BAB I.
PENDAHULUAN.
Kesejahteraan
masyarakat yang kian meningkat tampaknya akan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar kepada
masyarakat tersebut untuk menyisihkan
sebagian daripada penghasilannya dalam bentuk tabungan dan lain sebagainya. Namun demikian kita juga
mengetahui bahwa tidak semua masyarakat
mempunyai uang yang berlebih dalam kesehariannya, selain itu banyak pula masyarakat yang memiliki uang yang
berlebih, akan tetapi kurang produktif.
Namun bila dilihat
bahwa suatu keberhasilan dari suatu individu yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat
ialah dengan adanya kemampuannya dalam
memanfaatkan uang yang dimilikinya sebagai suatu modal.
Dalam hal ini kita
harus melihat situasi dan kondisi suatu sistem perekonomian.yang sedang berlangsung.
Penyimpanan dapat pula berupa investasi yang sifatnya lebih menguntungkan.
Sehubungan dengan
itu, kita harus melihat tingkat suku bunga dalam lingkungan perbankan, yakni apakah tingkat
suku bunga tersebut tinggi atau tingkat
suku bunga itu sendiri rendah atau turun. Pada umumnya ketika tingkat suku bunga tersebut mengalami peningkatan,
biasanya masyarakat lebih banyak melakukan
investasi terhadap uang yang dimiliki yang dirasa akan lebih menguntungkan baginya.
Oleh karenanya, akan lebih baik jika uang yang
dimilikinya dimanfaatkan sebaik-baiknya
sehingga lebih produktif. Salah satu upaya sebagai suatu bentuk dari investasi yang sifatnya produktif ialah
dengan melakukan penyimpanan uang di
bank sebagai suatu tabungan. Dalam hal ini, bentuk tabungan yang dilakukan akan memperoleh keuntungan selain unsur
keamanan yang diperoleh unsur keuntungan
lainnya ialah bunga. Berkaitan dengan hal tersebut tabungan dapat ditarik sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu
pula tabungan dapat diambil.
Sebagaimana kita
ketahui bentuk-bentuk simpanan pada bank antara lain ialah giro, deposito, sertifikat, dan lain
sebagainya yang sipersamakan dengan tabungan.
Deposito merupakan salah satu kegiatan perbankan dalam mengumpulkan dana dari masyarakat. Deposito
sebagai salah satu sumber dana bagi bank
ialah salah satu hal yang merupakan pilihan bagi para pemilik dana (nasabah), dikarenakan bahwa dengan suatu
deposito tidak membawa resiko apapun,
bahkan akan membawa keuntungan tersendiri bagi sinasabah dengan memperoleh bunga dari simpanan deposito
tersebut.
A. Latar Belakang Deposito
sudah dikenal oleh kalangan perbankan dan masyarakat, karena merupakan sarana bagi anggota masyarakat untuk
menyimpan kelebihan dana yang
dimilikinya (uang yang belum dimanfaatkan). Selain faktor tingkat suku bunga yang ditawarkan, alasan bagi para
nasabah ialah untuk pengamanan dan fasilitas
kredit. Hal inilah yang melatarbelakangi dan menjadi alasan bagi penulis untuk membahas masalah pelaksanaan deposito
pada bank. Faktor lainnya adalah kemungkinan
bahwa setiap manusia akan menghadapi suatu risiko akibat suatu pristiwa yang tidak terduga, dan dalam hal ini
dapat berlaku pada suatu deposito seperti,
bilyet deposito yang hilang, tidak
ditariknya deposito sesudah jatuh tempo,
ditariknya deposito sebelum jatuh tempo, dan masalah perubahan suku bunga dan meningkatnya nilai tukar rupiah,
serta keadaan-keadaan lainnya yang timbul
akibat pelaksanaan deposito. Seperti dalam hal perpanjangan deposito oleh pihak bank tanpa sepengetahuan atau izin
dari sinasabah, lalainya bank untuk membayar
kembali deposito nasabah yang telah jatuh tempo.
Suatu deposito juga
dapat dijadikan sebagai jaminan ke bank untuk memperoleh kredit dari suatu bank. Deposito
sebagai jaminan ini bersifat Liquid (mudah
dicairkan) dan prosedur penerimaan kreditnyak tidak melalui tahap-tahap yang berbelit-belit dibandingkan jaminan
lainnya seperti tanah dan bangunan maka
bank dalam waktu yang singkat akan menyetujui kredit tersebut dengan jaminan deposito. Dengan kata lain bahwa
deposito tersebut tetap mendapatkan pembayaran
bunga dan dapat dicairkan guna pemenuhan prestasi kredit.
B. Perumusan
Masalah Dari uraian di atas, maka yang menjadi permasalahannya yang akan dibahas, yaitu sebagai berikut : 1. Apakah yang menyebabkan terjadinya hubungan
antara pihak bank dengan nasabah ? 2. Bagaimana suatu wanprestasi yang terjadi
dalam perjanjian kredit dengan jaminan
deposito ? 3. Bagaimana penyelesaian kredit bermasalah
melalui jalur hukum ? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Secara
umum tujuan penulis melakukan pembahasan dan menguraikannya dalam skripsi ini adalah untuk menjawab
permasalahan yang timbul dari skripsi ini,
yaitu : 1. Untuk mengetahui apakah yang
menyebabkan terjadinya hubungan antara
pihak bank dengan nasabah.
2. Untuk mengetahui bagaimana suatu wanprestasi
yang terjadi dalam perjanjian kredit
dengan jaminan deposito.
3. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian
kredit bermasalah melalui jalur hukum.
2. Manfaat
Penulisan Secara teoritis, dari hasil
pembahasan ini penulis mengharapkan dapat memperoleh penjelasan mengenai hak dan
kewajiban para pihak, dalam hal ini yang
dimaksud ialah pihak bank dengan nasabah (deposan).
Selain itu,
pembahasan ini bermanfaat untuk menambah wawasan penulis dalam bidang ilmu hukum khususnya dalam bidang
hukum perdata BW, dimana penulis
berusaha melakukan pembahasan tentang deposito yang dijadikan sebagai suatu jaminan untuk memperoleh kredit pada
lembaga yang bergerak di bidang keuangan
yang dalam hal ini ialah bank.
Secara praktis, manfaat dari pembahasan yang
penulis lakukan selain menambah
pengetahuan penulis sendiri tentang hak dan kewajiban para pihak (pihak bank dengan nasabah), pembahasan yang
penulis lakukan juga dapat bermanfaat
sebagai bahan acuan ataupun literatur bagi masyarakat pada umumnya dan juga mahasiswa yang khusus ingin membahas
dan menganalisis masalahmasalah perkreditan di Indonesia.
D. Keaslian
Penulisan Berdasarkan penelusuran yang dilakukan di kepustakaan lingkungan , belum ada penulisan skripsi yang membahas
tentang “Deposito Sebagai Jaminan Kredit
Pada Bank (Riset Pada Bank Sumut Cabang Binjai)”
sampai dengan penulisan ini dilakukan. Hal ini juga didasarkan pada penelitian yang dilakukan pada kepustakaan
keperdataan khususnya perdata BW, sehingga
dapat dikatakan isi penulisan ini adalah asli, dan dapat dipertanggungjawabkan. Skripsi ini disusun
berdasarkan referensi buku-buku, media
cetak dan elektronik, serta bantuan dari berbagai pihak.
E. Tinjauan
Kepustakaan Setiap kredit yang telah
disetujui dan disepakati antara pihak kreditur dan debitur maka wajib dituangkan dalam perjanjian
kredit secara tertulis. Dalam praktek
perbankan bentuk dan format dari perjanjian kredit diserahkan sepenuhnya kepada bank yang bersangkutan.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan deposito
adalah “simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”.
Sedangkan pengertian jaminan adalah “tanggungan yang diberikan
oleh debitur atau pihak ketiga kepada
kreditur karena pihak kreditur mempunyai suatu kepentingan bahwa debitur harus memenuhi
kewajibannya dalam suatu perikatan”.
Pengertian kredit adalah “penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga”.
Serta yang dimaksud dengan bank adalah “badan
usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak”.
1.
Library Research (Studi Kepustakaan) F. Metode Penulisan Adapun yang
menjadi metode penulisan untuk skripsi ini adalah : Lihat UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan pada Pasal 1 (Ketentuan Umum) butir 7.
Hasanuddin Rahman, 1997, Aspek- Aspek Hukum
Pemberian Kredit Perbankan Indonesia,
P.T. CITRA ADITYA BAKTI, Bandung, hlm. 162.
UU No. 10 Tahun 1998, op. cit., butir 12.
UU No. 10 Tahun 1998, op. cit.,butir 1.
Yaitu dengan cara melakukan penelitian atas
sumber bacaan tertulis dari pendapat para
sarjana, bahan-bahan kuliah daridosen, perundang-undangan serta bahanbahan yang
diperoleh dari buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan dalam tulisan ini.
2. Field Research (
Studi Lapangan) Yaitu dengan melakukan
penelitian lapangan untuk memperoleh data-data ini digunakan sistem wawancara dan memberikan
daftar pertanyaan yang berkaitan dengan
masalah yang dihadapi.
G. Sistematika
Penulisan Dalam menghasilkan karya
ilmiah yang baik, maka pembahasannya harus diuraikan secara sistematis. Untuk mempermudah penulisan
skripsi ini maka diperlukan adanya sistematika
penulisan yang teratur dan terbagi dalam
bab perbab yang saling berangkaian satu
sama lain.
Adapun yang
merupakan sistematika skripsi ini adalah sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN Dalam bab pertama ini diuraikan tentang
hal-hal yang bersifat umum dan dibagi dalam
beberapa sub bab, antara lain : Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan, Tinjauan Kepustakaan,
Metode Penulisan dan Sistematika Penulisan.
BAB II : TINJAUAN
UMUM MENGENAI SIMPANAN DEPOSITO Dalam
bab yang kedua ini akan diuraikan tentang : Pengertian Deposito, Jenis-Jenis Simpanan Deposito, Peranan Lembaga
Penjamin Simpanan Terhadap Simpanan
Deposito dan Deposito Merupakan Suatu Bentuk Perjanjian Simpanan.
BAB III : TINJAUAN
UMUM MENGENAI JAMINAN KREDIT Dalam bab yang ketiga ini akan diuraikan tentang :
Pengertian Jaminan, Prinsip-Prinsip
Hukum Jaminan, Jenis-Jenis Jaminan, Fungsi Jaminan Dalam Pemberian Kredit dan Pengikatan Atas Jaminan Kredit.
BAB IV : DEPOSITO
SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA BANK SUMUT
CABANG BINJAI Dalam bab yang keempat ini diuraikan tentang : Hubungan Antara
Pihak Bank Dengan Nasabah, Wanprestasi
Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Deposito
dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Jalur Hukum.
BAB V : KESIMPULAN
DAN SARAN Dalam bab terakhir ini penulis akan memuat kesimpulan penulis tentang
apa yang dibahas dalam bab-bab terdahulu
dan sumbangan pikiran serta saransaran atas permasalahan yang dikemukakan dalam
penulisan skripsi ini.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi