Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBUKA DALAM KERANGKA GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PASAR MODAL



 BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang
 Perusahaan (Bedriif) adalah suatu pengertian ekonomis yang banyak di  pakai dalam kegiatan, usaha dan pekerjaan kehidupan sehari – hari dan banyak di  pakai dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang ( KUHD), Namun KUHD  tidaklah memberikan penafsiran maupun penjelasan resmi tentang apakah  perusahaan itu. Pihak pembentuk Undang – Undang agaknya berkehendak  menyerahkan perumusan perusahaan kepada pandangan para ilmuwan, dan  sehubungan dengan itu rumusan tentang perusahaan pernah diberikan oleh:  1.  “Menteri Kehakiman Belanda  menyatakan Perusahaan adalah tindakan  ekonomi yang dilakukan secara terus menerus , tidak terputus – putus dan  terang – terangan untuk memperoleh laba rugi bagi dirinya sendiri”.

2.  “Menurut Molengraaff perusahaan harus mempunyai unsur – unsur terus  menerus atau tidak terputus – putus , secara terang – terangan karena  berhubungan dengan pihak ketiga , kualitas tertentu karena dalam lapangan  perniagaan, menyerahkan barang    barang, mengadakan perjanjian    perjanjian perdagangan dan harus bermaksud memperoleh laba”.
Dalam pelaksanannya perusahaan  dalam dunia hukum indonesia  dapat  digolongkan menjadi dua macam yakni perusahaan yang berbadan hukum dan  tidak berbadan hukum, keduanya dapat dibedakan melalui bentuk pertanggung   Prof.Drs.C.S.T. Kansil, S.H. Hukum Perusahaan Indonesia ( Aspek Hukum Dalam Hukum  Ekonomi ), Bagian 1 jakarta , 2005, hlm    jawabannya Perusahaan atas gugatan dari pihak ketiga. Dimanapada Perusahaan  yang berbadan hukum pertanggung jawabannya sebatas pada harta pengurus,  misalnya, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer.
Undang – Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (selanjutnya disebut UUPT) secara tegas mengakui bahwa PT adalah Badan  Hukum. Pasal 1 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa Perseroan Terbatas yang  selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan  modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal  dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang  ditetapkan dalam Undang – Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
 Suatu badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum apabila  telah dipenuhi  beberapa syarat, yakni:  1.  Adanya harta kekayaan yang terpisah (hak – hak) dengan tujuan tertentu  terpisah dengan kekayaan pribadi antara anggota atau sekutu atau pemegang  saham dan badan yang bersangkutan. Tegasnya ada pemisahan kekayaan antara  kekayaan badan atau perusahaan dan kekayaan pribadi para anggota atau  sekutu atau pemegang sahamnya; 2.  Adanya kepentingan yang menjadi tujuan badan yang bersangkutan; 3.  Adanya beberapa orang yang menjadi pengurus badan tersebut.
Ketiga syarat di atas merupakan syarat materiil bagi suatu badan hukum  terpenuhinya syarat – syarat materiil tersebut belum dapat menjadikan lembaga  tersebut badan hukum, ia juga harus memenuhi syarat – syarat formal badan  hukum yakni syarat formal tersebut adalah adanya pengakuan dari Negara atau   Psl 1 UUPT20  H.M.N. Purwosujipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2, Djambatan,  Jakarta,1999,hlm    Undang – Undang yang menyatakan bahwa lembaga itu adalah badan hukum.
Perseroan Terbatas telah memenuhi syarat sebagai badan hukum.
 Badan hukum sebagai subjek hukum mencakup unsur – unsur sebagai  berikut:  1.  Dapat memenuhi keputusan 2.  Memiliki harta kekayaan sendiri 3.  Dapat melakukan transaksi 4.  Dapat mempunyai utang – piutang 5.  Dapat menuntut dan dituntut sebagaimana layaknya manusia  6.  Mempunyai hak dan kewajiban Status  Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, maka sejak  saat itu  hukum memperlakukan pemilik atau pemegang saham dan pengurus atau Direksi,  terpisah dari Perseroan Terbatas itu sendiri yang dikenal dengan istilah “ Separate  legal personality” yaitu sebagai individu yang berdiri sendiri, dengan demikian  maka pemegang saham tidak mempunyai kepentingan – kepentingan dalam  kekayaan Perseroan Terbatas, sehingga oleh sebab itu juga tidak bertanggung  jawab atas utang – utang perusahaan atau PT.
 Ketentuan yang memuat persyaratan konstitutif badan hukum dapat dilihat  dalam anggaran dasar  dan atau peraturan perundang    undangan yang  menunjukkan orang – orang yang dapat bertindak dan atas pertanggungjawaban  badan hukum orang – orang tersebut disebut sebagai organ badan – badan yang  merupakan suatu esensialia organisasi itu.
  Ridwan Khairandy et . al, Pengantar Hukum Dagang Indonesia 1, Yogyakarta.2000,hlm   I.G. Rai Widrajaya, Hukum Perusahaan, ctk Ketiga, kesaint Blanc, Jakarta, 2003, hlm   Ibid.
 Ali Ridho, Badan Hukum dan Kedudukan Hukum Perseroan dan Perkumpulan koperasi ,  yayasan, wakaf, Alumni Bandung. 1986 hlm    Perseroan tidak memiliki kehendak untuk menjalankan dirinya sendiri,  untuk itulah maka diperlukan orang – orang yang akan menjalankan perseroan  sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Perseroan. orang – orang yang  menjalankan, megelola, mengurus perseroan ini, dalam undang  – undang  Perseroan Terbatas disebut dengan istilah organ perseroan UUPT 2007, tetap  mempertahankan pola organ perseroan yang diatur dahulu pada KUHD pada Pasal  44 ( Direksi atau Pengurus ), pasal 52 ( Dewan Komisaris ) dan pasal 55 ( RUPS).
Pola Organ Perseroan yang diatur pada KUHD , dilanjutkan oleh UUPT 1995,  berlanjut terus pada UUPT 2007.
Istilah organ perseroan ini dipakai sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 1 ayat 5, UUPT secara tegas menyebutkan bahwa organ perseroan  terbatas mempunyai 3 (tiga) organ yang  terdiri dari: 1.  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2.  Direksi dan 3.  Dewan Komisaris Keberadaan RUPS sebagai organ perseroan, ditegaskan lagi pada Pasal  ayat  4 yang mengatakan, RUPS adalah organ perseroan. dengan demikian  menurut hukum, RUPS adalah organ perseroan yang tidak dapat dipisahkan dari  perseroan. Melalui RUPS tersebutlah para  pemegang saham sebagai pemilik  (eigenaar, owner) perseroan melakukan  kontrol  terhadap  kepengurusan yang  dilakukan direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan kepengurusan yang  dijalankan manajemen perseroan   Ibid., James D. Cox, cs, Dalam buku M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas hlm  3 ,  selanjutnya  sebagai organ perseroan Direksi juga mempunyai kedudukan, kewenangan atau memiliki kapasitas dan kewajiban,    Direksi berfungsi menjalankan pengurusan perseroan tugas dan  fungsi  utama  Direksi , menjalankan dan melaksanakan “ Pengurusan” ( beheer, administration  or management ) perseroan. Jadi perseroan diurus, dikelola atau di manage oleh  Direksi. Hal ini ditegaskan dalam beberapa ketentuan, seperti : 1.  “Pasal 1 ayat (5) yang menegaskan, Direksi sebagai organ Perseroan  berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk  kepentingan perseroan”,  2.  “Pasal 92 ayat (1) mengemukakan, Direksi menjalankan pengurusan  perseroan untuk kepentingan perseroan”.
Pengertian umum perseroan Direksi dalam konteks perseroan, meliputi  tugas atau fungsi melaksanakan kekuasaan pengadministrasian dan pemeliharaan  harta kekayaan perseroan. dengan kata lain, melaksanakan pengelolaan  atau  menangani bisnis perseroan dalam arti.
 Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan dalam batas –  batas kekuasaan atau kapasitas yang diberikan AD kepadanya.
 1.  Pasal 75 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa RUPS memiliki segala  wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam  batas yang ditentukan dalam undang –  undang (UUPT) dan/atau anggaran  dasar (Perseroan Terbatas). Jadi secara umum, kewenangan apa saja yang  tidak dapat diberikan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menjadi  kewenangan RUPS. Oleh karena itu, dapat dikatakan RUPS merupakan organ  Mengenai tugas dan wewenang masing – masing organ perseroan  diatur  dalam  UUPT, beberapa yang terpenting diantaranya adalah:  Ibid ., Walter Woon, hlm   Ibid., Achmad Ichsan, S.H., hlm 191.
  tertinggi perseroan. Namun , hal itu tidak persis demikian, karena pada  dasarnya ketiga organ perseroan itu sejajar dan berdampingan sesuai dengan  pemisahan kewenangan (separation of power) yang diatur dalam undang –  undang dan AD. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan RUPS lebih tinggi  dari Direksi dan Dewan Komisaris. masing- masing mempunyai posisi dan  kewenangan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab yang mereka miliki.
2.  Pasal 92 ayat  (1) UUPT yang menyatakan bahwa Direksi menjalankan  pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan  maksud dan tujuan perseroan.
3. Pasal 108 ayat  (1) UUPT yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris  melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada  umumnya, baik mengenai perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Rumusan pada pasal 92 ayat (1) UUPT dapat kita ketahui bahwa organ  perseroan yang bertugas melakukan pengurusan perseroan adalah direksi. Direksi  adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan adalah direksi. Direksi adalah sebagai organ Perseroan yang bertanggung jawab  penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan tujuan  perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan  sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, seperti yang disebutkan dalam pasal  ayat (1). dan selanjutnya dalam pasal97 ayat (2) UUPT menyatakan Pengurusan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi  dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Pada pokoknya tugas direksi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :  1.  Tugas yang berdasarkan pada kepercayaan ( Fiduciary duties – trust and  confidence ).
2.  Tugas yang berdasarkan kecakapan, kehati – hatian dan ketekunan ( duties of  skill, care, diligence), dan 3.  Tugas yang berdasarkan ketentuan undang – undang (statutory duties ).
 I.G. Rai Widjaya, op.cit. hlm    Selanjutnya Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan  artinya secara “ Fiduciary” harus melaksanakan “standard of care”, Yang  dimaksud dengan “fiduciary duty” adalah tugas yang dijalankan oleh Direksi dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan ( benefit ) orang atau pihak lain  ( perseroan). Pengurusan perseroan  sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh  Direksi kecuali dalam hal direksi tidak ada, Maka di dalam UUPT memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pengurusan perseroan.
Selain itu ada 2 macam kewajiban Direksi, yaitu kewajiban Direksi yang  berkaitan dengan perseroan, dan  kewajiban direksi yang berkaitan dengan RUPS,  berikut ini akan diuraikan keduanya: Kewajiban Direksi yang berkaitan dengan Perseroan yakni Direksi wajib Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat  Direksi , Membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 UUPT  dan dokumen keuangan perseroan sebagaimana dalam Undang- Undang tentang  dokumen perusahaan dan Memelihara seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan  perseroan dan dokumen perseroan lainnya.
 Seluruh daftar, risalah, dokumen  keuangan perseroan, dan dokumen perseroan lainnya   disimpan di tempat  kedudukan perseroan.
  Pasal 100 ayat 1 UUPT  Pasal 100 ayat 2 UUPT Atas permohonan tertulis di pemegang saham, Direksi  memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham,  daftar khusus, risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan    tahunan, serta mendapatkan salinan RUPS dan salinan laporan utama.
 Ketentuan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menutup kemungkinan peraturan  perundang  –undangan di bidang pasar modal menentukan lain.
  Direksi wajib  menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila kegiatan usaha perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana  masyarakat; perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat,  Perseroan merupakan Perseroan Terbuka, Perseroan merupakan persero,  perseroan merupakan asset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai  paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 ( lima puluh miliar rupiah ) atau diwajibkan  dalam peraturan perundang – undangan  .  Dalam hal kewajiban  sebagaimana  dimaksud pada ayat 1  tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh  RUPS  .  Laporan atau audit akuntan publik disampaikan secara tertulis kepada  RUPS melalui Direksi.
 Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan sebagaimana  dimaksud dengan kegiatan usaha perseroan adalah menghimpun dan/atau  mengelola dana masyarakat, perseroan juga menerbitkan surat pengakuan utang  kepada masyarakat, dan perseroan merupakan perseroan terbuka setelah mendapat  pengesahan RUPS diumumkan dalam satu surat kabar.
  Pasal 100 ayat 3 UUPT  Pasal 100 ayat 4 UUPT  Pasal 68 ayat 1 UUPT  Pasal 68 ayat 2 UUPT  Pasal 68 ayat 3 UUPT  Pasal 68 ayat 4 UUPT   Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud pada  ayat (4) dilakukan paling lambat 7 hari setelah mendapat pengesahan RUPS.
 Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada perseroan  mempunyai asset dengan jumlah nilai paling sedikit lima puluh miliar rupiah  ditetapkan peraturan pemerintah.
 Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang  saham, yang memuat sekurang – kurangnya nama alamat pemegang saham,  jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan  klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham; jumlah  yang disetor atas setiap klasifikasi saham, nama dan alamat dari orang  perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau  sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau  tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut, keterangan penyetoran saham dalam  bentuk lain sebagaimana yang di maksud dalam pasal 34 ayat (2).
 Selain Daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  Direksi perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat  keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta  keluarganya dalam perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tangga l saham itu   Pasal 68 ayat 5UUPT  Pasal 68 ayat 6 UUPT  Pasal 50 ayat 1 UUPT   diperoleh  .  Dalam daftar pemegang saham  dan daftar khusus sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga sebagai kepemilikan saham  Daftar Pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham .
 . Dalam  hal peraturan perundang – undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain,  ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga  bagi Perseroan Terbuka  Kewajiban Direksi yang berkaitan dengan RUPS yaitu : Direksi wajib  meminta perserujuan RUPS untuk; mengalihkan kekayaan perseroan atau  menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari lima  puluh persen jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih  baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
.
 Transaksi  sebagaimana yang dimaksud adalah transaksi pengalihan  kekayaan bersih perseroan yang terjadi dalam jangka waktu satu tahun buku atau  jangka waktu yang lebih lama sebagaimana yang dimaksud dalam anggaran  perseroan   Pasal 50 ayat 2 UUPT  Pasal 50 ayat 3 UUPT  Pasal 50 ayat 4 UUPT  Pasal 50 ayat 5 UUPT  Pasal 102 ayat 1 UUPT  Pasal 102 ayat 2 UUPT.
.
  Ketentuan yang dimaksud tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau  penjaminan kekayaan perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan  kegiatan usaha perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
 Perbuatan hukum sebagaimana yang dimaksud tanpa persetujuan RUPS,  tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut  beritikad baik.
 Ketentuan  kourum kehadirandan/atau ketentuan tentang pengambilan  keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku  bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1).
 Dalam hal pengaturan perundang – undangan di bidang Pasar Modal tidak  mengatur lain, ketentuan sebagaimana yang dimaksud diatas berlaku juga bagi  perseroan terbuka.  Karena seorang Direksi dalam pelaksanaan tugasnya tidak  hanya terikat pada apa yang secara tegas dicantumkan dalam maksud dan tujuan  serta kegiatan  usaha perseroan melainkan juga dapat menunjang atau  memperlancar tugas – tugasnya ( sekunder ) namun masih berada dalam batas  yang diperkenankan atau masih dalam ruang lingkup tugas dan kewajibannya  (intra vires) asalkan sesuai dengan kebiasaan, kewajaran, dan kepatutan (tidak  ultra vires).
  Pasal 68 ayat 3 UUPT  Pasal 102 ayat (4) UUPT.
 Pasal 102 ayat (5) UUPT.
 I.G.Rai Widjaya, op.cit, hlm    Disebut intra vires  seorang Direksi yang melakukan tugas –  tugasnya  masih berada dalam batas yang diperkenankan atau masih dalam ruang lingkup  tugas dan kewajibannya, sedangkan disebut ultra vires  apabila tindakan yang  dilakukan berada diluar kapasitas perusahaan, yang dinyatakan dalam maksud dan  tujuan perusahaan yang tercantum dalam anggaran dasar.
 Selain Doktrin tentang fiduciary duty, intra vires dan ultra vires, dalam  menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, pada saat sekarang ini ada istilah  corporate governance  yang mengandung pengertian pengelolaan perusahaan  dapat meliputi kombinasi antara hukum, peraturan, aturan pendaftaran dan praktek  pribadi yang menungkinkan perusahaan tersebut menarik modal masuk, berkinerja  secara efisien, menghasilkan keuntungan dan memenuhi harapan masyarakat  secara umum dan sekaligus kewajiban hukum.
Namun sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diperhatikan bahwa  harus dibedakan antara ultra vires  dengan suatu tindakan yang melanggar  Anggaran Dasar atau penyalahgunaan wewenang Direksi, Demikian pula jangan  sampai mengacaukan pengerian ultra vires  dengan tindakan yang melanggar  hukum atau bertentangan dengan ketertiban umum (illegal), Ultra vires harus  digunakan hanya untuk tindakan yang benar – benar diluar kapasitas Perseroan.
 Di Indonesia aturan mengenai Good Corporate Governance diatur dalam  Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan  Badan Usaha Milik Negara No. KEP – 23/ M-PM.PBUMN/2000 tentang   Ibid, hlm   Hasnati ,op.cit, hlm    pengembangan Praktek Good Corporate Governance dalam Perusahaan Perseroan  ( PERSERO ) tertanggal 31 Mei 2000; dan Keputusan Menteri Badan Usaha  Milik Negara No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good  Corporate Governance   pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertanggal  Agustus 2002. Prinsip – Prinsip yang ada di Good Corporate Governanceadalah  Prinsip  Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, dan prinsip kewajaran,  Meskipun prinsip – prinsip ini sudah diadopsi UUPT dengan prinsip Fiduciary  duty nya namun perlu diwaspadai perusahaan – perusahaan keluarga yang para  pemegang sahamnya memiliki hubungan keluarga dengan Direksi dan  atau/Dewan Komisaris atau dengan orang – orang yang memegang posisi kunci  dalam perseroan terafiliasi dan melibatkan mereka dalam transaksi afiliasi yang  pada gilirannya mereka memperoleh deviden secara tidak langsung atau mungkin  saja mereka terlibat perdagangan orang dalam kerjasama untuk kepentingan  pribadi, atau menggunakan asset perusahaan untuk kepentingan keluarga/pemilik/  pemegang saham mayoritas melalui penguasaan mayoritas.
 Salah satu penunjang pembangunan ekonomi nasional khususnya dalam  era  globalisasi dengan semangat perdagangan bebasnya adalah pasar modal berikut  perangkat operasional dan perangkat hukumnya. Dalam rangka menunjang  pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan,  meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, pasar modal  mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia   Wahyono Darmabrata dan Ari Wahyudi Hertanto, “Implementasi Good Corporate Governance Dalam menyikapi Bentuk – Bentuk Penyimpangan Fiduciary Duty Direksi Dan Dewan Komisaris  Direksi Perseroan Terbatas “artikel pada Jurnal Hukum Bisnis, edisi no 6 vol, 22, 2003, hlm    usaha termasuk usaha kecil dan menengah untuk pembangunan usahanya,  sedangkan disisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi  masyarakat termasuk pemodal kecil dan menengah.
 Salah satu contoh kasus yang terjadi di Indonesia adalah penyimpangan  umum dari prinsip Good Corporate Governance, yang dilakukan oleh Direksi yaitu kasus PT. Bank Lippo Tbk.
Keadaan yang kurang kondusif bagi perlindungan pemegang saham public  di pasar modal Indonesia. Menyebabkan para pemilik modal atau investor  menjauhi pasar modal Indonesia. Untuk meningkatkan kembali investasi di pasar  modal salah satunya melakukan pemulihan kepercayaan investor asing dengan  meningkatkan ketaatan Good Corporate Governance, Implementasi GCG di pasar  modal merupakan keharusan dalam rangka pemulihan kepercayaan investor asing  untuk berinvestasi di Indonesia.
 Dalam keterangannya kepada wartawan (17/03), Ketua Badan  Pengembangan Pasar Modal (BAPEPAM) Herdiwayatmo mengumumkan hasil  pemeriksaan kasus PT Bank Lippo Tbk sehubungan dengan adanya dua versi  laporan keuangan Bank Lippo yang dinilai membingungkan pemegang saham  maupun masyarakat. Pada Kesempatan yang sama, Bank Indonesia, BPPN, dan  Direktorat Jasa dan Lembaga Keuangan (DJKL) juga mengumumkan hasil  pemeriksaannya terhadap kasus yang oleh seorang analisis diibaratkan sebagai   Penjelasan UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal  Direksi Bank Lippo harus bayar denda sebesar Rp.2,5 Milyar”.
Hukum online.com    perampokan terhadap asset Negara.Bapepam menyimpulkan adanya kekurang  hati – hatian dari Direksi PT. Bank Lippo Tbk dalam mencantumkan kata “  diaudit” dan opini wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan per  september 2002 yang diiklankan pada 28 November 2002 adalah laporan  keuangan yang tidak diaudit. Kemudian Bapepam juga menemukan bukti bahwa  laporan keuangan Bank lippo per 30 Desember 2002 yang disampaikan BEJ pada  27 Desember 2002 adalah laporan keuangan yang tidak disertai laporan auditor  independen. Di laporan tersebut juga terdapat penilaian kembali terhadap agunan  yang diambil alih (AYDA) dan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Jadi, Bapepam menyimpulkan bahwa perbedaan antara laporan keuangan Bank  Lippo yang diiklankan pada 28 November 2002 dengan laporan keuangan yang  disampaikan ke BEJ hanya disebabkan oleh adanya penyesuaian penilaian  kembali atas AYDA dan PPAP. Saat ini pemeriksaan atas prosedur penilaian  kembali AYDA dan prosedur audit atas beberapa akun laporan keuangan Bank  Lippo per 30 september 2002 masih berlangsung. Kasus yang dialami oleh Bank  Lippo tersebut dapat dikategorikan bentuk – bentuk penyimpangan Direksi dalam  rangka  Good Corporate Governance  mengingat bahwa pengelolaan dan  pengurusan kegiatan perseroan merupakan kewenangan Direksi, maka sedikit  banyak terdapat peran direksi dalam menegakkan prinsip Good Corporate  Governance Perseroan Terbuka dalam pasar modal. Pada kasus tersebut di atas  pihak  Direksi Bank Lippo tidak menyerahkan perhitungan tahunan  perseroan  kepada akuntan publik selain itu laporan tersebut tidak benar dan menyesatkan  anggota masyarakat. Untuk memantau ketaatan pada pedoman Good Corporate    Governance, Direksi harus mengungkapkan keuangan maupun hal –hal lainnya  yang menyangkut perseroan, termasuk laporan tahunan dan laporan bulanan  keuangan, Dari uraian diatas bahwa Direksi mempunyai tanggung jawab yang  besar tehadap masyarakat dan pemegang saham.
B. Perumusan Masalah Dalam Penulisan skripsi ini dirumuskan beberapa permasalahan yaitu : 1.  Bagaimana Tugas Dan Tanggung Jawab  Direksi Terhadap Pengurusan  Perseroan Terbuka ?  2.  Bagaimana Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbuka  Dalam Kerangka  Good Corporate Governance Di Pasar Modal ? 3.  Bagaimana Penerapan Good Corporate Governance  terhadap Perseroan  Terbuka Di  Pasar Modal?    C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini adalah :  1.  Untuk Mengetahui Bagaimana Tugas Dan Tanggung Jawab   Direksi  Terhadap Pengurusan Perseroan Terbuka.
2.  Untuk Mengetahui Bagaimana Tanggung Jawab Direksi Perseroan  Terbuka Dalam Kerangka Good Corporate Governance. di Pasar Modal 3.  Untuk Mengetahui Bagaimana Penerapan Good Corporate Governance terhadap Perseroan Terbuka Di Pasar Modal.
Disamping tujuan yang akan dicapai sebagaimana dikemukakan diatas,  maka penulisan skripsi ini juga bermanfaat untuk:  1.  Yaitu untuk memberikan kontribusi pemikiran, sekaligus khasanah  pengetahuan tentang Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbuka Dalam  Kerangka Good Corporate Governance Di Pasar Modal.
2. Manfaat Secara Praktis.
Untuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbuka  Dalam Kerangka Good Corporate Governance di Pasar Modal, Disamping  itu bermanfaat juga bagi para akademisi, praktisi hukum untuk megetahui  Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbuka Dalam Kerangka Good  Corporate Governance di  Pasar Modal Karena Direksi Bertanggung Jawab penuh Terhadap Pengurusan Perseroan  Sesuai Dengan Kepentingan Dan  Tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun diluar  pengadilan.
  D. Keaslian Penulisan  Penulisan Skripsi ini yang berjudul : “Tanggung Jawab Direksi Perseroan  Terbuka Dalam Kerangka Good Corporate Governance  Di Pasar Modal”  Merupakan hasil pemikiran sendiri. Skripsi ini belum pernah ada yang membuat,  walaupun ada, Penulis yakin substansi pembahasannya berbeda dengan demikian  keaslian penulisan skripsi ini dapat dipertanggung jawabkan penulis, terutama  secara ilmiah dan akademik.
E. Tinjauan Kepustakaan Pasal 1 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas  (selanjutnya disebut dengan UUPT ) menjelaskan bahwa “ Direksi adalah organ  Perseroan yang bertanggung jawab  penuh atas  pengurusan perseroan untuk  kepentingan dan tujuan perseroan mewakili perseroan baik di dalam maupun  diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”.
Lebih lanjut Pasal 97 UUPT mengatakan bahwa Direksi bertanggung  Jawab penuh atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dengan Pasal  ayat (1) yang menyatakan Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk  kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. serta  mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan. Selain itu Direksi  merupakan satu – satunya organ perseroan yang melaksanakan fungsi perseroan  dan Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk  kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun  diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, Kewajiban yang  dibebankan oleh UUPT kepada Direksi sebagai suatu badan, dan karenanya    anggota Direksi wajib dengan itikad baik, dan penuh Tanggung Jawab  menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan tersebut. Direksi dalam suatu  perseroan memiliki 2 fungsi utama yaitu:  pertama fungsi manajemen atau fungsi manajerial dalam arti Direksi  melakukan tugas memimpin  perseroan, fungsi manajemen ini dalam bahasa  jerman disebut dengan “geschafisfuhrungsbefugms”.
Kedua fungsi representasi, dalam arti Direksi mewakili Perseroan dalam  dan luar pengadilan. Prinsip mewakili perseroan diluar pengadilan menyebabkan  perseroan sebagai suatu badan hukum akan terikat dengan transaksi – transaksi  maupun kontrak – kontrak yang di buat Direksi atas nama dan untuk kepentingan  perseroan dalam hukum belanda fungsi ini disebut dengan “Vertretungsmacht”.
 1. “Tanggung Jawab internal Direksi yang meliputi tugas dan tanggung jawab  Direksi terhadap Perseroan dan pemegang saham perseroan dan”  Tugas Direksi yang perlu diperhatikan adalah tugas yang berdasarkan  kepercayaan (Fiduciary duties), trust, dan confidence, Tugas yang berdasarkan  kecakapan, kehati - hatian dan kepatutan (duties of skill,care,dan loyality) serta  tugas –tugas yang berdasarkan kepentingan undang – undang (statutory duties).
Tugas dan wewenang Direksi sebagai pengurus perseroan yang telah  menjadi badan hukum, secara umum dapat kita bedakan dalam: 2. “Tanggung Jawab eksternal Direksi, yang berhubungan dengan tugas dan  tanggung jawab Direksi kepada pihak ketiga yang berhubungan hukum  langsung maupun tidak langsung”.
 Munir Fuady, Doktrin – Doktrin Modern Dalam Corporate law dan eksistensinya dalam hukum  Indonesia Citra Abadi Bakti.2002,hlm    Mengenai Tanggung Jawab internal Direksi, yang meliputi tugas dan  Tanggung Jawab Direksi kepada Perseroan maupun pemegang saham perseroan  tersebut, dimulai sejak perseroan memiliki status badan hukum dan mengenai  Tanggung Jawab eksternal  terhadap Perseroan terdapat pada Pasal 97 ayat (1)  Direksi bertanggung Jawab Terhadap Pengurusan Perseroan, Pengurusan  sebagaimana dimaksud ayat (1), wajib dilaksanakan anggota Direksi dengan  itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Mengenai Tanggung Jawab eksternal Direksi, sehubungan dengan tanggung  jawab terhadap pihak ketiga, sebelumnya dapat dibahas terlebih dahulu mengenai  kewajiban direksi dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga,  kewajiban – kewajiban itu antara lain termuat dalam : 1.  Pasal 44 ayat  (1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal perseroan  adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan  kourum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai  dengan ketentuan  dalam anggaran dasar, dan  Pasal 44 angka (2) Direksi  wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih surat  kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal  keputusan RUPS.
2.  Pasal 123 ayat (1) Direksi Perseroan akan menggabungkan diri dan menerima  pengabungan menyusun rancangan penggabungan.
3.  Dan bagi : a.  Perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana  masyarakat; b.  Perseroan yang mengeluarkan surat pengakuan hutang; c.  Perseoran terbuka adalah perseroan public atau perseroan yang  melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang – undangan di bidang pasar modal.
Direksi Perseroan diwajibkan untuk menyerahkan hasil perhitungan  tahanan perseroan untuk diperiksa oleh akuntan public sebelum perhitungan  tahunan tersebut disahkan oleh rapat umum pemegang saham tahunan dan segera    telah disahkan oleh rapat, diumumkan untuk kepentingan pihak ketiga khusus  untuk perseroan terbuka , Direksi diwajibkan untuk mengumumkan setiap maksud  dan rencana penyelenggaraan rapat umum pemegang saham. Ketentuan dalam  pasal – pasal tersebut diatas tidak menutup adanya kemungkinan permintaan  pemberian data dan atau keterangan mengenai perseroan oleh pihak ketiga yang  berkepentingan, berdasarkan pada perjanjian antara para pihak dalam hal – hal  yang demikian tersebut diatas, Direksi berkewajiban untk memberikan data dan  atau keterangan tersebut secara benar dan akurat.
Pasal 92 ayat  (4) UUPT menetapkan bahwa perseroan yang kegiatan  usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,  perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau  perseroan terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota direksi.
Menurut pedoman Good Corporate Governance  (selanjutnya disebut  GCG) komposisi Direksi harus sedemikian rupa sedemikian rupa sehingga  memungkinkan pengambilan putusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat  bertindak secara independen dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat  mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis.
Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa tergantung dari sifat khusus suatu  perseroan, minimal 20 % dari jumlah anggota direksi harus berasal dari kalangan  diluar perseroan guna meningkatkan efektifitas atas peran manajemen, dan  transparansi dari pertimbangannya, dalam ketentuan ini tercermin prinsip  indepedensi. Direktur yang berasal dari kalangan diluar perseroan tersebut disebut  Direktur indepeden yang tidak memiliki benturan kepentingan sehubungan    dengan kepentingan pribadinya dalam rangka pengelolaan perseroan, Tugasnya  adalah menjaga agar Direksi Eksekutif dalam menjalankan pengurusan perseroan  tidak melakukan transaksi yang berbenturan kepentingan dan berbagai tindakan  kecurangan lain yang dapat merugikan kepentingan perseroan sekaligus  merugikan hak – hak para pemegang saham Minoritas dan stakeholders lainnya,  karena itu Direktur Independen harus bebas dari pengaruh anggota Direksi  lainnya, Dewan Komisaris dan Pemegang saham utama.
Dalam pengangkatan anggota Direksi menurut Pasal 94 ayat (1) UUPT  anggota Direksi diangkat oleh RUPS dalam ketentuan ini mencerminkan prinsip  keadilan (fairness) yang melindungi hak pemegang saham untuk untuk memilih  anggota Direksi, Implementasi pedoman Good Corporate Governance  dalam  ketentuan ini adalah perlindungan hak – hak pemegang saham dan perlakuan yang  adil bagi seluruh pemegang saham, khususnya dalam hal memilih anggota direksi,  dalam ketentuan ini system untuk menetukan tunjangan bagi setiap anggota  direksi wajib diungkapkan kepada pemegang saham.
  Misahardi Wilamarta, Hak Pemegang saham minoritas Dalam rangka Good Corporate  Governance, ctk pertama, program pascasarjana, fakultas hukum universitas Indonesia,  Jakarta,2002,hlm 123.
Dalam pemberhentiannya  anggota Direksi diatur dalam Pasal 94 ayat  (5) Keputusan RUPS mengenai  pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan  saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
Untuk dapat memberikan upaya penegakan Good Corporate Governance dalam  hubungannya dengan Direksi suatu perseroan Terbuka, Direksi harus memastikan  bahwa perusahaan telah sepenuhnya menjalankan seluruh ketentuan yang diatur  dalam anggaran dasar dan peraturan yang berlaku. Direksi bertanggung jawab    terhadap pemegang saham sehubungan dengan adanya rapat umum pemegang  saham (RUPS) penolakan terhadap laporan kegiatan usaha yang diajukannya dan  kewajibannya akan menjadikan mereka bertanggung jawab  secara individual.
Selanjutnya Direksi harus dan diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan  tanggung jawabnya semata – mata untuk kepentingan perusahaan. Direksi juga  harus dapat memastikan bahwa perusahaan yang dipimpinya telah melakukan  fungsi social (antara lain memberikan sumbangan dana social untuk public) dan  selalu memprioritaskan kepentingan para stakeholder. Dalam rangka  melaksanakan hal tersebut Direksi dilarang keras melakukan transaksi yang  mengandung unsur benturan kepentingan atau mengambil manfaat untuk  kepentingan pribadi dengan menggunakan perusahaan sebagai kendaraannya  diluar gaji dan fasilitas yang telah diberikan oleh perusahaan kepadanya oleh  karenanya dalam upaya untuk meminimalisasikan dampak – dampak negatif,  perusahaan semestinya mengembangkan suatu program kerja dan anggaran untuk  periode 5 (lima) tahun mendatang yang telah ditetapkan oleh para pemegang  saham pada saat dilaksanakan RUPS. Program kerja dan anggaran dimaksud akan  memuat : 1.  Rencana kerja yang maksimal 2.  Target, strategi bisnis, kebijakan, dan program kerja; 3.  Anggaran yang disusun secara rinci ; dan 4.  Proyeksi keuangan dan hal – hal lainnya yang ditetapkan oleh RUPS.
 F. Metode Penelitian 1.  Objek Penelitian mengenai Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbuka  dalam Kerangka Good Corporate Governance di Pasar Modal.
 Wahyono Darmabrata dan Ari wahyudi Hertanto, op.cit, hlm    2.  Sumber Data  Data yang diperlukan dalam penelitian seluruhnya merupakan data  sekunder berupa: a.  Bahan hukum Primer, yaitu: bahan hukum yang mempunyai kekuatan  hukum mengikat terdiri dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata,  Kitab Hukum Dagang, Undang – Undang No 40 Tahun 2007 Tentang  Perseroan Terbatas, Undang – Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar  Modal, Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Usaha Milik Negara  No. KEP-23 PM.PBUMN/2000 tanggal 31 Mei 2000  tentang  Pengembangan Praktek  Good Corporate Governance  Dalam  Perusahaan Perseroan, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara  No. Kep –  117/M/-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good  Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  tertanggal 1 Agustus 2002.
b.  Bahan Hukum Sekunder ; Yaitu Bahan hukum yang memberi  kejelasan atas bahan hukum Primer terdiri dari buku – buku, laporan,  jurnal ilmiah dan tulisan – tulisan lain yang diteliti.
c.  Bahan Hukum Tersier, yaitu ; bahan hukum primer dan sekunder  seperti kamus hukum, kamus ekonomi dan kamus bahasa Indonesia.
G. Sistematika Penulisan  Penulisan skripsi ini dibagi dalam 5 (lima) bab, dimana masing – masing  bab dibagi atas beberapa sub bab. Urutan bab tersebut tersusun secara sistematik   dan saling berkaitan antara satu sama lain. Uraian singkat atas bab – bab tersebut  dapat diuraikan sebagai berikut: BabI:   Bab ini berisikan tentang Pendahuluan yang merupakan pengantar yang  didalamnya terurai mengenai latar belakang, Perumusan Masalah,  Tujuan dan Manfaat Penulisan, Keaslian Penulisan, Tinjauan  Kepustakaan, Metode Penulisan, Sistematika Penulisan.
Bab II: Bab ini berisikan tentang Pengertian Perseroan Terbatas, Maksud dan  tujuan perseroan terbatas, Klasifikasi Perseroan Terbuka, Pendirian  Perseroan Terbatas, Organ  Direksi  Perseroan Kewenangan dan  Tanggung Jawabnya, Ketentuan Hukum Yang Berlaku Bagi Perseroan  Terbatas, Tanggung jawab Perdata dan Pidana Perseroan Terbatas.
Bab III:  Bab ini berisikan tentang Sejarah lahirnya Good CorporateGovernance,  Konsep  Good Corporate Governance, Prinsip – Prinsip  Good  Corporate Governanc mengenai OECD, Good Corporate Governance dan Pengembangan Di Pasar Modal.
Bab IV:  Bab ini berisikan tentang Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi terhadap  Pengurusan Perseroan Terbuka, Tanggung Jawab Direksi Perseroan  Terbuka Dalam Kerangka Good Corporate Governance  Di pasar  modal,  Penerapan  Good Corporate Governance terhadap Perseroan  Terbuka di pasar modal.
  Bab V: Bab ini merupakan bab penutup yang berisikan tentang kesimpulan dari  bab – bab yang telah dibahas sebelumnya dan saran – saran yang membahas tentang Tanggung Jawab Direksi Perseroan terbuka dalam  kerangka Good Corporate Governance Di pasar modal.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi