BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Selama kurun waktu
30 tahun terakhir pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah mengalami kemajuan yang
sangat pesat, baik di Indonesia maupun
di kalangan dunia internasional. Pada awalnya di tahun 1970-an, konsep perbankan dan keuangan Islam atau yang lebih
dikenal dengan sistem syariah hanyalah
merupakan diskusi teoritis saja, namun kini hal tersebut telah menjadi realitas faktual yang mencengangkan banyak
kalangan.
Pada era modern
ini, perbankan syariah telah menjadi fenomena global yang sudah tidak asing lagi, bahkan termasuk
di negara-negara yang tidak berpenduduk
mayoritas muslim sekalipun. Berdasarkan prediksi McKinsey tahun 2008, total aset pasar perbankan syariah
global pada tahun 2006 mencapai 0,75 milyar
dollar AS. Diperkirakan pada tahun 2010 total aset mencapai 1 milyar dollar AS. Tingkat pertumbuhan 100 bank
syariah terbesar di dunia mencapai 27%
per tahun dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan 100 bank konvensional terbesar yang hanya mencapai 19 % per tahun.
Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan
Lembaga-lembaga Terkait, (Jakarta : PT.
Raja Grafindo Persada, cetakan keempat, 2004 ), hal 2.
Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah
di Indonesia juga mengalami kemajuan
yang pesat. Krisis keuangan global di satu sisi telah membawa hikmah bagi perkembangan perbankan
syariah. Tak hanya masyarakat dunia, namun para pakar dan pengamat kebijakan
ekonomi tak hanya sekedar melirik ke
arah perbankan syariah namun lebih dari itu mereka tertarik untuk menerapkan konsep syariah secara serius.
Selain itu prospek
perbankan syariah diyakini sangat menjanjikan. Bank syariah di Indonesia diyakini akan terus
tumbuh dan berkembang. Perkembangan industri
perbankan syariah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Harapan tersebut memberikan
suatu optimisme melihat penyebaran
jaringan kantor perbankan syariah saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
Pesatnya
perkembangan industri perbankan syariah ini dikarenakan perbankan syariah memiliki
keistimewaan-keistimewaan. Salah satu keistimewaan
yang utama adalah yang melekat pada konsep (build in concept) dengan berorientasi pada kebersamaan.
Orientasi kebersamaan inilah yang menjadikan
bank syariah mampu tampil sebagai alternatif pengganti sistem bunga yang selama ini hukumnya (halal atau haram)
masih diragukan oleh masyarakat muslim.
Ibid.
Namun demikian, masa depan perbankan syariah
akan sangat bergantung kepada
kemampuannya untuk merespon perubahan dalam dunia keuangan.
Fenomena
globalisasi dan revolusi teknologi informasi menjadikan ruang lingkup perbankan syariah sebagai lembaga keuangan
telah melampaui batas perundangundangan suatu negara. Implikasinya adalah
sektor keuangan menjadi semakin dinamis,
kompetitif dan kompleks.
Perbankan syariah
sebagaimana halnya perbankan konvensional pada umumnya merupakan lembaga intermediasi
keuangan (financial intermediary institution)
yakni lembaga yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat lain yang
membutuhkan dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Sebagai lembaga keuangan bank merupakan institusi yang sarat
dengan pengaturan sehingga dikatakan
bahwa perbankan merupakan the most heavy regulated industry in the world.
Bank merupakan lembaga yang eksistensinya membutuhkan adanya kepercayaan dari masyarakat (fiduciary
relation).
Mengingat bahwa perbankan merupakan lembaga
keuangan yang menekankan pada prinsip
kepercayaan (fiduciary people), maka dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
bank syariah diperlukan adanya pelaksanaan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau yang lebih dikenal dengan prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Penerapan prinsip GCG pada
praktik perbankan syariah menjadi suatu keniscayaan bagi suatu institusi Khotibul Umam, Karina Dwi Nugrahati P dan
Sekar Ayu, “ Implementasi GCG : Upaya Meningkatkan
Keparcayaan Pada Bank Syariah”, <http://www.ekisonline.com>, diakses
terakhir tanggal 20 September 2010.
perbankan syariah yang ditujukan kepada adanya
tanggung jawab publik ( public accountability
) terkait dengan kegiatan operasional bank syariah yang diharapkan benar-benar mematuhi ketentuan-ketentuan
syariah.
Memasuki abad ke-21, tuntutan pelaksanan tata
kelola perusahaan yang baik dalam
pengelolaan perbankan syariah sangat penting untuk segera dilakukan.
Pemicu utama
berkembangnya tuntutan ini diakibatkan oleh krisis yang terjadi di sektor perbankan yang umumnya didominasi oleh
perbankan konvensional pada pertengahan
tahun 1997 yang terus berlangsung hingga tahun 2000. Berdasarkan hasil penelitian dan laporan dari Bank Dunia
dan ADB, krisis perbankan yang terjadi
di Indonesia dan keruntuhan perusahaan-perusahaan besar di dunia disebabkan oleh buruknya pelaksanaan praktik-praktik
GCG.
Di samping itu, penerapan GCG dapat membantu
bank syariah meminimalisasi kualitas
pembiayaan yang tidak baik, meningkatkan akurasi penilaian bank, infrastruktur, kualitas
pengambilan keputusan bisnis dan Perkembangan
yang begitu pesat akhir-akhir ini dari aktivitas perbankan syariah dimana berdasarkan laporan Bank
Indonesia bahwa pertumbuhan aset bank
syariah yang signifikan dan telah banyaknya bank yang beroperasi secara syariah dan memiliki lebih dari 500 kantor
cabang menuntut segera diimplementasikannya
GCG dalam pengelolaan perbankan agar dapat memberikan perlindungan yang maksimum kepada
semua pihak yang berkepentingan dalam
stakeholders, nasabah dan deposan.
Ibid.
Endri, “Penerapan Good Corporate Governance
pada Perbankan Syariah”, <http://www.tazkiaonline.com.mht>,
diakses tanggal 20 September 2010.
mempunyai sistem deteksi dini terhadap high
risk business area, product and service.
Dukungan terhadap
penerapan GCG pada perbankan syariah juga diberikan oleh Bank Indonesia sebagai pemegang
otoritas perbankan dalam negeri dengan
segera menyusun kode etik GCG khusus perbankan syariah yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.
11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah pada tanggal 29 Januari 2009
yang kemudian diatur juga dalam Surat
Edaran Bank Indonesi No. 12/13/Dpbs tanggal 30 April 2010 perihal pelaksaan GCG pada Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah. Peraturan ini sebenarnya
melengkapi tentang pengaturan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik bagi perbankan syariah berdasarkan
Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah.
Awalnya kewajiban
penerapan GCG pada perbankan syariah diatur secara bersama
dengan pelaksanaan GCG pada perbankan konvensional yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.
8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank Umum. Namun setelah
keluarnya PBI No.
11/33/PBI/2009 maka
PBI No. 8/4/PBI/2006 beserta ketentuan perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah.
Melalui PBI ini
diatur kegiatan-kegiatan yang menyangkut dengan check and balance yang harus dilakukan bank dan juga
untuk menghindari conflict of interest
dalam melaksanakan tugas. Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, bank syariah diwajibkan untuk melakukan
self assessment secara komprehensif agar kekurangan bisa segera
dideteksi. Nantinya bank akan menyerahkan
laporan penerapan GCG ini kepada stakeholders sebagai sebuah bentuk transparansi yang dilakukan oleh
manajemen.
Selain mengatur tentang GCG secara mendasar,
PBI juga mengatur tentang keterkaitan
dan tugas serta tanggung jawab oleh Pengawas
Shariah Compliance yaitu Dewan
Pengawas Syariah.
Pelaksanaan GCG
pada perbankan syariah harus
berlandaskan pada prinsip keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accontability),
pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional) dan kewajaran (fairness).
Dewan Pengawas Syariah berperan penting dalam menjaga syariah compliance yang berkaitan erat dengan pengelolaan perbankan yang berbasis syariah.
Hal ini sangat penting ketika perusahaan
akan mengeluarkan produk-produk perbankan pada masyarakat. Jadi dalam tata kelola perusahaan yang baik dalam
perbankan syariah, maka Dewan Pengawas
Syariah yang dijadikan tolak ukur dalam kesuksesan penerapan GCG pada bank syariah tersebut.
Dua hal tersebut merupakan poin terpenting
dalam penerapan GCG pada perbankan
syariah. Dengan demikian penerapan GCG merupakan sesuatu kebutuhan bagi bank syariah. Penerapan GCG
merupakan wujud pertanggungjawaban bank
syariah kepada masyarakat bahwa suatu bank syariah dikelola dengan baik, profesional dan
hati-hati (prudent) dengan tetap berupaya Rifka Dejavu, “Penerapan GCG pada Perbankan
Syariah”, <http://www.rifkadejavucom/...
penerapan-gcg-pada-perbankan-syariah/>,
diakses tanggal 20 September 2010.
Ibid.
Ibid.
meningkatkan nilai pemegang saham (shareholder
value) tanpa mengabaikan kepentingan
stakeholders lainnya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi