Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS KEPEMILIKAN SAHAM ASING DALAM PENANAMAN MODAL PATUNGAN DI INDONESIA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Akselerasi dalam berbagai aspek kehidupan telah mengubah “kehidupan  yang berjarak” menjadi “kehidupan yang bersatu”. Implikasi dari kehidupan yang  bersatu inilah yang sekarang disebut globalisasi.
 1. Erman Suparman, “Perjanjian Internasional sebagai Model Hukum bagi Pengaturan  Masyarakat Global”, http:/www.scribd.com/doc/25765412/, hlm.1, diakses tanggal 5 Juli 2010.

Dalam era globalisasi ini, batas  nonfisik antar negara semakin sulit untuk membedakannya dan bahkan cenderung  tanpa batas (borderless state).  Dampak yang sangat terasa dengan terjadinya  globalisasi yakni arus informasi begitu cepat sampai di tangan masyarakat. Jadi  tidaklah mengherankan, jika berbagai pihak khususnya dikalangan pebisnis  berlomba memburu informasi, sebab siapa yang mampu menguasai informasi  dengan cepat, maka dialah yang terdepan. Demikian juga halnya arus transportasi  dari satu negara ke negara lain dapat begitu cepat dan mudah diakses oleh  masyarakat. Hal ini semua tentu berkat dukungan teknologi yang terus digunakan  dan dikembangkan oleh para ahlinya. Dengan semakin dekatnya batas antar suatu  negara dengan negara lain peluang untuk berinvestasi, terlebih lagi hampir semua  negara dewasa ini membuka diri bagi investor asing sangat terbuka luas. Untuk   itu, cukup beralasan untuk menarik investor khususnya investor asing (foreign  direct investment, FDI) untuk menanamkan modal di negaranya  Dinamika kemajuan di era globalisasi dan perdagangan bebas telah  membawa dampak yang signifikan terhadap aktivitas di seluruh negara di dunia  pada umumnya, khususnya negara berkembang. Perkembangan ekonomi pada  umumnya dan penanaman modal asing pada khususnya telah menjadi perhatian  bukan hanya dikalangan pemerintah saja, tetapi juga dikalangan masyarakat. Hal  ini disebabkan karena pembicaraan berkenaan dengan penanaman modal asing  tidak bisa  dilepaskan dari peranannya dalam pembangunan ekonomi.
Perkembangan perekonomian suatu negara, khususnya negara berkembang seperti  Indonesia sangat ditentukan dari tingkat pertumbuhan penanaman modal asing.
Penanaman modal asing sangat diharapkan untuk menggerakkan dan  meningkatkan perputaran roda perkembangan di Indonesia. Posisi Indonesia  sebagai negara berkembang dituntut untuk mengejar ketinggalan di bidang  teknologi, ilmu pengetahuan, pembangunan ekonomi, serta menciptakan  masyarakat yang demokratis. Sebagai negara berkembang, Indonesia berada pada  posisi yang sangat berkepentingan dalam mengundang investor asing untuk  memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, pelaksanaan penanaman  modal asing di Indonesia juga mengharapkan manfaat lainnya, seperti alih  teknologi dan penciptaan lapangan kerja. Kegiatan penanaman modal asing  .
 Sentosa Sembiring, Hukum Investasi,( Bandung : Nuansa Aulia , 2007) hal.18.
 tersebut sering terjadi sebagai konsekuensi dari berkembangnya kegiatan di  bidang ekonomi dan perdagangan.
 Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan  perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan  pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan  pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan  kemampuan teknologi nasional, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam  suatu sistem perekonomian yang berdaya asing.  Tujuan penyelenggaraan  penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang  menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan  kordinasi instansi Pemerintah Pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisien,  kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing  tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan  berusaha. Dengan perbaikan berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan  realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan.
 Penanaman modal dibagi menjadi dua bagian yaitu Penanaman Modal  Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Modal asing yang  dibawa oleh investor merupakan hal yang sangat penting sebagai alat untuk  mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi akan memberikan   www.scribd.com, Arbitrase Sebagai Penyelesaian Sengketa dalam Penanaman Modal  Asing, hlm.2, di akses tanggal 5 Juli 2010.
 Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penjelasan Umum  alenia ke-2.
 dampak positif bagi negara penerima modal, seperti mendorong pertumbuhan  bisnis, adanya bantuan teknologi dari investor baik dalam bentuk proses produksi  maupun teknologi permesinan, dan menciptakan lapangan kerja.
 b. Suatu PMN ditandai dengan adanya perusahaan induk dan sekelompok anak  perusahaan atau cabang perusahaan di berbagai negara dengan suatu  penampung bersama sumber-sumber manajemen, keuangan dan teknik dengan  integrasi vertikal dan sentralisasi pengambilan keputusan. Ditinjau dari negara  yang terkait dalam PMN, maka ada 2 (dua) negara yang terkait yaitu negara  asal investasi (home state) dengan negara tuan rumah (host state) atau negara  yang merupakan pusat PMN (home country) dengan negara lain yang  Ada dua  perangkat penting yang mengatur mengenai modal asing. Pertama adalah hukum  perjanjian, di Indonesia norma hukum perjanjian yang berlaku adalah ketentuanketentuan mengenai perjanjian yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata. Kedua, norma hukum penanaman modal dan norma hukum perusahaan,  di Indonesia ketentuan tersebut diatur oleh Undang-Undang No.25 Tahun 2007  tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas.
Ada 2 (dua) sifat khas penanaman modal asing menurut Robert Gilpin,  yaitu: a. Perusahaan multi/trans nasional (PMN/PTN) melakukan penanaman modal  langsung di negara-negara asing (foreign direct investment, “FDI”), melalui  pendirian anak atau cabang perusahaan atau pengambilalihan sebuah  perusahaan asing, dengan sasaran melakukan pengawasan manajemen terhadap  suatu unit produksi di suatu negara asing, yang berbeda dengan penanaman  modal portofolio adalah pada pembelian saham dalam perusahaan.
 http://Muharyanto.blogspot.com/2009/04/blog_post.html, diakses tanggal 2 Juni 2010.
 merupakan tempat perusahaan tersebut melakukan operasi atau kegiatannya  (host country).
 7. usaha yang menunjang penyebaran pembangunan daerah.
Dengan diizinkannya modal asing masuk ke Indonesia, maka selain  bersifat komplementer terhadap faktor-faktor produksi dalam negeri, penanaman  modal asing harus diarahkan menurut bidang-bidang yang telah ditetapkam  prioritasnya oleh pemerintah. Prioritas yang telah ditetapkan itu antara lain: 1. Usaha yang membutuhkan modal swasta yang sangat besar dan/atau teknologi  tinggi.
2. Usaha-usaha yang mengelola bahan baku menjadi bahan jadi.
3. Usaha pendirian usaha besar.
4. Usaha yang menciptakan lapangan kerja 5. Usaha yang menunjang penerimaan negara 6. usaha yang menjunjung penghematan devisa   Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah memerlukan sumber  daya manusia dan sumber keuangan (investasi) untuk membangun perekonomian  dan mengelola sumber daya alam yang ada. Apalagi di dalam Undang-Undang   Medizton.wordpress.com/2009/12, Joint Venture, hal. 2, diakses tanggal 5 agustus 2010.
 Sumantoro, Aspek-aspek Pengembangan Dunia Usaha Indonesia, (Bandung: Bina  Cipta, 1977), hal.18.
 Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah diatur fasilitas atau  kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada investor. Pemberian kemudahan  ini dimaksudkan agar investor, terutama investor asing mau menanamkan  modalnya di Indonesia. selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007  mengandung dua kepastian bagi pemodal,yaitu: 1. Kepastian perbaikan iklim investasi dengan berbagai insentif perpajakan,  keimigrasian, dan pertanahan.
2. Kepastian kesempatan dan daya saing bagi para investor.
Kegiatan penanaman modal merupakan salah satu bentuk transaksi bisnis, yang keberlangsungan dapat dikategorikan sebagai suatu transaksi bisnis  internasional (international business transactions)  atau hukum perdagangan  internasional (international trade law) yang dilangsungkan oleh dan antar warga  negara atau badan usaha (business organization) lintas batas negara (cross  border), misalnya antara pelaku usaha asing baik badan hukum asing ataupun  perorangan warga negara asing. Dalam transaksi bisnis pada umumnya, ditinjau  dari segi hukum kontrak, juga megikuti tiga tahap, yaitu tahap persiapan  (preparation phase),  tahap pelaksanaan  (performance phase), dan tahap  penegakan hukum kontrak (enforcement phase), dimana dalam setiap tahapan  kontrak senantiasa diiringi oleh tiga aspek yaitu budaya (cultural), hukum (legal),  dan praktis (practical). Demikian juga kegiatan penanaman modal asing yang  diawali dengan perjanjian patungan (joint venture agreement) sampai dengan  realisasi kegiatan usaha dan produksi, dan pendirian perusahaan joint venture tiga   tahapan kontrak dan tiga aspek dalam transaksi bisnis tersebut, secara mutatis  mutandis, berlaku efektif dengan penyesuaian-penyesuaian seperlunya sesuai  dengan bidang usaha dilakukannya penanaman modal dan investor yang  bersangkutan.
 Perusahaan berbadan hukum yang tepat adalah Perseroan Terbatas (P.T), karena  beberapa alasan, yaitu: Setiap penanaman modal asing yang akan melaksanakan usahanya di  Indonesia diharuskan atau diwajibkan untuk melakukan kerjasama patungan  karena alasan ekonomi, politik, dan sosial. Serta diharuskan dalam bentuk  Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indinesia dan berkedudukan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 2, Undang-Undang No.25 tahun 2007  tentang  Penanaman Modal, menyatakan bahwa:  “Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas  berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara  Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang”.

 b. Kedua, hak suara dalam P.T. tergantung kepada besarnya saham yang  dimiliki. Biasanya, 1 saham adalah 1 suara. Sehingga jika investor memiliki,  umpamanya mayoritas dari saham, maka ia yang mengambil keputusan  a. Pertama, modal P.T. terdiri dari saham-saham. P.T. bertujuan untuk  akumulasi modal. Apabila P.T. ingin menambah modal, maka P.T. tersebut  mengeluarkan saham baru.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi