BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Penulisan.
Hadirnya masyarakat
informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat
dunia pada milenium ketiga, antara lain
ditandai dengan pemanfaatan internet yang semakin meluas dalam berbagai aktifitas kehidupan manusia, bukan saja di Negara
– Negara maju tapi juga dinegara
berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan Informasi sebagai komoditas
ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.
Kecanggihan Teknologi Informasi ini telah memberikan fasilitas – fasilitas dan kemudahan – kemudahan yang sangat membantu pekerjaan menusia serta kebutuhan – kebutuhan lainya.
Perpaduan Teknologi komputer dengan
Teknologi telekomunikasi telah mampu menciptakan jaringan – jaringan atau computer network yang bersifat mendunia,
aplikasinya pun kini semakin berkembang
bukan hanya dilingkungan Universitas, Pusat Penelitian dan Laboratorium untuk keperluan yang bersifat
ilmiah atau Riset, akan tetapi kini telah berkembang dilingku ngan Perusahaan,
Perbankan, Instansi Pemerintah, Militer
/ Hankam, Hukum dan Peradilan dan Individu atau perorangan kini ada kecenderungan bahwa berbagai kebijakan
didasarkan pada sistem komputer dengan
kata lain kehadiran teknologi di bidang komputer merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan untuk menunjang
pembangunan nasional.
Kemajuan teknologi
telah merubah struktur masyarakat dari yang bersifat lokal menuju ke arah masyarakat yang
berstruktur global. Perubahan ini disebabkan oleh kehadiran teknologi informasi.
Perkembangan teknologi informasi itu
terpadu dengan media telekomunikasi dan komputer, yang kemudian melahirkan piranti baru yang disebut dengan
internet.
1 Dengan melihat
perubahan yang terjadi di tengah – tengah masyarakat J.E.
Sahetapy menyatakan
bahwa kejahatan erat kaitannya dan bahkan menjadi bagian dari hasil budaya itu sendiri. Artinya semakin
tinggi tingkat budaya dan semakin modern
suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu bentuk, sifat dan cara pelaksanaannya.
Kehadiran internet
telah memunculkan paradigma baru dalam
kehidupan manusia. Kehidupan berubah dari yang hanya bersifat nyata (real) ke realitas
baru yang bersifat maya (virtual).
Realitas yang kedua
ini biasanya dikaitkan dengan internet.
2 Kejahatan dalam
bidang teknologi informasi secara umum dapat dikategorikan menjadi dua kelompok. Pertama, kejahatan biasa yang menggunakan teknologi informasi sebagai alat
bantunya. Dalam kejahatan ini terjadi
peningkatan modus dan operandinya dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan teknologi
informasi. Dampak dari kejahatan biasa
yang telah menggunakan teknologi informasi ternyata berdampak cukup serius, terutama jika dilihat dari jangkauan
dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh
kejahatan tersebut. Pencurian uang dengan pembobolan bank atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian, pencurian
data melalui media internet dapat
menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan
yang muncul setelah adanya internet,
dimana sistem komputer sebagai korbannya. Kejahatan yang menggunakan aplikasi internet adalah salah
satu perkembangan dari kejahatan teknologi
informasi. Jenis kejahatan dalam kelompok ini makin bertambah seiring 1 Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan
Mayatara (Cyber Crime), (Jakarta: PT.
Refika Aditama, 2005), hlm.103 2 Abdul Wahid, Kriminologi dan Kejahatan
Kontemporer, (Malang: Lembaga Penerbitan
Fakultas Hukum UNISMA, 2002) hal. 21.
dengan kemajuan teknologi informasi. Contoh
dari kejahatan kelompok ini adalah perusakan
situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer.
3 3 Heru
Sutadi, Cybercrime, Apa Yang Bisa
Diperbuat?, http://www.sinarharapan.co.id/berita/0304/05/opi01.html.2003
Namun disamping itu patut pula disadari
bahwa perkembangan teknologi komputer
tersebut dapat atau telah menimbulkan berbagai kemungkinan yang buruk baik yang diakibatkan karena
keteledoran, dan kekurang mampuan maupun kesengajaan yang dilandasi karena itikad
buruk. Tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini
juga akan membawa resiko meningkatnya kejahatan di bidang teknologi informasi dengan berbagai modus baru dan
muatan baru. Pencurian data / pemalsuan
data, penyalahgunaan kartu kredit, penggelapan, dan pengerusakan sistem komputer. Perlunya penegakan hukum
dibidang teknologi informasi dan komunikasi
merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas teknologi dan sumber daya di Indonesia. Hal
ini akan mempengaruhi citra Indonesia
sebagai salah satu Negara dengan tingkat pemakaian teknologi informasi yang tinggi, serta secara tidak
langsung akan meningkatkan tingkat pertumbuhan
ekonomi di Indonesia.
Oleh sebab itu
kebijakan pengembangan teknologi informasi harus pula di imbangi dengan proteksi yuridisnya (peraturan
perundang-undangan) dan usaha mewujudkan cita – cita hukum (rechtside) untuk
mensejahterahkan masyarakat melalui
kebujakan hukum pidana tidak merupakan satu – satunya cara yang memiliki peran penting yang strategis.
Dikatakan demikian karena hukum pidana hanya
sebagai salah satu dari sarana kontrol masyarakat (sosial).
Teknologi Informasi dan Komunikasi Elektronik
telah mengubah perilaku masyarakat dan
peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia
menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selain memberikan
kontribusi bagi pengingkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi arena efektif
perbuatan melawan hukum. Misalnya, Ecommerce tidak sedikit membuka peluang bagi
terjadinya tindak pidana penipuan, seperti
yang dilakukan oleh sekolompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan
seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary
dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik seorang pembeli dari Kuwait. Dunia perbankan melalui Internet
(e-banking) Indonesia dikejutkan oleh
ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini
dengan sengaja membuat situs asli tapi
palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip
www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com,
kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan
klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut
masuk perangkap situs plesetan yang
dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal dapat diketahuinya.
Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya.
Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id tujuan membuat situs
plesetan adalah agar publik berhatihati dan tidak ceroboh saat melakukan
pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan. Kasus yang
menghebohkan lagi adalah hacker bernama
Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan
nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id
yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada
saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama
partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa
diubah. Kelemahan administrasi dari
suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan
terjadi hingga 1577 kali melalui jalan
yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik
yang digunakan oleh hacker adalah PHP
Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum. Dari
realitas tindak kejahatan tersebut di atas
bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah
pada perang informasi Untuk mengatasi keamanan gangguan pendekatan teknologi
sifatnya mutlak dilakukan sebab tanpa
suatu pengaman jaringan akan sangat mudah disusupi, diintersepsi, atau diakses secra
ilegal dan tanpa hak. Melihat fakta hukum
sebagaimana yang ada pada saat ini, dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalah
gunakan sebagai sarana kejahatan ini
menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya,dan untuk dapat dilakukannya upaya
pencegahan terhadap tindak pidana
pemalsuan maka harus diketahui juga faktor – faktor apa yang membuat seseorang dapat melakukan tindakan
itu.sehingga tindak pidana tersebut dapat diatasi dengan undang – undang yang berlaku
dan dengan cara – cara pendekatan terhadap
masyarakat.
Berdasarkan hal – hal tersebut maka penulis
hendak menyusun skripsi yang berjudul “
Kajian Kriminologi Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Data dan Kaitannya Dengan Undang – Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. ”
B. Permasalahan.
Berdasarkan uraian
diatas timbul beberapa masalah yang perlu dikaji dalam penulisan skripsi ini,
antara lain : 1. Bagaimana Pemalsuan
Data ditinjau dari KUHP dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. ?
2. Faktor – faktor apa yang menyebabkan Tindak Pidana
Pemalsuan Data di Indonesia. ?
3. Bagaimana upaya penanggulangan Tindak Pidana
Pemalsuan Data di Indonesia.?
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan.
Skripsi ini sebagai
suatu karya ilmiah yang kiranya dapat bermanfaat bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Adapun tujuan dari
penulisan skripsi ini adalah :
1. Untuk mengetahui bentuk – bentuk Tindak
Pidana Pemalsuan data dalam KUHP.
2. Untuk mengetahui faktor – faktor penyebab
Tindak Pidana Pemalsuan Data.
3. Untuk mengetahui bagaimana upaya
penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan
Data.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi