Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: BUYBACK (PEMBELIAN KEMBALI SAHAM ) SEBAGAI PERLINDUNGAN MODAL DAN KEKAYAAN PERSEROAN TERBATAS



BAB I PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang  
 Pasar modal sebagai suatu kegiatan dalam penawaran umum dan  perdagangan efek dari perusahaan publik adalah salah satu lembaga pembiayaan  atau wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan alternatif sarana investasi bagi masyarakat. Pasar Modal ini menjadi wadah pertemuan antara penjual dan  pembeli saham, baik pada tahap pasar perdana (primary market) ataupun pada  tahap pasar sekunder (secondary market).

1 Dalam kegiatannya, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas  kepada perusahaan yang menawarkan saham/obligasi kepada masyarakat, dengan  memberikan kemudahan-kemudahan dan juga memberikan peraturan-peraturan  agar kepentingan masyarakat terjamin, sehingga setiap perusahaan yang akan Go  Public  diteliti kelayakannya. Pasar Modal di Indonesia sudah dikenal sejak tahun  1912, tetapi karena suasana politik dan ekonomi terhenti dan baru aktif sejak  1976.
Pasar modal merupakan sarana pembentuk modal dan akumulasi dana  yang diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan  dana guna menunjang pembiyaan pembangunan nasional.
2 Permodalan perseroan terbatas terdiri dari modal yang ditempatkan  sebagai saham yang dikuasai oleh para pemegang saham, dalam perseroan yang  bersifat terbuka dimana saham perseroan tersebut telah di daftarkan di pasar  1 www.bismarnasution.worpress.com Beberapa Aspek Hukum Pasar Modal dalam  Transaksi Saham terakhir kali diakses 21 Januari 2010  modal sebagai konseskuensi dari proses go public  perseroan telah menjadi  perseroan publik dimana sahamnya boleh dimiliki oleh publik, dengan demikian  secara hukum perseroan tersebut sudah bukan lagi perseroan privat akan tetapi  sudah menjadi perseroan milik publik.
3 Proses go public juga mengakibatkan perseroan menempatkan sahamnya untuk di  perdagangkan dalam bursa efek, proses perdagangan di bursa ini menempatkan  perseroan untuk melakukan penyerapan dana publik untuk diinvestasikan dalam  perseroan dengan tujuan untuk melakukan ekspansi bisnis bagi perseroan Ketentuan ini juga menyangkut mengenai status perseroan sebagai badan  hukum yang kepemilikannya adalah milik publik dalam hal ini pemegang saham.
4 Bursa sebagai pasar tentunya tidak akan bisa lepas dari hukum penawaran  dan permintaan, dimana bisa saja terjadi kenaikan harga maupun penurunan harga  dalam bursa tersebut, demikian halnya dengan saham sebagai komoditi dalam  bursa bisa mengalami penurunan harga dan juga kenaikan harga.  Agar pasar  modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kokoh untuk  lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar  modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang  merugikan.
.
5 2 Kamaruddin Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi dan Portofolio (Jakarta: PT  Rineka Cipta, 1998) halaman 21 3 Man S Sastrawidjaya, Perseoan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang ,( Bandung:  Alumni, 2008), hal 81 4 Kamaruddin Ahmad Op.Cit hal 25 5 Konsiderans Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Naik dan turunnya harga saham dapat disebabkan berbagai hal, baik  yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Faktor internal misalnya  bisa berupa penemuan lahan baru pada perusahaan tambang, pergantian  manajemen perusahaan, perolehan kontrak baru dan lain lain sedangkan yang   bersifat eksternal bisa berupa konflik politik, peperangan, bencana alam dan  sebagainya.
Saham tentunya tidak dapat diperlakukan sama dengan komoditas yang  diperdagangkan dalam bursa komoditas. Sekalipun bisa mengalami kenaikan dan  penurunan harga seperti halnya kopi, kopra, karet, minyak sawit dan lain lain.
Saham memiliki keistimewaan karena saham tersebut adalah adalah modal dari  sebuah perseroan. Dalam setiap lembar saham tersebut adalah representasi dari  sebuah perseroan yang namanya tertera dalam saham tersebut, setiap lembar  saham tersebut merupakan aset dari perseroan yang tertera dalam saham tersebut.
Dengan demikian setiap lembar saham yang diperdagangkan di bursa itu  mewakili perseroan yang harganya bisa naik turun sedangkan dalam kondisi riil  penurunan harga saham tersebut bisa tidak sebanding dengan dengan nilai rill  perseroan dan jika tidak dilakukan tindakan penyelamatan maka berpeluang  perseroan tersebut untuk mengalami ketidakmampuan berproduksi yang  mengakibatkan perseroan tersebut bangkrut. Hal ini tentunya sangat dihindari oleh  para pelaku dalam dunia bisnis, sebagai ilustrasi untuk mempermudah kita  memahami uraian di atas dapat kita lihat sebagai berikut :PT XYZ Tbk adalah  sebuah industri yang bergerak dalam peleburan besi dan baja dimana sebagian  besar konsumen dari PT XYZ Tbk tersebut adalah industri otomotif, konstruksi  berat, transmisi listrik, dan jaringan komunikasi pada pertengahan tahun 2008  nilai aset PT XYZ Tbk adalah RP. 3,2 trilliun dan sahamnya di bursa terus  mengalami kenaikan karena asumsi pasar bahwa PT XYZ Tbk akan terus  mengalami pertambahan permintaan dikarenakan perkembangan ekonomi global  yang masih tinggi kebutuhannya akan ketersediaan besi dan baja, namun sebagai   akibat dari krisis ekonomi global banyak konsumen dari PT XYZ Tbk yang  mengurangi produksinya bahan terancam gukung tikar sehingga di bursa saham  PT XYZ Tbk tersebut mengalami penurunan harga yang sangat tajam dan ketika  dan masih sangat memungkinkan untuk terus mengalami penurunan hingga akhir  tahun dan ketika dinilai maka nilai seluruh saham PT XYZ yang tersebar di bursa  dapat mengancam jumlah modal perusahaan tersebut, dan jika tidak ada tindakan  penyelamatan sangat memungkinkan nilai PT XYZ Tbk akan semakin menurun.
Dalam hal inilah PT XYZ perlu melakukan tindakan penyelamatan berupa  pembelian kembali saham-sahamnya yang dikuasai oleh publik. Saham yang  telah dilepaskan ke bursa akan dibeli oleh perseroan, untuk selanjutnya dikuasai  oleh perseroan. Secara bisnis hal ini merupakan suatu hal yang sangat logis  sebagai langkah penyelamatan terhadap perseroan, namun dari segi hukum hal  tersebut adalah pelanggaran terhadap ketentuan bahwa perseoan publik adalah  perseroan milik publik yang sebagian atau keseluruhan sahamnya dikuasai oleh  publik, dan tentunya penguasaan saham sebuah perseroan publik oleh perseroan  itu sendiri dengan jalan membeli saham dari bursa adalah hal yang dilarang dalam  hukum pasar modal, dimana perseroan dapat dikategorikan melakukan perbuatan  insider trading. Namun hal ini hanya dapat dilakukan dalam kondisi normal saja,  dalam kondisi tertentu dimana perseroan perlu melakukan tindakan penyelamatan  terhadap kemungkinan perseroan mengalami kolaps akibat penurunan harga  saham yang sangat cepat dan untuk mengantisipasi kemungkinan yang lebih  buruk perseroan diberikan kesempatan untuk menguasai kembali saham-saham  yang telah di lepaskan ke bursa untuk jangka waktu yang sementara, untuk  kemudian dilepaskan.
 Naik dan turunnya harga saham adalah hal yang lazim. Hal tersebut Dapat  Disebabkan oleh banyak hal. Penyebab yang tertama adalah faktor permintaan  (demand) dan penawaran (supply). Jika dalam satu hari lebih banyak investor  yang ingin membeli saham A dari pada yang ingin menjualnya, otomatis harga  saham A itu akan naik. Dikarenakan persediaan yang tersedia sedikit sedangkan  permintaan akan saham tersebut tinggi.
Adapun permintaan dan penawaran saham sendiri dipengaruhi oleh  banyak hal. Pertama adalah pergerakan suku bunga. Pada saat suku bunga  cenderung naik, harga saham-saham akan cenderung turun.hal ini dikarenakan  kecenderungan investor untuk menjual sahamnya untuk mengalihkan dananya ke  deposito perbankan yang bunganya sedang naik hal ini juga didukung dengan  besarnya resiko berinvestasi pada deposito lebih kecil daripada berinvestasi di  pada saham. Akan sangat wajar jika para investor melepas saham-saham yang  dikuasainya untuk selanjutnya mengalihkannya kedalam bentuk deposito 6 Sebaliknya, jika suku bunga turun harga saham-saham akan cenderung  meningkat. Dikarenakan investor menarik dananya dari deposito yang bunganya  layu dan mencari investasi lain yang lebih menguntungkan termasuk saham. Hal  ini akan mengakibatkan permintaan akan saham-saham naik dan harganya akan  mengalami peningkatan.
.
7 barang dan jasa- juga bisa membuat harga saham-saham turun. Sebab apabila  inflasi tinggi maka suku bunga akan tinggi, hal ini dimaksudkan untuk  Masih berhubungan erat dengan suku bunga, inflasi atau kenaikan harga `  6 www.foruminvestor.com  Analisa Harga Saham terakhir kali diakses 11 Desember  2009  7 ibid  mengurangi jumlah uang yang beredar sebab telah dikonversika ke dalam bentuk  investasi berupa tabungan atau deposito.
Selain dua faktor makro ekonomi itu, ada faktor lain yang sangat  mempengaruhi harga saham, yakni kinerja perusahaan penerbit saham tersebut.
Semakin tinggi penjualan dan terutama laba bersih perusahaan itu, investor akan  semakin memburunya dan harga sahamnya akan cenderung naik. Laba bersih  adalah modal utama bagi sebuah perusahaan untuk bisa berkembang. Tidak  mungkin sebuah perusahaan bisa maju jika ia tidak pernah membukukan untung.
Adapun harga saham pada dasarnya ada cermin dari nilai perusahaan.
Semakin tinggi nilai perusahaan, akan semakin tinggi pula harga sahamnya. Dan  semakin tinggi keuntungan suatu perusahaan, akan semakin tinggi pula dividen  atau pembagian keuntungan yang bisa dibagikan kepada investor.
Harga saham kadangkala juga dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, dan  keamanan. Contohnya ketika terjadi ledakan bom di berbagai wilayah Indonesia  beberapa waktu lalu, harga saham-saham cenderung turun. Ketidakpastian soal  kebijakan pemerintah, kerusuhan, dan banjir juga bisa mempengaruhi harga  saham-saham.
8 8 Harga saham bisa naik atau turun setiap menit, atau bahkan setiap detik.
Karenanya, investor terutama investor yang ingin menangguk keuntungan dari  naik-turunnya harga saham jangka pendek harus memantau harga saham-saham  yang dimilikinya. Bahkan, kalau bisa investor harus memantaunya setiap saat.
www.google.co.id  Faktor-Faktor Penyebab Naik Dan Turunnya Harga Saham terakhir kali diakses 23 Februari 2010  Perdagangan saham dibursa tentunya dapat dipantau dengan instrumen  Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG, IHSG adalah adalah suatu indikator  yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator  tren pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu  saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.
Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui tren pergerakan harga  saham saat ini apakah sedang naik, stabil atau turun. Misal, jika di awal bulan  nilai indeks 300 dan saat ini di akhir bulan menjadi 360, maka kita dapat  mengatakan bahwa secara rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebesar  20%.
Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk  menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau  beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan  menit, maka nilai indeks pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu yang  cepat pula.
Di Bursa Efek Indonesia terdapat 6 (enam) jenis indeks, antara lain: 1)  Indeks Individual, menggunakan indeks harga masing-masing saham  terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat  di BEI.
2)  Indeks Harga Saham Sektoral, menggunakan semua saham yang termasuk  dalam masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan,  dan lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan sektor yaitu:   pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri, konsumsi,  properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan dan jasa, dan manufaktur.
3)  Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (Composite Stock Price Index),  menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan  indeks.
4)  Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu  kepada 2 variabel yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar.
Setiap 6 bulan terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45  tersebut.
5)  Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yang  terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks  yang berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, dalam Indeks ini  dimasukkan saham-saham yang memenuhi kriteria investasi dalam syariat  Islam. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten  yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti: a)  Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan  yang dilarang.
b)  Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan  asuransi konvensional.
c)  Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan  makanan dan minuman yang tergolong haram  d)  Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barangbarang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat 6.  Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham  yang secara khusus didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI  yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
7.  Indeks KOMPAS 100. merupakan Indeks Harga Saham hasil kerjasama  Bursa Efek Indonesia dengan harian KOMPAS. Indeks ini meliputi 100  saham dengan proses penentuan sebagai berikut : a.  Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan.
b.  Saham tersebut masuk dalam perhitungan IHSG (Indeks Harga Saham  Gabungan).
c.  Berdasarkan pertimbangan faktor fundamental perusahaan dan pola  perdagangan di bursa, BEI dapat menetapkan untuk mengeluarkan saham  tersebut dalam proses perhitungan indeks harga 100 saham.
d.  Masuk dalam 150 saham dengan nilai transaksi dan frekwensi transaksi  serta kapitalisasi pasar terbesar di Pasar Reguler, selama 12 bulan terakhir.
e.  Dari sebanyak 150 saham tersebut, kemudian diperkecil jumlahnya  menjadi 60 saham dengan mempertimbangkan nilai transaksi terbesar.
a.  Dari sebanyak 90 saham yang tersisa, kemudian dipilih sebnyak 40 saham  dengan mempertimbangkan kinerja: hari transaksi dan frekwensi transaksi  serta nilai kapitalisasi pasar di pasar reguler, dengan proses sebagai berikut   1. Dari 90 sisanya, akan dipilih 75 saham berdasarkan hari transaksi di  pasar reguler.
2.Dari 75 saham tersebut akan dipilih 60 saham berdasarkan frekuensi  transaksi di pasar reguler.
3. Dari 60 saham tersebut akan dipilih 40 saham berdasarkan Kapitalisasi  Pasar.
b.  Daftar 100 saham diperoleh dengan menambahkan daftar saham dari hasil  perhitungan butir (e) ditambah dengan daftar saham hasil perhitungan  butir c.  Daftar saham yang masuk dalam KOMPAS 100 akan diperbaharui sekali  dalam 6 bulan, atau tepatnya pada bulan Februari dan pada bulan  Agustus.
9 Indeks Obligasi Pemerintah pertama kali diluncurkan pada tanggal 01 Juli  2004, sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat pasar modal dalam  memperoleh data sehubungan dengan informasi perdagangan obligasi pemerintah.
Indeks Obligasi memberikan nilai lebih, antara lain: 1.Sebagai barometer dalam melihat perubahan yangterjadi di pasar obligasi.
2.Sebagai alat analisa teknikal untuk pasar obligasi pemerintah 3.Benchmark dalam mengukur kinerja portofolio obligasi 4. Analisa pengembangan instrumen obligasi pemerintah.
9 www.wikipedia.org Indeks Harga Saham Gabungan Terakhir kali diakses 23 Februari  2010   Formula yang digunakan dalam pengembangan informasi Indeks Obligasi  Pemerintah: 1. Price (Performance) Index 2. Yield Index 3. Total Return Index diharapkan dengan adanya Indeks Obligasi Pemerintah ini akan memenuhi  kebutuhan Pasar Modal di Indonesia, khususnya Pasar Obligasi dalam  pembentukan transparansi harga di Pasar, sehingga terwujud harga wajar obligasi  dan pasar yang efisien.
Inilah komponen - komponennya yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Ada 9 sektor yang mencantumi komponen-komponennya yaitu pertanian,  pertambangan, industri dasar, aneka industri, industri barang konsumsi, properti,  infrastruktur, keuangan dan perdagangan dan sektor khusus seperti KOMPAS  100, JII, LQ45, BISNIS 27, PEFINDO 25 dan SRI-KEHATI. Semua emiten yang  tercatat di BEI juga tercatat tergantung dengan tipe usahanya dan likuidasinya  sendiri.
10 Terkait dengan konsep IHSG itu sendiri, perlu diperhatikan bahwa IHSG  merupakan indikator yang mencakup pergerakan harga saham biasa dan harga  saham  preferen di BEI. Naik turunnya IHSG sangat bergantung kepada  pergerakan harga saham di bursa. Apabila pergerakan harga saham secara umum  bagus dan naik, maka IHSG akan naik juga. Begitupun sebaliknya, bila  pergerakan harga saham kurang bagus atau turun maka IHSG pun akan ikut turun.
Fluktuasi IHSG disebabkan oleh fluktuasi harga saham. Dan fluktuasi harga   saham ini disebabkan salah satunya adalah karena pengukuran nilai saham itu  sendiri yang hampir tidak pernah menggunakan indikator fundamental kinerja dan keuangan perusahaan itu sendiri.
 Anjloknya pasar modal Indonesia pada November 2008 bahwa hampir  seluruh saham-saham di bursa turun. Ada yang mengatakan bahwa anjloknya  pasar modal kita tidak lepas dari krisis finansial global. Ada pula yang  mengatakan bahwa ini disebabkan grup Bakrie yang gagal bayar dalam transaksi  buyback saham-sahamnya. Memang benar apa yang dikatakan sebagian orang itu  namun ada satu akar sebab atau permasalahan mengapa IHSG dan saham-saham  bisa naik dan turun secara tajam, yaitu tidak menggunakannya fundamental  perusahaan sebagai dasar penilaian harga saham di bursa.
Tidak digunakannya indikator ini memiliki banyak akibat hukum di pasar  modal. Sebut saja tindak pidana penipuan, manipulasi pasar, insider trading,  ketidaktransparanan Emiten ketika melakukan aksi korporasi (masalah  keterbukaan), dan sebagainya. Kesemuanya itu sebenarnya dilarang di dalam UU  No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Tentunya, kalau kita perhatikan  sudah banyak kasus akibat masalah penilaian saham yang tidak wajar ini. Kasus  manipulasi pasar PT Perusahaan Gas Negara (PGN), kasus saham Agis, kasus  saham Indosat, dan sebagainya. Semua itu sekali lagi berakar kepada tidak  digunakannya indikator penilaian saham berdasarkan fundamental kinerja dan  keuangan perusahaan.
11 Secara teori, ada beberapa teknik perhitungan harga wajar saham yaitu  pertama, Par Value yaitu harga saham didapat dari hasil pembagian total modal  10 ibid  disetor dengan jumlah saham. Kedua, Price to Book Value (PBV) yaitu rasio  perbandingan harga pasar saham dan nilai buku (keuangan perusahaan) per  saham. Ketiga, Capital Asset Pricing Model  (CAPM) yaitu menghitung nilai  saham berdasarkan hubungan antara resiko dan expected return di kemudian hari.
Keempat, adalah P/E Ratio yaitu menilai saham dengan membandingkan harga  pasar saham (market price) dengan laba per saham. Kelima, adalah Discounted  Dividend Model (DDM) yaitu penilaian harga saham berdasarkan asumsi dividen  di masa mendatang dan pertumbuhan perusahaan.
12 Padahal, transaksi tersebut digerakkan oleh kalangan mereka sendiri.
Tentu saja, perbuatan mereka bisa masuk kategori tindak pidana manipulasi pasar  sebagaimana diatur di dalam pasal 91-92 UUPM. Selain itu, untuk mendukung  aksi manipulasi pasarnya, biasanya mereka menyebarkan informasi yang  menyesatkan yang bisa masuk kategori pelanggaran pasal 90 dan pasal 93 UUPM  mengenai penipuan dan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Informasi  Dalam prakteknya, penentuan nilai saham di perdagangan bursa pada  umumnya tidak berdasarkan teknik perhitungan di atas akan tetapi berdasarkan  permainan orang-orang pintar pasar modal itu sendiri, sehingga tidak heran  apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran di pasar modal. Mereka bisa membuat harga saham naik dan turun sesuka hati dalam rentang waktu tertentu yang ujung ujungnya dalam rangka membuat citra emiten tersebut baik atau bagus melalui pergerakan saham secara likuid.
11 www.okezone.com Buyback Saham Bakrie Bermasalah terakhir kali diakses 20 Januari  2009  12 www.idx.co.id Edukasi Pasar Modal, Penentuan Nilai Saham terakhir kali diakses 26  Januari 2010  ini bisa saja mengatakan bahwa perusahaan sedang bagus-bagusnya atau perusahaan sedang turun-turunya.
Disamping manipulasi pasar dan penipuan, akibat masalah harga saham  ini, bagi Emiten yang mungkin memiliki kinerja dan fundamental yang baik,  ketika mereka akan melakukan tindakan    misalnya berhutang,  buyack,  atau  menggadaikan sahamnya sebagai jaminan, mereka akan berhati-hati karena  khawatir aksi korporasinya akan membuat harga saham mereka turun dan anjlok.
Efek samping kekhawatiran ini adalah terbuka kemungkinan Emiten yang  bersangkutan tidak transparan kepada publik ketika dia melakukan aksi buyback.
Ketika dia sudah tidak transparan, maka dia telah bisa dianggap melakukan  pelanggaran atas prinsip keterbukaan di pasar modal (Pasal 86 jo. Pasal 93  UUPM). Apabila aksi korporasi tersebut mengandung benturan kepentingan dan  memenuhi prinsip transaksi material, maka dia juga telah melakukan pelanggaran  terhadap aturan-aturan tersebut. Tentunya patut kita sayangkan apabila terdapat  Emiten yang baik dengan kinerja bagus ketika melakukan buyback, namun karena  kekhawatiran masalah nilai saham membuat dia melakukan pelanggaran yang  sebenarnya tidak perlu dilakukan 13 A.  Perumusan Masalah .
Sebuah karya ilmiah yang baik seharusnya merumuskuan masalah yang  akan dibahasa dalam karya ilmial tersebut  agar dalam pembahasannya karya  ilmiah tersebut dapat memberikan sumbangsih yang jelas bagi ilimu pengetahuan  dan masyarakat pada umumnya.
13 www.foruminvestor.comterakhir kali diakses 11 Feb 2009  Adapun masalah yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah 1.   Bagaimana Pengaturan Pembelian Kembali Saham(Buyback ) Dalam  Hukum Perusahaan Di Indonesia 2.  Bagaimana Mekanisme Pembelian Kembali Saham ( Buyback )  3.  Apa Akibat Hukum  Pembelian Kembali Saham (Buyback B. Tujuan dan Manfaat  1. Tujuan Setiap perbuatan yang dilakukan manusia tentunya ada ikhtiar yang  hendak dicapai, demikian juga dengan skripsi ini tentulah ditulis dan hendak  mencapai sebuah tujuan dalam penulisannya. Tujuan yang hendak dicapai dalam  penulisan skripsi ini dapat dijabarkan dalam kalimat-kalimat berikut ini a)  Untuk Menjelaskan tentang pengaturan pembelian kembali saham ( buyback )  dalam hukum yang berlaku di Indonesia b)  Untuk menjelaskan tentang bagaiamana mekanisme pelaksanaan Pembelian  kembali saham (buyback ) dalam hukum yang berlaku di Indonesia c)  Untuk menjelaskan akibat hukum pelaksanaan pembelian kembali saham  (buy back )  2. Manfaat a. Secara Teoritis Skripsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perkembangan ilmu  hukum khususnya hukum perseroan sehingga dapat memberikan dampak positif  dalam pengembangan ilmu hukum itu sendiri, yang pada kelanjutannya dapat  menambah perbendaharaan ilmu hukum perseroan itu sendiri.
b.Secara Praktis  1.  Sebagai Informasi bagi masyarakat baik yang berasal dari kalangan  akademisi, mahasiswa maupun para pelaku dalam dunia usaha dan  masyarakat awam  2.  Sebagai masukan bagi para pelaku dalam dunia hukum perseroan baik  pemegang saham, dewan direksi dan komisaris dan para investor C.  Keaslian Penulisan Skripsi berjudul “ Pembelian Kembali Saham (Buyback) Sebagai Sarana Perlindungan Modal Dan Kekayaan Perseroan “ belum pernah ditulis sebelumnya dalam lingkup Fakultas Hukum . Hal ini  dapat disimpulkan setelah terlebih dahulu dilakukan penelusuran di Fakultas Hukum , tidak ditemukan judul yang sama bahkan judul yang mirip sekalipun.
Mengingat skripsi dengan judul ini belum pernah ditulis sebelumnya,maka  data-data yang digunakan di dalam proses penulisannya adalah informasi yang  diperoleh dari berbagai media baik cetak dan elektronik. Dan data tersebut merupakan data aktual.
D. Tinjauan Kepustakaan Agar tidak menjadi bias dalam penulisanya maka perlu dibuat batasan  batasan menyangkut defenisi terhadap peristilahan yang terdapat dalam skripsi ini  Buyback ( pembelian kembali saham) Menurut situs www.investorworld.com buyback didefenisikan sebagai berikut definition 1 The purchase of a long position to offseta short position.
Definition 2 A corporation’s repurchase of stock or bonds it has issued. In the case of stocks, this  reduces the number of shares outstanding, giving each remaining shareholder a larger   percentage ownership of the company. This is usually considered a sign that the  company’s management is optimistic about the future and believes that the current share price is undervalued. Reasons for buybacks include putting unused cash to use,  raising earnings per share, increasing internal control of the company, and obtaining  stock for employee stock option plans or pension plans. When a company’s  shareholders vote to authorize a buyback, they aren’t obliged to actually undertake the  buyback. Also called corporate repurchase.
Defenisi 1 Pembelian posisi panjang untuk mengimbangi posisi pendek.
Defenisi 2 Sebuah korporasi pembelian kembali saham atau obligasi yang telah  dikeluarkan. Dalam kasus saham, ini mengurangi jumlah saham yang beredar,  memberi setiap pemegang saham yang tersisa persentase kepemilikan yang lebih  besar dari perusahaan. Hal ini biasanya dianggap sebagai tanda bahwa manajemen  perusahaan optimis tentang masa depan dan percaya bahwa harga saham saat ini  adalah undervalued. Alasan untuk buyback termasuk menempatkan uang tunai  yang tidak terpakai untuk digunakan, meningkatkan pendapatan per saham,  meningkatkan pengendalian internal perusahaan, dan mendapatkan saham untuk  opsi saham karyawan rencana atau program pensiun. Ketika sebuah perusahaan  pemegang saham suara untuk otorisasi pembelian kembali, mereka tidak  diwajibkan untuk benar-benar melakukan pembelian kembali. Juga disebut  perusahaan membeli kembali perseroan membeli kembali saham atau surat  berharga yang telah diterbitkannya.
Lebih lanjut lagi dalam situs www.investopedia.com buyback atau pembelian  kembali saham didefenisikan sebagai berikut A buyback allows companies to invest in themselves. By reducing the number of shares  outstanding on the market, buybacks increase the proportion of shares a company  owns. Buybacks can be carried out in two ways:  1. Shareholders may be presented with a tender offer whereby they have the option to  submit (or tender) a portion or all of their shares within a certain time frame and at a  premium to the current market price. This premium compensates investors for  tendering their shares rather than holding on to them.
2. Companies buy back shares on the open market over an extended period of tim Pembelian   kembali saham memungkinkan perseroan untuk melakukan  penanaman modal kedalam perseroan itu sendiri. Dengan melakukan pengurangan  jumlah saham yang beredar dalam pasar, pembelian saham kembali menaikkan  proporsi saham yang dikuasai oleh perseroan. Buy back dapat dilakukan dengan  dua cara: 1.  Pemegang saham dapat ditawarkan dengan penawaran tender di mana mereka  memiliki pilihan untuk mengirimkan (atau tender) sebagian atau seluruh  saham mereka dalam jangka waktu tertentu dan pada premi untuk harga pasar  saat ini. Premi ini sebagai kompensasi atas saham yang ditenderkan.
2.  Perseroan melakukan pembelian kembali dalam pasar terbuka melalui waktu  yang diperpanjang dalam jangka waktu tim  sementara itu www.irmadevita.com  mendefenisikan pembelian kembali saham  sebagai: Yang dimaksud dengan buyback saham adalah: pembelian kembali sahamsaham yang telah diterbitkan oleh suatu Perseroan dan dimiliki oleh Perseroan  untuk jangka waktu tertentu, maksimum selama 3 tahun. Pada dasarnya buyback  saham merupakan bentuk tanggung jawab dari Perseroan yang dilakukan oleh  Perseroan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas modal dan  kekayaan perseroan.
Modal dasar (authorized capital  atau  equity) adalah jumlah saham  maksimum yang dapat dikeluarkan oleh perseroan sehingga modal dasar terdiri   atas seluruh nominal saham. Modal dasar inilah yang sering dipakai sebagai  Kriteria agar suatu perseroan dapat digolongkan dalam kategori tertentu, yaitu  apakah perseroan tersebut tergolong ke dalam perusahaan kecil,menengah atau  besar.
Modal yang ditempatkan (issued capital)dikeluarkan adalah saham yang  telah diambil dan sebenarnya telah terjual,baik kepada para pendiri maupun  kepada pemegang saham perseroan. Para pendiri telah menyanggupi untuk  mengambil bagian sebesar aau sejumlah tertentu dari saham perseroan dan karena  itu,dia mempunyai kewajiban untuk membayar dan melakukan penyetoran kepada  perseroan.
Modal yang disetor (paid up capital) adalah saham yang telah dibayar  penuh kepada perseroan yang menjadi peryataan atau penytoran saham riil yang  telah dilakukan.baik oleh pendiri maupun pemegang saham perseroan.
Saham termasuk dalam bagian dari efek yang diperdagangkan di pasar  modal (stock market) hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan pasal 1 angka 5  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang berbunyi: Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang,surat berharga komersial,  saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,  kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif efek.
Harta Dan Kekayaan Perseroan Terbatas Penjelasan pasal 37 huruf a UU Nomor 40 tahun 2007 ada dijelaskan tentang apa  yang dimaksud dengan kekayaan bersih perseroan terbatas yaitu :  Kekayaan bersih adalah seluruh harta kekayaan Perseroan dikurangi seluruh  kewajiban Perseroan sesuai dengan laporan keuangan terbaru yang disahkan oleh  RUPS dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan  hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,  melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam  saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini  serta peraturan pelaksanaannya.
E. Metode Penulisan Setiap Usaha Penulisan haruslah menggunakan metode penulisan yang  sesuai dengan bidang yang dipelajari. Dan berangkat dari kesadaran tersebut  penulis dapat menguraikan metode yang digunakan dalam proses penulisan adalah  sebagai berikut a.  Jenis Penelitian Jenis penelitian yang dilakukan penulis dalam penulisan skripsi ini  disesuaikan dengan permasalahan yang diangkat didalamnya. Dengan demikian,  penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian  yang menganalisa hukum positif yang tertulis.
b.  Sumber Data Dalam proses penyusunan skripsi ini data dan sumber data yang digunakan  adalah hukum primer,sekunder dan tersier.
Bahan hukum primer,  yaitu bahan Hukum yang terdiri peraturan  perundang-undangan di bidang hukum perdata yang mengikat,  antara lain  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,Undang Undang No 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal,Peraturan Bapepam LK XI.B3 dan  IX.E1 Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan  terhadap bahan hukum primer, yakni hasil buah pikiran para ahli berupa bukubuku,  doktrin para sarjana  terkemuka yang tentunya berkaitan dengan  pembahasan skripsi ini.
Bahan hukum tersier atau bahan penunjang,  yaitu bahan hukum yang  memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum  yang  menberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan  atau bahan hukum sekunder yakni kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa  Indonesia serta Kamus Bahasa Inggris.
c.  Teknik Pengumpulan Data Dalam melakukan penulisan ini, Penelitian yang dilakukan oleh penulis  adalah penelitian kepustakaan (library research ) yang merupakanpengumpulan  data-data yang dilakukan melalui melalui literatur atau sumber-sumber bacaan  buku-buku, peraturan perundang-undangan dan bacaan yang lain yang terkait  dengan penulisan skripsi ini untuk digunakan sebagai dasar ilmiah dalam  pembahasan materi.
d.  Analisis Data Penelitian yang dilakukan penulis dalam skripsi ini termasuk kedalam  penelitian hukum normatif. Pengelolaan data pada hakekatnya merupakan  kegiatan untuk melakukan analisa terhadap permasalahan yang akan dibahas.
Analisis data dilakukan dengan:  1.  Mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan dengan  permasalahan yang diteliti.
2.  Memilih kaidah-kaidah yang sesuai dengan penelitian.
3.  Menjelaskan hubungan-hubungan antara berbagai konsep pasal yang  ada.
4.  Menarik kesimpulan dengan pendekatan deduktif-kualitatif.
F. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan bertujuan untuk memudahkan penulis maupun pihak  lain yang berkepentingan akan karya tulis ini untuk memahaminya Sistematika penulisan skripsi ini adalah BAB I  :  PENDAHULUAAN Dalam bab ini dijelaskan tentang latar belakang, perumusan  masalah, keaslian penulisan, tujuan dan manfaat penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan dan sistematika  penulisan.
BAB II  :   PENGATURAN  PEMBELIAN KEMBALI  SAHAM (BUYBACK) Dalam Bab Ini dijelaskan tentang ketentuan hukum yang  berlaku di Indonesia yang mengatur mengenai pembelaina  kemabali saham emiten, baik peraturan yang bersifat umum  seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas dan UndangUndang Pasar Modal maupun peraturan peraturan yang  bersifat khusus seperti peraturan Badan Pengawas Pasar   BAB III :   MEKANISME PELAKSANAAN PEMBELIAN  KEMBALI SAHAM (BUYBACK) Dalam Bab Ini dijelaskan tentang tata cara pelaksanaan  buyback, yaitu proses pengambilan keputusan dan proses  eksekusi keputusan dalam bab ini juga dijelasakan tentang  tata cara pemeblaian saham dan juga biaya yang harus  dibayar atas tranksaksi pembelian kembali saham BAB IV     : AKIBAT HUKUM PELAKSANAAN PEMBELIAN  KEMBALI SAHAM(BUYBACK) Dalam Bab Ini Akibat Hukum Buyback  terhadap semua  pihak dan aspek yang terkait dengan buyback tersebut, yaitu  terhadap harta dan kekayaan perseroan terbatas, terhadap  modal, terhadap dewan direksi, terhadap saham yang dibeli  kembali dan terhadap pemegang saham yang sahamnya  dibeli kembali BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan berisi penjelasan ringkas tentang poin-poin dalam isi skipsi Saran berupa rekomendasi hal-hal yang perlu dilakukan,  tidak dilakukan, ditambah atau dikurangi.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi