Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: KAJIAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA DAN KAITANNYA DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Penulisan.
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini  sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia pada milenium ketiga, antara  lain ditandai dengan pemanfaatan internet yang semakin meluas dalam berbagai  aktifitas kehidupan manusia, bukan saja di Negara – Negara maju tapi juga  dinegara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah  menempatkan Informasi sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan  menguntungkan. Kecanggihan Teknologi Informasi ini telah memberikan fasilitas  – fasilitas dan kemudahan  – kemudahan yang sangat membantu pekerjaan  menusia serta kebutuhan – kebutuhan lainya. Perpaduan Teknologi komputer  dengan Teknologi telekomunikasi telah mampu menciptakan jaringan –  jaringan  atau computer network yang bersifat mendunia, aplikasinya pun kini semakin  berkembang bukan hanya dilingkungan Universitas, Pusat Penelitian dan  Laboratorium untuk keperluan yang bersifat ilmiah atau Riset, akan tetapi kini  telah  berkembang dilingku ngan Perusahaan, Perbankan, Instansi Pemerintah,  Militer / Hankam, Hukum dan Peradilan dan Individu atau perorangan kini ada  kecenderungan bahwa berbagai kebijakan didasarkan pada sistem komputer  dengan kata lain kehadiran teknologi di bidang komputer merupakan kebutuhan  yang tidak dapat dielakkan untuk menunjang pembangunan nasional.

Kemajuan teknologi telah merubah struktur masyarakat dari yang bersifat  lokal menuju ke arah masyarakat yang berstruktur global. Perubahan ini  disebabkan  oleh kehadiran teknologi informasi. Perkembangan teknologi  informasi itu terpadu dengan media telekomunikasi dan komputer, yang kemudian   melahirkan piranti baru yang disebut dengan internet.
1 Dengan melihat perubahan yang terjadi di tengah – tengah masyarakat J.E.
Sahetapy menyatakan bahwa kejahatan erat kaitannya dan bahkan menjadi bagian  dari hasil budaya itu sendiri. Artinya semakin tinggi tingkat budaya dan semakin  modern suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu bentuk, sifat dan  cara pelaksanaannya.
Kehadiran internet telah  memunculkan paradigma baru dalam kehidupan manusia. Kehidupan berubah dari  yang hanya bersifat nyata (real) ke realitas baru yang bersifat maya (virtual).
Realitas yang kedua ini biasanya dikaitkan dengan internet.
2 Kejahatan dalam bidang teknologi informasi secara umum dapat  dikategorikan menjadi dua kelompok.  Pertama, kejahatan biasa yang  menggunakan teknologi informasi sebagai alat bantunya. Dalam kejahatan ini  terjadi peningkatan modus dan operandinya dari semula menggunakan peralatan  biasa, sekarang telah memanfaatkan teknologi informasi. Dampak dari kejahatan  biasa yang telah menggunakan teknologi informasi ternyata berdampak cukup  serius, terutama jika dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan  oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang dengan pembobolan bank atau pembelian  barang menggunakan kartu kredit curian, pencurian data melalui media internet  dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi  dalam kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan yang muncul setelah adanya  internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya. Kejahatan yang  menggunakan aplikasi internet adalah salah satu perkembangan dari kejahatan  teknologi informasi. Jenis kejahatan dalam kelompok ini makin bertambah seiring  1 Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayatara (Cyber Crime),  (Jakarta: PT. Refika Aditama, 2005), hlm.103 2 Abdul Wahid, Kriminologi dan Kejahatan Kontemporer, (Malang: Lembaga  Penerbitan Fakultas Hukum UNISMA, 2002) hal. 21.
 dengan kemajuan teknologi informasi. Contoh dari kejahatan kelompok ini adalah  perusakan situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang  tujuannya merusak sistem kerja komputer.
3 3 Heru Sutadi,  Cybercrime, Apa Yang Bisa Diperbuat?,  http://www.sinarharapan.co.id/berita/0304/05/opi01.html.2003  Namun disamping itu patut pula disadari bahwa perkembangan teknologi  komputer tersebut dapat atau telah menimbulkan berbagai kemungkinan yang  buruk baik yang diakibatkan karena keteledoran, dan kekurang mampuan maupun  kesengajaan yang dilandasi karena itikad buruk. Tidak dapat dipungkiri bahwa hal  ini juga akan membawa resiko meningkatnya kejahatan di bidang teknologi  informasi dengan berbagai modus baru dan muatan baru. Pencurian data /  pemalsuan data, penyalahgunaan kartu kredit, penggelapan, dan pengerusakan  sistem komputer. Perlunya penegakan hukum dibidang teknologi informasi dan  komunikasi merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas  teknologi dan sumber daya di Indonesia. Hal ini akan mempengaruhi citra  Indonesia sebagai salah satu Negara dengan tingkat pemakaian teknologi  informasi yang tinggi, serta secara tidak langsung akan meningkatkan tingkat  pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Oleh sebab itu kebijakan pengembangan teknologi informasi harus pula di  imbangi dengan proteksi yuridisnya (peraturan perundang-undangan) dan  usaha  mewujudkan cita – cita hukum (rechtside) untuk mensejahterahkan masyarakat  melalui kebujakan hukum pidana tidak merupakan satu – satunya cara yang  memiliki peran penting yang strategis. Dikatakan demikian karena hukum pidana  hanya sebagai salah satu dari sarana kontrol masyarakat (sosial).
 Teknologi Informasi dan Komunikasi Elektronik telah mengubah perilaku  masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan  teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless)  dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian  cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain  memberikan kontribusi bagi pengingkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban  manusia sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum. Misalnya, Ecommerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan,  seperti yang dilakukan oleh sekolompok pemuda di Medan yang memasang iklan  di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah  Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik seorang pembeli  dari Kuwait. Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan  oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada  majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli  tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli  domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking  BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com,  dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah  mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan  yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor  identitas personal dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri  datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia,  www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik berhatihati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan  untuk mengeruk keuntungan. Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker   bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan  mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website  www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat  terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain  nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih  yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah. Kelemahan administrasi  dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website  www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui  jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan  hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah  PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy  serta gorilla putih sedang tersenyum. Dari realitas tindak kejahatan tersebut di  atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara  konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi Untuk mengatasi keamanan gangguan pendekatan teknologi sifatnya  mutlak dilakukan sebab tanpa suatu pengaman jaringan akan sangat mudah  disusupi, diintersepsi, atau diakses secra ilegal dan tanpa hak. Melihat fakta  hukum sebagaimana yang ada pada saat ini, dampak perkembangan ilmu  pengetahuan dan teknologi yang telah disalah gunakan sebagai sarana kejahatan  ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan  hukumnya,dan untuk dapat dilakukannya upaya pencegahan terhadap tindak  pidana pemalsuan maka harus diketahui juga faktor – faktor apa yang membuat  seseorang dapat melakukan tindakan itu.sehingga tindak pidana tersebut dapat  diatasi dengan undang – undang yang berlaku dan dengan cara – cara pendekatan  terhadap masyarakat.
 Berdasarkan hal – hal tersebut maka penulis hendak menyusun skripsi  yang berjudul “ Kajian Kriminologi Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Data  dan Kaitannya Dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik. ”
 B. Permasalahan.
Berdasarkan uraian diatas timbul beberapa masalah yang perlu dikaji dalam penulisan skripsi ini, antara lain : 1.  Bagaimana Pemalsuan Data ditinjau dari KUHP dan Undang – Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ?
 2.  Faktor – faktor apa yang menyebabkan Tindak Pidana Pemalsuan Data di Indonesia. ?
3.  Bagaimana upaya penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Data di  Indonesia.?
 C. Tujuan dan Manfaat Penulisan.
Skripsi ini sebagai suatu karya ilmiah yang kiranya dapat bermanfaat bagi  perkembangan hukum di Indonesia.
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah :
1.  Untuk mengetahui bentuk – bentuk Tindak Pidana Pemalsuan data  dalam KUHP.
2.  Untuk mengetahui faktor – faktor penyebab Tindak Pidana Pemalsuan  Data.
3.  Untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulangan Tindak Pidana  Pemalsuan Data.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi