BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kedudukan buruh yang
lemah membutuhkan suatu wadah supaya menjadi kuat. Wadah itu adalah adanya pelaksanaan hak
berserikat dan berkumpul di dalam suatu
Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Tujuan dibentuknya Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah menyeimbangkan
posisi buruh dengan majikan.
Melalui
keterwakilan buruh di dalam Serikat Pekerja / Serikat Buruh, diharapkan aspirasi buruh dapat sampai kepada majikan.
Selain itu, melalui wadah Serikat Pekerja
/ Serikat Buruh, diharapkan akan terwujud peran serta buruh dalam proses produksi. Hal ini merupakan salah satu upaya
yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
hubungan industrial di tingkat perusahaan.
Di
dalam proses produksi barang dan jasa sedikitnya terdapat 2 (dua) pihak yang terlibat yaitu pengusaha dan
pekerja di perusahaan.
“Serikat Pekerja / Serikat Buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh dan
untuk pekerja / buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan
kewajiban Untuk menjamin kelancaran proses produksi tersebut diperlukan
adanya pengaturan hak dan kewajiban
kedua belah pihak. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh,
semakin di dapat gambaran yang jauh
lebih jelas dari kapasitas Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam dunia ketenagakerjaan, yang mana dalam Pasal 1 angka
1 menyebutkan bahwa: Asri Wijaya, Hukum
Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta, Sinar Grafika, 2009), hal. 77.
Pedoman Peraturan Perusahaan, (Jakarta:
Direktorat Persyaratan Kerja, Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial
departeman Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, 2005), hal.1.
pekerja / buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh didasarkan
pada Pasal 28 E perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 19 dan Konvensi ILO
(Internasional Labour Organization) Nomor 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan
berserikat di ratifikasi oleh Pemerintah
Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956, tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan
Internasional Nomor Tahun 1949 mengenai
Berlakunya Dasar- Dasar daripada Hak untuk berorganisasi dan untuk Berunding Bersama. Dengan telah
diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 98
Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan Berserikat serta diundangkannya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2000, tentang Serikat Keberadaan
Serikat Pekerja/Buruh saat ini lebih
terjamin dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Nomor3898). Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, kedudukan Serikat pekerja/Buruh secara umum
hanyalah dianggap sebagai kepanjangan
tangan atau boneka dari majikan, yang kurang meneruskan aspirasi anggotanya. Hal ini karena pada masa Orde
Baru, Serikat Pekerja/Buruh hanya diperbolehkan
satu, yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Pada Masa Reformasi, setelah adanya Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2000, dimungkinkan
dibentuk Serikat Pekerja/Buruh lebih dari satu di dalam satu perusahaan.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2000 Tentang Serikat Pekeja / Serikat
Buruh.
Pekerja/Serikat Buruh, maka bidang perburuhan
sesungguhnya telah berubah secara
radikal. Yang dimaksud Radikal ialah amat keras menuntut perubahan, Fungsi Serikat Pekerja / Buruh selalu
dikaitkan dengan hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja dan pemerintah.
yaitu berupaya
keras menuntut perubahan bidang perburuhan kearah yang lebih baik.
1.
Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial; Adapun
fungsi dari serikat Pekerja/Buruh seperti
yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) ialah: 2.
Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; 3. Sebagai sarana menciptakan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4.
Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; 5. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung
jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam
memperjuangkan kepemilikan saham di
perusahaan.
KH.Muhamad Najih, Radikal Antara Pro dan
Kontra, Sarang 2009.
Sentanoe Kertonegoro, Hubungan Industrial,
Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja
(Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia,
Jakarta, hal.
Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama,
Serikat Pekerja/Buruh melakukan negoisasi
dengan pengusaha/organisasi pengusaha untuk memperjuangkan hak-hak Buruh,
seperti: upah yang layak, jaminan sosial yang memadai, pemenuhan hak-hak cuti, pembayaran
lembur yang sesuai serta hak-hak pekerja
lainnya yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Sedangkan di dalam
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Pekerja/Buruh harus dapat memberikan informasi
dan menjelaskan hak dan kewajiban
anggota kepada anggotanya serta mewakili/mendampingi anggota.
Perjanjian Kerja
Bersama sebagai salah satu Prasarana yang paling penting untuk peningkatan produksi dan produktivitas .
Sering kali dalam pelaksanaan Perjanjian
Kerja Bersama tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam perjanjian, tidak terlaksananya PKB baik yang dilakukan
oleh Pengusaha maupun Pekerja berdampak
pada terjadinya perselisihan hubungan industrial, baik terjadi karena perbedaan penafsiran pasal-pasal yang ada
dalam PKB maupun karena ketidakmampuan
para pihak untuk melaksanakan isi PKB. Dampak itu dapat positif atau negatif . Berdampak positif
apabila hubungan industrial itu berjalan dengan baik dan tercapai tujuannnya.
Sebaliknya akan berdampak negatif apabila hubungan industrial itu gagal mencapai
tujuannya.
Tujuan dari
hubungan industrial pada dasarnya terkait dengan subjek hukum dalam hubungan industrial, yaitu
meningkatkan produktivitas, kesejahteraan
dan stabilitas nasional yang mantap. Meningkatkan produktivitas adalah tujuan utama dari majikan dalam
mendirikan suatu usaha. Produktifitas yang
meningkatkan akan menghasilkan keuntungan. Adanya keuntungan dari hasil proses produksi diharapkan dapat
dikembalikan kepada buruh guna meningkatkan
kesejahteraannya. Peningkatan kesejahteraan merupakan tujuan utama semua buruh guna pemenuhan kebutuhan
hidupnya. Apabila terjadi peningkatan
kesejahteraan, secara otomatis penghasilan buruhpun mengalami peningkatan, sehingga akan tercipta ketenangan
bekerja. Suasana yang tenang dalam
proses produksi karena telah terjadi peningkatan produktifitas dan peningkatan kesejahteraan akan berdampak
positif bagi masyarakat sekitarnya dan masyarakat
Indonesia pada umumnya. Adanya ketenangan usaha memperkecil terjadinya perselisihan perburuhan. Di sisi
lain, akan menimbulkan stabilitas nasional
yang baik, yang selalu diharapkan oleh pemerintah bagi suksesnya pembangunan ekonomi.
Asri
Wijaya, op cit, hal.90.
Melalui Latar
Belakang di atas mengenai Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan peranannya dalam Pembuatan Perjanjian
Kerja Bersama diharapkan para pelaku
proses produksi barang dan jasa memahami dan melaksanakan tata cara pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja
Bersama dengan baik dan benar agar terhindar
dari berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak
yang lain dalam hal pelaksanaan hak dan
kewajiban Pekerja / buruh dan Pengusaha, serta tidak hanya merupakan Formalitas belaka tetapi merupakan jembatan
yang menjadikan buruh / pekerja dengan
majikan / pengusaha sebagai mitra kerja yang baik dan dapat mendukung produksi dan produktifitas kerja. Serta dapat
mewujudkan hubungan industrial yang baik antara pengusaha, pekerja dan pemerintah
guna mensukseskan Pembangunan Nasional.
B.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang penulisan skripsi ini, maka
ada beberapa permasalahan yang akan
menjadi bahasan penulis dalam skripsi ini. Adapun perumusan masalah yang diangkat dalam tulisan
ini adalah sebagai berikut: 1.
Bagaimanakah sejarah eksistensi Serikat Pekerja di Indonesia? 2. Bagaimanakah peran Serikat Pekerja dalam
pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian
Kerja Bersama? 3. Apakah kaitan antara
eksistensi Serikat Pekerja dalam pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam
mendukung produksi dan produktifitas
kerja? C. Tujuan Penelitian Adapun yang
menjadi tujuan dalam pembahasan skripsi penulis yang berjudul” EKSISTENSI SERIKAT PEKERJA DALAM
PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN
KERJA BERSAMA GUNA MENDUKUNG PRODUKSI
DAN PRODUKTIFITAS KERJA”. Sesuai dengan permasalahan yang diajukan,antara lain: 1. Untuk mengetahui bagaimana sejarah eksistensi
Serikat Pekerja di Indonesia.
2. Untuk mengetahui Peran Serikat Pekerja dalam
Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian
Kerja Bersama.
3. Untuk mengetahui Kaitan antara eksistensi
Serikat Pekerja dalam Pembuatan dan
Pelaksaan Perjanjian Kerja Bersama dalam mendukung Produksi dan Produktifitas kerja.
D.
Manfaat Penelitian Setiap penelitian memberikan manfaat praktis dan
manfaat dari sisi teoritis. Manfaat
Teoritis dari penelitian ini adalah untuk memperkaya khazanah ilmu hukum terkhusus hukum perburuhan,
khususnya mengenai peranan serikat buruh/serikat
pekerja dalam pembentukan Perjanjian Kerja Bersama serta membantu kalangan akademisi dalam pengembangan
ilmu pengetahuan mengenai Ilmu Ketenagakerjaan/Perburuhan. Berbeda dengan
penelitian hukum untuk keperluan praktik
hukum, penelitian untuk keperluan akademis dipergunakan untuk menyusun karya akademis.
Dari segi Manfaat
Praktisnya, skripsi ini bermanfaat bagi pengusaha, buruh/tenaga kerja serta serikat pekerja. Bagi
Pengusaha penelitian ini bermanfaat sebagai
bahan pegangan dan acuan dalam perjalanan perusahaan di waktu yang akan datang serta dapat dijadikan pembanding
terhadap perusahaan lain dalam pembentukan
Perjanjian Kerja Bersama. Bagi Buruh dan Serikat Buruh penulisan skripsi ini bermanfaat menyadarkan bahwa
mereka memiliki kapasitasnya dalam perusahaan
lebih dari hanya sekadar pekerja dan merupakan bagian dari perusahaan tersebut yang turut serta dalam
menentukan jalannya perusahaan.
Demikian juga
memberikan masukan bagi pemerintah mengenai kondisi ketenagakerjaan yang terjadi sehingga dapat
dijadikan masukan dan bahan dalam pembentukan
aturan-aturan mengenai ketenagakerjaan.
E. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini
diangkat dari hasil pemikiran sendiri dan sudah diperbandingkan dengan judul-judul skripsi
mengenai hukum ketenagakerjaan / Hukum
Perburuhan yang diangkat di tempat dimana Penulis menimba ilmu di Fakultas Hukum , seperti: “Eksistensi
Serikat Pekerja dalam Pembuatan
Kesepakatan Kerja Bersama antara Buruh dan Majikan di PT (Persero) Pelabuhan Indonesia 1 Medan” oleh
Iwan Ginting di tahun 2001 dan “Peranan
Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (Studi Lapangan di PT. Putra Sumber Utama Timber di
Jambi)” oleh David B. H.
Aritonang di tahun
2008. Dari masalah yang diteliti dan tempat dilaksanakan penelitian maka skripsi penulis yang berjudul
“ Eksistensi Serikat Pekerja dalam Pembuatan
dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Guna Mendukung Produksi dan Produktivitas Kerja”, berbeda
dengan penelitian-penelitian terdahulu,
keaslian penulisan ini dapat dipertanggungjawabkan.
F. Tinjauan Kepustakaan Penulis melakukan tinjauan kepustakaan
berdasarkan referensi dari bukubuku yang berhubungan dengan tema skripsi ini.
Buku-buku tersebut didapat oleh penulis
pada Perpustakaan karena penulis menilai
bahwa perpustakaan tersebut memiliki
buku-buku yang cukup lengkap. Penulis juga
memakai Undang-Undang terbaru yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini serta pendapat-pendapat penulis
lainnya sebagai pembanding dalam tulisan
ini.
Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 1 angka (6) mendefinisikan
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, definisi Pekerja/Buruh memiliki pengertian yang sama
dengan apa yang disebutkan dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003. Sedangkan Pengertian Tenaga Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan Pasal Angka
(2) adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka (17) yang
dimaksud dengan Serikat Pekerja / Serikat
Buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk pekerja/ buruh baik di perusahaan maupun diluar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh / pekerja dan keluarganya.
Sedangkan menurut
undang-undang yang lain yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, definisi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh memiliki pengertian yang sama dengan apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ini menunjukkan bahwa kedua Undang-Undang ini memiliki pemahaman yang sama tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh. Untuk definisi dari para ahli tidak banyak ditemukan definisi
Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Salah satunya
yaitu Pendapat Semaoen dimana Serikat PekerjaSerikat Buruh berasal dari kata Vakbond atau Vak Vereeniging yaitu
suatu perkumpulan dalam bidang pekerjaan
yang disebabkan karena kesamaan pekerjaan.
Pengertian Perjanjian berdasarkan
Undang-Undang yaitu KUHPerdata tidak
dikenal adanya istilah perjanjian, yang ada hanya perikatan atau verbintenis (
Pasal 1233) dan persetujuan atau overeenkomst (Pasal 1313). Jika menggunakan Semaoen, Penuntun Kaum Buruh, Penerbit
Jendela, Yogyakarta, hal. 30.
Pasal 1313 KUHPerdata batasan pengertian perjanjan adalah suatu perbuatan
dimana
seseorang atau lebih mengikatkan diri pada orang lain untuk melaksanakan sesuatu hal.
Perjanjian Perburuhan menurut Pasal 1601a KUHPerdata adalah perjanjian dengan mana pihak
yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya
untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan, untuk sesuatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan
dengan menerima upah.
Setelah mendapat pengertian mengenai
Perjanjian maka Perjanjian Kerja Bersama
memiliki pengertiannya sendiri pula.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 1 Angka (21) menyebutkan definisi Perjanjian Kerja Bersama
adalah Perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara Serikat Pekerja / Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab
dibidang ketenangakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua
belah pihak. Sedangkan pengertian lainnya yaitu menurut Pedoman Penyuluhan Kesepakatan Kerja Bersama (Depnaker RI, 1996/1997:2) ialah Perjanjian
yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja atau serikat-serikat pekerja yang terdaftar pada Departemen tenaga Kerja
dengan Pengusaha-Pengusaha, perkumpulan
pengusaha berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan
dalam perjanjian kerja. Namun yang
menjadi acuan buku-buku pada saat ini mencantumkan definisi Perjanjian R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Terjemahan), Pradnya Paramita, Jakarta, hal.338.
Ibid, hal.391.
Kerja Bersama sesuai yang disebutkan pada
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan.
Produksi adalah
segala kegiatan untuk menciptakan atau menambah guna atas sesuatu benda, atau segala kegiatan yang
ditujukan untuk memuaskan orang lain
melewati pertukaran.
Dari studi Literatur diketahui Produktivitas
adalah ukuran efisiensi dengan mana
modal,material, peralatan (teknologi), manajemen, sumber daya manusia informasi dan waktu yang
digunakan dengan tujuan memproduksi
barang dan jasa secara ekonomis.
G.
Metodologi Penelitian Dalam penyusunan skripsi ini agar dapat memenuhi
kriteria sebagai tulisan ilmiah, maka
diperlukanlah data-data yang relevan dari skripsi ini. Dalam upaya pengumpulan data yang
diperlukan itu, maka penulis menerapkan
metode pengumpulan data sebagai berikut : 1.
Jenis Penelitian Dalam penulisan skrpsi ini, penulis menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan melalui
kajian terhadap peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan bahan–bahan huku m yang berhubungan dengan skripsi ini.
2. Sumber Data Data yang dikumpulkan oleh
penulis dalam penyusunan skripsi ini dilakukan
melalui pengumpulan data sebagai berikut: Ace Partadiredja, Pengantar Ekonomika, (Yogyakarta: Bagian
Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas
Gadjah Mada, 1981), hal. 22.
Produktivitas dan Manajemen, (Jakarta: lembaga
Sarana Informasi Usaha dan Produktivitas,1985),
hal.19-21.
a.
Bahan hukum primer, yaitu norma atau kaedah dasar seperti Pembukaan UUD 1945, peraturan dasar seperti
peraturan Perundang-undangan yang
meliputi Undang-Undang, peraturan Pemerintah.
b. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang
erat kaitannya dengan bahan hukum primer
dan dapat membantu menganalisa dan memahami
bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder
berupa informasi-informasi yang didapat dari seminar-seminar, jurnal-jurnal hukum,
majalah-majalah, korankoran, dan karya tulis ilmiah.
c. Bahan hukum tertier yaitu kamus, bahan dari
internet dan lainlain bahan hukum yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
3. Teknik Pengumpulan Data Dalam penulisan
skripsi ini, penulis menggunakan dua teknik pengumpulan data yaitu melalui Penelitian
Kepustakaan atau Library Reaserch yaitu penelitian dengan mengumpulkan
data dan meneliti melalui sumber bacaan
yang berhubungan dengan judul skripsi ini, yang bersifat
teoritis ilmiah yang dapat dipergunakan sebagai dasar dalam penelitian dan menganalisa masalah-masalah
yang dihadapi. Penelitian yang dilakukan
dengan membaca serta menganalisa peraturan Perundangundangan maupun dokumentasi
lainnya seperti karya ilmiah para sarjana, majalah, surat kabar, internet, maupun sumber
teoritis lainnya yang berkaitan dengan
materi skripsi yang penulis ajukan.
4.
Teknik Analisis Data Dalam menganalisis data, penulis menggunakan
menggunakan teknik analisis kualitatif
yaitu lebih fokus kepada analisis hukumnya dan menelaah bahan-bahan hukum baik yang berasal
dari peraturan Perundang-undangan, dan buku-buku yang berhubungan dengan skripsi
ini.
H. Sistematika Penulisan Untuk lebih memudahkan
menguraikan pembahasan masalah skripsi ini, maka penyusunannya dilakukan secara
sistematis. Skripsi ini terbagi dalam (lima)
BAB, yang gambarannya adalah sebagai berikut: Bab I : PENDAHULUAN Dalam bab ini secara umum
digambarkan garis besar tentang Latar
Belakang Pemilihan Judul yang dipilih oleh penulis serta hal-hal yang mendorong penulis dalam
mengangkat peranan serikat Pekerja dalam
Perjanjian Kerja Bersama dan Bab ini juga mencakup Permasalahan pokok skripsi ini,
Tujuan penulis melakukan penelitian,
Manfaat dari Penelitian, Metodologi Penelitian
serta Sistematika Penulisan.
Bab II : SEJARAH SERIKAT PEKERJA DI INDONESIA Bab ini
menguraikan mengenai Sejarah Lahirnya Serikat Pekerja mulai dari masa Kolonial Belanda, setelah
kemerdekaan, Masa Orde Baru hingga Masa
Reformasi.
Bab III : PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA Awal dari Bab ini akan memberikan pengertian
daripada Perjanjian Kerja Bersama.
Pengertian ini akan diikuti dengan sejarah
Perjanjian Kerja Bersama dalam Peraturan Ketenagakerjaan. Dalam Bab ini diberikan juga
bagaimana Peran Serikat Pekerja dalam
Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian
Kerja Bersama.
Bab IV : EKSISTENSI SERIKAT PEKERJA DALAM PEMBUATAN
DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA
BERSAMA DALAM MENDUKUNG PRODUKSI DAN
PRODUKTIFITAS KERJA Pada Bab ini merupakan Pembahasan dari judul yang diambil oleh Penulis sehingga dalam Bab ini dijelaskan
Pengertian Produksi dan Produktifitas,
Peranan Perjanjian Kerja Bersama dalam
Mendukung Produksi dan Produktifitas Kerja di Perusahaan, serta Faktor Pendukung dan Faktor
Penghambat dalam meningkatkan Produksi
dan Produktifitas Kerja di Perusahaan.
Bab V : KESIMPULAN DAN SARAN Sebagai bagian alinea dari skripsi ini
dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai
inti sari dari keseluruhan uraian skripsi ini.
Seterusnya diikuti dengan mengemukakan saran-saran yang kemungkinan dapat dipergunakan untuk mengatasi
masalah atau setidak-tidaknya sebagai
bahan pertimbangan terhadap masalah yang
dihadapi terutama dalam masalah Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi