BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegiatan bisnis merupakan
perilaku utama dari setiap korporasi
bisnis yang didirikan oleh setiap subjek
hukum yang tentu berorientasi pada keuntungan tanpa dibatasi oleh perbedaan
sistem hukum. Kegiatan bisnis setiap korporasi bisnis terutama yang bergerak di bidang
pemanfaatan sumber daya alam baik secara
langsung maupun tidak langsung tentu melibatkan banyak pihak dan memberikan implikasi kepada lingkungan
sekitar. Tanggung sosial perusahaan atau
yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan
suatu counter action yang muncul dalam perkembangan dunia bisnis yang sesungguhnya memiliki peran yang sangat
dominan dalam peningkatan kehidupan
manusia secara internal maupun diluar diri manusia itu sendiri.
CSR merupakan
sebuah konsep yang sudah berkembang pesat di negaranegara industri. CSR menekankan pentingnya peranan perusahaan
dalam memberikan kontribusinya bagi
masyarakat dan lingkungan. Konsep ini sangat mementingkan peran aktif dan
pertanggungjawaban sebuah perusahaan. Intinya adalah, perusahaan tidak saja mengejar laba
semata. Konsep ini dikembangkan berhubungan
semakin pesatnya perkembangan industri yang tentunya melibatkan berbagai macam perusahaan di dalamnya.
Perkembangan ini akan sangat mempengaruhi
lingkungan sekitarnya, bahkan memberikan dampak global. Fakta sudah menunjukkan bahwa industri dunia telah
mempengaruhi tatanan global.
Pada saat ini dunia
dihadapkan pada berbagai permasalahan seperti perubahan iklim, tidak menentunya cuaca, dan gejala
pemanasan global. Oleh karena itu, CSR
hadir sebagai sebuah jalan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang diakibat kan oleh kehadiran industri
(perusahaan). Pada perkembangannya, CSR dikembangkan
lebih luas ruang lingkupnya.CSR kini tidak lagi mengenai penanggulangan dampak keberadaan industri. CSR
pun sudah melingkupi pemberdayaan
masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ini merupakan sebuah kemajuan yang luar biasa. Namun di Indonesia
konsep CSR masih sebatas wacana saja.
Minim sekali perusahaan yang mempraktikan konsep ini. Kondisi seperti ini tentu amat merugikan sekali.
Padahal, bila CSR dilaksanakan secara konsekuen,
CSR memberikan manfaat yang sangat besar, khususnya bagi masyarakat yang selama ini cenderung dirugikan
oleh keberadaan perusahaan di lingkungannya.
1 Salah satu yang
menjadi penyebab minimnya pelaksanaan CSR di Indonesia adalah adanya anggapan bahwa
perusahaan telah memenuhi kewajibannya
dalam membayar pajak yang nantinya pajak tersebut akan dipergunakan oleh pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Jadi sesungguhnya
tanggung jawab dalam meningkatkan kehidupan
sosial bukan tanggung jawab perusahaan melainkan sepenuhnya adalah 1 Habztop, Perkembangan dan pentingnya Corporate Social Responsibility, http://images.habztop.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/Ro5OOQoKCsMAAEo6S5I1/B
eberapa%20tahun%20terakhir%20ini.doc?nmid=48783225, diakses
pada tanggal 28 Agustus 2009.
kewajiban pemerintah. Tanggung jawab sosial
perusahaan dianggap suatu alibi untuk menutupi ketidakmampuan pemerintah dalam
melaksanakan kewajibannya dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial dan melestarikan lingkungan. Sebagai contoh, pengusaha pertambangan yang telah
menjalankan kewajiban membayar biaya
reklamasi yang telah ditetapkan pemerintah, namun ternyata tidak dipakai untuk pemulihan alam. Pengusaha juga dibebani
kewajiban membayar dana infrastruktur
untuk pembangunan jalan, namun infrastruktur tetap dibangun sendiri oleh pengusaha, karena menunggu kerja
pemerintah tidak bias diharapkan.
Jika kondisi sudah
demikian parah, sehingga terjadi kebakaran hutan, banjir, kecelakaan, maka dengan mudah pengusaha
menjadi sasaran tembak organisasi peduli
lingkungan. Hampir tidak pernah ada aktivis lingkungan mendemo birokrat soal kerusakan lingkungan, atau pers yang
tajam mengkritisi pemerintah karena lalai
melakukan reklamasi. Ujung-ujungnya pasti kalangan pengusaha yang disalahkan.
2 2 Ikhlas, CSR, Antara itikad dan Implementasi, Meskipun telah membayar pajak kepada
pemerintah, perusahaan tidak boleh lepas
tangan terhadap permasalahan lingkungan sosial di sekitar perusahaan. Di Indonesia, manfaat pajak
seringkali tidak dirasakan secara langsung
oleh masyarakat kelas bawah, orang miskin dan komunitas adat terpencil. Oleh karena itu, CSR merupakan
instrument bantuan langsung (cash transfer) baik pemerintah maupun perusahaan dan sistem
negara kesejahteraan http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20080822194643 diakses tanggal 12 Oktober 2009.
residual yang cenderung gagal mensejahterakan
masyarakat karena kebijakan dan program
sosial negara yang bersifat tidak melembaga.
3 Ada juga anggapan
mengenai pelakasanaan CSR bukan suatu kewajiban berdasarkan penafsiran terminologi yang
terdapat dalam UU PT. Pasal1 angka 3 yang
menyebutkan “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya” 4 . Dari segi istilah komitmen sama sekali tidak mengindikasikan
suatu kewajiban yang diharuskan oleh
negara melainkan suatu komitmen selalu berasal dari diri yang akan melakukannya, bukan berasal dari luar.
Sehingga apabila komitmen tersebut kemudian
ditetapkan sebagai kewajiban maka hal itu bukan lagi berasal dari dalam diri (bersifat sukarela), namun berasal
dari luar diri yang melakukan (bersifat
memaksa).
5 3 Edi
Suharto, Menggagas Standar Audit Program
CSR, www.policy.hu/suharto/Naskah%20PDF/CSR
Audit.pdf 8 diakses tanggal 12 Oktober 2009.
4 Pasal 1 ayat 3
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Pada dasarnya,
tujuan utama dari pendirian perusahaan adalah
mencari profit. Tetapi, dalam
menjalankan bisnis, perusahaan harus menaati semua peraturan hukum yang berlaku di
sebuah negara, mulai dari aturan perburuhan
hingga aturan kelestarian lingkungan. CSR adalah pilihan yang dilandasi kesadaran dari perusahaan. Dalam
berbisnis, CSR tak hanya memiliki kewajiban
kepada shareholder (pemegang saham). CSR juga harus memenuhi 5 Ali, Perusahaan Harus jalankan CSR http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=21724&cl=Berita
diakses pada tanggal 12 Oktober 2009.
harapan para stakeholder (pemangku
kepentingan); yakni karyawan, rekanan bisnis,
pemerintah, dan masyarakat sekitar. CSR adalah kegiatan sukarela. Tetapi, perkembangan global saat ini menuntut CSR
menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari.
Suka atau tidak suka, CSR harus dikerjakan sebagai bentuk tanggungjawab kepada stakeholder.
6 Korporasi pada
saat ini bukan lagi hanya berorientasi keuntungan saja melainkan wajib
memperhatikan kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.
Korporasi harus
menyadari bahwa dirinya adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat yang lebih luas, sehingga hal buruk
yang menimpa dan merugikan Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta tranparansi informasi yang semakin maju juga ikut menjadi pemicu
meningkatnya kepedulian manusia terhadap
kualitas kehidupan sosial baik secara individual maupun secara komunal,. Harmonisasi dan pelestarian kondisi
lingku ngan yang baik dan sehat juga
menjadi salah satu penentu kualitas hidup manusia. Hal inilah yang menjadi faktor pentingnya pelaksanaan CSR agar
mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang berorientasi pada profit, korporasi harus beroperasi secara bertanggung
jawab, minimal tidak memberikan dampak
buruk kepada masyarakat dan lingkungan sekitar apabila korporasi tersebut tidak dapat melaksanakan pengembangan
dan peningkatan kesejahteraan kehidupan
sosial.
6 Ismin Hadad, CSR Bukanlah Public Relation, http://www.sfeduresearch.org/content/view/337/77/lang,id/
diakses tanggal 12 Oktober 2009.
masyarakat pada gilirannya akan berdampak pada
mereka juga. Oleh karenanya, perusahaan
harus memperlakukan komunitasnya sebagai mitra 7 Aktivitas CSR pada saat ini
telah menjadi menu wajib bagi perusahaan, suka atau tidak suka, sebagaimana telah
diundangkan dengan Undang-Undang No.40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pada Pasal 74. Di luar kewajiban untuk mengikuti peraturan, CSR memang
sepatutnya dilaksanakan oleh perusahaan,
dengan kesadaran sendiri dan bersifat sukarela 8 . Pelaksanaan CSR selama ini hanya didasarkan kepada kesadaran
dan komitmen perusahaan. Padahal komitmen
dan kesadaran setiap perusahaan tidak sama dan sangat tergantung sekali kepada kebijakan perusahaan
masing-masing. Menggantungkan pelaksanaan
CSR kepada kesadaran dan komiteman perusahaan mempunyai beberapa kelemahan. Kelemahan paling mendasar
adalah tidak adanya sanksi yang tegas
bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR. Kondisi ini tidak akan mendorong pelaksanaan CSR di Indonesia. Selama
ini juga, bagi perusahaan yang melaksanakan
CSR tidak memilki arah yang jelas. Padahal ada banyak sekali manfaat yang diperoleh apabila CSR
dilaksanakan dengan aturan dan arahan yang jelas.
9 7 A.B. Susanto,
Corporate Social Responsibility, (Jakarta : The Jakarta Consulting Group, 2007), hal. 10.
8 Yusuf Wibisono,
Membedah Konsep & Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility), (Gresik : Fascho Publishing, 2007), hal.
152-153.
9 Habztop, Op.Cit,
hal. 1.
Meskipun Pengaturan CSR dalam UUPT tidak
memberikan arahan yang jelas tentang
bagaimana bentuk pelaksanaan CSR dan tentang sanksi dari tidak dilaksanakannya CSR, pelaksanaan CSR merupakan
suatu tuntutan dalam dunia bisnis yang
tidak dapat dipisahkan dalam bisnis itu sendiri. Hal-hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari
tanggung jawab perusahaan dalam peningkatan kehidupan sosial, ekonomi dan
lingkungan. Karena pada hakekatnya korporasi
itu sendiri merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungannya. Sehingga peningkatan kualitas
hidup masyarakat dan lingkungannya
secara tidak langsung juga meningkatkan kualitas dari korporasi itu sendiri.
Perseroan Terbatas
(PT) sebagai korporasi yang melakukan
kegiatan bisnis dan berorientasi pada
profit wajib dalam mengimplementasikan CSR berdasarkan UUPT. Jenis PT yang diwajibkan
untuk melaksanaakan CSR ini dibatasi oleh
jenis kegiatan bisnis PT itu sendiri
yaitu PT yang menjalankan kegiatan
usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi