Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: DEPOSITO SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA BANK

BAB I.
PENDAHULUAN.
Kesejahteraan masyarakat yang kian meningkat tampaknya akan dapat  memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat tersebut untuk  menyisihkan sebagian daripada penghasilannya dalam bentuk tabungan dan lain  sebagainya. Namun demikian kita juga mengetahui bahwa tidak semua  masyarakat mempunyai uang yang berlebih dalam kesehariannya, selain itu  banyak pula masyarakat yang memiliki uang yang berlebih, akan tetapi kurang  produktif.

Namun bila dilihat bahwa suatu keberhasilan dari suatu individu yang  merupakan bagian dari kelompok masyarakat ialah dengan adanya  kemampuannya dalam memanfaatkan uang yang dimilikinya sebagai suatu modal.
Dalam hal ini kita harus melihat situasi dan kondisi suatu sistem  perekonomian.yang sedang berlangsung. Penyimpanan  dapat pula berupa  investasi yang sifatnya lebih menguntungkan.
Sehubungan dengan itu, kita harus melihat tingkat suku bunga dalam  lingkungan perbankan, yakni apakah tingkat suku bunga tersebut tinggi atau  tingkat suku bunga itu sendiri rendah atau turun. Pada umumnya ketika tingkat  suku bunga tersebut mengalami peningkatan, biasanya masyarakat lebih banyak  melakukan investasi terhadap uang yang dimiliki yang dirasa akan lebih  menguntungkan baginya.
 Oleh karenanya, akan lebih baik jika uang yang dimilikinya dimanfaatkan  sebaik-baiknya sehingga lebih produktif. Salah satu upaya sebagai suatu bentuk  dari investasi yang sifatnya produktif ialah dengan melakukan penyimpanan uang  di bank sebagai suatu tabungan. Dalam hal ini, bentuk tabungan yang dilakukan  akan memperoleh keuntungan selain unsur keamanan yang diperoleh unsur  keuntungan lainnya ialah bunga. Berkaitan dengan hal tersebut tabungan dapat  ditarik sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu pula tabungan dapat diambil.
Sebagaimana kita ketahui bentuk-bentuk simpanan pada bank antara lain  ialah giro, deposito, sertifikat, dan lain sebagainya yang sipersamakan dengan  tabungan. Deposito merupakan salah satu kegiatan perbankan dalam  mengumpulkan dana dari masyarakat. Deposito sebagai salah satu sumber dana  bagi bank ialah salah satu hal yang merupakan pilihan bagi para pemilik dana  (nasabah), dikarenakan bahwa dengan suatu deposito tidak membawa resiko  apapun, bahkan akan membawa keuntungan tersendiri bagi sinasabah dengan  memperoleh bunga dari simpanan deposito tersebut.
A. Latar Belakang Deposito sudah dikenal oleh kalangan perbankan dan masyarakat, karena  merupakan sarana bagi anggota masyarakat untuk menyimpan kelebihan dana  yang dimilikinya (uang yang belum dimanfaatkan). Selain faktor tingkat suku  bunga yang ditawarkan, alasan bagi para nasabah ialah untuk pengamanan dan  fasilitas kredit. Hal inilah yang melatarbelakangi dan menjadi alasan bagi penulis  untuk membahas masalah pelaksanaan deposito pada bank. Faktor lainnya adalah   kemungkinan bahwa setiap manusia akan menghadapi suatu risiko akibat suatu  pristiwa yang tidak terduga, dan dalam hal ini dapat berlaku pada suatu deposito  seperti, bilyet  deposito yang hilang, tidak ditariknya deposito sesudah jatuh  tempo, ditariknya deposito sebelum jatuh tempo, dan masalah perubahan suku  bunga dan meningkatnya nilai tukar rupiah, serta keadaan-keadaan lainnya yang  timbul akibat pelaksanaan deposito. Seperti dalam hal perpanjangan deposito  oleh pihak bank tanpa sepengetahuan atau izin dari sinasabah, lalainya bank untuk  membayar kembali deposito nasabah yang telah jatuh tempo.
Suatu deposito juga dapat dijadikan sebagai jaminan ke bank untuk  memperoleh kredit dari suatu bank. Deposito sebagai jaminan ini bersifat Liquid  (mudah dicairkan) dan prosedur penerimaan kreditnyak tidak melalui tahap-tahap  yang berbelit-belit dibandingkan jaminan lainnya seperti tanah dan bangunan  maka bank dalam waktu yang singkat akan menyetujui kredit tersebut dengan  jaminan deposito. Dengan kata lain bahwa deposito tersebut tetap mendapatkan  pembayaran bunga dan dapat dicairkan guna pemenuhan prestasi kredit.
B. Perumusan Masalah Dari uraian di atas, maka yang menjadi permasalahannya yang akan  dibahas, yaitu sebagai berikut : 1.  Apakah yang menyebabkan terjadinya hubungan antara pihak bank  dengan nasabah ? 2.  Bagaimana suatu wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kredit  dengan jaminan deposito ?  3.  Bagaimana penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum ? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Secara umum tujuan penulis melakukan pembahasan dan menguraikannya  dalam skripsi ini adalah untuk menjawab permasalahan yang timbul dari skripsi  ini, yaitu : 1.  Untuk mengetahui apakah yang menyebabkan terjadinya hubungan  antara pihak bank dengan nasabah.
2.  Untuk mengetahui bagaimana suatu wanprestasi yang terjadi dalam  perjanjian kredit dengan jaminan deposito.
3.  Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kredit bermasalah melalui  jalur hukum.
2. Manfaat Penulisan  Secara teoritis, dari hasil pembahasan ini penulis mengharapkan dapat  memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, dalam hal ini  yang dimaksud ialah pihak bank dengan nasabah (deposan).
Selain itu, pembahasan ini bermanfaat untuk menambah wawasan penulis  dalam bidang ilmu hukum khususnya dalam bidang hukum perdata BW, dimana  penulis berusaha melakukan pembahasan tentang deposito yang dijadikan sebagai  suatu jaminan untuk memperoleh kredit pada lembaga yang bergerak di bidang  keuangan yang dalam hal ini ialah bank.
 Secara praktis, manfaat dari pembahasan yang penulis lakukan selain  menambah pengetahuan penulis sendiri tentang hak dan kewajiban para pihak  (pihak bank dengan nasabah), pembahasan yang penulis lakukan juga dapat  bermanfaat sebagai bahan acuan ataupun literatur bagi masyarakat pada umumnya  dan juga mahasiswa yang khusus ingin membahas dan menganalisis masalahmasalah perkreditan di Indonesia.
D. Keaslian Penulisan Berdasarkan penelusuran yang dilakukan di kepustakaan lingkungan  , belum ada penulisan skripsi yang membahas tentang  “Deposito Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank (Riset Pada Bank Sumut Cabang  Binjai)” sampai dengan penulisan ini dilakukan. Hal ini juga didasarkan pada  penelitian yang dilakukan pada kepustakaan keperdataan khususnya perdata BW,  sehingga dapat dikatakan isi penulisan ini adalah asli, dan dapat  dipertanggungjawabkan. Skripsi ini disusun berdasarkan referensi buku-buku,  media cetak dan elektronik, serta bantuan dari berbagai pihak.
E. Tinjauan Kepustakaan  Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pihak kreditur dan  debitur maka wajib dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis. Dalam  praktek perbankan bentuk dan format dari perjanjian kredit diserahkan  sepenuhnya kepada bank yang bersangkutan.
 Dalam hal ini yang dimaksud dengan deposito adalah “simpanan yang  penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian  nasabah penyimpan dengan bank”.
 Sedangkan pengertian  jaminan adalah “tanggungan yang diberikan oleh  debitur atau pihak ketiga kepada kreditur karena pihak kreditur mempunyai suatu  kepentingan bahwa debitur harus memenuhi kewajibannya dalam suatu  perikatan”.
 Pengertian kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat  dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam  untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian  bunga”.
 Serta yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun  dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada  masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
 1.  Library Research (Studi Kepustakaan) F. Metode Penulisan Adapun yang menjadi metode penulisan untuk skripsi ini adalah :  Lihat UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Amandemen dari UU No. 7 Tahun  1992 tentang Perbankan pada Pasal 1 (Ketentuan Umum) butir 7.
 Hasanuddin Rahman, 1997, Aspek- Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan  Indonesia, P.T. CITRA ADITYA BAKTI, Bandung, hlm. 162.
 UU No. 10 Tahun 1998, op. cit., butir 12.
 UU No. 10 Tahun 1998, op. cit.,butir 1.
 Yaitu dengan cara melakukan penelitian atas sumber bacaan tertulis dari pendapat  para sarjana, bahan-bahan kuliah daridosen, perundang-undangan serta bahanbahan yang diperoleh dari buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan  dalam tulisan ini.
2. Field Research ( Studi Lapangan)  Yaitu dengan melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data-data ini  digunakan sistem wawancara dan memberikan daftar pertanyaan yang berkaitan  dengan masalah yang dihadapi.
G. Sistematika Penulisan  Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik, maka pembahasannya harus diuraikan  secara sistematis. Untuk mempermudah penulisan skripsi ini maka diperlukan adanya  sistematika penulisan yang teratur dan  terbagi dalam bab perbab yang saling  berangkaian satu sama lain.
Adapun yang merupakan sistematika skripsi ini adalah sebagai berikut :  BAB I : PENDAHULUAN  Dalam bab pertama ini diuraikan tentang hal-hal yang bersifat umum dan dibagi  dalam beberapa sub bab, antara lain : Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan  dan Manfaat Penulisan, Tinjauan Kepustakaan, Metode Penulisan dan Sistematika  Penulisan.
BAB II : TINJAUAN UMUM MENGENAI SIMPANAN DEPOSITO  Dalam bab yang kedua ini akan diuraikan tentang : Pengertian Deposito,  Jenis-Jenis Simpanan Deposito, Peranan Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap  Simpanan Deposito dan Deposito Merupakan Suatu Bentuk Perjanjian Simpanan.
BAB III : TINJAUAN UMUM MENGENAI JAMINAN KREDIT Dalam bab yang ketiga ini akan diuraikan tentang : Pengertian Jaminan,  Prinsip-Prinsip Hukum Jaminan, Jenis-Jenis Jaminan, Fungsi Jaminan Dalam  Pemberian Kredit dan Pengikatan Atas Jaminan Kredit.
BAB IV : DEPOSITO SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA BANK  SUMUT CABANG BINJAI Dalam bab yang keempat ini diuraikan tentang : Hubungan Antara Pihak  Bank Dengan Nasabah, Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan  Deposito dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Jalur Hukum.
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN Dalam bab terakhir ini penulis akan memuat kesimpulan penulis tentang  apa yang dibahas dalam bab-bab terdahulu dan sumbangan pikiran serta saransaran atas permasalahan yang dikemukakan dalam penulisan skripsi ini.

  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi