BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar modal sebagai suatu kegiatan dalam
penawaran umum dan perdagangan efek dari
perusahaan publik adalah salah satu lembaga pembiayaan atau wadah untuk mencari dana bagi perusahaan
dan alternatif sarana investasi bagi masyarakat. Pasar Modal ini menjadi wadah
pertemuan antara penjual dan pembeli
saham, baik pada tahap pasar perdana (primary market) ataupun pada tahap pasar sekunder (secondary market).
1 Dalam
kegiatannya, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas kepada perusahaan yang menawarkan
saham/obligasi kepada masyarakat, dengan memberikan kemudahan-kemudahan dan juga
memberikan peraturan-peraturan agar
kepentingan masyarakat terjamin, sehingga setiap perusahaan yang akan Go Public
diteliti kelayakannya. Pasar Modal di Indonesia sudah dikenal sejak
tahun 1912, tetapi karena suasana
politik dan ekonomi terhenti dan baru aktif sejak 1976.
Pasar modal
merupakan sarana pembentuk modal dan akumulasi dana yang diarahkan untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pengerahan dana guna
menunjang pembiyaan pembangunan nasional.
2 Permodalan
perseroan terbatas terdiri dari modal yang ditempatkan sebagai saham yang dikuasai oleh para pemegang
saham, dalam perseroan yang bersifat
terbuka dimana saham perseroan tersebut telah di daftarkan di pasar 1 www.bismarnasution.worpress.com Beberapa
Aspek Hukum Pasar Modal dalam Transaksi
Saham terakhir kali diakses 21 Januari 2010
modal sebagai konseskuensi dari proses go public perseroan telah menjadi perseroan publik dimana sahamnya boleh
dimiliki oleh publik, dengan demikian secara
hukum perseroan tersebut sudah bukan lagi perseroan privat akan tetapi sudah menjadi perseroan milik publik.
3 Proses go public
juga mengakibatkan perseroan menempatkan sahamnya untuk di perdagangkan dalam bursa efek, proses perdagangan
di bursa ini menempatkan perseroan untuk
melakukan penyerapan dana publik untuk diinvestasikan dalam perseroan dengan tujuan untuk melakukan
ekspansi bisnis bagi perseroan Ketentuan ini juga menyangkut mengenai status
perseroan sebagai badan hukum yang
kepemilikannya adalah milik publik dalam hal ini pemegang saham.
4 Bursa sebagai
pasar tentunya tidak akan bisa lepas dari hukum penawaran dan permintaan, dimana bisa saja terjadi
kenaikan harga maupun penurunan harga dalam
bursa tersebut, demikian halnya dengan saham sebagai komoditi dalam bursa bisa mengalami penurunan harga dan juga
kenaikan harga. Agar pasar modal dapat berkembang dibutuhkan adanya
landasan hukum yang kokoh untuk lebih
menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat
pemodal dari praktik yang merugikan.
.
5 2 Kamaruddin
Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi dan Portofolio (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1998) halaman 21 3 Man S
Sastrawidjaya, Perseoan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang ,( Bandung: Alumni, 2008), hal 81 4 Kamaruddin Ahmad
Op.Cit hal 25 5 Konsiderans Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Naik
dan turunnya harga saham dapat disebabkan berbagai hal, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat
eksternal. Faktor internal misalnya bisa
berupa penemuan lahan baru pada perusahaan tambang, pergantian manajemen perusahaan, perolehan kontrak baru
dan lain lain sedangkan yang bersifat
eksternal bisa berupa konflik politik, peperangan, bencana alam dan sebagainya.
Saham tentunya
tidak dapat diperlakukan sama dengan komoditas yang diperdagangkan dalam bursa komoditas.
Sekalipun bisa mengalami kenaikan dan penurunan
harga seperti halnya kopi, kopra, karet, minyak sawit dan lain lain.
Saham memiliki
keistimewaan karena saham tersebut adalah adalah modal dari sebuah perseroan. Dalam setiap lembar saham
tersebut adalah representasi dari sebuah
perseroan yang namanya tertera dalam saham tersebut, setiap lembar saham tersebut merupakan aset dari perseroan
yang tertera dalam saham tersebut.
Dengan demikian
setiap lembar saham yang diperdagangkan di bursa itu mewakili perseroan yang harganya bisa naik
turun sedangkan dalam kondisi riil penurunan
harga saham tersebut bisa tidak sebanding dengan dengan nilai rill perseroan dan jika tidak dilakukan tindakan
penyelamatan maka berpeluang perseroan
tersebut untuk mengalami ketidakmampuan berproduksi yang mengakibatkan perseroan tersebut bangkrut. Hal
ini tentunya sangat dihindari oleh para
pelaku dalam dunia bisnis, sebagai ilustrasi untuk mempermudah kita memahami uraian di atas dapat kita lihat
sebagai berikut :PT XYZ Tbk adalah sebuah
industri yang bergerak dalam peleburan besi dan baja dimana sebagian besar konsumen dari PT XYZ Tbk tersebut adalah
industri otomotif, konstruksi berat,
transmisi listrik, dan jaringan komunikasi pada pertengahan tahun 2008 nilai aset PT XYZ Tbk adalah RP. 3,2 trilliun
dan sahamnya di bursa terus mengalami
kenaikan karena asumsi pasar bahwa PT XYZ Tbk akan terus mengalami pertambahan permintaan dikarenakan
perkembangan ekonomi global yang masih
tinggi kebutuhannya akan ketersediaan besi dan baja, namun sebagai akibat dari krisis ekonomi global banyak
konsumen dari PT XYZ Tbk yang mengurangi
produksinya bahan terancam gukung tikar sehingga di bursa saham PT XYZ Tbk tersebut mengalami penurunan harga
yang sangat tajam dan ketika dan masih
sangat memungkinkan untuk terus mengalami penurunan hingga akhir tahun dan ketika dinilai maka nilai seluruh
saham PT XYZ yang tersebar di bursa dapat
mengancam jumlah modal perusahaan tersebut, dan jika tidak ada tindakan penyelamatan sangat memungkinkan nilai PT XYZ
Tbk akan semakin menurun.
Dalam hal inilah PT
XYZ perlu melakukan tindakan penyelamatan berupa pembelian kembali saham-sahamnya yang dikuasai
oleh publik. Saham yang telah dilepaskan
ke bursa akan dibeli oleh perseroan, untuk selanjutnya dikuasai oleh perseroan. Secara bisnis hal ini
merupakan suatu hal yang sangat logis sebagai
langkah penyelamatan terhadap perseroan, namun dari segi hukum hal tersebut adalah pelanggaran terhadap ketentuan
bahwa perseoan publik adalah perseroan
milik publik yang sebagian atau keseluruhan sahamnya dikuasai oleh publik, dan tentunya penguasaan saham sebuah
perseroan publik oleh perseroan itu
sendiri dengan jalan membeli saham dari bursa adalah hal yang dilarang dalam hukum pasar modal, dimana perseroan dapat
dikategorikan melakukan perbuatan insider
trading. Namun hal ini hanya dapat dilakukan dalam kondisi normal saja, dalam kondisi tertentu dimana perseroan perlu
melakukan tindakan penyelamatan terhadap
kemungkinan perseroan mengalami kolaps akibat penurunan harga saham yang sangat cepat dan untuk
mengantisipasi kemungkinan yang lebih buruk
perseroan diberikan kesempatan untuk menguasai kembali saham-saham yang telah di lepaskan ke bursa untuk jangka
waktu yang sementara, untuk kemudian
dilepaskan.
Naik dan turunnya harga saham adalah hal yang
lazim. Hal tersebut Dapat Disebabkan
oleh banyak hal. Penyebab yang tertama adalah faktor permintaan (demand) dan penawaran (supply). Jika dalam satu
hari lebih banyak investor yang ingin
membeli saham A dari pada yang ingin menjualnya, otomatis harga saham A itu akan naik. Dikarenakan persediaan
yang tersedia sedikit sedangkan permintaan
akan saham tersebut tinggi.
Adapun permintaan
dan penawaran saham sendiri dipengaruhi oleh banyak hal. Pertama adalah pergerakan suku
bunga. Pada saat suku bunga cenderung
naik, harga saham-saham akan cenderung turun.hal ini dikarenakan kecenderungan investor untuk menjual sahamnya
untuk mengalihkan dananya ke deposito
perbankan yang bunganya sedang naik hal ini juga didukung dengan besarnya resiko berinvestasi pada deposito
lebih kecil daripada berinvestasi di pada
saham. Akan sangat wajar jika para investor melepas saham-saham yang dikuasainya untuk selanjutnya mengalihkannya
kedalam bentuk deposito 6 Sebaliknya, jika suku bunga turun harga saham-saham
akan cenderung meningkat. Dikarenakan
investor menarik dananya dari deposito yang bunganya layu dan mencari investasi lain yang lebih
menguntungkan termasuk saham. Hal ini
akan mengakibatkan permintaan akan saham-saham naik dan harganya akan mengalami peningkatan.
.
7 barang dan jasa-
juga bisa membuat harga saham-saham turun. Sebab apabila inflasi tinggi maka suku bunga akan tinggi,
hal ini dimaksudkan untuk Masih
berhubungan erat dengan suku bunga, inflasi atau kenaikan harga ` 6 www.foruminvestor.com Analisa Harga Saham terakhir kali diakses 11
Desember 2009 7 ibid mengurangi
jumlah uang yang beredar sebab telah dikonversika ke dalam bentuk investasi berupa tabungan atau deposito.
Selain dua faktor
makro ekonomi itu, ada faktor lain yang sangat mempengaruhi harga saham, yakni kinerja
perusahaan penerbit saham tersebut.
Semakin tinggi
penjualan dan terutama laba bersih perusahaan itu, investor akan semakin memburunya dan harga sahamnya akan
cenderung naik. Laba bersih adalah modal
utama bagi sebuah perusahaan untuk bisa berkembang. Tidak mungkin sebuah perusahaan bisa maju jika ia
tidak pernah membukukan untung.
Adapun harga saham
pada dasarnya ada cermin dari nilai perusahaan.
Semakin tinggi
nilai perusahaan, akan semakin tinggi pula harga sahamnya. Dan semakin tinggi keuntungan suatu perusahaan,
akan semakin tinggi pula dividen atau
pembagian keuntungan yang bisa dibagikan kepada investor.
Harga saham
kadangkala juga dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, dan keamanan. Contohnya ketika terjadi ledakan bom
di berbagai wilayah Indonesia beberapa
waktu lalu, harga saham-saham cenderung turun. Ketidakpastian soal kebijakan pemerintah, kerusuhan, dan banjir
juga bisa mempengaruhi harga saham-saham.
8 8 Harga saham
bisa naik atau turun setiap menit, atau bahkan setiap detik.
Karenanya, investor
terutama investor yang ingin menangguk keuntungan dari naik-turunnya harga saham jangka pendek harus
memantau harga saham-saham yang
dimilikinya. Bahkan, kalau bisa investor harus memantaunya setiap saat.
www.google.co.id Faktor-Faktor Penyebab Naik Dan Turunnya
Harga Saham terakhir kali diakses 23 Februari 2010 Perdagangan saham dibursa tentunya dapat
dipantau dengan instrumen Indeks Harga
Saham Gabungan atau IHSG, IHSG adalah adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham.
Indeks berfungsi sebagai indikator tren
pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.
Dengan adanya
indeks, kita dapat mengetahui tren pergerakan harga saham saat ini apakah sedang naik, stabil atau
turun. Misal, jika di awal bulan nilai
indeks 300 dan saat ini di akhir bulan menjadi 360, maka kita dapat mengatakan bahwa secara rata-rata harga saham
mengalami peningkatan sebesar 20%.
Pergerakan indeks
menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan
atau membeli suatu atau beberapa saham.
Karena harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks pun bergerak turun
naik dalam hitungan waktu yang cepat
pula.
Di Bursa Efek
Indonesia terdapat 6 (enam) jenis indeks, antara lain: 1) Indeks Individual, menggunakan indeks harga
masing-masing saham terhadap harga
dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEI.
2) Indeks Harga Saham Sektoral, menggunakan
semua saham yang termasuk dalam
masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi
atas sembilan sektor yaitu: pertanian,
pertambangan, industri dasar, aneka industri, konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan
dan jasa, dan manufaktur.
3) Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG
(Composite Stock Price Index), menggunakan
semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks.
4) Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45
saham pilihan dengan mengacu kepada 2
variabel yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar.
Setiap 6 bulan
terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tersebut.
5) Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic
Index). JII merupakan indeks yang terdiri
30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks yang berdasarkan syariah Islam. Dengan kata
lain, dalam Indeks ini dimasukkan
saham-saham yang memenuhi kriteria investasi dalam syariat Islam. Saham-saham yang masuk dalam Indeks
Syariah adalah emiten yang kegiatan
usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti: a) Usaha perjudian dan permainan yang tergolong
judi atau perdagangan yang dilarang.
b) Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi)
termasuk perbankan dan asuransi
konvensional.
c) Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta
memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram d) Usaha yang memproduksi, mendistribusi
dan/atau menyediakan barangbarang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat
mudarat 6. Indeks Papan Utama dan Papan
Pengembangan. Yaitu indeks harga saham yang
secara khusus didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan
Pengembangan.
7. Indeks KOMPAS 100. merupakan Indeks Harga
Saham hasil kerjasama Bursa Efek
Indonesia dengan harian KOMPAS. Indeks ini meliputi 100 saham dengan proses penentuan sebagai berikut
: a. Telah tercatat di BEI minimal 3
bulan.
b. Saham tersebut masuk dalam perhitungan IHSG
(Indeks Harga Saham Gabungan).
c. Berdasarkan pertimbangan faktor fundamental
perusahaan dan pola perdagangan di
bursa, BEI dapat menetapkan untuk mengeluarkan saham tersebut dalam proses perhitungan indeks harga
100 saham.
d. Masuk dalam 150 saham dengan nilai transaksi
dan frekwensi transaksi serta
kapitalisasi pasar terbesar di Pasar Reguler, selama 12 bulan terakhir.
e. Dari sebanyak 150 saham tersebut, kemudian
diperkecil jumlahnya menjadi 60 saham
dengan mempertimbangkan nilai transaksi terbesar.
a. Dari sebanyak 90 saham yang tersisa, kemudian
dipilih sebnyak 40 saham dengan
mempertimbangkan kinerja: hari transaksi dan frekwensi transaksi serta nilai kapitalisasi pasar di pasar
reguler, dengan proses sebagai berikut 1.
Dari 90 sisanya, akan dipilih 75 saham berdasarkan hari transaksi di pasar reguler.
2.Dari 75 saham
tersebut akan dipilih 60 saham berdasarkan frekuensi transaksi di pasar reguler.
3. Dari 60 saham
tersebut akan dipilih 40 saham berdasarkan Kapitalisasi Pasar.
b. Daftar 100 saham diperoleh dengan menambahkan
daftar saham dari hasil perhitungan
butir (e) ditambah dengan daftar saham hasil perhitungan butir c.
Daftar saham yang masuk dalam KOMPAS 100 akan diperbaharui sekali dalam 6 bulan, atau tepatnya pada bulan
Februari dan pada bulan Agustus.
9 Indeks Obligasi
Pemerintah pertama kali diluncurkan pada tanggal 01 Juli 2004, sebagai wujud pelayanan kepada
masyarakat pasar modal dalam memperoleh
data sehubungan dengan informasi perdagangan obligasi pemerintah.
Indeks Obligasi
memberikan nilai lebih, antara lain: 1.Sebagai barometer dalam melihat
perubahan yangterjadi di pasar obligasi.
2.Sebagai alat analisa
teknikal untuk pasar obligasi pemerintah 3.Benchmark dalam mengukur kinerja
portofolio obligasi 4. Analisa pengembangan instrumen obligasi pemerintah.
9 www.wikipedia.org
Indeks Harga Saham Gabungan Terakhir kali diakses 23 Februari 2010 Formula
yang digunakan dalam pengembangan informasi Indeks Obligasi Pemerintah: 1. Price (Performance) Index 2.
Yield Index 3. Total Return Index diharapkan dengan adanya Indeks Obligasi
Pemerintah ini akan memenuhi kebutuhan
Pasar Modal di Indonesia, khususnya Pasar Obligasi dalam pembentukan transparansi harga di Pasar,
sehingga terwujud harga wajar obligasi dan
pasar yang efisien.
Inilah komponen -
komponennya yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Ada 9 sektor yang
mencantumi komponen-komponennya yaitu pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri,
industri barang konsumsi, properti, infrastruktur,
keuangan dan perdagangan dan sektor khusus seperti KOMPAS 100, JII, LQ45, BISNIS 27, PEFINDO 25 dan SRI-KEHATI.
Semua emiten yang tercatat di BEI juga
tercatat tergantung dengan tipe usahanya dan likuidasinya sendiri.
10 Terkait dengan
konsep IHSG itu sendiri, perlu diperhatikan bahwa IHSG merupakan indikator yang mencakup pergerakan
harga saham biasa dan harga saham preferen di BEI. Naik turunnya IHSG sangat
bergantung kepada pergerakan harga saham
di bursa. Apabila pergerakan harga saham secara umum bagus dan naik, maka IHSG akan naik juga.
Begitupun sebaliknya, bila pergerakan
harga saham kurang bagus atau turun maka IHSG pun akan ikut turun.
Fluktuasi IHSG
disebabkan oleh fluktuasi harga saham. Dan fluktuasi harga saham ini disebabkan salah satunya adalah
karena pengukuran nilai saham itu sendiri
yang hampir tidak pernah menggunakan indikator fundamental kinerja dan keuangan
perusahaan itu sendiri.
Anjloknya pasar modal Indonesia pada November
2008 bahwa hampir seluruh saham-saham di
bursa turun. Ada yang mengatakan bahwa anjloknya pasar modal kita tidak lepas dari krisis
finansial global. Ada pula yang mengatakan
bahwa ini disebabkan grup Bakrie yang gagal bayar dalam transaksi buyback saham-sahamnya. Memang benar apa yang
dikatakan sebagian orang itu namun ada
satu akar sebab atau permasalahan mengapa IHSG dan saham-saham bisa naik dan turun secara tajam, yaitu tidak
menggunakannya fundamental perusahaan
sebagai dasar penilaian harga saham di bursa.
Tidak digunakannya
indikator ini memiliki banyak akibat hukum di pasar modal. Sebut saja tindak pidana penipuan,
manipulasi pasar, insider trading, ketidaktransparanan
Emiten ketika melakukan aksi korporasi (masalah keterbukaan), dan sebagainya. Kesemuanya itu
sebenarnya dilarang di dalam UU No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Tentunya, kalau kita perhatikan sudah banyak kasus akibat masalah penilaian
saham yang tidak wajar ini. Kasus manipulasi
pasar PT Perusahaan Gas Negara (PGN), kasus saham Agis, kasus saham Indosat, dan sebagainya. Semua itu
sekali lagi berakar kepada tidak digunakannya
indikator penilaian saham berdasarkan fundamental kinerja dan keuangan perusahaan.
11 Secara teori,
ada beberapa teknik perhitungan harga wajar saham yaitu pertama, Par Value yaitu harga saham didapat
dari hasil pembagian total modal 10 ibid disetor dengan jumlah saham. Kedua, Price to
Book Value (PBV) yaitu rasio perbandingan
harga pasar saham dan nilai buku (keuangan perusahaan) per saham. Ketiga, Capital Asset Pricing
Model (CAPM) yaitu menghitung nilai saham berdasarkan hubungan antara resiko dan
expected return di kemudian hari.
Keempat, adalah P/E
Ratio yaitu menilai saham dengan membandingkan harga pasar saham (market price) dengan laba per
saham. Kelima, adalah Discounted Dividend
Model (DDM) yaitu penilaian harga saham berdasarkan asumsi dividen di masa mendatang dan pertumbuhan perusahaan.
12 Padahal,
transaksi tersebut digerakkan oleh kalangan mereka sendiri.
Tentu saja,
perbuatan mereka bisa masuk kategori tindak pidana manipulasi pasar sebagaimana diatur di dalam pasal 91-92 UUPM.
Selain itu, untuk mendukung aksi
manipulasi pasarnya, biasanya mereka menyebarkan informasi yang menyesatkan yang bisa masuk kategori
pelanggaran pasal 90 dan pasal 93 UUPM mengenai
penipuan dan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Informasi Dalam prakteknya, penentuan nilai saham di
perdagangan bursa pada umumnya tidak
berdasarkan teknik perhitungan di atas akan tetapi berdasarkan permainan orang-orang pintar pasar modal itu
sendiri, sehingga tidak heran apabila
terdapat pelanggaran-pelanggaran di pasar modal. Mereka bisa membuat harga
saham naik dan turun sesuka hati dalam rentang waktu tertentu yang ujung ujungnya
dalam rangka membuat citra emiten tersebut baik atau bagus melalui pergerakan
saham secara likuid.
11 www.okezone.com
Buyback Saham Bakrie Bermasalah terakhir kali diakses 20 Januari 2009 12
www.idx.co.id Edukasi Pasar Modal, Penentuan Nilai Saham terakhir kali diakses
26 Januari 2010 ini bisa saja mengatakan bahwa perusahaan
sedang bagus-bagusnya atau perusahaan sedang turun-turunya.
Disamping
manipulasi pasar dan penipuan, akibat masalah harga saham ini, bagi Emiten yang mungkin memiliki kinerja
dan fundamental yang baik, ketika mereka
akan melakukan tindakan misalnya
berhutang, buyack, atau menggadaikan
sahamnya sebagai jaminan, mereka akan berhati-hati karena khawatir aksi korporasinya akan membuat harga
saham mereka turun dan anjlok.
Efek samping
kekhawatiran ini adalah terbuka kemungkinan Emiten yang bersangkutan tidak transparan kepada publik
ketika dia melakukan aksi buyback.
Ketika dia sudah
tidak transparan, maka dia telah bisa dianggap melakukan pelanggaran atas prinsip keterbukaan di pasar
modal (Pasal 86 jo. Pasal 93 UUPM).
Apabila aksi korporasi tersebut mengandung benturan kepentingan dan memenuhi prinsip transaksi material, maka dia
juga telah melakukan pelanggaran terhadap
aturan-aturan tersebut. Tentunya patut kita sayangkan apabila terdapat Emiten yang baik dengan kinerja bagus ketika
melakukan buyback, namun karena kekhawatiran
masalah nilai saham membuat dia melakukan pelanggaran yang sebenarnya tidak perlu dilakukan 13 A. Perumusan Masalah .
Sebuah karya ilmiah
yang baik seharusnya merumuskuan masalah yang akan dibahasa dalam karya ilmial tersebut agar dalam pembahasannya karya ilmiah tersebut dapat memberikan sumbangsih
yang jelas bagi ilimu pengetahuan dan
masyarakat pada umumnya.
13 www.foruminvestor.comterakhir
kali diakses 11 Feb 2009 Adapun masalah
yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana Pengaturan Pembelian Kembali
Saham(Buyback ) Dalam Hukum Perusahaan
Di Indonesia 2. Bagaimana Mekanisme
Pembelian Kembali Saham ( Buyback ) 3. Apa Akibat Hukum Pembelian Kembali Saham (Buyback B. Tujuan
dan Manfaat 1. Tujuan Setiap perbuatan
yang dilakukan manusia tentunya ada ikhtiar yang hendak dicapai, demikian juga dengan skripsi
ini tentulah ditulis dan hendak mencapai
sebuah tujuan dalam penulisannya. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini dapat dijabarkan dalam
kalimat-kalimat berikut ini a) Untuk
Menjelaskan tentang pengaturan pembelian kembali saham ( buyback ) dalam hukum yang berlaku di Indonesia b) Untuk menjelaskan tentang bagaiamana
mekanisme pelaksanaan Pembelian kembali
saham (buyback ) dalam hukum yang berlaku di Indonesia c) Untuk menjelaskan akibat hukum pelaksanaan
pembelian kembali saham (buy back ) 2. Manfaat a. Secara Teoritis Skripsi ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perkembangan ilmu hukum khususnya hukum perseroan sehingga dapat
memberikan dampak positif dalam
pengembangan ilmu hukum itu sendiri, yang pada kelanjutannya dapat menambah perbendaharaan ilmu hukum perseroan
itu sendiri.
b.Secara Praktis 1.
Sebagai Informasi bagi masyarakat baik yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa maupun para pelaku dalam
dunia usaha dan masyarakat awam 2.
Sebagai masukan bagi para pelaku dalam dunia hukum perseroan baik pemegang saham, dewan direksi dan komisaris
dan para investor C. Keaslian Penulisan Skripsi
berjudul “ Pembelian Kembali Saham (Buyback) Sebagai Sarana Perlindungan Modal
Dan Kekayaan Perseroan “ belum pernah ditulis sebelumnya dalam lingkup Fakultas
Hukum . Hal ini dapat disimpulkan
setelah terlebih dahulu dilakukan penelusuran di Fakultas Hukum , tidak
ditemukan judul yang sama bahkan judul yang mirip sekalipun.
Mengingat skripsi
dengan judul ini belum pernah ditulis sebelumnya,maka data-data yang digunakan di dalam proses
penulisannya adalah informasi yang diperoleh
dari berbagai media baik cetak dan elektronik. Dan data tersebut merupakan data
aktual.
D. Tinjauan
Kepustakaan Agar tidak menjadi bias dalam penulisanya maka perlu dibuat batasan
batasan menyangkut defenisi terhadap
peristilahan yang terdapat dalam skripsi ini Buyback ( pembelian kembali saham) Menurut
situs www.investorworld.com buyback didefenisikan sebagai berikut definition 1 The
purchase of a long position to offseta short position.
Definition 2 A
corporation’s repurchase of stock or bonds it has issued. In the case of
stocks, this reduces the number of
shares outstanding, giving each remaining shareholder a larger percentage ownership of the company. This is
usually considered a sign that the company’s
management is optimistic about the future and believes that the current share
price is undervalued. Reasons for buybacks include putting unused cash to use, raising earnings per share, increasing internal
control of the company, and obtaining stock
for employee stock option plans or pension plans. When a company’s shareholders vote to authorize a buyback, they
aren’t obliged to actually undertake the buyback. Also called corporate repurchase.
Defenisi 1 Pembelian
posisi panjang untuk mengimbangi posisi pendek.
Defenisi 2 Sebuah
korporasi pembelian kembali saham atau obligasi yang telah dikeluarkan. Dalam kasus saham, ini mengurangi
jumlah saham yang beredar, memberi
setiap pemegang saham yang tersisa persentase kepemilikan yang lebih besar dari perusahaan. Hal ini biasanya
dianggap sebagai tanda bahwa manajemen perusahaan
optimis tentang masa depan dan percaya bahwa harga saham saat ini adalah undervalued. Alasan untuk buyback
termasuk menempatkan uang tunai yang
tidak terpakai untuk digunakan, meningkatkan pendapatan per saham, meningkatkan pengendalian internal perusahaan,
dan mendapatkan saham untuk opsi saham
karyawan rencana atau program pensiun. Ketika sebuah perusahaan pemegang saham suara untuk otorisasi pembelian
kembali, mereka tidak diwajibkan untuk
benar-benar melakukan pembelian kembali. Juga disebut perusahaan membeli kembali perseroan membeli
kembali saham atau surat berharga yang
telah diterbitkannya.
Lebih lanjut lagi
dalam situs www.investopedia.com buyback atau pembelian kembali saham didefenisikan sebagai berikut A
buyback allows companies to invest in themselves. By reducing the number of
shares outstanding on the market,
buybacks increase the proportion of shares a company owns. Buybacks can be carried out in two ways: 1. Shareholders may be presented with a
tender offer whereby they have the option to submit (or tender) a portion or all of their
shares within a certain time frame and at a premium to the current market price. This
premium compensates investors for tendering
their shares rather than holding on to them.
2. Companies buy
back shares on the open market over an extended period of tim Pembelian kembali saham memungkinkan perseroan untuk
melakukan penanaman modal kedalam
perseroan itu sendiri. Dengan melakukan pengurangan jumlah saham yang beredar dalam pasar,
pembelian saham kembali menaikkan proporsi
saham yang dikuasai oleh perseroan. Buy back dapat dilakukan dengan dua cara: 1.
Pemegang saham dapat ditawarkan dengan penawaran tender di mana mereka memiliki pilihan untuk mengirimkan (atau
tender) sebagian atau seluruh saham
mereka dalam jangka waktu tertentu dan pada premi untuk harga pasar saat ini. Premi ini sebagai kompensasi atas
saham yang ditenderkan.
2. Perseroan melakukan pembelian kembali dalam
pasar terbuka melalui waktu yang
diperpanjang dalam jangka waktu tim sementara
itu www.irmadevita.com mendefenisikan
pembelian kembali saham sebagai: Yang
dimaksud dengan buyback saham adalah: pembelian kembali sahamsaham yang telah
diterbitkan oleh suatu Perseroan dan dimiliki oleh Perseroan untuk jangka waktu tertentu, maksimum selama 3
tahun. Pada dasarnya buyback saham
merupakan bentuk tanggung jawab dari Perseroan yang dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan atas modal dan kekayaan
perseroan.
Modal dasar
(authorized capital atau equity) adalah jumlah saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh perseroan
sehingga modal dasar terdiri atas
seluruh nominal saham. Modal dasar inilah yang sering dipakai sebagai Kriteria agar suatu perseroan dapat
digolongkan dalam kategori tertentu, yaitu apakah perseroan tersebut tergolong ke dalam
perusahaan kecil,menengah atau besar.
Modal yang
ditempatkan (issued capital)dikeluarkan adalah saham yang telah diambil dan sebenarnya telah
terjual,baik kepada para pendiri maupun kepada
pemegang saham perseroan. Para pendiri telah menyanggupi untuk mengambil bagian sebesar aau sejumlah tertentu
dari saham perseroan dan karena itu,dia
mempunyai kewajiban untuk membayar dan melakukan penyetoran kepada perseroan.
Modal yang disetor
(paid up capital) adalah saham yang telah dibayar penuh kepada perseroan yang menjadi peryataan
atau penytoran saham riil yang telah
dilakukan.baik oleh pendiri maupun pemegang saham perseroan.
Saham termasuk
dalam bagian dari efek yang diperdagangkan di pasar modal (stock market) hal ini dapat kita lihat
dalam ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang berbunyi: Efek adalah surat
berharga yaitu surat pengakuan hutang,surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit
penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
berjangka atas efek dan setiap derivatif efek.
Harta Dan Kekayaan
Perseroan Terbatas Penjelasan pasal 37 huruf a UU Nomor 40 tahun 2007 ada
dijelaskan tentang apa yang dimaksud
dengan kekayaan bersih perseroan terbatas yaitu : Kekayaan bersih adalah seluruh harta kekayaan
Perseroan dikurangi seluruh kewajiban
Perseroan sesuai dengan laporan keuangan terbaru yang disahkan oleh RUPS dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Perseroan Terbatas,
yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
E. Metode Penulisan
Setiap Usaha Penulisan haruslah menggunakan metode penulisan yang sesuai dengan bidang yang dipelajari. Dan
berangkat dari kesadaran tersebut penulis
dapat menguraikan metode yang digunakan dalam proses penulisan adalah sebagai berikut a. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang
dilakukan penulis dalam penulisan skripsi ini disesuaikan dengan permasalahan yang diangkat
didalamnya. Dengan demikian, penelitian
yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menganalisa hukum positif yang tertulis.
b. Sumber Data Dalam proses penyusunan skripsi
ini data dan sumber data yang digunakan adalah
hukum primer,sekunder dan tersier.
Bahan hukum primer, yaitu bahan Hukum yang terdiri peraturan perundang-undangan di bidang hukum perdata
yang mengikat, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas,Undang Undang No 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal,Peraturan
Bapepam LK XI.B3 dan IX.E1 Bahan hukum
sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, yakni hasil buah
pikiran para ahli berupa bukubuku,
doktrin para sarjana terkemuka
yang tentunya berkaitan dengan pembahasan
skripsi ini.
Bahan hukum tersier
atau bahan penunjang, yaitu bahan hukum
yang memberikan petunjuk atau penjelasan
bermakna terhadap bahan hukum yang menberikan petunjuk atau penjelasan bermakna
terhadap bahan hukum primer dan atau
bahan hukum sekunder yakni kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia serta Kamus Bahasa Inggris.
c. Teknik Pengumpulan Data Dalam melakukan
penulisan ini, Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian kepustakaan (library
research ) yang merupakanpengumpulan data-data
yang dilakukan melalui melalui literatur atau sumber-sumber bacaan buku-buku, peraturan perundang-undangan dan
bacaan yang lain yang terkait dengan
penulisan skripsi ini untuk digunakan sebagai dasar ilmiah dalam pembahasan materi.
d. Analisis Data Penelitian yang dilakukan
penulis dalam skripsi ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif. Pengelolaan data
pada hakekatnya merupakan kegiatan untuk
melakukan analisa terhadap permasalahan yang akan dibahas.
Analisis data
dilakukan dengan: 1. Mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan
dengan permasalahan yang diteliti.
2. Memilih kaidah-kaidah yang sesuai dengan
penelitian.
3. Menjelaskan hubungan-hubungan antara berbagai
konsep pasal yang ada.
4. Menarik kesimpulan dengan pendekatan
deduktif-kualitatif.
F. Sistematika
Penulisan Sistematika penulisan bertujuan untuk memudahkan penulis maupun pihak
lain yang berkepentingan akan karya
tulis ini untuk memahaminya Sistematika penulisan skripsi ini adalah BAB I :
PENDAHULUAAN Dalam bab ini dijelaskan tentang latar belakang, perumusan masalah, keaslian penulisan, tujuan dan
manfaat penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II :
PENGATURAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) Dalam Bab Ini dijelaskan
tentang ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia yang mengatur mengenai pembelaina kemabali saham emiten, baik peraturan yang
bersifat umum seperti Undang-Undang
Perseroan Terbatas dan UndangUndang Pasar Modal maupun peraturan peraturan yang
bersifat khusus seperti peraturan Badan
Pengawas Pasar BAB III : MEKANISME PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) Dalam Bab Ini
dijelaskan tentang tata cara pelaksanaan buyback, yaitu proses pengambilan keputusan
dan proses eksekusi keputusan dalam bab
ini juga dijelasakan tentang tata cara
pemeblaian saham dan juga biaya yang harus dibayar atas tranksaksi pembelian kembali
saham BAB IV : AKIBAT HUKUM
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM(BUYBACK) Dalam Bab Ini Akibat Hukum Buyback terhadap semua pihak dan aspek yang terkait dengan buyback
tersebut, yaitu terhadap harta dan
kekayaan perseroan terbatas, terhadap modal,
terhadap dewan direksi, terhadap saham yang dibeli kembali dan terhadap pemegang saham yang
sahamnya dibeli kembali BAB V :
KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan berisi penjelasan ringkas tentang poin-poin dalam
isi skipsi Saran berupa rekomendasi hal-hal yang perlu dilakukan, tidak dilakukan, ditambah atau dikurangi.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi