Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: EKSISTENSI KOPERASI SYARIAH SEBAGAI SALAH SATU BENTUK LEMBAGA KEUANGAN MODERN DI INDONESIA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Di Indonesia, pelaksanaan sistem ekonomi Islam yang sudah dimulai sejak  tahun 1992 semakin marak dengan bertambahnya jumlah lembaga keuangan  Islam baik bank maupun non bank. Salah satu lembaga keuangan Islam non bank  adalah koperasi syariah yang berorientasi pada masyarakat Islam lapisan bawah. Kelahiran koperasi syariah merupakan solusi bagi kelompok ekonomi masyarakat  bawah yang membutuhkan dana bagi pengembangan usaha kecil. Koperasi  syariah merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya  mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam rangka meningkatkan  kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan berdasarkan prinsip syariah dan prinsip  koperasi.

 Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda  dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang  melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian  berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai  ekonomi.
 Lahirnya lembaga keuangan syariah termasuk “Koperasi Syariah”,  sesungguhnya dilatarbelakangi oleh pelarangan riba (bunga) secara tegas dalam  Al-Qur’an.
Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk  mencapai kesejahteraan hidup bersama.
Dari pengertian dan ciri koperasi dapat dilihat bahwa falsafah atau etik  yang mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerjasama, gotong royong  dan demokrasi ekonomi, menuju kesejahteraan umum. Melihat dari segi falsafah  atau etik yang mendasari gerakan koperasi, kita temukan banyak segi yang  mendukung persamaan dan diberi rujukan dari segi ajaran Islam, antara lain  penekanan akan pentingnya kerjasama dan tolong menolong (ta’awun),  persaudaraan (ukhuwah) dan pandangan hidup demokrasi (musyawarah).
 Seiring digulirkannya sistem perbankan syari’ah pada pertengahan tahun  1990-an, beberapa lembaga keuangan syari’ah tumbuh dan berkembang pesat di  Indonesia. Lembaga keuangan syari’ah mempunyai kedudukan yang sangat  penting sebagai lembaga ekonomi Islam yang berbasis syari’ah ditengah proses  pembangunan nasional. Berdirinya lembaga keuangan syariah merupakan  Islam mengangap riba sebagai satu unsur buruk yang merusak  masyarakat secara ekonomi, sosial maupun moral. Oleh karena itu, Al-Qur’an  melarang umat Islam memberi atau memakan riba.
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK),  Pedoman Cara  Pembentukan BMT, (Jakarta: PINBUK, tt), hal.
 Asnawi Hasan, Koperasi dalam Pandangan Islam, Suatu Tinjauan dari  Segi Falsafah Etik, dalam Membangun Sistem Ekonomi Nasional, Sistem Ekonomi  dan Demokrasi Ekonomi, Sri Edi Swasono, (Jakarta: UI Press, 1987), hal. 1  Ilmi Makhalul, Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah,  (Jakarta: UI Press, 2002), hal. 1   implementasi pemahaman umat Islam terhadap prinsip-prinsip muamalah dalam  hukum ekonomi Islam yang selanjutnya direpresentasikan dalam bentuk pranata  ekonomi Islam sejenis lembaga keuangan syari’ah bank dan non bank.
Dari sekian banyak lembaga keuangan syari’ah, koperasi syariah  merupakan lembaga ekonomi Islam yang dibangun berbasis keumatan, sebab  dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat. Dari segi jumlahnya di Indonesia,  koperasi syariah merupakan lembaga keuangan syariah yang paling banyak  apabila dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan syari’ah lainnya.
Kehadiran koperasi syariah di Indonesia, selain ditujukan untuk meningkatkan  taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi, juga memiliki misi  penting dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah di wilayah kerjanya. Hal  ini didasarkan pada visi koperasi syariah bahwa pembangunan ekonomi  hendaknya dibangun dari bawah melalui kemitraan usaha.
Melihat kenyataan berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis  tertarik untuk mengangkat eksistensi koperasi syariah ini di Indonesia menjadi  sebuah judul skripsi dengan judul ”Eksistensi Koperasi Syariah Sebagai Salah  Satu Bentuk Lembaga Keuangan Modern di Indonesia” B.  Permasalahan  1.  Bagaimanakah konsep syariah pada koperasi syariah dibandingkan konsep  syariah pada perbankan syariah? 2.  Bagaimanakah pengaturan koperasi syariah di Indonesia? 3.  Bagaimanakah keberadaan koperasi syariah sebagai lembaga keuangan  modern di Indonesia? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.  Tujuan a.  Untuk mengetahui konsep syariah pada koperasi syariah dibandingkan  konsep syariah pada perbankan syariah b.  Untuk mengetahui pengaturan koperasi syariah di Indonesia c.  Untuk mengetahui keberadaan koperasi syariah sebagai lembaga  keuangan modern di Indonesia  2.  Manfaat  a.  Secara teoretis Menambah wawasan serta pengetahuan terhadap lembaga koperasi  syariah sebagai bagian dari lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
b.  Secara praktis Dapat menambah pengetahuan kepada masyarakat khususnya para  pelaku usaha mengenai lembaga keuangan koperasi syariah. Hal ini  disebabkan karena masih kurangnya pemahaman dan pengalaman  masyarakat mengenai prinsip-prinsip syariah dalam Islam, khususnya  yang penerapannya pada koperasi syariah.
D. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi yang bertemakan mengenai lembaga keuangan syariah,  sudah cukup banyak yang diangkat dan dibahas, namun penulisan dengan judul  Eksistensi Koperasi Syariah Sebagai Salah Satu Bentuk Lembaga Keuangan  Modern di Indonesia, belum pernah ditulis sebagai skripsi. Dengan demikian  penulisan skripsi ini tidak sama dengan penulisan skripsi lainnya, sehingga  penulisan skripsi ini masih asli serta dapat dipertanggung jawabkan baik secara  moral maupun akademik.
E.  Tinjauan Kepustakaan Koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang  atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip  syariah sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas  kekeluargaan.
 Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi  syariah yaitu: Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
a.  Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;  b.  Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi syariah yang menjadi anggota  yang memiliki lingkup lebih luas.
Umumnya koperasi, termasuk koperasi syariah dikendalikan secara  bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara   http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/16309/4/Chapter%20I.pdf.
Diakses tanggal 18 Juni 2010.
 yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan  koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung  berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan  pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan  oleh si anggota.
Ketika perekonomian negara berkembang pesat, masalah kesenjangan  ekonomi muncul ke permukaan sebagai sebuah fakta yang tidak dapat dipungkiri.
Ketimpangan dalam distribusi pendapatan terjadi dan terus berlangsung antara  lain disebabkan sangat kecilnya akses lembaga perbankan yang ada di tengahtengah kita dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kelompok masyarakat  berpenghasilan kecil. Sementara kesempatan berusaha maupun pemerataan  kesejahteraan sosial agaknya masih tetap belum terjamin karena tidak menyentuh  kebutuhan dan persoalan mendasar masyarakat bawah.
Adanya suatu keyakinan dari umat Islam bahwa produk perbankan  konvensional mengandung riba, berdampak pada pengusaha kecil yang sulit  mengembangkan usahanya karena kesulitan mendapatkan dana investasi dan  modal kerja. Ketimpangan sosial ekonomi akan semakin nyata antara  perkembangan usaha kecil yang puluhan juta unit banyaknya dengan  perkembangan usaha besar yang relatif cepat tetapi berjumlah sedikit. Hal ini  memicu pertentangan sosial dan dapat membahayakan kelangsungan hidup  bangsa.
Selain itu terbentuknya lembaga keuangan Islam juga bersumber dari  adanya larangan riba di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Larangan Al-Qur’an yang  berkenaan dengan riba terdapat dalam surat Al Baqarah (ayat 275, 276, 278, 279,  280), Surat Al-Imran (ayat 130), Surat Ar-Rum (ayat 39), Surat An-Nisa (ayat  161).
Selain berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Hadits, berdirinya lembaga  keuangan Islam juga didasari oleh kenyataan adanya praktek sistem bunga. Yang  dimaksud sistem bunga adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.
Berdasarkan batasan tersebut pengertian bunga adalah imbal jasa atas pinjaman  uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas  manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah  pinjaman tersbut disebut "pokok utang" (principal).

 Selain itu hal ini akan semakin memberatkan nasabah karena dengan  penetapan persentase jumlah bunga akan menjadi kelipatan perseratus dari sisa  Pada kenyataannya pemerataan sistem bunga membawa akibat negatif  yaitu masyarakat sebagai nasabah menghadapi suatu ketidakpastian, bahwa hasil  perusahaan dari kredit  yang diambilnya tidak dapat diramal secara pasti.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi