Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: EKSISTENSI SERIKAT PEKERJA DALAM PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA GUNA MENDUKUNG PRODUKSI DAN PRODUKTIVITAS KERJA



 BAB I PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang Masalah 
Kedudukan buruh yang lemah membutuhkan suatu wadah supaya menjadi  kuat. Wadah itu adalah adanya pelaksanaan hak berserikat dan berkumpul di  dalam suatu Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Tujuan dibentuknya Serikat  Pekerja/Serikat Buruh adalah menyeimbangkan posisi buruh dengan majikan.

Melalui keterwakilan buruh di dalam Serikat Pekerja / Serikat Buruh, diharapkan  aspirasi buruh dapat sampai kepada majikan. Selain itu, melalui wadah Serikat  Pekerja / Serikat Buruh, diharapkan akan terwujud peran serta buruh dalam proses  produksi. Hal ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk  meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan.
  Di dalam proses produksi barang dan jasa sedikitnya terdapat 2 (dua)  pihak yang terlibat yaitu pengusaha dan pekerja di perusahaan.
 “Serikat Pekerja / Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh  dan untuk pekerja / buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan,  yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab  guna memperjuangkan, membela serta  melindungi hak dan kewajiban  Untuk menjamin  kelancaran proses produksi tersebut diperlukan adanya pengaturan hak dan  kewajiban kedua belah pihak. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 tahun  2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, semakin di dapat gambaran yang  jauh lebih jelas dari kapasitas Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam dunia  ketenagakerjaan, yang mana dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa:  Asri Wijaya, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta, Sinar Grafika, 2009),  hal. 77.
 Pedoman Peraturan Perusahaan, (Jakarta: Direktorat Persyaratan Kerja, Direktorat  Jendral Pembinaan Hubungan Industrial departeman Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, 2005),  hal.1.
  pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan  keluarganya.
 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat  Buruh didasarkan pada Pasal 28 E perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 19 dan Konvensi ILO (Internasional Labour Organization) Nomor 98 Tahun 1949,  tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan berserikat di ratifikasi oleh  Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956,  tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor  Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar- Dasar daripada Hak untuk berorganisasi  dan untuk Berunding Bersama. Dengan telah diratifikasinya Konvensi ILO  Nomor 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan Berserikat  serta diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat  Keberadaan Serikat Pekerja/Buruh saat ini lebih  terjamin dengan  diundangkannya  Undang-Undang Nomor  21 tahun 2000 tentang Serikat  Pekerja/Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran  Negara Nomor3898). Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000,  kedudukan Serikat pekerja/Buruh secara umum hanyalah dianggap sebagai  kepanjangan tangan atau boneka dari majikan, yang kurang meneruskan aspirasi  anggotanya. Hal ini karena pada masa Orde Baru, Serikat Pekerja/Buruh hanya  diperbolehkan satu, yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Pada Masa  Reformasi, setelah adanya Undang-Undang  Nomor  21 Tahun 2000,  dimungkinkan dibentuk Serikat Pekerja/Buruh lebih dari satu di dalam satu  perusahaan.
 Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekeja /  Serikat Buruh.
  Pekerja/Serikat Buruh, maka bidang perburuhan sesungguhnya telah berubah  secara radikal. Yang dimaksud Radikal ialah amat keras menuntut perubahan,  Fungsi Serikat Pekerja / Buruh selalu dikaitkan dengan hubungan yang  terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi  pengusaha, pekerja dan pemerintah.
yaitu berupaya keras menuntut perubahan bidang perburuhan kearah yang lebih  baik.
 1.  Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan  penyelesaian perselisihan industrial; Adapun fungsi dari serikat Pekerja/Buruh  seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) ialah: 2.  Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang  ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; 3.  Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis  dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku; 4.  Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan  kepentingan anggotanya; 5.  Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan  pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6.  Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham  di perusahaan.
 KH.Muhamad Najih, Radikal Antara Pro dan Kontra, Sarang 2009.
 Sentanoe Kertonegoro, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan  Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta,  hal.
  Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Pekerja/Buruh  melakukan negoisasi dengan pengusaha/organisasi pengusaha untuk memperjuangkan hak-hak Buruh, seperti: upah yang layak, jaminan sosial yang  memadai, pemenuhan hak-hak cuti, pembayaran lembur yang sesuai serta hak-hak  pekerja lainnya yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Sedangkan di dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, Serikat  Pekerja/Buruh harus dapat memberikan informasi dan menjelaskan hak dan  kewajiban anggota kepada anggotanya serta mewakili/mendampingi anggota.
Perjanjian Kerja Bersama sebagai salah satu Prasarana yang paling penting  untuk peningkatan produksi dan produktivitas . Sering kali dalam pelaksanaan  Perjanjian Kerja Bersama tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam perjanjian,  tidak terlaksananya PKB baik yang dilakukan oleh Pengusaha maupun Pekerja  berdampak pada terjadinya perselisihan hubungan industrial, baik terjadi karena  perbedaan penafsiran pasal-pasal yang ada dalam PKB maupun karena  ketidakmampuan para pihak untuk melaksanakan isi PKB. Dampak itu dapat  positif atau negatif . Berdampak positif apabila hubungan industrial itu berjalan  dengan baik dan tercapai tujuannnya. Sebaliknya akan berdampak negatif apabila  hubungan industrial itu gagal mencapai tujuannya.
Tujuan dari hubungan industrial pada dasarnya terkait dengan subjek  hukum dalam hubungan industrial, yaitu meningkatkan produktivitas,  kesejahteraan dan stabilitas nasional yang mantap. Meningkatkan produktivitas  adalah tujuan utama dari majikan dalam mendirikan suatu usaha. Produktifitas  yang meningkatkan akan menghasilkan keuntungan. Adanya keuntungan dari  hasil proses produksi diharapkan dapat dikembalikan kepada buruh guna    meningkatkan kesejahteraannya. Peningkatan kesejahteraan merupakan tujuan  utama semua buruh guna pemenuhan kebutuhan hidupnya. Apabila terjadi  peningkatan kesejahteraan, secara otomatis penghasilan buruhpun mengalami  peningkatan, sehingga akan tercipta ketenangan bekerja. Suasana yang tenang  dalam proses produksi karena telah terjadi peningkatan produktifitas dan  peningkatan kesejahteraan akan berdampak positif bagi masyarakat sekitarnya dan  masyarakat Indonesia pada umumnya. Adanya ketenangan usaha memperkecil  terjadinya perselisihan perburuhan. Di sisi lain, akan menimbulkan stabilitas  nasional yang baik, yang selalu diharapkan oleh pemerintah bagi suksesnya  pembangunan ekonomi.
   Asri Wijaya, op cit, hal.90.
Melalui Latar Belakang di atas mengenai Serikat Pekerja / Serikat Buruh  dan peranannya dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama diharapkan para  pelaku proses produksi barang dan jasa memahami dan melaksanakan tata cara  pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dengan baik dan benar agar  terhindar dari berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan  merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam hal pelaksanaan  hak dan kewajiban Pekerja / buruh dan Pengusaha, serta tidak hanya merupakan  Formalitas belaka tetapi merupakan jembatan yang menjadikan buruh / pekerja  dengan majikan / pengusaha sebagai mitra kerja yang baik dan dapat mendukung  produksi dan produktifitas kerja. Serta dapat mewujudkan hubungan industrial  yang  baik antara pengusaha, pekerja dan pemerintah guna mensukseskan  Pembangunan Nasional.
  B.  Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang penulisan skripsi ini, maka ada beberapa  permasalahan yang akan menjadi bahasan penulis dalam skripsi ini. Adapun  perumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah sebagai berikut: 1.  Bagaimanakah sejarah eksistensi Serikat Pekerja di Indonesia? 2.  Bagaimanakah peran Serikat Pekerja dalam pembuatan dan pelaksanaan  Perjanjian Kerja Bersama? 3.  Apakah kaitan antara eksistensi Serikat Pekerja dalam pembuatan dan  pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam mendukung produksi dan  produktifitas kerja? C.  Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan dalam pembahasan skripsi penulis yang  berjudul” EKSISTENSI SERIKAT PEKERJA DALAM PEMBUATAN DAN  PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA GUNA MENDUKUNG  PRODUKSI DAN PRODUKTIFITAS KERJA”. Sesuai dengan permasalahan  yang diajukan,antara lain: 1.  Untuk mengetahui bagaimana sejarah eksistensi Serikat Pekerja di  Indonesia.
2.  Untuk mengetahui Peran Serikat Pekerja dalam Pembuatan dan  Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama.
3.  Untuk mengetahui Kaitan antara eksistensi Serikat Pekerja dalam  Pembuatan dan Pelaksaan Perjanjian Kerja Bersama dalam mendukung  Produksi dan Produktifitas kerja.
  D.  Manfaat Penelitian Setiap penelitian memberikan manfaat praktis dan manfaat dari sisi  teoritis. Manfaat Teoritis dari penelitian ini adalah untuk memperkaya khazanah  ilmu hukum terkhusus hukum perburuhan, khususnya mengenai peranan serikat  buruh/serikat pekerja dalam pembentukan Perjanjian Kerja Bersama serta  membantu kalangan akademisi dalam pengembangan ilmu pengetahuan mengenai  Ilmu  Ketenagakerjaan/Perburuhan. Berbeda dengan penelitian hukum untuk  keperluan praktik hukum, penelitian untuk keperluan akademis dipergunakan  untuk menyusun karya akademis.
Dari segi Manfaat Praktisnya, skripsi ini bermanfaat bagi pengusaha,  buruh/tenaga kerja serta serikat pekerja. Bagi Pengusaha penelitian ini bermanfaat  sebagai bahan pegangan dan acuan dalam perjalanan perusahaan di waktu yang  akan datang serta dapat dijadikan pembanding terhadap perusahaan lain dalam  pembentukan Perjanjian Kerja Bersama. Bagi Buruh dan Serikat Buruh penulisan  skripsi ini bermanfaat menyadarkan bahwa mereka memiliki kapasitasnya dalam  perusahaan lebih dari hanya sekadar pekerja dan merupakan bagian dari  perusahaan tersebut yang turut serta dalam menentukan jalannya perusahaan.
Demikian juga memberikan masukan bagi pemerintah mengenai kondisi  ketenagakerjaan yang terjadi sehingga dapat dijadikan masukan dan bahan dalam  pembentukan aturan-aturan mengenai ketenagakerjaan.
E.  Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini diangkat dari hasil pemikiran sendiri dan sudah  diperbandingkan dengan judul-judul skripsi mengenai hukum ketenagakerjaan /  Hukum Perburuhan yang diangkat di tempat dimana Penulis menimba ilmu di    Fakultas Hukum , seperti: “Eksistensi Serikat Pekerja  dalam Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama antara Buruh dan Majikan di PT  (Persero) Pelabuhan Indonesia 1 Medan” oleh Iwan Ginting di tahun 2001 dan  “Peranan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (Studi  Lapangan di PT. Putra Sumber Utama Timber di Jambi)” oleh David B. H.
Aritonang di tahun 2008. Dari masalah yang diteliti dan tempat dilaksanakan  penelitian maka skripsi penulis yang berjudul “ Eksistensi Serikat Pekerja dalam  Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Guna Mendukung  Produksi dan Produktivitas Kerja”, berbeda dengan penelitian-penelitian  terdahulu, keaslian penulisan ini dapat dipertanggungjawabkan.
F.  Tinjauan Kepustakaan  Penulis melakukan tinjauan kepustakaan berdasarkan referensi dari bukubuku yang berhubungan dengan tema skripsi ini. Buku-buku tersebut didapat oleh  penulis pada Perpustakaan  karena penulis menilai  bahwa perpustakaan tersebut memiliki buku-buku yang cukup lengkap. Penulis  juga memakai Undang-Undang terbaru yang berhubungan dengan penulisan  skripsi ini serta pendapat-pendapat penulis lainnya sebagai pembanding dalam  tulisan ini.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat  Buruh Pasal 1 angka (6) mendefinisikan Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang  bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, definisi  Pekerja/Buruh memiliki pengertian yang sama dengan apa yang disebutkan dalam  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sedangkan Pengertian Tenaga Kerja  menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal    Angka (2) adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna  menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri  maupun untuk masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang  Nomor  13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka (17) yang dimaksud dengan Serikat Pekerja /  Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk pekerja/  buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,  mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela  serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan  kesejahteraan buruh / pekerja dan keluarganya.
Sedangkan menurut undang-undang yang lain yaitu Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, definisi Serikat  Pekerja/Serikat Buruh memiliki pengertian yang sama dengan apa yang  disebutkan dalam Undang-Undang  Nomor  13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan bahwa kedua Undang-Undang ini memiliki  pemahaman yang sama tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Untuk definisi dari  para ahli tidak banyak ditemukan definisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Salah  satunya yaitu Pendapat Semaoen dimana Serikat PekerjaSerikat Buruh berasal  dari kata Vakbond atau Vak Vereeniging yaitu suatu perkumpulan dalam bidang  pekerjaan yang disebabkan karena kesamaan pekerjaan.
 Pengertian Perjanjian berdasarkan Undang-Undang yaitu  KUHPerdata tidak dikenal adanya istilah perjanjian, yang ada hanya perikatan atau verbintenis ( Pasal 1233) dan persetujuan atau overeenkomst (Pasal 1313). Jika menggunakan   Semaoen, Penuntun Kaum Buruh, Penerbit Jendela, Yogyakarta, hal. 30.
  Pasal 1313 KUHPerdata  batasan pengertian perjanjan adalah suatu perbuatan  dimana  seseorang atau lebih mengikatkan diri pada orang lain untuk  melaksanakan sesuatu hal.
 Perjanjian Perburuhan menurut Pasal 1601a  KUHPerdata adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, si buruh,  mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan, untuk  sesuatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah.
 Setelah mendapat pengertian mengenai Perjanjian maka Perjanjian Kerja  Bersama memiliki pengertiannya sendiri pula.  Berdasarkan Undang-Undang  Nomor  13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan pada Pasal 1 Angka (21)  menyebutkan definisi Perjanjian Kerja Bersama adalah Perjanjian yang  merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja / Serikat Buruh atau beberapa  Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung  jawab dibidang ketenangakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha  atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban  kedua belah pihak. Sedangkan pengertian lainnya yaitu menurut Pedoman  Penyuluhan Kesepakatan Kerja Bersama  (Depnaker RI, 1996/1997:2)  ialah  Perjanjian yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja atau serikat-serikat pekerja  yang terdaftar pada Departemen tenaga Kerja dengan Pengusaha-Pengusaha,  perkumpulan pengusaha berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata  memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Namun  yang menjadi acuan buku-buku pada saat ini mencantumkan definisi Perjanjian   R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Terjemahan),  Pradnya Paramita, Jakarta, hal.338.
 Ibid, hal.391.
  Kerja Bersama sesuai yang disebutkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun  2003 tentang ketenagakerjaan.
Produksi adalah segala kegiatan untuk menciptakan atau menambah guna  atas sesuatu benda, atau segala kegiatan yang ditujukan untuk memuaskan orang  lain melewati pertukaran.
 Dari studi Literatur diketahui Produktivitas adalah  ukuran efisiensi dengan mana modal,material, peralatan (teknologi), manajemen,  sumber daya manusia informasi dan waktu yang digunakan dengan tujuan  memproduksi barang dan jasa secara ekonomis.
 G.  Metodologi Penelitian Dalam penyusunan skripsi ini agar dapat memenuhi kriteria  sebagai tulisan ilmiah, maka diperlukanlah data-data yang relevan dari  skripsi ini. Dalam upaya pengumpulan data yang diperlukan itu, maka  penulis menerapkan metode pengumpulan data sebagai berikut : 1.  Jenis Penelitian Dalam penulisan skrpsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan melalui kajian terhadap  peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bahan–bahan huku m  yang berhubungan dengan skripsi ini.
2.  Sumber Data Data yang dikumpulkan oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini  dilakukan melalui pengumpulan data sebagai berikut:   Ace Partadiredja,  Pengantar Ekonomika, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas  Ekonomi Universitas Gadjah Mada, 1981), hal. 22.
 Produktivitas dan Manajemen, (Jakarta: lembaga Sarana Informasi Usaha dan  Produktivitas,1985), hal.19-21.
  a.  Bahan hukum primer, yaitu norma atau kaedah dasar seperti  Pembukaan UUD 1945, peraturan dasar seperti peraturan  Perundang-undangan yang meliputi Undang-Undang, peraturan  Pemerintah.
b.  Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang erat  kaitannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu  menganalisa dan memahami bahan hukum primer. Bahan  hukum sekunder berupa informasi-informasi yang didapat dari  seminar-seminar, jurnal-jurnal hukum, majalah-majalah, korankoran, dan karya tulis ilmiah.
c.  Bahan hukum tertier yaitu kamus, bahan dari internet dan lainlain bahan hukum yang memberikan penjelasan tentang bahan  hukum primer dan bahan hukum sekunder.
3.  Teknik Pengumpulan Data Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan dua teknik  pengumpulan data yaitu melalui Penelitian Kepustakaan  atau Library  Reaserch yaitu penelitian dengan mengumpulkan data dan meneliti  melalui sumber bacaan yang berhubungan dengan judul skripsi ini, yang  bersifat  teoritis ilmiah yang dapat dipergunakan sebagai dasar dalam  penelitian dan menganalisa masalah-masalah yang dihadapi. Penelitian  yang dilakukan dengan membaca serta menganalisa peraturan Perundangundangan maupun dokumentasi lainnya seperti karya ilmiah para sarjana,  majalah, surat kabar, internet, maupun sumber teoritis lainnya yang  berkaitan dengan materi skripsi yang penulis ajukan.
  4.  Teknik Analisis Data Dalam menganalisis data, penulis menggunakan menggunakan  teknik analisis kualitatif yaitu lebih fokus kepada analisis hukumnya dan  menelaah bahan-bahan hukum baik yang berasal dari peraturan  Perundang-undangan,  dan buku-buku yang berhubungan dengan skripsi  ini.
H.  Sistematika Penulisan Untuk lebih memudahkan menguraikan pembahasan masalah skripsi ini,  maka penyusunannya dilakukan secara sistematis. Skripsi ini terbagi dalam  (lima) BAB, yang gambarannya adalah sebagai berikut: Bab I :  PENDAHULUAN Dalam bab ini secara umum digambarkan garis besar tentang  Latar Belakang Pemilihan Judul yang dipilih oleh penulis serta  hal-hal yang mendorong penulis dalam mengangkat peranan  serikat Pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Bab ini juga  mencakup Permasalahan pokok skripsi ini, Tujuan penulis  melakukan penelitian, Manfaat dari Penelitian, Metodologi  Penelitian serta Sistematika Penulisan.
Bab II :  SEJARAH SERIKAT PEKERJA DI INDONESIA Bab ini menguraikan mengenai Sejarah Lahirnya Serikat Pekerja  mulai dari masa Kolonial Belanda, setelah kemerdekaan, Masa  Orde Baru hingga Masa Reformasi.
Bab III :  PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM PEMBUATAN  DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA   Awal dari Bab ini akan memberikan pengertian daripada  Perjanjian Kerja Bersama. Pengertian ini akan diikuti dengan  sejarah Perjanjian Kerja Bersama dalam Peraturan  Ketenagakerjaan. Dalam Bab ini diberikan juga bagaimana  Peran Serikat Pekerja dalam Pembuatan dan Pelaksanaan  Perjanjian Kerja Bersama.
Bab IV :  EKSISTENSI SERIKAT PEKERJA DALAM  PEMBUATAN  DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN  KERJA BERSAMA DALAM MENDUKUNG PRODUKSI  DAN PRODUKTIFITAS KERJA Pada Bab ini merupakan Pembahasan dari judul yang diambil  oleh Penulis sehingga dalam Bab ini dijelaskan Pengertian  Produksi dan Produktifitas, Peranan Perjanjian Kerja Bersama  dalam Mendukung Produksi dan Produktifitas Kerja di  Perusahaan, serta Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat  dalam meningkatkan Produksi dan Produktifitas Kerja di  Perusahaan.
Bab V :  KESIMPULAN DAN SARAN  Sebagai bagian alinea dari skripsi ini dikemukakan beberapa  kesimpulan sebagai inti sari dari keseluruhan uraian skripsi ini.
Seterusnya  diikuti dengan mengemukakan saran-saran yang  kemungkinan dapat dipergunakan untuk mengatasi masalah atau  setidak-tidaknya sebagai bahan pertimbangan terhadap masalah  yang dihadapi terutama dalam masalah Pembuatan dan  Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi