Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN DUTY OF LOALTY DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS DALAM UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Masalah 
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut  Perseroan, adalah badan  hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,  melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam  saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta  peraturan pelaksanaannya (UU No.40 Tahun 2007).

Perseroan Terbatas adalah subjek hukum yang berhak menjadi pemegang  hak dan kewajiban, termasuk menjadi pemilik dari suatu benda atau harta  kekayaan tertentu. Hanya subjek hukum yang merupakan individu orang  perorangan yang dinilai memiliki kecakapan melakukan perbuatan hukum serta  mempertahankan haknya di dalam hukum, juga badan hukum yang merupakan  artificial person, yaitu sesuatu yang diciptakan oleh hukum untuk memenuhi  perkembangan kebutuhan kehidupan masyarakat 1 Oleh karena Perseroan memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan  pengurusnya, dalam melakukan kegiatan jangan dilihat perbuatan pengurusnya  atau pejabatnya, tetapi yang harus dilihat adalah Perseroannya, karena yang  bertanggung jawab adalah Perseroan. Dalam hal ini tanggung jawab Perseroan  Terbatas.
.
1 Frans Satrio Wicaksono, Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris Perseroan Terbatas,(Malang: Visimedia, 2009), hal 2  Perseroan  mempunyai 3  (tiga) macam organ. Selain yang disebutkan  diatas, Perseroan juga memiliki organ lainnya yaitu RUPS yang merupakan organ  yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan  dan memegang segala  wewenang yang tidak diserahkan kepada organ lainnya.
Organ yang paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan  adalah Direksi. Dalam Pasal 1 ayat (5) dinyatakan bahwa Direksi adalah organ  yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan untuk  kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili  Perseroan, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Sebagai organ Perseroan Terbatas, Direksi mempunyai kedudukan,  kewenangan atau memiliki kapasitas dan kewajiban seperti: 2 1.  Direksi berfungsi menjalankan pengelolaan Perseroan, meliputi; a.  Pelaksanaan pengelolaan sehari-hari; dan b.  Kewenangan Direksi menjalankan pengelolaan.
2.  Direksi memiliki kapasitas mewakili Perseroan terdiri dari; a.  Kualitas kewenangan Direksi mewakili Perseroan tidak terbatas dan  tidak bersyarat; b.  Setiap Direksi berwenang mewakili Perseroan; dan c.  Dalam hal tertentu Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan.
Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, harus  memperhatikan tatakelola perusahaan yang baik atau dalam bahasa lain sering  2 M Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal 345  disebut Good Corporate Governance. Prinsip-prinsip ini, sangat berhubungan erat  dengan unsur itikad baik Direksi. Dengan adanya unsur itikad baik Direksi dalam  mengelola perusahaan, mencerminkan eksistensi perusahaan dapat hidup secara  berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholders perusahaan.
3 3 Prinsip-prinsip GCG ini telah dijadikan acuan oleh Negara-negara di dunia termasuk  Indonesia. Prinsip-prinsip dimaksud adalah prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik di  antaranya adalah sebagai berikut: Direksi dalam melakukan pengelolaan Perseroan tersebut, wajib  melaksanakan dengan itikad baik (good faith) bukan berdasarkan itikad buruk  (bad faith). Itikad baik yang dimaksud dapat meliputi: a.  Akuntabilitas (accountability). Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang  harus dimiliki oleh Direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham  dan stakeholders lainnya. Direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan  perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang  saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib  memberikan nasihat kepada Direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan  perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan  pembinaan dalam rangka pengelolaan peusahaan.
b.  Pertanggungan-jawab (responsibility). Prinsip ini menuntut perusahaan maupun  pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab.
Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang  berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah  disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman  oprasional bisnis perusahaan.
c.  Keterbukaan (transparancy). Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara  tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan,  kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas  informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham  dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat  ditingkatkan.
d.  Kewajaran (fairness). Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan  untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di  perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam  yang merugikan pihak lain. Setiap Direksi harus melakukan keterbukaan jika  menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
e.  Kemandirian (independency). Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar  dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada  tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan system operasional  perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan  harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan  dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
 1.  Wajib dipercaya; 2.  Wajib melaksanakan pengelolaan untuk tujuan yang wajar (duty to act for a  profer purpose); 3.  Wajib patuh manaati peraturan perundang-undangan (statutory duty); 4.  Wajib loyal terhadap Perseroan (loyalty duty); dan 5.  Wajib menghindari benturan kepentingan (avoid conflict of interest).
4 Pasal 1 angka (5) sebagaimana telah disebutkan di atas, mengamanahkan  tanggung jawab penuh kepada Direksi dalam mengelola Perseroan. Hal ini  mengisyaratkan kekuasaan besar dalam Perseroan itu, ada di tangan Direksi.
Berdasarkan hal itu, seolah-olah Direksi bisa bertindak di luar ketentuan UUPT  atau dalam hal mengeluarkan kebijakan yang tidak tepat membawa kerugian pada  Perseroan.
Sehubungan dengan itu, amanah itikad baik dalam melaksanakan  tanggung jawab penuh bagi Direksi dimaksudkan karena Direksi dalam  melaksanakan pengelolaan Perseroan dapat berkemungkinan Direksi melakukan  kelalaian dan kesalahan, maka dalam Pasal 97 ayat (2) UUPT menetapkan bahwa  setiap Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dengan  demikian, Direksi dalam menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha  Perseroan dibenarkan dalam undang-undang untuk mengurus Perseroan dengan  itikad baik. Pelanggaran terhadap hal ini dapat menyebabkan Direksi  bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau  lalai menjalankan tugasnya tersebut.
4 Ibid, hal 374-377  Direksi sebagai trustee, posisi ini mengharuskan seorang Direksi untuk  tidak bertindak ceroboh dalam melakukan tugasnya atau kewajiban berhati-hati  (duty care).
5 5 Ibid, hal 379 Direksi Perseroan  bertanggung jawab dalam melaksanakan pengurusan  Perseroan. Direksi merupakan organ yang terdiri atas para direktur yang tiada lain  adalah subjek hukum berupa orang atau natural person / natuurlijke person.
Direksi melakukan tugas dan kewajiban atau tindakan berdasarkan itikad baik untuk semata-mata demi kepentingan dan tanggung jawab Perseroan(duty of  loyalty) yang diperlukan untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan Perseroan.
Direksi berkewajiban untuk mengurus Perseroan dengan itikad baik dan  penuh tanggung jawab dalam mengurus Perseroan. Dengan berlandaskan itikad baik agar setiap anggota  Direksi  dapat menghindari perbuatan yang  menguntungkan kepentingan pribadi dengan merugikan kepentingan Perseroan.
Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis untuk meninjau duty of  loyalty bagi Direksi dalam menjalankan tanggung jawabnya dalam menjalankan  Perseroan.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, selanjutnya di rumuskan  permasalahan sebagai berikut:  1.  Bagaimana  peranan Direksi  dan Dewan Komisaris  dalam menjalankan  Perseroan?  2.  Bagaimana  penerapan prinsip fiduciary duty  oleh Direksi  dan Dewan  Komisaris dalam menjalankan Perseroan?  3.  Bagaimanapelanggaran duty of loyalty di dalam Perseroan dan bagaimana  pembelaannya? C. Tujuan dan manfaat Penulisan Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan Penulis membahas “Tinjauan Duty of Loyalty Dalam Hukum Perusahaan di Indonesia” adalah: 1.  Untuk mengetahui peranan Direksi  dan Dewan Komisaris  di dalam  menjalankan Perseroan.
2.  Untuk mengetahui  penerapan prinsip fiduciary duty  oleh  Direksi dan  Dewan Komisaris di dalam menjalankan Perseroan.
3.  Untuk mengetahui pelanggaran prinsipduty of loyalty dilakukan dan cara  pembelaannya.
Manfaat Penulisan Penulisan skripsi ini diharapkan dapat diperoleh manfaat sebagai berikut: 1.  Manfaat Teoritis  Tulisan ini dapat bermanfaat sebagai bahan untuk memperkaya ilmu  pengetahuan dalam ruang lingkup Hukum Ekonomi, secara khusus ilmu Hukum  Organisasi Perusahaan.
2.  Manfaat Praktis Mengetahui tanggung jawab Direksi  dan Dewan Komisaris  di dalam  menjalankan Perseroan sesuai dengan prinsip fiduciary duty agar para Direksi dan Dewan Komisaris  di setiap perusahaan di Indonesia dapat menerapkan  prinsip ini dan terciptalah suatu perusahaan yang maju.
D. Keaslian Penulisan Berdasarkan penelusuran pada perpustakaan ,  khususnya Fakultas Hukum, didapati bahwa “Tinjauan Duty of Loyalty Dalam  Hukum Perusahaan di Indonesia”, belum pernah ada yang menjadikannya  sebagai objek penulisan skripsi sebelumnya. Walaupun ada mahasiswi yang juga  membahas masalah Direksi dengan judul “Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung  Jawab Direksi pada Perseroan Terbatas berdasarkan prinsip Good Corporate  Governance” yang ditulis oleh Dina Ramadani. Sedangkan penulis membahas  dari segi Duty of Loyalty, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa penelitian skripsi ini asli.
E. Tinjauan Kepustakaan  Tugas kesetiaan atau dengan istilah asingnya disebut dengan duty of  loyalty  yang diharapkan dari Direksi  adalah  duty of loyalty  sebagaimana  dimaksud dalam hukum agar tindakan Direksiuntuk beritikad baik semata-mata  demi kepentingan dan tanggung jawab Perseroan. Duty of loyalty adalah prinsip  itikad baik untuk semata-mata demi kepentingan dan tanggung jawab Perseroan.
tidak boleh mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri.
6 Pasal 97 ayat (1) dari UUPT menyebutkan  bahwa Direksi bertanggung  jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan  maksud dan tujuan Perseroan.  Pasal  98 ayat (1) dari UUPT bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketentuan dalam  Duty of Loyalty  merupakan suatu hal yang penting di dalam hukum  Perseroan. Dalam hal ini maksudnya adalah tugas yang terbit dari suatu hubungan  kepercayaan antara Direksi dengan perusahaan yang dipimpinnya. Oleh karna itu  Direksi haruslah mempunyai kepedulian dan kemampuan, itikad baik, loyalitas  dan kejujuran terhadap perusahaannya.
Dalam “Undang-undang No. 40 Tahun 2007” selanjutnya disingkat  “UUPT” Prinsip-prinsip manajemen Perseroan  yang baik telah diakomodasi  dalam UU ini. Namun masih harus dijabarkan secara  detil dan dilaksanakan  dengan penuh tanggung jawab.
6 Frans Satrio Wicaksono, Op.Cit, hal 119  Pasal tersebut menegaskan bahwa pada prinsipnya Direksi mempunyai 2 (dua)  fungsi utama, yaitu sebagai berikut: 7 a.  Fungsi manajemen, dalam arti Direksi melakukan tugas memimpin  perusahaan, dan b.  Fungsi representasi, dalam arti Direksi  mewakili perusahaan di  dalam dan di luar pengadilan. Prinsip mewakili perusahaan di luar  pengadilan menyebabkan Perseroan  sebagai badan hukum akan  terikat dengan transaksi atau kontrak-kontrak yang dibuat oleh  Direksi atas nama dan untuk kepentingan Perseroan.
Pasal 97 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurusan Perseroan untuk  kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan wajib  dilaksanakan setiap anggota Direksi  dengan itikad  baik dan penuh tanggung  jawab, menjadi akomodasi pemberlakuan prinsip duty of loyalty ini.
Pembahasan lebih lanjut mengenai pemahaman duty of loyalty di dalam  hukum perusahaan di Indonesia akan dituangkan dalam bab-bab pembahasan  selanjutnya.
F. Metode Penulisan 1.  Jenis dan Sifat Penelitian Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Penelitian hukum normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan  7 M Yahya Harahap, Op.Cit, hal 68  perundang–undangan dan bahan–bahan hukum yang berhubungan dengan skripsi  ini. Penelitian ini bersifat deskriptif. Tujuan penelitian deskriptif adalah  menggambarkan secara tepat, sifat individu,suatu gejala, keadaan atau kelompok  tertentu, asas–asas atau suatu peraturan–peraturan hukum dalam konteks teori– teori hukum dan pelaksanaannya, serta menganalisis fakta secara cermat tentang  penggunaan peraturan perundang–undangan yang mengatur mengenai duty of  loyalty Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas.
2.  Data Data yang dikumpulkan oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini  dilakukan melalui pengumpulan data primer dan data sekunder. Data sekunder  terbagi atas 3 bagian, yaitu : a.  Bahan hukum primer yaitu norma atau kaidah dasar seperti : Undang-Undang RI No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b.  Bahan hukum sekunder adalah bahan–bahan yang memberikan penjelasan  tentang bahan hukum primer.
c.  Bahan hukum tertier adalah kamus, bahan dari internet dan lain–lain bahan  hukum yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer dan bahan  hukum sekunder.
3.  Teknik Pengumpulan Data  Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan  data melalui Penelitian Kepustakaan ( Library Research ), yaitu penelitian dengan  mengumpulkan data dan meneliti melalui sumber bacaan yang berhubungan  dengan judul skripsi ini, yang bersifat teoritis ilmiah yang dapat dipergunakan  sebagai dasar dalam penelitian dan menganalisa masalah–masalah yang dihadapi.
Teknik ini dipergunakan untuk mengumpulkan data sekunder. Penelitian yang  dilakukan dengan membaca serta menganalisa peraturan Perundang–undangan  maupun dokumentasi lainnya seperti karya ilmiah para sarjana, majalah, surat  kabar, internet, maupun sumber teoritis lainnya yang berkaitan dengan materi  skripsi yang penulis ajukan.
4.  Analisis Data Analisis data yang dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori,  asas-asas, norma-norma, doktrin dan Pasal-Pasal di dalam Undang-Undang  terpenting yang relevan dengan permasalahan. Membuat sistematika dari datadata tersebut sehingga akan menghasilkan klasifikasi tertentu sesuai dengan  permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Data yang dianalisis secara  kualitatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian secara sistematis pula,  selanjutnya semua data diseleksi, diolah kemudian dinyatakan secara deskriptif  sehingga dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dimaksud.
G. Sistematika Penulisan Guna membimbing tulisan ini pada masalah yang dihadapi, maka penulis  mengarahkan tulisan ini kepada sasaran yang dituju. Gambaran ringkas   keseluruhan isi skripsi ini diuraikan secara sistematis dalam tahapan-tahapan  tertentu yang disebut “Bab”, dimana dalam tiap-tiap bab dibahas masalah secara  tersendiri. Antara bab yang satu dengan bab yang lainnya tidak saling terpisah,  namun memiliki keterkaitan.
Adapun keseluruhan isi skripsi ini disajikan dalam suatu sistematika sebagai  berikut:  Bab I : Pendahuluan untuk mengarahkan kita memahami pembahasanpembahasan selanjutnya terdiri dari latar belakang, permasalahan pokok, tujuan  dan manfaat tulisan ini, metode penulisan yang digunakan, serta sistematika  penulisan.
Bab II : bab ini membahas mengenai peranan Direksi dan Dewan Komisaris menurut UUPT. Di dalam bab ini akan dibahas mengenai Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, pengaturan tentang Direksi dan Dewan Komisaris di dalam  UUPT, fungsi dan tanggung jawab, juga mengenai hak dan kewajiban Direksidan  Dewan Komisaris menurut UUPT.
Bab III : Pada bab ini, akan dibahas mengenai prinsip fiduciary duty. Pengertian  tentang prinsip fiduciary duty, dan kaitan antara prinsip tersebut dengan prinsip  duty of loyalty dan kaitan antara duty of loyalty dengan duty of care.
Bab IV : Pada bab ini akan dibahas mengenai pelanggaran duty of loyalty yang  dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris dalam hukum perusahaan. Di bab ini  akan dibahas mengenai standar  pelanggaran, dan apa yang dapat dilakukan   sebagai pembelaan oleh  Direksi dan Dewan Komisaris  apabila melakukan  pelanggaran prinsip fiduciary duty.
Bab V : Setelah dilakukan pembahasan pada bab I, II, III dan IV, maka dapat  ditarik kesimpulan dari tulisan ini yang kemudian dapatlah lahir saran-saran yang  diharapkan dapat lebih membangun.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi