BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perusahaan
(Bedriif) adalah suatu pengertian ekonomis yang banyak di pakai dalam kegiatan, usaha dan pekerjaan
kehidupan sehari – hari dan banyak di
pakai dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang ( KUHD), Namun KUHD tidaklah memberikan penafsiran maupun
penjelasan resmi tentang apakah
perusahaan itu. Pihak pembentuk Undang – Undang agaknya berkehendak menyerahkan perumusan perusahaan kepada
pandangan para ilmuwan, dan sehubungan
dengan itu rumusan tentang perusahaan pernah diberikan oleh: 1.
“Menteri Kehakiman Belanda
menyatakan Perusahaan adalah tindakan
ekonomi yang dilakukan secara terus menerus , tidak terputus – putus
dan terang – terangan untuk memperoleh
laba rugi bagi dirinya sendiri”.
2. “Menurut Molengraaff perusahaan harus
mempunyai unsur – unsur terus menerus
atau tidak terputus – putus , secara terang – terangan karena berhubungan dengan pihak ketiga , kualitas
tertentu karena dalam lapangan
perniagaan, menyerahkan barang
– barang, mengadakan perjanjian –
perjanjian perdagangan dan harus bermaksud memperoleh laba”.
Dalam pelaksanannya
perusahaan dalam dunia hukum
indonesia dapat digolongkan menjadi dua macam yakni
perusahaan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum, keduanya dapat dibedakan melalui bentuk pertanggung Prof.Drs.C.S.T. Kansil, S.H. Hukum
Perusahaan Indonesia ( Aspek Hukum Dalam Hukum
Ekonomi ), Bagian 1 jakarta , 2005, hlm jawabannya Perusahaan atas gugatan dari
pihak ketiga. Dimanapada Perusahaan yang
berbadan hukum pertanggung jawabannya sebatas pada harta pengurus, misalnya, Persekutuan Firma dan Persekutuan
Komanditer.
Undang – Undang No
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(selanjutnya disebut UUPT) secara tegas mengakui bahwa PT adalah
Badan Hukum. Pasal 1 ayat (1) UUPT
menegaskan bahwa Perseroan Terbatas yang
selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang – Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Suatu badan hukum dapat disebut sebagai badan
hukum apabila telah dipenuhi beberapa syarat, yakni: 1.
Adanya harta kekayaan yang terpisah (hak – hak) dengan tujuan
tertentu terpisah dengan kekayaan
pribadi antara anggota atau sekutu atau pemegang saham dan badan yang bersangkutan. Tegasnya
ada pemisahan kekayaan antara kekayaan
badan atau perusahaan dan kekayaan pribadi para anggota atau sekutu atau pemegang sahamnya; 2. Adanya kepentingan yang menjadi tujuan badan
yang bersangkutan; 3. Adanya beberapa
orang yang menjadi pengurus badan tersebut.
Ketiga syarat di
atas merupakan syarat materiil bagi suatu badan hukum terpenuhinya syarat – syarat materiil
tersebut belum dapat menjadikan lembaga
tersebut badan hukum, ia juga harus memenuhi syarat – syarat formal
badan hukum yakni syarat formal tersebut
adalah adanya pengakuan dari Negara atau
Psl 1 UUPT20 H.M.N. Purwosujipto,
Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2, Djambatan, Jakarta,1999,hlm Undang – Undang yang menyatakan bahwa
lembaga itu adalah badan hukum.
Perseroan Terbatas
telah memenuhi syarat sebagai badan hukum.
Badan hukum sebagai subjek hukum mencakup
unsur – unsur sebagai berikut: 1.
Dapat memenuhi keputusan 2.
Memiliki harta kekayaan sendiri 3.
Dapat melakukan transaksi 4.
Dapat mempunyai utang – piutang 5.
Dapat menuntut dan dituntut sebagaimana layaknya manusia 6.
Mempunyai hak dan kewajiban Status
Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, maka sejak saat itu
hukum memperlakukan pemilik atau pemegang saham dan pengurus atau
Direksi, terpisah dari Perseroan
Terbatas itu sendiri yang dikenal dengan istilah “ Separate legal personality” yaitu sebagai individu yang
berdiri sendiri, dengan demikian maka
pemegang saham tidak mempunyai kepentingan – kepentingan dalam kekayaan Perseroan Terbatas, sehingga oleh
sebab itu juga tidak bertanggung jawab
atas utang – utang perusahaan atau PT.
Ketentuan yang memuat persyaratan konstitutif
badan hukum dapat dilihat dalam anggaran
dasar dan atau peraturan perundang –
undangan yang menunjukkan orang –
orang yang dapat bertindak dan atas pertanggungjawaban badan hukum orang – orang tersebut disebut
sebagai organ badan – badan yang
merupakan suatu esensialia organisasi itu.
Ridwan Khairandy et . al, Pengantar Hukum
Dagang Indonesia 1, Yogyakarta.2000,hlm
I.G. Rai Widrajaya, Hukum Perusahaan, ctk Ketiga, kesaint Blanc,
Jakarta, 2003, hlm Ibid.
Ali Ridho, Badan Hukum dan Kedudukan Hukum
Perseroan dan Perkumpulan koperasi ,
yayasan, wakaf, Alumni Bandung. 1986 hlm Perseroan tidak memiliki kehendak untuk
menjalankan dirinya sendiri, untuk
itulah maka diperlukan orang – orang yang akan menjalankan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya
Perseroan. orang – orang yang
menjalankan, megelola, mengurus perseroan ini, dalam undang – undang
Perseroan Terbatas disebut dengan istilah organ perseroan UUPT 2007,
tetap mempertahankan pola organ
perseroan yang diatur dahulu pada KUHD pada Pasal 44 ( Direksi atau Pengurus ), pasal 52 (
Dewan Komisaris ) dan pasal 55 ( RUPS).
Pola Organ
Perseroan yang diatur pada KUHD , dilanjutkan oleh UUPT 1995, berlanjut terus pada UUPT 2007.
Istilah organ
perseroan ini dipakai sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 1 ayat
5, UUPT secara tegas menyebutkan bahwa organ perseroan terbatas mempunyai 3 (tiga) organ yang terdiri dari: 1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2. Direksi dan 3. Dewan Komisaris Keberadaan RUPS sebagai organ
perseroan, ditegaskan lagi pada Pasal
ayat 4 yang mengatakan, RUPS
adalah organ perseroan. dengan demikian
menurut hukum, RUPS adalah organ perseroan yang tidak dapat dipisahkan
dari perseroan. Melalui RUPS tersebutlah
para pemegang saham sebagai pemilik (eigenaar, owner) perseroan melakukan kontrol
terhadap kepengurusan yang dilakukan direksi maupun terhadap kekayaan
serta kebijakan kepengurusan yang
dijalankan manajemen perseroan
Ibid., James D. Cox, cs, Dalam buku M. Yahya Harahap, S.H Hukum
Perseroan Terbatas hlm 3 , selanjutnya
sebagai organ perseroan Direksi juga mempunyai kedudukan, kewenangan
atau memiliki kapasitas dan kewajiban,
Direksi berfungsi menjalankan pengurusan perseroan tugas dan fungsi
utama Direksi , menjalankan dan
melaksanakan “ Pengurusan” ( beheer, administration or management ) perseroan. Jadi perseroan
diurus, dikelola atau di manage oleh
Direksi. Hal ini ditegaskan dalam beberapa ketentuan, seperti : 1. “Pasal 1 ayat (5) yang menegaskan, Direksi
sebagai organ Perseroan berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan”, 2.
“Pasal 92 ayat (1) mengemukakan, Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan”.
Pengertian umum
perseroan Direksi dalam konteks perseroan, meliputi tugas atau fungsi melaksanakan kekuasaan
pengadministrasian dan pemeliharaan
harta kekayaan perseroan. dengan kata lain, melaksanakan
pengelolaan atau menangani bisnis perseroan dalam arti.
Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
perseroan dalam batas – batas kekuasaan
atau kapasitas yang diberikan AD kepadanya.
1.
Pasal 75 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa RUPS memiliki segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi
atau Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam undang – undang (UUPT)
dan/atau anggaran dasar (Perseroan
Terbatas). Jadi secara umum, kewenangan apa saja yang tidak dapat diberikan kepada Direksi dan/atau
Dewan Komisaris, menjadi kewenangan
RUPS. Oleh karena itu, dapat dikatakan RUPS merupakan organ Mengenai tugas dan wewenang masing – masing
organ perseroan diatur dalam
UUPT, beberapa yang terpenting diantaranya adalah: Ibid ., Walter Woon, hlm Ibid., Achmad Ichsan, S.H., hlm 191.
tertinggi perseroan. Namun , hal itu tidak
persis demikian, karena pada dasarnya
ketiga organ perseroan itu sejajar dan berdampingan sesuai dengan pemisahan kewenangan (separation of power)
yang diatur dalam undang – undang dan
AD. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan RUPS lebih tinggi dari Direksi dan Dewan Komisaris. masing-
masing mempunyai posisi dan kewenangan
sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab yang mereka miliki.
2. Pasal 92 ayat
(1) UUPT yang menyatakan bahwa Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan
perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan perseroan.
3. Pasal 108
ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa
Dewan Komisaris melakukan pengawasan
atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan, dan memberi
nasihat kepada Direksi.
Rumusan pada pasal
92 ayat (1) UUPT dapat kita ketahui bahwa organ
perseroan yang bertugas melakukan pengurusan perseroan adalah direksi.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung
jawab penuh atas pengurusan perseroan adalah direksi. Direksi adalah sebagai
organ Perseroan yang bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan
tujuan perseroan, serta mewakili perseroan
baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, seperti yang disebutkan dalam
pasal ayat (1). dan selanjutnya dalam
pasal97 ayat (2) UUPT menyatakan Pengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota
Direksi dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab.
Pada pokoknya tugas
direksi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu : 1.
Tugas yang berdasarkan pada kepercayaan ( Fiduciary duties – trust
and confidence ).
2. Tugas yang berdasarkan kecakapan, kehati –
hatian dan ketekunan ( duties of skill,
care, diligence), dan 3. Tugas yang
berdasarkan ketentuan undang – undang (statutory duties ).
I.G. Rai Widjaya, op.cit. hlm Selanjutnya Direksi bertanggung jawab penuh
atas pengurusan perseroan artinya secara
“ Fiduciary” harus melaksanakan “standard of care”, Yang dimaksud dengan “fiduciary duty” adalah tugas
yang dijalankan oleh Direksi dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan (
benefit ) orang atau pihak lain (
perseroan). Pengurusan perseroan
sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh
Direksi kecuali dalam hal direksi tidak ada, Maka di dalam UUPT
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pengurusan
perseroan.
Selain itu ada 2
macam kewajiban Direksi, yaitu kewajiban Direksi yang berkaitan dengan perseroan, dan kewajiban direksi yang berkaitan dengan
RUPS, berikut ini akan diuraikan
keduanya: Kewajiban Direksi yang berkaitan dengan Perseroan yakni Direksi wajib
Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi , Membuat laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 66 UUPT dan dokumen
keuangan perseroan sebagaimana dalam Undang- Undang tentang dokumen perusahaan dan Memelihara seluruh
daftar, risalah, dokumen keuangan
perseroan dan dokumen perseroan lainnya.
Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan perseroan, dan dokumen perseroan
lainnya disimpan di tempat kedudukan perseroan.
Pasal 100 ayat 1 UUPT Pasal 100 ayat 2 UUPT Atas permohonan
tertulis di pemegang saham, Direksi
memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan laporan
tahunan, serta mendapatkan salinan RUPS dan salinan laporan utama.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menutup kemungkinan
peraturan perundang –undangan di bidang pasar modal menentukan
lain.
Direksi wajib
menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk
diaudit apabila kegiatan usaha perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola
dana masyarakat; perseroan menerbitkan
surat pengakuan utang kepada masyarakat,
Perseroan merupakan Perseroan Terbuka, Perseroan merupakan persero, perseroan merupakan asset dan/atau jumlah
peredaran usaha dengan jumlah nilai
paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 ( lima puluh miliar rupiah ) atau
diwajibkan dalam peraturan perundang –
undangan . Dalam hal kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 tidak
dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh
RUPS . Laporan atau audit akuntan publik disampaikan
secara tertulis kepada RUPS melalui
Direksi.
Neraca dan laporan laba rugi dari laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dengan
kegiatan usaha perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, perseroan juga
menerbitkan surat pengakuan utang kepada
masyarakat, dan perseroan merupakan perseroan terbuka setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam satu surat
kabar.
Pasal 100 ayat 3 UUPT Pasal 100 ayat 4 UUPT Pasal 68 ayat 1 UUPT Pasal 68 ayat 2 UUPT Pasal 68 ayat 3 UUPT Pasal 68 ayat 4 UUPT Pengumuman neraca dan laporan laba rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling lambat 7 hari setelah mendapat pengesahan RUPS.
Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana
dimaksud pada perseroan mempunyai asset
dengan jumlah nilai paling sedikit lima puluh miliar rupiah ditetapkan peraturan pemerintah.
Direksi Perseroan wajib mengadakan dan
menyimpan daftar pemegang saham, yang
memuat sekurang – kurangnya nama alamat pemegang saham, jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang
dimiliki pemegang saham, dan
klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
jumlah yang disetor atas setiap
klasifikasi saham, nama dan alamat dari orang
perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham
atau sebagai penerima jaminan fidusia
saham dan tanggal perolehan hak gadai atau
tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut, keterangan penyetoran
saham dalam bentuk lain sebagaimana yang
di maksud dalam pasal 34 ayat (2).
Selain Daftar pemegang saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direksi perseroan
wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan
Dewan Komisaris beserta keluarganya
dalam perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tangga l saham itu Pasal 68 ayat 5UUPT Pasal 68 ayat 6 UUPT Pasal 50 ayat 1 UUPT diperoleh
. Dalam daftar pemegang
saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat
juga sebagai kepemilikan saham Daftar
Pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga setiap
perubahan kepemilikan saham .
. Dalam
hal peraturan perundang – undangan di bidang pasar modal tidak mengatur
lain, ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka Kewajiban Direksi yang berkaitan dengan RUPS
yaitu : Direksi wajib meminta
perserujuan RUPS untuk; mengalihkan kekayaan perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan
yang merupakan lebih dari lima puluh
persen jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun
tidak.
.
Transaksi
sebagaimana yang dimaksud adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih perseroan yang terjadi dalam
jangka waktu satu tahun buku atau jangka
waktu yang lebih lama sebagaimana yang dimaksud dalam anggaran perseroan
Pasal 50 ayat 2 UUPT Pasal 50
ayat 3 UUPT Pasal 50 ayat 4 UUPT Pasal 50 ayat 5 UUPT Pasal 102 ayat 1 UUPT Pasal 102 ayat 2 UUPT.
.
Ketentuan yang dimaksud tidak berlaku
terhadap tindakan pengalihan atau
penjaminan kekayaan perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai
pelaksanaan kegiatan usaha perseroan
sesuai dengan anggaran dasarnya.
Perbuatan hukum sebagaimana yang dimaksud
tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat
Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
Ketentuan
kourum kehadirandan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi
keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal pengaturan perundang – undangan di
bidang Pasar Modal tidak mengatur lain,
ketentuan sebagaimana yang dimaksud diatas berlaku juga bagi perseroan terbuka. Karena seorang Direksi dalam pelaksanaan
tugasnya tidak hanya terikat pada apa
yang secara tegas dicantumkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan melainkan juga dapat menunjang
atau memperlancar tugas – tugasnya (
sekunder ) namun masih berada dalam batas
yang diperkenankan atau masih dalam ruang lingkup tugas dan
kewajibannya (intra vires) asalkan
sesuai dengan kebiasaan, kewajaran, dan kepatutan (tidak ultra vires).
Pasal 68 ayat 3 UUPT Pasal 102 ayat (4) UUPT.
Pasal 102 ayat (5) UUPT.
I.G.Rai Widjaya, op.cit, hlm Disebut intra vires seorang Direksi yang melakukan tugas – tugasnya
masih berada dalam batas yang diperkenankan atau masih dalam ruang
lingkup tugas dan kewajibannya,
sedangkan disebut ultra vires apabila
tindakan yang dilakukan berada diluar
kapasitas perusahaan, yang dinyatakan dalam maksud dan tujuan perusahaan yang tercantum dalam
anggaran dasar.
Selain Doktrin tentang fiduciary duty, intra
vires dan ultra vires, dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya, pada saat sekarang ini ada istilah corporate governance yang mengandung pengertian pengelolaan
perusahaan dapat meliputi kombinasi
antara hukum, peraturan, aturan pendaftaran dan praktek pribadi yang menungkinkan perusahaan tersebut
menarik modal masuk, berkinerja secara
efisien, menghasilkan keuntungan dan memenuhi harapan masyarakat secara umum dan sekaligus kewajiban hukum.
Namun sehubungan
dengan hal tersebut diatas perlu diperhatikan bahwa harus dibedakan antara ultra vires dengan suatu tindakan yang melanggar Anggaran Dasar atau penyalahgunaan wewenang
Direksi, Demikian pula jangan sampai
mengacaukan pengerian ultra vires dengan
tindakan yang melanggar hukum atau bertentangan
dengan ketertiban umum (illegal), Ultra vires harus digunakan hanya untuk tindakan yang benar –
benar diluar kapasitas Perseroan.
Di Indonesia aturan mengenai Good Corporate
Governance diatur dalam Keputusan
Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara No. KEP – 23/
M-PM.PBUMN/2000 tentang Ibid, hlm Hasnati ,op.cit, hlm pengembangan Praktek Good Corporate
Governance dalam Perusahaan Perseroan (
PERSERO ) tertanggal 31 Mei 2000; dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang
Penerapan Praktek Good Corporate
Governance pada Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) tertanggal Agustus 2002.
Prinsip – Prinsip yang ada di Good Corporate Governanceadalah Prinsip
Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, dan prinsip
kewajaran, Meskipun prinsip – prinsip
ini sudah diadopsi UUPT dengan prinsip Fiduciary duty nya namun perlu diwaspadai perusahaan –
perusahaan keluarga yang para pemegang
sahamnya memiliki hubungan keluarga dengan Direksi dan atau/Dewan Komisaris atau dengan orang –
orang yang memegang posisi kunci dalam
perseroan terafiliasi dan melibatkan mereka dalam transaksi afiliasi yang pada gilirannya mereka memperoleh deviden
secara tidak langsung atau mungkin saja
mereka terlibat perdagangan orang dalam kerjasama untuk kepentingan pribadi, atau menggunakan asset perusahaan
untuk kepentingan keluarga/pemilik/
pemegang saham mayoritas melalui penguasaan mayoritas.
Salah satu penunjang pembangunan ekonomi
nasional khususnya dalam era globalisasi dengan semangat perdagangan
bebasnya adalah pasar modal berikut
perangkat operasional dan perangkat hukumnya. Dalam rangka
menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan, meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan
stabilitas ekonomi, pasar modal
mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi
dunia Wahyono Darmabrata dan Ari
Wahyudi Hertanto, “Implementasi Good Corporate Governance Dalam menyikapi
Bentuk – Bentuk Penyimpangan Fiduciary Duty Direksi Dan Dewan Komisaris Direksi Perseroan Terbatas “artikel pada
Jurnal Hukum Bisnis, edisi no 6 vol, 22, 2003, hlm usaha termasuk usaha kecil dan menengah
untuk pembangunan usahanya, sedangkan
disisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat termasuk pemodal kecil dan
menengah.
Salah satu contoh kasus yang terjadi di
Indonesia adalah penyimpangan umum dari
prinsip Good Corporate Governance, yang dilakukan oleh Direksi yaitu kasus PT.
Bank Lippo Tbk.
Keadaan yang kurang
kondusif bagi perlindungan pemegang saham public di pasar modal Indonesia. Menyebabkan para pemilik
modal atau investor menjauhi pasar modal
Indonesia. Untuk meningkatkan kembali investasi di pasar modal salah satunya melakukan pemulihan
kepercayaan investor asing dengan
meningkatkan ketaatan Good Corporate Governance, Implementasi GCG di
pasar modal merupakan keharusan dalam
rangka pemulihan kepercayaan investor asing
untuk berinvestasi di Indonesia.
Dalam keterangannya kepada wartawan (17/03),
Ketua Badan Pengembangan Pasar Modal
(BAPEPAM) Herdiwayatmo mengumumkan hasil
pemeriksaan kasus PT Bank Lippo Tbk sehubungan dengan adanya dua
versi laporan keuangan Bank Lippo yang
dinilai membingungkan pemegang saham
maupun masyarakat. Pada Kesempatan yang sama, Bank Indonesia, BPPN,
dan Direktorat Jasa dan Lembaga Keuangan
(DJKL) juga mengumumkan hasil
pemeriksaannya terhadap kasus yang oleh seorang analisis diibaratkan
sebagai Penjelasan UU Nomor 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal Direksi Bank
Lippo harus bayar denda sebesar Rp.2,5 Milyar”.
Hukum
online.com perampokan terhadap asset
Negara.Bapepam menyimpulkan adanya kekurang
hati – hatian dari Direksi PT. Bank Lippo Tbk dalam mencantumkan kata
“ diaudit” dan opini wajar tanpa
pengecualian pada laporan keuangan per
september 2002 yang diiklankan pada 28 November 2002 adalah laporan keuangan yang tidak diaudit. Kemudian Bapepam
juga menemukan bukti bahwa laporan
keuangan Bank lippo per 30 Desember 2002 yang disampaikan BEJ pada 27 Desember 2002 adalah laporan keuangan yang
tidak disertai laporan auditor
independen. Di laporan tersebut juga terdapat penilaian kembali terhadap
agunan yang diambil alih (AYDA) dan
penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Jadi, Bapepam
menyimpulkan bahwa perbedaan antara laporan keuangan Bank Lippo yang diiklankan pada 28 November 2002
dengan laporan keuangan yang disampaikan
ke BEJ hanya disebabkan oleh adanya penyesuaian penilaian kembali atas AYDA dan PPAP. Saat ini
pemeriksaan atas prosedur penilaian
kembali AYDA dan prosedur audit atas beberapa akun laporan keuangan
Bank Lippo per 30 september 2002 masih
berlangsung. Kasus yang dialami oleh Bank
Lippo tersebut dapat dikategorikan bentuk – bentuk penyimpangan Direksi
dalam rangka Good Corporate Governance mengingat bahwa pengelolaan dan pengurusan kegiatan perseroan merupakan
kewenangan Direksi, maka sedikit banyak
terdapat peran direksi dalam menegakkan prinsip Good Corporate Governance Perseroan Terbuka dalam pasar
modal. Pada kasus tersebut di atas
pihak Direksi Bank Lippo tidak
menyerahkan perhitungan tahunan
perseroan kepada akuntan publik
selain itu laporan tersebut tidak benar dan menyesatkan anggota masyarakat. Untuk memantau ketaatan
pada pedoman Good Corporate
Governance, Direksi harus mengungkapkan keuangan maupun hal –hal
lainnya yang menyangkut perseroan,
termasuk laporan tahunan dan laporan bulanan
keuangan, Dari uraian diatas bahwa Direksi mempunyai tanggung jawab
yang besar tehadap masyarakat dan
pemegang saham.
B. Perumusan
Masalah Dalam Penulisan skripsi ini dirumuskan beberapa permasalahan yaitu :
1. Bagaimana Tugas Dan Tanggung
Jawab Direksi Terhadap Pengurusan Perseroan Terbuka ? 2.
Bagaimana Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbuka Dalam Kerangka Good Corporate Governance Di Pasar Modal ?
3. Bagaimana Penerapan Good Corporate
Governance terhadap Perseroan Terbuka Di
Pasar Modal? C. Tujuan dan
Manfaat Penulisan Adapun yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini adalah : 1.
Untuk Mengetahui Bagaimana Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi
Terhadap Pengurusan Perseroan Terbuka.
2. Untuk Mengetahui Bagaimana Tanggung Jawab
Direksi Perseroan Terbuka Dalam Kerangka
Good Corporate Governance. di Pasar Modal 3.
Untuk Mengetahui Bagaimana Penerapan Good Corporate Governance terhadap
Perseroan Terbuka Di Pasar Modal.
Disamping tujuan
yang akan dicapai sebagaimana dikemukakan diatas, maka penulisan skripsi ini juga bermanfaat
untuk: 1. Yaitu untuk memberikan kontribusi pemikiran,
sekaligus khasanah pengetahuan tentang
Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbuka Dalam
Kerangka Good Corporate Governance Di Pasar Modal.
2. Manfaat Secara
Praktis.
Untuk mengetahui
bagaimana Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbuka Dalam Kerangka Good Corporate Governance di
Pasar Modal, Disamping itu bermanfaat
juga bagi para akademisi, praktisi hukum untuk megetahui Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbuka
Dalam Kerangka Good Corporate Governance
di Pasar Modal Karena Direksi
Bertanggung Jawab penuh Terhadap Pengurusan Perseroan Sesuai Dengan Kepentingan Dan Tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan
baik di dalam maupun diluar pengadilan.
D. Keaslian Penulisan Penulisan Skripsi ini yang berjudul :
“Tanggung Jawab Direksi Perseroan
Terbuka Dalam Kerangka Good Corporate Governance Di Pasar Modal” Merupakan hasil pemikiran sendiri. Skripsi
ini belum pernah ada yang membuat,
walaupun ada, Penulis yakin substansi pembahasannya berbeda dengan
demikian keaslian penulisan skripsi ini
dapat dipertanggung jawabkan penulis, terutama
secara ilmiah dan akademik.
E. Tinjauan
Kepustakaan Pasal 1 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Tebatas (selanjutnya disebut dengan UUPT
) menjelaskan bahwa “ Direksi adalah organ
Perseroan yang bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan
untuk kepentingan dan tujuan perseroan
mewakili perseroan baik di dalam maupun
diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”.
Lebih lanjut Pasal
97 UUPT mengatakan bahwa Direksi bertanggung
Jawab penuh atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dengan
Pasal ayat (1) yang menyatakan Direksi
menjalankan pengurusan perseroan untuk
kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
serta mewakili perseroan baik didalam
maupun diluar pengadilan. Selain itu Direksi
merupakan satu – satunya organ perseroan yang melaksanakan fungsi
perseroan dan Direksi bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan untuk
kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam
maupun diluar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar, Kewajiban yang
dibebankan oleh UUPT kepada Direksi sebagai suatu badan, dan
karenanya anggota Direksi wajib dengan
itikad baik, dan penuh Tanggung Jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan tersebut. Direksi dalam
suatu perseroan memiliki 2 fungsi utama
yaitu: pertama fungsi manajemen atau
fungsi manajerial dalam arti Direksi
melakukan tugas memimpin
perseroan, fungsi manajemen ini dalam bahasa jerman disebut dengan “geschafisfuhrungsbefugms”.
Kedua fungsi
representasi, dalam arti Direksi mewakili Perseroan dalam dan luar pengadilan. Prinsip mewakili perseroan
diluar pengadilan menyebabkan perseroan
sebagai suatu badan hukum akan terikat dengan transaksi – transaksi maupun kontrak – kontrak yang di buat Direksi
atas nama dan untuk kepentingan
perseroan dalam hukum belanda fungsi ini disebut dengan “Vertretungsmacht”.
1. “Tanggung Jawab internal Direksi yang
meliputi tugas dan tanggung jawab
Direksi terhadap Perseroan dan pemegang saham perseroan dan” Tugas Direksi yang perlu diperhatikan adalah
tugas yang berdasarkan kepercayaan
(Fiduciary duties), trust, dan confidence, Tugas yang berdasarkan kecakapan, kehati - hatian dan kepatutan
(duties of skill,care,dan loyality) serta
tugas –tugas yang berdasarkan kepentingan undang – undang (statutory
duties).
Tugas dan wewenang
Direksi sebagai pengurus perseroan yang telah
menjadi badan hukum, secara umum dapat kita bedakan dalam: 2. “Tanggung
Jawab eksternal Direksi, yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab Direksi kepada pihak ketiga
yang berhubungan hukum langsung maupun
tidak langsung”.
Munir Fuady, Doktrin – Doktrin Modern Dalam
Corporate law dan eksistensinya dalam hukum
Indonesia Citra Abadi Bakti.2002,hlm
Mengenai Tanggung Jawab internal Direksi, yang meliputi tugas dan Tanggung Jawab Direksi kepada Perseroan
maupun pemegang saham perseroan
tersebut, dimulai sejak perseroan memiliki status badan hukum dan
mengenai Tanggung Jawab eksternal terhadap Perseroan terdapat pada Pasal 97
ayat (1) Direksi bertanggung Jawab
Terhadap Pengurusan Perseroan, Pengurusan
sebagaimana dimaksud ayat (1), wajib dilaksanakan anggota Direksi
dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab.
Mengenai Tanggung
Jawab eksternal Direksi, sehubungan dengan tanggung jawab terhadap pihak ketiga, sebelumnya dapat
dibahas terlebih dahulu mengenai
kewajiban direksi dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak
ketiga, kewajiban – kewajiban itu antara
lain termuat dalam : 1. Pasal 44
ayat (1) Keputusan RUPS untuk
pengurangan modal perseroan adalah sah
apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kourum dan jumlah suara setuju untuk perubahan
anggaran dasar sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar, dan Pasal 44 angka (2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada semua
kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal
keputusan RUPS.
2. Pasal 123 ayat (1) Direksi Perseroan akan
menggabungkan diri dan menerima
pengabungan menyusun rancangan penggabungan.
3. Dan bagi : a.
Perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat; b. Perseroan yang mengeluarkan surat pengakuan
hutang; c. Perseoran terbuka adalah
perseroan public atau perseroan yang
melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pasar modal.
Direksi Perseroan
diwajibkan untuk menyerahkan hasil perhitungan
tahanan perseroan untuk diperiksa oleh akuntan public sebelum
perhitungan tahunan tersebut disahkan
oleh rapat umum pemegang saham tahunan dan segera telah disahkan oleh rapat, diumumkan untuk
kepentingan pihak ketiga khusus untuk
perseroan terbuka , Direksi diwajibkan untuk mengumumkan setiap maksud dan rencana penyelenggaraan rapat umum
pemegang saham. Ketentuan dalam pasal –
pasal tersebut diatas tidak menutup adanya kemungkinan permintaan pemberian data dan atau keterangan mengenai
perseroan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan, berdasarkan pada perjanjian antara para pihak dalam hal
– hal yang demikian tersebut diatas,
Direksi berkewajiban untk memberikan data dan
atau keterangan tersebut secara benar dan akurat.
Pasal 92 ayat (4) UUPT menetapkan bahwa perseroan yang
kegiatan usahanya berkaitan dengan
menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat,
atau perseroan terbuka wajib mempunyai
paling sedikit 2 orang anggota direksi.
Menurut pedoman
Good Corporate Governance (selanjutnya
disebut GCG) komposisi Direksi harus
sedemikian rupa sedemikian rupa sehingga
memungkinkan pengambilan putusan yang efektif, tepat dan cepat serta
dapat bertindak secara independen dalam
arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat
mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan
kritis.
Dalam pedoman
tersebut disebutkan bahwa tergantung dari sifat khusus suatu perseroan, minimal 20 % dari jumlah anggota
direksi harus berasal dari kalangan
diluar perseroan guna meningkatkan efektifitas atas peran manajemen,
dan transparansi dari pertimbangannya,
dalam ketentuan ini tercermin prinsip
indepedensi. Direktur yang berasal dari kalangan diluar perseroan
tersebut disebut Direktur indepeden yang
tidak memiliki benturan kepentingan sehubungan dengan kepentingan pribadinya dalam rangka
pengelolaan perseroan, Tugasnya adalah
menjaga agar Direksi Eksekutif dalam menjalankan pengurusan perseroan tidak melakukan transaksi yang berbenturan
kepentingan dan berbagai tindakan
kecurangan lain yang dapat merugikan kepentingan perseroan
sekaligus merugikan hak – hak para
pemegang saham Minoritas dan stakeholders lainnya, karena itu Direktur Independen harus bebas
dari pengaruh anggota Direksi lainnya,
Dewan Komisaris dan Pemegang saham utama.
Dalam pengangkatan
anggota Direksi menurut Pasal 94 ayat (1) UUPT anggota Direksi diangkat oleh RUPS dalam
ketentuan ini mencerminkan prinsip
keadilan (fairness) yang melindungi hak pemegang saham untuk untuk
memilih anggota Direksi, Implementasi
pedoman Good Corporate Governance
dalam ketentuan ini adalah
perlindungan hak – hak pemegang saham dan perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham, khususnya
dalam hal memilih anggota direksi, dalam
ketentuan ini system untuk menetukan tunjangan bagi setiap anggota direksi wajib diungkapkan kepada pemegang
saham.
Misahardi Wilamarta, Hak Pemegang saham
minoritas Dalam rangka Good Corporate
Governance, ctk pertama, program pascasarjana, fakultas hukum
universitas Indonesia, Jakarta,2002,hlm
123.
Dalam
pemberhentiannya anggota Direksi diatur
dalam Pasal 94 ayat (5) Keputusan RUPS
mengenai pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan
saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
tersebut.
Untuk dapat
memberikan upaya penegakan Good Corporate Governance dalam hubungannya dengan Direksi suatu perseroan
Terbuka, Direksi harus memastikan bahwa
perusahaan telah sepenuhnya menjalankan seluruh ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar dan peraturan yang
berlaku. Direksi bertanggung jawab
terhadap pemegang saham sehubungan dengan adanya rapat umum
pemegang saham (RUPS) penolakan terhadap
laporan kegiatan usaha yang diajukannya dan
kewajibannya akan menjadikan mereka bertanggung jawab secara individual.
Selanjutnya Direksi
harus dan diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya semata – mata untuk
kepentingan perusahaan. Direksi juga
harus dapat memastikan bahwa perusahaan yang dipimpinya telah melakukan fungsi social (antara lain memberikan
sumbangan dana social untuk public) dan
selalu memprioritaskan kepentingan para stakeholder. Dalam rangka melaksanakan hal tersebut Direksi dilarang
keras melakukan transaksi yang
mengandung unsur benturan kepentingan atau mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan
perusahaan sebagai kendaraannya diluar
gaji dan fasilitas yang telah diberikan oleh perusahaan kepadanya oleh karenanya dalam upaya untuk meminimalisasikan
dampak – dampak negatif, perusahaan
semestinya mengembangkan suatu program kerja dan anggaran untuk periode 5 (lima) tahun mendatang yang telah
ditetapkan oleh para pemegang saham pada
saat dilaksanakan RUPS. Program kerja dan anggaran dimaksud akan memuat : 1.
Rencana kerja yang maksimal 2.
Target, strategi bisnis, kebijakan, dan program kerja; 3. Anggaran yang disusun secara rinci ; dan
4. Proyeksi keuangan dan hal – hal
lainnya yang ditetapkan oleh RUPS.
F. Metode Penelitian 1. Objek Penelitian mengenai Tanggung Jawab
Direksi Perseroan Terbuka dalam Kerangka
Good Corporate Governance di Pasar Modal.
Wahyono Darmabrata dan Ari wahyudi Hertanto,
op.cit, hlm 2. Sumber Data
Data yang diperlukan dalam penelitian seluruhnya merupakan data sekunder berupa: a. Bahan hukum Primer, yaitu: bahan hukum yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat
terdiri dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Kitab Hukum Dagang, Undang – Undang No 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
Undang – Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Usaha Milik Negara No. KEP-23 PM.PBUMN/2000 tanggal 31 Mei
2000 tentang Pengembangan Praktek Good Corporate Governance Dalam
Perusahaan Perseroan, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. Kep –
117/M/-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) tertanggal 1 Agustus 2002.
b. Bahan Hukum Sekunder ; Yaitu Bahan hukum yang
memberi kejelasan atas bahan hukum
Primer terdiri dari buku – buku, laporan,
jurnal ilmiah dan tulisan – tulisan lain yang diteliti.
c. Bahan Hukum Tersier, yaitu ; bahan hukum
primer dan sekunder seperti kamus hukum,
kamus ekonomi dan kamus bahasa Indonesia.
G. Sistematika
Penulisan Penulisan skripsi ini dibagi
dalam 5 (lima) bab, dimana masing – masing
bab dibagi atas beberapa sub bab. Urutan bab tersebut tersusun secara sistematik dan saling berkaitan antara satu sama lain.
Uraian singkat atas bab – bab tersebut
dapat diuraikan sebagai berikut: BabI:
Bab ini berisikan tentang Pendahuluan yang merupakan pengantar yang didalamnya terurai mengenai latar belakang,
Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat
Penulisan, Keaslian Penulisan, Tinjauan
Kepustakaan, Metode Penulisan, Sistematika Penulisan.
Bab II: Bab ini
berisikan tentang Pengertian Perseroan Terbatas, Maksud dan tujuan perseroan terbatas, Klasifikasi
Perseroan Terbuka, Pendirian Perseroan
Terbatas, Organ Direksi Perseroan Kewenangan dan Tanggung Jawabnya, Ketentuan Hukum Yang
Berlaku Bagi Perseroan Terbatas,
Tanggung jawab Perdata dan Pidana Perseroan Terbatas.
Bab III: Bab ini berisikan tentang Sejarah lahirnya
Good CorporateGovernance, Konsep Good Corporate Governance, Prinsip –
Prinsip Good Corporate Governanc mengenai OECD, Good
Corporate Governance dan Pengembangan Di Pasar Modal.
Bab IV: Bab ini berisikan tentang Tugas Dan Tanggung
Jawab Direksi terhadap Pengurusan
Perseroan Terbuka, Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbuka Dalam Kerangka Good Corporate
Governance Di pasar modal,
Penerapan Good Corporate
Governance terhadap Perseroan Terbuka di
pasar modal.
Bab V: Bab ini merupakan bab penutup yang
berisikan tentang kesimpulan dari bab –
bab yang telah dibahas sebelumnya dan saran – saran yang membahas tentang
Tanggung Jawab Direksi Perseroan terbuka dalam
kerangka Good Corporate Governance Di pasar modal.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi