Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: HAK WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang .
Fungsi pemidanaan pada masa sekarang ini tidak lagi sekedar penjeraan, tetapi  pemidanaan dimaksudkan sebagai tempat atau sarana pembinaan, rehabilitasi dan  reintegrasi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan. Penjeraan dalam sistem pemidanaan  memiliki unsur-unsur balas dendam di Lembaga Pemasyarakatan. Para warga binaan  pemasyarakatan sering mengalami siksaan, untuk memperbaiki tingkah laku dan  perbuatannya. Kedua fungsi pemidanaan di atas membuat dan mengarahkan supaya  narapidana tidak melakukan perbuatan pidana dan menyadarkan serta mengembalikan  warga binaan pemasyarakatan tersebut ke dalam lingkungan masyarakat, menjadikan ia  bertanggung jawab terhadap dirinya, keluarga dan masyarakat sekitar atau  lingkungannya.

 Sistem penjaraan dalam pemidanaan di Indonesia berkembang terus, hal ini  dimulai dari penjajahan Belanda hingga sampai saat ini. Pada tanggal 17 Juni 1964 nama  penjara diganti menjadi Lembaga Pemasyarakatan dengan Instruksi Kepala Direktorat  Permasyarakatan Nomor J. H. 6.8.
506. perkembangan sistem pemasyarakatan juga  menyangkut teori yang menjurus dari retribusi (pembalasan seimbang) ke arah reformasi  (perbaikan) kepada penjahat, tetapi dalam kenyataan menghadapi hambatan yang besar.
Perbaikan-perbaikan sistem pemasyarakatan juga menyangkut keadaan dan   Samosir Djisman, 1992, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia,  Penerbit Bina Cipta, Bandung, hal.,   perkembangan lembaganya, seperti penambahan Lembaga Pemasyarakatan Wanita di  Tangerang.
 Begitu juga halnya warga binaan pemasyarakatan anak juga memperoleh hak dan  hak asasi manusia di Lembaga Pemasyarakatan di mana ia ditempatkan. Hak setiap  manusia akan keselamatan. Hak ini tidak berkurang sebagai akibat pemenjaraan. Lapas  Reinformasi (perbaikan ke arah kesempurnaan) kepada penjahat atau narapidana  menganggap bahwa warga binaan pemasyarakatan bukan saja sebagai objek melainkan  juga sebagai subjek yang tidak berbeda dari manusia lain yang sewaktu-waktu dapat  melakukan kesalahan atau kejahatan. Pelaksanaan pemidanaan bermaksud memberantas  faktor-faktor yang menyebabkan warga binaan pemasyarakatan melakukan kesalahan  atau kejahatan. Dengan demikian narapidana diharapkan menyesali perbuatan dan  merubah menjadi anggota masyarakat yang baik.
Hak dan hak asasi manusia adalah bagian dari kehidupan manusia yang harus  diperhatikan dan dijamin keberadaannya oleh Negara khususnya di Indonesia yang  berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD 1945). Hal tersebut berlaku  terhadap semua orang dan juga berlaku bagi narapidana.
Hak narapidana pada umumnya adalah bahwa narapidana berhak untuk tidak diperlakukan sebagai orang sakit yang diasingkan, narapidana juga berhak atas  pendidikan sebagai bekal hidup mereka setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan  nantinya., sebaliknya narapidana memiliki hak asasi manusia yang harus dipertahankan  selama ia tinggal di Lembaga Pemasyarakatan seperti telah diatur dalam undang-undang.
 Mr Jeff Christian & Direktorat Jendral Pemasyarakatan & RWI Kantor Jakarta, Kumpulan  Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia & Materi Terkait Praktek Pemasyarakatan & Membuat  Standar-Standar Bekerja, hal., 1 (selanjutnya disebut Buku I).
 memiliki kewajiban untuk melayani bagi kesejahteraan narapidana. Oleh sebab itu  keselamatan merupakan tanggung jawab lapas.
Meningkatkan keselamatan warga binaan pemasyarakatan berarti membuktikan  bahwa di dalam Lembaga Pemasyarakatan telah menghargai hak asasi manusia.. Dan  sebaliknya apabila terjadi pelanggaran hak asasi manusia di lapas, maka akan  menimbulkan keadaan bahaya bagi petugas dan warga binaan pemasyarakatan karena  pelanggaran tersebut akan menimbulkan kemarahan dan kebencian.
Petugas Lapas harus memimpin untuk menciptakan lingkungan yang  menghormati hak asasi manusia. Warga binaan pemasyarakatan juga diharuskan untuk  menghormati hak asasi manusia di antara para warga binaan pemasyarakatan dan petugas  lain. Dan menejemen lapas harus mendukung penghormatan hak asasi narapidana dan  petugas.
Hak Asasi Manusia warga binaan yang harus dihormati di Lembaga  Pemasyarakatan yaitu : a)  Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
b)  Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
c)  Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
d)  Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
e)  Menyampaikan keluhan.
f)  Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak  dilarang.
g)  Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
h)  Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum atau orang tertentu lainnya.
 i)  Mendapatkan pengurangan masa pidana (premisi).
j)  Mendapatkan kesempatan berassimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
k)  Mendapatkan kebebasan bersyarat.
l)  Mendapatkan cuti menjelang bebas.
m) Mendapat hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku.
 Penulis mengajukan judul hak warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Anak  dan hubungannya dengan hak asasi manusia studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan  Klas IIA Anak Tanjung Gusta Medan karena di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas  IIA Anak Tanjung Gusta Medan belum sepenuhnya mampu menunjukkan fungsi yang  ideal. Berbagai aspek dan kondisi dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak sangat potensial  menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia antara lain  over kapasitas yaitu banyaknya  jumlah narapidana, kualitas penghuni yang berubah dari kejahatan konvensional menjadi  kejahatan transsional, terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan hal tersebut di atas maka yang menjadi permasalahan adalah:  1.  Bagaimanakah perlindungan hak asasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan  Anak berdasarkan perundang-undang ? 2.  Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia warga binaan di  Lembaga Pemasyarakatan Klas II Anak Tanjung Gusta Medan ? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan  Penelitian ini bertujuan : 1.  mengetahui perlindungan hak asasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan  Anak berdasarkan perundang-undangan.
2.  mengetahui pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia warga binaan di  Lembaga Pemasyarakatan Klas II Anak 3.  untuk memperoleh salah satu syarat gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum  .
Adapun manfaat penulisan ini:  1. menambah khasana ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya tentang  perlindungan hak asasi warga binaan di lembaga pemayarakatan.
2. berguna bagi pembina warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan menggunakan  pengaturan perlindungan hak asasi manusia.
D. Keaslian Penulisan Berdasarkan penelusuran di perpustakaan fakultas hukum dari skripsi ini  dilakukan dengan melakukan pengamatan dan penelitian yang dilakukan oleh penelitian  sendiri. Adapun pembuatan skripsi ini tidak merupakan duplikasi atau bentuk plagiat dari  hasil penelitian lain. Serta proses pembuatan skripsi ini saya selaku penulisnya mengacu  dan memasukkan beberapa kutipan-kutipan dari buku-buku referensi dimana untuk  melengkapi skripsi ini. Saya selaku peneliti dan penulis bertanggung jawab terhadap halhal pembuatan skripsi ini kepada pihak manapun.
 E. Tinjauan Kepustakaan 1.  Pengertian Anak Pengertian Anak dapat dilihat dari berbagai peraturan hukum di Indonesia di  antaranya yaitu: 1. Undang-Undang Dasar1945  Menurut Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945,menyatakan bahwa anak-anak  terlantar dipelihara oleh Negara. Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai  makna khusus terhadap pengertian dan status anak dalam bidang politik, karena yang  menjadi esensi dasar kedudukan anak dalam kedua pengertian ini, yaitu anak adalah  subjek hukum dari sistem hukum nasional, yang harus dilindungi, dipelihara dan dibina  untuk mencapai kesejahteraan anak.
  Soesesilo, R., 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politea, Bogor, hal 2.
Pengertian anak menurut Undang-Undang Dasar 1945, oleh Irma Setyowati  Soemitro, dijabarkan sebagai seorang anak yang harus  memperoleh hak-hak dan  kemudian hak-hak tersebut dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan  wajar baik secara rahasia, jasmani, maupun sosial atau anak juga berhak atas pelayanan  untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pengertian anak adalah  sebagai berikut :  Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun,  dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur  mereka genap dua puluh satu tahun maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan  belum dewasa.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi