Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA KARENA DEBITORNYA DINYATAKAN PAILIT

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.   Latar Belakang.
Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai penyalur dana kepada  Masyarakat, industri perbankan menjalakan usahanya memberikan kredit kepada  nasabah (debitor), pemberian kredit oleh bank pada dasarnya harus dilandasi dengan  keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor dan masyarakat penyimpanan  dana. Hal tersebut wajib dilaksanakan, meningkatkan kredit yang di berikan bank  mengandung resiko.

 Demi meningkatkan kemajuan ekonomi dan perdagangan dalam bidang kredit  dan fasilitas kredit menyebabkan lembaga jaminan fidusia sering di pakai dalam  Untuk itu, diperlukan adanya jaminan (agunan) yang  menyangkut harta benda milik nasabah debitor atau dapat juga memiliki pihak ketiga  yang merupakan jaminan tambahan untuk mengamankan penyelesaian kredit.
Jaminan fidusia adalah salah satu jaminan yang merupakan suatu hubungan  hukum yang didasarkan pada kepercayaan antara debitor pemberi fidusia dengan  kreditor penerima fidusia. Fidusia mampu menampung kekosongan dari hak jaminan  dan menjadi suatu jaminan yang unik, karena yang di jadikan dasar jaminan adalah  kepercayaan, bukannya pemindahan milik (gadai) atau hipotik (hak tanggungan).
 Marulak Pardede dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak  Asasi Manusia RI, Penelitian Hukum Tentang Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian  Kredit Di Indonesia, Jakarta, 2008, hal. 1.
 praktek bisnis. Untuk itulah di Indonesia lahir Undang-undang No.42 Tahun 1999  Tentang jaminan Fidusia, selanjutnya penulis singkat dengan UUJF.
Tujuan dilahirkannya UUJF ini adalah untuk memberi ketentuan yang jelas  dan lengkap mengenai fidusia dan juga untuk menciptakan kepastian hukum.
Terkait dengan jaminan fidusia yang telah digunakan secara luas dalam  teransaksi pinjam – meminjam / praktek, bisnis tentunya terkena dampak dari Krisis  moneter tersebut. Dengan dasar jaminan fidusia adalah kepercayaan, bukannya  pemindahan milik (gadai) untuk hipotik (hak tanggungan). Hal mendasar yang terjadi  dalam jamina fidusia ini tentunya terkait dengan hubungan kreditur dan debitor dalam  penyelesaian masalah utama utang piutang, sering terjadinya gejolak moneter di  Indonesia tersebut yang mempengaruhi kehidupan perekonomian nasional dan  menimbulkan kesulitan dunia usaha untuk meneruskan usahanya, termasuk dalam  memenuhi kewajibannya kepada kreditor.
 Dengan adanya fidusia, dapat diuraikan adanya makna fidusia dari dua segi,  yang pertama dari segi pemenuhan kebutuhan masyarakat akan kredit dimana fidusia  itu lebih menguntungkan masyarakat pencari kredit karena selain mendapat kredit, ia  juga tetap menguasai barang-barang jaminan sehingga kelancaran usahanya terjamin.
Yang kedua dari segi peran yurisprudensi dalam menutupi kekurangan hukum tertulis   Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Di Indonesia, PT. Raja  Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hal. 20.
 serta dalam rangka pembinaan hukum nasional yang  menghendaki pembaruan  kodifikasi maka yurisprudensi ini dapat menjadi bahan pertimbangan.
 Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang –  piutang tersebut adalah Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan  Kewajiban  Pembayaran Utang. Undang-Undang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban  Pembayaran Utang mempunyai cakupan utang yang lebih luas baik dari segi norma,  ruang lingkup materi, maupun proses penyelesaian utang piutang secara adil, cepat,  terbuka, dan efektif.
Seiring dengan hal-hal tersebut di terbitkannya Undaang-Undang Nomor 4  Tahun 1998 tentang Kepailitan. Alasannya diterbitkan Undang-Undang ini adalah  karena gejolak moneter yang terjadi di Indonesia. Lima puluh tahun sejak berlakunya  Undang-Undang kepailitan, terjadilah dimana pemerintah menerbitkan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban  Pembayaran Utang (UUK dan PKPU), ini bertujuan untuk memberikan kesempatan  kepada kreditor dan debitor untuk menyelesaikan masalah utang – piutang secara  adil, cepat, terbuka, dan efektif dari suatu perangkat hukum yang mendukungnya.
  Oey Hoey Tiong, Fiducia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Ghalia Indonesia,  Jakarta, 1983, hal. 12.
 Rahayu Hartini, Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia, Kencana, Surabaya, 2007,  hal. 70.
Dalam hal ini tentunya sangat penting dipahami oleh kreditor pemegang hak  jaminan fidusia, khususnya bagi para pelaku bisnis yang terlibat langsung.
 Dengan latar belakang diatas, maka penulis memilih judul skripsi tentang  “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR PEMEGANG HAK  JAMINAN FIDUSIA KARENA DEBITOR DINYATAKAN PAILIT”.
B.  Perumusan Masalah  Permasalahan merupakan suatu persoalaan yang harus dicari  permasalahannya, oleh karena itu di dalam penulisan Skripsi ini, penulis membuat  batasan permasalahan guna memudahkan pembahasan agar pembahasan tidak  menyimpang dari materi pokok penulisan Skripsi ini.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.  Bagaimana kedudukan kreditor pemegang fidusia apabila debitor dinyatakan  pailit.
2.  Bagaiman hak jaminan fidusia dalam undang-undang kepailitan.
3.  Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor pemegang fidusia terhadap  eksekusi yang diumumkan oleh kreditor lain atas debitor yang dinyatakan pailit.
C. Tujuan Penulisan dan Manfaat Penulisan  Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini sebagai berikut : 1.  Untuk mengetahui kedudukan kreditor pemegang fidusia yang   debitor  dinyatakan pailit.
2.  Untuk mengetahui hak jaminan fidusia di dalam undang-undang kepailitan.
 3.  Untuk mengetahui perlindungan terhadap kreditor pemegang fidusia terhadap  eksekusi yang diumumkan oleh kreditor lain atas debitor yang dinyatakan pailit.
Penelitian diharapkan menjadi bahan untuk pengembangan wawasan dan  kajian lebih lanjut bagi para teoritis yang ingin mengetahui dan memperdalam tentang perlindungan hukum terhadap kreditor pemegang fidusia yang debitor dinyatakan  pailit.
Untuk mengetahui secara dalam dan penambahan wawasan serta kajian bagi  pelaksanaan yang terkait langsung mengenai kreditor pemegang fidusia.
Mengungkapkan berbagai permasalahan bagaimana tentang bentuk perlindungan  hukum terhadap kreditor pemegang fidusia apabila debitor dinyatakan pailit.
D.  Keaslian Penulisan  Pembahasan ini berjudul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP  KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN FIDUSIA YANG DEBITOR  DINYATAKAN PAILIT adalah judul yang belum pernah dibahas oleh pihak  manapun dan belum pernah dipublikasikan di media manapun.
Judu l ini adalah mur ni hasil pemikiran dalam rangka melengkapi tugas dan  memenuhi persyaratan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum  .
 E.  Tinjauan Kepustakaan  Jaminan Fidusia adalah suatu lembaga jaminan yang bersifat perorangan,  yang kini banyak dipraktikkan dalam lalu – lintas hukum perkreditan atau pinjam –  meminjam. Lembaga ini hanya kalah dalam besarnya kredit yang disalurkan, akan  tetapi lebih banyak yang menempuh perjanjian kredit ini.
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia.
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia ( UUJF ) juga  mengunakan istilah Fidusia.
Dalam Pasal 1 UUJF memberikan pengertian fidusia dan jaminan fidusia  sebagai berikut : a.  Fidusia adalah  pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas kepercayaan dengan  ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam  penguasaan pemilik benda.
b.  Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud  maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak  dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam  penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang  memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap  kreditor lainnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UUJF diatas mengenai pengertian jaminan  fidusia, UUJF secara tegas menyatakan bahwa jaminan fidusia adalah agunan atas   kebendaan atau jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan kepada penerima  fidusia yaitu hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya, dimana hak ini tidak hapus karena adanya kapailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia untuk menggambil  pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi