BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Dalam rangka
menjalankan fungsinya sebagai penyalur dana kepada Masyarakat, industri perbankan menjalakan
usahanya memberikan kredit kepada nasabah
(debitor), pemberian kredit oleh bank pada dasarnya harus dilandasi dengan keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
debitor dan masyarakat penyimpanan dana.
Hal tersebut wajib dilaksanakan, meningkatkan kredit yang di berikan bank mengandung resiko.
Demi meningkatkan kemajuan ekonomi dan
perdagangan dalam bidang kredit dan
fasilitas kredit menyebabkan lembaga jaminan fidusia sering di pakai dalam Untuk itu, diperlukan adanya jaminan (agunan)
yang menyangkut harta benda milik
nasabah debitor atau dapat juga memiliki pihak ketiga yang merupakan jaminan tambahan untuk
mengamankan penyelesaian kredit.
Jaminan fidusia
adalah salah satu jaminan yang merupakan suatu hubungan hukum yang didasarkan pada kepercayaan antara
debitor pemberi fidusia dengan kreditor
penerima fidusia. Fidusia mampu menampung kekosongan dari hak jaminan dan menjadi suatu jaminan yang unik, karena
yang di jadikan dasar jaminan adalah kepercayaan,
bukannya pemindahan milik (gadai) atau hipotik (hak tanggungan).
Marulak Pardede dan Badan Pembinaan Hukum
Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI, Penelitian Hukum Tentang Implementasi Jaminan Fidusia Dalam
Pemberian Kredit Di Indonesia, Jakarta,
2008, hal. 1.
praktek bisnis. Untuk itulah di Indonesia
lahir Undang-undang No.42 Tahun 1999 Tentang
jaminan Fidusia, selanjutnya penulis singkat dengan UUJF.
Tujuan
dilahirkannya UUJF ini adalah untuk memberi ketentuan yang jelas dan lengkap mengenai fidusia dan juga untuk
menciptakan kepastian hukum.
Terkait dengan
jaminan fidusia yang telah digunakan secara luas dalam teransaksi pinjam – meminjam / praktek, bisnis
tentunya terkena dampak dari Krisis moneter
tersebut. Dengan dasar jaminan fidusia adalah kepercayaan, bukannya pemindahan milik (gadai) untuk hipotik (hak
tanggungan). Hal mendasar yang terjadi dalam
jamina fidusia ini tentunya terkait dengan hubungan kreditur dan debitor dalam penyelesaian masalah utama utang piutang,
sering terjadinya gejolak moneter di Indonesia
tersebut yang mempengaruhi kehidupan perekonomian nasional dan menimbulkan kesulitan dunia usaha untuk
meneruskan usahanya, termasuk dalam memenuhi
kewajibannya kepada kreditor.
Dengan adanya fidusia, dapat diuraikan adanya
makna fidusia dari dua segi, yang
pertama dari segi pemenuhan kebutuhan masyarakat akan kredit dimana fidusia itu lebih menguntungkan masyarakat pencari
kredit karena selain mendapat kredit, ia juga tetap menguasai barang-barang jaminan
sehingga kelancaran usahanya terjamin.
Yang kedua dari
segi peran yurisprudensi dalam menutupi kekurangan hukum tertulis Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan
Pembayaran Di Indonesia, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2000, hal. 20.
serta dalam rangka pembinaan hukum nasional
yang menghendaki pembaruan kodifikasi maka yurisprudensi ini dapat
menjadi bahan pertimbangan.
Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan
bagi penyelesaian utang – piutang
tersebut adalah Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Kepailitan dan
Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang
mempunyai cakupan utang yang lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun proses
penyelesaian utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.
Seiring dengan
hal-hal tersebut di terbitkannya Undaang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Alasannya
diterbitkan Undang-Undang ini adalah karena
gejolak moneter yang terjadi di Indonesia. Lima puluh tahun sejak berlakunya Undang-Undang kepailitan, terjadilah dimana
pemerintah menerbitkan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(UUK dan PKPU), ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kreditor dan debitor untuk
menyelesaikan masalah utang – piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif dari suatu
perangkat hukum yang mendukungnya.
Oey Hoey Tiong, Fiducia Sebagai Jaminan
Unsur-Unsur Perikatan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983, hal. 12.
Rahayu Hartini, Penyelesaian Sengketa
Kepailitan di Indonesia, Kencana, Surabaya, 2007, hal. 70.
Dalam hal ini
tentunya sangat penting dipahami oleh kreditor pemegang hak jaminan fidusia, khususnya bagi para pelaku
bisnis yang terlibat langsung.
Dengan latar belakang diatas, maka penulis
memilih judul skripsi tentang “PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN
FIDUSIA KARENA DEBITOR DINYATAKAN PAILIT”.
B. Perumusan Masalah Permasalahan merupakan suatu persoalaan yang
harus dicari permasalahannya, oleh
karena itu di dalam penulisan Skripsi ini, penulis membuat batasan permasalahan guna memudahkan
pembahasan agar pembahasan tidak menyimpang
dari materi pokok penulisan Skripsi ini.
Adapun yang menjadi
permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana kedudukan kreditor pemegang fidusia
apabila debitor dinyatakan pailit.
2. Bagaiman hak jaminan fidusia dalam
undang-undang kepailitan.
3. Bagaimana perlindungan hukum terhadap
kreditor pemegang fidusia terhadap eksekusi
yang diumumkan oleh kreditor lain atas debitor yang dinyatakan pailit.
C. Tujuan Penulisan
dan Manfaat Penulisan Adapun yang
menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui kedudukan kreditor pemegang
fidusia yang debitor dinyatakan pailit.
2. Untuk mengetahui hak jaminan fidusia di dalam
undang-undang kepailitan.
3.
Untuk mengetahui perlindungan terhadap kreditor pemegang fidusia
terhadap eksekusi yang diumumkan oleh
kreditor lain atas debitor yang dinyatakan pailit.
Penelitian
diharapkan menjadi bahan untuk pengembangan wawasan dan kajian lebih lanjut bagi para teoritis yang ingin
mengetahui dan memperdalam tentang perlindungan hukum terhadap kreditor
pemegang fidusia yang debitor dinyatakan pailit.
Untuk mengetahui
secara dalam dan penambahan wawasan serta kajian bagi pelaksanaan yang terkait langsung mengenai
kreditor pemegang fidusia.
Mengungkapkan
berbagai permasalahan bagaimana tentang bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor pemegang fidusia
apabila debitor dinyatakan pailit.
D. Keaslian Penulisan Pembahasan ini berjudul : PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN
FIDUSIA YANG DEBITOR DINYATAKAN PAILIT
adalah judul yang belum pernah dibahas oleh pihak manapun dan belum pernah dipublikasikan di
media manapun.
Judu l ini adalah
mur ni hasil pemikiran dalam rangka melengkapi tugas dan memenuhi persyaratan guna memperoleh gelar
Sarjana Hukum di Fakultas Hukum .
E.
Tinjauan Kepustakaan Jaminan
Fidusia adalah suatu lembaga jaminan yang bersifat perorangan, yang kini banyak dipraktikkan dalam lalu –
lintas hukum perkreditan atau pinjam – meminjam.
Lembaga ini hanya kalah dalam besarnya kredit yang disalurkan, akan tetapi lebih banyak yang menempuh perjanjian
kredit ini.
Fidusia merupakan
istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia.
Undang-Undang No.
42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia ( UUJF ) juga mengunakan istilah Fidusia.
Dalam Pasal 1 UUJF
memberikan pengertian fidusia dan jaminan fidusia sebagai berikut : a. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
b. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda
bergerak baik yang berwujud maupun tidak
berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan
bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 UUJF diatas mengenai pengertian jaminan fidusia, UUJF secara tegas menyatakan bahwa
jaminan fidusia adalah agunan atas kebendaan
atau jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan kepada penerima fidusia yaitu hak yang didahulukan terhadap
kreditor lainnya, dimana hak ini tidak hapus karena adanya kapailitan dan atau
likuidasi pemberi fidusia untuk menggambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda
yang menjadi objek jaminan fidusia.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi