BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang
Masalah.
Akselerasi dalam
berbagai aspek kehidupan telah mengubah “kehidupan yang berjarak” menjadi “kehidupan yang
bersatu”. Implikasi dari kehidupan yang bersatu
inilah yang sekarang disebut globalisasi.
1. Erman Suparman, “Perjanjian Internasional
sebagai Model Hukum bagi Pengaturan Masyarakat
Global”, http:/www.scribd.com/doc/25765412/, hlm.1, diakses tanggal 5 Juli 2010.
Dalam era
globalisasi ini, batas nonfisik antar
negara semakin sulit untuk membedakannya dan bahkan cenderung tanpa batas (borderless state). Dampak yang sangat terasa dengan terjadinya globalisasi yakni arus informasi begitu cepat
sampai di tangan masyarakat. Jadi tidaklah
mengherankan, jika berbagai pihak khususnya dikalangan pebisnis berlomba memburu informasi, sebab siapa yang
mampu menguasai informasi dengan cepat,
maka dialah yang terdepan. Demikian juga halnya arus transportasi dari satu negara ke negara lain dapat begitu
cepat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Hal ini semua tentu berkat dukungan teknologi yang terus digunakan dan dikembangkan oleh para ahlinya. Dengan
semakin dekatnya batas antar suatu negara
dengan negara lain peluang untuk berinvestasi, terlebih lagi hampir semua negara dewasa ini membuka diri bagi investor
asing sangat terbuka luas. Untuk itu,
cukup beralasan untuk menarik investor khususnya investor asing (foreign direct investment, FDI) untuk menanamkan modal
di negaranya Dinamika kemajuan di era
globalisasi dan perdagangan bebas telah membawa
dampak yang signifikan terhadap aktivitas di seluruh negara di dunia pada umumnya, khususnya negara berkembang.
Perkembangan ekonomi pada umumnya dan
penanaman modal asing pada khususnya telah menjadi perhatian bukan hanya dikalangan pemerintah saja, tetapi
juga dikalangan masyarakat. Hal ini
disebabkan karena pembicaraan berkenaan dengan penanaman modal asing tidak bisa
dilepaskan dari peranannya dalam pembangunan ekonomi.
Perkembangan
perekonomian suatu negara, khususnya negara berkembang seperti Indonesia sangat ditentukan dari tingkat
pertumbuhan penanaman modal asing.
Penanaman modal
asing sangat diharapkan untuk menggerakkan dan meningkatkan perputaran roda perkembangan di
Indonesia. Posisi Indonesia sebagai
negara berkembang dituntut untuk mengejar ketinggalan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, pembangunan
ekonomi, serta menciptakan masyarakat
yang demokratis. Sebagai negara berkembang, Indonesia berada pada posisi yang sangat berkepentingan dalam
mengundang investor asing untuk memacu
pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia juga mengharapkan
manfaat lainnya, seperti alih teknologi
dan penciptaan lapangan kerja. Kegiatan penanaman modal asing .
Sentosa Sembiring, Hukum Investasi,( Bandung :
Nuansa Aulia , 2007) hal.18.
tersebut sering terjadi sebagai konsekuensi
dari berkembangnya kegiatan di bidang
ekonomi dan perdagangan.
Penanaman modal harus menjadi bagian dari
penyelenggaraan perekonomian nasional
dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan
lapangan kerja, meningkatkan pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dalam suatu
sistem perekonomian yang berdaya asing.
Tujuan penyelenggaraan penanaman
modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat
diatasi, antara lain melalui perbaikan kordinasi
instansi Pemerintah Pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal,
biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi,
serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan berbagai faktor
penunjang tersebut, diharapkan realisasi
penanaman modal akan membaik secara signifikan.
Penanaman modal dibagi menjadi dua bagian
yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Modal asing yang dibawa oleh investor merupakan hal yang sangat
penting sebagai alat untuk mengintegrasikan
ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi akan memberikan www.scribd.com, Arbitrase Sebagai
Penyelesaian Sengketa dalam Penanaman Modal Asing, hlm.2, di akses tanggal 5 Juli 2010.
Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, Penjelasan Umum alenia
ke-2.
dampak positif bagi negara penerima modal,
seperti mendorong pertumbuhan bisnis,
adanya bantuan teknologi dari investor baik dalam bentuk proses produksi maupun teknologi permesinan, dan menciptakan
lapangan kerja.
b. Suatu PMN ditandai dengan adanya perusahaan
induk dan sekelompok anak perusahaan
atau cabang perusahaan di berbagai negara dengan suatu penampung bersama sumber-sumber manajemen,
keuangan dan teknik dengan integrasi
vertikal dan sentralisasi pengambilan keputusan. Ditinjau dari negara yang terkait dalam PMN, maka ada 2 (dua)
negara yang terkait yaitu negara asal
investasi (home state) dengan negara tuan rumah (host state) atau negara yang merupakan pusat PMN (home country) dengan
negara lain yang Ada dua perangkat penting yang mengatur mengenai modal
asing. Pertama adalah hukum perjanjian,
di Indonesia norma hukum perjanjian yang berlaku adalah ketentuanketentuan
mengenai perjanjian yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, norma hukum penanaman modal
dan norma hukum perusahaan, di Indonesia
ketentuan tersebut diatur oleh Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Ada 2 (dua) sifat
khas penanaman modal asing menurut Robert Gilpin, yaitu: a. Perusahaan multi/trans nasional (PMN/PTN)
melakukan penanaman modal langsung di
negara-negara asing (foreign direct investment, “FDI”), melalui pendirian anak atau cabang perusahaan atau
pengambilalihan sebuah perusahaan asing,
dengan sasaran melakukan pengawasan manajemen terhadap suatu unit produksi di suatu negara asing,
yang berbeda dengan penanaman modal
portofolio adalah pada pembelian saham dalam perusahaan.
http://Muharyanto.blogspot.com/2009/04/blog_post.html,
diakses tanggal 2 Juni 2010.
merupakan tempat perusahaan tersebut melakukan
operasi atau kegiatannya (host country).
7. usaha yang menunjang penyebaran pembangunan
daerah.
Dengan diizinkannya
modal asing masuk ke Indonesia, maka selain bersifat komplementer terhadap faktor-faktor
produksi dalam negeri, penanaman modal
asing harus diarahkan menurut bidang-bidang yang telah ditetapkam prioritasnya oleh pemerintah. Prioritas yang
telah ditetapkan itu antara lain: 1. Usaha yang membutuhkan modal swasta yang
sangat besar dan/atau teknologi tinggi.
2. Usaha-usaha yang
mengelola bahan baku menjadi bahan jadi.
3. Usaha pendirian
usaha besar.
4. Usaha yang
menciptakan lapangan kerja 5. Usaha yang menunjang penerimaan negara 6. usaha
yang menjunjung penghematan devisa Indonesia
dengan sumber daya alam yang melimpah memerlukan sumber daya manusia dan sumber keuangan (investasi)
untuk membangun perekonomian dan
mengelola sumber daya alam yang ada. Apalagi di dalam Undang-Undang Medizton.wordpress.com/2009/12, Joint
Venture, hal. 2, diakses tanggal 5 agustus 2010.
Sumantoro, Aspek-aspek Pengembangan Dunia
Usaha Indonesia, (Bandung: Bina Cipta,
1977), hal.18.
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
telah diatur fasilitas atau kemudahan-kemudahan
yang diberikan kepada investor. Pemberian kemudahan ini dimaksudkan agar investor, terutama
investor asing mau menanamkan modalnya
di Indonesia. selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengandung dua kepastian bagi pemodal,yaitu: 1.
Kepastian perbaikan iklim investasi dengan berbagai insentif perpajakan, keimigrasian, dan pertanahan.
2. Kepastian
kesempatan dan daya saing bagi para investor.
Kegiatan penanaman
modal merupakan salah satu bentuk transaksi bisnis, yang keberlangsungan dapat
dikategorikan sebagai suatu transaksi bisnis internasional (international business
transactions) atau hukum perdagangan internasional (international trade law) yang
dilangsungkan oleh dan antar warga negara
atau badan usaha (business organization) lintas batas negara (cross border), misalnya antara pelaku usaha asing
baik badan hukum asing ataupun perorangan
warga negara asing. Dalam transaksi bisnis pada umumnya, ditinjau dari segi hukum kontrak, juga megikuti tiga
tahap, yaitu tahap persiapan (preparation
phase), tahap pelaksanaan (performance phase), dan tahap penegakan hukum kontrak (enforcement phase),
dimana dalam setiap tahapan kontrak
senantiasa diiringi oleh tiga aspek yaitu budaya (cultural), hukum (legal), dan praktis (practical). Demikian juga
kegiatan penanaman modal asing yang diawali
dengan perjanjian patungan (joint venture agreement) sampai dengan realisasi kegiatan usaha dan produksi, dan
pendirian perusahaan joint venture tiga tahapan kontrak dan tiga aspek dalam
transaksi bisnis tersebut, secara mutatis mutandis, berlaku efektif dengan
penyesuaian-penyesuaian seperlunya sesuai dengan bidang usaha dilakukannya penanaman
modal dan investor yang bersangkutan.
Perusahaan berbadan hukum yang tepat adalah
Perseroan Terbatas (P.T), karena beberapa
alasan, yaitu: Setiap penanaman modal asing yang akan melaksanakan usahanya di Indonesia diharuskan atau diwajibkan untuk
melakukan kerjasama patungan karena
alasan ekonomi, politik, dan sosial. Serta diharuskan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indinesia
dan berkedudukan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 5
ayat 2, Undang-Undang No.25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal,
menyatakan bahwa: “Penanaman Modal Asing
wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan
hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain
oleh undang-undang”.
b. Kedua, hak suara dalam P.T. tergantung
kepada besarnya saham yang dimiliki.
Biasanya, 1 saham adalah 1 suara. Sehingga jika investor memiliki, umpamanya mayoritas dari saham, maka ia yang
mengambil keputusan a. Pertama, modal
P.T. terdiri dari saham-saham. P.T. bertujuan untuk akumulasi modal. Apabila P.T. ingin menambah
modal, maka P.T. tersebut mengeluarkan
saham baru.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi