Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA NO. 11/33/PBI/2009 TENTANG PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Selama kurun waktu 30 tahun terakhir pertumbuhan dan perkembangan  perbankan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di Indonesia  maupun di kalangan dunia internasional. Pada awalnya di tahun 1970-an, konsep  perbankan dan keuangan Islam atau yang lebih dikenal dengan sistem syariah  hanyalah merupakan diskusi teoritis saja, namun kini hal tersebut telah menjadi  realitas faktual yang mencengangkan banyak kalangan.

Pada era modern ini, perbankan syariah telah menjadi fenomena global  yang sudah tidak asing lagi, bahkan termasuk di negara-negara yang tidak  berpenduduk mayoritas muslim sekalipun. Berdasarkan prediksi McKinsey tahun  2008, total aset pasar perbankan syariah global pada tahun 2006 mencapai 0,75  milyar dollar AS. Diperkirakan pada tahun 2010 total aset mencapai 1 milyar  dollar AS. Tingkat pertumbuhan 100 bank syariah terbesar di dunia mencapai  27% per tahun dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan 100 bank konvensional  terbesar yang hanya mencapai 19 % per tahun.
  Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, (Jakarta :  PT. Raja Grafindo Persada, cetakan keempat, 2004 ), hal 2.
 Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia juga  mengalami kemajuan yang pesat. Krisis keuangan global di satu sisi telah  membawa hikmah bagi perkembangan perbankan syariah. Tak hanya masyarakat dunia, namun para pakar dan pengamat kebijakan ekonomi tak hanya sekedar  melirik ke arah perbankan syariah namun lebih dari itu mereka tertarik untuk  menerapkan konsep syariah secara serius.
Selain itu prospek perbankan syariah diyakini sangat menjanjikan. Bank  syariah di Indonesia diyakini akan terus tumbuh dan berkembang. Perkembangan  industri perbankan syariah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem  keuangan nasional. Harapan tersebut memberikan suatu optimisme melihat  penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini mengalami pertumbuhan  yang sangat pesat.
Pesatnya perkembangan industri perbankan syariah ini dikarenakan  perbankan syariah memiliki keistimewaan-keistimewaan. Salah satu  keistimewaan yang utama adalah yang melekat pada konsep (build in concept)  dengan berorientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan inilah yang  menjadikan bank syariah mampu tampil sebagai alternatif pengganti sistem bunga  yang selama ini hukumnya (halal atau haram) masih diragukan oleh masyarakat  muslim.
  Ibid.
 Namun demikian, masa depan perbankan syariah akan sangat bergantung  kepada kemampuannya untuk merespon perubahan dalam dunia keuangan.
Fenomena globalisasi dan revolusi teknologi informasi menjadikan ruang lingkup  perbankan syariah sebagai lembaga keuangan telah melampaui batas perundangundangan suatu negara. Implikasinya adalah sektor keuangan menjadi semakin  dinamis, kompetitif dan kompleks.
Perbankan syariah sebagaimana halnya perbankan konvensional pada  umumnya merupakan lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary  institution) yakni lembaga yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari  masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat lain  yang membutuhkan dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Sebagai lembaga  keuangan bank merupakan institusi yang sarat dengan pengaturan sehingga  dikatakan bahwa perbankan merupakan the most heavy regulated industry in the  world.  Bank merupakan lembaga yang eksistensinya membutuhkan adanya  kepercayaan dari masyarakat (fiduciary relation).
 Mengingat bahwa perbankan merupakan lembaga keuangan yang  menekankan pada prinsip kepercayaan (fiduciary people), maka dalam rangka  meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah diperlukan adanya  pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau yang lebih dikenal  dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Penerapan prinsip GCG  pada praktik perbankan syariah menjadi suatu keniscayaan bagi suatu institusi   Khotibul Umam, Karina Dwi Nugrahati P dan Sekar Ayu, “ Implementasi GCG : Upaya  Meningkatkan Keparcayaan Pada Bank Syariah”, <http://www.ekisonline.com>, diakses terakhir  tanggal 20 September 2010.
 perbankan syariah yang ditujukan kepada adanya tanggung jawab publik ( public  accountability ) terkait dengan kegiatan operasional bank syariah yang diharapkan  benar-benar mematuhi ketentuan-ketentuan syariah.
 Memasuki abad ke-21, tuntutan pelaksanan tata kelola perusahaan yang  baik dalam pengelolaan perbankan syariah sangat penting untuk segera dilakukan.
Pemicu utama berkembangnya tuntutan ini diakibatkan oleh krisis yang terjadi di  sektor perbankan yang umumnya didominasi oleh perbankan konvensional pada  pertengahan tahun 1997 yang terus berlangsung hingga tahun 2000. Berdasarkan  hasil penelitian dan laporan dari Bank Dunia dan ADB, krisis perbankan yang  terjadi di Indonesia dan keruntuhan perusahaan-perusahaan besar di dunia  disebabkan oleh buruknya pelaksanaan praktik-praktik GCG.
 Di samping itu, penerapan GCG dapat membantu bank syariah  meminimalisasi kualitas pembiayaan yang tidak baik, meningkatkan akurasi  penilaian bank, infrastruktur, kualitas pengambilan keputusan bisnis dan  Perkembangan yang begitu pesat akhir-akhir ini dari aktivitas perbankan  syariah dimana berdasarkan laporan Bank Indonesia bahwa pertumbuhan aset  bank syariah yang signifikan dan telah banyaknya bank yang beroperasi secara  syariah dan memiliki lebih dari 500 kantor cabang menuntut segera  diimplementasikannya GCG dalam pengelolaan perbankan agar dapat  memberikan perlindungan yang maksimum kepada semua pihak yang  berkepentingan dalam stakeholders, nasabah dan deposan.
 Ibid.
 Endri, “Penerapan Good Corporate Governance pada Perbankan Syariah”,  <http://www.tazkiaonline.com.mht>, diakses tanggal 20 September 2010.
 mempunyai sistem deteksi dini terhadap high risk business area, product and  service.
Dukungan terhadap penerapan GCG pada perbankan syariah juga  diberikan oleh Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan dalam negeri  dengan segera menyusun kode etik GCG khusus perbankan syariah yang  tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang  Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit  Usaha Syariah pada tanggal 29 Januari 2009 yang kemudian diatur juga dalam  Surat Edaran Bank Indonesi No. 12/13/Dpbs tanggal 30 April 2010 perihal  pelaksaan GCG pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Peraturan ini  sebenarnya melengkapi tentang pengaturan pelaksanaan tata kelola perusahaan  yang baik bagi perbankan syariah berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun  2008 tentang Perbankan Syariah.
Awalnya kewajiban penerapan GCG pada perbankan syariah diatur secara  bersama  dengan pelaksanaan GCG pada perbankan konvensional yang diatur  dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good  Corporate Governance  bagi Bank Umum. Namun setelah keluarnya PBI No.
11/33/PBI/2009 maka PBI No. 8/4/PBI/2006 beserta ketentuan perubahannya  dinyatakan tidak berlaku lagi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Melalui PBI ini diatur kegiatan-kegiatan yang menyangkut dengan check  and balance yang harus dilakukan bank dan juga untuk menghindari conflict of  interest dalam melaksanakan tugas. Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan  GCG, bank syariah diwajibkan untuk melakukan self assessment  secara   komprehensif agar kekurangan bisa segera dideteksi. Nantinya bank akan  menyerahkan laporan penerapan GCG ini kepada stakeholders sebagai sebuah  bentuk transparansi yang dilakukan oleh manajemen.
 Selain mengatur tentang GCG secara mendasar, PBI juga mengatur  tentang keterkaitan dan tugas serta tanggung jawab oleh Pengawas  Shariah  Compliance yaitu Dewan Pengawas Syariah.
Pelaksanaan GCG pada  perbankan syariah harus berlandaskan pada prinsip keterbukaan (transparancy),  akuntabilitas (accontability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional  (professional) dan kewajaran (fairness).
 Dewan Pengawas Syariah berperan  penting dalam menjaga  syariah compliance  yang berkaitan erat dengan  pengelolaan perbankan yang berbasis syariah. Hal ini sangat penting ketika  perusahaan akan mengeluarkan produk-produk perbankan pada masyarakat. Jadi  dalam tata kelola perusahaan yang baik dalam perbankan syariah, maka Dewan  Pengawas Syariah yang dijadikan tolak ukur dalam kesuksesan penerapan GCG  pada bank syariah tersebut.
 Dua hal tersebut merupakan poin terpenting dalam penerapan GCG pada  perbankan syariah. Dengan demikian penerapan GCG merupakan sesuatu  kebutuhan bagi bank syariah. Penerapan GCG merupakan wujud  pertanggungjawaban bank syariah kepada masyarakat bahwa suatu bank syariah  dikelola dengan baik, profesional dan hati-hati (prudent) dengan tetap berupaya   Rifka Dejavu, “Penerapan GCG pada Perbankan Syariah”, <http://www.rifkadejavucom/...
penerapan-gcg-pada-perbankan-syariah/>, diakses tanggal 20 September 2010.
 Ibid.
 Ibid.

 meningkatkan nilai pemegang saham (shareholder value) tanpa mengabaikan  kepentingan stakeholders lainnya.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi