisi pemerintah karena  lalai melakukan reklamasi. Ujung-ujungnya pasti kalangan pengusaha yang  disalahkan.
2 2  Ikhlas, CSR, Antara itikad dan Implementasi,  Meskipun telah membayar pajak kepada pemerintah, perusahaan  tidak boleh lepas tangan terhadap permasalahan lingkungan sosial di sekitar  perusahaan. Di Indonesia, manfaat pajak seringkali tidak dirasakan secara  langsung oleh masyarakat kelas bawah, orang miskin dan komunitas adat  terpencil. Oleh karena itu, CSR merupakan instrument bantuan langsung (cash  transfer)  baik pemerintah maupun perusahaan dan sistem negara kesejahteraan  http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20080822194643  diakses tanggal 12  Oktober 2009.
 residual yang cenderung gagal mensejahterakan masyarakat karena kebijakan dan  program sosial negara yang bersifat tidak melembaga.
3 Ada juga anggapan mengenai pelakasanaan CSR bukan suatu kewajiban  berdasarkan penafsiran terminologi yang terdapat dalam UU PT. Pasal1 angka 3  yang menyebutkan “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen  perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna  meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan  sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya” 4 . Dari segi istilah komitmen sama sekali tidak mengindikasikan suatu kewajiban yang diharuskan  oleh negara melainkan suatu komitmen selalu berasal dari diri yang akan  melakukannya, bukan berasal dari luar. Sehingga apabila komitmen tersebut  kemudian ditetapkan sebagai kewajiban maka hal itu bukan lagi berasal dari  dalam diri (bersifat sukarela), namun berasal dari luar diri yang melakukan  (bersifat memaksa).
5 3 Edi Suharto,  Menggagas Standar Audit Program CSR,  www.policy.hu/suharto/Naskah%20PDF/CSR Audit.pdf 8 diakses tanggal 12 Oktober 2009.
4 Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Pada dasarnya, tujuan utama dari pendirian perusahaan  adalah mencari profit. Tetapi, dalam  menjalankan bisnis, perusahaan harus  menaati semua peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara, mulai dari aturan  perburuhan hingga aturan kelestarian lingkungan. CSR adalah pilihan yang  dilandasi kesadaran dari perusahaan. Dalam berbisnis, CSR tak hanya memiliki  kewajiban kepada shareholder (pemegang saham). CSR juga harus memenuhi  5 Ali, Perusahaan Harus jalankan CSR  http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=21724&cl=Berita diakses pada tanggal 12 Oktober  2009.
 harapan para stakeholder (pemangku kepentingan); yakni karyawan, rekanan  bisnis, pemerintah, dan masyarakat sekitar. CSR adalah kegiatan sukarela. Tetapi,  perkembangan global saat ini menuntut CSR menjadi pilihan yang tidak bisa  dihindari. Suka atau tidak suka, CSR harus dikerjakan sebagai bentuk  tanggungjawab kepada stakeholder.
6 Korporasi pada saat ini bukan lagi hanya berorientasi keuntungan saja melainkan wajib memperhatikan kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.
Korporasi harus menyadari bahwa dirinya adalah bagian yang tak terpisahkan dari  masyarakat yang lebih luas, sehingga hal buruk yang menimpa dan merugikan  Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tranparansi informasi  yang semakin maju juga ikut menjadi pemicu meningkatnya kepedulian manusia  terhadap kualitas kehidupan sosial baik secara individual maupun secara  komunal,. Harmonisasi dan pelestarian kondisi lingku ngan yang baik dan sehat  juga menjadi salah satu penentu kualitas hidup manusia. Hal inilah yang menjadi  faktor pentingnya pelaksanaan CSR agar mempunyai tanggung jawab sosial dan  lingkungan. Dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang berorientasi pada profit,  korporasi harus beroperasi secara bertanggung jawab, minimal tidak memberikan  dampak buruk kepada masyarakat dan lingkungan sekitar apabila korporasi  tersebut tidak dapat melaksanakan pengembangan dan peningkatan kesejahteraan  kehidupan sosial.
6 Ismin Hadad,  CSR Bukanlah Public Relation,  http://www.sfeduresearch.org/content/view/337/77/lang,id/ diakses tanggal 12 Oktober 2009.
 masyarakat pada gilirannya akan berdampak pada mereka juga. Oleh karenanya,  perusahaan harus memperlakukan komunitasnya sebagai mitra 7 Aktivitas CSR pada saat ini telah menjadi menu wajib bagi perusahaan,  suka atau tidak suka, sebagaimana telah diundangkan dengan Undang-Undang  No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pada Pasal 74. Di luar  kewajiban untuk mengikuti peraturan, CSR memang sepatutnya dilaksanakan oleh  perusahaan, dengan kesadaran sendiri dan bersifat sukarela 8 . Pelaksanaan CSR  selama ini hanya didasarkan kepada kesadaran dan komitmen perusahaan. Padahal  komitmen dan kesadaran setiap perusahaan tidak sama dan sangat tergantung  sekali kepada kebijakan perusahaan masing-masing. Menggantungkan  pelaksanaan CSR kepada kesadaran dan komiteman perusahaan mempunyai  beberapa kelemahan. Kelemahan paling mendasar adalah tidak adanya sanksi  yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR. Kondisi ini tidak akan  mendorong pelaksanaan CSR di Indonesia. Selama ini juga, bagi perusahaan yang  melaksanakan CSR tidak memilki arah yang jelas. Padahal ada banyak sekali  manfaat yang diperoleh apabila CSR dilaksanakan dengan aturan dan arahan yang  jelas.
9 7 A.B. Susanto, Corporate Social Responsibility, (Jakarta : The Jakarta Consulting  Group, 2007), hal. 10.
8 Yusuf Wibisono, Membedah Konsep & Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility),  (Gresik : Fascho Publishing, 2007), hal. 152-153.
9 Habztop, Op.Cit, hal. 1.
 Meskipun Pengaturan CSR dalam UUPT tidak memberikan arahan yang  jelas tentang bagaimana bentuk pelaksanaan CSR dan tentang sanksi dari tidak  dilaksanakannya CSR, pelaksanaan CSR merupakan suatu tuntutan dalam dunia  bisnis yang tidak dapat dipisahkan dalam bisnis itu sendiri. Hal-hal tersebut tidak  dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab perusahaan dalam peningkatan kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan. Karena pada hakekatnya  korporasi itu sendiri merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat dan  lingkungannya. Sehingga peningkatan kualitas hidup masyarakat dan  lingkungannya secara tidak langsung juga meningkatkan kualitas dari korporasi  itu sendiri.
Perseroan Terbatas (PT) sebagai korporasi yang   melakukan kegiatan  bisnis dan berorientasi pada profit wajib dalam mengimplementasikan CSR  berdasarkan UUPT. Jenis PT yang diwajibkan untuk melaksanaakan CSR ini  dibatasi oleh jenis kegiatan bisnis PT itu sendiri  yaitu PT yang menjalankan  kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi