BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Di Indonesia,
pelaksanaan sistem ekonomi Islam yang sudah dimulai sejak tahun 1992 semakin marak dengan bertambahnya
jumlah lembaga keuangan Islam baik bank
maupun non bank. Salah satu lembaga keuangan Islam non bank adalah koperasi syariah yang berorientasi pada
masyarakat Islam lapisan bawah. Kelahiran koperasi
syariah merupakan solusi bagi kelompok ekonomi masyarakat bawah yang membutuhkan dana bagi pengembangan
usaha kecil. Koperasi syariah merupakan
lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan
investasi dalam rangka meningkatkan kegiatan
ekonomi pengusaha kecil dengan berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang
memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan
organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam
prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi
sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi.
Lahirnya lembaga keuangan syariah termasuk
“Koperasi Syariah”, sesungguhnya
dilatarbelakangi oleh pelarangan riba (bunga) secara tegas dalam Al-Qur’an.
Ciri utama koperasi
adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama.
Dari pengertian dan
ciri koperasi dapat dilihat bahwa falsafah atau etik yang mendasari gagasan koperasi sesungguhnya
adalah kerjasama, gotong royong dan
demokrasi ekonomi, menuju kesejahteraan umum. Melihat dari segi falsafah atau etik yang mendasari gerakan koperasi,
kita temukan banyak segi yang mendukung
persamaan dan diberi rujukan dari segi ajaran Islam, antara lain penekanan akan pentingnya kerjasama dan tolong
menolong (ta’awun), persaudaraan
(ukhuwah) dan pandangan hidup demokrasi (musyawarah).
Seiring digulirkannya sistem perbankan
syari’ah pada pertengahan tahun 1990-an,
beberapa lembaga keuangan syari’ah tumbuh dan berkembang pesat di Indonesia. Lembaga keuangan syari’ah mempunyai
kedudukan yang sangat penting sebagai
lembaga ekonomi Islam yang berbasis syari’ah ditengah proses pembangunan nasional. Berdirinya lembaga
keuangan syariah merupakan Islam
mengangap riba sebagai satu unsur buruk yang merusak masyarakat secara ekonomi, sosial maupun
moral. Oleh karena itu, Al-Qur’an melarang
umat Islam memberi atau memakan riba.
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
(PINBUK), Pedoman Cara Pembentukan BMT, (Jakarta: PINBUK, tt), hal.
Asnawi Hasan, Koperasi dalam Pandangan Islam,
Suatu Tinjauan dari Segi Falsafah Etik,
dalam Membangun Sistem Ekonomi Nasional, Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, Sri Edi Swasono,
(Jakarta: UI Press, 1987), hal. 1 Ilmi
Makhalul, Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah, (Jakarta: UI Press, 2002), hal. 1 implementasi pemahaman umat Islam terhadap
prinsip-prinsip muamalah dalam hukum
ekonomi Islam yang selanjutnya direpresentasikan dalam bentuk pranata ekonomi Islam sejenis lembaga keuangan
syari’ah bank dan non bank.
Dari sekian banyak
lembaga keuangan syari’ah, koperasi syariah merupakan lembaga ekonomi Islam yang dibangun
berbasis keumatan, sebab dibentuk dari,
oleh dan untuk masyarakat. Dari segi jumlahnya di Indonesia, koperasi syariah merupakan lembaga keuangan
syariah yang paling banyak apabila
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan syari’ah lainnya.
Kehadiran koperasi
syariah di Indonesia, selain ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di
bidang ekonomi, juga memiliki misi penting
dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah di wilayah kerjanya. Hal ini didasarkan pada visi koperasi syariah
bahwa pembangunan ekonomi hendaknya
dibangun dari bawah melalui kemitraan usaha.
Melihat kenyataan
berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat eksistensi koperasi
syariah ini di Indonesia menjadi sebuah
judul skripsi dengan judul ”Eksistensi Koperasi Syariah Sebagai Salah Satu Bentuk Lembaga Keuangan Modern di
Indonesia” B. Permasalahan 1.
Bagaimanakah konsep syariah pada koperasi syariah dibandingkan konsep syariah pada perbankan syariah? 2. Bagaimanakah pengaturan koperasi syariah di
Indonesia? 3. Bagaimanakah keberadaan
koperasi syariah sebagai lembaga keuangan modern di Indonesia? C. Tujuan dan Manfaat
Penulisan 1. Tujuan a. Untuk mengetahui konsep syariah pada koperasi
syariah dibandingkan konsep syariah pada
perbankan syariah b. Untuk mengetahui
pengaturan koperasi syariah di Indonesia c.
Untuk mengetahui keberadaan koperasi syariah sebagai lembaga keuangan modern di Indonesia 2.
Manfaat a. Secara teoretis Menambah wawasan serta
pengetahuan terhadap lembaga koperasi syariah
sebagai bagian dari lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
b. Secara praktis Dapat menambah pengetahuan
kepada masyarakat khususnya para pelaku
usaha mengenai lembaga keuangan koperasi syariah. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya pemahaman
dan pengalaman masyarakat mengenai
prinsip-prinsip syariah dalam Islam, khususnya yang penerapannya pada koperasi syariah.
D. Keaslian
Penulisan Penulisan skripsi yang bertemakan mengenai lembaga keuangan syariah, sudah cukup banyak yang diangkat dan dibahas,
namun penulisan dengan judul Eksistensi
Koperasi Syariah Sebagai Salah Satu Bentuk Lembaga Keuangan Modern di Indonesia, belum pernah ditulis
sebagai skripsi. Dengan demikian penulisan
skripsi ini tidak sama dengan penulisan skripsi lainnya, sehingga penulisan skripsi ini masih asli serta dapat
dipertanggung jawabkan baik secara moral
maupun akademik.
E. Tinjauan Kepustakaan Koperasi syariah adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip syariah
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi anggota koperasi syariah yaitu: Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
a. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi; b. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi
syariah yang menjadi anggota yang
memiliki lingkup lebih luas.
Umumnya koperasi,
termasuk koperasi syariah dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/16309/4/Chapter%20I.pdf.
Diakses tanggal 18
Juni 2010.
yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi
(biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam
koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian
dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Ketika perekonomian
negara berkembang pesat, masalah kesenjangan ekonomi muncul ke permukaan sebagai sebuah
fakta yang tidak dapat dipungkiri.
Ketimpangan dalam
distribusi pendapatan terjadi dan terus berlangsung antara lain disebabkan sangat kecilnya akses lembaga
perbankan yang ada di tengahtengah kita dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
kelompok masyarakat berpenghasilan
kecil. Sementara kesempatan berusaha maupun pemerataan kesejahteraan sosial agaknya masih tetap belum
terjamin karena tidak menyentuh kebutuhan
dan persoalan mendasar masyarakat bawah.
Adanya suatu
keyakinan dari umat Islam bahwa produk perbankan konvensional mengandung riba, berdampak pada
pengusaha kecil yang sulit mengembangkan
usahanya karena kesulitan mendapatkan dana investasi dan modal kerja. Ketimpangan sosial ekonomi akan
semakin nyata antara perkembangan usaha
kecil yang puluhan juta unit banyaknya dengan perkembangan usaha besar yang relatif cepat
tetapi berjumlah sedikit. Hal ini memicu
pertentangan sosial dan dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa.
Selain itu
terbentuknya lembaga keuangan Islam juga bersumber dari adanya larangan riba di dalam Al-Qur’an dan
Hadits. Larangan Al-Qur’an yang berkenaan
dengan riba terdapat dalam surat Al Baqarah (ayat 275, 276, 278, 279, 280), Surat Al-Imran (ayat 130), Surat Ar-Rum
(ayat 39), Surat An-Nisa (ayat 161).
Selain berdasarkan
ketentuan Al-Qur’an dan Hadits, berdirinya lembaga keuangan Islam juga didasari oleh kenyataan
adanya praktek sistem bunga. Yang dimaksud
sistem bunga adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.
Berdasarkan batasan
tersebut pengertian bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu
kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat
kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut "pokok
utang" (principal).
Selain itu hal ini akan semakin memberatkan
nasabah karena dengan penetapan
persentase jumlah bunga akan menjadi kelipatan perseratus dari sisa Pada kenyataannya pemerataan sistem bunga
membawa akibat negatif yaitu masyarakat
sebagai nasabah menghadapi suatu ketidakpastian, bahwa hasil perusahaan dari kredit yang diambilnya tidak dapat diramal secara
pasti.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi